Putusan Pengadilan Pajak · 34 halaman
PUT-009860.16/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2026
PT Catur Sentosa Adiprana Tbk · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2020
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-009860.16/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2026 yang diucapkan 12 Februari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Catur Sentosa Adiprana Tbk mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Januari s.d. Desember 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Januari s.d. Desember 2020
- Pos yang disengketakan
- Dasar Pengenaan Pajak - Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 13 ayat (2) · Pasal 26 · Pasal 26A ayat (4) · Pasal 32
- UU PPNPasal 4A
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 78 · Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-009860.16/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Catur Sentosa Adiprana Tbk
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00401/207/20/054/22
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 3 Oktober 2024
- Tanggal Pengucapan
- 12 Februari 2026