Putusan Pengadilan Pajak · 41 halaman
PUT-009859.25/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2026
PT Catur Sentosa Adiprana Tbk · PPh Pasal 4 ayat (2) Final · Tahun pajak 2020
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-009859.25/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2026 yang diucapkan 12 Februari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Catur Sentosa Adiprana Tbk mengenai PPh Pasal 4 ayat (2) Final masa pajak Januari s.d. Desember 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 4 ayat (2) FinalMasa pajak Januari s.d. Desember 2020
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 26 · Pasal 26A ayat (4) · Pasal 27 ayat (1) · Pasal 32
- UU PPhPasal 4 ayat (2)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 78
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-009859.25/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Catur Sentosa Adiprana Tbk
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020 Nomor 00029/240/20/054/22
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 3 Oktober 2024
- Tanggal Pengucapan
- 12 Februari 2026