Putusan Pengadilan Pajak · 29 halaman
PUT-006712.45/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026
PT Synnex Metrodata Indonesia · Tarif · Tahun pajak 2025
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-006712.45/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026 yang diucapkan 28 April 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Synnex Metrodata Indonesia mengenai Tarif tahun pajak 2025.
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- TarifTahun pajak 2025
- Pasal yang dirujuk
- UU KepabeananPasal 14
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1) · Pasal 45 ayat (3) · Pasal 69
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-006712.45/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Synnex Metrodata Indonesia
- Nama Wakil
- Sur Hang Aiwan
- Kuasa Hukum
- Imam Basuki Rahmanto, S.ST., Ak.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- Kepabeanan
- Tahun Pajak
- 2025
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H., Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M., Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.
- Panitera
- Iska Wahyu Sulistyawan, S.E., M.Sc., M.B.A.
- Tanggal Putusan
- 10 Maret 2026
- Tanggal Pengucapan
- 28 April 2026