PUTUSAN
Nomor PUTro08734.99/2025/PP/M.X\/B Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03586/NKEBAVPJ.28/2025 tanggal 28 Agustus 2025 Tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pal.ak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1 ) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008734.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
CVPACIFI CP LASTIN DO,NPWP02. 895. 708. 2. 324. 00 0/ 028957082324000 NITKU 0289570823240000000-00, beralamat di Jl. Ki Agus Anang Lk. I No. 999 RT 004, Ketapang Panjang, Kota Bandar Lampung, Lampung, yang divvakili oleh Edy jabatan Direktur Utama,
1\, memberikan kuasa kepada :
1. Nama: Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn., BSC., M.B.A.,
lzin Kuasa Hukum: Kip-955/PP/lKH/2025 tanggal 12 Juni 2025,
2. NamaI:FajarRiswandi,S.H„
lzin Kuasa Hukum: KEP-758/PP/lKH/2025 tanggal 8 Mei 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 0160/SK-CVPP/lx/2025 tanggal 12 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Lawan
DIRERTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 4042, Jakarta (12190), dalam hal ini dtwakili oleh:
1. Nama / NIP: Meny Kusumadewi sumama/198602202009012004 Jabatan: Pemen.ksa pal.ak pertama,
Unit organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,