Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 128 halaman

013592.13.2022w

PT Exxonmobil Lubricants Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

PUTUSAN

Nomor puT013592.13/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding teinadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02625A(EB/PJAVPJ.07/2022 tanggal 2 September 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak AIas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00037/204/19/059/21 tanggal 10 Juni 2021 Masa Pajak Agustus 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 013592.13/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT EXXONMOBIL LUBRICANTS INDONESIA, NPWP 02.116.254.0-

059.000, beralamat di Vvlsma GKBI Lt. 30 Suite 3001, Jl. Jend. Sudirman No. 28, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dalam hal ini divvakili oleh`Ryanti Chrisanfy jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan divvakili oleh:

1. Nama: Raden lrwan setiawan sukmawijaya lzin Kuasa Hukum Nomor : KEP-1539fl'P/IKH/2022 tanggal 30 Desember 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0651fiMLl-TAXD(I/2022 tanggal 22 November 2022,

2. Nama: Hamdanus Lukman

lzin Kuasa Hukum Nomor: KEP-294/PP/lKrv2023 tanggal 10 Maret 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0651/EMLl-TAX/Xl/2022 tanggal 22 November 2022,

3. Nama: KresnoAdi wibowo

lzjn Kuasa Hukum Nomor: KEpi381/PP/IKH/2021 tanggal 25 Juni 2021

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 065"=MLI-TAX`Xl/2022 tanggal 22 November 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 4042, Jakarta, dalam hal ini dtwakili oleh:

1. Nama/NIP: Yasti Miyarsih / 197402061994032002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wlayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Nur Rofiq Muhamad Azhari /

197501101996021001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus

3. Nama/NIP: Donny Adhie Kristanto / 198205182009011008, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wlayah DJP Jakaha Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir dengan Nomor ST-529/\/VPJ.07/2024 tanggal25JanLari2024,-untukselanjutnya.dise.butsebagaiTerbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-: 338/PpreR/2023 tanggal 16 Maret 2023 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak \ Nomor PEN-030/PP/Ucp/2026 tanggal 12 Februari 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0622/EMLl- TAX/Xl/2022 tanggal 30 November 2022,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 321/SUBAVPJ.07/2023 tanggal 13 Februari 2023,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 0188/EMLl- TAX/Ill/2023 tanggal 3 Maret 2023,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam I: persidangan;

Telah membaca dan memeriksa buk{i-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2019 Nomor 00037/204/19/059/21 tanggal 10 Juni 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam dengan perfiitungan sebagai berikut:

-

-

NoUraian(Rp)

1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Penqenaan Pajak27.410.302.419

2.Paiak Penghasilan yang terutang5.482.060.486

3.Kredit Paiak a.Pph Ditanggung pemerintah0 b. SetoranMasa0 c.STP (pokok kurang bayar)0 d.Kompensasi kelebihan dari Masa pajak.........0 e. Uang tebusan yang telah dibayar0 f.Lain-lain0

9.Kompensasi kelebihan ke Masa pajak........0 h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f-g)0

4.Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.h)5.482.060.486

5.Sanksi Administrasi:

a. . Bunga Pasal 13 (2) KUP2.095.243.518 b. . Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0 c. _Bunqa Pasal 13 (5) KUP0 d.Kenaikan pasal l3AKUP0 e.Kenaikan pasal l8ayat(3)KUP0 f.Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d)2.095.243.518

6.Jumlah Pph yang masih harus djbayar (4+5.e)7.577.304.004 Jum lah kurang bayar yang disetujui berdasarkan pembahasan akhir

0 hasiI pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon I Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 690/EMLl-TAX/IW2021 ( tanggal 7 September 2021 dengan peinitungan pajak menuut Pemohon Banding [ sebagai berikut:

-No.Uraian+---ur--+Menurut'J`` `+--`-,~-*_i.-+.,~.~* LKP_r.eks,i'y.ang= ``-Djaj._ukanKeberatan(Rp) i,cl ---i. `. --=:`rt--tr-, ¥`-

Pemohon BandingFisRns +.L..

--(.Rp, ,c (Rp)-

1Dasar PengenaanPaiak26.919.357.48327.410.302.419490.944.936 2Pph Pasal 26Terutanq05.482.060.4865.482.060.486 3Kredit Pajak000 4Pajak KuranglLebih)Bayar05.482.060.4865.482.060.486 5sanksiAdministrasi02.095.243.5182.095.243.518

) Ha|aman3darll28halaman.PutusanN0m°rpuT°p]T35E9x2;:n3#3:#LPuP!#;I:AntTs%udno:::£a`^

Jumlah Pph ymh7.577.304.0047.577.304.004

Menimbang bahwa atas keberatan pemohon Banding tersebut, Terbanding t dengan Keputusan Nomor KEP-02625/KEB/PJAVPJ.07/2022 tanggal 2 September 2022, menyatakan mengabulkan sebagian, dengan periiitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/Menjadi (Rp)(Dikurangi)•,(Rp).(Rp) a. DasarPengenaanPaiak27.410.302.419027.410 .302.419 b. Pph Pasal 26 Terutang5.482.060.486 (1.345.967.877)4.136.092.609 c. Kredit paiak000 e. Pajak Kurang (Lebih)Bayar5.482.060.486 (1.345.967.877)4.136.092.609 f. Sanksi Administrasi2.095.243.518(589.705.808)1.505.537.710

9. Jumlah Pph yangmasihharusdibayar7.577.304.004 (1.935.673.685)5.641.630.319 Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0622/EMLl- TAX/XI/2022 tanggal 30 November 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hart Rabu tanggal 30 November 2022 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding N.in.r i 0622/EMLl-TAXD(I/2022 tanggal 30November 2022,pada pokoknya (`, mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Fomal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1 ) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan Banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan d.rtujukan kepada Pengadilan pajak.I b. Surat Banding disampaikan masih da]am jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak 't diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEpro2625AIEBfl3JAVPJ.07/2022 tanggal 2 September 2022 diferima pada tanggal 5 September 2022.

i Ha|aman4danl28halamanputusanN0m°rpuT°p]T35E9x2x:n3#:2;/:uP!#c':£t£,hnudnon2e°:£;{'ir

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. Teinadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding, b. Banding diajukan dengan disehai alasan-alasan yang dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding, sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pal.ak:

Bahwa Surat Banding ditanda tangani ol6h Ryanti Chrisanty selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Penunjukan Nomor 2 tertanggal 10 Mei 2022 teriampir.

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapsuratKeputusanTerband ingNomorKEP- 02625n<EB/PJ/\/VPJ.07/2022 tanggal 2 September 2022 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

[]. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang j Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Paj?k Agustus 2019 Nomor. '

-bo37/2o4/19/059/21 tanggal 10 Juni 2021 yang diterbitkan. berdasarkan 1 hasil pemen.ksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam (KPP PMA 6), dengan rincian peinitungan sebagai berikut:

-.No,-.. ``-.Uraian Jt -,•.-Menurut t---Koreksi' == {h(Rp)

Pemohon BandingFiskus

- (Rp) -.(Rp) ._

1Dasar Pengenaan Pajak26.919.357.48327.410.302.419490.944.936 2Pph Pasal 26 Terutang05.482.060.4865.482.060.486 3Kredit Pajak000 4Pajak Kurang (Lebih)Bavar05.482.060.4865.482.060.486 5Sanksi Administrasi02.095.243.5182.095.243.518 6Jumlah Pph ymhdibayar07.577.304.0047.577.304.004

2. Bahwa atas SKPKB tersebut, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju seluruhnya namun telah membayar pajak yang kurang dibayar berseha sanksi administrasi dengan total sebesar Rp. 7.577.304.004 pada tanggal 1

Ha|aman5danl28halaman.PutusanNomorpurop]T35E9x2;::/#°o2b#FuP##:I:AntTsa,hnudno::2s:a'i\

September 2021 dengan bukti pembayaran (Bukti Penerimaan Negara) dengan NTPN BC6D11 SD7HF61 M9S teriampir;

3. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 690/EMLI-TAX/lx/2021 tanggal 7 September 2021 yang ditandatangani oleh Umi Kaltsum selaku Direktur yang berwenang untuk menandatangani Surat Keberatan sebagaimana tercantum dalam Akta Penunj.ukan No. 22 tehanggal 9 0ktober 2020. Surat Keberatan tersebut pada intinya menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas peinitungan pajak Terbanding sebagaimana tercantum dalam SKPKB Pph Pasal 26 tersebut, dan menurut Pemohon Banding periiitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yangDiajukanKeberatan(Rp)

Pemohon BandingFiskus (RD)(RD)

1Dasar PengenaanPaiak26.919.357.48327.410.302.419490.944.936 2Pph Pasal 26Terutana05.482.060.4865.482.060.486

`0 3Kredit Pajak00

--Pajak Kurang(Lebih)Bayar

_4__05.482.060.4865.482.060.486 5SanksiAdministrasi02.095.243.5182.095.243.518 6Jumlah Pph ymhdibayar07.577.304.0047.577.304.004

3. bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkanSuratKeputusanKeberatanNomorKEP-,,;

) 02625fl<EB/PJAVPJ.07/2022 tanggal 2 September 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB Pph Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2019 yang isinya "Mengabulkan Sebagian" keberatan Pemohon Banding atas SKPKBPphPasal 26 Masa Pajak Agustus 2019Nomor 00037/204/19/059/21 tanggal 10 Juni 2021 dengan perfuitungan sebagai I berikut:`

No..UraianSemu'a-Ditambah/TMenj.ad i (Rp.)- ~(D|iRkupr-a.nr-g_i)(Rp.) 1Dasar PengenaanPaiak27.410.302.419027.410.302.419 2Pph Pasal 26 yangTerutana5.482.060.486 (1.345.967.877)4.136.092.609

Ha|aman6dar.|128halaman.PutusanNom°rpurop]T35E9x2;::#3:#fup!#;I:AntTsa,hnudno::€£air\

3Kredit Pajak000 4Pajak Kurang (Lebih)Bavar5.482.060.486 (1.345.967.877)4.136.092.609 5Sanksi Administrasj2.095.243.518(589.705.808)1.505.537.710 6Jumlah Pph ymhdibayar7.577.304.004 (1.935.673.685)5.641.630.319

Ill. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut :

Menurut

No.,`-'

Koreksi yangDiajukanBanding PemohonFiskus

Uraian

Banding( Rp).- -(Rp)

---..=Ja-±, =--i•--(Rp).

1Dasar PengenaanPajak26.919.357.48327.410 .302.419490.944.936

12Pph Pasal 26Terutang0 )4.136.092.609I4.136.092.609

3Kredit Pajak000

Pajak Kurang4.136.092.609 I4.136.092.609 Sanksi Administratif0-15.T5f0a54.i5.63370..75110-9. :15.i550z5ii.55§367.5.711-§0 ,

•6 ;Jumlahpphymh6 ar..

•t55ah-w-a-alasan y-ang mehdasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut :

Menurut Terbandin bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana diuraikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LApi)84AVPJ.07VI(P.09/RIKSIS/2021 tanggal 8 Juni 2021 koreksi atas objek Pph Pasal 26 merupakan:

a. Koreksi sekunder (Secondaryacr/.usfmenf) atas pembayaran jasa kepada pihak ' Afiliasi. Koreksi pembayaran jasa kepada Pihak Afiliasi dikoreksi karena tidak ; terdapat eksistensi dan manfaat serta tidak ada data pendukung.

b. Atas se[isih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang ( tidak sesuai dengan Prinsip Kelazl.man dan Kewajaran Usaha berdasarkan I Pe.raturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013 dan Surat Edaran I, Din.en Pajak nomor SE-50/PJ/2013.

c. Afas koreksi sekunder tersebut Terbanding menetapkan sebagai dividen yang merupakan objek Pph Pasal 26 berdasari{an Penjelasan Pasal 4 ayat (1 ) huruf

Halaman7daril28halaman.PutusanN°m°rpuT°p]T35E£:;:n3/#°o2b#fupb#;I:AntTsa|%no::3:aN

g UU Pph dan pengertian dividen secara luas pada article 10 ayat 4 Model Tax Convention on Income and Tax Capital.

bahwa dalam Surat No. SPHP-0070AVPJ.07n(P.090en2lK.SIS/2021 tanggal 4 Mei 2021 perihal Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan terdapat koreksi pos.rtif fiskal objek Pph Pasal 26 sebesarRp527.650.319.130,-untuktahunpajak2019yangberasaldaripenerapan kewajaran transaksi afiliasi, koreksi ekualisasi atas biaya bunga pinjaman ke ExxonMobil United Finance Company, dan biaya promosi yang dilakukan terfuadap WP luar negeri sebagai berikut:

Pos-Pos Neraca & Laporan Laba Rugi

> Korcksi alas Kewajaran Pembelian Bahan Bakar FueT~' -S33,974,098.18 I F!p475,671.348,561 +-;-.:#:-:=T::-:jf::-::##r=:ae:-ocTfi-:apnnyj:tNe-:-tia i S$ I ---- i 31T41§,364r8f.0u0i Rp2,014,633,044

Rp197,587,017,599 Biayeia5a Manajengen Exx`epMobil Global Seprces Company$2.687,507.03 ( Rp37,902,010,2+89 aya Jasa Manajemen E)o(onMobil Petroleum & Chemicals~ h -~3,358-,Z53.87i R-i47,371,982,393 Biaya Biinga F'injaman ke ExxonMobil United Finance CompanyS7,479,133.60 , Rp105,747,904,079

S ---iiT55FEj

Biaya--keE;oob-nlin65iiTrmliE5iTTh;il-;h@~~-----44,507,310 Biaya ke SeaRiver Maritime LLCt s-4T7,6`1oi2it -R-p6,534,753,870 Biaya ke Mobil Oil Australia Pty Ltd$3,587.28. Rp51,088,795 Biaya ke EronMobil corporation-Management support servicesS57,131.40 Rp809,101,672

> Biaya ke EssoAustra!ia ply. Ltd.

1.085.96 \ Rp15,447.782 T2Z.3-3-+F---.~--.--

-=fj=j:B:Li:a;-y::av:__k=6L&i:I.C±;P&Tp#d(MD;;a±y::-£:T9m)S-T5,230.68+ Rp1.740,144

Mobil Oil New Zealand liniiLedS216,746,163 ' -> ~Biaya~ke ExxonMobil Ref & Supply,Global HQ is83,275.03 + Rp1,165.933,695 . -__T.S__ -

30,000.00 Rp421,020.000 T#;-:-i=ggGAg#+`°sRAEP_TELP_

S176,183.49Rp2,549.560,900

227,634.79 Rp3,2:IT.]Tl,EN2 ._L2_Bjey_a_EromosisYNERGYDOW.N.S_TBEA.M£L_U,Ilo.NS`f'|Eu_ 9827.74 , Rp i > Biaya pegawei ±uar NegeriyangdilaporpadaspTPph 21t S

Objek Pajak Menurut Pemeriksa_. .__ _._._ LR_P___89|4j7.4_1Zi:94 O._bjek paj_ak_M_e.n_ur.u`SP_T_WP _i_t ___._______,;____LRP353,767,097,964 Koreksi objek pajakRp527,650,319,130 bahwa perincian koreksi adalah sebagai berikut:

) Ha|aman8darll28halamanputusanNom°rpuT°p]T35E9x2x::#%#FuP##c'::tTsa,hnudno%:!^

a.Divideri

> Koreksl alas l{ewajaraii Pombellan Bahan Bakar Fuel.-Rp475,671.348,56t

Kurs yang digumakan adalah kurs per 31 Deseniber 2019.

> Koreksl alas Blaya Jasa Mamajemeo EmnMobn Asb Pacific Pnvate. Ltd,-Rpt97.587,017.599 (Reklass dari lmbalan s8hubungan dengan jasa, p®kerj8an, dan keglatan)

> I(orekst alas Blaya Jasa Manajerneri ExxonMobil Global Services CompanyaRp37.go2.o,o.28o (Ftoklass dall Imbeli3n sehubungan dong8n ]asa. pckorjaan. den keg.ialan)

> Koreksl atas Blaya Jasa Manajem8n ExronMob`d Petroleum & Chemucal-Rp47.371.982,393 (Rekless darJ Imbalan s8hubungan dongan }8sa. pckapaan, dan keg.I818n)

> Koreksl alas kewajaran Biaya Bunga Pinjaman k8 EconMobil United Finance CompanyIRp29.820.480.980 > Koreksl alas BIaya ke ErmnMobil ur"led (Thailand)-Rp44.507.310 > Koreksl alas Biaya ke SeaRiver Manlime LLC-Rp6,534,753,870 > I(oroksl alas Biaya ka Mobll Oil Australia Ply Ltd-Rp51,088.795 > koreksl alas Biaya ke EmcinMobil Corpoiatlon-Management Support Services-Rp809,101.672 > Koreksl alas Biaya ko Esso Australia Ply. Ltd.EIRp61.083,764 > Kcueksl alas Blaya ko E)oconMobil Ch8m Tech (Div EXM Chem)-Rp15.447.782 > l{orcksi alas Biaya ke EmonMobil Expl & Prod MaJaysla lnc-Rp1.740.144 > l{oreksl alas Blaya ke Mobil 011 New Zoaland unii`edIRp216.746.163 a k8 ExxonMobil Ref & Suppl-Rp1.165,933.695

-Rp797.253.243.008 b. Bunga

Perliilungan koreksi posilif fiskal alas biaya bilnga yang merupakan Objek Pph Pasal 26 adalah sebagai berikut :

> Blaya Bunga Plnjaman ko E-mnMobll united Fhanco company-Rp105,747.904.079 (Elerdasarkan pemor`iksaan terhodap akuri 71001000- Inlclng.D8bt.250, lorda|}al bBya bl)ng8 p.Injaman sebesar Rpl 05.747.904.079 atau dalam USD sebesor $7.479.133.60. Pinjarr!an dNakukan daJam male uarlg rupiah, s8hingga bilnga jliga delam mala uang ruriah. Dongan domlki8n, untuk perhilungan DPP

PPI\ F'asal 26, lidak Ode pengaruh selisth kurs)

> Dikurangl koreksl alas kewajaran Biaya Bunga pinjaman ke ExxonMobil united Flnarico company-Rp(29,820.480.980) crfFTFlib2eFEdycim-a;=iin---- F¢7e.e27.cape obi.ek Pph Pasal 26 alas Biinga Cfro P8meriksa a cfro sprwp- Rp68.877.695.287 Koreksl Posl{lf Flskal alas Biinga-Rp7.049.727.812 c. Imbalan sehubungari dengan jasa. peke¢aan. darl kegialarl

> l{oreksl alas Blaya Ftomcrsl lMG SINGAPORE PTE LTD-Rp421,020,000 > Koreksl alas Biaya Promosl SCANTRUST SA•Rp2.549.560.900 > l{oreksi alas Biaya Promosl SYNERGY DOWNSTREAM SOLUTIONS PTE-Rp3.237.777.682 'rF°;:}as:a}:ORI;a#SaMamaJemenEconMobilAslaPecificpnvateLtd.-Rp(197,587.017.,599) > Koreksi alas Biaya Jasa Mama/emen EmonMobd Global Servlces Company-Rp(37,902.010,280) (Rekfass ke Drviden)

>- KToreksl alas B.aya Jasa Mari@jemen ExxonMobil Petroleum & Chem.cat-Rp(47.371.982.393) Jumlah Koreksl positlf Fiskal atas lmtialari sehubiingan den8an jasa. pekeqaari. dan kegiatanIF`p(276.652,651.690) bahwa perincian perhitungan koreksi Pph Pasal 26 terLfang sebesar Rp.161.397.293.098 untuk keseluruhan masa Januari s.d. Desember 2019 adalah :i sebagai berikut:

a. Dividen

> Koreksl alas Kewajaran Pemt)elian Bahan Bakar Filel.=Rp95.134,269,712

Kurs yarig digiiriakari adalah kurs per 31 Desemt)er 2019.

=Rp39,517.403.52t > Koreksl alas BLaya Jasa Manaiemen ExxonMobn Asia Paclfic Pnvate. Ltd.

(R8kJass d8rl Iml)alan s8rlubungar\ dengan jasa, pekorja8n, dan kegiatan)

> Koreksl alas Bfaya Jasa Manajemen ExxonMobil Global Servlces Company=Rp7.580.402.054 (F`cklass derl Imbalan schubungan dongari jasa, pekerftan, dan liogialarl)

> Koreksi alas Bfaya Jasa Manajemen EconMobil Petroleum & Chemical=Rp9.474,396.477 (Roklass clarl lmbalen soliubungan dengEln jasa, pckorjaan, dan kogjatBn)

> Koreksl atas ke`^rajaran BIaya Bunga Pinjaman ke ExxoriMobil Uruted Fjnance Company=Rp5.964.096.196 > Koreksl atas BLaya ke EnonMo" limited (Thalfand)=Rp8.901.462 > Korcksl alas Bfaya ke SeaRiver Maritlme LLC=Rp1.306,950.774 > Koreksl alas Bfaya ke Mobil Oil Australia Ply Ltd:,::,i:::i::::: > Koreksl alas B!aya ke EmonMobil Corporation-Management Support Servtces

> Koreksl alas Blaya ke Esso Australia Ply. ltd.=Rp12.216.753 > Koreksl alas Biaya ke Exxor`Mobil Ch8m Tech (Dlv EXM Chem)=Rp3.089.556 > Koreksi alas Biaya kB ExxonMobd Expl & Ftod Malaysia lnc=Rp348,029 > I(oreksl alas BLaya ke Mobll 011 New Zealand llmiled=Rp43.349.233 a ko ExxonMo" Ref a Suppl=Rp233.186,739 Jumlah Koreksl Posllif Fiskal Pph Pasal 26 alas Dlviden=Rp159,450,648,601 Koreksl Poslul Fiskal atas Dividen tersebut dlkenakan larif PCh Pasal 26 sebesar 20%.

b. Bunga

PerhitunganKorekslpositjfFjskalpmpasal26atasBi.nga=Rp7.049,727.812X 10%=Bp

Koreksl Pcisitjf Fiskal alas Biinga lersebul dikenakan tanf Pin Pasal 26 s8besar 10% karena alas pembayarannya kepada EroriMobil United Flmance Company djlarnpiri dengan DGT dan COD.

c. Imbalan s8hobongan dengan jasa. pckoriaan. daii keg)atan.

> l{oreksl alas Biaya Pronosl lMG SINGAPORE PTE LTD84,204.000 > Koreksl alas Bfaya Promosl SCANTRUST SA509.912.loo > Koreksl alas Bfaya Promosl SyNERGV DOWNSTREAM647.555.536 Juulari Koreksl positiTFlskal lam pasal 26 alas lmbalan sehubungan denganjasa, pekecaan. dan kegiatan=Rp

Koreksl Positif Fiskal alas lmbalan sehubiingan dengan jasa, pekeriaan. dan kegialar` berupa Biaya Promosl dikenakan tarif Pph Pasal 26 sebesaT 20%.

bahwa berdasarkan uraian di atas Terbanding berpendapat:

a. Atas koreksi Pph Badan terkait transaksi afiliasi dipertahankan oleh Terbanding. Sesuai Pacal 4 UU Pph maupun OECD,commentary, maka atas distribusi

_ __ pembayaran kepada afiliasi tersebut merupakan dividen. "

b. Wajit) Pajak dapat menunjukkan Cerzfficafe Of faesidence alas nama penerirria penghasilan sehingga diterapkan tarif sesuai P3B.

c. Berdasarl(an hal tersebut keberatan wqjib pajak dikabulkan sebagian.

Menurut Pemohon Bandina bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuiu dan menaaiukan bandina atas koreksi Terbanding atas Pph Pasal 26 yang terutang untuk Masa Pajak Agustus 2019 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa sengketa objek Pph Pasal 26 untuk Masa Pajak Agustus 2019 adalah sebesar Rp. 27.410.302.419 yang merupakan pembayaran jasa dengan DPP sebesar Rp. 26.919.357.483 dan reimbursement biaya terkait kepegawaian sebesar , Rp. 490.944.935 yang dianggap Terbanding sebagai dividen terselubung dan I dikenakan Pph Pasal 26 terutang dengan tarif sesuai P3B. Atas Objek Pph Pasal 26 atas pembayaran jasa dikenakan tarif sebesar 15% dan atas reimbursement biaya terkait kepegawaian dikenakan tarif sebesar 20% sehingga atas Pph Pasal ,

I I

Ha|amanlodarll28halamanputusanN0m°rpurop]T35E9x2x:n3#°o2b#LPuP!#c':AntTsa,hnudno:82s:;^

26 yang terutang untuk masa pajak Agustus 2019 menjadi sebesar Rp4.136.092.609 dengan rincian sebagai berikut:

• Pphpasal26_Terutarig(RD) Transaksi Afi]iasiObjek Pph Pasal 26 (Rp)Tarif

ExxonMobil Asia Pacific Private Ltd.

20.166.849.51615%3.025.027.427 (EMAPPL)

ExxonMobil Global Services Company

3.354.157.43515%503.123.615 'EMGSC)

ExxonMobil Petroleum & Chemical

3.398.350.53215%509.752.579 (EMPC)

ExxonMobil Limited Thailand (EML)(TH)

19.937.25520%3.987.451 Exxon Mobil Corporation-Management

198.870.21020%39.774.042 SuDDort Services (EMC) (US)

Esso Australia Ptv. Ltd (AU)61.038.54020%12.207.708 Mobil Oil New Zealand Limited211.098.93020%42.219.786 Total27.410.302.419>4.136.092.609 bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa atas Koreksi Pph Pasal 26 sebesar Rp 4.136.092.609 bukan merupakan pembayaran dividen melainkan merupakan pembayaran jasa dan reimbursement biaya kepegawaian yang tidak dapat dikenakan Pajak Penghasilan Pph) di Indonesia dengan alasan sebagai berikut: A. Dasar Hukun

.A.1. Definisidividen

..- Dividen dapat didefinisikan sebagai berikut:

Kamus Besar Bahasa Indonesia ("KBBr)

"(1) bagian laba atau pendapatan perusahaan yang besamya ditetaDkan oleh direksi seria disahkan oleh rapat pemegang saham untuk dibaaikan keDada F]ara Demeqana saham:

(2) sejumlah uang yang berasal dari hasil keuntungan yang dibavarkan keDada I.emeaana saham sebuah I.erseroarf'

Undang - Undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008

Per\jelasan Pasal 4 (1 ) hunrf g (g) "Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemeaana seham atau pemegang polls asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggofa koperasi. . ."

Undang - Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007

Lnd7iayat(2)

"(2) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibaaikan keDada

)_ Ha|aman||daril28halaman.PutusanN0morpuT°p]T35E9x2;:n3#3:#FuP#:I:AntTsa,hnudno%:air

Demeaana saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.„

Organisation for Economic Cooperation and Development (`OECFy) Commentary Pasal 10

"Dividends are the distribution Of eaminas allocxated to shares and other formsOfparticiDationintheeciuityOfincorporatedprivateenterprises,co- operatives, and public corporations. These can be recorded on the date theyarepayable,onthedatetheyarepaid,oratsomectherpointintime (GlossaryOfForeignDirectlnvestmentTerms,OECD,2001).

A. 2. Manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda/ P3B /`7ax 77eafy') berlaku untuk res/.der}f iax77eafylndon;sia-`Amerifaserikat

1. Art. 7 Persona/ Scope Tar 77eafy Indonesia-Amerika Serikat

"This Convention is applicable to persons who are residents Of one or both of the Contracting Slates."

2. Art. 4 (1) Fiscal Residence Tax Tieaty lndonesla-A.merika Serife+ ``In this Corivention, the term "resident Of a Contracting State" means I

: -.--.- ariy person who under the laws of that State is liable to tax therein by reason of his domicile, residence, place of incorporation, place of management or any other criterion Of a similar nature. For purposes of United States tax, in the case of a parfuership, estate, or rfust, the term applies only to the extent that the income derived by such person is I:,\ subject to United States tax as the income of a resident, either in its I, hands or in the hands of its partners or beneficiaries."'\

Tax 7teafy Indonesia -Singapura

1. Art. 7 Persona/ Scx)pe Tax 77eafy lndonesia€ingapura

`ThisAgreementshallapplytopersonswhoareresidentsofoneorboth of the Contracting States."

2. Art. 4 (1) Fiscal Domicile Tax Tieaty lndonestia-S.ingapura

"For the purposes of this Agreement, the term "a resident Of a. Contracting State" means any person who is resident in a Contracting State" for tax purposes Of that Contracting State. This term shall not

Ha|aman|2darll28halamanputusanNom°rpuT°p]T35E9x2x::/#:2b%fup!#c':AntTsa,hnudno:°e2s:giv

include a permanent establishment ot a foreign enterprise which treated as a resident for tax purposes."

Tax 77eafy Indonesia -Belgia

1. Art. 7 Persor}a/Scope Tax 77eafy Indonesia-Belgia

"ThisAgreementshallapplytopersonswhoareresidentsofoneorbcth Of the Contracting States."

2. Art. 4 (1) Resident Tax TTeaty lndones.ia-Belgla

"ForthepurposesofthisAgreement,theterm"residentOfaContracting State" means any person who, under the laws of that State, is liable to tax therein by reason of his domicile, residence, place Of management or any other criterion of a similar nature, However this term does not include any person who is liable to tax in a Contractjng State in respect only Of income from sources in that State."

Kesimpulan bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. Manfaat Tax 77eafy beriaku untuk rest.d:nf dart salah satu atau kedua i Negari trea.fyparfu.er dan: `i b. Untuk tujuan penerapan fax freafy, penentuan status res/.dent ditentukan berdasarkan ketentuan domestik Negara tempat penerima ,\ penghasilan terdaftar sebagai res/.dent atau dengan kata lain I penentuan status res/.denf tidak dapat ditentukan berdasarkan I; ketentuan domestik negara tempat timbulnya (sumber) penghasilan.

bahwa dengan demikian, apabila penerima penghasilan terdaftar di Negara Amerika Serikat, Singapura atau Belgia, maka penentuan status res/.dent untuk tujuan penerapan fax freafy adalah dilakukan berdasarkan ) ketentuan domestik Negara Amerika Serikat, Singapura atau Belgia, dan \ bukan berdasarkan ketentuan domestik Indonesia;

A. 3. Ketentuan domestik terkait penerapan Tax rreafy a. Pasal 3 ayat (1 ) PER-61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan . PEF{24lpJ12010 mengatur batwa "Pemotonglpemungut pdyak harus

Ha|aman|3daril28halaman.PutusanNom°rpuT°p]T35E9x2;::#°o2b;/Fupb#;'!AntTsa,hnudno:::£aff\

melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B, dalam hal:

a. Penerima penghasilan bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia, b. Persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi; dan c. Tidak tetiadi penyalahgunaan P3B oleh WPLN sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tentang pencegahan penyalahgunaan P3Er., b. Pasal 4 ayat (3) PER-61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan i PER-24/PJ/2010 mengatur bahwa "Persyarafan ac/mt.ni.sfafff sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b adalch SKD I yang disampaikan oleh WPLN kepada Pemctonglpemungut Pajak:

a. menggunakan formulir yang telah ditetapkan dalam Lampiran atau Lampiran 111 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;

b. telah diisi oleh VVPLN dengan lengkap;

c. telah ditandatangani oleh WPLN atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesJai dengan kelaziman di negara mitra

'`~`,±. P3B;

d. telah disahkan oleh pejabat yang bervenang, wakjlnya yang sah, atau pejabat kantor paifak yang bervenang di negara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra `„, P3B; dan e. disampaikan sebelum berakhimya batas waktu dengan` penyampaian SPT Masa untuk masa pajakterutangnya pajaK'.\`

Kesimpulan

Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa pemotong Pph Pasal 26 wajib menerapkan Tax 77eafy apabila 3 (tiga) persyaratan telah terpenuhi.

A. 4. Hubungan antara ketentuan domestik (UU Pph) dengan Tax rreafy a. Pasal 32A UU No.17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga UU Pph Tahun 1984 ("UU Pph 2000") mengatur bahwa:

Halaman|4daril28halaman.PutusanN0m°rpuT°p]T35E9x2;::/%#fup!%;/!AntTsa,hnudno::3.£ah\

"Pemerintah berwenang untuk melakukan perfartyian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak'., b. Penjelasan Pasal 32A UU Pph 2000 menerangkan bahwa:

uDalam rangka peningkatan hubungan ekonomj dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suafu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex-spesialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing- masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi intemasional dan •. ketentuan lainnya serta kctentuan perpajakan n?sional masing-masing negard'-'

c. Pasal 26 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 94/2010") mengatur bahwa:

"Dalam hal terdapat ketentuan perpajakan yang diatur dalam perjariian

\ intemasional yang berbeda dengan ketentuan perpajakan yang diatur `i,) dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, perlakuan perpajakannya didasarkan pada ketentuan dalam perjartyian tersebut sampai d6hdan hlt berakhimya periartyian dimaksud, dengan syarat perjartyian tersebut telah '\, sesuai dengan Undang-U ndang tentang Perjanjian I ntemasionar.,

Kesimpulan bahwa berdasaritan ketentuan di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. Tax 77eafy adalah ketentuan yang beriaku khusus (/ex-spec/.a//.s) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak , berganda serta mencegah pengelakan pajak;

b. Dalam hal terdapat ketentuan perpajakan yang diatur dalam Tax rreafy i yang berbeda dengan ketentuan perpajakan yang diatur dalam UU Pph, perlakuan perpajakannya didasarkan pada ketentuan dalam Tax Treaty tersebut (P3B prevat.0.

A. 5. Pengenaan pajak atas busi.ness profr

Tax rreafy Indonesia -Amerika Serikat

Ha|aman|5danl28halaman.PutusanN°m°rpuT°F]T35E9x2;::#°o2b#FuP!%:I::tTsa|hnudno::3:aN

Art. 8 (1 ) Tax 77eafy Indonesia-Amerika Serikat

"Business profits Of a resident of one of the Contracting States shall be exempt from tax by the other Contractjng State unless such resident carries Ill on business in that other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If such resident canies on business as , afbresaid, tax may be imposed by that other Contracting State on the business profits Of such resident but only on so much of such profits as are attributable to the permanent establishment or are derived from sources within such other Conhacting State from sales Of gcods or merchandise Of the same kind as those sold, or from other business transactions of the same kinds as those effected, through the permanent establishment."

7:;*rreafylndonesia-Singapura

Art. 7 (1 ) Tax Treaty Indonesia-Singapura

`The profits Of an enterprise Of a Conhacting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contractjng State through a permanent establishment situ.ated therein. If the enterprise caries on bL;siness as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed

± i-in the othe; State bLlt only so-much of therri as is attribut`+able to that permanent establishment"

Tax 77eafy Indonesia -Belgia

Art. 7 (1 ) Tax Treaty Indonesia-Belgia

`The profits Of an enterprise Of a Corfuacting State shall be taxable only in that State unless the enterprise caries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits Of the enterprise may be taxed in the other State, but only so much Of them as is attributable to:

a. that permanent establishment, or b. the sale Of goods or merchandise of the same or similar kind as those , sold, or to other business transactions of the same or similar kinds as '\ those effected, through that permanent that permanent establishment."

Kesimpulan

Ha|aman|6daril28halaman.PutusanNomorpuT°p`T35E9x2;:n3/#°o2b;/:uP!#:'!AntTsa,hnudno::2s£;J`

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dapat disimpulkan sebagai , berikut:

a. Bus+.ness proff dart rest.dent Amerika Serikat, Singapura atau Belgia hanya dapat dikenakan pajak (Pph) di Negara Amerika Serikat, Singapura atau Belgia; dan b. Indonesia dapat mengenakan pajak (Pph) atas bus/.ness pro# tersebut apabila bus/.r)ess pro# tersebut diperoleh melalui kegiatan usaha res/.dent Amerika Serikat, Singapura atau Belgia di Indonesia melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan bus/.r}ess proff tersebut dapat diattribusikan pada BUT tersebut.

8. Rincian Alasan Banding

1) Pembayaran Alas Jasa Kepada Plhak Afiliasi` Bukan Menlpakan divideri Secara Tersefubung bahwa seluruh objek yang dikoreksi Terbanding bukan meruDakan dividen dan menurut Pemohon Banding tidak ada dasar bagi Terbanding untuk secara sepihak melakukan rekaraklerisasi pembayaran jasa sebagai dividen. Alas jendapat Terbanding .;/and menyatakan bahi/a pembayaran

+-`--atas jasa kepida pihak afiliasi merupakan dividen t6rselubung, .periu

Pemohon Banding tegaskan bahwa berdasarkan Kamus Besar Bahassa Indonesia ("KBBl), dividen dapat didefinisikan sebagai berikut:

"(1) bagian laba atau pendapatan perusahaan yang besamya ditetaDkan oleh direksi serta disahkan oleh rapat pemegang saham untuk dibaaikan keDada Dare pemeaana saham., (2) sejumlah uang yang berasal dari hasil keuntungan yang dibavarkan saham sebuah erseroarf'

Sedangkan penjelasan pasal4 (1) hurufg uu pph menyatakan bahwa:;

``Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau "i pemegang polls asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi LIN yang diperoleh anggcta koperasi .... "

Lebih lanjut, berdasarkan Undang - Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 Pasal 71 ayat (2) menyatakan bahwa:

'\

"(2) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS."

Selain itu, berdasarkan penjelasan dalam Organt.zafon for Economr.c Cooperation and Development ("OECD') Commentary Pasal 10 dinyataken bahwa:

"Dividends are the distribution of earnings allocated to shares and other forms Of DarticiDation in the eauitv of incorporated private enterprises, ccr ;\` operatives, and public corporations. These can be recorded on the date

`they are payable, on the datethey are paid, oratsome otherpoint in time (Glossary Of Foreign Direct Investment Terms, OECD, 2001 ).

bahwa berdasaritan definisirdefinisi di atas, dapat disimpulkan bahwa dividen adalah keuntungan yang diberikan kepada pemegang saham, dimana dalam hal ini pihak afiliasi yang menyediakan jasa bagi Pemohon Banding bukan merupakan pemegang saham pada Pemohon Banding. Bahwa

; berdasarkan Alcta Pendirian dan Akta Perubahan terakhir, Pemegang --J~ saham P-emohcin Banding adalah sebagai berikut:

1) ExxonMobil lntemational Holdings lnc. (99,99%) yang berdomisili di Amerika Serikat

2). Mobil lnternational Petroleum Corporation (0,010/o) yang berdomisili di

Amerika Serikat

Dan pembebanan biaya maupun pembayaran kepada perusahaan afiliasi atas jasa yang diberikan adalah Q!±!sa± kepada pemegang saham dari Pemohon Banding.

bahwa pembebanan biaya maupun pembayaran atas pemanfaatan jasa it selama Masa Pajak Agustus 2019 dilakukan kepada pihak-pihak afiliasi sebagai berikut:

1. ExxonMobil Asia pacific pte Ltd ("EMAPPL") -Singapura;

2. ExxonMobil Global Services Company ("EMGSC") - Amerika Serikat; dan

3. ExxonMobil Petroleum and Chemical BVBA ("EMPC") -Belgia.

Ha|aman|8danl28halaman.PutusanNomorpuT°p`T35E9x2;:n3/#3:#FuP#%;'!AntTsa,hnudno:::giv

4. EronMobn Corporation-Management Support Services - Amerika Serikat;

5. ExxonMobil Limited Thailand;

6. Esso Australia Pty. Ltd.; dan

7. Mobil Oil New zealand Limited

Selalin .ifu, berdasahan Paragraph 1.64. OECD Transfer Pricing Guidelines ("7lp Gc+ife#nes'), menyebutkan bahwa:

'`A tax adminisfration's examination of a controlled transaction ordinarily should be based on the transaction actually undertaken by the associated enterprises as it has been structured by them. using the methedsappliedbythetaxpayerinsofarastheseareconsistentwiththe methods desoribed in Chapter 11. In other than exce tional cases the tax administration should not disre aid the actual transactions or substitute other transactions for them. Restructuring Of legitimate business transactions would be a wholly arbitrary exercise the inequfty Of which could be compounded by double taxation created where the other tax adminishation does not share the same views as to how the transaction should be srfuctured."

Bahwa OECD 7P Gu/.de//.nes Paragraf 1.64 di atas menyatakan bahwa pemeriksaan pajak harus berdasarkan pada struktur transaksi yang sebenamya terjadi. Terbanding tidak boleh mengabaikan ataupun menggantikan struktur transaksi yang dibentuk karena mumi dengan alasan bisnis hanya karena Terbanding tidak memiliki pendapat yang sama atas I bbagaimanasuatutransaksiharusdilakukan.Merestrulcturisasitransaksiyang dibentuk mumi dengan alasan bisnis tidak dibenarkan karena merupakan pralctik yang sewenangJwenang ("arbifeq/') dan bisa menyebabkan ppemajakan berganda atas satu transaksi yang sama.

Bahwa perubahan karakterisasi pemanfaatan jasa menjadi dividen adalah salahsatubentukkesewenang-wenanganTerbanding,karena(' menyebabkan pemajakan berganda atas satu transaksi atau penghasilan yang sama dimana Pengasilan tersebut:

1) Dipajaki oleh Penjual di negara penen.rna penghasilan,

Ha|amani9daril28halaman.PutusanNomorpuropJT35E9x2;:n3#3:#Eupb#;I:AntTsa,hnudno%:a:ir

2) Dipajaki oleh Terbanding dengan dilakukannya koreksi biaya di Pph Badan

3) Dipajaki oleh Terbanding di Pph Pasal 26 dengan dilakukannya i perubahan karakterisasi jasa menjadi dividen;

4) Dipajcki oleh lerbanding terkait Koreksi pajak Masukan atas Jasa Luar I Negeri tidalt dapat dikreditkan.I bahwa dengan mengaou pada kedue definisi dividen yang dikutip di atas ; sserta faldafalcta terkait pemegang saham dan pembayaran atas pemanfaatan jasa kepada perusahaan afiliasi Pemohon Banding, dapat disimpulkan bahwa Dembavaran tersebut tidak memenuhi kriteria sebaaai oembavaran dividen, karena secara faktual tidak beriiubungan dengan kepemHikan saham, bukan merupakan pembagian keuntungan ataupun pembagian laba yang dibayarkan kepada pemegang saham dan nifainya tidak ditetapkan oleh direksi Pemohon Banding.

bahwa pembayaran ini dilakukan alas jasa yang ielas diserahkan terkait information technoloov, business suDporf services. clan .iasa-.[asa lalinnya vana memberikal kontribusi terhadaD Derolehan D6ndaDatan dan memberi iv`nianfaat bac]i oDeinsio.hal Femohon Bandina serfa tidak dilakiikan oleh

Dersonel Pemohon Bandina di Indonesia, sehingga tidak ada alasan untuk dilakukan koreksi atas DPP Pph Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri yang telah Pemohon Banding bayarkan.

2) Karakteristik Penghasilan yang Menjadi Objek Koreksi Terbanding Adalah Pemanfaatan Jasa yang Mempunyai Hubungan Langsung dengan Kegiatan Usaha dan Terdapat Manfaat yang Jelas - Jelas Dinikmati oleh Pemohon Banding a) Koreksi atas Biaya Jasa Manajemen ExxonMobil Asia Pacific Private. \ Ltd. (Reklass dari lmbalan sehubungan dengan jasa, peker].aan, dan I kegiatan) sebesar Rp 20.166.849.516 bahwakoreksiDPPpphpasal26tersebutadalahterkaitdengankoreksi| yang dilakukan oleh Terbanding di Pph Badan Tahun Pajak 2019 sebesar Rp 20.166.849.516 untuk Masa Pajak Agustus 2019 dimana atas koreksi tersebut, Terbanding secara sepihak menjadikannya

I I i

Haiaman2odaril28halaman.PutusanNomorpuroplT35E9x2;::#°o2b#FuP!#;I::tTsa,hnudno%%in

sebagai pembayaran dividen yang terutang Pph Pasal 26. Alas koreksi tersebut, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan alasan sebagai berikut:

1) Pembayaran kepada EMAPPL ini secara jelas merupakan pemberian jasa yang diberikan oleh perusahaan afiliasi kepada Pemohon Banding yang memberikan manfaat dan kontribusi bagi aktivitas usaha Pemohon Banding dan secara nyata mendukung operasional Pemohon Banding. Lebih lanjut Pemohon Banding jelaskan sebagai berikut:

o Fuels

Memberikan dukungan dalam hal perumusan strategi bisnis, analisa produk dan persaingan pasar, supp/y (mencakup penjadwalan kargo, perencanaan pengiriman, dsb), /og/.st/.c dan aperaf/.on terkait dengan lini usaha bahan bakar.

bahwa berikut ini adalah salah satu contoh pembuktian eksistensi terkait dengan jasa yang diberikan EMAPPL berkaitan •dengan ch/.pmer)f (pengiriman) produk bahan bakar yang dijual

• ke PT Freeport <lndo.hesia, di ma'ha pegawai EwiAPPL i melakukan perencanaan serta koordinasi terkait dengan pengiriman tersebut.

tra[] i -..- zBis+.,quin.ryi -..---- a-a F.--I-a-e.-,~

•Z-I...`co.a.....a?T.I-~m`e`~.L^^~

-bb.t- l-e=L,Ah.n.a-.,.,.A-. 1¢Lael,I:11 ^^1

*,~-,^o`n.l.n.~.-~.H.rd..ca-w~-~-.`,ou.®"i..m*jin..-n-ujsom.I+to+S~ thLE.=r"h.ftM-bLc_,

::::::arvm.`h tom i^-in.. i A+iwon-L..4.I w..-ut~bwhhtrC~hohpmb1-dAV^1ho.~hard.~e.Lp.h`tll.ul-...-p.-bvmutd--thd I-w-frov®l.n I,uted Iud.-4.hd -PI TmJ14vl..®"lamlt-a.hpn-rbe p~.I cablpc^rdul1.CIL~}

P'''qul

Rob

^P CL.PS M.rn. 5`.9~or

A.+. .. a/€ M..r- T..nJpo...tin opt.in./-ixi®

•iao.L^obd All. ..cl-P`. trd |Comp.n\r No. Ibml2W| i he,eo .,., oo. pin

Sh..Dor. oes..

s[,D. Tut .05 6 .... 5ier o Lubricants and speciahies

Memben.kan dukungan dalam hal perumusan strategi bisnis, analisa produk dan persaingan pasar, dukungan teknis terkait

`produk pelumas, aperar/.on and in/.dsfream (mencakup proses

Ha|aman2|daril28halaman.PutusanNomorpuT°p]T35E9x2;:n3/m2::#:uP#%;I:AntTsa,hnudnon2e°€:air

koordinasi pengiriman, pengapalan, importasi, dsb) terkait dengan lini usaha pelumas.

bahwa berikut ini adalah salah satu contoh pembuktian eksistensiterkaitdenganjasayangdiberikanEMAPPLberkaitan dengan proses importasi produk pelumas, di mana karyawan EMAPPL yang melakukan koordinasi dengan pihak PT YCH Indonesia sebagai pengelola fasilitas penyimpanan produk pelumas di Indonesia.

-.-`~,h--L . -.--.-----A--,_.--..'._--:`.'_=',''-.-.`-:':`._''.-.`.-`-'j-'``'_`.....`i`.I_`'.±,..``

Eiiaimi -xp i+i-Tffi

-I. ---L' ||L=, I I-- i-iE

E_= --",E'=-:-,=___-

EELRE-±E=:

---t-

--

=+h==mp, r- ,_. .

a Controllers

• :Business Analysis and Reporfjng (BAR) . Sewices. ` Melakukan analisa dan laporan posisi keuangan, anggaran dan sebagainya ke manajemen (+.r]fema/ stewardship|.

• Confro/s Adv7.sory. Melakukan pengawasan atas sistem pengendalian (/.r}fema/ cor}froo setiap kegiatan usaha / bisnis unit dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaannya.

• F/.nana/.a/ Operaf/.ons Serv/.ces: Melakukan jasa terkait dengan koordinasi dan persiapan dan finalisasi laporan t keuangan untuk dilaporkan kepada pihak yang berwenang seperti pemerintah seha melakukan pengawasan dan peningkatansisfemoperasikeuangansecara berkelanjutan dan efektif.

PT Exxonmobil Lubricants Indonesia

I.in 21 ro2coi g I CL29

. Chuang„ Kwang Won

GFO rcvic"/ `.rith CFS -Agende (drBlt) to Islma}|`intak. "dird

CcTa`,t.in'ym:Tan,JI.nt`al

Lxp]: -`j jB ^g.nd..GFO Fy2018 FS RaAew nrdng coraf`)xlsx

Ill Michael

As discussed, please see the attached draft agenda for the Gpo revlcw `^/lth CFS in BKK.

We have noted thatyou `^iill be jolnlng on the 2n® day. as such the Tax te.in discussion shall be on the similar day as EMLl'S

•Venue.VTTTowcr

-Dates l3''`and l4t'`of March

Let us I:no`^/ If \/ou have other Inputs. Thanksl

Chuang Kwang Wcn

Oo``/nstieem Controllers, Slncapore

ExxonMoblt A:la Pacific Pte ltd

1 Ha rbouiFront Place, cO6-OO H3rbo`iiFront Tower One Singipore 098633

Tck (65) 68136129

Email:k\^/arm^/en.chuaat.®exxonmobil.com

Eo." ha hoe oTax

Memberikan jasa terkait fax adw.sory ant/ p/ami.ng cLon fro Poo tw...........A.....-.nli,,h;.dof.a-.d.-in..--1~O-.ra`l--t_.in.I_i.u.ntetfi riapq't.-a.I.`--¢+r^.I,+nr.-= -I.. ;..-`_ul.-a -.i.< t.-.w re,`.-iritr.. a. r++te.a.

a+cat. .-i~.-I--u~ -rty k mp~~

5-'

W. ao^`i I.. in Ai ..... om lndconl. t.I pnewhr. a. th. ..in .hm w .u a. dnA. 8 .n4.. to pro. L~m ihra. TmH`~ .I. n ...,.... i the ee~o. b`n 1 `ndntood u* tn n .... ot" .dottNI .ro .. Erfu, with ~. ~ a .ndo.-I. Lncon. en .... 'BX Icon,rd)

2. hdo.er.I a.p.d..in: S* Iortrm-.I (itr.®t h ov-20 r ...- orrd)

3. Irdoh..li BWT: 7+!X I..Iill`n. h.I t.lm th. ctl- Owl d lou . |!00 2S| - p.-ti. givHi wh-

-JJ-

Sng.poi. bli`er li I Cntrt

•|.I."oen ^Ll. P.d.I Pt. ltd (Go Ale: 1968cO112hL}

` H.®co.ri r-ni n.c. "-co h.ib-I.+.onl `~~ 0.. fropo.. coco..

7ri: 165}6ss5.zzs6 .ck (esi-O&!s-Ii99 (n\,Ilh--a -n o Treasurersi

• Business Line Support Servicesx. Melakukan andisa I. keekonomian proyek transaksi bisnis/keuangan, investasv divestasi, usaha patungan ¢oint ventures), arahan kebijakan keuangan kepada satuan-satuan usaha.

- Affi//.ale F/.nance Serv7.cos: Merencanakan struktur modal perusahaan;menghemat biaya bunga, transaksi keuangan antar-perusahaan, jaminan hutang.

PT Exxonmobil Lubricants Indonesia

I Cash Managemer}f Serv/.ces:Mengatur kegiatan perbankan, biaya bank, valuta asing, manajemen keamanan uang tunai dan mengawasi prosedur.

i Benefits Financing & Investments Services.. Mengetola danalnvestasi,pembiayaan,mengatur rencana pemanfaatan dana para karyawan; jasa-jasa penaksiran (actuaria).

A.pemth..A.Ll..drfu.di....aler^-..rr...II`oehO"Lon...p.rm-lp.oc.iLTh.bnt~L~ibT.mh.a.h.dr.A..~-thhap.in"who-b..L edr A . ..mio.r, d th. 1g p.r.r.ph ]rd now:

MFTA Schedule 45

EF 'L--I

E-E o Jasa latnnya mencakup public and government affairs, law, \` medicine & ocoupational health (M&OH), securfty, safety/ healthl '` enVI.rormer}f, dan sebagainya.

Bahwajasaiasatersebutdiatas,secaranyatadanjelasmemberikan manfaat dalam rangka mendukung kegiatan usaha/ operasional Pemohon Banding. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa

' Pemohon Banding memperoleh peningkatan posisi secara I

I komersial dengan adanya jasa ini diantaranya adalah sebagai I

\ berikut:

• Tanpa jasa-jasa ini, Pemohon Banding tidak dapat beroperasi \ dan tidak dapat memperoleh penghasilan di Indonesia.

• Secara sistem, Pemohon Banding dapat beroperasi dengan sistem lT yang berkelas dunia. Semua order dart customer d.rtempatkan secara on//.ne dan diproses dengan won/d c/ass

Ha|aman24daril28halaman.PutusanN0m°rpuT°p]T35E9x2;:n3/#°o2b%Eupb#;I:AntTsa,hnudno::2sfadi`

seM.cos. Hal ini tentunya meningkatkan posisi dan daya saing PemohonBandingdipasaran,sehameningkatkan pengavasanuntemalconfrol).

• Pemohon Banding dapat memberikan penawaran yang terbaik kepada konsumennya dikarenakan adanya jasa dari pihak ; afiliasi yang meningkatkan daya saing dan won/d a/ass sfanc/and.

bahwa untuk membuktikan jasa tersebut di atas benar-benar teriadi, Pemohon Banding juga telah membuktikan hal ini melalui dokumen pendukung dan oveM.ew kepada Terbanding.

2) Pemohon Banding telah memberikan data dan dokumen terkait dengan jasa yang diberikan perusahaan afiliasi tersebut selama jalannya proses Pemeriksaan dan keberatan sebagai berikut:

a Kontrak (agreemeno terkait jasa-jasa yang diberikan oleh perusahaan afiliasi tersebut di atas o Rangkuman jasa (Summary ofseM.ces) yang menjelaskan jenis jasa yang dilakukan, dasar perhitungan penagihan dan manfaat yang diperoleh Pemohon Banding terkait dengan jasa yang dibe.rikan perusahaa-n afiliasi tersebut o Sample dokumen terkait pembuktian eksistensi jasa yang diberikan pihak afiliasi berupa emai[ dan komunikasi sehubungan i denganjasayang diberikan, bukti meeting, dan sebagainyaJh o Dokumen Lokal (Loca/F/./e) sebagai dokumentasi harga transfer i ( 7fansrer Pn.ce Docunenfaf/.on) yang telah menguji kewajaran )\ nilai transaksi dengan pihak afiliasi, beserta data pembanding yang digunakan berdasarkan database ORBISt~

I o Wawancara dengan tim Terbanding terkait nature dan bukti I konkrit atas jasa yang diberikan perusahaan afiliasi.

3) Pemohon Banding juga telah menyampaikan data cosf base atau I biaya yang dikeluarkan oleh pihak afiliasi sebagai dasar penagihan i kepada Pemohon Banding. Sebagian besar berupa Sa/any, Wages I and Benefif yang dibayarkan pihak afiliasi kepada karyawannya yang

Ha|aman25daril28halaman.PutusanNomorpuT°pjT35E9x2;:n3#:2#LPupb#;I:£tTsa,hnudnon2:=£afr

telah memberikan shared serv/.ces kepada afiliasi ExxonMobil di seluruh dunia dengan rincian sebagai berikut:

6

--FLincdoncoFtlss{t {lnCccuagbecdo|C{Chcaobarsgeo-m&b,akusDelPetrlcPerc®ntagoCliar"goLdlto PT lubncats a7id Scociani®s326.802.Sol338.240.496 Work efu1.1'1%3 421.391 Fu®IS Macketino129.629.952133.540.021 wock ofrort.00%1.332.519 Controllers93.042.29693.096.713 Wock e"a.55%509.000 rlR152.706 444152.721.598 llaadeount0.42%638.179 Troasuers45.673.11645.687.377 Wock e"a.85%387i727 Tu43.341.03643.342.386 wolk rfu0.16%671538 Cthe,625.Ou6.364631.150.992 Mastiv ut em0.05%3231450

6.679.804 Berdasarkan penielasan dan data oendukuna vana sudah Pemohon Bandinq serahkan, Pemohon Bandina mohon aoar koreksi ini dibatalkan karenaPemohonBandinatelahmembukiikaneksistensidanmanfaaLmanfaat ekonomi terkait denaan iasa afiliasi ini dan bahwa pembavaran ini bukan neruDakan dividen.

b) Koreksi atas Biaya Jasa Manajemen ExxonMobH Global Sewices Company (Reklass dari lmbalan sehubungan dengan jasa, pekeiaan, dan kegiatan) sebesar Rp 3.354.157.435

Koreksi DPP Pph Pasal 26 tersebut adalah teritait dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding di Pph Badan Taliun Pajak 2019 sebesar Rp 3.354.157.435 untuk Masa Pajak Agustus 2019 dimana atas koreksi tersebut, Terbanding secara sepihak menjadikannya sebagai pembayaran dividen yang terutang Pph Pasal 26. AIas koreksi tersebut, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan alasan sebagai berikut:

1) Pembayaran kepada EMGSC ini secara jelas merupakan pemberian jasa yang diberikan oleh perusahaan afiliasi kepada Pemohon ; Banding yang secara nyata memben.kan manfaat bagi aktivhas usaha I Pemohon Banding dan secara nyata mendukung operasional I

I Pemohon Banding. Lebih lanjut Pemohon Banding jelaskan sebagai ) berikut:

a. Office /r]formafr.on Techno/ogy yang mencakup penggunaan Network, LAN drives, emails, desktop, servers, hiiaya ViseT\st penggunaan sotware resmi seperti Microsoft Office (Excel, Powerpoint, Word, Skype, Access, dsb), Adobe, Zoom, , Snagit,Nitropro,dansotwareresmilainnyayangsecara|

jelasielas dan nyata-nyata digunakan setiap hari oleh karyawan Pemohon Banding untuk keper]uan operasional dan keberlangsungan usaha Pemohon Banding.

lT Service Request REQ000022959565 has been updated and may require C` IT Service Management < itautoiiotification@exxol`mobil.com>

To ochrisanty, Ryanti07~1#019 IIlm lT Ser\/ices Notification

This is to notify you that the following iipdate has been added to request REO000022959565.

RE: Request: IPE5 DOAG Removal and Reporting Descriptioii (Hierarchy

Hello Ryanti, (::low::b::vuepdd::ea:a:ub;:nntdo°::n:nra:::::,:0: (DOAG in IPES (User ID: ISHINDR)

}2.Updated the reporting hierarchy in IpESI as follows :

.C..r.ar`.i..r 7r` t^ ho .h]n^aH +^ Flr`ran+;n] b. Penggunaan sistem SAP yaitu Ertfexprt.se Resource System (ERP) yang secara jelas-jelas dan .nyata-nyata merupakan soffl^/are yangdigunakan olehExxonMobil dalam operasionalnya yang mencakup modul akunting, logistik, pembelian, dan sebagainya dan bermanfaat bagi pembukuan dan operasional seha keberlangsungan usaha Pemohon Banding.

bahwa berikut ini adalah salah satu contoh pembuktian eksistensi terkait dengan jasa yang diberikan EMGSC berkaitan dengan SAP yakni screenshof modul SAP yang digunakan Pemohon Banding sehari-hari.

a =` ~,-__ `«a cioo t}tl.. L~i.1)i` I.a a.

S„try-

Qt, i +*, ,^

P bahwa pembukuan, pencatatan, pembayaran dan transaksi- transaksi Pemohon Banding seluruhnya dicatat dalam SAP, yang merupakan bagian integral dan tidak terpisahkan dari operasional Pemohon Banding.

c. Non SAP systems seperti intranet, web, funedonalfty urituk Careerconnect, employee expense report, IT request, feamsifes da.n sebagainya yang secara jelasielas dan nyata- : nyata digunakan setiap hari oleh karyawan Pemohon Banding untuk keperluan keberlangsungan usaha Pemohon Banding.

bahwa berikut ini adalah salah satu contoh pembuktian eksistensi terkait dengan jasa yang diberikan EMGSC berkaitan dengan employee related system..

..)ro 9=L==-T£T_.`

------, =

•..Nt,,:...I all 'i

~itr^

d. Pro/.eats terkait dengan IT seperti kustomisasi SAP, automat/.on, perubahan sistem spesifik, dan sebagainya yang secara jelasr jelas dan nyata-nyata digunakan setiap hari oleh karyawan Pemohon Banding untuk keperiuan keberiangsungan usaha Pemohon Banding.

bahwa berikut ini adalah salah satu contoh pembuk[ian eksistensi terkait dengan jasa yang diberikan EMGSC berkaitan dengan projects yakni adanya permintaan untuk melakukan penambahan kode area dan tariff pajak untuk penentuan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang harms dipungut oleh Pemohon Banding.

Clirisanty. ftyanti

From:Suarez. Alayne /C

Sent:Tuesday, September 17. 20]9 9 57 AM

To:Chrisanty, Ryanti

Cc:Thiemsaeri Nutthapong,. Wongdechsarecku| WoTapong /C` Bunyowale. Warinthom;

lntanil, Nareenat

SubjectsRE: GCAM I(eciuest -Add Region -North Sumatera

Thankvou for the confirmation, Ryantl

N.w tar conditicm racord` are ro`.. ia Produ:tion A(tndlv ``a!ida:a or` your side and let me ki+ow if \'ou have con:em.i Display Motorvehi.crefiierrax {ZDr:11) . Oveniiew

- ® rfe I 3@ I H :i .T I,I 4t

.Til=i..I:>] rri-s=in~L5:£ri~ro-in~drTisiinii;i8in~~

Lps -per T51.:.Er5 .,,-VaBf]t;i:i:l^iid-td' 1i if-:fi,?-..:;a.iE2.;1_g:?====----giv-.b-"6Fio-i`8¥/-3¥9?? i-3=:Lii=:::.-=-=inh-o----- :::::++i=±`L¥l./.2L¥L14>9j3i!

5Hi.;-2TREfi7g'gH! _ 9a2cfrostr Lrortio otherindustn]Ijo.b6o.Ii --i -+i i ~06/ol/2olali53/sl/5Sg;i

Best Regards.

AIayne T. Suarez sAp Tax Arty

EMIT I Appllcaliori I Finencial I Tax a Treasurers AppLieations

ExxonMobll Llmlt€d

Hanndhom Btlllding 14°' FLooL Bangkok. ThallarLd

Email: ala\me su8rez®exxor„mobll com

Bahwa jasa-iasa tersebut di atas, secara nyata dan jelas memberikan manfaat dalam rangka mendukung kegiatan usaha/ operasional Pemohon Banding. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa

Pemohon Banding memperoleh peningkatan posisi secara komersial dengan adanya jasa ini diantaranya adalah sebagai berikut:

• Tanpa jasa-jasa ini, Pemohon Banding tidak dapat beroperasi dan tidak dapat memperoleh penghasilan di Indonesia.

• Secara sistem, Pemohon Banding dapat beroperasi dengan sistem lT yang beritelas dunia. Semua order dari customer ditempatkan secara on//.ne dan diproses dengan war/d a/ass seM.cos. Hal ini tentunya meningkatkan posisi dan daya saing Pemohon Banding di pasaran, seha meningkatkan pengawasan tintemal confroI).

• Pemohon Banding dapat memberikan penawaran yang terbaik kepada konsumennya dikarenakan adanya jasa dari pihak afiliasi yang meningkatkan daya saing dan won/d a/ass sfanc/and.

bahwa untuk membuktikan jasa tersebut di atas benar-benar ter].adi, Pemohon Banding juga telah membuktikan hal ini melalui dokumen pendukung dan overv/.ew kepada Tim Terbanding.

Tidak munakin sebuah Derusahaan daDat berialan tanDa sistem dan /nformaf/.o'n Techr}o/oov vana sudah meru'bakan kebutuhan sebuah erusahaan seperti penggunaan Microsoft Office, Zoom, Skype, Adobe, SAP system, on/i.ne order system dan sebagainya ,ys yang jelas berbayar. Penggunaan sistem dan /nfomaf/.on Techno/ogy ini jelas-jelas berkontribusi terhadap operasional perusahaan. Tanpa adanya sistem ini, Pemohon Banding tidak dapat beroperasi dan tidak ada order/pesanan yang dapat dilakukan oleh pembeli sehingga tidak akan ada perolehan pendapatan. Koreksi seluruhnya teinadap jasa ini sangat subjektif dan sepihak, walaupun secara jelas telah dapat \1i

I dibuktikan eksistensi, manfaat dan perhfungan pembebanannya.

I

2) Pemohon Banding telah memberikan data dan dokumen terkait \; dengan jasa yang diberikan perusahaan afiliasi tersebut selama I I jalannya proses pemeriksaan dan keberatan sebagai berikut: o Kontrak (agreement) terkait jasa-jasa yang diberikan oleh perusahaan afilia§i tersebut di atas

o Rangkuman jasa (Summary Of serv/.cos) yang menjelaskan jenis jasa yang dilakukan, dasar perfuitungan penagihan dan manfaatyangdiperolehpemohonBandingterkaitdenganjasa yang diberikan perusahaan afiliasi tersebut o Samp/e dokumen terkait pembuktian eksistensi jasa yang diberikan pihak afiliasi berupa email dan komunikasi sehubungan dengan jasa yang diberikan, bukti SAP, Office /I, non-SAP, IT Pndyects den sebagainrya o Dokumen Lokal ([oca/ F/./e) sebagai dokumentasi harga ;

transfer (7fansfer Pn.ce Doowmer]fafi.or}) yang telah menguji : kewajaran ni[ai transaksi dengan pihak afi[iasi, beserta data pembanding yang digunakan berdasarkan dafabase ORBIS. I o Wawancara dengan tim Terbanding terkait nature dan bukti konkrit atas jasa yang diberikan perusahaan afiliasi.

3) Terkait dasar perfiitungan dan kewajaran nilai changes tersebut, Pemohon Banding juga telah menyampaikan laporan/sertifikasi dart pihak ketiga independen yakni Price Wateinouse Coopers yang telah melakukan penguji;n (spec/.a/papose andff) terfuada6 I pembebanan charges atas jasa yang diberikan tersebut secara global, termasuk di dalamnya changes yang dibebankan di afiliasi- afiliasi Indonesia.

4)PemohonBandingjugatelahmenyampaikandatacosfbaseatauj\, biaya yang dikeluarkan o[eh pihak afiliasi sebagai dasar\ penagihan kepada Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut`1

Mch in- - -ellb--I

•mn./ob cod. "L~ptlon . Applk.tJon cod,Su pperted, S.rvL-» Tvt-, Ph>)act, ctc.

I u ,-a.^e,in---,.-L--I ou-I L^.^n..Tu.n-..»-Ei`i-I___I"1- I +I..-.O..-n?raL....A--.EL-E]=-----

L, ..•11u-^J.®-.--..y~-sJQc..:u\-.`a-~-rm-q| :=:==-L_-------q`inJa

L,

I -. .ugivro~cu.I/mmm=.-.wh-~_

1\,\1.I,i I" :I :a

- •uqu.W~~-ierun:=m_,-A-b--.-..W

--,--w ,w- , ur_i -C-Aro„

"a...'

qu ulalu pin-` -+--J in J"

I,ou Berdasarkan Denielasan dan data Dendukuna vana sudah Pemohon Bandina serahkan. Pemohon Bandinq mohon aaar koreksi ini djbatalkan karena Pemohon Bandina telah membukiikan 'eksistensi da+ manfaat

-~-ekonomi terkait denaan iasa afiliasi ini..dan bahwa Dembavaran ini bukan meruDakan d ividerL c) Koreksi atas Biaya Jasa Manajemen ExxonMobtl Petroleum & Chemical (Reklass .dari lmbalan sehubungan qengan jasa, pekeriaan, dan kegiatan) sebesar Rp 3.398.350.532 bahwa koreksi DPP Pph Pasal 26 tersebut adalah terkait dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding di Pph Badan Tahun Pajak 2019 sebesar Rp 3.398.350.532 untuk Masa Pajak Agustus 2019 dimana atas i! koreksi tersebut, Terbanding secara sepihak menjadikannya sebagai i pembayaran dividen yang terutang Pph Pasal 26. Atas koreksi tersebut, ; Pemohon Banding menyatakan tidak setuj.u dengan alasan sebagai . berikut:

1) Pembayaran kepada EMPc ini secara I.elas merupakan pemberian i jasa yang diberikan oleh perusahaan afiliasi kepada Pemohon Banding yang memberikan manfaat bagi aktiv.fas usaha Pemohon

Banding dan secara nyata mendukung operasional Pemohon Banding. Lebih lanjut Pemohon Banding jelaskan sebagai berikut:

a. Customer Senw.ces yang mencakup jasa terkait dengan proses order fo cash yang meliputi proses penerimaan pesanan, penanganan pesanan, setup di dalam sistem terkait dengan account ur\fuk customer. penerbitan invoicefeilling, account rece/.vab/e, dan sampai dengan pembayaran diterima oleh Pemohon Banding.

bahwa berikut ini adalah salah satu contoh pembuktian eksistensi terkait dengan jasa yang diberikan EMPC di mana perwakilan EMPC memberikan jasa account receivab/e managemer}f dan berkorespondensi langsung dengan customer Pemohon Banding yakni PT Freeport Indonesia terkait dengan pembayaran tagihan.

inrAc.".`*

S..no`amrlen,5.nAonb.h^Mal~fTCS!IArfKI.a-61

0.clt (I.o..I.t4 ` ltn.I..nl d -col.. - Of lt. 20 " ` W150l PT .u I Por7 .NcoNt5lA

` h `S+`+-i ...- H `..I-<_^.+\l-L+nohi-`---+I \*.+n..~ " *--.J`.ut in: `~

I:`ri .... T rorzr-a i+~¥lvri..^r.` .+>+ra-r±=}= i-J+.^`--"'~ .I. -L|-*`. -rv a...woe.lorn.atn.ivcun.`r.tit,rtt,.Lla..lo"ma`nicl`bo.,CIL7B....e..ch20.?O`.97h.i.|r.197o.a.andn.in.nriwlrdto,.c.hr~toih..tL.Outned.W, ...::i:=#::,=:=+r=%S;Lil.;#7L:n-i#:'b".":?#Tbyhhn:£.#in'.i;T:a:rm2.:`yftyouedo.'.raer.='*O,pctky",

:::;,:;.:::..;:::;::,.```:i;;.:..:.:..::..:..:`.`..:`.::`.`.:;:i.:;l`::::`.:::.::....:::`:``..``...:...:i:i.``:..,`..`:.::`.i:.::``::,`:.:...``..`'..``:.:....:`..`:...````,.`.``.:.`.i.:`` i-:=T__--_=t±_I

> Pb ...- not. VAT cl`..rlo. nut.{ I.un use ihl.* I.nd b-d*.A

A.ot.: Fo. ln`.oicf no. -. ve h]`e.rmdtd d`.e a.I.to 2e I.®, In ord.. ro.`rald o`iedu...pond.t.`our.I.I.tinc. to in.I. D.I lo.thi. ln`vol<c. wthin 27 -b 2019. Xndl\/ ltt us lno`r W rou A.`r. .nv auerllon* 7tL.nLio

- m`"

Iig o2 aeig5.,mlo

06\,ral.rs.

•...|S92 45

J\| a,.

cO164.llo9I...02 201,20 a,JO1,S.199 91.

•.,I5.17S'02

-77L3I,1B.,I

'

Bctn- g¥#L-prfued

EmAot* F.A 6 iubem

5#Tfum,.I¥ff„qi±to,.ngFLou"utrfurty.P#Txb¥.¥E#Fw?toTii¥

Fho un22-c

I-lLL--=_ --I- b. Ocxporate acoour]&ing senfroe yang mencakup pembukuan pada umumnya, PMl (f]roch+Of Afovemenf and /r}Vlanfar)A accounting, fixed assct accounting, intercompany accounting,

Ha|aman33daril28halaman.PutusanN°m°rpuT°p]T35E%2;:n3#:2ffupb#:I:AntTsa|hnudno%3.:a+

1

rekonsiliasi, jasa untuk suppof teri{ait dengan audit komersial oleh kantor akuntan publik dan sebagainya.

bahwa berikut ini adalah salah satu contoh pembuktian eksistensi terkait dengan jasa yang diberikan EMPC berkaitan d engan jasa coaporafe accounfi.ng.

•]Jarusvachirakul, Arisara

FW: <Run93241Q2019>: Ouerterty Tax in.ct Ac[o`mtlog end F7N4. Ftepordng -8qucft forTai`s CorfiTmut.orL and Oats REqtrm

7o c-ch-,Ryme

[ii3E+i±--:ECordon.212handionLo®cE|932..ICpel9.!i-gro.T-fLc«edpm-7frogenmittlii O.al flyantl

A [e n{le f emride r to p.o`rde qu.rLeily tax conf froatk)ri. Th.rit you.

fle€andL

Are.raJarus`ochra[tJl(AIR)(LUXNAM) th.nclat Accoimb8 8, F\eportbg - P/c"s. OIv6fon (a.parate FhanELal Servtes. Bangkok BSC aToriMob8 ihitte a

319i/17.2g Rama rv Road eon€hok.Iouo~nd leL|662)co7i5Z8 c. Payab/es yang mencakup penerimaan dan pemrosesan /.nvo/.ce dart ver]c/or/supp//.er, pembayaran pajak, dan berbagai pembayaran lainnya. Berikut ini adalah salah satu contoh pembuktian eksistensi teri{ait dengan jasa yang diberikan EMPC berkaitan dengan account payable dan pembayaran kepada vendor Pemohon Banding.

Ltrypr R-

LLpi-t,~,Who-`-wlho.ida-o~2-,I.imo

't li==+i..qltut~ a- a -_'.J~

0roimauttoo-.I.i~®olmcol?1.,.a fabt©uch

Invoice

PT Fof8siLs Angk Baap8 lrdoml. |F~|

\ ==-1 ~ ,\LL-\-•;:.i:i*-...::.-...:....--;

I,_ _ _ n-'-=TT .

w-i----ca,u-»~--inJ..-na,=I_-.La

•or..-..I.in.-.lm.l...--.....hpl....cl.d`EmhtDI-lme-O-mmnbo--to...a`..vbra--mm.tkl-.-.

r-.iorn.rdi.a.. p ..... p to./. fo a~.Ich^ulan +mm .... WmTwho.iv fLu®h- ltd- tbwl

-hh.h-.~ecctru-n~c--

TRun Bpf ` I d. Tax compfance service yang mencakup penghitungan dan pembayaran pajak yang tenltang, rekonsiliasi akunrdkun pajak, dan sebagainya

Ch.in.-'teariL7mafhrn u: iiAI lrfi . s.I A .... I lblD .... A..wl in

- .i..m^.a I.rt-.I-.rs a .co-I I.d `m-T-

| .--{o I/-rTo.I ..-- ;zi_coma e. Jasa-jasa lainnya seperti Payro//, Crec#, dan sebagainya Bahwa jasa-jasa tersE!but di atas, secara nyata dan jelas memberikan manfaat dalam rangka mendukung kegiatan usaha/ operasional Pemohon Banding. Periu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding memperoleh peningkatan posisi s6cara komersial dengan adanya jasa ini diantaranya adalah sebagai berikut:

• Tanpa jasaiasa ini, Pemohon Banding tidak dapat I beroperasi dan tidak dapat memperoleh penghasilan di Indonesia.

• Secara sistem, Pemohon Banding dapat beroperasi ,( dengan sistem lT yang berkelas dunia. Semua order dari customer ditempatkan secara on//.r}e dan diproses dengan I won/d class sen//.ces. Hal ini tentunya meningkatkan posisi dan daya saing Pemohon Banding di pasaran, serta meningkatkan peng awasan (/.nfema/ confro/J.

• Pemohon Banding dapat memberikan penawaran yang terbaik kepada konsumennya dikarenakan adanya jasa dari pihak afiliasi yang meningkatkan daya saing dan won/d class standard .

bahwa untuk membuktikan jasa tersebut di atas benar-benar teriadi, Pemohon Banding juga telah membuktikan hal ini melalui dokumen pendukung dan ovenw.ew kepada Terbanding.

2) Pemohon Banding telah memberikan data dan dokumen terkait dengan jasa yang diberikan perusahaan afiliasi tersebut selama jalannya proses pemeriksaan dan keberatan sebagai berikut:

o Kontrak (agreement) terkait jasaiasa yang diberikan oleh perusahaan afiliasi tersebut di atas o Rangkuman jasa (Summary of serv/.cos) yang menjelaskan jenis.jasa yang dilakukan, dasar peThitungan p6nagihan dan manfaat yang diperoleh Pemohon Banding terkait dengan jasa yang diberikan perusahaan afiliasi tersebut o Samp/e dokumen terkait pembuktian eksistensi jasa yang diberikan pihak afiliasi beru.pa email dan komunikasi sehubungan dengan jasa yang diberikan, bukti meeting, dan sebagainya.

o Dokumen Lokal (Loca/ F/./e) sebagai dokumentasi harga i tk:::::rra(nti:,:a:'etrra::a:s,Dd°ecnugma:nip::::)ayfi:,::,,teb`::e=e::u:( pembanding yang digunakan berdasarkan c/afabase ORBIS. o Wawancara dengan tim Terbanding terkait nature dan bukti ` konkrit atas jasa yang diberikan perusahaan afiliasi.

3) Terkait dasar perhitungan dan kewajaran nilai charges tersebut, (; Pemohon Banding juga telah menyampaikan laporan/sertifikasi dari pihak ketiga independen yakni Price Waterfuouse Coopers yang telah melakukan pengujian (spec/.a/ puxpose aucJff) teinadap pembebanan charges atas jasa yang diberikan tersebut secara global, termasuk di dalamnya charges yang dibebankan di afiliasi-afiliasi Indonesia.

Ha/aman36den.728ha/aman.Putusanrvom°rpur-#3££;;`n3;2o°b%Pu?#c.:/ftsfi#:n2e°s?.:ft

4) Pemohon Banding juga telah menyampaikan data cost base atau biaya yang dikeluari(an oleh pihak afiliasi sebagai dasar penagihan kepada Pemohon Banding. Sebagian b6sar berupa Sa/any Wages and Beneffi yang dibayarkan pihak afiliasi kepada karyawannya yang telah memberikan sharecJ se/w.cos kepada afiliasi ExonMobil di seluruh dunia.

Berdasarkan Denielasan dan data pendukuna vana sudah Pemohon Bandina serahkan, Pemohon Bandina mohon aaar koreksi ini dibatalkan karena Pemohon Bandina telah membuktikan eksistensi dan manfaat ekonomi terkait denaan iasa afiliasi ini dan bahwa pembavaran ini bukan akan dividen.

d) Koreksi atas Biaya ke ExxonMobil Corporation-Management Support Services sebesar Rp 198.870.210

Koreksi DPP Pph Pasal 26 tersebut adalah terkait '.dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding di Pph Badan Tahun Pajak 2019 sebesar Rp 198.870.210 untuk masa pajak Agustus 2019 dimana atas koreksi tersebut, t( Terbanding secara sepihak menjadikannya sebagai pembayaran dividen yang

...-` .--i terutang Pph Pasal 26.

Atas koreksi di Pph Badan dan Pph Pasal 26 tersabut, Peinohon Banding menyatakan tidak setuju dan menyampaikan banding, dengan alasan sebagai berikut:.;...

1) Pembayaran Of}arges kepada ExxonMobil Corporation-Management Support Services ini secara jelas merupakan re/.mbL/rsemenf biaya terkait kepegawafan (pelatihan, perialanan dinas, relokasi) yang dikeluarkan teriebin dahulu oleh perusahaan afiliasi kemudian ditaginkan kepada Pemohon Banding dan bukan meruDakan iasa. Biaya ini memberikan manfaat bagi akiivitas usaha Pemohon Banding dan secara nyata dan t falrfual mendukung operasional pemohon Banding.(

1

2) Pemohon Banding telah memberikan dekumen pendukung terkait dengan ;+ refrnbursemenf biaya ini kepada lerbanding pada saat pemeriksaan dan proses keberatan, dan Pemohon Banding sampaikan kembali bersama dengan surat ini\

1) i, 0\

3) Dalam Laporan Penentuan Harga Transfer (Dokumen lokal) yang diuji hanya nilai sebesar $500 yang merupakan pembayaran atas penggunaan sistem affi//.are c/ear.r}g house. Tidak ada pengujian dan pengkajian khusus di Laporan Penentuan Harga Transfer (Dokumen lokal) karena charges selain dari $500 tersebut dikarenakan charges hanya berupa re/.mbursemenf dan bukan merupakan jasa afiliasi.

4) UU Pph menganut prinsip "farab/./ftyLdechch.bi./jfy". "rarabi./ty' diferapkan kepada pihak penerima penghasilan sedangkan "deduct/.b/./fty' diterapkan kepada pihak yang mengeluarkan biaya atas transaksi tersebut sebagai pengurang dalam perfuitungan Pph Badan. Dalam hal ini Terbanding melakukan koreksi di mana untuk Pph Badan biaya ini dianggap non- deduct/.b/e namun secara Pph Pasal 26 juga dilakukan koreksi sebagai obyek pajak. Hal ini akan menimbulkan pengenaan pajak berganda ("doub/e faxaf/.on"), karena atas oby6k pajak yang sam.a dikenakan b.ajak sebanyak dua kali.

e) KoreksiatasBiayakeExxonMobilLimifedThailandsebesar Rpl9.937.255

- Koreksi DPP `.Pph Pasal 26 tersebut adalah terkait dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding di Pph Badan Tahun Pajak 2019 sebesar Rp 19.937.255 untuk masa pajak Agustus 2019 dimana atas koreksi tersebut, Terbanding secara sepihak menjadikannya sebagai pembayaran dividen yang terutang Pph Pasal 26.

Alas koreksi tersebut, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan menyampaikan banding, dengan alasan sebagai berikut:

1) Pembayaran changes kepada ExxonMobil Limited Thailand Support ) Services ini secara jelas merupakan reinb(/rsemenf biaya terkait kepegawaian (pelatihan, perialanan dinas, relekasD yang dikeluarkan ( teriebin dahulu o[ch perusahaan afiliasi kemndian ditagihkan kepada \ Pemohon Bandhg dan bukan merupakan bsEL Bbya H memberfkan. manfaat bagi aktivitas usaha Pemohon Banding dan secara nyata dan faktual mendukung operasional Pemohon Banding.

°p]T35E9x2;::%3:#Eupb#:'IAntTsa,hnudno::3:apt

2) Pemohon Banding telah memberikan dokumen pendukung terkait dengan re/.mbursemenf biaya ini kepada Terbanding pada saat pemeriksaan dan proses keberatan, dan Pemohon Banding sampaikan kembali bersama dengan surat ini

3) Tidak ada pengujian dan pengkajian khusus di Laporan Penentuan Harga Transfer (Dokumen Lokal) karena chartyes ini hanya berupa re/.mbursemenf dan bukan merupakan jasa afiliasi.

4) UU Pph menganut prinsip "faxabi./ftyLdedrctibi./fo/'. "rexabi./ty' diterapkan kepada pihak penerima penghasilan sedangkan "dedrcfi.bt./ty' diferapkan kepada pihak yang mengeluarkan biaya atas transaksi tersebut sebagai pengurang dalam periiitungan Pph Badan. Dalam hal ini Terbanding melakukan koreksi di mana untuk Pph Badan biaya ini dianggap non- deduct.b/e namun secara Pph Pasal 26 juga dilakukan koreksi sebagai obyek pal.ak. Hal ini akan menimbulkan pengenaan pajak berganda ("dot/b/e faxaf/.on"), karena atas obyek pajak yang sama dikenakan pajak sebanyalt due kali.i

Berdasari(an Denielasan dan data Dendukuna vana sudah Pemohon Bandina ) serahkan. Pemohon Bandirra mohon aaar koreksi ini dibatalkah karena Pemoh6n. i

I Bandina telah membuktikan re/rribursemenf biava ini dan bahwa Dembavaran ini i bukan meruDakan dividen.I f) Koreksi atas Biaya ke Esso Australia Pty. Ltd. sebesar Rp 61.038.540

Koreksi DPP Pph Pasal 26 tersebut adalah terkait dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding di Pph Badan Tahun Pajak 2019 sebesar Rp 61.038.540 untuk masa pajak Agustus 2019 dimana atas koreksi tersebut, Terbanding secara sepihak menjadikannya sebagai pembayaran dividen yang terutang Pph Pasal 26. Alas koreksi tersebut, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan menyampaikan banding, dengan alasan sebagai berikut:

1) Pembayaran charges kepada Esso Australia Pty. Ltd. ini secara jelas merupakan re/.mbL/rsemenf biaya terkait kepegawaian (pelatihan, perialanan dinas, relokasi) yang dikeluarkan terlebih dahu[u oleh perusahaan afi]iasi kemudian d.fagihkan kepada Pemohon Banding dan bukan meru

I Ha|aman39dar|128halaman.PutusanN°m°rpurop]T35E9x2;::/#3:#EuP!%:I:AntTsa,hnudno%£aff\

Biaya ini memberikan manfaat bagi aktivitas usaha Pemohon Banding dan secara nyata dan faktual mendukung operasional Pemohon Banding.

2) Pemohon Banding telah memberikan dokumen pendukung terkait dengan re/.mbursemer}f biaya ini kepada Terbanding pada saat pemeriksaan dan proses keberatan, dan Pemohon Banding sampaikan kembali bersama dengan surat ini

3) Tidak ada pengujian dan pengkajian khusus di Laporan Penentuan Harga Transfer(DokumenLokal)karenachargesinihanyaberupare/.mbursemenfdan bukan merupakan jasa afiliasi.

4) UU Pph menganut prinsip "faxabi./i.fyLdedrch.bt./i.fy". "raxabi./fty' diterapkan kepada pihak penerima penghasilan sedangkan "deducti.b/./fty' diterapkan kepada pihak yang mengeluarkan biaya atas transaksi tersebut sebagai ..pengurang dalam perfiitungan Pph ,Badan. Dalam hal ini Terba.nding \ ` melakukan koreksi di mana untuk Pph Badan biaya ini dianggap nondedrch.b/e namun secara Pph Pasal 26 juga dilakukan koreksi sebagai obyek pajak. Hal ;) ini akan menimbulkan pengenaan pal.ak berganda ("dowb/e faxaf/.or}"), karena atasobyekpajakyangsamadikenakanpajaksebanyak.duakali.

B'e`rdasarkan Denielasah dan data bendukuna vana sudah~ Pemohon Bandina serahfan` Pemohon Bandhq mohon aqar koreksl ln[ d]bataJkan karena Peniohon I BBandina telah membuktikan reinbusemenf biava ini dan bahwa Dembavaran ini I bukan meruDakan dividen.

g) Koreksi atas Biaya ke Mobil Oil New Zealind Limited sebesar Rp 211.098.930 Koreksi DPP Pph Pasal 26 tersebut adalah terkait dengan koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa di Pph Badan Taliun Pajak 2019 sebesar Rp 211.098.930 untuk masa pajak Agustus 2019 dimana atas koreksi tersebut, Pemeriksa secara sepihak menjadikannya sebagai pembayaran dividen yang terutang Pph Pasal 26.

Atas koreksi di Pph Badan dan Pph Pasal 26 tersebut, PT EMLl menyatakan tidak : setuju dan menyampaikan keberatan, dengan alasan sebagai berikut:

1) Pembayaran charges kepada Esso Australia Ply. Ltd. ini secara je]as ; merupakan re+.mbL/rsemer}f biaya terkait kepegawaian (pelatihan, perjalanan dinas, relokasi) yang dikeluarkan teriebih dahulu oleh perusahaan afiliasi kemndian ditaginkan kepada Pemohon Banding dan bukan meruDakan iasa.

Halaman4odaril28halaman.PutusanN0m°rpuT°p]T35E9x2x::/#:2b#EuP##:'!AntTsa,hnudno::€£adr

I I I I

Biaya ini memberikan manfaat bagi aktivitas usaha Pemohon Banding dan i secara nyata dan faktual mendukung operasional Pemohon Banding.

2) Pemohon Banding telah memberikan dekumen pendukung terkait dengan refrrfursemenf biaya ini kepada Terbanding pada saat pemeriksaan dan proses keberatan, dan Pemohon Banding sampaikan kembali bersama dengan surat ]TI

3) Tidak ada pengujian dan pengkajian khusus di Laporan Penentuan Harga Transfer (Dokumen Lokal) karena charges ini hanya berupa reinbt#serr}eutdan bukan merupakan jasa afiliasi.

4) UU Pph menganut prinsip `taxabilityrdeductibilit}/'. Taxabilit}/' diterapkan kepada pihak penerima penghasilan sedangkan "deductibilit}/' diterapkan kepada pihak yang mengeluarkan biaya atas transaksi tersebut sebagai pengurang dalam perhitungan Pph Badan. Dalam hal try Terbanding melakukan ` koreksi di mana untuk Pph Badan biaya ini dianggap rondeductible naniun secara Pph Pasal 26 juga dilakukan koreksi sebagai obyek pajak. Hal ini akan menimbulkan pengenaan pajak berganda ("double faxatfon"), karena atas obyek pajak yang sama dikenakan pajak sebanyak dua kali

-Eferdasarkan Denielasan.dan data benduk`:na vaho sudah Pemohon Bandina serahkan. Pemohon Bandina mohon aaar koreksi ini dibatalkan karena Pemohon Bandhq telah membuktlkan rawhb(msement blava hl dan baJiwa pembaysran hi i butan merupakan dividen.; C. Putiisan pengadilan pajak dan Mahkamah Agung atas Koreksi serupa,

Bahwa karalcteristik biaya yang dikoreksi ini adalah sama persis dengan biaya yang dikoreksi Terbanding untuk tahun-tahun pajak sebelumnya dirnana Terbanding dan Pemohon Bending telah sepakat bahwa karakteristik dart biaya adalah Jasa, hal ini juga telah dikonfirmasi oleh Majelis Hakim bahwa biaya kepada afiliasi merupakan jasa dan bukan dividen terselubung.

bah\^ra bersama surat ini Pemohon Banding kutipkan 9 (sembilan) dart beberapa Resume Putusan Pengadilan Pajak dan 2 (due) Resume Putusan i Mahkamah Agung yang pada intinya mengabulkan permohonan Pemohon Banding atas 7 (tujuh) sengketa yang sama yang dialami sebelumnya oleh Pemohon Banding, atas pemberi jasa -pemberi jasa yang juga sama, yaitu:

Ha|aman4|daril28halaman.PutusanNom°rpurop]T35E9x2;::/#3:#LPuP#;I:AntTsa,hnudno%£ah

- Masa pajak Desember2009

- Januari s.d Desember2010

- Januari s.d. Desember2012

- Januari s.d. Desember2013

- Januari s.d. Desember2014

- Januari s.d. Desember2015;

- Januari s.d. Desember2016;

dan 2 (dua) sengketa yang serupa dengan yang dialami oleh Pemohon ,I

I Banding lain, sebagaimana dikutip sebagai berikut:

Senoketa Pemohon Bandina:

PeriodeNomor PutusanHasil Putusan Desember 2009PUT-102895.13/2009/PP/M.VAmengabulkan seluruhnya

Tahun 2018 tanggal 1 Oktoberpermohonan Pemohon 2018Banding.

Januari -DesemberPUT-86835/PP/M.VA/13/2017' mengabulkan seluruhnya 2010 .tanggal 6 0ktober 2017.Ipermohonan.Pemohon*Bandinq. Januari -DesemberPutusan Mahkamah Agung No.Menolak permohonan 20102124/B/PK/PJK/2020 tanggal 15Peninjauan Kembali Direktur Juni 2020 terkait PUT-Jenderal Pajak dan 86835/PP/M.VA/13/2017 tanggal 6mepguatkan Putusan Oktober 2017Pengadilan paiakI

Januari -Desember• PUT-100215.13/2012/PP/M.VAmengabulkan seluruhnya 2012Tahun 2018 tanggal 1 Oktoberpermohonan Pemohon

2018Bandina.

Januari -DesemberPutusan Mahkamah Agung No.Menolak permohonan 20123282/B/PK/PJK/2020 tanggal 28Peninjauan Kembali Direktur! September 2020 terkait PUT-Jenderal Pajak dan 100215.13/2012/PP/M.VA Tahunmenguatkan putusani 2018 tanc]aal 1 Oktober 2018Penaadilan Paiak

Januari -DesemberPUT-004529.13/2018/PP/M.IIAmengabulkan seluruhnya, 2013s.d. PUT-permohonan Pemohon

004540.13/2018/PP/M. IIA tanggalBanding.

10 Desember 2019

Januari - DesemberPUT-000746.13/2019/PP/M.IIAmengabulkan seluruhnya. 2014s.d. PUT-permohonan Pemohon

000757.13/2019/PP/M.IIAtanggalBanding.

24 Juni 2020

Januari -DesemberPUT-008266.13/2018/PP/M.IIAmengabulkan seluruhnya, 2015s.d. PUT-permohonanpemohon(

008277.13/2018/PP/M.IIAtanggalBanding.I 17 Februari 2020

Januari -DesemberPUT-008656.13/2019/PP/M.IIAmengabulkan permohonan 2016s.d. PUT-Pemohon Banding.

008657.13/2019/PP/M.IIAtanggal

15 September 2021

Ha|aman42darll28halaman.PutusanNom°rpurop]T35E9x2x::/#°o2b#FuP##;I:AntTsa,hnudno2n°e2s£:^

keta Pemohon Bandin

PeriodeNomor PutusanHasil Putusan Januari -MaretPUT-60279/PP/M.IllB/13/2015mengabulkan seluruhnya I 2011tertanggal 5 Februari 2015permohonan PemohonBandinq. Januari -MaretPutusan Mahkamah Agung No.menolak permohonan 20111180/B/PK/PJK/2016 tanggal 05Peninjauan Kemba[i Direktvr Desember 2016 terkait PUT-Jenderal Pajak dan 60279/PP/M. II IB/13/2015 tertanggalmenguatkan Putusan 5 Februari 2015Pengadilan Paiak Oktober 2011PUT-59573/PP/M.XA/13/2015mengabulkan seluruhnya tertanggal 10 November 2014permohonan PemohonBandinq, D. Tidak Terdapat Pph Pasal 26 Yang Terutang Atas Pembayaran Jasa ,,

Kepada Pihak Afiliasi di Luar Negeri bahwa oleh karena telah terbukti bahwa pembayaran kepada pihak afiliasi merupakan pembayaran jasa, dan mengacu pada ketentuan 7ex 77eafy antara Indonesia dengan Singapura, Amerika, dan Belgia, maka:

a. ` Penghasilan@us/.nesspro#yang diperoleh res/.denfsingapura, Amerika Serikat, atari Belgia hanya dapat dikenakan bajak (.F'Ph) di Negara Singapura, Amerika Serikat, atau Belgia; dan b. Indonesia dapat mengenakan pajak (Pph) atas Penghasilanibus/.ness : pro#tersebutapabilabus/.nessprorfftersebutdiperolehmelaluikegiatan usaha rest.dent Amerika Serikat, Belgia, atau Singapura di Indonesia melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan bus/.ness profi tersebut dapat diatribusikan pada BUT tersebut.

Mengingat bahwa penerima penghasilan adalah res/.dent Amerika Serikat, ; Belgia, dan Singapura, dan res/.dent tersebut tidak menjalankan kegiatan 1 usaha di Indonesia melalui BUT, maka penghasilan yang diterima oleh ` res/.dent Amerika Serikat, Belgia, dan Singapura tersebut hanya dapat dikenai pajak di negaranya masing-masing. Dengan kata lain, penghasilan jasa yang diterima oleh res/.dent Amerika Serikat, Belgia, dan Singapura dart Pemohon Banding tidak dapat dikenai pajak (Pph) di Indonesia.

bahwa untuk memenuhi ketentuan Pph Pasal 26, Pemohon Banding telah menerima Surat Keterangan Domisili (Cefficafe Of Don/.c/./e - COD) sebagaimana Pemohon Banding telah tunjukan dan berikan kepada Terbanding sebagaimana berikut:

1. Inland Revenue Authority of Singapore sebagat competent authority yang menyatakan bahwa ExxonMobil Asia Pac.rfic Pte Ltd adalah res/.dent Singapura untuk Tahun Pajak 2019 -/`Year Of Assessment 2020').

Sebagai tambahan informasi, Singapura merupakan Negara yang menganut sistem Year OfAssessmenf berdasarkan Commerc/.a/ Law Of S/.ngapore Chapter 28.1.13 (`Year OfAssessmenf 2020" berarti Tahun Pajak 2019) yang berarti tahun pelaporan adalah tahun untuk melaporkan penghasilan tahun sebelumnya.

2. Department Of the TTeasury- Intemal Revenue Service sehagat compefer)I authono/ yang menyatakan bahwa ExxonMobil Global Services Company adalah res/.dent Amerika Serikat untuk Tahun Pal.ak 2019;

3. FOD Financien- AIgemene adminishatie van de Fiscaliteit sehagat compefenf aLwhorty yang menyatakan bahwa ExxonMobil Petroleum & ( Chemical adalah res/.dent Belgia untuk Tahun Pajak 2019.

bahwa P.;mohon Banding juga telah melaporkan COD berserta DGT Fom ---T'` teri(aft dalam SPT Masa Pph Pasal 23/26 sesuai dengan ke.tentuan yang berlaku, dan telah Pemohon Banding serahkan kepada Terbanding dalam proses pemeriksaan dan keberatan.

bahwa berdasarkan penjelasan dan dokumen pendukung yang telah diberikan seharusnya terbukti bahwa penerima penghasilan dart Pemohon I Banding adalah res/.dent dari Negara Amerika Serikat, Singapura atau Belgia ` maka, dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, tidak terdapat Pph Pasal 26 yang terutang atas pembayaran jasa tersebut.

IV. Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1'.bahwaSuratBandingtelahmemenuhiketentuanformalpengajuanbanding,) sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

PT Exxonmobil Lubricants Indonesia

2. bahwa terbukti koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan yang peraturan perpajakan yang ber]aku, dan harus dibatalkan.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding dan mem batalkanKeputusanTerbandingNomo rKEP- 02625fl{EB/PJAVPJ.07/2022 tanggal 2 September 2022, sehingga I periiitungan Pph Pasal 26 terutang menjadi sebagai berikut:

MenurutPemohonBanding(Rp) No.Uraian

Dasar Pengenaan Pajak26.919.357.483 ++1

2.. Pph yang Terutang0 3Pajak Kurang (Lebih) Bayar0 4Sanksi Administratif0

5.Jumlah ,Pph ymh Dibayar0 bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan ?gar Maj?tis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan perfimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa dalam rangka memenuhi persyaratan untuk menghadiri persidangan, bersama surat ini Pemohon Banding sampaikan fotokopi Akta Pendirian No. 08 tertanggal 19 November 2003 yang telah dimateraikan kemudian beserta asli Surat Kuasa Khusus kepada Kuasa Hukum Pemohon Banding;

bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor` S-321/SUBAVPJ.07/2023 tanggal13Februari2023,padapokoknyat mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. pENELrTiAN pERsyARATAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 0622/EMLl-TAX/Xl/2022 tanggal 30 November 2022 yang diterima di

I Pengadilan Pajak tanggal 30 November 2022, diketahui hal-hal sebagai i berikut:

EI Ya Tidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

Dill c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat

KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

02625/KEB/PJAVPJ.07/2022 tanggal 2 September 2022 yang diterima tanggal 5 September 2022;

9. Surat bandjng dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan. Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

02625/KEB/PJAVPJ.07/2022 tanggal 2 September 2022;

h. Bukti pembayaran *)

11 Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya

• Surat bahding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutangHEi |

• Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

11 Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya

• Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

L4 ,`J

• Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan

Surat Banding ditandatangani oleh Ryanti Chrisanty bertindak selaku: ')

• Wajibpajak

• Ahliwarisnya

• Pengurus yang berkedudukan di Indonesia

• Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia

• Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus j.Penandatanganan surat banding

• Berkedudukan di Indonesia

• Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding

Ha|aman46darll28halaman.PutusanNom°rpuT°p]T35E9x2x:n3/#3:#LPupr#;'!£tTs%udnon2:€:afro

k. Surat/SKP/Keputusan.) yang diajukan banding bukan merupakanI n objek yang dapat diajukan banding")

2. Kesimpulan pemenuhan persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sepanjang sesuai sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Hamonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1 ) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1 ), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Berdasarkan uraian tersebut diatas, ketentuan formal permohonan banding I Pemohon Banding supaya diuji kembali oleh Majelis Hakim sebagaimana diatur dalam Und'ang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

ll. URAIANMENGENAIKETETAPANSEMULA,KEBERATANDAN I

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1.. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26

Nomor 00037/204/19/059/21 tanggal 10 Juni 2021 Masa Pajak Agustus 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak PenanamanModalAsingEnamNomorLAP- 00044AVPJ.07/KP.0905/RIK.SIS/2021 tanggal 14 April 2021 ;

2. bahwa atas ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 690/EMLl-TAX/lx/2021 tanggal 7 September 2021 yang diterima Kantor Pelayanan Pal.ak Penanaman Modal Asing Enam pada tanggal 08 September 2021 berdasarkan Lembar Pengawasan Arms :r Dokumen (LPAD) Nomor PEM:05008696AVPJ.07fl<P.0903/2.021 tanggal 08 i September 2021 ;i

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat;| Keputusan Terbanding Nomor KEpi)2625A{EB/PJAVPJ.07/2022 tanggal 2 t`

I September2022;

111. ANALISA POKOK SENGKETA

Ha|aman47daril28halaman.PutusanNom°rpuT°p]T35E9x2;::/%o2b#FuP!#:I:AntTsa,hnudno2n°e2s::h

Bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa :

Koreksi DPP Pph Pasal 26 sebesar Rp490.944.936,00

Menurut Pemohon Banding (sebagaimana telah tercantum dalam Surat Permohonan Banding)

Menurut Terband ing

1. DasarHukum a. Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 antara lain mengatur:

• Pasal4ayat(1) hurufg

Yang menjadi obj.ek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dart luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak ( yangbersangkutan,dengannamadandalambentukapapun,temasuk:(

9. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dMden dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

• Memori penjelasan atas pasal 4 ayat (1) hurufg, Termasuk dalam pengertian dividen adalah: 1). pembagian laba baik ,I §ecara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

• Pasal l8ayat(3)) \

Direktur Jenderal Pal.ak berwenang untuk menentukan kembali besamya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai

Ha|aman48daril28halaman.PutusanN0m°rpuT°p]T35E9x2;::/#°o2b§/Fupb#;I:AntTs%udno%£an`

dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, mefode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

• Pasal26 (1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (diia puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan I.aminan pengembalian utang;

•. c. „royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan denganjasa, pekeriaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

9. premi swap dan transaksi ]indung nilai lainnya; dan/atau h. keuntungan karena pembebasan utang (1 a) Negara domisili dart wajib pajak luar negeri selain yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di ;, Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Negara I tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri yang sebenamya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner).1 (2) Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2), yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di

Indonesia, dan premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri dipotong pajak 20% (dua puluh persen) perkiraan penghasilan neto.

(2a) Atas penghasilan dart penjualan atau pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3c) dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto.

(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2a) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(4) Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(5) Pemotongan pal.ak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (2a), danayat (4) bersifat final, kecuali:

a. pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1 ) hunrf b dan huruf c; dan b. pemotongan atas penghasilan yang diten.rna atau diperoleh orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap.

• Pasal32AI Pemerintah berwenang untuk melakukan perianjian dengan pemerintah ; negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.,

• Penjelasan pasal 32A

Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku (\ khusus (lex-spesialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing- | masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi intemasional dan :!

Ha|aman5odaril28halaman.PutusanNom°rpuT°p]T35E9x2;:n3/%#FuP##;I:AntTsa,hn%no%3£aut

ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing-masing negara.

b. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berialan

Pasal 26 ayat (1 )

Dalam hal terdapat ketentuan perpajakan yang diatur dalam perianjian intemasional yang berbeda dengan ketentuan perpajakan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, perlakuan perpajakannya didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian tersebut sampai dengan berakhimya pejanjian dimaksud, dengan syarat perianjian tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang tentang Perianjian lntemasional.

c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda

• Pasal2

WPLN yang menerima dan/atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dapat memperoleh Manfaat P3B sesua.i dengan ketentuan yang diatur dalam P3B dengan ketentuan:

a. penerima penghasilan bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia;

b. penerima penghasilan merupakan orang pribadi atau badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;

c. tidakteriadi penyalahgunaan P3B; dan d. penerima penghasilan merupakan beneficial owner, dalam hal dipersyaratkan dalam P3B.

• Pasal 5Ayat(1) hunJfb

Tidak terjadi penyalahgunaan P3B sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf c da]am hal tidak terdapat pengaturan transaksi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tujuan untuk mendapatkan manfaat dart penerapan P3B antara lain:

a. pengurangan beban pajak; dan/atau

b. tidak dikenakan pajak di negara atau yurisdiksi manapun (double non taxation) yang berfentangan dengan maksud dan tujuan dibentuknya P3B.

d. Pedoman penerapan

1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan lstimewa sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011.

2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Tehadap Waj.ib Pajak Yang Mempunyai Hubungan lstimewa.

3) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ.7/2013 tentang Petunj.uk Teknis Pemeriksaan Teinadap Wajib Pajak Yang Mempunyai i, Hubungan lstimewa.I

4) Surat Direktur Pemeriksaan Dan Penagihan Nomor S-153/PJ.04/2010 tanggal 31 Maret 2010 perihal Panduan Pemeriksaan Kewajaran Transaksi Afiliasi.

5) Article 10 OECD Model Commentary paragraph 3 subparagraph 28, \ paymehis regarded as dividends may include not only distibutions Of !\„ profits decided by annual general meetings Of shareholders, but also ', other benefits in money or money's worth, such as bonus shares, bonuses, profits on a liquidation or redemption of shares and disguised .+\, distibutions of profits"

2. Data, Fakfa dan Pendapat Penelitj

Bahwa berdasarkan alasan keberatan Wajib Pajak, data dan dokumen Wajib ,, Pajak seha data pemeriksaan yang tersedia, maka Tim Peneliti Keberatan j melakukan pene[itian sebagai berikut:I a. koreksi atas Objek Pph Pasal 26 merupakan koreksi sekunder (seconc/ay )i ac/jL/sfrnenf) atas pembayaran jasa kepada pihak afiliasi.Koreksi pembayaran jasa kepada pihak afiliasi karena tidak terdapat eksistensi dan manfaat serta tidak ada data pendukung.

b. Selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kelaziman dan Kewajaran Usaha berdasarkan Peraturan Dirien Pajak nomor PER-22/PJ/2013 dan Surat Edaran Dirjen PajaknomorsE-5On3J/2013.

c. AIas koreksi sekundertersebut pemeriksa menetapkan sebagai deviden yang merupakan objek Pph Pasal 26 berdasarkan Penjelasan Pasal 4 Ayat (1) huruf g UU Pph dan pengertian deviden secara luas pada Art.a/e 70 ayaf 4 Model Tax Convention on Income and Capital.

d. Pokok sengketa yang diajukan Wajib Pajak adalah atas koreksi Pph Pasal 26 yang Terutang terkait dengan adanya perubahan karakteristik obj.ek yang semula imbalan jasa dan bunga menjadi dividen.

e. Wajib Pajak menyampaikan definisi Deviden berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBl), Penjelasan Pasal 4 (1) huruf g Undang-Undang Pph, Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Ahicle 10 OECD Commantary yang pada intinya Wajib Pajak berpendapat bahwa deviden I merupakan pembayaran kepada pemegang saham., f. Wajib Pajak menyatakan bahwa manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak I Berganda (P3B) berlaku untuk resident, sebagaimana tercantum dalam Article 1 Tax Treaty: Personal Scope dan Article 4(1 ): Fiscal Residence.

9. Berdasarkan PER-61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan PER- 24/PJ/2010 yang menyebutkan bahwa Pemotongan Pph Pasal 26 wajib menerapkan Tax Treaty apabila 3 (tiga) syarat terpenuhi, yafu Penerima Penghasilan bukan Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia, persyalatan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi dan tidak ten.adi penyalahgunaan P3B oleh WPLN sebagaimana `: dimaksud dalam ketentuan tentang pencegahan penyalahgunaan P3B.

h. Berdasarkan Pasal 32A, Penjelasan Pasal 32A UU Pph, Pasal 26 ayat (1) { Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Wajib Pajak menyimpulkan bahwaTaxTreatyadalahketentuanyangberlakukhusus(/ex-spec/.a//.sf)yang1; mengatur hak-hak pemajakan masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda sera mencegah pengelakan pajak.

Ha|aman53danl28halaman.PutusanN°m°rpuTB]T3E%.o]n3#o°b2j%LPu%#3gft£,hnudnon2e°s2,6aft

i. Wajib Pajak menyatakan bahwa atas bus/.ness proff dari res/.dent negara Amerika Serikat, Singapura dan Belgia hanya dapat dikenakan pajak (Pph) di negara domisili; Indonesia dapat mengenakan pajak (Pph) atas business proft tersebut apabila business profit tersebut diperoleh melalui kegiatan usaha resident Amerika Serikat, Singapura dan Belgia di Indonesia melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan business profit tersebut diatribusikan kepada BUT tersebut.

j. Bahwa Wajib Pajak keberatan dengan koreksi tersebut dengan alasan biaya yang dibayarkan adalah benar lmbalan Jasa dan bukan pembayaran deviden. Selain itu sesuai dengan P3B antara Indonesia dan Amerika Serikat/Singapura/Belgia, Indonesia tidak bisa mengenakan Pajak Penghasilan atas jasa yang dilakukan di luar negeri.

k. Bahwa berdasarkan penelitian data SPT Masa Pph Pasal 23/26 pada Sistem lnformasi DJP, diketahui Wajib Pajak telah melaporkan objek Pph Pasal 26 atas imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan dengan tarif 00/o serta telah melampirkan Surat Keterangan Domisili dalam SPT Pph Masa 23/26.

1. Bahwa atas akun biaya: lmbalan Jasa tersebut juga dilakukan koreksi fiska.I positif pada Pph Badan dengan alasan koreksi karena tidak diperoleh I

1' keterangan dan dokumentasi yang cukup akan eksistensi dan juga manfaat ;I yang didapatkan oleh perusahaan atas biaya-biaya tersebut.

in. Berdasarkan struktur organisasi perusahaan dalam Dokumen Lokal diketahui mempunyai fungsi yang cukup lengkap yang ditunjukkan dengan adanya , Mari{eting Departement, Sales Departement dan Technical Departement. Dengan demikian hal ini menunjukkan jasa-jasa yang diberikan pada ,, umumnya merupakan dup'ikasi dari fungsi-fungsi yang sudah ada di perusahaan (duplicative serv].ce).

n. Bahwa berdasarkan fakta di atas, Peneliti berpendapat bahwa secara substansi pembayaran imbalan jasa kepada pihak afiliasi merupakan pembayaran deviden sehingga tethutang Pph Pasal 26.

Halaman54daril28halaman.PutusanNomorpuT°p]T35E9x2;::/#°o2b#FuP!#;I:AntTsa,hnudno2n°e2sfa^

o. Bahwa dengan demikian, koreksi pemeriksa telah berdasarkan bukti , kompeten yang cukup dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang beriaku.

3. Tanggapan terbanding a. Terbanding dalam memutuskan keberatan Pemohon banding telah sesuai dengan data dan fakta-fakta dalam proses keberatan serta berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan yang beriaku;

b. Maten. surat pemohonan banding Pemohon Banding pada dasamya hanya mengulang isi surat keberatannya, dengan demikian diusulkan kepada Majelis untuk menolak banding Pemohon Banding jika dalam berkas banding , tidak terdapat bukti baru yang dapat meyakinkan kebenaran permohonan Pemohon Banding.

IV. KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d 111 di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 0622/EMLl-TAXO(I/2022 tanggal 30 November 2022 -- berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1 ) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1 ), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, majelis hakim menyatakan memenuhi ketentuan formal.

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-02625AIEB/PJAVPJ.07/2022 Tanggal 2 September 2022 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang beriaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan data dan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang beriaku.

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mem pertahankanKeputusanTerbandi ngNo mor:KEP- 02625n(EB/PJAVPJ.07/2022 tanggal 2 September 2022 tentang Keberatan rt Pemohon Banding atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 nomor 00037/204/19/059/21 tanggal 10 Juni 2021 Masa Pajak Agustus 2019;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 018en=MLI-TAX/lll/2023 tanggal 3 Maret 2023, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I.Penelitian persyaratan Fomal (Butir I SUB)

Bahwa permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang - Undang Nomor 6 i Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

•~sebagaimanatelahdiubahterakhirdenganundang"ndangNomor7Tahun} 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1 ), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), seha Pasal 37 ayat (1) I Undang -Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

Bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan bantahan atas SUB Terbanding pada bagian ini.

11. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, dan Kep.utusan atas Keberatan (Butir 11 SUB)

Bahwa bagian ini merupakan rangkuman dart hasil Pemeriksaan berupa li SKPKB Pph Pasal 26, penerimaan Surat Keberatan oleh KPP Penanaman ) Modal Asing Enam ("KPP PMA 6"), dan SK Keberatan Pph Pasal 26.i Bahwa Pemohon Banding tidak setuj.u dan mengajukan bantahan atas peinitungan SKPKB Pph 26 Masa Pajak Agustus 2019 menunJt Terbanding

dalam SUB terbanding halaman 3 sebagaimana tercantum dalam tabel berikut ini.

LL-

P-rfuXoun N®tJulaa'' W.P Pa]a* (Rp'_Pip)flip) . I . I..- -. . ..,r,I-.,

. Pcnac- Fun2&9i9:357.ca 27..tom.io:' .== . .

2. Pa|ak Pengnautm ygrg tonJlang0 5.¢82JmAI5*82ca48a

3.XTeda FbJak

•. F" Oibngg`ng pemerfutahaa0 b. Ststzm-

0a0 a. SIP {potok tiirano beyar) a00 a # koenun dad Mace

000 ®uang toDcean yang tellh dam)raJ0a0 '. |ai"

aa0 g- 5# tetobun to Ma8.

aa0 h'prrtyed¥.Tdapadb_

2.75,.8H0a . Pa|ak yBno tldalcrfumg albayar (2-3Jt)5.482.cue,es 5.cerm<86

Sing

5.

aB`noapesall3@)KUP2JBSJ2®j,82.Ogs 243£18

I11 ) b. Kunaanpasal l3{3}REa

.c. 8tiApe pasall3 (5)tcupI

0 d. Kerialcenp=sa l3^KUP0 e. I{enalltso pasal 18 a)rat o) raJPa

I.: au+Unbthbed, sowh whinfrod

2.005.243.SIC33.388.949.«2 a j`Idah Plm yang m8sai trf. aDqrq7'm-"rm

I,5 ,17_ir7?-".ad Bahwa nilai koreksi atas jumlah Sanksi Administrasi seharusnya adalah sebesar Rp. 2.095.243.518 bukan Rp. 33.368.949.442 sebagaimana tercantum di atas. Setelah Pemohon Banding telusuri, nilai koreksi Sanksi administrasi sebesar Rp. 33.368.949.442 adalah nilai sanksi administarasi menurut SKPKB Pph Pasal 26 No. 00041/204/19/059/21 Masa Pajak Desember 2019 sebagai \

) berikut:

suft^T xETEr^pAV p^.^x xuFt^.ic B^y^Ft p^.^i< pENcmaLjiN p^a^i 2]

I.OR|>.Ou.1.cO.i`e059ci

Mpa/Tmun FbiutDcofnbe.. 2019

T.!md Fhoetr.n10 Jiinl 202l

Tiaeal Jd`ft Trto . 09 JUL in I--

#v¥dyop.of:=,Eg+ra#rL±u8RicANTsrooNEs,A

I)EJ4EL--n- LJIAOuWaeP"Ftsus haeo wrs P.pL/ oasir P_am Papht6 3ZOJ2cO 729 3ca7st ico`coi16,3cOJ26..7Z. 2F" 2e rm tfnrtyI ,3 t ®„ io?jroffl:ae2 75' Jue S, mpE-4E:coun®fro"ha273I„20aaa0zrsie7zaa2.75'.,72aaaaa2.rsi.e720 sctaco flan2.75' Jm smgivtartybrty0 Korrpenaeg lcte.hm dan lAae. Pa7* `.. _.~a a0 HeecoyapdeMtry

Ko8oerlq. Lckathco Le lAe. Pack `_ ._._.0 •Irfuh p" yng dapet afrodBkae |.-. b . c . a + e . I . o)I ,5' On im q.L^on. 4bpi a - J +)107 8sO 815.324a 5

Bungi pcoi `. cZ) Xup» 3cojx9.ca0a00333cO9C9~Z0a tocoikn P.ed 1 ) (1| XuP exp prty .] (5) kup00 Xln&*ae P|,tl t3^ taJP

K.nut.a Pasol le ®)el G) tJIJ PPaa Jute ..rilfl aafr"r.SI .I . a . c . I . el

6 Llirrbh in `oB) rmn rgr`z. aanr (. . 5 Aa I.12I.484,770a

Selain itu Pemohon Banding ingin menginformasikan bahwa nilai jumlah pajak yang dapat dikreditkan menurut Wajib Pajak dalam SUB Terbanding sebesar Rp. 2.751.872 adalah tidak tepat, dan nilai seharusnya adalah. Nihil sebagaimana tercantum dalam SKPKB Pph Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2019 No. 00037/204/19/059/21 Tanggal 10 Juni 2021 sebagai ben.kut:

Ju"LAH mEiiuRUT

PEMB-OulFlroisETUJuii 0uRA'AW

VoulB PAJAKFISKuS

PeTigh8slfan Kena Paiak/ I)asar Pengenaan Peiak26 919.357`18327.410.302.419 26.919.357.483 2 Pin Pasal 26 yar:8 tellJtangas.482.o6a.es0 34 Krodn Paiaka.PphDltariggung Pcrnerirrlah

000000000D000aa0as.482.tin.486000a Se`oren ma5a

=£#£:,k#'i#hb8aor:;)tlMasapajak-.,..-...

. Ilang Tebusan yang tolah albay8iILainwh0a Kompensasl keleblhan ke hAasa Pa|ak .........,~a Jumlah pajak yang dapet dlkndiuen (a + 1] + c + a + e t I . I)0a a)8k yang ceakfroi8ng dibay3T (2 - 3.h)

5 Saoksl adtrdnis!rssi.:

8unga P83al 13 (2) KUP2 095243.518000a2.095243.518a0a ttenaikan Pasal 13 (3| KIJP

Buno8 P.sat la (5) XIJP

I(onab<an Pasal 13A KUP0 : roBnaikan P8sal 18 aya` (3) Uu PPa Jumbh sanksi eammBr8sl (a + I) + c t cl + Bt0

6 LJumlah Pph vane ma5ih harps dibevaT /4 + 5 0107.577.304 00.0

Ill. Analisa pokok sengketa (Butir Ill SUB)

PT Exxonmobil Lubricants Indonesia

Bahwa Pemohon Banding tidak seti+ju dengan pendapat Terbanding sebagaimana dikemukakan delam halaman 28-32 SUB Terbanding. Untuk mendukung posisi Pemohon Banding, berikut adalah dalilrdam bantahan Pemohon Banding:

Memu rut Terbanding (sebagaimana telah tercantum dalam Surat Uraian Banding)

Menurut Pemohon Banding (sebagaimana telah tercantum dalam Surat Permohonan Banding)

3. Kesimpulan dan usul (ButirlvsuB) a. Kesinipufan a. bahwa Pemohon Banding tidalt mengajukan bantahan atas ketentuan formal dalam SUB Terbanding. Hal-hal dalam ketentuan fomal akan diperiksa dalam sidang Pengadilan Pqjak dan menurut Pemohon Banding sudali sesuai dengan penelitian yang dilakukan oleh Terbanding dan diperfegas pada bagian a di Kesimpulan Surat Uraian Banding, Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding sesuai UU KUP dan UU Pengadilan Pajak sehingga pengajuan banding atas Surat Keputusaii Terbanding No. KEP-02625/KEB/PJ/\/VPJ.07ra022 tanggal 2 September 2022 daDat diterima dan diDertimbanakan lebin laniut oleh Maelis Hakini.

b. Bahwa berdasarkan bukti -bukii dan penjelasan yang Pemohon Banding telah sampaikan pada Surat Banding maupun surat Bantahan ini, koreksi yang dilakukan Terbanding tidck sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku sehingga harms dibatalkan.

b. Usu'

bahwa Pemohon Banding tidak setuiu atas usulan Terbanding dan agar Majelis menerima dan menaabulkan permohonan Banding ini, sebagaimana i telah pemohon Banding jelaskan di alas.i bahwademikiansuratBantahaninipemohonBandingajukan,PemohonBanding( beinarap bantahan yang Pemohon Banding sampaikan dapat diferima dan dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan putusan yang seadil-

Ha|aman59daril28halaman.PutusanNomorpuT°plT35E9x2;::/#%#FuP!#;I:AntTs%udno::2sfatr

adilnya. Pemohon Banding mohon untuk dapat diundang menghadiri sidang untuk dapat memberikan pen|.elasan kepada Majelis;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-107 sebagai berikut:

Bukti p-1Keputusan Terbanding Nomor KEP-02625A(EB/PJAVPJ.07/2022 ) tanggal 2 September 2022;

Bukti p-2Akta penunjukan No. 02 tertanggal 1 0 Mei 2022 yang mencantumkan

Ryanti Chrisanty sebagai penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus (Direktur);

Buktip-3SKPKB Pph Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2019 Nomor

00037/204/19/059/21 tanggal 10 Juni 2021 ;

Bukti p4Bukti Penerimaan Negara) NTPN nomor BC6D11SD7HF61M9S i sebesar Rp. 7.577.304.004 pada tanggal 1 september2021;I Bukti p-5Surat pengajuan Keberatan No. 69an=MLl-TAX/lx/2021 tertanggal 7

September2021;..i Buktip-6Akta Penun|.ukan No. 22 tertanggal 9 0ktober 2020 yang);

mencantumkan Umi Kaltsum sebagai penandatangan Surat I Keberatan sebagai salah seorang pengurus (Direktur);(

Bukti p-7Surat No. SPHP-0070AVPJ.07A<P.0905/RIK.SIS/2021 tanggal 4 Mei ^'

2021 perihal Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

Bukti P-8Data cost base atau biaya yang dikeluarkan oleh EMAPPL sebagai dasar penagihan kepada pemohon Banding;( Bukti P-9Laporan/serf.rfikasi dari pihak ketiga independen yakni Price ,i\

Watethouse Coopers yang telah melakukan pengujian (special I purpose audit) fethadap pembebanan charges atas jasa yang diberikan EMGSC secara global, termasuk di dalamnya charges yang dibebankan di afiliasi-afiliasi Indonesia;

Bukti p-10Data cost base atau biaya yang dikeluarkan oleh EMGSc sebagai dasar penagihan kepada Pemohon Banding;

Ha|aman6odaril28halaman.PutusanNomorpuT°p`T35E9%:n3/#8:#Fupb#;I:AntTsa,hn%no%£a^

Bukti P-11Laporanisertifikasi dari pihak ketiga independen yakni Price

Waterfuouse Coopers yang telah melakukan pengujian (special purpose audit) terfuadap pembebanan charges atas jasa yang diberikan EMPC secara global, termasuk di dalamnya charges yang dibebankan di afiliasi-afiliasi Indonesia;

Bukti P-12Data cost base atau biaya yang dikeluarkan oleh EMPC sebagai dasar penagihan kepada Pemohon Banding;

Bukti P-13Dokumen pendukung terkait biaya reimbursement kepada

ExxonMobil Corporation-Management Support Services;

Bukti P-14Dokumen pendukung terkait biaya reimbursement kepada

ExxonMobil Limited Thailand;

Bukti P-15Dokumen pendukung terkait biaya reimbursement kepada Esso

Australia Ply. Ltd.;

Bukti P-16Dokumen pendukung terkait biaya reimbursement kepada Mobil Oil

New Zealand Limited;

Bukti P-17Surat Keterangan Domisili (Certificate of Domicile - COD) EMAPPL,

EMGSC dan EMPC;

Bukti P-18Fotokopi bermeterai Akta Pendirian No. 08 tertanggal 19 November 2003;

Bukti P-19Asli Surat Kuasa Khusus kepada Kuasa Hukum Pemohon Banding; Bukti P-20Salinan Surat No. BJ)13592.13.2022/PAN.Wk/2023 tanggal 17 Februari 2023 tentang Permintaan Surat Bantahan afas SUB; Bukti P-21Surat Kuasa Khusus nomor 0651/EMLl-TAXD(I/2022 tanggal 22

November2022;

Bukti P-22lzin Kuasa Hukum Nomor KEP-1539/PP/IKH/2022 tanggal 30 t Desember 2022;

Bukti P-23lzin Kuasa Hukum Nomor KEP-294/PP/lKH/2023 tanggal 10 Maret ;

2023;

Bukti P-24lzin Kuasa Hukum Nomor KEPJ581/PP/lKH/2021 tanggal 25 Juni 2021 ;

Bukti P-25Pakta lntegrhas;

Bukti P-26Tanda terima SPT;

PT Exxonmob.II Lubricants Indonesia

Bukti p-27Matrikssengketa;

Bukti p-28Penjelasan tertulis nomor 0361/EMLl-TAX/Vl/2023 tanggal 27 Juni 2023;

Bukti p-29Dokumen pendukung terkait transaksi antara pemohon Banding dan

EMAPPL:

a. Kontrak (agreement) terkait jasaiasa yang diberikan oleh perusahaan afiliasi tersebut di atas b. Rangkuman jasa (Summary of services) yang menjelaskan jenis jasa yang dilakukan, dasar perhitungan penagihan dan manfaat yang diperoleh Pemohon Banding terkait dengan jasa yang diberikan perusahaan afiliasi tersebut c. Daftar Rincian Transaksi d. Sample lNNET Invoice beserta SSP JKPLN nya e. Surat Keterangan Domisilv SKD (Certificate of Domicile -COD) f. Screenshoot company profile

9. Data cost base atau biaya yang dikeluarkan oleh pihak afiliasi sebagai dasar penagihan kepada Pemohon Banding. Sebagian besar berupa Salary Wages and Benefit yang dibayarkan pihak lt afiliasi kepada karyawannya yang telah memberikan shared services kepada afiliasi ExxonMobil di seluruh dunia.

h. Dokumen Lokal (Local File) sebagai dokumentasi harga transfer n (Transfer Price Documentation) yang telah menguji kewajaran nilai I transaksi dengan pihak afiliasi, beserta data pembanding yang digunakan berdasarkan database ORBIS.

Bukti p-30Dokumen pendukung terkait transaksi antara pemohon Banding dan -'

) EMPC:) a. Kontrak (agreement) terkait jasaiasa yang diberikan oleh perusahaan afiliasi tersebut di atas b. Rangkuman jasa (Summary of services) yang menjelaskan jenis I jasa yang dilakukan, dasar pethitungan penagihan dan manfaat yang diperoleh Pemohon Banding terkait dengan jasa yang diberikan perusahaan afiliasi tersebut

c. Daftar Rincian Transaksi d. Sample lNNET Invoice beserta SSP JKPLN nya e. Surat Keterangan Domisilv SKD (Cert.rficate of Domicile -COD) f. Screenshoot company profile

9. Laporan/sertifikasi dari pihak ketiga independen yakni Price Waterfiouse Coopers yang telah melakukan pengujian (special purpose audit) terhadap pembebanan charges atas jasa yang diberikan tersebut secara global, fermasuk di dalamnya charges yang dibebankan di afilia§i-afiliasi Indonesia.

h. Data cost base atau biaya yang dikeluarkan oleh pihak afiliasi sebagai dasar penagihan kepada Pemohon Banding. Sebagian besar berupa Salary Wages and Benefit yang dibayarkan pihak afiliasi kepada karyawannya yang telah memberikan shared services kepada afiliasi ExxonMobil di seluruh dunia.

i. Dokumen Lokal (Local File) sebagai dokumentasi harga transfer i (Transfer Price Documentation) yang telah menguji kewajaran nilai transaksi dengan pihak afiliasi, beserta data pembanding yang digunakan berdasarkan -database ORBIS.

Bukti p-31Dokumen pendukung terkait transaksi antara pemohon Banding

EMGSC:, a. Kontrak (agreement) terkait jasaiasa yang diberikan o[eh ) perusahaan afiliasi tersebut di atast[ b. Rangkuman jasa (Summary of services) yang menjelaskan jenis ' jasa yang dilakukan, dasar peinitungan penagihan dan manfaat yang diperoleh Pemohon Banding terkait dengan jasa yang

I diberikan perusahaan afiliasi tersebut c. Daftar Rincian Transaksi d. Sample lNNET Invoice beserta SSP JKPLN nya e. Surat Keterangan Domisw SKD (Certificate of Domicile -COD) f. Screenshoot company profile

9. Laporan/serfifikasi dari pihak ketiga independen yakni Price Waterhouse Coopers yang telah melakukan pengujian (special

purpose audit) terhadap pembebanan charges atas jasa yang diberikan tersebut secara global, termasuk di dalamnya charges yang dibebankan di afiliasi-afiliasi Indonesia.

h. Data cost base atau biaya yang dikeluarkan oleh pihak afiliasi sebagai dasar penagihan kepada Pemohon Banding. Sebagian besar berupa Salary Wages and Benefit yang dibayarkan pihak afiliasi kepada karyawannya yang telah memberikan shared services kepada afiliasi ExxonMobil di seluruh dunia.

i. Dokumen Lokal (Local File) sebagai dokumentasi harga transfer (Transfer Price Documentation) yang telah menguji kewajaran nilai transaksi dengan pihak afiliasi, beserta data pembanding yang digunakan berdasarkan database ORBIS.

Bukti p-32Dokumen pendukung berupa Expense Report atas transaksi antara

Pemohon Banding dan afiliasi yaitu:

a. reimbursement biaya terkait kepegawaian (pelatihan, perjalanan dinas, relokasi) ke ExxonMobil Limited Thailand (EML) b. reimbursement biaya terkait kepegawaian (pelatihan, perialanan dinas, relokasi) ke ExxonMobil Corioration-Management Su'pport Services c. reimbursement biaya terkait kepegawaian (pelatihan, perjalanan dinas, relokasi) ke Esso Australia Pty. Ltd.

d, reimbursement biaya terkait kepegawaian (pelatihan, perialanan I dinas, relokasi) ke ExxonMobil Chem Tech (Div EXM Chem) e. reimbursement biaya terkait kepegawaian (pelatihan, perialanan dinas, relokasi) ke ExxonMobil Expl & Prod Malaysia lnc, f. reimbursement biaya terkait kepegawaian (pelatihan, perialanan dinas, relokasi) ke Mobil Oil New Zealand Limited a. reimbursement biaya terkait kepegawaian (pelatihan, perialanan dinas, relokasi) ke Mobil Oil Australia Ply. Ltd.

h. Pembayaran charges biaya kegiatan yang terkait dengan concept testing untuk dig.real marketing Pemohon Banding kepada ExxonMobil Ref & Supply-Global HQ

`1\

i. Pembayaran charges biaya pengiriman (shipping cost) atas produk oleh EMAPPL kepada Pemohon Banding kepada SeaRiver Maritime LLC

Bukti p-33Dokumen pendukung terkait transaksi antara pemohon Banding dan

Ancon Insurance Company, lNC. berupa original invoice, invoice reversal dan General Ledger,

Bukti p-34SPT Pph pasal 23/26 Masa pajak Januari, April, Juli dan oktober 2019 beseha BPN atas Bukti Potong Pph Pasal 26 kepada ExonMobil United Finance Company dan kertas keria GL Interest Expense;

Bukti p-35Loan Agreement antara PT ExxonMobil Lubricants Indonesia dan

ExxonMobil United Finance Company;

Bukti p-36SPT Pph pasal 23/26 Masa pajak Januari, April, Juli dan oktober 2019 beserta BPN atas Bukti Potong Pph Pasal 26 kepada ExxonMobil united Finance company;t

Bukti P-37Invoice terkait dengan pembayaran ke Luar Negeri adalah terkait i"

dengan kegiatan promosvpemasaran produk dan COD terkait; Bukti p-38Penjelasan tertulis nomor 0343/EMLl-TAX/VIl/2023 tanggal 25 Juli 2023;

Buktip-39Salinan Keputusan Menten. ESDM No.1980 K/10/MEM/2018

. tertanggal 18 0ktober2018;

Bukti p40Salinan Risalah pembahasan pemeriksaan pajak untukTahun pajak ;

2o21 ;I Bukti p41Penjelasan tertulis nomor 0396/EMLI-TAX/\/Ill/2023 tanggal 22 Agustus 2023;

Bukti p42Email karyawan EMAPPLyang bemama Robert Kite dan shanna Lim yang secara operasional membantu Pemohon Banding atas perencanaanlogisticdanshipment(pengiriman)produkbahanbakari yang dijual ke PT Freeport Indonesia

Bukti p43Email karyawan EMAPPLyang bemama wan-Yong Tan dan Timothy

Ang sebagai Marketing Advisor yang secara operasional membantu

Pemohon Banding untuk menganalisis sample dan melakukan testing produk bahan bakar

Bukti p44Agenda visit, tiket pesawat, hotel bill dan letter of invitation Matt

Bergeron, Bruce Sutherland dan Desiree Anne Koh ke Indonesia untuk pembahasan terkait dengan operasional dan progress lini usaha bahan bakar di Indonesia.

Bukti P45 . Calendar entries dart Microsoft Outlook yang menunj.ukkan jadwal meeting dengan manajemen regionavglobal dan pihak - pihak yang relevan dari EMAPPL terkait dengan strategi, perencanaan di tahun 2020, pembahasan issues, dan sebagainya sehubungan dengan lini usaha bahan bakar Pemohon Banding di Indonesia

Bukti p46Email karyawan EMAPPL bemama Azni Bin Ashad sebagai Import

Assistant yang secara operasional membantu mengkoordinasi proses importasi produk pelumas Pemohon Banding dengan pihak PT YCH Indonesia sebagai pengelola fasil.has penyimpanan produk pelumas di Indonesia

Bukti p47Email karyawan EMAPPL bemama swee Min Tay sebagai

Operation Manager yang membantu Pemohon Banding regulasi proses importasi produk pelumas Pemohon Banding

Bukti p48Email karyawan EMAPPL bemama swee Min Tay sebagai Imports I

.Operation Manager yang membantu Pemohon Banding terkait pelaporan surat keberatan kepada Bea Cukai

Bukti p49Email karyawan EMAPPL bemama Chuang Kwang Wen sebagai (

Downstream Controllers yang secara operasional membantu Pemohon Banding terkait persiapan penyusunan laporan keuangan

Bukti p-50Calendar entries dart Microsoft outlook yang menunjukkan jadwal ( training dan weekly meeting terkait dengan accounting updates yang (I bermanfaat untuk penyusunan laporan keuangan Pemohon Banding 4

Buktip-51Email karyawan EMAPPL bemama Boon Ping Oon dart divisi \

Singapore Cluster Tax Centre dengan jabatan Advisor Tax yang secara operasional membantu Pemohon Banding terkait tax advisory

Ha|aman66daril28halaman.PutusanN0morpuT°p]T35E9x2;::#%#FuP!%;'!AntTs#no:::£atr

sehubungan dengan rencana perluasan usaha dan strategic partnership dengan beberapa rekan usaha Pemohon Banding

Buktip-52Email karyawan EMAPPL bemama Boon Ping Oon dari divisi

Singapore Cluster Tax Centre yang secara operasional membantu Pemohon Banding terkait perhitungan Pajak Penghasilan Badan Pemohon Banding

Bukti p-53Email penjelasan teritait eksistensi jasa afiliasi yang diterima dari

EMAPPL yang telah disampaikan pada saat proses keberatan dan dilengkapi dengan dokumen pendukungnya

Bukti p-54Email yang dapat memperiihatkanjasa yang diberikan EMGScterkait

Office Information Technology

Bukti p-55Screenshot modul sAp yang digunakan pemohon Banding sehari- hari berupa pembukuan, pencatatan, pembayaran dan transaksi- transaksi Pemohon Banding seluruhnya dicatat dalam SAP

Bukti p-56Email yang bersifat auto-generated dart sistem yang mengingatkan | mengenai akun yang belum di rekonsiliasi dan control report yang I jatuh tempo untuk di-review

Bukti p-57Global Balance Sheet Account Management Center of Expertise ("BSAM CoE") merupakan website yang disediakan oleh EMGSC yang bertujuan untuk mendukung proses rekonsiliasi akun-akun (BSAM) yang sangat penting bagi integritas finansial ExxonMobil

Buktip-58Employee Connect merupakan intranet yang disediakan bagi karyawan Pemohon Banding untuk mengakses informasi berkaitan dengan employee related system yaitu BPJS Ketenagakeriaan, Dana Pensiun untuk karyawan, dan online traning untuk karyawan

Bukti p-59Sharepoint sites merupakan platform untuk menyimpan dokumen dan informasi serta memungkinkan karyawan Pemohon Banding `, untuk dapat saling bertukar data dan informasi dengan mudah dan real time, baik secara lokal maupun global

Bukti p-60Email perwakilan EMGSc bemama Alayne T. Suarez sebagai SAP I

Tax Analyst yang secara operasional membantu Pemohon Banding berkaitan dengan projects yakni adanya permintaan untuk melakukan

penambahan kode area dan tarif pajak untuk penentuan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang harus dipungut oleh Pemohon Banding

Bukti p-61Email perwakilan EMGSc bemama warinthom Bunyawate sebagai

SAP Tax Scrum Master yang secara operasional membantu Pemohon Banding berkaitan dengan projects yakni adanya permintaan untuk melakukan perubahan tarif Pph UMKM 0,5% di sistem SAP

Bukti p-62lT Requestterkait instalasi aplikasi Espt

Bukti p-63Email pen|.elasan terkait eksistensi jasa afiliasi yang diterima dari

EMGSC yang telah disampaikan pada saat proses keberatan dan dilengkapi dengan dokumen pendukungnya

Bukti p-64Email perwakilan EMPC bemama Sutisa Saenthamphon sebagai

Account Receivable Analyst pada tahun 2019 yang memberikan jasa account receivable management dan berkorespondensi langsung dengan customer Pemohon Banding yakni PT Freeport Indonesia terkait dengan follow up pembayaran tagihan Pemohon Banding ke PT Freeport Indonesia

Bukti p-65Email perwakilan EMPc bemama Kanchanok somjai sebagai tim

Data Analytics & System (DAS), Business Transformation yang .. memberikan jasa kepada Pemohon Banding terka.it pendaftaran customer baru Pemohon Banding

Bukti p-66Email pervakilan EMPC bemama Fadila Hamidong dalam hal ini sebagai tim Account Activation Dedicated Contact Professional memberikan jasa kepada Pemohon Banding dalam rangka ( pembuatan acoount baru untuk customer pemohon Banding\

Bukti p-67Email perwakilan EMPc bemama Arisara Jarusvachikarul dari divisi I

Financial Accounting & Reporting berkaitan dengan I.asa corporate \ accounting dimana Arisara mengingatkan karyawan Pemohon ` Banding yang bemama Ryanti Chrisanty untuk menyiapkan laporan pajak secara triwulan

Bukti p-68Email perwakilan EMPc bemama shweta Tripathi dari divisi Fixed

Asset Accounting Analyst pada tahun 2019 dan sekarang menj.abat sebagai Senior Credit Risk Analyst memberikan jasa kepada Pemohon Banding terkait informasi atas tambahan aset tetap yang dimiliki oleh Pemohon Banding

Bukti p-69Email peiwakilan EMPc bemama supitsara songsithichoke sebagai

Financial Accounting Analyst memberikan jasa kepada Pemohon Banding terkait adanya posting jumal yang keliru yang dilakukan oleh tim Payables terkait pembayaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)

Buktip-70Email dart perwakilan EMPC bemama Rangsima Lekwongpom sebagai payable specialist pada tahun 2019 dan sekarang menjabat sebagai payable assistant yang membantu Pemohon Banding terkait dengan pembayaran kepada vendor Pemohon Banding

Bukti p-71Email dari perwakilan EMPC bemama Rinrada Lamvuthipreecha sebagai tim AP Global Command Center pada tahun 2019 dan sekarang menjabat sebagai Payable. Analyst yang membantu Pemohon Banding terkait dengan pembayaran invoice ke vendor PT Jakarta Tank Teminal

Bukti p-72Email dart perwakilan EMPC bemama Ftinrada Lamvuthipreecha sebagai tim AP Global Command. Center pada tahun 2019 dan sekarang menjabat sebagai Payable Analyst, kepada karyawan Pemohon Banding terkait dengan pembayaran tagihan dimana bank account vendor tidak sama antara yang terdaftar di SAP dengan di invoice

Bukti p-73Email perwakilan EMPc bemama Kanokkom phiansamer sebagai ;

tim AP Global Command Center pada tahun 2019 dan sekarang

1 menjabat sebagai Specialist Customer Account yang memberikan I jasa kepada Pemohon Banding terkait dengan pembayaran Pajak I Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)

Bukti p-74Email perwakilan EMPc bemama Tanaphum charoensawadpong sebagai Tax Analyst berkaitan dengan jasa tax compliance yaitu uploader Pph Pasal 22 untuk Pemohon Banding

Bukti p-75Email perwakilan EMPc bemama Tanaphum charoensawadpong sebagai Tax Analyst berkaitan dengan jasa tax compliance yaitu pembayaran pajak penghasilan

Bukti p-76Email perwakilan EMPc bemama lltipom Yongyungyuen sebagai

Tax Senior Supervisor pada tahun 2019 dan sekarang menjabat sebagai Bank & JIA Section Manager berkaitan dengan jasa tax compliance yaitu melakukan review perfiitungan Pajak Penghasilan Pemohon Banding

Bukti p-77Email penjelasan teckait eksistensi jasa afiliasi yang diterima dari

EMPC yang telah disampaikan pada saat proses keberatan dan dilengkapi dengan dokumen pendukungnya

Bukti p-78Bukti pendukung teri{ait relokasi karyawan Mobil oil New zealand I bemama Wayne Ellary ke Jakarta

Bukti P-79 .. Invoice biaya promosi lMG Singapore Fife Ltd, Scantrust SA, dan

Synergy Downstream Solutions Pte beserta DG`T Form

Buktip-80Email yang telah disampaikan Pemohon Banding terkait atas pembelian fuels:

a. Email atas perhitungan harga per shipment selama tahun 2019; dan b. Email atas penjelasan cara membaca dan peth.rtungan harga sesuai MOPS

Bukti p-81Salinan peraturan Menteri Energi dan sumber Daya Nomorl2 Tahun 2015 tertanggal 18 Maret 2015;, Bukti p-82Laporan Keuangan Afiliasi Tahun 2019 (ExxonMobil Asia pacific pte. i

Ltd. dan ExxonMobil Petroleum & Chemical);

Bukti P-83Penjelasantertulisnomor0510/EMLl-TAX/X/2023tanggall00ktober(I 2023;

Ha|aman7odaril28halaman.PutusanNom°rpuT°p!T35E9x2;::/#°o2b#FuP##;I:AntTsa,hnudno%giv

Bukti pno4Dokumen pendukung eksistensi dan manfaat ekonomis terkait dengan jasa yang diberikan ExxonMobil Corporation-Management Support Services untuk Pemohon Banding berupa:

a. INNET Invoice, expense report, invoice, daftar hadir peserta training, berserta tiket pesawat dan bukti pemesanan hotel terkait reimbursement biaya sebesar USD 1 ,449 b. INNET Invoice, expense report, charges calculation, invoice, daftar hadir peserta training, berserta tiket pesawat dan bukti pemesanan hotel terkait reimbursement biaya sebesar USD 2,977 c. INNET Invoice, expense report, invoice, charges calculation, daftar hadir peserta training, berserta tiket pesawat dan bukti pemesanan hotel terkait reimbursement biaya sebesar USD 1,195 d. INNET Invoice, expense report, invoice, charges calculation, daftar hadir peserta training, berserta tiket pesawat dan bukti pemesanan hotel terkait reimbursement biaya sebesar USD 1,100

Bukti png5Dokumen pendukung eksistensi dan manfaat ekonomis terkait dengan jasa yang diberikan Esso Australia Pty. Ltd untuk Pemohon ~-~-Bandingberupa:

a. INNET Invoice, expense report, journal voucher, dan email , korespondensi terkait reimbursement biaya sebesar USD 4,287.92 i b. INNET Invoice, expense report, dan email korespondensi terkait j'. reimbursement biaya sebesar USD 3.23

Bukti p-86Dokumen pendukung eksistensi dan manfaat ekonomis terkait dengan jasa yang diberikan ExxonMobil chem Tech (Div EXM chem) untuk Pemohon Banding berupa lNNET Invoice, expense report, dan ,; invoice dari LexisNexis terkait reimbursement biaya sebesar USD i 1 ,086

Bukti pno7Dokumen pendukung eksistensi dan manfaat ekonomis terkait.

dengan jasa yang diberikan Mobil Oil New Zealand Limited untuk! Pemohon Banding berupa:

a. INNET Invoice, expense report, charges calculation, dan invoice dari Deloitte terkait reimbursement biaya sebesar USD 401,31

.b. INNET Invoice, expense report, dan charges calculation terkait reimbursement biaya sebesar USD 14,829.57

Bukti p-88Dokumen pendukung eksistensi dan manfaat ekonomis terkait dengan jasa yang diberikan ExxonMobil Ref & Supply-Global HQ untuk Pemohon Banding berupa:

a. INNET Invoice, expense report, invoice, dan Purohase Order dari PT. Somia Customer Experience terkait reimbursement biaya sebesar USD 27,841.23 b. INNET Invoice, expense report, invoice, dan Purchase Order dari PT. Somia Customer Experience terkait reimbursement biaya sebesar USD 55,433.79

Bukti p-89Dokumen pendukung eksistensi dan manfaat ekonomis terkait dengan jasa yang diberikan SeaRiver Maritime LLC untuk Pemohon Banding berupa:

a. INNET Invoice, expense report, dan Invoice terkait charges biaya sebesar USD 17,587.50 b. INNET Invoice. Berikut Pemohon Banding lampirkan dokumen pendukung berupa lNNET Invoice, expense report, Invoice, dan Demumage Calculation terkait charges biaya sebesar USD 37,986.67 c. INNET Invoice, expense report, dan Demurrage Invoice terkait charges biaya sebesar USD 12,953.01 d. INNET Invoice, expense report, dan Demurrage Invoice terkait charges biaya sebesar USD 42,992.45 e. INNET Invoice, expense report, dan Demurrage Invoice terkait , charges biaya sebesar USD 21,512.38 f. INNET Invoice, expense report, dan lnvo.ice terkait charges biaya `t sebesar USD 26,465.28(

9. INNET Invoice, expense report, dan Invoice terkait charges biaya ` sebesar USD 10,109.09 h. INNET Invoice, expense report, dan Demurrage Invoice terkait charges biaya sebesar USD 50,923.83

i. INNET Invoice, expense report, dan Invoice terkait charges biaya sebesar USD 100,496.11 j. INNET Invoice, expense report, dan Invoice terkait charges biaya sebesar USD 10,155.81

Bukti P-90Daftar spesifikasi bahan bakar ADO yang dibeli oleh PT EMLI dari

EMAPPL;

Bukti P-91Datardata terkait peinitungan analisis CUP yang diminta dalam ) proses pemeriksaan;

Bukti P-92Salinan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan nomor SPHP-

0070AVPJ.07/KP.0905/RIK.SIS/2021;

Bukti P-93Salinan e-mail atas daftar harga MOPS harian dalam file bulanan

Januari s.d Desember 2019;

\ Bukti P-94Salinan e-mail detail perhitungan per shipment selama tahun 2019; Bukti P-95Salinan Risalah Pembahasan atas hasil pemeriksaan nomor SPHP- '

007OAVpj;07AVpj. 07ntp.0 9Oenli K.s is;202 1 ;, Bukti P-96Berita Acara Uji Bukti;

Bukti P-97Kesimpulan AIhir;

Bukti P-98Rincian koreksi sengketa Pph 26 perjenis koreksi untuk untuk koreksi lmbalan Jasa, Reimbursement dan Charges, Bunga, Promosi, dan : Pembelian Bahan Bakar untuk masa pajak Januari -Desember 2019 ,

Bukti P-99Komponen biaya (word( effort) yang dikeluarkan terkait pelaksanaan .( jasa yang diberikan oleh EMPC

Bukti P-100 Laporan keuangan audited EMPC

Bukti P-101 Laporan/sertifikasi dart Price Waterhouse Coopers yang telah melakukan pengujian (special purpose audit) teriiadap pembebanan charges atas jasa yang diberikan EMAPPL

Bukti P-102 Laporan keuangan audited EMAPPL .

Bukti P-103 Dokumen pendukung terkait dengan biaya yang berkaitan dengan \ pihak afiliasi EVAPPL

Buktip-104 Salinan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

Republik Indonesia Nomor 1980 K/10/MEM/2018

I.

PT Exxonmobil Lubricants Indonesia

Bukti p-105 Tampilan website perusahaan pembanding sutaiyo Lube Distributor '

Company Lim.rted

Bukti p-106 Tampilan website Perusahaan Pembanding Saengaree Petroleum

Co Ltd

Bukti P-107 Tampilan webs.rte Perusahaan Pembanding Cong Ty Co Phan Dau

Khi llen Phong;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut:

Bukti T-1Keputusan Terbanding Nomor KEP-02625/KEB/PJAVPJ.07/2022 tanggal 2 September 2022;

Bukti T-2SuratKeberatanNomor690/EMLl-TAX/IX/2021tanggal7Septeinber 2021 ;

Bukti T-3Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pal.ak Penghasilan Pasal 26

Nomor 00037/204/19/059/21 tanggal 10 Juni 2021 Masa Pajak Agustus 2019;

Bukti T4Matn.ks sengketa;

Bukti T-5Laporan Penelitian Keberatan nomor LAP -... /KEB/PJAVPJ.07/2022 tanggal . . . Sep.tember 2022 (tanpa nomor dan tanggal); ,

~. LaporanHasilPemeriksaannomor

Bukti T-6LAP- i,

00084/\/VPJ.07AIP.0904fl`lK.SIS/2021 tanggal 8 Juni 2021 ;

Bukti T-7Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T8Penjelasan tertulis (tanpa nomor) tanggal 27 Juni 2023;

Bukti T-9Berha Acara Uji Bukti;

Bukti T-10KesimpulanAIhir;

PERTIIVIBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa KeplJtusan Terbanding Nomor KEP- 02625A<EB/PJAVPJ.07/2022 tanggal 2 September 2022 tentang Keberatan Wajib

I Ha|aman74daril28halaman.PutusanNomorpu"p)p]T35E9x2;::/#°o2b#FuP!#;I:AntTsa,hnudno%£}ir:

PajakAlassuratKetetapanpajakKurangBayarpajakpenghasilanpasal26Nomor 00037/204/19/059/21 tanggal 10 Juni 2021 Masa Pajak Agustus 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1 ) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan ,1 kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 0622/EMLl-TAXD(I/2022 tanggal 30 November 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dial.ukan masih ; dalam jangka waktu ? (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju teinadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh Ryanti Chrisanty jabatan Direkfur berda-sarkan Alcta Notaris llmiawan Dekrit S., S.H., M.H. Nomor 2 tertanggal 1 0 Mei 2022, berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1 ) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1 ), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1 ) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Menurut

PemohonNilai Sengketa NoUraianTerbanding(Rp)

Banding(Rp)(Rp) Dasar Pengenaan Paiak26.919.357.48327.410. 302.419490.944.936

1

2Pph Pasal 26 Terutana04.136.092.6094.136. 092.609

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Ha|aman75daril28halaman.PutusanNom°rpuT°p]T35E9x2;::/#3:#fup#%;I:AntTsa,hnudno::3:aJ`

Pendapat Pengadilan Pajak

Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan, koreksi Pph Pasal 26 Terutang yang menjadi pokok sengketa dalam pengajuan banding untuk Masa Pajak Agustus 2019 ini merupakan bagian dari keseluruhan koreksi Pph Pasal 26 Terutang untuk Masa Pajak Januari - Desember 2019 dimana yang menjadi pokok sengketa tersebut adalah koreksi Pph Pasal 26 Terutang yang dilakukan Terbanding atas objekrobjek Pph Pasal 26 tertentu yang pada umumnya beinubungan dengan koreksi yang menjadi sengketa banding pada Pph Badan yang terifama terkait dengan hasil pengujian atas penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atas transaksi afiliasi Pemohon Banding:

Bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat rekapitulasi koreksi fiskal positif DPP atas Objek Pph Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 a quo sebagai beikut:

K.ehof)ulln liasll PoiTrarllc8aan Ot)lot PPI` Pasal 28- Flnal «KP J'

Menu,u'I

No.ura'anRo'J\^/PrspTIPomerlksaKoreksl aDhndenII.I797;253.2¢3 0QS '7e7,-£3j2i.pea DBLLrpeRopeB8,877.d95,287284.875.843.316i3.75O,3ai75j27.C23,Oco8J222qu.82613,759.3117.040,727.812 ae.L Seradan Pel`ohasnaiileln.ah`it>`inganaenqaepenginaanharfeselainpenghesilanabepengaharitzif`ahdan.t8`ibangunanlmbalarieemib`inotpidengenjasa.peker|aaridanrtyfro©danpenaharBan

G76.652,eel.eec) Ptm!lunae dell pemtryram bef.calo

0.

h. Preml !vap din trm3afel 6wiing ndal

I Kdrfuman karcoa ponbeba.in tone- tPenpiafan haAa dl lndonesb

I

Pml fB`rmel/re8s`msl

IPenghaBBan doh peqhia!an 8tau ponp"an saham- in. Penoha3Dan Keco P8)ak BUT .esrdah dikiiranglpabk

Junlah353.787.097.984881.417.417.084527.650.318.130

Ha|aman76danl28halaman.PutusanN0morpuT°p]T35E9x2;::/#°o2b#FuP##;'!AntTsa,hnudno%£i^

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Terbanding a quo, rincian untuk setiap masa pajak atas koreksi positif terhadap DPP atas Objek Pph Pasal 26 berupa dividen (constructive dividend), biaya bunga pinjaman dan imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan adalah sebagaimana dalam tabel berikut:

u8xjmttptrfu JeBaEunoa

NoGrfuPenollonFchohonFhoohcm

TerbandingTeftrmdinoTerhimtling BandinoEfalrdngBBnding

1 Jaouat034.858.169.69134.858.169.691016.804.983.80016.804.983.800 2 Echrfu025.321.396.12725.205.509.048000 3 thast025.625.308.33825.578.870.078000 4April025.964.40727125.940.659.953000 5htei025.88S.277.14427.850.794.723 2.014.633.04400 6 Jut025.716.408.42225.543.723.892000 7 Jut026.814.292.17226.782.744.6180 26.647.114.10426.647.114.104 8 AgLde027.401.302.41926.91g.3S7.483000 9 Seplerfu014.339.017.45814.310.149.735000 10 aTtiha-a16.642.008.56016.637.358.0250 25.425.597.383 25.425.597.383

Novetr

11019.157.30126018.941.sO 1.702000 120529.519.354.14616.306.504.ace 6.208.358.58207.049.727.812

JLrm797.253.243.008284.875.643.316 8.222.991.626 68.877.695287 75.927.423.099

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Terbanding a quo, perincian koreksi positif terhadap DPP atas Objek Pph Pasal 26 berupa dividen (constructive dividend) i-berdasarkan entitas penerima pembayaran dari Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Divlaen

> Koreksl alas Kowa|aran Pembeqan Bahan Baker Fuel.aRp475,671.348,5ei

Kiirs yang dloilnghan adalah k`ms per 31 Desomber 2019.

> KorBksl alas Blaira Jasa MBne|emen E)oconMobll A6fa Paclflc Private. IJd.IRp197.587.017.598

!Pok(.ass doll !mbaJan sehubul`gon c}eng8ri j8so. pekap8en. deri koglatqui)

> Koroksl alas Blaya Jasa MapeJemon EconMobD Global Services Compariy-F`p37.802.010280

{qu.8Ss d8ri |apelari schubungan dengan |8so. pckerfeen. dar\ knglaton)

> Koreksl atas BIB)in Jasa Manajemen ExxonMobq Pelroloun a Crtemlcal-Rp47.371.082.383 (_Foklass dari lmbalen sohubungan dongEln ft\so. pckoqBon. daln kogi8±an)

> Koreksl alas kevejaran 8trya Bunga Plrijaman ke E>otoriMobq United Flnanc8 CoiTipany-F`P29.820,480.980 > Koreksl 8tas Blaya ke E>o¢onMob8 LJmlted (lhaharid)-Rp44.507,310 > Koreksl ata8 Blaya to SoaRl\nBr Marme LL.CIRp8,534,753.870 > Koroksl alas BLaya to MobD OP Auslr8na Ply Ltd-F`p51,088.705 > Korokel atas Blaya ke EfronMobp Corporst]on-Mafiagemeut Support Servlcos-Rp808.101,072 > Korek8l otas Bla)ra ke Eseo Austraqa Ply. Ltd.-Fipei.o83.764 > Koreksl alas Blay8 ke ExxonMob» Chem Tech (Diy EXM Chom)-Rp15,447.782 > Koroksl ctas Blaya to E)a(onMobq E)(pl a Protl MalaysLa lnc-Rp1.740.144 > KorBkel ctas Bl8ya ke Mot]B Oq Ne`^i Zea]ond Lwhked-RP218.748.183 ==ETind.E#TE|T~Ftd a &Fp'`'-d iJQ_ : B ,jRE- Seltmh Koreksl Posur Flskal at88 DMdon tBrsobut dn:emalcae tarff Pin PasaJ 28 sebesar 20%.

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Terbanding a quo, perincian koreksi positif terhadap DPP alas Objek Pph Pasal 26 berupa biaya bunga berdasarkan entitas penerima pembayaran dart Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Ha|aman77daril28halaman.PutusanN°m°rpuT°p!T35E9x2;:n3Rm3:i/FLupb#;'!AntTsa,hnudno::::aJ\

Bun9a

Porfutunoan korBkel pesAV fiskal ata8 blaya buTi8a yang merui]akan Objek Ppl` Pesal 26 adalah sebaoal bemut :

> 8laya Bunga pin|apan ke ExxonMob» United Pln8ncecomptry=Rp105,747,904,079 (Berdasark8npem8riks8ant8rh8d8p8IaLn11001000-Intchlg,D8bL250.tord8patbi8y8bung8 pin|anensebesarRpl05.147.904.019at8udalanuSDsebesarSl.419.133,60.PinrfuTlan dqckukendal8mmthu8ngnltlah,sehlngg8bilnga|ugadtlamm8t8uengn)pick.Dongan d8rfukian.untukperfutunganDPPPphPas8126,tidck8depeng8nihschsthkurs)

> Dlkuenol korBk§l ates kowajaran Blaya Bunga plnjaman ke ExxonMob» Unked FlnanceERp(29,820,480,980)

Company da Dividon

Ob]Bk pph pasal 26 8ta5 8unga cfm pom8ifeaIBp76,927,423,098

Bk Pph Pa8al 28 alas Bun acfuspTWP= R88,877,685287

Koroksl Po§lff Flskal ata8 Bunga=Rp7,049,727,812 Soluruti Korotsl Poslur Fiskal 8tas Bungs tersebut dltenaton tartf Pph Pasal 26 8ebe8at 10% haren3 ab§ p8mbayarmya kepada ExxonMob» United Plnance Compay dqamplrl dengan DOT dan COD.

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Terbanding a quo, perincian koreksi positif terhadap DPP atas Obj.ek Pph Pasal 26 berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekejaan, dan kegiatan berdasarkan entitas penerima pembayaran dari Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

lmbalan schubungan dengan jasa. pekedaan, dan keglatan

> Koreksl ala§ BIaya Piomosl lMG SINGAPORE PTE LTD=Rp421,020,000 > Kor8k8l alas Blaya Promosl SCANTRUST SAaRp2,549,560.900 > Kor8tsl ata§ Blaya Promosl SYNERGY DOWNSTREAM SOLUTIONS PTEaRp- 3237,777,882 > KOTck§l ates Blaya Jasa Mana|omen ExxonMobll Asla Paclflc Private. Ltd.=Rp(187,587,017,599) (R8kJ8ss ke Divlden)

> Kor8kel 8ta8 Blaya Jasa Mana|emen Exxo"obll Global Serrices CompanyaRp(37,902,010280)

Q3eidasskeDMden)

> Koreksl alas Blaya Ja§a Mana|emen ExxonMobn Pefrol8un & Chemlcal=Rp(47,371,982,393) (R8kl8ss k® DMden)

Jumlch Korekel po8ttlf Fiskal alas lmbalan sehubun8an den8an |asa, peket|aan, dan ke8latanE=Rp(276,652,851,6cO) Seluwh Korekel Posur Fiskal 8tas lmbalan ser`ubunoan dengan |asa, pekedaen, dan keglatan tersebut dkonakan taft Pph Pasal 28 sebe§ar 20%.

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Terbanding a quo, rekapitulasi koreksi positif DPP atas Objek Pph Pasal 26 dan Pph Pasal 26 Terutang untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 yang berasal dari koreksi atas dividen, biaya bunga pinjaman dan imbalan sehubungan dengan jasa, pekeriaan dan kegiatan sebagaimana diuraikan di atas adalah sebagai berikut:

Masa Pajauraiancia PeiTlohon Banding cfro Teder]dingXorfei lanuariDPP Pph Pasal 2651.663.rs.491 51.663,rs.4910

Pph Pasal 26 TerhtJtangL680.498ap 7Jqs.cefn!£ 6,068|97¢.644 FebruariDPP Pph Pasal 2625,205jo9,048 25.321j96.127115,897,079

Pph Pasal 26 TerhtJtang0 3pe,003,773 3j304,ee,773 MaretDPP Pph Pasal 2625j78JHO,078 25j525pe,338cO.¢38260

3ffili8jee Pph Pasal 26 Tethutang03j3ce,lee,i6¢

AprilDPP Pph Pa5al 2625igae,659ffi 25£64.407JZ7123,747318

Pph Pasal 26 Terhutarig03J395J348.¢57 3jas.8es,457 MeiDPP Pph Pasal 2627J350.794.723 27jrsfioj8849Lii5.as

4,gil.«2" Pph Pasal 26 Terhutang0 4187.#2.Sol

JIIniDPP Pph Pasal 2625J543,723,892 25.716,es.¢22172.684530

Pph Pasal 26 Terht]tang03Jus,095.490 3J366,095.¢90 JuliDPP Pph Pasal 2653.429,858,722 53,esias2763¥5i7j54

Pph Pasal 26 Terhutang2.664.711.¢106,688.¢32.61¢ 4.023,72L204 A8l,stusDPP Pph Pasal 2626,919,357,483 27.410L302.419¢90#J936

PPII Pasal 26 Tethutang0 4,rs,og2,609 ¢.136,092.609 September DPP Pph Pasal 2614jl0.149,735 14339,017.458 ` 2Bffl]23

2.-.005

Pph Pasal 26 Terllutang02j52esLo05 OktoberDPP Pph Pasal 2642.062rs,4ee 42i067.60i9C34,650L535

Pph Pasal 26 TerhtJtang2J#2559,738.cO 5,039,t83#3 2,49Sj33,805 Ncnember DPP Pph Pasal 26rs;94L80i702 E.fflL30cO2£.$99j58

Pph Pasal 26 Terhutang02.884370,167 2jmj70.167 Desember DPP Ppli Pasal 2616j20263,729 542.791.necoi 526,¢70;936,172

Pph Pasal 26 Terhutang2.751J372 82.9¢3,956,623 82j9¢120C.751 Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding tersebut dengan alasan yang pada pokoknya menyatakan transaksi yang dikenakan Pph Pasal 26 oleh Terbanding bukanlah Obi.ek Pph Pasal 26 dimana untuk koreksi yang terkait dengan pengujian atas penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atas transaksi afiliasi Pemohon Banding yang juga menjadi sengketa dalam banding untiik Pph Badan, Pemohon Banding menyatakan transaksi a quo telah sesuai dengan PKKU dan tidak seharusnya direkarakterisasi oleh Terbanding sebagai Objek Pph Pasal 26 berupa dividen ( (con striictive dividend);

Menimbang sifat dari pokok sengketa di atas, sengketa banding ini merupakan sengketa bersifat yun.dis yang disertai dengan pembuktian yang pada dasamya I penyelesaian atas pokok sengketanya bergantung pada penyelesaian atas.i sengketa banding pada Pph Badan;

Menimbang bahwa alas pokok sengketa a quo, Terbanding dan Pemohon Banding telah menyampaikan Berita Acara Uji Bukti untuk keseluruhan objek sengketa untuk

Ha|aman79darll28halaman.PutusanN°m°rpuT°p]T35E9x2;:n3#32;/[upb#;I:AntTsa,hnudno%:ah

Masa Pajak Januari -Desember 2019, yang terdiri dari 5 (lima) objek sengketa sebagaimana dalam tabel berikut:

TABEL 1 -RINCIAN JENIS KOREKSI UNTUX MASA PAJAI{ JANUARl -DESEMBER 2019

Total DPP Ppli Pasal 26 Pph Pasal 26 TerlJtang NoJenls Koreksiyang diajtJkan Bending yang dla]t]kan Banding (IDR)(II)R)

1 lmbalan Jasa-42.731.346,497 2 Bunqa36.870.208,7927.509,318,167 3 Reimbursement dari Charges8,goo.403,2051.780.080.641 4Koreksi Biava Promosi6208.358,582931.253.787 5 Pembelfan Bahan Bahar475.671,348,56171,350,702.284

Total527.650.319,140124,302,701,377 Menimbang bahwa berdasarkan fakea persidangan dan sesuai dengan klasifikasi I objek sengketa di atas, yang menjadi pokok permasalahan dalam banding ini dengan demikian adalah apakah atas kelima objek sengketa sebagaimana tersebirt pada tabel di atas merupakan objek pph pasal 26 dan berapa seharusnya t Pph Pasal 26 Terdrang afas masing-masing objek sengketa tersebut berdasarkan . :I `' - ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Bahwa dengan demikian pemeriksaan oleh Pengadilan Pajak dilakukan atas objek sengketa untuk keseluruhan masa pajak Januari -Desember 2019 yang terbagi dalam lima kelompok koreksi yang menjadi objek sengketa sebagaiman pada Tabel 1 Rincian Jenis Koreksi untuk Masa Pal.ak Januari -Desember 2019 di atas, yang kemudian hasilnya diatribusikan sesuai sengketa untuk setiap masa pajak yang terkait;

Bahwa berdasarkan uraian di atas dan falcta persidangan, ringkasan pokok i sengketa untuk masing-masing kelompok koreksi yang menjadi objek sengketa yang mencakup Masa pajak Januari -Desember 2019 a quo adalah sebagaimana pada tabel berikut:

Nilai SengketaN ilai SengketaRim gkasan NoObjek Sengketa

DPP (Rp)Pph Pasal 26 (RD)Pokok Senqketa

Koreksi sekunder(constructivedMdend) 1lmbalan Jasa042.731.346.497 a.b.Korekc.Sel TarifsisekunderisihDER 2Bunga36.870.208.7927.509.318.167

Korek(consrfuc sekunderedividend) 3Reimbursement & Charges8.900.403.2051.780.080.641

4Biava Promosi6.208.358.582931.253.787Dom lli Daiak

Koreksi sekunder(constructivedividend) 5Pembelian Bahan Bakar475.671.348.56171.350.702.284

Jumlah527.650.319.140124.302.701.377

Bahwa distribusi nilai objek sengketa atas DPP Pph Pasal 26 sebesar Rp527.650.319,00dandenganPphPasal26Terutangsebesar Rpl24.302.701.377,00 tersebut untuk setiap masa pajak tahun 2019 adalah sebagaimana dalam tabel berikut:

lTABEL 2 . RiNCLAN Niun KOREitsi F>ER insA pAjAK

Total DPP Pph Pasal 26Pph P8sal 26 Terutong No ---i+-±Etila.n^=TTans:o-t_sl.. +`No. Sengket8yang dTlar|u,±(lIDi BRarnl9+]n-g - -_-yangd-l-a-ju_k(ylpDBRan)d,i-n=g=.,: 1JaniJari 2019oi3585.i3A!022mp6,068,974,644 2Febnian 2019013586.ianz022Op115.887.0803.8Ou.003.773 3Mast 20 1 9oi3587.i3Azo22nJp46.438.2603.ev6.118.164 4And 2019013588.i3n022flp23.747.3203.895.848.457 5Mei 2019013589.i3fa022flJp49.115.4654.187.442.301 6Jun' 2019oi3590.i3#022nJp172.684.5303.866.095.490 7Juli 2019013591.13C022flp31.547.5554,023.721.204 8Aouslus2019013592.i3ra022flJp490.944.9354.136.one.6og

19Seo{ember 2019oi3593.i3A2022nJp28.867.7252.152296.005

10 Oktober2019013594.i3ra022nJp4.650.5352.496.533.811 lilNovBmber2019013595.13A202givp215.499.5602.884.370.167 ]12 Deserrfu2019 ..01_3596,132022flp .526.470.936.17582.941.204.752 15- Toto' ^ _ -`-, `- -.,` AiJ.r3+I_I527.6sO.319;-140 • -i- -+124,302;701,377- '

Menimbang bahwa peraturan perundang-undangan perpajakan dan referensi yang relevan dengan pokok sengketa yang mencakup Masa Pajak Januari - Desember 2019 sehubungan dengan objek sengketa berupa kor6ksi sekunder yang terkait •d6n-gan koreksi primer karena `pengujian atas penerapan PKKU adalah sebagai berikut:

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU Pph) yang mengatur antara lain:

Pasal 18 (3) UU Pph

Direktur Jenderal Pajak bervenang untuk menentukan kembali besamya penghasilan dan pengurangan seria menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimEAva dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga pertyualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Pasal 26 ayat (1)

AIas penghasilan tersebut di bawah in.I, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan unfuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau pervakjlan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (duapuluh persen) dari jumlah brute oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;i, d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerfaan, dan kegiatan;

e. hadi?h dan penghargaan:

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya., a. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya., dandatau h. keuntungan karena pembebasan utang.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur ahfara lain:

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian '\ pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Penjelasan Pasal 76

Pasal ini memuat kefentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. 0leh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari falda yang terungkap dalam I persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh pare pihak. `\``,I

I Dalam persidangan pare pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam \i,, Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belu in diungkapkan.

Pasal 78

Ha|aman82darll28halaman.PutusanN0m°rpuT°p`T35E9x2;:n3/#3:#fup#;'!AntTsa,hnudno:::£atr

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktjan, dan berdasarkan peraturan perundang" ndangan perpaifakan yang bersangkutan, serta didasarkan keyakinan Hakim.

OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 (OECD TPG)

Chapter 1 yang di antaranya men|.elaskan:

Secondary adlf ustment

An adifustment that arises from imposing tax on a secondary fransaedon.

Secondary transaction .

A consrfuctjve transaction that some countries will assert under their domestic \`,, legislation after having proposed a primary adlf ustment in order to make the actual , allocation cif profits consistent with the primary adyustment. Secondary transactions may take the form Of consrfuctive dividends, consrfuctive equity contributions, or consrfuctive loans.

Menimbang bahwa telah terdapat Putusan Pengadilan Pajak atas banding yang diajukan pemohon Banding pada jenis pajak pph Badan Tariun pajak 2019 dengan objek sengketa yang terkait dengan objek sengketa dalam banding atas jenis pajak PphPasal26ini,yaituputusandengannomor NomorPUT- 0-13583.15/2022/PP/M.IIA Tahun 2026 dengan rekapitulasi hasil sebagai berikut:

Tidak DapatDipehahankan KeteranganNilai SengkefaDipertahankan

No(USD)(USD)(USD)

1 Koreksi alas Biaya Pembelian ke EMAPPL33.974.098033.974.098 2

Koreksi atas Biaya Jasa Manaiemen ke EMAPPL5.952.2365.952.2360

3

Koreksi atas Biaya Jasa Manaiemen ke EMPC3.354.38203.354.382

4

Koreksi atas Biava Jasa Manaiemen ke EMGSC2.674.06502.674.065

5

Koreksi atas Biaya ke EML3.15603.156

6 Koreksi alas Biava ke SeaRiver Maritime LLC457.9100457.910 7 Koreksi atas Biaya ke MOA3.58703.587 8 Koreksi atas Biaya ke EMC-Management Support

Services57.131057.131

9 Koreksi atas Biaya ke Esso Australia Pty. Ltd.

sebesar USD4.291, ExxonMobil Chem Tech (Div

EXM Chem) sebesar USD1.086, ExxonMobil Expl &

Prod Malaysia [nc sebesar USD122, Mobil Oil New

Zealand Limited sebesar USD15.231, dan

ExxonMobil Ref & Supply-Global HQ sebesar

USD83.275.104.00599.7144.291

10 Koreksi alas Biaya Pemasaran/Promosi3.650.51403.650.514 11 Biaya Piniaman (DER)4.916.8364.916.8360 JumIah55.147.92010.968.78644.179.134

PT Exxonmobil Lubricants Indonesia

Bahwa berdasarkan uraian di atas dan dengan menimbang isi Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013583.15/2022/PP/M.IIA Tahun 2026 di atas serta berdasarkan hasil proses Uji Bukti, pemeriksaan untuk masing-masing objek sengketa untuk setiap masa pajak terka.it dilakukan dengan terlebih dahulu membahas 5 (lima) jenis koreksi yang menjadi objek sengketa sebagaimana tercantum dalam Tabel Rician Jenis Koreksi untuk Masa Pal.ak Januari - Desember 2019 di atas, yaitu dengan keseluruhan nilai sengketa u.ntuk DPP Pph Pasal 26 sebesar Rp527.650.319.140,00 dan dengan total nilai sengketa untuk Pph Pasal 26 Terutang sebesar Rpl24.302.701.377,00, dengan pembahasan atas masing- masing koreksi yang menjadi objek sengketa a quo untuk keseluruhan Masa Pajak Januari - Desember 2019 tersebut sebagai berikut:

-A. Pemeril(saan sengketa Nasa pajak Januari -Desember 2019

1. Koreksi Pph Pasal 26 TerL]tang alas lmbalan Jasa bempa Biaya .Mahajemen kepada Pihak Affi]iasi Masa Pajak Januari - Desember 2019 sebesar Rp42.731.346.497,00

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi pos.rtif yang dilakukan ~oleh TerbandingatasPphPasal 26 Terutan6 sebesarl Rp42.731.346.497,00 yang merupakan koreksi sekunder (seconcyary acrjustwenf) yang disebabkan oleh adanya koreksi primer (primary adjustment) pada Pph Badan atas pembayaran imbalan jasa manajemen kepada PihakAfiliasi Pemohon Banding dengan alasan tidak terdapat eksistensi dan manfaat seha tidak ada data pendukung, sehingga Terbanding berpendapat secara substansi pembayaran imbalan jasa kepada pihak afiliasi tersebut merupakan pembayaran dividen (constructive dividend) yang terutang Pph Pasal 26 dengan farif sesuai P3B, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.

Ivlenurut Terbandi ng

Bahwa rincian koreksi Pph Pasal 26 Terutang yang berasal dari transaksi pembayaran Biaya Jasa Manajemen kepada pihak afiliasi sebesar Rp42.731.346.497,00 untuk Masa Pajak Januari -Desember 2019 atas objek sengketa a quo berdasarkan entitas penerima pembayaran dari Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

I Ha|aman84daril28halaman.PutusanNomorpuT°p]T35E9%::#%#FuP!#;I:AntTsa,hnudno%£a}ir

Pph Pasal 26(Rp) NoKoreksi alas Pembayaran lmbalan Jasa kepada:

1.ExxonMobil Asia Pac.rfic Private Limited (EMAPPL)29.638.052.639

2.Exxonmobil Petroleum and Chemical BVBA (EMPC)7.105.797.359

3.Exxonmobil Global Service Company (EMGSC)5.685.301.542 4Ancon Insurance Company, ]NC.302.194.957

Total42.731.346.497 Bahwa rincian per masa pajak atas koreksi Pph Pasal 26 terutang a quo untuk setiap masa pajak Januari - Desember 2019 aIda-lahJse-bagai berikut:

1.---,i-xaJ-Pal-

-trd.hEcl-Jaluotd-.b.iIl.^c|t|.a-) E-Ifohil olot.-1=-®uotrilTot-i fcor-bl mh

.I-a-- C-I--,(Ch4-IPe-let)- acbe-lollfBarpc] A--peo*a-l,e,.e"rCa-c=e. I,--I 2® T-I-t-,I

-a

-R-R

Janu-II,RII,Zt

14.429,SOS,6023S3.338.t57644 S .881.1765,228.725,454 2 MFob-ztund. ® 3 + . 0 ,` ® . 8 .` ®346,803,cog399.342,78S3,780,826,3S7 33.034.1 S4 ,018403.759.33.398.917.16=3.836.830.512 4April3.043.cos.13S441.068.7114cO.986.S473.891.098.993 s` .M®-i-•3.046.42-6,S92'.421,868.290407.129 .370302.194 .9S74.177.619.208

Jtri

6. 3.029,144.614398.483,821403.930.1493,831.SS8,S8f ?JLdia.o29.os8.T3c>419,68S,12Ssee.664.8324.017.411.693 8AgLrstn=3.025.027,427503,123.615509,7S2.5804.037,903,622 aSoptonb®r6C>.181.4 37613.551.7381.4C>6.789.2862.14C}.522.400 10C.lctober1.442.SOO.41 1520.778,086S3-_\.`,_\S.-\0=2..95.603.70. 11No`.emberI,427 . 690.3895SS.065.610858.5lJ.2S62.8+1.270.255 12 .DI®-=®mto,tin1.03Cl .639.805707 .771.8-2 - -' 7.l7o0g7.7.S9670..305099' ~.~ -O02..194[957:i' `---.2.72a.l4.34Sja.9s.7~S..s6iS75`-

29;6sO.OE2.63SlI;.685Tsoo..54=

Bahwa koreksi sekunder. atas Biaya Jasa Manajemen yang menjadi obj.ek sengketa terdiri dari transaksi kepada pihak afiliasi Pemohon Banding sebagai berikut:

Koreksi Biaya Jasa Manajemen ke Exxonmobil Asia Pasific Privale Limited (EMAPLL)USD5,952,236 Koreksi Jasa Manajemen ke Exxonmobil petroleum dan chemical BVBA ("EMPcn)USD3,354,382 Koreksi Jasa Manajemen ke Exxonmobil Global service company ("EMGSC")USD2,674,065 Jum'ahUSD11,980,683 Bahwa pembayaran sebesar USDll,980,683 di atas ekuivalen dengan Pph Pasal 26 terutang sebesar Rp42.731.346.497,00;

Bahwa oleh karena sengketa in.i merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment) yang disebabkan oleh adamya koreksi primer (pn.mary adjustment) : yang juga menjadi sengketa banding pada Pph Badan, maka Pendapat Terbanding i untuk sengketa ini mengacu pada pendapatnya untuk sengketa terkait pada Pph Badan tersebut yang pada pokoknya menyatakan tidak terdapat eksistensi dan manfaat serta tidak ada data pendukung atas jasa manajemen ini, sehingga

Ha|aman85daril28halaman.PutucanN0m°rpuT°p!T35E9x2;::/%2b#EuP!#;I:AntTsa,hnudno::::aj`

lerbanding berpendapat secara substansi pembayaran imbalan jasa kepada pinak atliasi tersebut merupakan pembayaran dividen (constructive dividend);

Menurut Pemohon Banding

Bahwa koreksi Terbanding atas Pph Pasal 26 Terutang untuk Masa Pajak Januari -Desember 2019 sebesar Rp42.731.346.497,00 merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment) yang disebabkan oleh adaya koreksi primer torimary adjustment) yang menjadi sengketa pada Pph Badan Tahun Pajak 2019, dimana alas koreksi tersebut Terbanding secara sepinak menjadikannya sebagai pembayaran dividen (constructive dividend) dan dikenakan Pph Pasal 26 dengan tarif sesuai P3B.

Bah\^ra Pemohon Banding berpendapat bahwa atas koreksi Pph Pasal 26 sebesar Rp42.731.346.497,00 a qt/o bukan meruDakan Dembavaran di`/idem melainkan meruDakan pembavaran iasa yang tidak dapat dikenakan Pajak Penghasilan (pph) di indonesia.

Bahwa dalam penetapan koreksi alas biaya jasa manajemen, Pemohon Banding menilai bahwa T5rbanding mengabaikan den tidak meneliti lebih lanjut buktLbukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Balding selama proses pemeriksaan dih keberatan karena jasa tersebut secara nyata dart jelas"ineriberikan manfaat dalam rangka mendukung kegiatan usaha/operasional Pemohon Banding sehingga tanpa jasaiasa ini, Pemohon Banding tidak dapat beroperasi dan tidak dapat memperoleh penghasilan di Indonesia. Pemohon Banding juga memperoleh peningkatan posisi secara komersial dengan adanya jasa inL

Bahwa perubahan karakterisasi biaya atas pemanfaatan jasa mer`jadi dividen adalah salah satu bentuk kesewenangwenangan Terbanding, karena menyebabkan pemajakan berganda atas satu transaksi atau penghasilan yang sama dimana penghasilan tersebut:

1. Dipajaki oleh Pertjual di negara penerima penghasilan,

2. Dipajaki oleh T5rbanding dengan dilakukannya koreksi biaya di Pph Badan

3. Dipajaki oleh lerbanding di Pph Pasal 26 dengan dilakukannya perubahan karakten.s?si jasa menjadi dividen;

4. Dipajaki oleh Terbanding terkait Koreksi Pajak Masukan atas Jasa Luar Negeri tidak dapat dikreditkan.

Bahwa selain itu, pembayaran jasa manajemen tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai pembayaran dividen karena secara faktual tidak berhubungan dengan kepemilikan saham dan bukan merupakan pembagian keuntungan ataupun bagian laba yang dibayarkan kepada pemegang saham.

Bahwa oleh karena sengketa ini terkait dengan sengketa pada Pph Badan, maka pendapat Pemohon Banding atas sengketa ini mengacu pada pendapatnya untuk sengketa terkait pada Pph Badan yang pada pokoknya menyatakan pembayaran kepada phak afiliasi yang menjadi objek sengketa tersebut bukan merupakan pembayaran dividen melainkan merupakan pembayaran atas jasa yang tidak dapat dikenakan Pajak Penghasilan (Pph) di Indonesia;

Pendapat Pengadilan Pajak

Bahwa berdasarkan fakta dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang beriaku seha referensi yang telah diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa koreksi Pph Pasal 26 Terutang oleh Terbanding atas transaksi pembayaran biaya manajemen a quo yang direkarakt6risasi menjadi dividen (constructive dividend) sebesar Rp42.731.346.497,00 yang menjadi sengketa dalam banding ini merupakan koreksi sekunder sebagai akibat dari koreksi primer

• pada Pph Badan ya.ng .juga diajukap banding;

2. Bahwa atas objek sengketa berupa koreksi primer atas Biaya Jasa Manajemen kepada pihak afiliasi sehubungan pengujian PKKU pada Pph Badan yang teri<ait (; dengan koreksi sekunder berupa dividen (constructive dividend) yang menjadi :'

1 sengketa dalam banding ini, telah diputus berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013583.15/2022/PP/M.IIATahun 2026;

3. Bahwa sejalan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (1 ) UU Pph serta referensi dalam OECD TPG 2017 Chapter 1 tentang Secondary , Adjustment, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penentuan suatu transaksi dapat menjadi koreksi sekunder dalam Pph Pasal 26 bergantung pada adanya koreksi primer sehubungan pengujian PKKU pada Pph Badan, dimana tidak adanya koreksi primer akan membuat koreksi sekunder menjadi tidak berdasar dan tidak relevan untuk dilakukan,.

Halaman &7 dari 128 halaman. Putusan Nomor PUT013592.1312022/PPIM.IIA

T#:n2eos:.gth PT Exxonmobil Lubricants

4. Bahwa dengan adanya putusan Pengadilan Pajak atas koreksi primer (primary adjustment) berupa Biaya Jasa Manajemen kepada pihak afiliasi sehubungan pengujian atas penerapan PKKU pada Pph Badan tersebirt, maka posisi objek I sengketa a quo dalam sengketa dimaksud telah ditentukan dan hasilnya akan ( digunakan untuk penyelesaian sengketa berupa koreksi sekunder atas dividen (constructive dividend) terkait yang menjadi objek sengketa dalam banding untuk Pph Pasal 26 ini;

5. Bahwa hasil putusan Pengadilan Pajak atas sengketa koreksi primer pada Pph Badan atas Biaya Jasa Manajemen yang terka.rt dengan koreksi sekunder dalam banding pada Pph Pasal 26 ini adalah sebagai berikut:

Thdak DapatDipertahankan'USD) Nilai Sengketa(USD)Dipertahankan(USD)

NoKeterangan

1 Koreksi afas Biaya Jasa Manajemen ke EMAPPL5.952.2365.952.2360 2 Koreksi alas Biaya Jasa Manajemen ke EMPC3.354.38203.354.382 3 Koreksi atas Biaya Jasa Manajemen ke EMGSC2.674.06502.674.065

Jumlah11 .980 .6835.952.2366.028.447

6. Bahwa sebagai konsekuensi logis dan yuridis dari substansi putusan atas koreksi primer pada Pph Badan tersebut yang terkait dengan objek sengketa berupa i koreksi sekunder dalam bentuk dividen (con:tructive dividend) atas transaksi 1|

• yang sama dalam banding .ini (Biaya Jasa Manajemen), Pengadilan Pal.ak \ berpendapat untuk mempertahankan .sebagian koreksi Terbanding, yaitu untuk koreksi sekunder yang berasal dart transaksi pembayaran biaya manajemen kepada EMAPPL sebesar USD5.952.236, sedangkan atas transaksi biaya i manajemen yang dibayarkan kepada EMPC sebesar USD3.354.382 dan EMGSC sebesar USD2.674.065 tidak dapat dipertahankan;

7. Bahwa berdasarkan fakia persidangan, tdak terdapat argumen dan pembuktian dari Pemohon Banding yang secara spesifik menunjuk kepada sengketa atas transaksi pembayaran jasa kepada Ancon Insurance Company, lNC;

8. Bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Pph Pasal 26 Terutang yang terkait dengan koreksi atas biaya manajemen yang dibayarkan kepada EMAPPL sebesar Rp29.638.052.639,00 tetap djpertahankan, sedangkan yang terkait dengan biaya manajemen kepada EMPC dan EMGSC serta Ancon Insurance Company, lNC tidak dapat dipehahankan, dengan rekapitulasi sebagaimana dalam tabel berikut:

Ha|aman88daril28halaman.PutusanNomorpuT-°p!T35E9x2;:n3/#:2b#LPuP##:I:£tTs%udno::::air

Nilai SengketaDipertahankanTidak Dapat NoKeterangan(Rp)(Rp)Dipertahankan(Rp)

1.EMAPPL29.638.052.63929.638.052.6390

2.EMPC7.105.797.35907.105.797.359

3.EMGSC5.685.301 .54205.685.301.542 4Ancon Insurance Company, lNC.302.194.9570302.194.957

Tdel42.731.346.49729.638.052.63913.093.293.858

9. Bahwa kecuali dalam konteks koreksi sekunder (secondary adjustment) i sebagaimana telah diuraikan di atas, dalam pertimbangannya pengadilan pal.ak : juga memperiiatikan tidak terdapat bukti sehubungan keberadaan Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia atas pihak afiliasi yang menjadi objek sengketa a quo yang dapat dijadikan sebagai dasar untuk memajaki penghasilan atas kegiatan usaha aktif terkait di Indonesia;

Bahwa berdasarkan fakta persidangan dan perfimbangan hukum sebagaimana \Lt diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat alasan yang cukup untuk ) mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Bending, dan oleh I karenanya koreksi yang dilakukan Te.rbanding atas Pph Pasal 26 Terutang atas ; transaksi Biaya Mana|.emen untuk keseluruhan Masa Pajak Januari - Desember it t. 2019 dengan nilai total sebesar Rp42.731.346.497,00, atas koreksi sebesar ! Rp29.638.052.639,00dipertahankandanataskoreksisebesar Rpl 3.093.293.858,00 tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi DPP. Pph Pasa] 26 untuk Nasa Januari - Desember Tahun 2019 ; sebesar Rp8.900.403,205,00 dan Pph Pasa[ 26 Terutang sebesar' Rpl,780.080.641,00 atas Biaya Re/.mbt/rsemenf dan Chatyes kepada Piliak Affiliasi

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif Terbanding atas DPP Pph Pasal 26 sebesar Rp8.900.403.205,00 dan dengan Pph Pasal 26

I Terutangsebesar Rpl.780.080.641,00 yang merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment) yang disebabkan o]eh koreksi primer (primary adjustment) i, pada Pph Badan sehubungan dengan re/.mbursemenf dan changes atas biaya jasa I yang dibayari(an Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya dengan alasan tidak terdapat eksistensi dan manfaat serta tidak ada data pendukung, sehingga ; Terbanding berpendapat bahwa secara substantif pembayaran imbalan jasa kepada

pihak afiliasi a quo pada dasamya merupakan pembayaran dividen (constructive dividend) yang terutang Pph Pasal 26, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Bahwa rincian koreksi pos.itif DPP Pph Pasal 26 sebesar Rp8.900.403.205,00 dan Pph Pasal 26 Terutang sebesar Rpl.780.080.641,00 yang berasal dart transaksi pembayaran Biaya Re/.mbL/rsemenf dan Charges kepada pihak afiliasi untuk Masa Pajak Januari -Desember 2019 atas objek sengketa a quo berdasarkan entitas penerima pembayaran dari Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

DPPPph Pasal 26 NoKeterangan (Rp)(Rp)

ExxonMobil Corporation-Management Support

1809.101.672161.820.336

Service

2Mobil Oil Australia Ply.Ltd51 .088.79510.217.759 3ExxonMobil Chem Tech (Div EXM Chem)15.447.7823.089.556 4ExxonMobil Expl & Prod Malaysia lnc1.740.144348.029 5ExxonMobil Limited Thailand44.507.3108.901.462 6Esso Australia Pty.Ltd (AU)61 .083.76412.216.753 7Mobil Oil New Zealand Limited216.746.16343.349.233 •8. SeaRiver Maritinie LLC6.534.753.870. 1.306.95Q.774. 9ExxonMobil Ref & Supply Global HG1 .165.933.695233.186.738

Jumlah8.900.403.1951.780.080.640 Menurut Terbanding

Bahwa. oleh karena sengketa ini merupaka-n koreksi sekuhder.` (secondary adjustment) yang disebabkan oleh adamya koreksi primer (primary adjustment) I

I yangjuga menjadi sengketa banding pada Pph Badan, maka pendapat Terbanding ( untuk sengketa ini mengacu pada pendapatnya untuk sengketa terkait pada Pph i Badan tersebut yang pada pokoknya menyatakan tidak terdapat eksistensi dan manfaat serta tidak ada data pendukung atas re/.mbursemenf dan charges atas I biaya jasa yang dibayarkan Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya ini, sehingga t Terbanding berpendapat secara substansi pembayaran imbalan jasa kepada pihak afi[iasi tersebut merupakan pembayaran dividen (constructive dividend);

Menurut Pemohon Banding

Bahwa oleh karena sengketa ini terkait dengan sengketa pada Pph Badan, maka ,H pendapat Pemohon Banding atas sengketa ini mengacu pada pendapatnya untuk () sengketa terka.rt pada Pph Badan yang pada pokoknya menyatakan pembayaran re/.mbursemenf dan charges atas biaya jasa yang dibayarkan Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya yang menj.adi objek sengketa tersebut bukan merupakan pembayaran dividen melainkan merupakan pembayaran re/.mbursemenf dan i,

charges atas biaya jasa yang tidak dapat dikenakan Pajak Penghasilan (Pph) di Indonesia;

Pendapat Pengadilan Pajak

Bahwa berdasarkan fakta dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang beriaku serta referensi yang telah diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding atas DPP Objek Pph Pasal i 26 berupa transaksi pembayaran re/.mbursemenf dan charges atas biaya jasa kepada pihak afiliasi Pemohon Banding sebesar Rp8.900.403.205,00 yang disehai dengan koreksi positif Pph Pasal 26 Terutang sebesar Rpl.780.080.641,00 yang menjadi sengketa dalam banding ini merupakan koreksi sekunder sebagai akibat dari koreksi primer atas transaksi yang sama pada Pph Badan yang juga diajukan banding;

ir

2. Bahwa atas objek sengketa berupa koreksi primer atas re/.rr}bt/rsemenf dan lj \ charges kepada pihak afiliasi sehubungan pengujian PKKU pada Pph Badan yang terkait dengan koreksi sekunder berupa dividen (constructive dividend) atas transaksi yang sama dan yang menjadi sengketa da]am banding ini, telah diputus berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013583.15/2022/PP/M.IIA Tahun 2026; ..

3. Bahwa sejalan d6ngan k;tentuan Pasal 18 ayat (.3) jrincto. Pasal 26 ayat (1 ) .UU Pph serta referensi dalam OECD TPG 2017 Chapter 1 tentang Se.condary Adjustment, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penentuan suatu transaksi dapat menjadi koreksi sekunder berupa dividen (constructive dividend) dalam Pph Pasal 26 bergantung pada adanya koreksi primer sehubungan pengujian PKKU pada Pph Badan, dimana tidak adanya koreksi primer akan membuat koreksi sekunder menjadi tidak berdasar dan tidak relevan lagi untuk dilakukan,.

4. Bahwa dengan adanya putusan Pengadilan Pal.ak atas koreksi primer (primary adjustment) berupa re/.mbursemenf dan changes atas biaya jasa kepada pihak afiliasi sehubungan pengujian atas penerapan PKKU pada Pph Badan tersebut, maka posisi objek sengketa a quo dalam sengketa banding tersebut telah ditentukan dan hasilnya akan digunakan untuk penyelesaian sengketa berupa

koreksi sekunder atas dividen (constructive dividend) terkait yang menjadi objek sengketa dalam banding untuk Pph Pasal 26 ini;

5. Bahwa hasil putusan Pengadilan Pajak atas sengketa koreksi primer pada Pph Badan atas re/.mbursemenf dan charges atas biaya jasa kepada pihak afiliasi yang terkait dengan koreksi sekunder dalam banding pada Pph Pasal 26 adalah sebagai ben.kut:

lldak Dapat,Dipertahankan NoReimbursement / Charges kepadaNilai SengketaDipertahankan (USD)(USD)(USD) ExxonMobil Corporation-Management

1057.131

Support Service57.131

2Mobil Oil Australia Ply.Ltd3.58703.587 3ExxonMobil Chem Tech (Div EXM Chem)1 .08601 .086 4ExxonMobil Expl & Prod Malaysia lnc1220122 5ExxonMobil Limited Thailand3.15603.156 6Esso Aushalia Pty.Ltd (AU)4.2914.2910 7Mobil Oil New Zealand Limited15.231015.231 .8SeaRiver Maritime LLC-457.9100457.910 9ExxonMobil Ref & Supply J3lobal HG83.275083.275

Jumlah625.6804.291621.389

6. Bahwa sebagai konsekuensi logis dan yuridis dari substansi putusan atas koreksi

. _ - primer pada Pph Badan berupa transaksi re/.mbursemer}f dan charges kepada pihak afiliasi tersebut yang terkait dengan objek sengketa berupa koreksi sekunder dalam bentuk dividen (constructive dividend) alas transaksi yang sama dalam banding ini, Pengadilan Pajak berpendapat untuk mempertahankan sebagian koreksi Terbanding, yaitu koreksi sekunder yang berasal dart transaksi pembayaran re/.mbursemenf dan charges kepada Esso Australia Pty.Ltd (AU) I sebesar USD4.291, sedangkan atas transaksi selebihnya sebesar USD621.389 tidak dapat dipertahankan;,

7. Bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Pph Pasal 26 I

Terutang yang terkait dengan koreksi pn.mer atas re/.mbL/rsemenf dan charges yang dibayarkan kepada pihak afiliasi Esso Australia Ply.Ltd (AU) sebesar{ Rpl2.216.753,00 tetap dipertahankan, sedangkan untuk koreksi selebihnya sebesar Rpl.767.863.887,00 tidak dapat dipertahankan, dengan rekapitulasi sebagaimana dalam tabel berikut:

I Ha|amano2dari.128halaman.PutusanNomorpuT°p!T35E9x2;::/#°o2b#FuP#;I:AntTsa,hnudno%::dr`

Nilai SengketaDipertahankanTidak Dapat NoKeterangan(Rp)(Rp)Dipehahankan(RD) 1,ExxonMobn Corporation-Management0

Support Service161 .820.336161 .820.336

2.Mobil Oil Australia Pty.Ltd10.217.759010.217.759

3.ExxonMobil Chem Tech (Div EXM Chem)3.089.55603.089.556 4ExxonMobil Expl & Prod Malaysia lnc348.0290348.029 5ExxonMobil Limited Thailand8.901.46208.901.462 6Esso Australia Pty.Ltd (AU)12.216.75312.216.7530 7Mobil Oil New Zealand Limited43.349.233043.349.233 8SeaRiver Maritime LLC1.306.950.77401 .306.950.774 9ExxonMobil Ref & Supply €Iobal HG233.186.7380233.186.738

Total1.780.080.6401.767.863.887

12.216.753

8. Bahwa kecuali dalam konteks koreksi sekunder (secondary adjustment) sebagaimana telah diuraikan di atas, dalam pertimbangannya Pengadilan Pajak juga memperhatikan tidak terdapat bukti sehubungan keberadaan Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia atas pihak afiliasi yang menjadi objek sengketa a quo yang darpat dijadikan sebagai dasar untuk memajaki penghasilan-atas kegiafan.1 usaha aktif terkari.di Indonesia;I

Bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum sebagaimana |1 diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, dan oleh karenanya koreksi yang dilakukan Terbanding atas Pph Pasal 26 Terutang atas transaksi Biaya Manajemen untuk keseluruhan Masa Pajak Januari - Desember " 2019 dengan nilai total sebesar Rpl.780.080.640,00, atas koreksi sebesar Rp 12.216.753,00 dipertahankan dan atas I{oreksi sebesar Rpl.767.863.887,00 tidak dapat dipertahankan;

3. Koreksi atas Biaya Bunga dengan DPP Pph Pasal 26 sebesar Rp36.870.208.792,00 dan Pph Pasal 26 Terutang sebesar Rp7.509.318.167,00 Menimban6 bahwa yang menj.adi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif DPP Pph Pasal 26 sebesar Rp36.870.208.792,00 yang disertai dengan koreksi positif Pph Pasal 26 TenJtang sebesar Rp7.509.318.167,00 yang dilakukan oleh Terbanding atas transaksi pembayaran Biaya Bunga, yang terdiri dart koreksi yang dilakukan untuk Masa Pajak Januari 2019 dan Masa Pajak Desember 2019, yang terdiri dart objek sengketa sebagai berikut:

a. Masa Pajak Januari 2019, atas pembayaran biaya bunga pinjaman kepada

PT Exxonmobil Lubricants Indonesia

pihak afiliasi Pemohon Banding, yaitu ExxonMobil United Finance Company (EMUFC) sehubungan dengan penentuan tarif Pph Pasal 26;

b. Masa Pajak Desember 2019, atas pembayaran biaya bunga pinjaman kepada pihak afiliasi pemohon Banding, yaitu (EMUFC) sehubungan dengan penerapan metode ekualisasi, dimana atas selisih akjbat penerapan metode ekualisasi tersebut dianggap sebagai dividend (constructive dividend);

c. Masa Pajak Desember 2019, atas pembayaran biaya bunga pinjaman kepada pihak afiliasi Pemohon Banding, yaitu (EMUFC) sehubungan dengan penghitungan kembali biaya bunga karena penerapan ketentuan tentang Debt to Equfty Ratio (DER), dimana atas selisih akibat penghitungan kembali tersebut dianggap sebagai dividend (constructive dividend);

Bahwa rekap.rtulasi atas pokok sengketa tersebut adalah sebagaimana dalam tabel dan uraian berikut:

unT ., ,,dp, emhaunTertydiKebewhifend PemchonBdy-

:`I.

TransaksiAfiasi

PphTentryun-;PemedsaPphTenftyunpeTtiKebeTrfuPphTentrykentIPendon

OPP hfroIPemrfuIDPPMerfupenin8rtyKochpphTerfungt fry.

TatTatISeENOPP Tut

Jand

Ero"otiluri(edFprmcomDap

16,8»,g83,en'0%1,6sO,498,380 1i%2"]q51016,cot,gce,an1Ou1,6cO,498,380"249,190Bnga Dewh

Exrondoburi(edPlrnecompay

2g,820,4sO,980 20%5,",us,19620%5,Ow.0%19629"0,4cOP80 0%5p«,ce6,ig6 Bnga(DEfl) Exro"obaurrtedFurmcompeny

7,049,727,812 10%",972,781 '0%701,972,7817pe,727,612.,704P72,781 EhalsasiBtnga Total&675,t92P28"j67W'9,'ceJ!'qu 16"!8'," 36,m"REt,mA98,3co7jmi8,i67

Menurut Terbanding a. Nasa pajakJanuari 2019

Bahwa untuk Masa Pajak Januari 2019 atas pembayaran bunga kepada ExxonMobil United Finance Company, Pemohon Banding telah menyetorkan dan melaporkan transaksi atas pembayaran bunga ini di SPT Pph Pasal 26 Masa Pajak Januari 2019.

Bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi tarif Pph Pasal 26 terufang atas bunga pada saat proses pemeriksaan, namun Terbanding melakukan koreksi Pph Pasal 26 terutang atas bunga yang sebelumnya dikenakan tarif 10% pada saat pemeriksaan (sesuai dengan tarif yang diterapkan oleh Pemohon Banding)

I Ha|aman84daril28halamanputusanN°m°rpurop]T35E9x2;::/#°o2b#FuP##;I:AntTs%udno%:aft

I( menjadi 15% menurut Keputusan Keberatan, sehingga, terdapat selisih atas Pph ,` Pasal 26 Terutang sebesar Rp840.249.190,00.

* ~ - -_-,+.^-` .-_`+:.==-~F _-+---,..i__ :::- --•-== --x=:I,r,i.. -==-r --L+

McourtftTerl.andingdlkeberatan

MefiurutTeTbaiichgdlpefrlerdsaaeMenu"t Pemohon Bending

Transaksl ArmPph TerutangMcolJ"ttoretsl stag SeBsmTafifyangdigunatan

Pph Terutangl'Pli Terutang Menurot

OPPTaJffTallDPPTerifKeter8ngae ty

MengnJt PemerdcaPenelitlkeberaunPemohon8andingdl3|iikafi 8anding atePtmohonBanding

Jantla,I

ExxonMobil Unitedfinancecompanv16£04,983£00 10%I,680,498,380 15962,5ZO,747,570 16,804,983,800 lox1,680.498,380840,249,190Bunga b. Masa pajal{ Desember 2019

EL Bunga

PedeGinrm korelol pos^fl lslcal atas t>tryo ELnga yang rrmifctan ObiB Fin Ftsal 2e aaaBl` S©i t"lut :

> BIaya Bcoga f*r8arrm to EndAotB lraed Firian= Comany- Ftp106.747,f".070 (B.ro...rfeor\ pomsnB¢selon to®sttsp a*Lm 71001CXX> belctrg.C"25Q ten1®®I t*.y. beng. trfu®FTion s© F®105 7.T 00. 07. ®ou cl®Ii\nn use sob.sot S7 47..1cO,cO Pini|eman dJkBunn aaLelrn rmen\ uang rip.Ion. sBhr.qg. t>.tag. )iiqa datm mob u®ng r`n*.r\ Dap8n aerfudeon. .mnr* t~nxpon ORE

Pph P.siil 26. Ibat .da pengoriih sots.h kln)

•, Dl)cticangi ltanDl.sl 3tas Eel.qialan Blaia Bunoa nBactan to Ex"ctp Lfolled Fb- Ccr©/- Rp(29.820.4co,eeo} (tisaihan oeda Di\ridc\ril

Op)elc Fin fasal 2e stas Bunga Cfro PemTl*saObiclf"`Paaal2SdasBiinaaCfroSFIT`^/P- F`p75.9z7.423,tee-Rpe&e77.cos.ar7

- Rp7.a.0.727.812 Kcoeitsi lb=B8 FBicfii fBgE. Bima

1.. Ekualisasi Biaya Bunga

Bahwa Terbanding melakukan ekualisasi DPP atas Objek Pph Pasal 26 Biaya ' Eungakegenera//ealgerakunbiayabunga(accounf71001000)yangmemiliki:

_ saldo biaya bunga ke EMUFC sebesar Rpl05.747.904.079,00 per31 Desember 2019, sehingga terdapat selisih yang menjadi objek sengketa sebesar Rp7.049.727.812,00 yang dikenakan tarif Pph Pasal 26 sesuai P3B Indonesia -1\ Amerika Serikat sebesar 10% oleh Terbanding yang menghasilkan koreksi Pph i Pasal 26 Terutang sebesar Rp704.972.781,00.)

2. Selisih Pert;itungan Debt Equfty Raf/.o (DER)

Bahwa Terbanding pada dasamya melakukan peril.rtungan kembali suku bunga wajar kepada ExxonMobil United Finance Company sehubungan penguj.ian atas penerapan PKKU dengan hasil bahwa terdapat selisih dengan pembayaran aktualsebesarsebesar$2.105.133,96atauekuivalendengan Rp9.820.480.980,00 yang kemudian oleh Terbanding dianggap sebagai dividen (constructive dividend) yang terutang Pph Pasal 26 dengan tarif 20%.

Bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasari(an perhitungan DER sesuai ketentuandalam169fl'MK.010/2015 tentangPenentuanBesamya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan, yang menghasilkan saldo ekuitas Pemohon

Banding kurang dart nol (minus), sehingga DER Pemohon Banding menjadi minus yang berbeda dengan pehitungan Pemohon Banding.

Bahwa perbedaan hasil peinitungan DER antara Terbanding dan Pemohon Banding tersebut disebabkan karena adanya perbedaan cara menghitung saldo rata-rata laba ditahan.

Bahwa oleh karena sengketa ini merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment) yang disebabkan oleh adamya koreksi primer (primary adjustment) yang juga menjadi sengketa banding pada Pph Badan, maka pendapat Terbanding untuk sengketa ini mengacu pada pendapatnya untuk sengketa terkait pada Pph Badan tersebut yang pada pokoknya menyatakan koreksi primer telah dilakukan sesuai dengan perfuitungan saldo rata-rata laba ditahan dalam rangka perfiitungan DER berdasarkan PMK-169, sehingga Terbanding berpendapat secara substansi pembayaran selisih biaya pinjaman kepada pihak afiliasi yang kemudian ter].adi akibat perhitungan tersebut merupakan pembaya.ran dividen (constructive dividend);

Menurut Pemohon Banding a. Nasa pajak Januari 20`19

Untuk masa pajak Januari 2019 atas pembayaran bunga kepada ExxonMobil Un.rted Finance Company, Pemohon Banding telah melaporkan biaya bunga ini dengantarifPphPasal26sebesar10%sesuaidenganP3Blndonesia-Amerika Serikat.

Bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi tarif Pph Pasal 26 terutang atas bunga pada saat proses pemeriksaan, namun setelah Pemohon Banding telusuri di KEP Keberatan, Terbanding melakukan koreksi Pph Pasal 26 terfuutang atas bunga yang sebelumnya dikenakan tarif 10°/o pada saat pemeriksaan (sesuai ; dengan tarif yang Pemohon Banding terapkan) menjadi 15% menund KEP 1 Keberatan. Sehingga, terdapat perbedaan selisih atas Pph Pasal 26 Terutang ( sebesar Rp840.249.190,00 yang menurut Pemohon Banding telah teriadi kekeliruan.

b. Masa pajak Desember 2019

1. Koreksi Ekualisasi Biaya Bunga

Bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa ada Derbedaan `^ralctu (fftninci aliferenoe) antara DembukLJan dan celaDoran Daiak terkait dengan biaya btrysebagaiberikut:

BBaliwa terbanding secara sepihak melakukan ekualisasi ke genera/ ledger akun biaya bunga (account 71001000) yang memiIN saldo biaya bunga ke EMUFC ssebesar Rpl05.747.904.079,00 per 31 Desember 2019. Saldo ini mencakup adanya beda waktu antara pembukuan dengan pelaporan pajak, di mana I pembukuan dilakukan berdasarkan basis akrual dengan penjelasan sebagaimana tabel berikut:

Assignment Dociiment Number BusinessArea>DQcument Tladin Document Date Postl'ng Setoran Pph 2 ch`oun_t`jqloed

Type9ParheIcurrency

'12000064267600'195'40

20190107831/7/2019Jan-19 16,804,983,800 Z2o|9Tfi2| `L-r|2oT566|6iF2-76oo83I+9-5-1`21j25rg-Eo--~ ~-` --16,804,983,8001

•4j5r2biF4O- ffi9-ofir`i20060755~2T -.-- I/60~0 -` ------- i5-- nl 23,925,i2`3,758 Eji-9~0703 Ii.2Oiir8iiizT~Th6FT--B-3=-` -~i7J`2froff

Jut-19' 26,647,114,105 [20191007'1200010485`--760083'195 -10`7`2019'40

0ct-19 25,425,597,383 '20200106'1200011794760083r|951/6`2020r40

Jan-20. 29,i)50,068,833 195 Total105,747,904,079 .

1 ) Bahwa terdapat biaya bunga sebesar Rpl6.804.983.800,00 yang secara biaya sudah di-acc"e di tahun buku 2018, dan jumal pembaliknya serta pembayarannya di tahun 2019 dimana penyetoran Pph Pasal 26 juga dilakukan oeleh Pemohon Banding di, masa pajak Januari 2019 yang } dibuktikan oleh Pemohon Banding dengan menunjukkan bukti pembayaran Pph 26 terkait transaksi tersebut yang dibayarkan pada bulan Januari 2019.

2) Bahwa terdapat biaya bunga sebesar Rp29.850.068.833,00 yang secara biaya sudah di-acon/e di buku tahun 2019, namun pembayaran bunganya baru dilakukan di Januari 2020 dimana penyetoran Pph Pasal 26 juga dilakukan di Masa Pajak Januari 2020 sesuai dengan ketentuan saat

) terutang Pph Pasal 26 yaitu pada saat pembayaran (cast bas/.s) dimana ) Pemohon Banding menunjukkan bukti pembayaran Pph 26 terkait transaksi tersebut yang dibayarkan pada bulan Januari 2020.

Bahwa perjanjian yang menjadi acuan Terbanding untuk melakukan koreksi adalah Demand Daposff & Short-Term loan Agreement dengan suku bunga i

H:|amano7danl28halamanputusan;Om°rpun°p':35E9x2x::/#°o2b#Fupy#c';AntTsa,hnudno::€#

yang digunakan adalah Suku Bunga Overnight JIBOR + 1,75% dimana Perianjian tersebut merupakan perjanjian wowhi.ng capffa/ jangka pendek antara Pemohon Banding dengan PT Fed6ral Karyatama dan bukan dengan ExxonMobil United Finance Company (EMUFC), sedangkan perjanjian dengan EMUFC bersifat jangka panjang dengan tingkat fleksibilitas yang tinggi dimana Pemohon Banding dapat membayar hutangnya jika sudah memiliki cukup dana.

• Bahwa perianjian antara Pemohon Banding dengan EMUFC dan PT Federal Karyatama adalah 2 hal yang berbeda sehingga tidak seharusnya perianjian dengan PT Federal Karyatama dengan Pemohon Banding dijadikan acuan oleh Terbanding untuk melakukan koreksi antara transaksi Pemohon Banding dengan EMUFC.

2. Selisih Perhitungan Debtto Equity Ratio (DER)

Bahwa Pemohon Banding telah menjelaskan bahwa terdapat perbedaan cara pehitungan DER karena menurut Pemohon Banding perfuitungan. DER Pemohon Banding tidak minus.:

Bahwa oleh karena sengketa ini terkait dengan sengketa pada Pph Badan, maka pendapat Pemohon Banding atas sengketa ihi mengacu pada pendapatnya

- dntuk sengketa terkait pada Pph Badan yang pada pokoknya menyatakan peinitungan DER yang dilakukan Pemohon Banding telah sesuai dengan ; ketentuan yang berlaku, sehingga tidak terdapat selisih biaya bunga pinjaman

I kepada pihak afiliasinya yang dapat dianggap sebagai dividen (constructive ;I dividend) dan dapat diken`akan pajak penghasilan (Pph) di lndo'nesia;i

Bahwa sehubungan dengan obj.ek sengketa a quo peraturan perundang-undangan - perpajakan dan referensi yang relevan dengan pokok sengketa ini adalah sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang inenurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Ha|amano8daril28halamanputusanN°m°rpuT°pJT35E:;;:n3/#-°o2;?LPupb#:I:AntTsa,hnudno:::£j\

Pasal 28 ayat (5)

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU Pph) yang mengatur anatara lain:

Pasal 18 ayat(1).I

I Menleri Keuangan bervenang mengeluarkan keputusan mengenai besarnya I, perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak berdasarkan Undang-undang ini.

Penjelasan Pasal 18 ayat (1 )

Undang-Undang ini memberi wewenang kepada Menteri Keuangan untuk memberi keputusan tentang besamya perbandingan antara utang dan modal perusahaan yang dapat dibenarkan untuk keperluan penghitungan pajak. Dalam dunia usaha terdapat tingkat perbandingan tertentu yang wajar mengenai besamya perbandingan antara utang dan modal (debt to equity ratio). Apabila perbandingan antara utang dan modal sahgat besar melebihj batas-batas kewajaran, pada ti-ifurrfnya perusahaan tersebut dalam keadaan tidak sehat. Dalam hal demikian, untuk penghitungan Penghasilan Kena Pajak, Undang-Undang ini menentukan adanya modal terselubung.

Istilch modal di sini menunjuk kepada istilah atau pengertian ekuitas menurut stan:a:.akuntansi,sedangkanyangdimaksuddengan"kewajaranafaukelaziman+\\ usaha" adalah adat kebiasaan atau praktik menjalankan usaha atau melakukan kegiatan yang sehat dalam dunia usaha.

Pasal 18 (3) UU Pph

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besamya penghasilan dan pengurangan serfa menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besamya Penghasilan Kena Paifak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metede perbandingan harga antara pihak yang independen, mctode ` harga pertyualan kembali, metode biaya-plus, atau metede lainnya.

Halaman99danl28halamanputusanN°m°rpuT°p`T35E9x2x::/#°o2b#FuP!#c':AntTsa,hnudno::::;^

Pasal 26 ayat (1 )

AIas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jarfuh tempo pembayarannya oleh badan pemerihiah , subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tctap, afau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tefap di Indonesia dipcitong pajak sebesar 20% (duapuluh persen) dari jumlah brute oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. div.Iden;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan., e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

a. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dandatau h. keuntungan karena pembebasan utang.

Pasal 32A

Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pofak. Penjelasan Pasal 32A

Dalam rangka peningkatan hubungan ekclnomi dan perdagangan dengan negara , lain diperiukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (Iex-spesialis) yang mengatur hak-hak pemaifakan dari masing+nasing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda seria mencegah

I pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi '' intemasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing- masing negara.

Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia I dengan Pemerintah Amerika (P3B Indonesia -Amerika) yang mengatur antara lain: Article 11

1 . Dividends derived from sources within one Of the Contracting Sfafes by a resident i, of the other Contracting State may be taxed by both Contracting States;

2. H6wever, if the beneficial owner of the dividends is a resident of the other , Contracting State, the tax charged by the first-mentioned State may not exceed:

a. 10 percent Of the gross amount of the dividends if the beneficial owner is a company that owns dirediy at least 25 percehi Of the voting stock Of the , company paying the dividends;

b. 15 percent of the gross amount of the dividends in all other cases.

Article 12

3. Interest derived from sources within one Of the Conhacting States by a resident of the other Contracting State may be taxed by both Contracting States.

4. The rate Of tax imposed by one of the Contracting States on interest derived from sources within that Contracting State and beneficially owned by a resident Of the •other Contracting State shall not exceed 10 percent Of the gross amount Of such ihteiest; .

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur- antara lain:

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserfa penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuklian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat buktj \ sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 ayat (1 )..' Penjelasan Pasal 76

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesua.I dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. OIeh karena itu, Hakjm berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaianyangadilbagiparapl.hakdansahnyabuktidarifaktayangterungkapdalam persidangan, tjdak terbatas pada falde dan hal-hal yang diajukan oleh pare pihak. Dalam persidangan pare pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugafan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.

pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan

Ha|aman|oldaril28halaman.PutusanNomorpuT°p]T35E9x2;:n3/m2%#EuP!#;I::tTsa,hnudno:::£atl\

berdasarkan perafuran perundang-undangan perpalfakan yang bersangkutan , serfe didasarkan keyakinan Hakim.

OECD Tranfer Pricing Guideline 2017 (OECD TPG)

Chapter 1 yang menjelaskan antara lain:

Secondary adlf ustment

An adjustment that arises from imposing tax on a secondary hansadion.

Secondarytransaction

A consrfuctive hansadion that some countries will assert under the.Ir domestic legislation after having proposed a primary adyustment in order to make the actual allocation of profits consistent with the primary adlfusinent. Secondary transactions may take the form of constructive dividends, consrfuctive equfty contributions, or constructive Icon s.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besamya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperiuan Penghfungan Pajak Penghasilan (PMK-169)

Pasal 1 (1). Untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan ditetapkan besamya

- Perbandingan antara utang dan medal bagi Wajib Pajak bad=n yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang medalnya terbagi atas saham-saham. `\ (2)Utangsebega.im?nadimaksudpadaayat(1)adalahseldorata+atautangpadasafu tahun pajak atau bagian tahun pajak, yang dihitung berdasarkan: .

a. rata-rata saldo utang tiap akhir bulan pada tahun pajak yang bersangkutan; atau b. ratarata saldo utang tiap akhir bulan pada bagian tahun pajak yang bersangkutan.

(3) Seldo..utang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mel.iputi ±saldo utang jangka partyang maupun saldo utang jangka pendek termasuk saldo utang dagang yang dibebani bunga.

(4) Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah saldo rata+ata modal pada safu tahun pajak atau bagian tahun pajak, yang dihitung berdasarkan:

a. rata-rata saldo modal tiap akhir bulan pada tahun pajak yang bersangkutan; atau

Hal.amanio2darll28halaman.PutusanNom°rpuT°p!T35E9x2;:n3/m2:2b#Eupb#;I:%a,hnudno::::air

b. ratarata saldo modal tiap akhir..bulan pada bagian tahun pajak yang bersangkutan.

(5) Saldo modal s6bagaimarfa diinaksud pada ayat '(~4) meripdti-6kuiti==5 Sebagaimana dimaksud dalam sfandar akuntansi keuangan yang berlaku dan pirtyaman tanpa bunga dari pihak yang memiliki hubungan istimewa.

Pasal 3 ayat (5)

Dalam hal Wajib Pajak mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dari nol, maka seluruh biEiya pirtyaman Wajib Pajak bersangkutan tidak dapat diperh.itungkan \' dalam penghitungan penghasilan kena pajak;

Bahwa berdasarkan fakta dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku seha referensi yang telah diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Masa pajak Januari 2019I 1.Bahwakoreksipphpasal26TerutangsebesarRp840.249.190,00atastransaksi|\ pembayafan biaya bunga kepada EMUFC pada pok6knya ten.adi `kareha [

1 perbedaan penggunaan tarif Pph Pasal 26 dimana Terbanding menggunakan tarif 15% yang menunjukkan kesesuaian dengan tart atas pembayaran dividen rf -sebagaimana diatur dalam P3B Indonesia -Amerika, sementara Pemohon i

) Banding menggunakan tarif 100/o sesuai dengan ketentuan tarif P3B Indonesia - Amen.ka atas pembayaran bunga.

2. Bahwa berdasa'rkan fakta persidangan, termasu.k di dalamriya Barita A6ara Uji Bukti dan. Kesimpulan Akhir dari para Pihak, diketahui terdapat bukti dan argumenfasi Pemohon Banding sehubungan adanya pembayaran biaya bunga kepada EMUFC yang menjadi objek sengketa a qt/o yang disertai dengan penyetoran dan pelaporan Pph Pasal 26 Terutang dengan tarif 10%;

3. Bahwa .berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1 ) UU Pph juncto Pasal 12 P3B Indonesia - Amerika Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas pembayaran bunga dari Pemohon Banding kepada EMUFC yang merupakan penduduk pajak Amerika dikenakan Pph Pasal 26 dengan tarif 10%;

4. Bahwa dalam pertimbangannya Pengadilan Pajak juga memperfuatikan tidak terdapat arguinentasi dan pembuktian dari Terbanding yang secara spesifik merujuk pada objek sengketa a quo,.

Ha|amanio3daril28halaman.PutusanN0morpuroplT35E9x2;::/#°o2b#FuP##:'!AntTsa,hnudno::2S:r\

Bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat alasan yang cukup untuk I mengabulkanpermohorianbandingpemohonBanding,danole`hkarenanyakoreksi; yang dilakukan Terbanding atas Pph Pasal 26 Terutang atas transaksi Biaya Bunga I kepada EMUFC untuk Masa Pajak Januari 2019 dengan sebecar| Rp840.249.190,00, tjdak dapat dipertahankan;I Masa pajak Desember 2019 a. Koreksi Ekualisasi Biaya BungaI

1. Bahwa koreksi Pph Pasal 26 Terutang sebesar Rp704.972.781,00 atas transaksi pembayaran biaya bunga kepada EMUFC yang menjadi objek sengketa ini pada pokoknya terjadi karena adanya selisih sebesar Rp7.049.727.812,00 antara nilai DPP Obj.ek Pph Pasal 26 yang dilaporkan Pemohon Banding pada SPT Masa

.. Pph Pasal 26 dengan nilai saldo biaya bunga berdasarkan akun biaya bunga (account 71001000) per 31 Desember 2019, pada Buku Besar Pemohon Banding yang kemudian dikenakan Pph Pasal 26 dengan tarif 10% oleh ; Terbanding;

k

2. Bahwa berdasarkan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Pemohon Banding

- tihtuk Tahun Buku 2019, dikefahui Laporan Keuangan telah disajikan secara wajar;

3. Bahwa berdasarkan akun biaya bunga (account 71001000) pada Buku Besar I .

I. P6mohon Bahdihg yang dilakukan dengan basis akrual diketahui:\ a. bahwa per 31 Desember2019, terdapat saldo Biaya Bunga kepada EMUFC I, •sebesar Rpl05.747.904.079,00 dimana terdapat biaya bunga sebesar Fipl 6.804.983.800,00 yang secara biaya sudah di-accme di tahun buku 2018, dan terdapat jumal pembaliknya serta terdapat bukti pembayarannya di tahun 2019 beserta bukti penyetoran dan pelaporan Pph Pasal 26 terkait yang dilakukan oleh Pemohon Banding di Masa Pajak Januari 2019;

b. bahwa terdapat biaya bunga sebesar Rp29.850.068.833,00 yang secara biaya sudah di-acarue di tahun buku 2019, namun pembayaran bunganya baru \1 dilakukan di Januari 2020 dimana terdapat bukti penyetoran dan pelaporan Pph Pasal 26 yang juga dilakukan di Masa Pajak Januari 2020;

c. bahwa dengan demikian terdapat bukti yang mendukung dalil Pemohon Banding sehubungan adanya beda waktu (timing difference) antara pencatatan dalam Buku Besar dengan pelapofan pajak yang belum i diperhitungkan oleh Terbanding;

4. Bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui perianjian yang menjadi acuan Terbanding untuk melakukan koreksi adalah Demand Dapos/.I & Short-Ten77 Loan Adreemenf dengan suku bunga yang digunakan adalah Suku Bunga Overnight JIBOR + 1,75% yang merupakan perjanjian wowhi.r}g capffa/jangka pendek antara Pemohon Banding dengan PT Federal Karyatama bukan perjanjian dengan ExxonMobil United Finance Company (EMUFC) yang merupakan perianjian yang bersifat jangka panjang dengan tingkat fleksibilitas yang tinggi dimana Pemohon Banding dapat membayar hutang nya jika sudah memiliki cukup dana, sehingga dengan adanya perbedaan tersebut tidak seharusnya perianjian antara PT Federal Karyatama dengan Pemohon Banding dijadikan acuan oleh Terban`dinguntukmelakukankoreksiantaratransakeiPemohonBandingde-ngan EMUFC;

5. Bahwa dalam pehimbangannya Pengadilan Pajak juga memperiiatikan bahwa -` tidak terdapat argumentasi dan pembuktian dan. Terbanding dalam persidangan yang secara spesifik merujuk pada objek sengketa a quo,.

Bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan .hukum sebagaimana I diuraikandiatas,P;ngadilanpajakberkeyakinanterdapatalasanyangcukupuntuk.!| mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, dan oleh karenanya koreksi I yang dilakukan Terbanding atas Pph Pasal 26 Terutang atas transaksi Biaya Bunga kepada EMUFC untuk Masa Pajak Januari 2019 dengan sebesar

•. Rp704.972.781,00, tjdak dapat dipertahankan;

b.Korek;iselisihperhitunganDebttoEquityRatio(DER)

1 . Bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Pph Pasal 26 Terutang sebesar

Rp5.964.096.196,00 oleh Terbanding merupakan koreksi yang terkait dengan koreksi pada Pph Badan, yaitu adanya selisih akibat perfuitungan kembali biaya bunga pinj.aman kepada pihak afiliasi (EMUFQ) oleh Terbanding sehubungan penerapan ketentuan perpajakan tentang DER berdasarkan PMK-169 yang atas selisih tersebut dianggap sebagai dividen (constructive dividend) oleh Terbanding;

Ha|aman|o5daril28halaman.PutusanN°morpuT°p]T35E9x2;::/#:2b#Fupb#;I:AntTsa,hnudno%£afy`

2. Bahwa dengan demikian koreksi Pph Pasal 26 Terutang tersebut, yang menjadi sengketa dalam banding ini merupakan koreksi sekunder sepagai akibat dari koreksi primer pada Pph Badan yang juga diajukan banding;

3. Bahwa atas objek sengketa berupa koreksi primer atas periiitungan kembali biaya bunga pinj.aman kepada pihak afiliasi sehubungan penerapan ketentuan tentang DER yang terkait dengan koreksi sekunder berupa dividen (constructive dividend) yang menj.adi sengketa dalam banding ini, telah diputus berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013583.15/2022/PP/M.IIA Tahun 2026;

4. Bahwa sejalan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1 ) dan ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (1) UU Pph seha referensi dalam OECD TPG 2017 Chapter 1 tentang Secondary Adjustment, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penentuan suatu transaksi dapat menjadi koreksi sekunder dalam Pph Pasal 26 bergantung pada adanya koreksi primer sehubungan pengujian PKKU pada Pph Badan, dimana tidak adanya korek§i primer akan membuat koreksi sekunder menjadi tidak berdasar dan tidak relevan untuk dilakukan,.

5. Bahwa dengan adanya putusan Pengadilan Pajak atas koreksi primer (primary adjustment) berupa perhitungan kembali biaya bunga pinjaman yang

4 menyangkut pihak afiliasi sehubungan penerapan ketentuan tentang DER pada I Pph Badan tersebut, maka posisi objek sengketa a qua dalam sengketa dimaksud telah `ditentukan dan hasilhya akan dig.unakan untuk penyelesaian se-ngketa beru`pa koreksi sekunder' atas dividen (constructive dividend) terkait yang menjadi Objek sengketa dalam banding untuk Pph Pasal 26 ini;

6. Bahwa hasil putusan Pengadilan Pajak atas sengketa koreksi primer pada Pph '( Badan atas biaya bunga pinjaman sehubungan penerapan ketentuan tentang DER yang terkait dengan koreksi sekunder dalam banding pada Pph Pasal 26 ini menyatakan untuk mempehahankan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tersebut:

7. Bahwa sebagai konsekuensi logis dan yuridis dart substansi putusan atas koreksi primer pada Pph Badan berupa peinitungan kembali biaya bunga pinjaman i karena penerapan ketentuan tentang DER tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat untuk mempehahankan juga koreksi sekunder Terbanding dalam banding ini;

Ha|aman|o6dar„28halamanputusanN°m°rpuTB`T3E9x2xo`n3#o°b2,%LPupb"#cgftsTa,:udnon2e°s2,6a![^

8. Bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Pph Pasal 26 i TenJtang berupa koreksi sekunder atas biaya bunga pinjaman yang dibayarkan ,

I kepada pihak afiliasi sebesar Rp5.964.096.196,00 tetap dipertahankan;'H

Bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat alasan yang cukup untuk menolak pemiohonan banding Pemohon Banding, dan oleh karenanya koreksi yang dilakukan Terbanding atas Pph Pasal 26 Terutang atas cor)sfuct.ve c/M.dend dari transaksi Biaya Bunga Pinjaman kepada pihak afiliasi sebesar Rp5.964.096.196,00 tetap diperfahankan ;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekap.rtulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok-pokok sengketa Pph Pasal 26 Terutang atas Biaya Bunga Pinjaman untuk keseluruhan Masa Pajak Januari -Desember 2019 adalah i sebagai berikut:(

Tidak.Dapat ,Dipehahankan KeteranganNilai SengketaDjpehahankan

No (Rp)(Rb)(Rp), 1 Koreksi Biaya Bunga Pinjaman EMUFC -Tart840.249.1900840.249.190 2 Koreksi Biaya Bunga Pinjaman EMUFC - Ekualisasi704.972.7810704.972.781. 3 Koreksi Biaya Bunga Pinjaman EMUFC - DER5.964.096.1965.964.096.1960

Jumlah7.509.318.1675.964.096.1961.545.221.971

4. Koreksi atas Bi.aya Pemasaran/Promosj untuk Masa Pajak Desember 2019 dengan DPP Pph Pasal 26 sebesar Rp6.208.358.582,00 dah Pph Pasal 26 + Terutang sebesar Rp931.253.787,00

Menimbang bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas DPP Pph Pasal 26 sebesar Rp6.208.358.582,00 yang disertai

1 dengan koreksi pos.rtif Pph Pasal 26 Terutang sebesar Rp931.253.787,00 atas I transaksi pembayaran biaya promosi berdasarkan Daftar Nominatif Biaya Promosi A kepada lMG Singapore Pte Ltd, Scantrust SA, dan Synergy Downstream Solutions : Pte yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Pph Pasal 26 dan 1 tidak terdapat bukti potong Pph Pasal 26 terkait, sehingga Terbanding menganggap transaksi tersebut sebagai pembayaran imbalan sehubungan dengan jasa,

Ha|aman|o7danl28halamanputusanN°m°rpuT°p`T35E9x2x:n3#%#LPupb#c'gAntTsa,hnudnon2e°%`|^

pekeriaan dan kegiatan yang terutang Pph Pasal 26 sebesar 20%, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Rincian transaksi. Biaya Promosi yang menjadi objek sengketa adalah untuk Masa Pajak Desember 2019 dengan rincian sebagai berikut:

NoBiaya PromosiNilai Transaksi (Rp) lMG Singapore Pte Ltd421,020,000 1

2 Scantrust SA2.549,560,900 3 Synergy Dov\rnstream Solutions PTE3.2:3] ]]7 .i 5R;R.

Total Biaya Promosi6,208,358,582 Menurut Terbanding

Dalam proses uji bukti Pemohon Banding memberikan beberapa sampel dokumen dan perfiitungan DPP Pph Pasal 26 atas lmbalan sehubungan dengan jasa, peken.aan, dan kegiatan sebagai berikut:

1. Biaya Promosi lMG Singapore Pte. Ltd a. Pemohon Banding dalam uji bukti memberikan dokumen invoice dan COD

-dari lMG singapore pte. Ltd b. Biaya bromosi ini` me.rupak`an biaya sponsorship ata.s kegiatan Th.e Color

• Run Jakarta 2019 dengan nilai USD 30,000.00 c.I Biaya prorriosi ini diberikan kepada IMG Singapore Pte. Ltd sebagai penyelenggara The Color Run Jakarta 2019 d. PB tidak melakukan pemotongan Pph pasal 26 karena sesuai dengan P3B Indonesia-Singapura, Laba suatu perusahaan dart Negara pihak pada P?rsetujuan hanya akan dikenakan pajak di N.esar? ttu...

e. PB memberikan bukti COD dari lMG Singapore Pte. Ltd tertanggal 10 April 2019.

2. Biaya promosi scantrust sA a. Pemohon Banding dalam uji bukti memberikan sampel dok.umen tagihgn dari Scantrust untuk biaya:

• Setup & Deployment

• SotwareFee

• CodeFee

• Mechanic MobileApp Development

• DataDasboard

• MMC NCPApl and DistributorDasboard

• QRCXOM India onellme set-up Fee

• Change Requestroo8-Adjust & enable theApl requested by NCP

• Set-up data connection

• Set-up mapping between systems

• Three sections

• Corrimunication with client and MLc team

• Tableau onlineaccess

• Mechanic Loyalty program b. Biaya Promosi kepada Scantrust SA merupakan biaya atas software aplikasi Mobil Mechanic Club yang berfungsi untuk mengumpulkan point untuk mendapatkan hadiah bagi mechanic atas pemakaian produk dari PB.

c. PB tidak melakukan pemotongan Pph pasal 26 karena sesuai dengan P3B lndonesia€ingapura, Laba suatu perusahaan dart Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.

d. PB memberikan bukti COD dari Scantrust SA berupa surat keterangan

• terdaftar tehanggal 20, Mei 2021 dan tidak ada tanda tangan serta stemple register.

e. Bahwa menurut TB surat keterangan terdaftar tersebut bukan bukan merupakan COD sehingga atas pembayaran kepada Scantrust SA tetap terutang Pph pasal 26.

3. Biaya Promosi Synergy Downstream Solutions Pte Ltd a. Pemohon Banding dalam uji bukti memberikan sampel dokumen tagihan Service Fee Payment kepada Synergy Downstream Solution Pte.Ltd untuk:

• Retention Service dan Signpost & Sennsitivities sebesar USD 33,549.35, USD 11,722.00, USD 91,970.00, USD 22,374.00, USD 28,742.20, USD 17,600.00

`. Late payment penalty sebesar USD 615.62, USD 2,856.93,

• Service Fee Payment atas Revise Scope of Work sebesar USD 13,140.00

• Proposal Section E.1 dan Reimbursment Expoenses sebesar USD 5,064.69

b. Biaya Service Fee Payment kepada Synergy Downstream Solution Pte.Ltd merupakan biaya meet/.ng dengan vendor atau a//.enf c. PB tidak melakukan pemotongan Pph pasal 26 karena sesuai dengan P3B Indonesia-Singapura, laba suatu perusahaan dari negara pihak pada persetujuan hanya akan dikenakan pajak di negara fu.

d. PB memberikan bukti COD dari Synergy Downstream Solution Pte.Ltd •-, tehanggal23Januari 2019.

Pendapat Terbanding:

Bahwa berdasari{an bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding atas koreksi DPP Pph Pasal 26 yang Pemohon Banding ajukan Banding, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1. Atas biaya promosi kepada lMG Singapore Pte. Ltd dan Synergy Dov\/nstream )I Solution Pie. lid bukan merupakan objek Pph Pasal 26 karena sesuai dengan P3B Indonesia-Singapura dan terdapat COD dari penerima penghasilan;

2. Atas biaya promosi kepada Scantrust SA sebesar Rp2.549.560.900 menJpakan objek Pph Pasal 26 karena PB tidak dapat menunjulckan COD dart penerima

~ penghasth

Menurut Pemohon Banding

- Uii BulctiTataD Muka tanaaal l3Juli 2023.

Pemohon Banding menjelaskan ke Terbanding bahwa koreksi atas biaya pemasaran/promosi ini juga berkaitan dengan koreksi di Pph Badan. Namun pada proses Keberatan koreksi promosi atas pembayaran ke Luar Negeri ini yang juga berkaitan di Pph Badan telah dibatalkan karena berkaitan dengan kegiatan usaha. Untuk membuktikan hal tersebut, Pemohon Banding menunjukan dan menyampaikan pernyataan Terbanding pads SPUH No. S- 2629/VVPJ.07rspull/2022 tanggal 23 Agustus 2o22.

- Uii Bukti TataD Muka tanciaa] 4 0ktober 2023

Pemohon Banding menjelaskan kepada lerbanding bahwa pengeluaran berupa pembayaran ke Luar Negeri adalah kegiatan promosi/pemasaran produk dan program serta evenvacara Pemohon Banding di Indonesia, bukan di luar negeri + dengan rincian sebagai berikut:

Ha|aman||odanl28halaman.PutusanN°m°rpuT°p`T35E9x2;:n3/#3:#Eupb#c':AntTsa,hnudno::::aEL

IMG Singapore Pte. Ltd: pengeluaran terkait sponsorst/P untuk event Color I

I Run Jakarta.

- Scantrust SA: pengeluaran terkait deve/apmenf dan soffiA/are untuk ` membuat apHkasi mobife yang berfiubungan dengan /a)rafyprQgram.

- Synergy Downstream Solution Fife: pengeluaran terltait refenfori yaitu strategi Pemohon Banding untuk mempertahankan customer dan meningkatkan volume penjuelan-

Berkaitan koreksi Pph Pasal 26 atas biaya promosi dengan lawan transaksi lMG Singapore Pte Ltd, Scantrust SA, dan Synergy Downstream Solutioms Pte.Ltd., Terbanding juga melakukan koreksi fiskal positif pada Pph Badan karena tidak memenuhi ketentuan PMK No. 2 Tchun 2010 Pasal 2 dan 3. Namun, atas koreksi tersebut telah dikabulkan pada saat proses keberatan sebagaimana tertulis dalam SPUH No. S-2629/VVPJ.07rspull/2022 tanggal 23 Agustus 2022 karena biaya promosi tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha.

- Uii Bukti TataD Muka tanaaal 26 0ktober2023

Pemohon Banding menjelaskan kepada lerbanding terkait invoice Scantrust SAyang diberikan padauji bukti tanggal 4 0ktober2023. Biaya promosi dengan

~ la\man transaksi Scantrust adalah terkait devalapmenf dan sofflA^are untuk aplikasi MobH Mechanics Club (MMC). Pemohon banding menjelaskan fungsi- fungsi yang ada pada MMC sebagai berikut:

FungsiDeskripsi

Sotware FeePerangkat lunak yang digunakan untuk memantau dan memelihara aplikasi MMC.

Silakan merujuk ke aplikasi di Google Play bemama MMC atau dokumen pendukung "MMC Interface"

MMC Loyalty .Database Aplikasi MMC yang mencatat seluruh transaksi saat mekanik menggunakan produk. Mekanik akan memindai barcode. dan penggunaan produk akan dicatat dalam database.

Silakan lihat "Data MMC 2019"

Code FeeFungsi kode biaya adalah untuk menghitung dan menghasilkan poin dimana data akan dikelola dan

FungsiDeskripsi diakses dalam penyimpanan data yang menampung hingga 8 Juta pengguna.

Silakan merujuk ke "Pemindaian Log MMC" dan "Laporan Dasbor MMC" untuk contoh data

MMC PageFungsi ini untuk mencantumkan aplikasi di google play app store.

Landing PageFungsinya untuk memperbarui kode QR secara berkala.

Misalnya, aplikasi MMC akan segera dihentikan, oleh karena itu akan ada halaman pop up untuk menginformasikan pengguna aplikasi agar mengunduh aplikasi baru.

Stop PointFungsinya adalah untuk menyerahkan seluruh Earning anddatabase poin dan rewards bagi pengguna ke tim rewardredemptioninternal PT EMLl yang baru.

--A`Elb-Maintenance

Fungsi ini untuk menjaga bug dan error aplikasi yang biasanya dilakukan setiap bulan.

•Selanjutnya, P6mohon Banding menj.elaskan mengenai satu fungsi dari applikasi MMC yaitu "Stop Point Earning and reward redempf/.or}" dimana Mekanik mengumpulkan poin dengan cara melakukan scan QR code yang berada pada tutup produk. Kemudian jika poin sudah terkumpul dapat ditukarkan dengan hadiah seperti voucher, motor, dan jenis hadiah lainnya. Pemohon Bandjng setuju dengan pemyataan Terbanding pada halaman 83 poin 1..

Terkait dengan pendapat Terbandjng pada halaman 84 poin 2, Pemohon Banding telah menyampaikan dan menunjukan Cerdficafe of F?es/-dence

•("COR".)daiivendorSc.antrustSAkepadaTerbahdingyangditerbitkanoleh

Canton de vaud sebagai compefenf at/thor7.fy yang berwenang untuk menerbitkan dokumen yang sah di negara Switzerland sehingga dapat membuktikan bahwa penerima penghasilan dart Pemohon Banding adalah

Ha|amani|2daril28halaman.PutusanNom°rpuT°p]T35E9x2;:n3/#3:#FuP!#;I::tTsa,hnudno%:air

resifenf dari neclara Switzerland sebagaimana terlihat pada screenstof di bawah ini:

+Q

\Vlvw.rc.vd.ch

EXTRAITINTER+NET

N®dass2014/00579

N° chss 550.i.142.353

II)E\UID CHI:-.JO.162361

Sc@nTi.ust SA qrrfelel5jrmier2014 sca6t6arty"

RE.Ralson Sodale

ScanTm SA

I

Sltc,

I EfroleBs rvD)

Adjtsse

10 Em hao`whcm Pale, PSELD, 1015 Inisanne

Berdasarkan COR tersebut, terlihat bahwa alamat Scan Trust SA adalah EPFL lnno\/ation Park, PSED,1015 Lausanne yang berada di negara Switzerland. COR tersebut juga telah Pemohon Banding sampaikan pada saat proses persidangan.

Dengan demikian, Pemohon Banding telah dapat membuktikan bah\ma penerima penghasilan darn. Pemohch Banding adafah resident dari Negara Switzerland. Sehingga dapat disimpulkan bahwa penerima penghasilan (resifeno tersebut !apa± inemDerdeh manfaat Tax rfeaf`r antara Indonesia-Switzerland. 0leh kareria itu tidak ada lagi alasan bagi Terbanding untuk menjadikan objek Pph Pasal 26 atas biaya promosi kepada Scantrust SA.

Bahwa dokumen yang disampaikan Pemohon Banding pada saat uli bukii adalah sebagai berikut:

I+ji Bukti fatap lvluka tanggal 13 Juli 2023:

SPUH No. S-2629/\/\/PJ.07rspull/2022 tanggal 23 Agustus 2022 untuk menunjukkan bahwa rferbanding juga mefakukan koreksi fiskal positif pada Pph Badan karena tidak memenuhi ketentuan PMK No. 2 Tchun 2010 Pasal 2 dan

3. Namun, alas koreksi tersebut telah dikabulkan pada saat proses keberatan karena berkaitan dengan kegiatan usaha.

'`:.uiBuriTatapMukatanggal40ktober2023:

Seluruh /nvorfe dan DGT fo/in terkait biaya promosi dengan lawan transaksi lMG Singapore Pte Ltd, Scantrust SA, dan Synergy Downstream Solutions Pte. untuk membuktikan transaksi alas promosi tersebut adalah terkait dengan

kegiatan usaha dan kedudukan lawan transaksi di luar negeri sesuai dengan SKD yang dikeluarkan o[eh otoritas negara tersebut

Uji Bukti Tatap Muka tanggal 26 0ktober 2023:

Tambahan dokumen pendukung terkait dengan koreksi biaya promosi untuk vendor Scantrust berupa:

1. Penjelasan terkait nature dari transaksi dan fungsinya,

2. Foto dari aplikasi Mobil Mechanics club (MMC),` .

3. Foto dari QRcode MMC.

Bahwa ketentuan perpajakan dan referensi yang terkait dengan pokok sengketa ini adalah sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur sebagai berikut:

Pasal 1 2 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direlctur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Undang-Uhdang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali djubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 6 ayat (1 ) huruf a

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditenfukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk menqapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain. . „ Penjelasan Pasal 6 ayat (1 ) hunJf a alinea pertama

Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, i,, pengeluaran-pengeluaran tersebut haru s mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk IT]endapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

Pasal 26 ayat (1 )

Alas penghasilan tersebut di bowah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri , penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau pervakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipcifong pajak sebesar 20% (duapuluh person) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, dishonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan., f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

a. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau h. keuntungan karena pembebasan utang.

Pasal 32A

Pofmeriutah berwenang uhiuk melakukan perf artyian dengan pemerintah negafa lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.

Penjelasan Pasal 32A

Dalam rangka peningkafan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusu.s (Iex-spesialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda seria mencegah p?ngelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi intemasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing- masing negara.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur antara lain:

Pasal 76

Hakjm menenlukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian

Ha|amanii5daril28halaman.PutusanNom°rpuT°p]T35E9•x021;:3:5/#9°2o.21b3#/2F0u2P2!/#P;PI:IAMn.tITIAs%Tuadhnuon2n2°0e226s:air

PT Exxonmobil Lubricants Indonesia

pembuktian dan untuk sahnya pembuklian diperiukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti 'i sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Penjelasan Pasal 76

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpaifakan. OIeh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibulctikan, beban pembuktian, penilaianyangadilbagiparapihakdansahnyabuktidarifaktayangterungkapdalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan halJial yang diajukan oleh pare pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Bandl.ng, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.

Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Singapura (P3B Indonesia -Singapura) yang mengatur antara I lain:

Article 7 Paragraph 1

The profits of an enterprise Of a Contrachng Sfafe shall be taxable only in that State unless tpe enterprise calTies on business in the other Contracting State through a permancht establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other StElfe but only so much Of them as is ahibutable to that permanent establishment.

Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Konfederasi Swiss (P3B Indonesia - Swiss) yang mengatur antara lain:

Article 7 Paragraph 1

The profits of an enterprise Of a Contractjng State shall be taxable only in that State unless the enterprise calTies on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise mEiy be taxed in the other State but only so much Of them as is attributable to that permanent esfablishment.

PT Exxonmobil Lubricants Indonesia

Pendapat Pengadilan Pajak

Bahwa berdasarkan fakta dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang beriaku serta referensi yang telah diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa koreksi Pph Pasal 26 Terutang oleh Terbanding atas transaksi pembayaran biaya promosvpemasaran sebesar Rp6.208.358.582,00 a quo dilakukan dengan alasan tidak terdapat bukti yang dapat ditunjukkan oleh !\ Pemohon Banding sehubungan pelaporan atas biaya promosvpemasaran a quo dalam SPT Masa Pph Pasal 26 Pemohon Banding dan tidak terdapat bukti pemotongan maupun penyetoran atas Pph Pasal 26 terkait serta bukti negara domisili pajak penerima pembayaran biaya promosvpemasaran tersebut yang memiliki P3B dengan Indonesia, sehingga oleh Terbanding atas biaya promosi tersebut dikenakan Pph Pasal 26 dengan tarif sebesar 20%;

2. Berdasarkan fakta persidangan diketahui obj.ek sengketa a quo adalah transaksi pembayaran biaya promosvpemasaran kepada pihak-pihak sebagai berikut: No.Biava PromosiNilai Transaksi (Rp) 1lMG Sin.qapore Pte. Ltd.421.020.000 2S cantnJst SA2.549.560.900 -3_.

Syneray Downstream Solutions PTE3.2:3] mi .RIB;2. Total Biaya Promosi6.208.358.582

3. Bahwa berdasarkan fakea persidangan, termasuk Berita Acara Uji Bukti, diketahui bahwa atas biaya promosvpemasaran kepada pihak-pihak sebagaimana tabel di atas adalah untuk kegiatan sebagai berikut:

a, lMG Singapore Pte. Ltd: pengeluaran terkait sponsorsh/.p untuk event Color

Run Jakarta.

b. Scantrust SA: pengeluaran teritait deve/apmer}f dan sotware untuk membuat aplikasi mob/./e yang berfuubungan dengan /oya/fyprogram.

c. . Synergy Downstream Solution Pie: pengeluaran terkait refenf/.on yaitu strategi Pemohon Banding untuk mempehahankan customer dan meningkatkan volume penjualan;

bahwa dengan demikian penghasilan yang diterima oleh para pihak tersebut di atas terkait dengan kegiatan usaha aktif yang dilakukannya, dan bukan merupakan penghasilan yang bersifat pasif;

Ha|amani|7daril28halaman.PutusanNom°rpuT-°p]T35E9x2;:n3#:2#fup!%;I:AntTsa,hnudno%:air

4. Bahwa berdasarkan fakia persidangan, termasuk Berita Acara Uji Bukti, diketahui negara/yurisdiksi pajak para pihak penerima penghasilan dari Pemohon Banding a quo adalah sebagai berikut:

a. IMG Singapore Pte. Ltd: Slngapura b. Scantrust SA: Swiss, c. Synergy Downstream Solution Pte: Singapura;

Bahwa bukti-bukti terkait negara/yurisdiksi domisili pajak para pihak di atas di antaranya adalah berupa Surat Keterangan Domisili (SKD) / Certificate of Residence (COR) yang dikeluarkan oleh Otoritas Pajak (Competent Authoifty) yang berwenang dart masing-masing negarafyurisdiksi;

Bahwa antara Indonesia dengan Singapura dan antara Indonesia dengan Swiss, masing-masing terdapat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang beriaku aktif;

5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1 ) juncto Pasal 32A UU Pph serta Article 7 P3B Indonesia -Singapura, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa hak t pemaj.akan atas penghasilan yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada lMG Singapore Pte. Ltd dan kepada Synergy Downstream. Solution Pte adalah

- pada negara domisili penerima penghasilan, yaitu Singapura, dengan demikian bukan merupakan hak pemajakan bagi Indonesia termasuk melalui mekanisme pemotongan Pph Pasal 26;

6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1 )juncto Pasal 32A UU Pph serta Article 7 P3B Indonesia - Swiss, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pemajakan atas penghasilan yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Scantrust SA adalah pada negara domisili penerima penghasilan, yafu Swiss, dengan demikian bukan merupakan hak pemaj.akan bagi Indonesia temasuk I melalui mekanisme pemotongan Pph Pasal 26;

7. Bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Pph Pasal 26 )`, Terutang sebesar Rp931.253.787,00 yang terkait dengan koreksi DPP Pph Pasal 26 atas biaya promosvpemasaran sebesar Rp6.208.358.582,00 tidak memiliki dasar untuk dipertahankan:

8. Bahwa dalam pertimbangannya Pengadilan Pajak juga mempeinatikan tidak terdapat bukti sehubungan keberadaan Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia

Ha|amanii8daril28halaman.PutusanN°morpuT°p]T35E9%:n3#:2b#LPuP#%;'IAntTs%udno:::£afr

atas pihak-pihak penerima penghasilan berupa Biaya Promosvpemasaran dari Pemohon Banding a quo yang dapat dij.adikan sebagai dasar untuk memajaki penghasilan terkait di Indonesia;

Bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertjmbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, dan oleh karenanya koreksi Pph Pasal 26 Terutang sebesar Rp931.253.787,00 yang terkait dengan koreksi DPP Pph Pasal 26 atas Biaya Promosvpemasaran sebesar Rp6.208.358.582,00 tidak dapat dipertahankan;

5. Koreksi DPP Pph Pasal 26 sebesar Rp475.671.348.561,00 dan Pph Pasal 26 Terutang sebesar Rp71.350.702.284,00 atas Pembelian Bahan Bakar /Fue/J Berdasarkan Pengujian PKKU atas Transaksi Hubungan lstjmewa untuk Nasa :

:aej:,kin::::mb::rw2a°4y9angmenjad,pokoksengkefaadalahkoreksIPosrtrfyang! TerbandingdilakukanolehTerbandingatasDPPPphPasa]26 ( Rp475.671.348.561,00 yang disertai dengan koreksi positif Pph Pasal 26 Terutang )i sebesar Rp71.350.702.284,00, yang menJpakan koreksi sekunder (secondary adjustment) atas koreksi primer (primary adjustment) pada Pph Badan berupa koreksi penyesuaian fiskal positif sehubungan pengujian PKKU atas transaksi pembelian bahan bakar dart perusahaan afiliasi Pemohon Banding, ya.rtu EMAPPL, Singapura, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penyesuaian fiskal positif untuk transaksi .I afiliasi atas pembelian produk bahan bakar a quo karena Terbanding tidak setuju :(I dengan penerapan PKKU yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang menggunakan metode Comparab//e Uncor]fro//ed PH.ce (CUP) dengan penggunaan data ekstemal dart Mear} Of P/affs S/.ngapore ("MOPS") sebagai referensi untuk harga pembelian bahan bakar yang diperoleh dari perusahaan afiliasi, yaitu EMAPPL, Singapura;

Bahwa selanjutnya berdasarkan analisa atas karakteristik usaha Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa metode penerapan PKKU yang paling sesuai untuk karakteristik usaha Pemohon Banding sebagai distributor dengan fungsi terbatas

(limited risk distributor) seharusnya adalah metode harga penjualan kembali (Resa/e Pr7.ce Meft}od atau RPM), sehingga Terbanding melakukan perhitungan kembali kewajaran transaksi afiliasi atas pembelian bahan bakar tersebut menggunakan metode RPM;

Menurut Terbanding

Menimbang bahwa oleh karena sengketa ini merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment) yang disebabkan oleh adamya koreksi primer (primary adjustment) yangjuga menjadi sengketa banding pada Pph Badan, maka Pendapat Terbanding untuk sengkefa ini mengacu pada pendapatnya untuk sengketa terkait pada Pph Badan tersebut yang pada pokoknya menyatakan metode dan pewhutungan harga wajar untuk penerapan PKKU yang paling tepat dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang beriaku atas transaksi pembelian bahan bakar I dari pihak afiliasi yang menjadi objek sengketa a quo adalah sebagaimana yang I dilakukan oleh Terbanding, sehingga Terbanding berpendapat bahwa secara I substansi selisih peinitungan yang terjadi merupakan pembayaran dividen 1 (constructive d ividend) ;

Menurut Pemohon Banding

Mehimbang bahwa oleh karena sengketa ini terkait dengan sengketa pada Pph Badan, maka pendapat Pemohon Banding atas sengketa ini mengacu pada pendapatnya untuk sengketa terkait pada Pph Badan yang pada pokoknya menyatakan metode dan periiutungan harga wajar untuk penerapan PKKU yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah tepat dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga-pembayaran untuk pembelian bahan bakar kepada pihak afiliasi yang menjadi objek sengketa tersebut bukan merupakan pembayaran dividen (constructive dividend) yang dapat dikenakan Pajak Penghasilan (Pph) di Indonesia;

Pendapat Pengadilan Pajak

Bahwa berdasarkan fakta dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang beriaku serta refer?nsi yang terkait dengan pokok sengketa ini yang telah diuraikan sebelumnya, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa koreksi positif DPP Pph Pasal 26 sebesar Rp475.671.348.561,00 yang disertai koreksi positif Pph Pasal 26 Terutang sebesar Rp71.350.702.284,00 oleh

Ha|amani2odaril28halamanputusanNomorpuT°p`T35E9x2x:n3#%#LPuP!%;I:%a,hnudno:::£ain

Terbanding atas transaksi pembelian bahan bakar dari perusahaan afiliasi Pemohon Banding, yaitu EMAPPL Singapura yang menjadi sengketa dalam banding ini merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment) dalam bentuk „ dividen (constructive dividend) sebagai akibat dart koreksi primer (primary (; adjustment) atas transaksi yang sama pada Pph Badan yang juga diajukan banding;

2. Bahwa atas objek sengketa berupa koreksi primer atas harga pembelian bahan bakar dart pihak afiliasi sehubungan pengujian atas penerapan PKKU pada Pph Badan yang terkait dengan koreksi sekunder berupa dividen (constructive dividend) yang menjadi sengketa dalam banding ini, telah diputus berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013583.15/2022/PP/M.IIA Tahun 2026;

3. Bahwa sejalan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (1 ) UU Pph serta referensi dalam OECD TPG 2017 Chapter 1 tentang Secondary Adjustment, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penentuan suatu transaksi dapat menjadi koreksi sekunder dalam Pph Pasal 26 bergantung pada adanya koreksi primer sehubungan pengujian PKKU pada Pph Badan, dimana tidak adanya koreksi primer akan membuat koreksi sekunder menjadi tidak berdasar dan tidak relevan untuk dilakukan,.

4. Bahwa dengan adanya putusan Pengadilan Pajak atas koreksi primer (primary adjjstment) b6rupa harga pembelian bahan bakar dari pih.ak afiliasi sehubungan I

I pengujian atas penerapan PKKU pada Pph Badan tersebut, maka posisi objek Ill sengketa a quo dalam sengketa dimaksud telah ditentukan dan hasilnya akan digunakan untuk penyelesaian sengketa berupa koreksi sekunder atas dividen (constructive dividend) terkait yang menjadi objek sengketa dalam banding untuk Pph Pasal 26 ini;

5. Bahwa putusan Pengadilan Pajak atas sengketa koreksi pn.mer pada Pph Badan atas harga pembelian bahan bakar dari pihak afiliasi yang terkait dengan koreksi sekunder dalam banding pada Pph Pasal 26 ini pada pokoknya menyatakan mengabulkan banding Pemohon Banding dan karenanya koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

6. Bahwa sebagai konsekuensi logis dan yuridis dari substansi putusan atas koreksi primer pada Pph Badan tersebut yang terkait dengan objek sengketa berupa

Ha|aman|2|darll28halaman.PutusanNom°rpuT°p]T35E9x2;::/#°o2b#FuP!#:I:AntTsa,hnudno%:ah

koreksi sekunder dalam bentuk dividen (constructive dividend) atas transaksi yang sama dalam banding ini, maka koreksi sekunder terkait yang berasal dart transaksi pembelian bahan bakar dari pihak afiliasi (EMAPPL Singapura) a quo dengan demikian tidak lagi memiliki dasar dan relevansi untuk dipertahankan;

Bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan pajak berkeyakinan terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, dan oleh karenanya koreksi yang dilakukan Terbanding atas DPP Pph Pasal 26 sebesar Rp475.671.348.561,00 yang disertai dengan koreksi positif Pph Pasal 26 Terutang sebesar Rp71.350.702.284,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pal.ak atas pokok-pokok sengketa Pph Pasal 26 Telutang untuk keseluruhan Masa Pajak Januari -Desember 2019 adalah sebagai berikut:

TidakDipertahankan(Rp)

Nilai SengketaDjpertahankanFtingkasan NoObjek Sengkefa (Rp)(Rp)Pokok Sengketa

Koreksi sekunder I(consfuctivedividend) 1lmbalan Jasa42.731.346.49729.638.052.63913.093.293.858

Reimbursement&Koreksi sekunderH

21 .780.080.64112.216.7531.767.863.887

Charges(constructive dividend) a-Tarifb.Koreksisekund:Ib.SelisihDER 3Biaya Bunga7.509.318.167 5.964.096.1961.545.221.971

4Biaya Promosi931.253.7870931 .253.787Domisili paiak I

Koreksi sekunder(constructivedividend) 5Pembelian Bahan Bakar71.350.702.284071.350.702.284

Jum'ah124.302.701.377 35.614.365.58888.688.335.787

8. Pemeriksaan Sengketa Masa Pajak Agustus 2019

Menimbang bahwa objek sengketa atas DPP Pph Pasal 26 dan Pph Pasal 26 Tenjtang untuk Masa Pajak Agustus 2019 berfuubungan dengan transaksi yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi sebagaimana pada tabel berikut:

Ha|aman|22daril28halaman.PutusenNom°rpurop]T35E9x2;:n3/#°o2b#fup!#;I:AntTsa,hnudno%£ah

-

-T-.i--

KJ-c I-,b'^m-''

`oco-Tutapp, . dr"tiius±

----.i-20..ce.coo,6ie.Fno02|.|Z,ac.ico~o.5ie®esrty .<m a-mi iEuosci3.".,67.,cOsO.,23.C,6\&S^}6,.\seae. I 23 ei 6 •ro7sO.ce

...`3.soco.6cain.7s2.aea.mm5ceaiae.7s2.5co

€q-cortmd-`_L,-s`J-10.fB7.2S53.Oe,.,5,aa o*|O.colas3 cO,.,61 ifu3.e702iocO.,71.ueo`P.er02'OsO.TT1.0^=ee,.o®.co7 a ed21 1.Oco.OcO2.2,0.7cOee'O.7cO

Bahwa dengan demikian untuk Masa Pajak Agustus 2019 terdapat sengketa atas DPP Pph Pasal 26 sebesar Rp490.944.935,00 dan Pph Pasal 26 Terutang sebesar Rp4.136.092.609,00 yang terdiri dari:

1. Sengketa Pph Pasal 26 Terutang atas transaksi lmbalan Jasa kepada pihak afiliasi sebesar Rp4.037.903.622,00; dan

2. Sengketa Pph Pasal 26 Terutang atas transaksi pembayaran Reimbursement dan Charges sebesar Rp98.188.987,00;

Bahwa DPP atas Objek Pph Pasal 26 untuk masa pajak Agustus 2019 menuut Terbanding adalah sebesar Rp27.410.302.418,00 sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp26.919.357.483,00 yang terdiri dari transaksi pembayaran biaya jasa sehingga terdapat sengketa nilai DPP Objek Pph Pasal 26 transaksi atas reimbursement dan Charges sebesar Rp490.944.935,00, serta terdapat sengketa atas pengenaan Pph Pasal 26 atas Objek Pph Pasal 26;

Bahwa dengan adanya kredit pal.ak untuk Masa Pajak Agustus 2019 sebesar RpO,00 tersebut, maka jumlah Pph Pasal 26 Terutang yang menjadi sengketa untuk Masa Pajak Agustus 2019 adalah sebesar Rp4.136.092.609,00;

Koreksi atas Transaksi lmbalan Jasa

Bahwa berdasarkan fakta dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang ber]aku seria referensi yang telah diiiraikan sebelumnya pada bagian pemeriksaan untuk keseluruhan Masa Pajak Januari - Desember 2019, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa objek sengketa berupa koreksi Pph Pasal 26 Terutang yang dilakukan ; Terbanding atas transaksi lmbalan Jasa kepada pihak afiliasi, yaitu sebesar , Rp4.037.903.622,00 untuk Masa PajakAgustus 2019 ini merupakan bagian dari objek sengketa berupa koreksi Terbanding atas transaksi lmbalan Jasa kepada pihak afiliasi untuk Masa Pajak Januari - Desember 2019 sebesar Rp42.731.346.497,00 yang merupakankoreksi sekunder (secor}dary

Hal.amani23daril28halaman.PutusanN°m°rpuT°p]T35E9x2;:n3#::i/Eupb#:I:Antr,hnudnon2::.£ati`

acrjusfroenf) yang disebabkan oleh adanya koreksi primer (pn.mary adjustment) pada Pph Badan atas pembayaran imbalan jasa manajemen kepada Pihak Afiliasi Pemoh6n Banding;

2. Bahwa oleh karenanya pemeriksaan objek sengketa a quo untuk Masa Pajak Agustus 2019 mengacu pada pemeriksaan untuk objek sengketa terkait untuk keseluruhan Masa pajak Januari -Desember 2019 sebagaimana telah diuraikan sebelumnya yaitu pada bagian Pemeriksaan atas Koreksi Pph Pasal 26 Terutang atas lmbalan Jasa berupa Biaya Manajemen kepada PihakAffiliasi Masa Pajak Januari -Desember 2019 sebesar Rp42.731.346.497,00;

3. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas objek sengketa berupa koreksi Pph Pasal 26 Terutang atas biaya jasa manaj.emen untuk keseluruhan masa pal.ak Januari - Desember 2019 a quo, Pengadilan Pajak berpendapat untuk mengabulkan sebagian banding, Pemohon Banding sebagaimana rekapitulasi hasil pemeriksaan pada tabel berikut:

lldak DapatDipertahankan(Rp) Nilai SengketaDipertahankan

NoKeterangan

. (Rp)(Rp)

1.EMAPPL29.638.052.63929.638.052.6390 2.. EMPC _ -_7.105.797.359`.07.105.797.359

3.EMGSC5.685.301.54205.685.301.542 4Ancon Insurance Company, lNC.302.194.9570302.194.957

Total42.731.346.49729.638.052.63913.093.293.858

4. Bahwa dengan mengacu pada hasil pemeriksaan sebagaimana pada tabel di atas, maka atas bagian objek sengketa Pph Pasal 26 Terutang atas pembayaran , imbalan jasa yang dibayarkan kepada EMAPPL untuk Masa Pajak Agustus 2019 ( sebesar Rp3.025.027.427,00 dipertahankan, sedangkan selebihnya yang terkait dengan pembayaran imbalan jasa yang dibayarkan kepada EMPC dan EMGSC sebesar Rpl.012.876.165,00 (Rp509.752.580,00 + Rp503.123.615,00) tidak dapat dipehahankan;

Bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, dan oleh karenanya koreksi yang dilakukan Terbanding atas Pph Pasal 26 Terutang atas transaksi Biaya Manajemen untuk Masa Pajak Agustus 2019 dengan nilai total

Ha|aman|24darll28halaman.PutusanN°m°rpuT°p]T35E9x2;:n3#3:#fupb#:'!AntTsa,hnudno::::ait

sebesar Rp4.037.903.622,00, atas koreksi sebesar Rp3.025.027.427,00 A dipertahankan dan sebesar Rpl .012.876.195 ,00 tidak dapat dipertahanl{an; Koreksi atas Transaksi Pembayaran Reimbursement dan Charges

Bahwa berdasarkan fakta dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang beriaku ser[a referensi yang telah diuraikan sebelumnya pada bagian pemeriksaan untuk keseluruhan Masa Pajak Januari - Desember 2019, Pengadilan Pajak ; berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa objek sengketa berupa koreksi Pph Pasal 26 Terutang yang dilakukan Terbanding atas transaksi pembayaran Reimbursement dan Charges, yaitu sebesar Rp98.188.987,00 untuk Masa Pajak Agustus 2019 ini merupakan bagian dari objek sengketa berupa koreksi Terbanding atas transaksi pembayaran Reimbursement dan Charges untuk Masa Pajak Januari - Desember 2019 sebesar Rp8.900.403.205,00 dimana sengketa untuk Masa 'i Pajak Agustus 2019ini yang merupakan koreksi sekunder (secondary j\I actjusfmenf) yang disebabkan oleh adanya koreksi primer (primary adjustment) pada Pph Badan atas pembayaran Reimbursement dan Charges kepada Pihak Afiliasi Pemohon Banding;

2'. Bahwa oleh karenanya pemeriksaan objek sengketa a quo untuk Ma.sa Pajak Agustus 2019 mengacu pada pemeriksaan untuk objek sengketa terkait untuk keseluruhan Masa pajak Januari -Desember 2019 sebagaimana telah diuraikan sebelumnya yaitu pada bagian Pemeriksaan atas Koreksi Pph Pasal 26 Terutang atas Pembayaran Reimbursement dan Charges;

3. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas objek sengketa berupa koreksi Pph \ Pasal 26 Terutang atas Pembayaran Reimbursement dan Charges untuk I keseluruhan masa pajak Januari -Desember2019 a quo, Pengadilan Pajak untuk I sengketa yang terkait dengan Masa Pajak Agustus 2019 berpendapat untuk mengabulkan banding, Pemohon Banding kecuali atas pembayaran kepada , Esso Australia Ply.Ltd (AU) sebesar Rp61.083.764,00 tetap terutang Pph Pasal 26 sebesar Rpl2.216.753,00;

4. Bahwa dengan mengacu pada hasil pemeriksaan tersebut, maka atas objek sengketa Pph Pasal 26 Tendang atas pembayaran Reimbursement dan Charges

untuk Masa Pal.ak Agustus 2019sebesar Rp85.981.279,00 tidak dapat dipertahankan;

Bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, dan oleh karenanya koreksi yang dilakukan Terbanding atas Pph Pasal 26 Terutang atas transaksi pembayaran Reimbursement dan Charges untuk Masa Pajak Agustus 2019 dengan nilai total sebesarRp98.188.987,00,ataskoreksisebesarRpl2.216.753,00dipertahankan dan sebesar Rp85.981.279,00 tidak dapat dipertahankan;

Bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalivalasan dan bukti-bukti para pihak dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dawalasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

lldakDapat iDipehahankan(Rp) Nilai SengketaDipertahankan

NoObjek Pph Pasal 26 Terutang (Rp)(Rp)

Biava Jasa Mana iemen4.037.903.6223.025.027.4271.012.876.195

1.

2. Reimbursement dan Charges98.188.98712.216.75385.981.279 Jumlah4.136.092.6093.037.235.1351.098.857`474

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan 't

I Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1 ) huruf b Undang- ; Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian . permohonan banding Pemohon Banding, sehingga periiitungan Pph Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2019 menjadi sebagai berikut:

Pph Pasal 26 Terutang

Menunjt TerbandingRp4.136.092.609,00

Koreksi tidak dapat dipertahankan1 .098.857.474 00

Menurut pengadilan pajakRp3.037.235.135,00

Bahwa dengan demikian perhitungan Pph Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2019 , menum pendapat Pengadilan Pal.ak adalah sebagai berikut:

Ha|amani26daril28halaman.PutusanN0morpuT°p]T35E9x2;:n3/#%#FuP#%;I:AntTsa,hnudno::::air

MenurutKoreksi lldak MenurutTerbanding(Rp)

No.KeferanganPengadilanDipertahankan

Paiak (Rp)(Rp) 1Dasar Penqenaan Paiak27.410.302.41926.980.396.023429.906.396 2Pph Pasal 26 Terufang4.136.092.6091 .098.857.474

3.037.235.135

3Kredit Paiak000

Pajak Kurang (Lebih)Bavar

44.136.092.6093.037.235.1351.098.857.474 5Sanksi Administrasi1.505.537.7101.105.553.589399.984.121 6Jumlah Pph ymh diba'yar5.641.630.3194.142.788.7251.498.841.594

Mempeinatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

I Ha|aman|27darll28halamanputusanN°m°rpuT°p]T3%2x:n3#;:#uP;c':£t#nudnon2e°:,6a\d`

MENGADILI

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEpro2625A<EB/PJAVPJ.07/2022 tanggal 2 September 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Alas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00037/204/19/059/21 tanggal 10 Juni 2021 Masa Pal.ak Agustus 2019, atas nama PT EXD(onMobil Lublicants Indonesia, NPWP 02.116.254.0-059.000, beralamat di Wisma GKBI Lt. 30 Suite 3001, Jl. Jend. Sudirman No. 28, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sehingga peinitungan pajak yang masih harms dibayar menjadi sebesar Rp4.142.788.725,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 20 Februari 2024 oleh Diding Djamaludin, Ak., M.M., sebagai Hakim Ketua, Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., dan Aji Witono, S.S.T„ Ak., M.B.A., APCIT., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 oleh Eny S. Dipawinangun, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., dan Aji Wftono, S.S.T., Ak., M.B.A., APCIT., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti sera dihadiri oleh Pemohon Banding, namun tidak dihadiri oleh Terbanding;

HAKIM-HAKIMANGGOTAHAKIM KETUA ttdttd

Muhammad Firdaus wahidi, S.E., M.E.Eny s. Dipawinangun, S.H., M.H.

ttd

Aji Witono, S.S.T., Ak., M.B.A., APCIT.

FANITERAPENGGANTI, ttd

Asnidar, S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

FIANITERA,

Budi Sefyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.