Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 9 halaman

PUT-012126.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Virtus Technology Indonesia · Tarif · Tahun pajak 2025

Tidak Dapat Diterima

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-012126.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026 yang diucapkan 9 Maret 2026, Pengadilan Pajak menyatakan tidak dapat menerima banding PT Virtus Technology Indonesia mengenai Tarif tahun pajak 2025.

Jenis sengketa
Banding
Pajak
TarifTahun pajak 2025
Pasal yang dirujuk
  • UU KepabeananPasal 95
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 35 ayat (1) · Pasal 35 ayat (2) · Pasal 67
Putusan
Tidak Dapat Diterima

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-012126.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Virtus Technology Indonesia
Nama Wakil
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
Lainnya
Ketetapan semula
Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-010910/KPU.3/2025
Jenis Pajak
Kepabeanan
Tahun Pajak
2025
Putusan
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan
12 Januari 2026
Tanggal Pengucapan
9 Maret 2026