Putusan Pengadilan Pajak · 23 halaman
PUT-011278.47/2024/PP/M.VIIA Tahun 2026
PT Ekadharma International TBK. · Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) · Tahun pajak 2024
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-011278.47/2024/PP/M.VIIA Tahun 2026 yang diucapkan 13 Maret 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Ekadharma International TBK. mengenai Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) tahun pajak 2024.
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP)Tahun pajak 2024
- Pasal yang dirujuk
- PMK 131/PMK.04/2020Pasal 29 · Pasal 35
- UU KepabeananPasal 13
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1) · Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-011278.47/2024/PP/M.VIIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Ekadharma International TBK.
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1832/KPU.1/2024
- Jenis Pajak
- Kepabeanan
- Tahun Pajak
- 2024
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 15 Juli 2025
- Tanggal Pengucapan
- 13 Maret 2026