Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 92 halaman

PUT-009657.15/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2026

PT Cheil Jedang Indonesia · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-009657.15/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2026 yang diucapkan 27 Februari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Cheil Jedang Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan masa pajak Januari 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 25/29 BadanMasa pajak Januari 2020
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 4 ayat (1) · Pasal 6 ayat (1) · Pasal 11 ayat (1) · Pasal 18 ayat (3) · Pasal 24 · Pasal 32A
  • PMK 192/PMK.03/2018Pasal 4 ayat (3)
  • UU KUPPasal 28 ayat (7)
  • UU 40/2007Pasal 71 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-009657.15/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Cheil Jedang Indonesia
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00009/206/19/057/21
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2020
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
31 Mei 2023
Tanggal Pengucapan
27 Februari 2026