Putusan Pengadilan Pajak · 55 halaman
PUT-011159.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2026
PT Polonia Anugerah Jaya · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2019
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-011159.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2026 yang diucapkan 6 Februari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Polonia Anugerah Jaya mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2019
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 4 ayat (1) · Pasal 18 ayat (3) · Pasal 31E
- UU KUPPasal 27 ayat (1) · Pasal 27 ayat (3) · Pasal 27 ayat (5a) · Pasal 27 ayat (5c)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 36 ayat (1) · Pasal 36 ayat (4) · Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-011159.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Polonia Anugerah Jaya
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00007/206/19/121/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 30 September 2025
- Tanggal Pengucapan
- 6 Februari 2026