Putusan Pengadilan Pajak · 15 halaman
PUT-007901.19/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026
PT Aneka Maju Bersama Lestari · Bea Masuk / Nilai Pabean · Tahun pajak 2025
Tidak Dapat Diterima
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-007901.19/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026 yang diucapkan 27 Februari 2026, Pengadilan Pajak menyatakan tidak dapat menerima banding PT Aneka Maju Bersama Lestari mengenai Bea Masuk / Nilai Pabean tahun pajak 2025.
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- Bea Masuk / Nilai PabeanTahun pajak 2025
- Pasal yang dirujuk
- UU KepabeananPasal 95
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 35 ayat (1) · Pasal 35 ayat (2) · Pasal 36 ayat (1) · Pasal 36 ayat (3) · Pasal 36 ayat (4) · Pasal 37 · Pasal 45 ayat (1)
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-007901.19/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Aneka Maju Bersama Lestari
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 013865/KPU.1/SPTNP/2025
- Jenis Pajak
- Kepabeanan
- Tahun Pajak
- 2025
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 28 Januari 2026
- Tanggal Pengucapan
- 27 Februari 2026