Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 61 halaman

PUT-010569.15/2023/PP/M.XIB Tahun 2026

PT Yamaha Motor Electronics Indonesia · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-010569.15/2023/PP/M.XIB Tahun 2026 yang diucapkan 28 Januari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Yamaha Motor Electronics Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Pajak
PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2020
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 6 ayat (1) · Pasal 9 ayat (1) · Pasal 18 ayat (3)
  • UU KUPPasal 13 ayat (2) · Pasal 13 ayat (3) · Pasal 17 ayat (2) · Pasal 27
  • UU 25/2007Pasal 5 ayat (2)
  • UU 40/2007Pasal 1 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-010569.15/2023/PP/M.XIB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Yamaha Motor Electronics Indonesia
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPLB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00134/406/20/055/22
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2020
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
21 Agustus 2024
Tanggal Pengucapan
28 Januari 2026