Putusan Pengadilan Pajak · 34 halaman
PUT-016410.10/2020/PP/M.XVIB Tahun 2026
Didiek Hartadi, S.E. · PPh Pasal 21 · Tahun pajak 2014
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-016410.10/2020/PP/M.XVIB Tahun 2026 yang diucapkan 12 Februari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding Didiek Hartadi, S.E. mengenai PPh Pasal 21 masa pajak Juli sampai dengan Desember 2014, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 21Masa pajak Juli sampai dengan Desember 2014
- Pos yang disengketakan
- Tarif PPh Pasal 21 (PPh terutang)
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 13 ayat (2) · Pasal 18 ayat (3) · Pasal 26 ayat (4) · Pasal 29 · Pasal 32
- UU PPhPasal 6 ayat (1) · Pasal 21 ayat (1) · Pasal 21 ayat (3) · Pasal 21 ayat (5a)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-016410.10/2020/PP/M.XVIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- Didiek Hartadi, S.E.
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2014 Nomor 00007/201/14/453/19
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2014
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 9 Juni 2022
- Tanggal Pengucapan
- 12 Februari 2026