Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 15 halaman

PUT-007901.19/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

PT Aneka Maju Bersama Lestari · Bea Masuk / Nilai Pabean · Tahun pajak 2025

Tidak Dapat Diterima

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-007901.19/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026 yang diucapkan 27 Februari 2026, Pengadilan Pajak menyatakan tidak dapat menerima banding PT Aneka Maju Bersama Lestari mengenai Bea Masuk / Nilai Pabean tahun pajak 2025.

Jenis sengketa
Banding
Pajak
Bea Masuk / Nilai PabeanTahun pajak 2025
Pasal yang dirujuk
  • UU KepabeananPasal 95
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 35 ayat (1) · Pasal 35 ayat (2) · Pasal 36 ayat (1) · Pasal 36 ayat (3) · Pasal 36 ayat (4) · Pasal 37 · Pasal 45 ayat (1)
Putusan
Tidak Dapat Diterima

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-007901.19/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Aneka Maju Bersama Lestari
Nama Wakil
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
Lainnya
Ketetapan semula
Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 013865/KPU.1/SPTNP/2025
Jenis Pajak
Kepabeanan
Tahun Pajak
2025
Putusan
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan
28 Januari 2026
Tanggal Pengucapan
27 Februari 2026