PUTUSAN
Nomor PUTJ)11188.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan terfiadap Direktur Jenderal Pajak atas Perbuatan Melawan Hukum karena tidak diterbitkannya Keputusan atas Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor Ooen<Ppfl<SM/P.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pal.ak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Maret 2019 Nomor 00004/201/19741/20 tanggal 17 Desember 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011188.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut
' dalam sengketa antara:
PT KALINDO SIRTU MAKMUR, NPWP 82.827.609.7-722.000, beralamat di Jl. Teuku Umar No. 038 RT 035, Sungai Kunjang Saman.nda, Kalimantan Timur yang divvakili oleh Cuaca S.E. Ak., M.Si., M.H., CLA, dan M. Reza lrawan Meliala, S.H., jabatan Kuasa Hukum, yang diberi kuasa oleh Johansen Judi Jong, Jabatan Komisaris Utama, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003fl(SM/SK-PP/PMHD(I/2025 tanggal 1 3 November 2025 I selanjutnya da]am persidangan divvakili oleh:
1. Nama: Cuaca s.E. Ak., M.Si., M.H., CIA
lzin Kuasa Hukum: KEP-646/PP/lKH/2025 tanggal 24 April 2025 selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta 12190, dalam divvakili oleh:
1. Nama/NIP: Beny Harmaily / 198412112006021004, Jabatan: Fungsional Pemen.ksa Pajak,
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding
2. Nama/NIP: lndri Wulansari / 19840919 2009012 009, Jabatan: Fungsional Pemeriksa Pajak,
Unit Organisasi: DirektoratKeberatandanBandingA