Putusan Pengadilan Pajak · 70 halaman
PUT-0011252.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2026
PT Manulife Aset Manajemen Indonesia · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2018
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-0011252.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2026 yang diucapkan 3 Februari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Manulife Aset Manajemen Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2018
- Pos yang disengketakan
- Penghasilan Neto
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 6 ayat (1) · Pasal 31A
- UU KUPPasal 17 ayat (2) · Pasal 27 ayat (1) · Pasal 32
- PMK 02/PMK.03/2010Pasal 6
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-0011252.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Manulife Aset Manajemen Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor: 00028/206/18/054/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 25 November 2025
- Tanggal Pengucapan
- 3 Februari 2026