Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 88 halaman

PUT-007052.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Exxonmobil Lubricants Indonesia · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-007052.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2026 yang diucapkan 16 September 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Exxonmobil Lubricants Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2019
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 9 ayat (2b) · Pasal 9 ayat (8) · Pasal 13 ayat (5)
  • UU KUPPasal 14 ayat (4) · Pasal 26 · Pasal 32
  • PMK 17/PMK.03/2013Pasal 8
  • PMK 8/PMK.03/2013Pasal 19 ayat (5)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-007052.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Exxonmobil Lubricants Indonesia
Nama Wakil
Tidak tercantum
Kuasa Hukum
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPLB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00003/407/19/059/21
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2019
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Majelis Hakim
Didjng Djamaludin, Ak., M.M., Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., Aji Witono, S.S.T., Ak., M.B.A., APCIT.
Panitera
Asnidar, S.H.
Tanggal Putusan
Tidak tercantum
Tanggal Pengucapan
16 September 2026