Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 55 halaman

PUT-011159.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2026

PT Polonia Anugerah Jaya · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-011159.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2026 yang diucapkan 6 Februari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Polonia Anugerah Jaya mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2019
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 4 ayat (1) · Pasal 18 ayat (3) · Pasal 31E
  • UU KUPPasal 27 ayat (1) · Pasal 27 ayat (3) · Pasal 27 ayat (5a) · Pasal 27 ayat (5c)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 36 ayat (1) · Pasal 36 ayat (4) · Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-011159.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Polonia Anugerah Jaya
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00007/206/19/121/23
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2019
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
30 September 2025
Tanggal Pengucapan
6 Februari 2026