Putusan Pengadilan Pajak · 92 halaman
PUT-009657.15/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2026
PT Cheil Jedang Indonesia · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2020
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-009657.15/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2026 yang diucapkan 27 Februari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Cheil Jedang Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan masa pajak Januari 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanMasa pajak Januari 2020
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 4 ayat (1) · Pasal 6 ayat (1) · Pasal 11 ayat (1) · Pasal 18 ayat (3) · Pasal 24 · Pasal 32A
- PMK 192/PMK.03/2018Pasal 4 ayat (3)
- UU KUPPasal 28 ayat (7)
- UU 40/2007Pasal 71 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-009657.15/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Cheil Jedang Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00009/206/19/057/21
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 31 Mei 2023
- Tanggal Pengucapan
- 27 Februari 2026