Putusan Pengadilan Pajak · 35 halaman
PUT-010089.13/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2026
PT Marketama Indah · PPh Pasal 26 · Tahun pajak 2019
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-010089.13/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2026 yang diucapkan 25 Februari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Marketama Indah mengenai PPh Pasal 26 masa pajak November 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 26Masa pajak November 2019
- Pos yang disengketakan
- Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 13A · Pasal 26 · Pasal 27
- UU PPhPasal 4 ayat (3) · Pasal 17 ayat (2c) · Pasal 26 ayat (1)
- UU 11/2020Pasal 113
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 35 ayat (2) · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-010089.13/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Marketama Indah
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00014/204/19/097/21
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 9 Agustus 2023
- Tanggal Pengucapan
- 25 Februari 2026