Putusan Pengadilan Pajak · 68 halaman
PUT-009967.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2026
PT Ganda Alam Makmur · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2020
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-009967.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2026 yang diucapkan 10 Februari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Ganda Alam Makmur mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2020
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 2 ayat (4a) · Pasal 13 ayat (2) · Pasal 13 ayat (3) · Pasal 27 ayat (1) · Pasal 32
- UU PPNPasal 3A ayat (1) · Pasal 9 ayat (4f)
- UU 11/2020Pasal 112
- PMK 197/PMK.03/2013Pasal 4
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-009967.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Ganda Alam Makmur
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00224/207/20/095/22
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 27 Agustus 2024
- Tanggal Pengucapan
- 10 Februari 2026