Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 105 halaman

008734.99.2025w

CV Pacifi C P Lastin Do, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUTro08734.99/2025/PP/M.X\/B Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03586/NKEBAVPJ.28/2025 tanggal 28 Agustus 2025 Tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pal.ak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1 ) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008734.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

CVPACIFI CP LASTIN DO,NPWP02. 895. 708. 2. 324. 00 0/ 028957082324000 NITKU 0289570823240000000-00, beralamat di Jl. Ki Agus Anang Lk. I No. 999 RT 004, Ketapang Panjang, Kota Bandar Lampung, Lampung, yang divvakili oleh Edy jabatan Direktur Utama,

1\, memberikan kuasa kepada :

1. Nama: Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn., BSC., M.B.A.,

lzin Kuasa Hukum: Kip-955/PP/lKH/2025 tanggal 12 Juni 2025,

2. NamaI:FajarRiswandi,S.H„

lzin Kuasa Hukum: KEP-758/PP/lKH/2025 tanggal 8 Mei 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 0160/SK-CVPP/lx/2025 tanggal 12 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIRERTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 4042, Jakarta (12190), dalam hal ini dtwakili oleh:

1. Nama / NIP: Meny Kusumadewi sumama/198602202009012004 Jabatan: Pemen.ksa pal.ak pertama,

Unit organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama / NIP: Lilik Budi Sudarmadi / 197510141996021001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama / NIP: Taufik Marasabessy / 19830605 2002121004, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST-1199/PJ.07/2026 tanggal 16 Maret 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

1332/PpreR/2025 tanggal 9 Desember 2025;

Telah membaca, Surat Gugatan Penggugat tanpa nomor tanggal 26

September2025;

Telah membaca, Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-00007/STG-

CTAVPJ.28/2025 tanggal 24 0ktober 2025;

Telah membaca, Surat Bantahan Penggugat tanpa nomor tanggal 24

Desember2025;

Telah mendengar keferangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pehambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2022 Nomor 00615/107/22/329/24 tanggal 28 0ktober 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandar Lampung, dengan peinitungan sebagai berikut:

.`?z'

SuR^TT^ClHAH PAIAI

PAIAK pEFITAliBAHAN imAi 8AR^hlo DAN .ASA

N®mo.: Oco`5Iiorl22rmr=.T_ Pa-in i 28 C\oob-an.

tJlp /Tthr. Pd& :J`4 2022TarrdJ8&hT-noo : Z7 hhocmber202.

Tdati el.h&m p- in p.lax-all tmp PoP* I-tBm hpal Boma ca .a- dad WepfroPgiv.

1

•lana web pEi|akm® . P^C)Plc FLAS"OO r\m^/p. o28957oa232.coo/.ooo

NgTve b. mpndb"aoatis,Aml3h}mammheni.coaiefecalahe.ti.a.b.rllBa:

uf- fryJ`/IJi~. RUPl^i. uE.n7RUT ft^rous^}tA i<EAI^ PL&^i<FENuS

Pgiv pro l`iu atmn.^maob holda0aaaaa,

2 TSumndtrAy -

3 Xgnerpdapr(.4)

4S. I -Pd,XuP k-txrfu P_prfu &maaaa0 (SF'T) Lt-. Pbl Putmt}alian un (FFN'

I, ELrtypacale t2a)mJP

- fmtutlrl SFrT Llla PFhl log

-8uap.pdoGT.KuPppqumgivfdltthbe3fr abctatlyng dth*mm~tryntmpep-tEnrrn fop-pgiv dL Btippd1.®)K`P

- ut- mbqmn pa|* ..I-pl aun can &fa dbmi cebh imng a Oedpdi.(.)xm.

•1. pmfah ing bt.hdk`Jtutlt.A eob.oal

Prtyl.n Xm Pan col oa.I einm-t]-dputqrptdl81diil-I- a prtyf..h. pro leEhtmJa~.A.pi5Z-sO6zL3ncoix] pmBh K)em pal.k ipio tld* fti.Ool.I tutr pq* ee- rty- ..bgivna dlBdex) dintan Pml 14 qpl (I) hnl e uu KuP-co a a,1ut

I J`mth fan.tfrolnfrol(a.b.c.a.aj)

Juttldiyngmrdltm4daxppr®..J)62;mee.co

Tort-: lm. P`|rfuctf.J`n TbFtmz. Two pun-FtryTkza F-i-Fun trtyi ~i l".rt pcadyam eenjm trrty Ebb a- ^peua "Da ocnoari tanco.I |aalh tempo belun +I-I.+-

I-6:raf+iF+ dn cat- rna.to par.=eaai7 pe.L

X- pAciFic pL^sTtroo

•i ra Aaus ^NA^i6 iK i NO coo FIT 004

I¢Er^pA+iG p^^L.A^.G xOT^ BAro^F` LAipuNO LA«puNO

F=.6.2.2S.

Menimbang, bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2022 Nomor 00615/107/22/329/24 tanggal 28 0ktober 2024 diterbitkan oleh Tergugat karena Penggugat dianggap tidak mengisi faktur pal.ak dengan benar sesuai ketentuan, maka Tergugat mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 1 a/o dari Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) UU KUP;

•..:,'y

Menimbang, bahwa atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2022 Nomor 00615/107/22/329/24 tanggal 28 0ktober 2024, Penggugat mengajukan permohonan Pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar melalui surat permohonan nomor 024/Ppexl/24 tanggal25 November 2024, kemudian Tergugat menerbitkan Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasari(an Pasal 36 ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pal.ak Nomor: KEP- 02022/NKEB/\/\/PJ.28/2025 tanggal 24 Maret 2025, yang hasil keputusannya adalah menolak permohonan Penggugat;

Menimbang, bahwa atas Keputusan Pembatalan Ketetapan PajakAtas Surat

Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor: KEP-02022/NKEBAVPJ.28/2025 tanggal 24 Maret 2025, Penggugat mengajukan permohonan Pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang kedua melalui surat permohonan nomor 016/PP/Ill/25 tanggal 27 Maret 202, kemudian Tergugat menerbitkan Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Alas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Hunrf c Karena Permohonan Wajib Pal.ak Nomor KEP-03586/NKEBAVPJ.28/2025 fanggal 28 Agustus 2025, yang hasil keputusannya adalah menolak permohonan Penggugat;

Bahwa atas Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Alas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-03586/NKEBAVPJ.28/2025 tanggal 28 Agustus 2025, Penggugat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Pal.ak melalui surat tanpa nomor tanggal 26 September 2025;

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Tanpa nomor tanggal 26 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

#:.`

Bahwa Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn, B.S.C., M.B.A., Dharmawan, S.E., S.H., M.H., dan Fajar Ftiswandi, SH; para Pengacara Pajak yang tergabung pada Kantor Advokat Firma Rey & Co Jakarta Tax & Legal Services yang berkedudukan di Tangerang Selatan dan beralamat di Jalan Menteng Utama 11, Blok FB 11 Nomor 19, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur 15412, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 0160/SK-CVPP/lx/2025 tanggal 12 September 2025 yang telah bermaterai cukup, bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, dengan ini hendak mengajukan Gugatan atas Atas Keputusan Tergugat Nomor KEP- 03586/NKEBAVPJ.28/2025 Tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasari{an Pasal 36 Ayat (1 ) Hunjf c Karena Permohonan Wajib Pal.ak tanggal 28 Agustus 2025 (selanj.utnya disebut "Surat a Quo") yang diterbitkan oleh Tergugat, dengan pos.ita yang akan Penggugat uraikan di bawah ini:

f.i,,,

„+ro

S u RA T K u A S A

-es==:i:=i\==\ol6o|sx®rn|tx|2®ZS

Yang botBndat3ngari d) t]aroh hl:

C`/. P^CIfre PIJIS7Dqx} Paeca}fi fromdb lop dascm tedasuten Ate fthairtan F\socoan whm6tr 8lomtr 21 psde tmggal ae Sip:ciiitcr 20ce ditrot dil`acoan \ftzi ltrycaaqum SJ| llotpe a Bendar Laprty ima tcbh diaaftBrkan d) Ftog.flan lgiv Xdas I Ttryng Karr3ng dcrigan h}ocor 3sorm tanggal 2S Se?tem5er 2cO9. bcftldr±cthaa a JL K13 Ag`i5 Ar`mg, LX I 1`]o, 99},

Oeat{dirdso KB2fng Kccai7+=*eF7 Prtyg, Xota 8codr tj"mg, Prowhsl bflBng 3S245, drlm 19 hl dinakD etch EDY scbbi Dtrcltha' utm bcco@k untuk din ee coma Ptr§eroori KmndAc¢ txTdas3too Al® ftmasilco dan Amibaheri

Angg3r.a Cbcar C\4 PAchFZC flASTIltco llmer 20 enogal 26 jt4 Z016 abuat dhedapan vitb llcgcomeng, S.It, llcrfe dl 83ndar tampuna, yang tee didafbfori dl Kcperceari Pmpdllan Aleged Kelas IA lartyng XBfang derioan !lomor

564i4C016/P}I."cbnesal5Aou5tus2016,deng3nN"/P02m57cg2-32icooLthtgk selar8ttrya asebit sebaqal.„ ...... ___ P"BERI KUASA

Calm hal ut men8h donnl» dl lcacacr lafasafpe yang ekan disebtit a bamali in, deng3n lnl fngt}ertbn kifas3 pcoLt] BanLirmdlrtimdlrl mhqum bmamzt±afrm kco:

I. OT. Ales5arxlro feey, S.I| ttJ1. MJa` BS& »J}A.

2. 0liamai`ErL S.E, S.It, MJL

3. ftyr R25wardi SH;

Ptxpcafe Pajak )ong tcrtyeEBng pde X8itr Ad`ol:at flftna Rci/ a Cb ]alcaft Ta]t a Legal ScrvicB yang trfedt)&ikeri di Tcogcraeg Sctst3n Cch t.cr3lelTi3t dl }abn

}Icdsg utme n, B]ok F8 11 Abmor 19. ftodok &rty, Cbtec "mr ls412, Umlc st±mjLmiodlgct`C pEMERrm KUAs^

1" dal) o@ rtyiit. F€MBERI KIJASA tutrdek scpcoiAi7ira monbeb, membchen j85afo3naim huhm, mcndafngfroel danfat]ii fl"f]xp ralBEF`l ralASA timlt meno3&ilen Carl iTienaflaatmganl GLIgaari teinadap Ouelaiir Jeri¢eal fajali sezta menohadlrl persldangan a F]cogaalan Pa)all Alas nEfiutlsm O]nelair JcndEral Pejak lsomo. XEP.035es/ltxEB/`rtp]2B/2025 1Entaag Oembota(an l£±tc±pm P3|ak Alas Sua{ taghan Papk Berdasatlcae Fbsal 36 ^te& (1) Hutrf c Xancne f`ermahoftsn \rtyb fty}al tor)9gal 28 AgJ28B 2025. ktoed3 lce&ie P[nged2an P]jal: d l8Icarta;

Schuhogeii Oengan mazsu] tcrsid)tj€ dt aGE5, PENERntA raJASA dapas melab4can tncakab dr uno st5ual dengan IE]k.tot tiizhim tnrml lal^S^ untik npeertBhanlen dad menbda lcepencooari ralBERI XLIASA. temasult tetaol tidak tefeatas trmilc menga&ibn dari mcoandeanganl bantanan all. pcrijei]Sefi Ccrfufa

'...`:± (,?'

Ill ZA calcbatq d3ri chL onggivarab aatan| mchta alf`m p`&m m€km loetcf3ng3ri dl mode c€tak f!aom €ldLmk din m®rtryf. balk scaa langaJng onriiptfi Calk Bnqu!ng ¢`+eL Ir.embuat. meneetaL dan rrimitmas*ae falca iano mmglclp a daho maLpr dl her pczigivlan scbegd trB dlT*al. tB-ck trty tl3alc ttThatz!s p=de |urco| btJia], per`dao8` hthm dan tl.hlaf` darl SeLgivwho melalaltan sogal. thdalen dan tirmD bb yang da}ngga? pEring din trtyna oLch PE]lBmA ralAS^ unaik n"le3en]af. masalah analaxl dcogari ¢a® yang dpalcEmf*2n mcrtmit hhn ml=q3tli tflal dcngari tryas dalftha daLam apac kLae ml;

Scirac XLae al dbedc3n dapziri hit airfusl {ch' «m s{difilti® 9chpinme deaqr eesnial lcEtfr!tilm Pasal lou lQ*flercat@ dari hall reter6l se® lLat `imJ( mcncrfu l`oi"rtm 3cbagafu3n3 drtizr sad tz-in Pzrsl 1812 XL-. a:r`cetitfait dan o8T®anbn se¢Oiak tilak m€ngakhm lam tw

Tal.gerang Selataf`. " SaptemDo 2025

PEWBEft] KUASJl ev. pAgcltfl-c puiAtST-nioo

'`=-;2=Ljftfi:

tb. ^Icssairdie Rc7, Sll, Xfty MXz* 8SC. .IBA.

Ohafmaovan. St. SH, ltll,

¢1g`

lLut pe

¢givor

Fajar Rgivalidl, SN.

• !.±`.` `.`.

1:I?

TENTANG POSITA PENGGUGAT

Bahwa adapun alasan dan dasar hukum diajukannya gugatan ini adalah sebagai berikut:

I.Permohonan kepada Ketua Pengadilan Pajak untuk tidak menunjuk

Majelis Xlll A dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pajak a quo atas surat Keputusan nomor KEP-03586/NKEBAVPJ.28/2025 tanggal 28 agustus 2025;

• Bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat a Quo Nomor KEP-03586/NKEBAVPJ.28/2025 tanggal 28 Agustus 2025 yang telah diterbitkan oleh Tergugat;

• Bahwa terfiadap perkara a Quo tersebut akan dilaksanakan pemeriksaan oleh Judex Factie, dan oleh karena itu Penggugat hendak mengajukan Permohonan kepada Saudara untuk Tidak Menunjuk Majelis XIII A yang terdiri dari Leo Yulius Hari Sih Advianto, dkk Dalam Memeriksa, Mengadili dan Memutus Perkara a Quo atas "Surat a Quo" yang dimaksud di atas;

• Bahwa adapun alasan dan dasar hukum Penggugat adalah berdasarkan pengalaman Penggugat Hakim Leo Yulius Hari Sih Advianto, dkk dalam memeriksa dan memutuskan perkara antara PT. Boardcom Servis Indonesia melawan DirekturJenderal Pajak dengan nomor sengketa 008831.99/2024/PP telah memaksa persidangan elektronik tanpa Persetujuan Penggugat meskipun gugatan diajukan secara non-elektronik;

• Bahwa Penggugat telah menerima Surat Pemberitahuan Sidang Nomor PEMB-137/PAN.131/2024 tanggal25 November 2024 (Selanjutnya disebut "Surat Pemberitahuan Sidang"), yang pada pokoknya Leo Yulius Hari Sih Advianto, dkk telah menyampaikan Pemberitahuan Sidang Nomor Perkara 008831.99/2024fl3P, yang akan dilaksanakan pada Hari Kamis tanggal 28 November2024 pukul 09.00 WIB s.d Selesai dengan paksaan secara Elektronik via Zoom Meeting;

•`:.,.``'

PENGADILAN PAJAK f].s^,roow,¥L^prAV^Nv~inffiffiL*'faE"ch

^to" : FEmB-i37rf]AI.i3ic02i

Ltal: Fbmbel&ahizm sBang th Dthr PT E}out- Sooto ndorBl.

JaLae A4on&mg Utama Blob FB 11 Ncmc. 10.

CtryAot lind. Fedok F{agiv Taegefon SoL3tan`

15.`2 tat.n*et toroaporrdonap

Krfu Peldm F.aiijo6A3 .tB pethtah llaLkh Kchi8 ^Aa]eE. XIllA. befd8at8ii P\EBal 53 g±p8?kN=f;ERT#i#t#2RT2o23P#daepeff= EbtlTtrd " Pengadlan P8jaL mmb®faandtan bahoo sldap ponChqcaso scog*cta pi#a* rtyal batLut

hlama: PTa±Senfo hl=inL,:b

NF]^/P : 02.052.1002029.000 b3hma ata. peflro€ Bmdinoreuoafro Salidara sob3gal btrfuA:

llafl taml: Kmis. 28l\lcnmbar2024Walfu:Ptrdlo9.00`MBLd`cokrsl.)I-LJf*:hltDg`/Ahk"`cormrrL~13a(padair.ertiiTadiaezoomI.®etl Ftoam) ngFomaldctta.:8=FTfwhFsdey#ffi#ilahenrad

• pcoannn w.tol dapct benlb&h so*I.I d.ng.I. I.I.rlapn petsld-ng.tL

Beboapa hd }ng porfu ctotinil obh Ponohotl Banctfigmefipgupt latcan jal=mip fxnt83rpr ed-

- #cttt}RTooco#rs"n.codqu dgiv dipt3l paaa LBTm •==zHd]'ha=t-I-Jmmt.+in+ii„.a.

• Ponanfkm |aLarmra pe=klangari stpe r®a. the. dan pengtELm aut.I had]. E#= I--Mp.J-.utl-*ta pil Iin] h].

- Poitarprm kin lap[A uta3 B`mm pcoklanoan pads l4BdE! m^dapal dlsampalcae ndeLA ei7d m3!olEs 13a . .of tx)6kol „_ ikou tb U

Butme8i dengan ltal toTseb`& dbchLahokan tryda Saillae thilk lt8dir dalam eldang :|=EgkLotz#r-ny"bach=lnknelogqu=mGthSaEnaaLnf-EinetfxfimiuEchLmoHnrm-di¥xLLngqeobuog#al

2. Ase dan frohpl s`rd sefrofl pi[alcissFtp ymg (dab dlmelomDczin kemdian.

• bahwa dengan demikian Leo Yulius Hari Sin Advianto, dkk telah memaksa untuk melaksanakan persidangan secara Elektronit( tanpa adanya perseti+juan Penggugat, meskipun gugatan telah dfajukain secara Non-Elelctronik melalui Loket A Pengadilan Pajak, sesuai dengan Ketentuan Pasal 11 ayat (2) PER-1/2023;

QUOTE

Pasal 11 ayat (2) PER-1#023

Halaman 10 dan 105 halaman. Putusan Nomor PUT-008734.9912025lppIM XVB Tahun 2026

CV PACIFIC PLASTINDO

',}t

"Untuk pengajuan banding atau gugatan yang tidak secara elektronik, persidangan tetap dapat dilakukan secara elektronik dengan persetuj.uan pemohon banding atau penggugat"

• Bahwa perbuatan atau tindakan Leo Yulius Hart Sih Advianto, dkk yang memaksa Penggugat untuk melaksanakan sidang secara Elektronikjuga telah dilakukan sebelumnya dalam perkara PT. Bintang Kadiri melawan Direktur Jenderal Pajak dengan nomor sengketa 011000.99/2022/PP yang telah Penggugat laporkan kepada Ketua Komisi Yudisial dengan Surat Nomor 378/FRnc-OPFVSLP- KYIVIIl/2024 tanggal 8 Agustus 2024 dimana Leo Yulius Hari Sih Advianto dkk melaksanakan sidang secara Elektronik tanpa persetujuan Pemohon, dan Leo Yulius Hari Sih Advianto telah memutus perkara tersebut `1idak dapat diterima" atau "NO" (Niet Ontvankelijke) berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 011000.99/2022/PP/M.XIllA Tahun 2023 karena ketidakhadiran Penggugat dalam persidangan yang dipaksakan secara Elektronik sebagaimana dibuktikan dengan dokumen dibawah ini;

.,-;...,

Hal l„

Tbngerang Selato 8 Ag`rfuis 2024

Nomor: 378/FRncopR/5lp.lowzll/2024

brmrty: 8 (dgiv) Dokun

Kgiv Yth.

I(etiB I(omlsl Ytidislal RI

Dh

}abn Kemat Raip No. 57 RTO8/RWO8,

Krty stry jfro pusst,

DKI Jatan lo450.

P`r"ALaDoran__Dngaaari_PelanqqaranKede__E6k__Dar±___Eed_a_manal!e_a_ila_ho!J±3a_kiTn oleh H.nklm Ponandll:in P.hk LY. Hdrl Slh Advliln[o. SS.i.. S.H~ M.N..

EL

Dangan rm

Yang bertBridatxpn dl bmrah tw

Dr. Alessafidro Ray, S.IJy M.Il., MKn„ BS.C,, MBA. Adekat/PengacarB P}}alc long tngaTngabtlngdalamFlmeRcy0CoJoketoAttomcysatla`ii,yangbch¢odiidrlkandl fangeraog Sdatan dan txmlamat dl lalan Mentog uem@ IL 8lck FB 11 Nonur 19,

PondokRanj|aprAatlllrm15412,untukselartyrtyodiseho sebagal........„....„.........,.„..............„„...................„..„...„„.„...„..„.......PELAPOR

Dengan ini tiendal{ mdapohan ch]9aan pelanggaran rode E`il( dari Pedoman Peillatai

Hath long dlla!aJlen oth llatom ftyek ftygadlan Pa}alc LY Hart Sty Adianbi SET

SJ1,M.M,Ntryuntiil(seladytryadseb`Jt sebagal„...N..„.„„.„...,....w............~.in.„....„TERLAPOR

Ad3pun alasan dan dasar hulaim Pelapr mefapgiven lchaper alas dugaan pelanggarafi

Mode Eck dan fnooman Pcnbku H8lin long dlakultan olch llchopor adabh sebagal beide

I.Terloper Hematsa PelilDor un*!th uistunpcrsldenaan Secam Online yiinq Seha'rilsrTira Ollarfukari denaan Persgtu|uan Pflape[|an AIhltlly-

Hemiltlis ELQ {_rllat Ont\rankall_[ko) P.rfum kiirona Pelacor Tidilk Hi]dir d®Iam Sld@no Onnne i. Bahva lchapof mBryampa8can smt Pembdibhon Sdang Nonor

PEMB.Ilo/PAN.13l/2022 langgal I Desember 2022 (t4qphan I) dan memchritahleribehva3dangGng3t@ndengaf`romorsengkeb

OlloooJ9/20ZZ/PP antar@ PT: flnt@ng Kadi manhen Dlr€tor Jeiidcel fa|ak diblcaekan Dl hoar tempat Kedidutan DI Pengadho Pajak secara Chfroc

2. Batw@ terltadap suet terschi| Pctapr 6dak l]esrfu lutLik siaang diedanr` DI

Luar Tdrpet Xdurfulon DI FthgadBan Pa}ak secara ar]the dan mcmchan unhik

9dang dmksariakan sccae OfflngmaB dengan mquDmpaihri simt

•i`'.:.y

• bahwa kemudian Leo Yulius Hari Sih Advianto, dkk telah melanggar KEPPH karena telah memutuskan perkara dengan durasi yang melampaui dua tahun, sehingga tidak sesuai dengan asas peradilan cepat, sedethana, dan biaya murah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;

• bahwa fakta tersebut diatas dapat dibuktikan juga melalui video youtube Komisi Yudisial yang telah diakui oleh Leo Yulius Hari Sih Advianto, melalui Interview / Wawancara Terbuka Seleksi Calon Hakim Agung Khusus Pal.ak, sehingga Ketua Majelis telah dinyatakan bersalah melanggar butir 10 KEPPH;

• bahwa selanjutnya Leo Yulius Hari Sih Advianto, telah dinyatakan bersalah melanggar KEPPH karena telah bertindak `tidak profesional" berdasarkan hasil Interview / Wawancara Terbuka Seleksi Calon Hakim Agung Khusus Pajak, dalam akun Komisi Yudisial Leo Yulius Hari Sih Advianto, mengakui sering melakukan kesalahan tulis dan hitung yang berdampak pada hasil substansi dalam Putusan;

7

CHA Kamar TUM Khusus Pajak LY. Kadi Sth Advianto, 5.5.T.,

MOH bo DP

Interview/Wawancara Terbuka Seleksi CHA Khusus Pajak di KY RI

9387IX Disubscribema Gp AY Bagikan

PSin...

e bahwa berdasarkan video youtube Komisi Yudisial, Leo Yulius Hari Sih

Advianto, pemah menolak ahli untuk didengar keterangannya dan telah diakui dalam Interview atau Wawancara Terbuka Seleksi Calon Hakim Agung Khusus Pajak di Komisi Yudisial Republik Indonesia, sehingga Leo Yulius Hari Sih Advianto, telah dinyatakan bersalah melanggar KEPPH karena tidak berperilaku “rendah hati” dan “disiplin”:

Wawancara CHA Kamar TUN Khireva Pajak LLY. Hari Sih Adviento, 8.5.T.,

S.H, M.M, K.H

Interview/Wawancara Terbuka Seleksi CHA Khusus Pajak di KY RI

Pain. a Disubscribe vwv9 3 onBagikan

4

• bahwa Leo Yulius Hari Sih Advianto, dalam perkara PT. Surya Bumi Sentosa melawan Direktur Jenderal Pajak dengan nomor sengketa 008150.99/2021mp, tidak memuat daf[ar alat bukti Penggugat dalam Putusan Pengadilan Pajak, namun ketika Penggugat menyampaikan Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak sampai dengan saat ini Penggugat belum juga mendapatkan undangan sidang pemeriksaan dan sidang pengucapan pembetulan putusan sebagaimana dibuktikan dengan screenshoot video youtube di bawah lnl;

• bahwa apabila saudara tetap melaksanakan sidang pemen.ksaan dan sidang pengucapan pert(ara ini kepada Leo Yulius Hari Sih Advianto, maka sudah bisa dipastikan Penggugat tidak akan mendapatkan keadi[an di Pengadilan Pajak;

• bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, mohon saudara menunjuk majelis lain selain Hakim Leo Yulius Hari Sih Advianto dkk, demi tegaknya hukum acara peradilan pal.ak dan marwah Pengadilan Pajak sebagai lembaga yudikatif yang bebas, merdeka dan mandiri dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan dan bukan dalam rangka mencapai target penerimaan pajak;

`j,,'.

11.Permohonan lzjn Untuk Meliput Sidang Pemeriksaan Gugatan Dan Pengucapan Putusan Secara Elektronik Audio Vlsual Atas Sengketa Pajak Antara Penggugat Melawan Tergugat;

• bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat a Quo Nomor KEpro3586/NKEBAVPJ.28/2025 tanggal 28 Agustus 2025 yang telah diterbitkan oleh Tergugat;

• bahwa terhadap sengketa tersebut akan dilaksanakan pemeriksaan oleh Judex Factie, dan oleh karena itu penggugat hendak mengajukan Permohonan lzin untuk Meliput Sidang Pemeriksaan dan Pengucapan Putusan Gugatan Sengketa Pajak Secara Elektronik Audio Visual untuk Kepentingan Penggugat atas Surat a Quo yang dimaksud di atas;

• bahwa adapun alasan dan dasar hukum Permohonan Penggugat adalah karena sidang Pengadilan Pajak adalah persidangan yang dibuka dan terbuka untuk umum sesuai dengan amanat ketentuan Pasal 50 ayat (1 ) UU PP;

QUOTE

Pasal 50 ayat (1 ) UU PP

"Untuk keperiuan pemeriksaan, Hakim Ketua membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum."

• bahwa hal tersebut telah dikuatkan dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Ketua Pengadilan Pal.ak Nomor PER-03/PP/2016 tentang Tata Tertib Persidangan Pengadilan Pal.ak (selanjutnya disebut "PER- 03/2016") yang pada pokoknya menerangkan Sidang Pemeriksaan Gugatan dan pengucapan putusan dilaksanakan terbuka untuk umum;

QUOTE

Pasal 9 PER-03/2016

"Sidang pemeriksaan Banding/Gugatan dan pengucapan putusan dilaksanakan terbuka untuk umum."

(;:.,

• bahwa adapun alasan lain dari Permohonan Penggugat adalah karena Putusan Pengadilan Pajakjuga harus diucapkan dalam sidang

`yang terbuka untuk umum yang apabila tidak dilaksanakan demikian, maka putusan menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sesuai dengan ketentuan pasal 83 ayat (1 ) dan pasal 83 ayat (2) UU PP;

QUOTE

Pasal 83 ayat (1 ) UU PP

"Putusan Pengadilan Pajak harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.„

QUOTE

Pasal 83 ayat (2) UU PP

"Tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Putusan Pengadilan Pajak tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dan karena itu Putusan dimaksud harus diucapkan Kembali dalam sidang terbuka untuk umum."

• bahwa berdasarkan uraian alasan dan dasar hukum diatas, Penggugat hendak mengajukan Permohonan ini sebagai upaya untuk mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Pajak agar Penggugat dapat meliput secara elektronik audio visual jalannya persidangan pemeriksaan gugatan atas Surat a Quo yang dimaksud di atas berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf f dan Pasal 13 ayat (2) huruf g "PER-03/2016" yang di dalam ketentuan tersebut mengharuskan Ketua Pengadilan Pajak mengizinkan ter]ebih dahulu Penggugat untuk dapat meliput jalannya persidangan pemeriksaan dan pengucapan putusan yang beriangsung di Pengadilan Pajak;

QUOTE

Pasal 8 ayat (2) huruf f PER-03/2016

"(2) Para Pihak, Saksi, Ahli, dan Ahli Alih Bahasa serta Pengunjung sidang di'arang:

.,j}`

f. menggunakan fasilitas elektronik pribadi untuk merekam suara dan video, mengambil foto serta meliput Pengadilan Pajak tanpa seizin Ketua Pengadilan Pajak."

QUOTE

Pasal 13 ayat (2) huruf g PER-03/2016

"(2) Para Pjhak, Saksi, Ahli, dan Ahli Alih Bahasa serta Pengunjung sidang dilarang:

9. menggunakan alat elektronik untuk merekam suara dan video, mengambil toto serta meliput jalannya persidangan tanpa seizin Hakim Ketua/Hakim Tunggal."

• bahwa kemudian selain dari alasan dan dasar hukum di atas, Permohonan Penggugat telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Angka 6 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan (selanjutnya disebut "PERMA-05/2020") yang pada pokoknya mengatur peliputan persidangan harms seizin Hakim/Ketua Majelis Hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya Persidangan;

QUOTE

Pasal 4 Angka 6 PERMA-5/2020

"Pengambilan foto, rekaman audio darfatau rekaman audio visual harms seizin Hakim"etua Majelis Hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya Persidangan."

• bahwa berdasarkan uraian alasan dan dasar hukum tersebut di atas, maka Permohonan Penggugat untuk meliput sidang pemeriksaan dan pengucapan putusan secara elektronik audio visual telah sesuai dengan hukum positif yang beriaku dan demi hukum permohonan Penggugat haruslah dikabulkan.

Ill. Gugatan Diajukan Dalam Jangka waktu Yang Diatur Dalam uu pp;

• Bahwa Suraf a Quo dikirimkan Tergugat tanggal 28 Agustus 2025, sebagaimana tertulis dalam Resi Pos nomor P2508290154060 yang kemudian diajukan Surat Gugatan pada tanggal 26 September2025

`(i`.'``

atau masih dalam jangka waktu 30 hari yang jatuh tempo pada Sabtu tanggal 27 September 2025 sehingga Surat Gugatan diajukan masih dalam jangka waktu pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) UU PP, Pasal 1 angka 12 dan Pasal 1 angka 11 UU PP, dan oleh karenanya demi hukum Gugatan Penggugat haruslah diten'ma;

QUOTE

Pasal 40 ayat (3) UU PP

"Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hart sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat."

QUOTE

Pasal 1 angka 12 UU PP

"Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada §aat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung."

QUOTE

Pasal 1 angka 11 UU PP

`Tanggal dikirim adalah tanggalstempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung."

• bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU PP, Pasal 1 angka 12 dan Pasal 1 angka 11 UU PP, maka Gugatan diajukan masih dalam jangka waktu yang diatur dalam UU PP, dan oleh karenanya Gugatan Penggugat haruslah dinyatakan dapat diterima.

IV. Gugatan Diajukan Dalam Bahasa Indonesia;

• bahwa Penggugat mengajukan Gugatan atas Surat a Quo dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1 ) UU PP;

QUOTE

Pasal 40 ayat (1 ) UU PP

•\`,::,

"Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak."

• bahwa berdasarkan ketentuan pasal 40 ayat (1) PP, Gugatan ini telah disusun dan diajukan dalam Bahasa Indonesia sebagaimana dalam UU PP, dan oleh karenanya Gugatan Penggugat haruslah dinyatakan dapat diterima;

V.1 (Satu) Gugatan Diajukan Tehadap 1 (Satu) Surat Keputusan;

• Bahwa Penggugat mengajukan 1 (satu) Surat Gugatan atas 1 (satu) Surat a Quo yaitu "Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 03586/NKEBAVPJ.28/2025 Tentang Pembatalan Ketetapan Pal.ak Alas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Hunlf c Karena Permohonan Wajib Pajak tanggal28 Agustus 2025", sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (6) UU PP;

QUOTE

Pasal 40 ayat (6) UU PP

`Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan."

• bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (6) UU PP, maka Gugatan diajukan masih dalam jangka waktu yang diatur dalam UU PP, dan oleh karenanya Gugatan Penggugat haruslah dinyatakan dapat diterima;

Vl. Gugatan Diajukan Oleh Kilasa Hukumnya Disertai Alasan-Alasan Yang

Jelas, Mencantumkan Tanggal Diterima Keputusan Yang Digugat Dan Dilampiri Salinan Dokumen Yang Digugat;

• bahwa Kuasa Hukum Penggugat mengajukan Surat Gugatan atas Surat a Quo (teriampir dalam daflar isian gugatan yang disampaikan Penggugat tanggal 26 September 2025) berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor Nomor: 0160/SK-CVPP/lx/2025 tanggal12 September 2025, disertai dengan alasan-alasan yang jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (1 ) Uu PP;

•,i:i',.

QUOTE

Pasal 41 ayat (1 ) UU PP

"Gugatan dapat diajukan oleh Penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat."

• bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1 ) UU PP, maka Gugatan telah diajukan oleh Kantor Advokat Firma Rey & Co Jakaha Tax & Legal Services, selaku Kuasa Hukumnya berikut alasan-alasan yang jelas sebagaimana dalam Posita Gugatan atas Surat a Quo yang diterima oleh Pengadilan Pajak tanggal 26 September 2025 dan oleh karenanya Gugatan Penggugat haruslah dinyatakan dapat diten.rna.

VII. Surat A Quo Merupakan "Keputusan" (Beschikking) Yang Diferbitkan

Direktur Jenderal Pajak Selaku Tergugat

• bahwa Penggugat mengajukan Surat Gugatan atas Surat a Quo sebagai upaya hukum terfuadap Keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut "UUPP"), Pasal 31 ayat (3) UU PP dan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut ``UU KUP"); QUOTE

Pasal 1 angka 7 UUPP

`Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terfuadap Keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-Undangan perpajakan yang berlaku."

•?..' :,

QUOTE

Pasal 31 ayat (3) UUPP

"Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang- undangan perpajakan yang beriaku."

QUOTE

Pasal 23 ayat (2) huruf (c) UU KUP

"Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1 ) dan Pasal 26."'

• bahwa selanjutnya penggugat akan menguraikan apakah surat a Quo adalah merupakan Surat Keputusan /Besch/.kk/.r]gj yang dapat diajukan gugatan di bawah ini;

• bahwa Surat a Quo telah memenuhi unsur-unsur sebagai Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang telah diterbitkan oleh Tergugat atas pemohonan Penggugat berdasari{an ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Selanjutnya disebut "UU PERATUN");

• bahwa adapun ketentuan yang mengatur mengenai keputusan tata usaha negara dalam UU PERATUN sebagai suatu penetapan tertulis yang dikeluari(an oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata u§aha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bersifat konkret, individual, final dan menimbulkan akibat hukum bagi Penggugat, telah diatur dengan tegas dalam Pasal 1 angka 9 UU PERATUN;

QUOTE

Pasal 1 angka 9 UU PERATUN

•.`.i,',,.,

"Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluari{an oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang beriaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata."

• bahwa Surat a Quo telah diterbitkan dalam bentuk tertulis berupa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03586/NKEB/ WPJ.28/2025 Tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak tanggal 28 Agustus 2025, sehingga Surat a Quo telah memenuhi unsur "Penetapan Tertulis dibidang perpajakan", sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan sebagaimana diaturdalam Pasal 1 angka 9 UU PERATUN;

• bahwa selanjutnya surat a Quo telah diterbitkan oleh Tergugat selaku Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung yang berwenang, maka Surat a Quo telah memenuhi unsur "Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara" sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana diaturdalam Pasal 1 angka 9 UU PERATUN;

• bahwa kemudian, dasar hukum diterbitkannya Surat a Quo adalah ketentuan Pasal 36 ayat (1) UU KUP, yang memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar berdasarkan permohonan Wajib Pajak, maka Surat a Quo telah memenuhi unsur "Berisi tindakan hukum Tata Usaha berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang beriaku", sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana diaturdalam Pasal 1 angka 9 UU PERATUN;

•',i;..)

• bahwa selanjutnya, Surat a Quo memiliki wujud dan isinya merupakan keputusan tertulis, maka Surat a Quo telah memenuhi unsur bersifat "Konkret", sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU PERATUN;

• bahwa kemudian, Surat a Quo tidak ditujukan untuk umum melainkan sudah tertuju atau ditujukan kepada satu pihak yaitu Penggugat, maka Surat a Quo telah memenuhi unsur bersifat "Individual", sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana diaturdalam Pasal 1 angka 9 UU PERATUN;

• bahwa selanj.utnya, Surat a Quo merupakan penolakan atas permohonan keberafan yang diajukan, dan tidak ada upaya administratif lanj.utan di lingkungan DJP atas keputusan tersebut, maka Surat a Quo telah memenuhi unsur bersifat "Final", sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana diaturdalam Pasal 1 angka 9 UU PERATUN;

• bahwa pada akhimya, permohonan keberatan melalui Surat a Quo, maka STP-00615 tetap beriaku dan mengikat secara hukum, dan jika tidak dibayar, akan menimbulkan konsekuensi hukum lebih lanjut berupa proses penagihan aktif, termasuk kemungkinan penerbitan Surat Paksa, maka Surat a Quo telah memenuhi unsur bersifat "Menimbulkan Akibat Hukum", sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU PERATUN;

• bahwa karena Surat a Quo telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 1 angka 9 UU PERATUN, maka Surat a Quo telah terbukti dan dapat dibuktikan serta merupakan fakta yang tidak terbantahkan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara;

• bahwa berdasarkan uraian diatas, karena surata Quo telah memenuhi unsur-unsur sebagai Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang sah, maka Surat a Quo adalah surat keputusan yang dapat diajukan Gugatan oleh Penggugat kepada Pengadilan Pajak;

`:,;`i-.,

• bahwa sebagai Surat Keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU PERATUN, karena hanya itu satu-satunya objek yang dapat diajukan upaya hukum kepada Pengadilan Pajak dalam rangka mencari keadilan bagi Penggugat mengingat upaya hukum di Pengadilan Pajak mengharuskan Penggugat menentukan surat keputusan mana yang dapat dijadikan objek Gugatan teriebih dahulu sebelum mengajukan Gugatan;

VIIl. Surat A Quo Adalah Keputusan Yang Dapat Diajukan "Gugatan" Kepada

Pengadilan Pajak

• bahwa Penggugat mengajukan Surat Gugatan atas Surat a Quo sebagai upaya hukum terfuadap Keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasari{an ketentuan Pasal 1 angka 7 UU PP, Pasal 31 ayat (3) UU PP dan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemen.ntah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Keria menjadi Undang-Undang (Selanjutnya disebut "UU KUP"); QUOTE

Pasal 1 angka 7 UU PP

"Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau tethadap Keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasaritan peraturan perundang-Undangan perpajakan yang berlaku."

QUOTE

Pasal 31 ayat (3) UU PP

"Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir

`j.,'`

dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang beriaku."

QUOTE

Pasal 23 ayat (2) huruf (c) UU KUP

"Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

c. keputusan yang beri{aitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang difetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26."

• bahwa berdasari(an alasan dan dasar hukum diatas, maka Surat a Quo merupakan suatu surat keputusan /besch/.kk/ngJ dan dapat diajukan Gugatan dan oleh karenanya Gugatan Penggugat haruslah dinyatakan dapat diten.rna;

lx. Kronologi penerbitan Dan penyampaian surat a Quo;

• bahwa Tergugat telah menerbitkan surat Tagihan pajak pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa Nomor 00615/107/22/329/24 tanggal 28 0ktober 2024 untuk Masa Pajak Juli 2022 (selanjutnya disebut "STP- 00615"), yang pada pokoknya menetapkan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang tidak atau kurang dibayar oleh Penggugat sebesar Rp 52.379.349,00;

•!.;...,

icEitEWTERIAIi i{EUMiaA» REpu8L[x irooriEsiA oiRFrmFt^T .ENDERAL pA-Ai( l{^»TOR f"YAlt^N I)^lAl( tt^Dy^ a^NOAFt iAIp`nlo suFtAT T^cn+All FiAiAi{ pA.AK pERTAtiaAitAN unAI BAF`^NO DAN jASA

A.o":Ocolsnoncamac.T.riopif-.I-a-in:2ec-202. Ldy /Tnl.Pad :J`f2022T.riooalJaarfuT.frBe :Z7hL-a-aez.

Tan a.thfo I- a. F-in - PapI P-tfro XB glng cm Jd tha WqD I.Xmp*

hlamwaB Pgakme: F.^ciflc pt^STreo

hmffp: o2eosro8232.ooor

^8Tla±v-.r-57oRE4ooocooooo

0. Odpndfrod*aeLtp,m-mimomaanmeatper.a-£ah..a.o.le.rfu± to

J`JIA^tt FaiFi^t+ uEmmuT

PEm}uSAttA .{EN^ p^i^l<ftsxus ppyrptwudtprikfoeh*nt]-.aaaaaa 2 TthatErF- trydtpr('.2'

SrfuAdnt-aaaaaa <S.

L Outpd7KLm

. .I`.`..I.I fhob-in |SPD Lla P]i.A Fl.rBmt}arianunrm b. ELfppaEB[eto)xlm

-pmbtlfroSPTl,la.apt+Iior.I&±faTuertymngca!it_ cepontximcaifxmrtamfl*ima am.b4prip--p|1^*t-pmtEDrar811 d. &rppad1.a)ram dEhirprpmb)mpt}ilab.gil

8EdtamGbdBri/o&icobhhBrig

• O.nd.p.a.111(<)laJP

•1. fngBh )urg dh dlaJcihk.n.el)q..

Pin-.rta Kn P* tini .a.I

B"mvet]truilttdfLtayrp"*€aLildeba a prtyeb im Ill-h dhlithl.n.-i]p]I6247cOcO52J-P oPmuzraph.Xq]um.P-aP|*y-mnonadgelimn.ni.oalal cbrfudd-froPB.114oof(1)a.r`le tl Ueu.KI-uP

& i`Dm.and-(o.a.c.a+d) s2jncoix] •Irfuhirrvmehlm-damrO.tJ)szm4.9.cO totm.lh. P`^aicta^d TbRmTunpuns-t-R"TcaFtmEnd Funenm ldfofra8-iutDt"fnh0-^oaEl.-Ocoptancod)anempot>mdbtim cesi=i;TaJiTi&fli!th+-enatrp.nao3`aep|)IL

Xd

PAOuC PLJ-

•i in A6`s A^iMro u{ I ro ego RT 00.

XE{NI^}.a P^+11^:>\O xOT^ B^ho^R iAini^ns iAi4aiNc

F.6.2m

• bahwa teriiadap jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang tidak atau kurang dibayar tersebut ditetapkan berdasarkan hasil penelitian oleh Tergugat, dan hasilnya Penggugat telah dinyatakan melakukan pelanggaran terfiadap ketentuan Pasal 14 ayat (4) UU KUP, yang pada pokoknya mengatur bahwa faktur pajak harms diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai ketentuan yang beriaku;

•.1i..,

• bahwa karena penggugatdianggap tidak mengisi faktur pajak dengan benar sesuai ketentuan, maka Tergugat mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 1 % dan. Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) UU KUP;

• bahwa atas penerbitan STP-00615 tersebut, Penggugat kemudian mengajukan pemohonan pengurangan atau pembatalan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala KPP Madya Bandar Lampung, melalui Surat Nomor 024/PPD(I/24 tanggal 25 November 2024 (Selanjutnya disebut "Permohonan Pembatalan"), dan telah diterima oleh Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), Malik lbrahim, NIP 199510012016121001, dengan pokok-pokok ala§an sebagai berikut:

1. Untuk tahun pajak 2022, perusahaan Penggugat tidak mendapatkan SP2DK, ataupun pemberitahuan mengenai pembuatan faktur pajak yang tidak melanggar ketentuan perundangan yang berlaku;

2. Tidak ada sosialisasi sebelumnya mengenai denda untuk Faktur Pajak Keluaran dengan NIK 000000000000, selama ini Faktur pajak bisa terupload yang berarti secara system telah disetujui oleh DJP;

3. Faktur Pajak Keluaran yang Penggugat terbitkan walaupun tanpa NIK/NPWP tetapi memuat data pembeli secara lengkap baik Nama Toko, Alamat maupun No Invoice atas penjualan, dimana data ini juga dipakai pada saat Pemen.ksaan Pajak untuk mengcross check data pada SPT CV. Pacific Plastindo;

4. Tidak ada kepentingan dari CV. Pacific Plastindo untuk tidak mencantumkan NIK/NPWP Pembeli, sehingga pengenaan denda 1% sangat memberatkan Penggugat, mohon kepada KPP untuk melihatjuga kesulitan Wajib Pajak yang harus segera menerbitkan Faktur Pajak sementara pihak lawan transaksi sebagian besar tidak mau memberikan NIK/NPWP;

`'':...',

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini dimohon pengurangan atau pembatalan Surat tagihan Pajak yang tidak benar menjadi sebesar RP. 0, (nihil);

Brfularqug,asllo`mba202.

- ..ql,pelm&

Latrty: oi giv| 8rfu

nd: Pcmohoqp.hupeipricapanbgivtotTdy8®P.|atv"tkl*tmd

`rth obelcor lcadeal PipL u®lgivbm.oe\obendrLrnp`ng dierduB_

Yngb~taefandlbwhife

Ntm-=or

HRE: esLprm.nun

: Cxrfu

PeFTHt-- :eg"JmRT0+/m^/Oapm)mfSdrmp.8fm|-eacrlmrt

Nkrtyttgiv: Osrm7"

: tw,? papt

Dwunl] uco datwlpqu

•m :cvp.drtpluthfo

•m^o:02ig£7o8.2.324m

^E}m=t :LdAOBAI`n.txl. Bnd8(.dmm( bap]-Hmtgivbap~pefgrggimhat-rt.LioSun!TemP.Pl7gt[tklizbouthSut

Ttgiv Pgiv in to`ceed.. cesi5ni]in2|329Iz&

Jch pIP[, STP F'"

lq/Tlhco.| P)PIi jd zozz

AJ-p~p-pB.a.gp-fnb.obfiSlmTgivhPI|.tvqtkl.tt~:

I un[ tfro pp[ 2azi pautun hal tld.lt in.ndmm sp]try ram fmbeohco b- peoqrmae(.lgrgival`p(tldilmcl.nzgrtctcoangivndrvaeyqlfbchhl

I. Tk".a. I.nggl gEtrptpxp 8-dcrfu ut Fatty pgiv Xtl`Bm dcagiv " OuXXXX" cefro nf.tarp9P(btotduto.d`r.a(btnrlli.cat.f\demtelthOco8dotoOJP i f.dr p.pr (.ben ygts trd erfubn `r.lroun..enp. hunrm/a topl fl~ to pond -tonpp

I.q".mToto.Ab"pcagivitol8utdnptfpein.dlm3a.da.tltodptalp*a...ttowbae P.P[qch8ngos.aicctdrap]diSPTCV.px*piBgndo.

4 TBit .<b I.a.ndTtiae dad CV. P]c!f± nmlndo tintB!t tldal coematmb. XtEnow Pmtn gce pdg]pr-eriba.nd-] 1*.rmpl mnbode fro| fltohon tee.a] tn cop. Iiwhae Jog harm W.Fb P]Pt ygq; lun. qg-ra aeqeab Fth? P.j* iehcort)I. pBi.li b`.co tramky .ddgivn tea dd.I on

8crd2-dtf~amdcnzmmapdypcnfuraB€aii.¢.aip.mbcabSu*tgiv3oP)PIv.f*tkld(tEar map - Rp. a . (un

Scbas±IlaelncboaApcmohcomttrfrtygivonp± t}mu.I.itzplficmohouncas3a-`rfu&d]pstC~dym r,-`.:',

l{EMENTEflIN KEUANGAN BEPuBLIK INDONESIA

DIREKTOR^TJENDERALPAJAl{ ici^n.Ofi `miAy" DID eax}iaAii DMi uiLd]AO i¢LWTOFi pa+w^iiMi p^i^i< u^Oy^ e^ro^R iAiiftrro

#~=£tLffirfu-=hdff=ff=f==p-

L=-i.-i-T-=L.''-I-'=1

BUKTi pENEF}iMAAr\I SURAT (BPS)

T.pgal: 26 Nbveftoor 2024

Hm.: P^CIFIC PIJ\STtloo`rmFTrf: ce895ae8232co

LRE; ji Ki AIus ^N^iia u{ IHFue '6: cO289s7Oce3€cO

Jco Ptmotrrm heqtrar¢aAha:bat.Lm 9TP th Nmu! 00289s7c6zjalooooooooo

Wee-i 3P6u''Pnk-XPP Tengiv: lap LLur^ BMo^R (i`Lmmia

Pertyqulnfrobmlm S7P run 8coLha Pgiv:07

Jodr Pgiv? F.PN Duo NgivTfro Pap*: 2022

Tgiv Terty: 26Noverdr202.03er8tt) Itch : tJAK-

Stral

:=¥&:`,::`::c

KEMENTEF]lAN l{EUANGAN REPUBLIK INDONES IA

DmEi{TORAT jENOERAi. pA`iAi{

KANTOR wrtAyAH Djp BENcia/iu DAN LAMpuNo

KANTO#Ft"PE=IAYEANaAsN PfAuIAEl( MLADYRA BEANfDlAgR LEAMPuNG

DAFTAF) DOKUMEN L/utriFiAN SURAT pEj"oiioNAN pENauFLMiaAN ATAu I]ELtBATAiAN stmAT TAamMI pAJAi{

YA«O TIDAJ{ BENAFI

Name .: PACIFIC PuSTINDO

.N"

• : 028957082324000 ; 0028957ee2324OOO

Nnxp: 0028957082324000000000

Am

: Ji ra AGus ANANG il< I

N- dan T8ngiv Sun

: 024/PPvxy24 Tangoal 2S Not/ember 2024

Hal: Pomol`onan Pong`iiangaof]embalalan STP Tklak Bonar

I. Sural P.mohonari P€R9`mno.ri Atau Pembmlan Simt T.olI}ae P3Jak Yang TIC.li

BIerpr S.udae drmpm :

• Fc sTp No oo6i 5Ho7xz2829C4 TGL earl aco24

2. Apama ler6apal ponlbahan olamal. Saud4m d"ta seqera mombentah`ikan secan l®rtLi». to Kanlar Pefayafion P?)at (XPP) t®mpel Saudan lonaanar afau cfrokuhkari

Dalam l`al tidak l®rdapal po"bahan alamat make olamat yang a.gunakco 8ctryai dasar torospondersl 8doLah olanol sosoai denoan fr`aster flLo KPP.

Pefrofr

OrTA puTFiA pAmuNGKAs

NIP 199509012015021001

•J`.:'..,

• bahwa melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Hunrf c Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor: KEPJ)2022 /NKEBAVPJ.28/2025 tanggal 24 Maret 2025 (Selanjutnya disebut "Surat Keputusan KEP-02022/2025") yang pada pokoknya menetapkan untuk menolak Permohonan Pembatalan Penggugat dan tetap mempehahankan keberlakuan STP-00615;

REM£NTE:RIAN REUANCAN REPUBLIK INDONESIA

D)REKTORA:T JE:NDERAL F'AIA}C icANroR w]LAyAH I>IRE:LioRAT UENDERAL PAIAK BE:NGxuLu DALv LAMpuNG

SURAT KEptjTUsALN pEMBATAIArl' KErrg[APAh. PAIAK

^TAS SPRAT TAOIHAN PAIAK BERDASARKAN PASAL 36 AYAT |1| HURUF C tcARENA PER^[OHONALN WAIIB PAIAK

No^ioR icEp-o 2. o|z. /r`.KEB/wpj.28/2o25

KEp^iA KANTOR \VliATAIi DmBIcroRAT jE:NDE:RAL PAIAK BE:NGtcuLu DAI\:

LA}'Puh.G.

ME.`Iuru§tELN:

NezictzLpha: SURAT KE:PuTuSAr: PEMBATAIAr\! fcgrE:rapAN pAuAK ATAs SuRAT

TAGll+ALN PAI^K BERD^SARK^N P^S^L 36AY^T {1) HtJRUF C XAREJh'A PE:RMOHoh'AN `VAI!B P±A.)Al<.

PEFIT^hIA ; I. ^ij##o,¥bTa:h£¥=n3Fra¥gnn::ourF5g:4b/apTPTx)/S2=|Ting

*acmber 2024 .

2. Mc"pcrtahanlcan Surat Togihan Pajalc Fhjak FthELmbahan .`'ihi -Bam,ng dan .aea nof7.or 0061S/ 107/22/329/ 24 tan8g?128 0ktober 2024 Mace Pajak Juli 2022.

atae:

Wa'-ib Pqjak: CV Fbcirre plo.tindo

„P\VP: 02.895.708.2.324.OcO / 00289S7082324000 frrrri{u: 0028957082324000000000

: JI KI Agu3 Anang lJc.I #o.999 frr.Oof. XctBpang

Fbnjang, Kotn Bandar Lrmpuz`g. IazDpung.

• bahwa atas KEP-02022/2025 tersebut, Penggugat kemudian mengaj.ukan permohonan pengurangan afau pembatalan yang kedua kalinya kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala KPP Madya Bandar Lampung, melalui Surat Nomor : 016/PP/Ill/25 tanggal 27 Maret 2025 (selanj.utnya disebut "Permohonan Kebefatan"), dan telah diterima oleh Petugas Penerima, Akbar Khairilfala Aghram, dengan pokok-pokok alasan sebagai berikut:

1. Untuk tahun pajak 2022, perusahaan Penggugat tidak mendapatkan SP2DK, ataupun pemberitahuan mengenai pembuatan faktur pal.ak yang tidak melanggar ketentuan perundangan yang berlaku;

•/,).,

2. Faktur Pajak Keluaran Penggugat telah terupload yang berarti secara system diperbolehkan NIK 000000000000000;

3. Faktur Pajak Keluaran yang Penggugat terbitkan walaupun tanpa NIK/NPWP tetapi memuat data pembeli secara lengkap baik Nama Toko, Alamat maupun No Invoice atas penjualan, dimana data ini juga dipakai pada saat pemeriksaan pajak untuk mengcross check data pada SPT CV. Pacific Plastindo;

4. Menghimbau kepada KPP untuk melihat I.uga kesulitan Wajib Pal.ak yang harus segera menerbitkan Faktur Pajak sementara pihak lawan ti.ansaksi sebagian besar tidak mau memberikan data NIK/NPWP;

Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini dimohon pengurangan atau pembatalan Surat tagihan Pajak yang tidak benar menjadi sebesar RP. 0, (nihil)

Or.dr lipT®unL Z7 l^m 202S

•.r|rn..`oiJErp?frnrs lrn~ ; o]: e[mi) .urn

N.II ~n ---o d-. hotm.tn s.in T.a .-.. I.4L `n.-(e.I.. end nh tr-r i.-.A ~\+

.aii.bx--tLn .A-m .rd- tJn"u rug I-. .lam d I---a he k,h,) (Ot m.^tout-3 cIE.r-!.,c)c2.)I.co

^lmrt{.mo. lm &l u/ in./ nn) fan|.n. a..artln a..`|-..nwtma~

M+.-I.==;-r.: col.ry77tx) e~.I.d.bi : tl^fail.a ...-

I= w+`aa 'c-

OfWgivPtry

N-.I a/..dflc ft..antfo im^n io2as:m2:.2. ->r-

I- :&B^an^r`.ngtJ(..in-.rmni

-"t ha-Ho-~„=..mf_I_in.-tcaheS.mi.fh.-..I..1ir.ni.ltledE-I-Strd t=o+=|~c:.I_\a|..T.i`oi,. csasti,sn-a,if22r=29i2.

L`-.rf.hn.) pi|.I. A.I ae22

Ju-f~F_rm.-ct-.p-I-aeamS.I-l.a..n...`m.otl.l<t.-i

L. `mn unm p-* Z02* -a..in tut on.-in-.-r~.SP2m.t-~=+r;:h.I. n- p-BtnfAafp.lit-tb*ut-hen-of).n.I`e.nor.\pn.ear-P

2. ~ ar] rind.~m--al oed..nti.-F.tttr -I.I I.I-in a-rgc++i-coo, ~ I- Fde4 I.i|.I tto "8~ vvt E~ .-... Prom ..I.h ai-Iu olei an

3. Fur-qu-t-trrl-in-hmmtb.u^mm.I-olo`.a-amf-d-l~ e* w~ Tah ~a mnno ro - ae- in.i.n . an.a- a.c ..-. to dhL.. pri .- a_.nllt*-. •..t .in.( a- c- em aa®. Sn C`/. -.abc a..a.do.

L "& - I_ tH ev. prdf. - coti.I t-.I rL.A-=em.:in .BEom^O P-b- -hha

I_ d~ 1» - .1,I.,.i_.iL-dr+ n-t" ttp.dl kn `.nsLil .whrt .A-*edtm `A/*t. .ur vng hm I- - r.BIT P.|t .- p*.I I .-.. t ....- I -t-rm h- t*hL --. *=*.:=**- ralm^r,.

drelerfuhll-^dl-I-Hch~f-.`fi4.den....io-cainSuuz*heP-la(~u&tm- n-|rd .co-.. I.. a, |oeip

-='t--r...-in.~L.i,LHdi.~n_ ey

K"£mmuni lcEUAnlcani REpuoiJti iwoowEsiA

BIREicroRAT jENDERAi pAjAK

~~m#^s#REseNMxpunxp`s##aso ores-=iFur--====Lg=L===:&coqu-

Bui<Ti pENERiMAAr\i MANUAL

Nof"„: PElloooooo9Ow`\ma^202S

Ta"at: 27 Lwh 2025 jm pmTBmmlceb.rfari ace roe vet~n +mmmocnoca895.7oe242. ctx)

J.ru.6ueperrohman: Penrd-nperty"p NcOvcepgiv. I.AciF]cpiASTutDO|In pem±ehLm stm

T- Papk Yang Tout Orty aerdwappapl '.furafus#%L"NO I<ctetp.ri: Oooiaptwtz2aec4

Jgivpa'ut. STPP"

iiadyroxp try.il: r42ce2 rep

T-Ckan": 27LL3m202S m^rf.Aitita2.Cos.7o8.2iB..ooo

\^bkilttL,-.

u-Oliofma robu: lraa`mtkhi) om`rodnan3i: EDY

KPP TgivgivXpp lladio 83ndp pETucAs pfrmtRA

#H

A.®^R .an^atBf^ii` ^ettR^li

• bahwa atas permohonan tersebut, melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung menerbitkan Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Alas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1 ) HunJf c Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEpi)3586/NKEBAVPJ.28/2025 (Selanjutnya disebut "Surat a Quo"), yang pada pokoknya Tergugat menetapkan untuk menolakPermohonanKeberatanPenggugatdantetap mem pertahankan keberiakuannya;

l`.3\lE.``TE;t<l..`..{.^.EL..u-!ai.``!=.D113Lmir`:Dri.`fu*i.1

I,.L=..{I"?j`TJElt.JJ.*`.,.t3,r.,.`,` i{. ` .I. .1< `` 11, .`. `11. ;if!Pl. . . Ii{`.i` .ji;i`;DF.I{` J.tL-c`l{ JtE:{r,``i!i.`. n `ii L`hrp?~r:.`1,

•`1 A...I t`,.:,.J. .'S``,{ ,'ls;,,l`, `L.`,` ``-,.'= `,l,|f` I.A,^'\ .3 St;l{4i I.L-i`!lll^`' .1` ,`T: f}h`RD.\s`ftl`t`a` ].\5 `r. J`i ``.A.r I i il:i.<l.I` {.

L*`}:l.:\a.i `F:Hh:. .I.I ..\'-ih `'.I;..:li) 11` tl:

`tJ:.IOI€ l`tS!' 03¢Ab ..`l:a-13/``.1u..2.`'.,Ct:I:`

-.I,``L` k^ i I.{:` ..-.`.I_ ..`-.tI I)I:tE:`10:C;`T .:I:,t:I)k.I. `1 ....... ;^[C Bi.:.:C..`~.I.Ill) ` s

L|\,Ipr, r!C,

•,,:....,

`,I E*( Lrn ,§'C^}. .

stL-i{.\T itlt,piil±..\`-pi±:`]]i.\T^i±iN I`al'LT,.`i>`It IJA-i4`( \.i`.ts` s.RAT T^aiH^h-..^TAIcn=Ri),`s^rz[c^Nr.^s.`'~3..,\`.;\r`tifiilHtrPL1`,`.R=.rf^ rmt`:otio `:^` `.\rA-j I r- r.^),`i t

I. ;.;u;¥2,L;,3,;;:.i,i;,=.I.clang:,..¥n„£¥:..:`,:.,i.;..L.:..i. ,.`._.t .,,,.;`4.;Th,,¥,`.:.:; :.#.3:; 2.;J§.::;::.::,.o¥i3'.ZT:i.:-;i;'fi'£T::jT:£a`iii:,:l`,`,.!:i;;:g=!;;i:J=*"-=bJ:n3:

\1..`iih ,-i-cCC.`' I t>..ltlr. |nuci:.*.r.

* I ,\\ r,I *jt`.j.s708:3#,1.` x002.T.srut*7*=..crott

IU?nThLJ03L'tlo!i7.ll+.J:|J.:t}tL;Xtc:~:.7'..€.

`1: KI ,`=``. ,`i...t,|. ir` I `.i c,9a irr iw:1. -`r.ul -pLnx th`..;nag.h-®l-.i..`.ti`i.......iu.r.i...ilnr>t..-

• bahwa berdasarkan uraian kronologi yang telah dikemukakan, baik dari si§i substansi maupun tata cara, terdapat indikasi kuat bahwa penerbitan dan penyampaian Surat a Quo dilakukan secara tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan hukum yang beriaku. 0leh karena itu, Penggugat akan menguraikan lebih lanjut dalam bagian Pokok Sengketa mengenai sejumlah tindakan yang patut diduga sebagai bentuk penyimpangan administratif yang dilakukan oleh Tergugat dalam proses dimaksud;

X. Tentang pokoksengketa;

1. Tentang Surat a Quo yang Menolak Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP-00615;

• bahwaTergugattelahmenerbitkanSTPNomor 00615/107/22/329/24 tanggal 28 0ktober2024 untuk Masa Pajak Juli 2022 (selanjutnya disebut "STP-00615"), yang pada pokoknya Tergugat menetapkan sanksi administratif atas penerbitan Faktur Pajak tanpa mencantumkan NIK/NPWP Pembeli sebesar Rp52.379.349,00 kepada Penggugat;

• bahwa atas penerbitan STP-00615 tersebut, Penggugat telah mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan kepada Direktur Jenderal pajak c.q. Kepala KPP Madya BandarLampung melalui Surat Nomor 024/Ppexl/24 tanggal 25 November 2024. Pemohonan tersebut diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1 ) hunJf c Undang-Undang KUP;

QUOTE

Pasal 36 ayat (1 ) huruf c UU KUP

`j,

``(1) Direldur Jenderal Pajak karena jabatan atau alas permohonan Wajib Pajak dapat:

``c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Paifak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; atau;'*,

• bahwa kemudian Tergugat menerbitkan Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pal.ak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor: KEP- 02022/NKEBAVPJ.28/2025 tanggal 24 Maret 2025 (Selanjutnya disebut "Surat Keputusan KEP-02022/2025") yang pada pokoknya menetapkan untuk menolak Permohonan Pembatalan Penggugat dan tetap mempertahankan keberlakuan STprl0615;

• bahwa atas KEpro2022/2025 tersebut, Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan untuk kedua kalinya dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP Madya Bandar Lampung, sebagaimana tercantum dalam Surat Nomor: 016/PP/Ill/25 tanggal 27 Maret 2025 (Permohonan Ke-2). Permohonan ini telah memenilhi ketentuan Pasal 38 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan (PMK-118/2024), yang mengizinkan Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan sebanyak dua kali terfiadap Surat Tagihan Pajak;

QUOTE

Pasal 38 ayat (5) PMK-118/2024

"Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atau permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali."

• bahwa atas permohonan tersebut, melalui Kepala Kantorwilayah Direktorat Jenderal Pal.ak Bengkulu dan Lampung menerbitkan Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan

`.,`.?','

Pajak Berdasarkan pasal 36 ayat (1 ) Huruf c Karena permohonan WajibPajakNomorKEP-03586/NKEBAVPJ.28/2025 (Selanjutnya disebut "Surat a Quo"), yang pada pokoknya menetapkanuntukmenolakPermohonanPembatalan Penggugat dan tetap mempehahankan keberiakuan STP-00615;

• bahwa dalam perkara a Quo, Tergugat secara konsisten menetapkan untuk menolak permohonan pembatalan STP yang diajukan oleh Penggugat;

• bahwa perlu pemohon sampaikan kesalahan fomil dengan tidak mencantumkanNIK/NPWPpembelibukanmerupakan perbuatan yang disengaj.a untuk merugikan penerimaan negara, melainkan karena pihak pembelj tidak bersedia memberikan NIK/NPWP pembeli;

• bahwa dalil Pemohon diperkuat dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) hunrf f Undang-undang Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Selanjutnya disebut "UU PPN") yang menegaskan apabila faktur diterbitkan tidak lengkap (tidak mencantumkan NPWP Pembeli), maka yang dirugikan dalam perkara a Quo adalah Pembeli karena tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan;

QUOTE

Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN

"Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberiakukan bagi pengeluaran untuk:

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;"

(,t'..'

• bahwa dari ketentuan tersebutjelas bahwa pihak yang dirugikan akibattidakdipenuhinyasyaratformal -faktur(tidak mencantumkan NPWP pembeli) adalah pihak pembeli, karena pembelj tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan. Sebaliknya, bagi pihak penj.ual yang telah memungut dan menyetorkan PPN tersebut, tidak ada kerugian yang ditimbulkan terhadap negara;

• bahwa PPN merupakan pajak tidak langsung yang dipungut oleh penj.ual atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pal.ak, dan dibayarkan oleh pembeli. Mekanisme pengkreditan PPN (Pajak Masukan dikurangi Pajak Keluaran) bertujuan agar pajak hanya dikenakan atas nilai tambah, bukan pada keseluruhan nilai penjualan;

• bahwa apabila Faktur pajak yang diterbitkan tidak mencantumkan NIK/NPWP pembeli, maka yang dirugikan adalah pembeli karena tidak dapat mengkreditkan pajak Masukan tersebut. Namun, PPN yang telah dipungut tetap harus disetori{an ke kas negara oleh penjual. Dengan demikian, negara tidak mengalami kerugian atas kekurangan formal tersebut;

• bahwa oleh karena itu, apabila terdapat e-Faktur yang tidak mencantumkan NIK/NPWP pembeli, PPN tetap dipungut dan disetor ke negara, namun pembeli kehilangan hak pengkreditan. Artinya, negara justru menerima peneri.maan penuh, sementara pembeli menanggung beban lebih besar;

• bahwa oleh karena itu, tidak sepatutnya Tergugat mengenakan sanksi administratif dalam bentuk denda teinadap Penggugat atas kekurangan formil tersebut, teriebih jika faktur pajak tersebut bukan merupakan faktur fiktif atau tidak mencerminkan transaksi sebenamya;

• bahwa hal ini juga sejalan dengan asas keadilan dan kepastian hukum, di mana sanksi administratif seharusnya tidak dikenakan apabila tidak terdapat kerugian materiil yang nyata terhadap kepentingan negara;

•t£/

• bahwa secara faktual, sistem e-Faktur Direktorat Jenderal Pajak tetap menen.rna unggahan faktur yang tidak mencantumkan NPWP/NIK pembeli, yang menunj.ukkan bahwa sistem DJP tidak secara mutlak menolak atau dengan kata lain menerima keberadaan faktur-faktur tersebut;

• bahwa selain itu Tergugat juga pemah mengabulkan permohonan Penggugat untuk pengurangan atau pembatalan STP untuk masa pajak tahun 2021 atas kondisi serupa, yakni penerbitan Faktur Pajak tanpa mencantumkan NIK/NPWP pembeli. Hal ini menunjukkan adanya pembiaran atau paling tidak inkonsisten dalam penerapan norma oleh Tergugat;

• bahwa pada bagian berikut, Penggugat akan menguraikan lebih lanjut mengenai Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang sebelumnya telah mengabulkan permohonan penggugat untuk mengurangkan atau membatalkan STP untuk Masa Pajak Tahun 2021 dan Keputusan Permohonan Wajib Pajak lain yang mengabulkanpermohonanuntukmengurangkanatau membatalkan STP, yang secara langsung memperkuat dalil bahwa permohonan Penggugat untuk mengurangkan atau membatalkan STP-00615 juga dapat dikabulkan;

• bahwa Dengan demikian, penerbjtan surat a Quo dalam perkara a Quo telah dilakukan secara tidak sah dan cacat prosedur, serta tidak dapat dianggap sebagai keputusan yang sah dan demi hukum Surat a Quo harus dibatalkan menunJt hukum karena tetap mempertahankan keberlakukan STP-00615 sesuai ketentuan Pasal 52 ayat (1 ) huruf b Jo. Pasal 66 ayat (1 ) huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Selanjutnya disebut "UU AP");

QUOTE

Pasal 52 ayat (1 ) huruf b UU AP

" Syarat sahnya Keputusan meliputi:

b. dibuat sesuai prosedur; dan i,(,'

QUOTE

Pasal 66 ayat (1 ) huruf b UU AP

"Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:"

b. prosedur; dan/atau

• bahwa berdasarkan uraian di atas, merupakan fakta yang tak terbantahkan dan dapat dibuktikan bahwa Surat a Quo yang telah diterbitkan oleh Tergugat untuk menolak permohonan Penggugat dan tetap mempertahankan STP-00615 telah diterbitkan secara tidak tepat dan tidak didasarkan pada pertimbangan hukum yang benar sehingga demi hukum harms dibatalkan;

2. Tentang Keputusan yang Mengabulkan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan atas Surat Tagihan Pajak (STP) yang Diterbitkan karena Penerbitan Faktur Pajak tanpa Mencantumkan NIK atau NPWP Pembeli;

• bahwa pada tanggal yang sama yaitu 28 0ktober2024, Tergugat menerbitkanSuratTagihanPajak(STP)Nomor: 00694/107/21/329/24 untuk Tahun Pajak 2021 (Selanjutnya disebut "STP-00694");

•..:`'<,..

|Ju,P'RAN 8TP

Suf`AT T^CIH^^l P~^.C

PAJAX PERTAXBAt.AN NILAJ BARAW6 I)AV JAS^

^Iomtr: cocoa/107J2V329C.

hLd.PpaL: llae.1202.

T:ng8l peli.rtxl.a: 28 oLlober ae24

Trmal Jdih T.moo: 27 Nopeinbe. 202.

•18ma w4b pda*: P^CIFIC PLASTINro

Npwp: o2eg§7oe2.2.ooo/ coaeg57oe232<ooo

MTku:OOZ895708232400000cOOO toUFunjuwLAII Ftupi^l+ wE^nmuT

PENGuSAHA RERA P^l^l<FISXuS

1. P*ut y-p Am8 a,Da)erftllngb I.moa4a000aaa

2. Ten ditty

3, Kungdaeyr(t.I)

8ndAdm-

.

i. Outpasal7 Klm b. BunprpuleB)ta/P a Bim] ppale|2a)I{uPa d. 8unoapa..I.(2.)KUPa0 ®. Btrmoasa l413lKUP r. Ddepdi.(.)ne e7.Os5.Oee.OOe7jNxioae.co I. Bapprd i4(§i Kup h, J`mbh.ae*d.dmhiae.I (..b.c...d.I.o)

5. J`rnariyrtym®bh.ngaoayg(3.+a)0a7jifeoco.oo Tunag : a-P`*o T`mnj`n Sombean Rm un P`Ab lJm8 Rfui 0.pn P`|h Enam Fliel.ri

F.5.2.ZL

• bahwa STPJ)0694 yang diterbitkan oleh Tergugat, terdapat sanksi administrasi berupa denda karena Penggugat menerbitkan Faktur Pajak tanpa mencantumkan Nomor lnduk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pal.ak (NPWP) pembeli sebanyak Rp87.955.086.00;

• bahwa sebagai tindak lanjut atas penerbitan STP-00694, pada tanggal25 November 2024 Penggugat telah mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP kepada Tergugat c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung;

•.`'...,

8sodar Lmpm8. rs A!onmb¢r ]OZ4

~ ..cn8|perm.

tamp(I.n : 01 (S.tu| Bcrta.

Hal: P`Emalion.a pcng`mng)a.ti`i ptm04t.lan s`zm T)P.I. P]t.t yang ueak tmr YtlL Dirtbr lcndcol f':bat

`Lp. A.p.I. rm lAdo Bnd&r Ljmpne dl 8~ Lamfun€

Ysog b© tangri a 8a`iah dy

rilrH: Ear

H=|.`li:tCo£ 8t8-3_6162.324cO

Jdytrl

A-IOmt dy : B]run] Jay] RT Ou/ R`A/ OuD P.n|ng Sdatae P.n|ae8 . Butatmng

: t81879J700

Bcrdel-

: twaFb pe)e[

Bw]uD ni!.ia aalw.pTbp.pl

llm.: Cv pacific plzaido hin^rp: tBegs.7oa.Z324rm

Al.mat: JL X]Ag`aAn.ngtJ(I, Band..I.qumz t.ai.aar.alelmcfig.j`Ilcmpcrmoriol`.rio.aemapn®ta`iOmbmtoS`mtTagivanP?|alv.n8tid.lben..aeS`nt Tgivn P.I.t :

i-amTrty.. Cow|ymni|u:3|24

'enz) P,I.Ii S"P"

has:arfuhun.) Pal.I: ^Am 2021

• bahwa atas permohonan tersebut, Tergugat telah menerbitkan Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1 ) huruf c Undang-Undang KUP karena permohonan Wajib Pal.ak, melalui Surat Keputusan Nomor: KEpro2028/NKEBAVPJ.28/2025 (selanjutnya disebut "KEP-02028"), yang pada pokoknya mengabulkan permohonan Penggugat dan menetapkan jumlah pajak yang masih harms dibayar menjadi nihil;

REMENTERIAN !CEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREtcTORAT JENDERAL PA.JAK

KANTOR `vlLAyAH I>iREicroRAT jENDERAL pA.JAR BENGKULu DAN LAMpuNG

SuFtfiT KEpuTusAN PENGURANGAN KErETAIAN pAjAK

ATAs SURAT TAGmAN pA`}AIc BERI>ASAR[cAN PASAL 36 A¥AT (1) HURUF C

KARENA PBRMOHONAN WA`JIB PAJAK

NOMOR KIP-C)202:9 /NKEB/WPJ.28/2025

KEPAIA KANTOR \VILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PA.JAK BENGKULU DAN

IAMPUNG'

•..a,

Menctapkari : SURAT KEPUTUS^^. PENGUR^NGAN KE:'rBr^PAN FAuAIC ^TAS SURAT1.^clHANpA|^KBERD^s^Ric^ripAs^i.36Ay^T|iIHURUFcRARENAPER`loHONAN`VAIiRD^idtr F'BRT^M` i I. £g,:f#Tft¥g2is.ifh:nn2ys:fy[,=:,EeyE:o£T#.d#iui:g,nra noamtoo?

2-i'*n,h:,n::p#2k:,P::!?::c¥L¥t:N;,:-=:8£?:::aean¥E|n:;u:F.:

CV Pacific I]lastindo

02.895.708.2-324.000 / 00289S7082324000 00289S708232400000C)OO0

`i:+LnAgTTkgB|:a:[.i#b9&9g,Ft#T#n::tapeng schingga illmlBh pajalc yzLng ma3th haruz. dibayar:

SemtllaRp87.955.086.00

DiJonanckonRnR? OS5.086.00

I Mcr'jaalRoO.00 I

-cl]8dj` perroc.an acDagai Ocrilcui:

• bahwa dengan diterbitkannya KEpi)2028, secara substantiftelah dibuktikan bahwa penerbitan Faktur Pajak tanpa mencantumkan NPWP atau NIK pembeli tidak ser[a-merta dianggap sebagai pelanggaran yang menimbulkan kerugian terfuadap pendapatan negara, dan tidak patut dijatuhi sanksi administrasi berupa STP;

• bahwa oleh karena itu, dengan memperhatikan adanya persamaan substansi permasalahan, maka terhadap STP-00615 seharusnyaTergugat jugamengabulkanpermohonan Penggugat;

• bahwa untuk memperkuat dalil Penggugat, Surat a Quo diterb.rtkan secara cacat prosedur juga memiljki alat bukti berupa keputusan yang mengabulkan permohonan Wajib Pajak lain dalam perkara dengan pokok permasalahan yang sama, meskipun atas nama pihak yang berbeda;

• bahwa atas nama wajib pajak cv. Tunggal Jaya telah menerima Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Nomor 00923/107/22/329/24 tanggal 30 0ktober 2024 Masa Pajak Juli 2022 (Selanjutnya disebut "STP-00984"), yang pada pokoknya difetapkan sanksi administrasi berupa denda kepada CV. Tunggal Pajak karena telah menerbitkan faktur yang tidak mencantumkan NIK/NPWP pembeli sebesar Rp. 8.884,966,00;

•.,,A:`,,

|tm.W,P' P.I.I?tJa!CC^| J^Y^

-

~poso.I 5277.rooc±roo.oul3z77a2soae

1®"1*tcoo.`527732SOC;+I;++TL+±± th•ti.aA.1 caipL^.. .AeiAjf`FiiT - pea.oua^>`^ nE..A P^+^.<

Paw ir-e uno cbocatco -

.2 TSun-a--aaaa

- a X4rga-(,i'

a0a .5.

L -.FE)..17XuP a I- ei"Ob..comJp c, etma.fn..a)ran a a. 8`mf-sa®(2.)rapa I. amf..-`.(3)raip a L c--ili.(.)xirf.-,d

0. fLmf-.`.(six`p h. *mn ln.I -a I..b.c...d.I.g)-cO •(rnSth)-Tmehnm4aDgorP..J`)

?ertxpe : n- -`J- a..o-I a.a.. a- pin E- ftni a-I.o a-- Er- P`A^ i- fum

• bahwa atas diterbitkannya STP-00923, pada tanggal16 Desember 2024, CV. Tunggal Jaya telah mengaj.ukan permohonan pengurangan atau pembatalan atas Surat Tagihan Pajak yang tidak benar;

RM( METEPF-t I"uDuA^OIe^^-I

C.:=LifeLptRvkrmunptMC`Jun.anl^T^upcoe^TAi^AlsLm^TTaeunquAA =® ::tELnd`a.rdrt]-i6haerdraeu ltal: P-.a ftt®mngm.ai flmtL...I.a i.I.-.

Tdl`mp.).t`ongTld.(8.o..

V`h. Ch.hi. J.od...I P.Pk tLtiXco...tmttrPeoaemP.I.(l^.d`/.andrfrou€

JL Pm8erm (m* AL No.. .lo. SA Stimi. Puul

TdikBttu[`ha..-eaad..I.moon(

Yng ba-. t]_ d. bl`m. hl:

Nm.: lob.I. tl.I.a uoo

~p`Anp: o6Jmi6a.7.2S/)oa

®•Ae.aE..-n_-:::.tlxr.`..lticianipr n 8i mJX)l twrm priap~

ItmcxTtlcoori: o8re7966666

W.Ab PIJ* w."Ku- I mW.PP.?t

•l.rB] : ev.7`mpccALAtA

•m^n I Encuii2T132sooo

ALn-I : Llniti.npo lu mcol fnMiool pilnei~.

Ieo-u.Pin,.Pthtm:cohit.a pint.ub ..ni pmblt.I.n .ur.( t)8lh.n I..|ilE `ont tla.l b.e.r .I.u Surf no®o.. T.neol2 oce2i|ioi|z2f`.9n. tL so p+`tr 2o2.

•_ PI|.I: P.I.I pcoob.h.a ldl.I B.rsn[ dan I... ( PP.I I i*-u/I.btm.)I.I.I:rm2o22

imii sTp: Rp. &ae^e66,-

4fy

• bahwa dalam permohonan yang diajukan oleh cv. Tunggal Jaya, mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU- Xvlll/2020 tertanggal 25 November 2021, yang merupakan putusan penting dan bersifat konst.rtusional atas pengujian formil terfuadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Ken.a (UU Cipta Kerja);

QUOTE

"Segala tindakan atau kebiifakan yang bersifat shategis dan berdampak luas tidak diperkenankan dilakukan, serta tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, selama belum dilakukan perbaikan terhadap undangJundang tersebut dalam waktu dua tahun sejak putusan diucapkan."

• bahwa secara konstitusional, berdasarkan Putusan MK No. 91/PUU-X\/Ill/2020, segala bentuk penatsiran dan kebij.akan baru yang berdampak luas (termasuk penetapan STP yang memperiuas objek sanksi) harms ditangguhkan sampai UU Cipta Kerja diperbaiki;

• bahwa ketentuan ini bersifat mengikatdan final, serta berlaku enga omnes, sehingga seluruh tindakan administratif yang bersifat pengaturan maupun penetapan yang mengandung unsur kebij.akan baru, termasuk penafsiran yang memperluas objek sanksi administrasi, harms ditangguhkan sampai dengan dilakukannya perbaikan terhadap UU Cipta Kerja sebagaimana diperintahkan Mahkamah;

• bahwa penerbitan sTp terhadap penggugat, yang mendasarkan sanksi administratif pada alasan tidak dicantumkannya identitas pembeli, merupakan penerapan norma baru yang berdampak luas. 0leh karena itu, penerbitan STP ini berfentangan dengan Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020;

;i:.`.

• bahwa dengan demikian, penerbitan STP yang mendasarkan sanksi pada ketidaklengkapan identitas pembeli faktur pajak adalah bertentangan dengan hukum pos.rtif dan Putusan MK, serta merupakan penerapan norma yang keliru. Hal ini membuat surat tersebut cacat hukum dan harus dibatalkan;

• bahwa berdasarkan uraian hukum di atas, Pasal 14 ayat (1) hunrf E UU KUP dan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 24/PJ/2012 menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak atas sanksi Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP terkait ketidaklengkapan Faktur Pajak yang disebabkan oleh ketidaklengkapan identitas pembeli;

• bahwa oleh karena itu, penerbitan STP terhadap Penggugat, yang secara nyata mendasarkan sanksi administratif pada alasan tidak dicantumkannya identitas pembeli dalam Faktur Pajak, merupakan bentuk penerapan norma baru yang berdampak luas, dan karena itu bertentangan dengan amar Putusan MK No. 91/PUU-Xvlll/2020;

• bahwa secara konstitusional, berdasarkan Putusan MK No. 91/PUU-XVIIl/2020, segala bentuk penafsiran dan kebijakan baru yang berdampak luas dan bersifat strategis (termasuk penetapan STP yang memperiuas objek sanksi) harms ditangguhkan sampai UU Cipta Keria diperbaiki;

• bahwa oleh karena itu, penerbitan sTp terfiadap penggugatyang mendasarkan sanksi administratif pada ketidaklengkapan Faktur Pal.ak dalam hal identitas pembeli, adalah bertentangan dengan ketentuan hukum positif dan putusan MK, serta merupakan penerapan norma yang keliru, yang menjadikan Surat a Quo cacat hukum dan harus dibatalkan;

• bahwa berdasarkan uraian dasar hukum diatas, oleh karena itu berdasarkanpasall4ayat(1)HurufEUUKUpdanpasall7Ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal pajak Nomor 24/PJ/2012, Direktur

•..-i:j

Jenderal pal.ak tidak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak atas sanksi Pasal 14 Ayat (4) UU KUP terkait menerbitkan Faktur Pajak yang tidak lengkap atau tidak mencantumkan NPWP pembeli.

• bahwa Tergugat kemudian menerbitkan Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1 ) hunrf c Undang- Undang KUP karena permohonan Wajib Pajak, melalui Surat Keputusan Nomor KEP-03156/NKEBAVPJ.28/2025 (selanjutnya disebut "KEpro3156"), yang pada pokoknya mengabulkan permohonan Wajib Pajak dan membatalkan STP-00984, sehingga jumlah tagihan pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil;

REMENTERIAIN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DLREKroRATjEh'DBRAi.pAI^K mNTbRwiLAyAHD]REineRATjENDERAi,pAjAKBENGxpLUDANI^MpuNO

SURAT KEpuTus^N pEMB^T^I^N I:E7rFTAPAV pAjAK

ATAS SuRAT TA0lltAN P~Ah. BERDASARRAN PASAL 36 AYAI tl| l{URUF a

KARBh'^ PERMolloN^N WAIIB PAVAK r`.OMOR KEp. o3rs6 /NKEB/wpu.28/2o2s

KEmiA KANroR w]LAyAH DiREirroRAT jENOERAL unK BENOKul,u DAN iAhipuNQ, rmrmsirm :

^lonctapha :SURAT REPUTUSAV pENBAT^IAN KETETAPAN PAIAK ^Trs SURAT

TAG»IAN PAIAK BERI)^S^RICAN P^SAL 36 AY^T (1] 110RUF C iIARENA p£R^ioHONAr`' wAIiB pAjAK.

PERT^un: I. Mcngabulkan sc]uniha}.a pcrmohomzi pcTigu"gan atau pcmhatalan

Sun( Thgivan mjolc Wajib mjolc chinm sumtoyn nofrror 016/I:J/XII/2024 rmggal 16 I)csciiibcr 2024.

2. A(cmbotnlknn Sumt ThShan Pajak PFT( Barang dan wh&o I`ofnor 00923/107/22/329/24 tanrfu 30 0!ctobcr 2024 Mosa Pajal( Juli 2022.

ata3:

##ppaJ°k : 8yo|4 3F77]3J2a5'fro / oo304is27732sooo

NrrKu: 003Or i5277325OOOOOOOOO

AhatDs Lingkungan Ill No coo RT 001 RW 001 Pringsctru.

I{ab. Pringsc`ou, Impung rl

• bahwa KEP-02028, yang mengabulkan permohonan Penggugat atas STP-00694 untuk Masa Pajak Tahun 2021, dan dengan KEPJ)3156 yang mengabulkan permohonan Wajib Pajak CV. Tunggal Jaya atas STP-00984 untuk Masa Pajak Juli 2022, keduanya memiliki kesamaan dengan Perkara a Quo yaitu i;^'.:',

diterbitkan oleh otoritas yang sama (Direktorat Jenderal Pajak), dalam kerangka peraturan yang sama (Pasal 36 ayat (1 ) huruf c UU KUP), dan terhadap pokok permasalahan yang sama, yaitu penerbitan Faktur Pajak tanpa mencantumkan NIK/NPWP pembeli;

• bahwa kesamaan substansi pokok dalam ketiga perkara tersebut menunjukkan adanya standar penerapan hukum yang seharusnya konsisten oleh Tergugat, sehingga ketika dalam dua perkara sebelumnya permohonan dikabulkan, maka tidak ada dasar hukum atau pertimbangan yang logis dan adil untuk menerbitkan Surat a Quo yang menolak permohonan Penggugat untuk mengurangkan atau membatalkan STPJ)0615;

• bahwa dengan adanya dua putusan yang mengabulkan tersebut atas pokok permasalahan yang sama, seharusnya permohonan Penggugat terhadap STP-00615 juga dikabulkan, untuk menjamin kepastian hukum dan kesetaraan perlakuan;

• bahwa keberadaan dua Surat Keputusan yang mengabulkan tersebut menjadi preseden administratif dan pembanding konkret, yang membuktikan bahwa Surat a Quo yang menolak permohonan Penggugat justru bertentangan dengan praktik dan interpretasi hukum yang sebelumnya telah diterapkan sendiri oleh Tergugat;

• bahwa oleh karena itu, Surat a Quo tidak hanya cacat secara prosedural, tetapi juga cacat secara substantif, karena tidak memperhatikan asas kepastian hukum, periakuan yang adil, dan konsistensi dalam penegakan norma hukum oleh pejabat administrasi negara;

• bahwa kemudian apabila merujuk pada putusan MK No. 91/PUU- X\/lll/2020, sanksi administrasi yang tertuang dalam STP-00615 yang merupakan perkara a Quo, karena ketidaklengkapan faktur adalah suatu kebijakan yang bentuk penafsiran dan kebijakan baru yang berdampak luas dan bersifat strategis;

•,'``.,.,

• bahwa berdasarkan Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020, sanksi administrasiyangtermuatdalamSTP-00615atas ketidaklengkapan faktur pajak adalah kebijakan baru yang bersifat strategis dan berdampak luas. 0leh karena itu, penerbitan Surat a Quo yang mempertahankan STP-00615 berfentangan dengan hukum positif yang berlaku;

• bahwa inkonsistensi dalam penerapan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP tersebut mengakibatkan Surat a Quo tidak memenuhi syarat sahnya keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dan Pasal 66 ayat (1 ) huruf b UU AP, sehingga secara hukum Surat a Quo wajib dibatalkan;

QUOTE

Pasal 52 ayat (1 ) hunt b UU AP

" Syarat sahnya Keputusan meliputi:

b. dibuat sesuai prosedur; dan

QUOTE

Pasal 66 ayat (1 ) huruf b UU AP

"Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:"

b. prosedur; darvatau

• bahwa berdasarkan uraian di atas, terbukti dengan jelas bahwa Surat a Quo yang diterbitkan oleh Tergugat untuk menolak permohonanPenggugatdantetapmempertahankan Keberiakuan STP-00615 telah diterbitkan secara tidak tepat dan tidak didasarkan pada pertimbangan hukum yang benar;

• bahwa karena posita penggugat telah dapat penggugat buktikan, maka gugatan Penggugat demi hukum haruslah dikabulkan sebagaimana Penggugat akan uraikan dalam petita Penggugat pada bagian akhir gugatan ini;

X.Tentang petita penggugat

• bahwa berdasarkan Pasal 80 ayat (1) hunrf f UU PP, Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa membatalkan;

•,,:;,

QUOTE

Pasal 80 ayat (1 ) huruf f UU PP

"Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa:

(i) Membatalkan;"

• bahwa Petita yang akan dimohonkan oleh Penggugat di bawah ini merupakan dasar diajukannya Peninj.auan Kembali atas Putusan Pengadilan pajak di masa yang akan datang apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab- sebabnya sebagaimana amanat pasal 91 hunrf d UU PP;

QUOTE

Pasal 91 huruf d UU PP

"Permohonanpeninjauankembalihanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:

d. Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputustanpa diperfimbangkan sebab-sebabnya"

•bahwa selanjutnya Penggugat dapat mengajukan Posita dan Petita tambahan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan Pengadilan Pajak berdasarkan ketentuan Penjelasan Pasal 76 UU PP;

QUOTE

Penjelasan Pasal 76 UU PP

"Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan."

• bahwa pada akhimya Judex Facti bukan hanya memutus berdasarkan nilai-nilai hukum perpajakan saja sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 78 UU PP, tetapi juga harms memutus dengan mengikuti nilai-nilai hukum lain sepanjang tidak diatur dalam hukum pajak sebagaimana amanat ketentuan norma Pasal 10 ayat (1) UU KK Jo. Pasal 5 ayat (1) UU KK karena Judex Facti bukan merupakan corong UU tetapi Judex Facti harus menegakkan hukum dan keadilan karena hal-hal yang berkaitan dengan penyalahgunaan a;,.,i

wewenang tidak diatur dalam UU Kepabeanan dan PMK sehingga kalau Judex Facti hanya menerapkan Pasal 78 UU PP, maka Putusan Hakim Pengadilan Pajak menjadi kontra dengan irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"; QUOTE

Pasal 10 ayat (1 ) UU KK

"Pengadjlan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya."

QUOTE

Pasal 5 ayat (1 ) UU KK

"Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat."

• bahwa berdasarkan uraian alasan dan dasar hukum diatas, dengan ini Penggugat mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang Mulia, agar berkenan memutus:

1. Menyatakan Gugatan penggugat dapat diterima;

2. Mengabulkan Gugatan penggugat untuk seluruhnya;

3. MenyatakanSuratKeputusanNomorKEP- 03586/NKEBAVPJ.28/2025 tanggal 25 Agustus 2025 adalah keputusan (beech/.kA/'ng) yang dapat diajukan gugatan kepada pengadilan pajak;

4. Menyatakan Tergugat melanggar prosedur penerbitan Surat Keputusan Nomor KEP-03586/NKEBAVPJ.28/2025 tanggal 25 Agustus 2025;

5. Membatalkan Surat Keputusan Nomor KEP-03586/NKEB/ WPJ.28/2025 tanggal 25 Agustus 2025;

Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang §eadil-adilnya (ex aequo et bondy,

•?I:,..,,

Menimbang, Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S-00007/STG-

CT/WPJ.28/2025 tanggal 24 0ktober 2025, mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian surat permohonan gugatan penggugat Nomor tanpa nomor tanggal 26 September 2025 yang diterima di Pengadilan Pal.ak tanggal 26 September 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam Bahasa

EE] Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Gugatan dial.ukan dalam jangka waktu:

- 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat;

-14 (empat belas) hart sejak tanggal pelaksanaan penagihan;

c. Gugatan diajukan di luarjangka waktu:

- 30 (tiga puluh) hari karena keadaan di luar kekuasaan penggugat dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan penggugat;

- 14 (empat belas) han. karena keadaan di luar kekuasaan penggugat dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan penggugat;

d. Teinadap 1 (satu) objek gugatan diajukan 1 (satu) Surat

Gugatan;

e. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

f. Gugatan diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima, Surat Keputusan yang diterima tanggal 29 Agustus 2025;

Halarnan 51 dari 105 halarnan. Putusan Nomor PUTJ)08134.99/2025/PpyM.XVB Tahun 2026

CV PACIFIC PLASTINDO

•...',:.',

9. Surat Gugatan dilampiri salinan dokumen yang digugat (sesuai dengan dokumen yang diajuka`n gugatan) h. Surat Gugatan ditandatangani oleh Dr. Alessandro Rey,

S.H., M.H., M.Kn, B.S.C., M.B.A., Dharmawan, S.E., S.H.,

M.H., dan Fajar Riswandi, SH berfindak selaku Kuasa

Wajib Pajak i. Keputusan yang diajukan gugatan bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratab Formal bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan Penggugat memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menj.adi Undang-Undang (Undang Undang KUP) dan Pasal 40 ayat (1 ) dan ayat (3) serta Pasal 41 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pal.ak;

11. URAIAN MENGENAI OBJEK GUGATAN bahwa Surat KeputusanDirektorat Jenderal Pajak Nomor KEP- 03586/NKEBAVPJ.28/2025 tanggal 28 Agustus 2025 diterbitkan berdasarkan Laporan Penelitian nomor LAP4062/VVPJ.28/2025 tanggal 22 Agu§tus 2025 sebagai tindak lanjut atas permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar yang kedua atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00615/107/22/329/24 tanggal 28 0ktober 2024 Masa Pajak Juli 2022;

bahwa Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar a quo melalui surat nomor 016/PP/111/25 tanggal 27 Maret 2025 dan diten.rna oleh KPP Madya Bandar Lampung pada tanggal 27 Maret 2025 sesuai Lembar Pengawasan Arms Dokumen (LPAD) nomor PEM-OO000096Ml wharu025 tanggal 27 Maret 2025;

ji...,

Ill. URAIAN SURAT GUGATAN bahwa terhadap Surat Keputusan nomor KEP-03586/NKEB/WPJ.28/2025 tanggal 28 Agustus 2025, Penggugat mengajukan gugatan dengan surat Nomor (tanpa nomor) tanggal 26 September 2025 dengan alasan sebagai berikut: Mengenai Objek Gugatan

1. bahwa Penggugat telah menerima Surat Keputusan Tergugat nomor KEP- 03586/NKEBAVPJ.28/2025 tanggal 28 Agustus 2025 pada tanggal 29 Agustus 2025;

2. bahwa atas sanksi administrasi denda pasal 14 ayat (4) KUp yang terdapat dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00615/107/22/329/24 tanggal28 0ktober 2024 sejumlah Rp52.379.349 oleh penggugat telah diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar, yang pada intinya penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan sanksi administrasi pada STP tersebut;

3. bahwa atas permohonan penggugat tersebut, Tergugat telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-03586/NKEBAVPJ.28/2025 tanggal28 Agustus 2025 yang isinya menolak permohonan penggugat;

Mengenai Pokok Sengketa Gugatan

A. Perhitungan pajak Menurut surat Tagihan pajak bahwa Perhitungan jumlah yang masih harms dibayar dalam Surat Tagihan PajakPajakPertambahanNilaiBarangdanJasanomor 00615/107/22/329/24 tanggal 28 0ktober 2024 Masa Pal.ak Juli 2022 diterbitkan berdasari{an hasil penelitian data administrasi perpajakan dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianJumlah(Rp) a. Pajak harms dibayan/ ditagin kembali0,00 b. Telah dibayar0,00 C. Kurang dibayar(a-b)0,00 d. Sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP52.379.349,00 e. Jumlah yang masin halus dibayar(c+d)52.379.349,00 a. Perhitungan Pajak menurut Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi

`:4;?`

bahwa atas penetapan pajak oleh Tergugat sebagaimana tersebut di atas, Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar Nomor 016/PP/Ill/25 tanggal 27 Maret 2025 dan diterima oleh KPP Madya Bandar Lampung pada tanggal 27 Maret 2025 sesuai Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) nomor PEM- 0000096M1\maru025 tanggal 27 Maret 2025 tentang penghapusan sanksi pasal 36 atas Surat Tagihan Pal.ak Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa atas permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar tersebut, Tergugat menerbitkan Surat Keputusan nomor KEP-03586/NKEBAVPJ.28/2025 tanggal 28 Agustus 2025 yang isinya menolak permohonan penggugat dan mempertahankan sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak;

C. Alasan Material pengajuan Gugatan bahwa Penggugat menyatakan tidak setuju atas koreksi Tergugat yang tetap dipertahankan dalam Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan wajib pajak dengan penjelasan yang pada intinya sebagai` berikut:,

1. bahwa kesalahan formil dengan tidak mencantumkan NIK/NPWP pembeli bukan merupakan perbuatan yang disengaja untuk merugikan penerimaan negara, melainkan karena pihak pembeli tidak bersedia memberikan NIK/NPWP pembeli;

2. bahwa pihakyang dirugikan akibat tidakdipenuhinya syaratformal faktur (tidak mencantumkan NPWP pembeli) adalah pihak pembeli, karena pembeli tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan. Sebaliknya, bagi pihak penj.ual yang telah memungut dan menyetorkan PPN tersebut, tidak ada kerugian yang ditimbulkan terhadap negara;

3. bahwa secara faktual, sistem e-Faktur Direktorat Jenderal Pajak tetap menerima unggahan faktur yang tidak mencantumkan NPWP/NIK pembeli, yang menunjukkan bahwa sistem DJP tidak secara mutlak menolak atau dengan kata lain menerima keberadaan faktur-faktur tersebut;

•;:,

4. bahwa selain itu Tergugat juga pemah mengabulkan permohonan Penggugat untuk pengurangan atau pembatalan STP untuk masa pajak tahun 2021 atas kondisi serupa, yakni penerbitan Faktur Pajak tanpa mencantumkan NIK/NPWP pembeli. Hal ini menunjukkan adanya pembiaran atau paling tidak inkonsisten dalam penerapan norma oleh Tergugat;

5. bahwa Dengan demikian, penerbitan surat a Quo dalam perkara a Quo telah dilakukan secara tidak sah dan cacat prosedur, serta tidak dapat dianggap sebagai keputusan yang sah dan demi hukum Surat a Quo harus dibatalkan menurut hukum;

D. Perfuitungan pajak menurut penggugat bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka menurut penggugat denda administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP dalam Surat Tagihan Pajak nomor 00615/107/22/329/24 tanggal 28 0ktober 2024 Masa Pajak Juli 2022 seharusnya tidak diterbitkan atau dibatalkan;

E. Kesimpulan dan permohonan bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa:

1. Menyatakan Gugatan penggugat dapat diten.rna;

2. Mengabulkan Gugatan penggugat untuk seluruhnya;

3. Menyatakan surat Keputusan Nomor KEP-03586/NKEB/\/VPJ.28/2025 tanggal 25 Agustus 2025 adalah keputusan (beschikking) yang dapat diajukan gugatan kepada pengadilan pajak;

4. Menyatakan Tergugat melanggar prosedur penerbitan surat Keputusan Nomor KEP-03586/NKEBAVPJ.28/2025 tanggal 25 Agustus 2025;

5. Membatalkan surat Keputusan Nomor KEpro3586/NKEB/\/\/PJ.28/2025 tanggal 25 Agustus 2025.

bahwa demikian penggugat ini disampaikan dan apabila diperlukan data dan penjelasan tambahan baik secara lisan maupun tertulis Penggugat bersedia untuk memberikannya;

/,.':/

111. TANGGAPAN ATAS GUGATAN bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari penggugat sebagai berikut:

a. DasarHukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Keria menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain: Pasal 14 ayat (1 )

Direktur Jenderal pal.ak dapat menerbitkan surat Tagihan pajak apabila:

a) Pajak penghasilan dalam tahun berialan tidak atau kurang dibayar;

b) dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;

c) Wajib Pal.ak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga;

d) pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha Kena pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu;

e) pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha Kena pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pal.ak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain:

f) identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (5) hurirf b Undang-Undang Pal.ak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya; atau g) identitas pembeli dan nama dan tandatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) hunrf b dan huruf g Undang- Undang Pajak Pehambahan Nilai 1984 dan perubahannya, dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang hewan;

.`',:.'.

h) Pengusaha Kena Pal.ak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak; atau i)Pengusaha Kena pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) Undang-Undang Pajak Pehambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

Pasal 14 ayat (4)

Teriiadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 1 % (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak. Pasal 23 ayat (2)

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a) pelaksanaan surat paksa, Surat perintah Melaksanakan penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b) keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c) keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditefapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau d) penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberafan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

Pasal 36 ayat (1 ) huruf c

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar.

2) Undang-Undang Nomor8 Tahun 1983 tentang pajak pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009, mengatur antara lain:

•,+.,'

Pasal 4 ayat (1 ) huruf a

Pajak Pehambahan Nilai dikenakan atas: a. penyerahan Barang Kena Pal.ak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; Pasal 13 ayat (1 ) hurirf a

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap: a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1 ) hunrf a atau huruf f darvatau Pasal 16D;

Pasal 1 3 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a) nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pal.ak atau Jasa Kena Pajak;

b) identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi:

1. nama, alamat, dan Nomor pokokwajib pajak atau nomorinduk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau

2. nama dan alamat, dalam hal pembeli Barang Kena Pajak atau penen.rna Jasa Kena Pal.ak merupakan subjek pal.ak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang tenfang Pajak Penghasilan;

c) jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d) Pajak pertambahan Nilai yang dipungut;

e) Pajak penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

i) kode, nomorseri, dan tanggal pembuatan Faktur pajak; dan g) nama dan tandatanganyang berhak menandatangani Fakturpajak; Pasal 13 ayat

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

{j..,

3) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Periakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 8

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Pengusaha Kena Pajak selain Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran yang membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) hunrf b Undang-Undang Pajak Pehambahan Nilai sampai dengan 30 (tiga puluh) hari setelah Peraturan Pemerintah ini mulai beriaku, tidak dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 18 Tahun 2024tentang Tata cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan dan Pembatalan di Bidang Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 21 huruf c

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, termasuk membatalkan Surat Tagihan Pal.ak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar.

Pasal 22 ayat (3)

Surat Tagihan Pajak yang dapat dikurangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 hunrf c merupakan Surat Tagihan Pajak dengan materi yang tidak benar.

Pasal 22 ayat (4)

Surat Tagihan Pajak atau Surat Tagihan Pajak Pal.ak Bumi dan Bangunan yang dapat dibatalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 hunrf c merupaltan Surat Tagihan Pajak atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang seharusnya tidak diterbitkan.

•`,';.7

Pasal 38 ayat (1 )

Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, termasuk pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c kepada Direktur Jenderal Pajak

5) Peraturan Djrektur Jenderal Pajak nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak mengatur antara lain:

Pasal 2 ayat (1 )

PKP yang menyerahkan BKP dan/atau JKP wajib memungut PPN yang terutang dan membuat Faktur Pajak sebagai bukti pungutan PPN. Pasal 2 ayat (6)

Faktur Pajak harms memenuhi persyaratan fomal dan material.

Pasal 5

Keterangan tentang penyerahan BKP darvatau JKP yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat:

a) nama, alamat, dan NPwp yang menyerahkan BKp atau JKP, b) identitas pembeli BKp atau penen.rna JKp yang meliputi:

1. nama, alamat, dan NPWP, bagi Wajib Pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah;

2. nama, alamat, dan NPWP atau NIK, bagi subj.ek pal.ak dal9m negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. mama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau

4. nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang mengenai pajak penghasilan;

c) jenis barang atau jasa, j.umlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;

d) PPN yang dipungut;

``:...'

e) PpnBMyang dipungut;

f) kode, nomor serf, dan tanggal pembuatan Faktur pajak; dan g) nama dan tandatangan yang berhak menandatangani Fakturpajak. Pasal 6 ayat (2)

Identitas Pembeli BKP atau Penen.rna JKP yang meljputi nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor paspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b wajib diisi sesuai dengan nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor paspor yang sebenamya atau sesungguhnya.

Pasal 12 ayat (1 )

Faktur Pajak berbentuk elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dibuat dengan menggunakan aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan dicantumkan tanda tangan berbentuk Tanda Tangan Elektronik. Pasal 12 ayat (2)

Faktur Pajak berbentuk elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) disebut e-Faktur.

Pasal 30 ayat (1 )

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) apabila diisi secara benar, lengkap, dan jelas, sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. Pasal 30 ayat (2)

Faktur Pajak memenuhi persyaratan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) apabila berisi keterangan yang sebenamya atau sesungguhnya mengenai penyerahan BKP dan/atau JKP, ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, ekspor JKP, impor BKP, atau pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/a{au pemanfaatan JKP dart luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

Pasa[ 31 ayat (1 )

Faktur Pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pa§al 30 ayat (1 ) dalam hal:

/,i,/

a) e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 atau Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1 ) tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2);

b) mencantumkan keterangan yang tidak sebenamya atau se sungguhnya; dan/atau c) berisi keterangan yang tidak sesuai dengan ketentuan pengisian keterangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 31 ayat (2)

Fak[ur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Faktur Pajak yang diisi secara tidak lengkap.

Pasal 31 ayat (3)

PKP yang membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang- Undang KUP.

b. Datadan Fakta

1) bahwa terfiadap Penggugat diterbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00615/107/22/329/24 tanggal 28 0ktober 2024 Masa Pajak Juli 2022 berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh KPP Madya Bandar Lampung. Penggugat dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UU KUP karena menerbitkan faktur pajak tidak mencantumkan NPWP atau NIK sebagaimana contoh ben.kut:

•''(..:,

-

--.`

-,_ h I`,N+--.PF.eJe.x.fpbm_-i.k-nI--i,=`,-__.--,`i :. `-, -`J

-en-S-- • I.-`>+._. Lrfuqu,1

- c®o .t`tc-lo"^.C.. uneAceciA.„Po.. .-.c~oIuu,-t.--~c.~e.. ` e-*,`->1t-i=-n* ,,,utvr=y,ceOnau,,c•O'„

®qu•T,.--• ,...-®,e,cO,,Jm_dy uncOeo.ve,J*1\cO

0 a-OA n„ccreO..-.c-,occOIo I,eo-`c„o<.oim2-im,„, \r\\m''-"`-\\„,„P)

~t„1,,--

., - .,in-un0„®\"22&*2tour®tJ-`-n tt"D&m,„ teT cJO*,^- WLV,A-dcte~c-o-r,ty--o-~® \ a®\C-co,|,>,|Za-,||,,atI,Je®,,c,O,•]&2,2ve 3, SIr,•,,O^o.av-,I^+.-u,a,^A-(A S+Xnacee0cO~-,Ja"e0®,® ' 0-®"t,e0¢0-C1„,,tr",,-I,,,'',,',®I®,U••cOe,,,,e,ii,nn-,,,,-, q"-cO--etOoc®

„1' ®,OCcO,qpz?,Its,

•..• ca coo ca on.®® 'I ®®.ocaaea-tn-c,e!.-. ',®t®'„*~,\1q„1,a\c2u,r,a-

.-.,.

V- 3Jericco' OcO-,L,cO Jt,,a,,,

2) bahwa atas Surat Tagihan Pajak tersebut, penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar pertama melalui surat nomor 024/PP"l/24 tanggal 25 November 2024 dan diterima oleh Tergugat pada tanggal 26 November 2024 sesuai Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) nomor FORM-05005365repsfl<PP.281003/2024 tanggal 26 November 2024;

3) bahwa atas permohonan pertama tersebut telah diterbitkan Surat Keputusan nomor KEpi)2022/NKEBAVPJ.28/2025 tanggal 24 Maret 2025;

4) bahwa Penggugat kemudian mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar kedua melalui surat nomor 016/PP/Ill/25 tanggal 27 Maret 2025 dan diterima oleh Tergugat pada tanggal 27 Maret 2025 Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) nomor PEM-0000096Mlwharu025 tanggal 27 Maret 2025;

5) bahwa alas permohonan kedua tersebut telah diterbitkan Surat Keputusan nomor KEP-03586/NKEBAVPJ.28/2025 tanggal 28 Agustus 2025;

c. Tanggapan Tergugat

1) bahwa berdasari(an hasil penelitian data administrasi perpajakan, Penggugat diterbitkan Surat Tagihan Pajak karena membuat Faktur Pajak tidak sesuai ketentuan, yaitu tidak dilengkapi dengan ident.rtas pembeli berupa NPWP dan/atau NIK;

•if)

2) bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) UU PPN jo. Pasal 2 ayat (1) PeraturanDirektur JenderalPajaknomorPER-03/PJ/2022 menyebutkan bahwa PKP yang menyerahkan BKP dan/atau JKP wajib memungut PPN yang terutang dan membuat Faktur Pajak sebagai bukti pungutan PPN:

3) bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (5) hunrf b UU PPN jo. Pasal 5 PeraturanDirektur JenderalPajaknomorPER-03/PJ/2022 menyebutkan Faktur Pal.ak harus memuat identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi nama, alamat, dan NPWP atau NIK, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi;

4) bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-03mJ/2022 menyebutkan ldentitas Pembeli BKP atau Penen.rna JKP yang meliputi nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor paspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 hunrf b wajib diisi sesuai dengan nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor pasporyang sebenamya atau sesungguhnya;

5) bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (9) UU PPN jo. Pasal 2 ayat (6) PeraturanDirektur JenderalPajaknomorPER-03fl3J/2022 menyebutkan Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;

6) bahwa berdasarkan pasal 30 ayat (1) Peraturan DirekturJenderal pajak nomor PER-03/PJ12022 menyebutkan Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) apabila diisi secara benar, lengkap, dan jelas, sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pal.ak nomor PER-03/PJ/2022;

7) bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur JenderalpajaknomorpER-03/PJ/2022menyebutkanFakturpajakyang tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dalam hal e-Faktur sebagaimana djmaksud dalam Pasal 12 ayat (2) tidak mencantumkan keterangan sebagaimana

`'.`/7'

dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER- 03/PJ/2022;

8) bahwa berdasarkan Pasal Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUpjo. Pasal 8 Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2021 menyebutkan Direktur Jenderal Pajak dapat mengenakan sanksi pasal 14 ayat (4) UU KUP serta menerb.rtkan Surat Tagihan Pajak 30 (tiga puluh) hari setelah Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2021 mulai berlaku apabila pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN;

9) bahwa Faktur Pajak yang menjadi dasar pengenaan sanksi pasal 14 ayat (4) UU KUP pada STP a quo, diterbitkan dengan mencantumkan NPWP 00.000.000.0-000.000 serta tidak mencantumkan Nomor lnduk Kependudukan (NIK);

bahwa berdasarkan uraian di atas, Tim Peneliti berpendapat pengenaan sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP kepada PKP atas Faktur Pajak yang tidak memenuhi persyaratan fomal telah sesuai dengan peraturan yang beriaku;

lv. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat gugatan, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d.Iv di atas, maka djsimpulkan bahwa:

a. bahwa surat gugatan Penggugat Nomor (tanpa nomor) tanggal 26 September 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahunl983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemen.ntab Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2) atau (3) dan Pasal 41 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

•„.:./

b. bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-03586/NKEB/\/VPJ.28/ 2025 tanggal 28 Agustus 2025 telah diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang beriaku;

2. Usul bahwa berdasari{an uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pal.ak untuk : menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Waj.ibpajakNomorKEP-03586/NKEBAVPJ.28/2025tanggal28Agustus2025 berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Njlai Barang dan Jasa nomor 00615/107/22/329/24 tanggal 28 0ktober 2024 Masa Pajak Juli 2022 atas nama CV Pac.rfic Plastindo NPWP 0028957082324000;

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Bantahan Tanpa nomor tanggal 24 Desember 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa dengan ini Penggugat hendak mengajukan Bantahan Atas Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-00007/STG-CTAVPJ.28/2025 tanggal 24 0ktober 2025 (selanj.utnya disebut "Surat Tanggapan Tergugat") mengenai Gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor KEP-03586/NKEBAVPJ.28/2025 Tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1 ) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak tanggal 28 Agustus 2025 (selanjutnya disebut "Surat a Quo"),.

bahwa adapun bantahan Penggugat atas Surat Tanggapan Tergugat adalah sebagai berikut:

I.SURAT BANTAHAN DIAJUKAN DALAM JANGRA WAKTU YANG DIATUR

DALAM UU PP

•bahwa Surat Tanggapan Tergugat disampaikan oleh Pengadilan Pajak kepada Penggugat pada tanggal 28 November 2025 melalui via Pos Indonesia dengan resi P2511260185598 yang kemudian diajukan dalam jangka waktu 30 hart sejak tanggal diterima Surat Tanggapan selambat- lambatnya pada tanggal 27 Desember 2025, sehingga surat Bantahan

•.(.{.f

dial.ukan pada tanggal 24 Desember 2025 masih dalam jangka waktu pengajuan bantahan sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat 3 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut "UU PP") dan Pasal 1 angka 12 UU PP;

QUOTE

Pasal 45 ayat 3 UU PP

"Pemohon Banding atau Penggugat dapat menyerahkan Surat Bantahan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sej.ak tanggal diterima salinan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)."

QUOTE

Pasal 1 angka 12 UU PP

"Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggel faksimile, atau dalam hal diten.rna secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diten.rna secara langsung."

Bahwa berdasari(an uraian diatas, Bantahan Penggugat atas Surat Tanggapan Tergugat demi hukum haruslah diterima.

11.BANTAHAN PENGGUGAT ATAS TANGGAPAN TERGUGAT DALAM PERKARA A QUO bahwa terfuadap Surat Tanggapan Tergugat, akan Penggugat bantah dengan alasan dan dasar hukum sebagai berikut;

1. Tentang Tanggapan Tergugat Terkait surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-03586/NKEBAVP.J/2025 tanggal 28 Agustus 2025 Telah Diterbitkan Sesuai Dengan Data dan Ketentuan Yang Berlaku;

•bahwa dalam Surat Tanggapan Tergugat yang pada pokoknya menyatakan, dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03586/NKEBAVP.J/2025 tanggal 28 Agustus 2025 (Selanjutnya disebut "Surat a Quo") telah diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang beriaku;

`.`'i,,

I(EIJIENTERIAN I(EUANOAN FtEPLIBllt{ lNDONESIA

I)lREl{1.ORAT J ENl)ERAL PAJAl{

RANTOR unLAyAH DiREi{TORAT jENDERAi. pAjAK

BEN0l{uLU DAN LAIAPLINO

•^L^.. fwrotaMI (uR LI ^to( . ro u kn iu`ta n/im x[c .tLu[ ecr`io uT^A+ e~a^R tA^ipuro aez 1! u,~'pf#""rfu`#ELP##Li##'!„'#Irn";::;=:::a:LPA

Nocoi: S-00007/STGJ=T/WPJ.28C02524 0ktobor 2025 Slla`: Seoora

lanplran: Safuse(

lial: Sura` Tongoapati alas pengajuen Gng@tan torhadap stJra(

Kapufusarrob|ek Gugaton Lainnya (sesual Pas@1 23 UU l<UP)

Norro'KEP03586INKEB/WPJ28C025

Tanggal28 Aqustus 2025

TentongPemhafalan Keterapan Pajak Alas Sural T8gihan Pajak

Berdasarken Pasal 36 Ayal (1) lluruJ c Karena Pomchoman Wajib Pa|ak

Norror STPoo6i5/io7ma29ra4

Tariggal STP28 0ktober 2024

Nasa Pa|akJull 2022

Alas rramaCV Pacific Pfasiindo

NPvrf,02.895.708.2-324.000

Nonror SengkoLa Pa|ak 000734.99n025flJp

V. KES[MPuLAN DAN USUL

1. Kesimpulari b. Sura` K8putwsan Dircktoral Jenderal Nomor KEP.03586INKEBM/PJ.28n025 tonggal 28 Agustus 2025 telah dllerblLkan sesual dengan dale dan katenluan yang beriaku.

bahwa Pemyataan Tergugat yang menyimpulkan bahwa Surat a Quo telah diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang beriaku adalah tidak tepat karena dalam perkara a Quo, Tergugat secara nyata dan konsisten menolak Permohonan Ke-1 dan Ke-2 pembatalan terfuadap surat Tagihan pajak Nomor 00615/107/22/329/24 tanggal 28 0ktober 2024 untuk Masa Pajak Juli 2022 (selanjutnya disebut "STP- 00615");

bahwa tidak dicantumkannya NIK/NPWP pembeli dalam Faktur Pajak dalam perkara a quo bukan merupakan perbuatan yang disengaja untuk merugikan penerimaan negara, melainkan semata-mata disebabkan oleh ketidakbersediaan pihak pembeli untuk memberikan NIK/NPWP kepada Penggugat;

•bahwa kemudian dalam perkara a Quo sistem e-Faktur Direktorat Jenderal Pajak tetap menerima Faktur Pajak yang tidak mencantumkan NIK/NPWP pembeli, yang menunjukkan secara administratif keberadaan Faktur Pajak tersebut diakui dan tidak dianggap batal demi hukum;

/:,`

•bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, akibat hukum atas Faktur Pajak yang tidak mencantumkan NIK/NPWP pembeli adalah tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan oleh pihak pembeli, sehingga pihak yang dirugikan adalah pembeli, bukan negara. Sebaliknya, teinadap pihak penjual, PPN tetap dipungut dan disetorkan ke kas negara, sehingga tidak terdapat kerugian materiil terfuadap penerimaan negara;

bahwa oleh karena tidak adanya kerugian nyata terhadap kepentingan negara, maka tidak terdapat dasar hukum yang sah bagi Tergugat untuk mengenakan dan mempertahankan sanksi administratif berupa denda melalui STP-00615, terlebih sanksi tersebut dijatuhkan semata- mafa atas kekurangan formal yang secara normatif telah memiliki konsekuensi hukum tersendiri;

bahwa lebih lanjut, tindakan Tergugat yang tetap menolak permohonan Penggugat menunjukkan inkonsistensi penerapan hukum, mengingat dalam peri{ara lain dengan substansi pokok yang sama, Tergugatjustru telah mengabulkan permohonan pengurangan atau pembatalan STP, baik terhadap Penggugat sendiri untuk Masa Pajak Tahun 2021 maupun terhadap Wajib Pajak lain, yang seluruhnya didasarkan pada Pasal 36 ayat (1 ) huruf c UU KUP;

bahwa inkonsistensi tersebut berakibat Surat a Quo tidak memenuhi syarat sahnya keputusan administrasi pemerintahan, khususnya berkaitan dengan asas kepastian hukum, kesamaan periakuan, dan konsistensi kebijakan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;

•bahwa dengan demikian, dalil Tergugatyang menyatakan bahwa surat a Quo telah diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku patut dikesampingkan seluruhnya, karena tidak didukung oleh fakta hukum, norma perpajakan yang berlaku, maupun asas-asas umum pemerintahan yang baik;

`,.t,,.

•bahwa seluruh bantahan penggugat terhadap dalil Tergugat tersebut akan Penggugat uraikan secara lebih lengkap, dan terperinci pada bagian-bagian berikutnya dalam Bantahan ini;

2. Tentang Surat a Quo yang Menolak Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP Nomor 00615/107/22/329/24 tanggal 28 0ktober 2024 untuk Masa Pajak Juli 2022 (Selanj.utnya Disebut "STPJ)0615") Permohonan Sama, Keputusan `Tolak";

•bahwa Tergugat telah menerbitkan STP Nomor 00615/107/22/329/24 tanggal 28 0ktober 2024 untuk Masa Pajak Juli 2022 (selanjutnya disebut "STP-00615"), yang pada pokoknya Tergugat menetapkan sanksi administratif senilai Rp 52.379.349,00 kepada Penggugat, karena telah melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1 ) huruf e UU KUP, yaitu menerbitkan faktur tanpa mencantumkan NIK/NPWP Pembeli; QUOTE

Pasal 14 ayat (1 ) huruf e UU KUP

"e. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain:

1. identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Pajak Pehambahan Nilai 1984 dan perubahannya; atau bahwa atas penerbitan STP-00615 tersebut, Penggugat telah mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala KPP Madya Bandar Lampung melalui Surat Nomor 024/Ppexl/24 tanggal 25 November 2024. Permohonan tersebut dial.ukan berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1 ) hunrf c Undang-Undang KUP;

QUOTE

Pasal 36 ayat (1 ) hunt c UU KUP

"(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

•'j,)

"c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pal.ak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; atau;";

•bahwa kemudian Tergugat menerbitkan Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor: KEpi)2022/ NKEBAVPJ.28/2025 tanggal 24 Maret 2025 (Selanjutnya disebut "Surat KeputusanKEP-02022/2025") yang pada pokoknya menetapkan untuk menolak Permohonan Pembatalan Penggugat dan tetap mempertahankan keberlakuan STP-00615;

•bahwa atas KEP-02022/2025 tersebut, Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan untuk kedua kalinya dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP Madya Bandar Lampung, sebagaimana tercantum dalam Surat Nomor: 016/PP/Ill/25 tanggal 27 Maret 2025 (Permohonan Ke-2). Permohonan ini telah memenuhi ketentuan Pasal 38 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan,Keberatan,Pengurangan,Penghapusan,dan Pembatalan di Bidang Perpajakan (Selanjutnya disebut "PMK- 118/2024"), yang mengizinkan Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan sebanyak dua kali terhadap Surat Tagihan Pal.ak; QUOTE

Pasal 38 ayat (5) PMK-1 1 8/2024

"5. Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atau permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali." bahwa atas permohonan tersebut, melalui Kepala Kantor VAlayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung menerbitkan Keputusan Pembatalan Ketetapan Pal.ak Alas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP 03586/NKEBAVPJ.28/2025 (Selanjutnya disebut "Surat a Quo"), yang pada pokoknya menetapkan untuk menolak

•,/,/'

Permohonan Pembatalan Penggugat dan tetap mempertahankan keberiakuan STP-00615;

bahwa dalam perkara a Quo, Tergugat secara konsisten menetapkan untuk menolak permohonan pembatalan STP-00615 yang diajukan oleh Penggugat;

bahwa perlu Pemohon sampaikan, dalam perkara a Quo faktur dengan tidak mencantumkan NIK/NPWP pembeli bukan merupakan perbuatan yang disengaja untuk merugikan penerimaan negara, hal ini diperituat dengan fakta sistem e-Faktur Direktorat Jenderal pajak tetap menerima unggahan faktur yang tidak mencantumkan NPWP/NIK pembeli, yang menunjukkan Faktur Pajak adalah sah dan dapat diten.rna;

•bahwa kemudian faktur pajak yang telah difen.rna oleh sistem e-Faktur Direktorat Jenderal pajak merupakan Faktur pajak yang sesuai dengan ketentuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik (Selanjutnya disebut "PER-16/2014") jo. Pasal 18 ayat (1 ) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak (Selanjutnya disebut "P ER-03/2022");

QUOTE

Pasal 11 ayat (3) PER-16/2014

"3.Direktorat Jenderal pajak memben.kan persetujuan untuk setiap e-Faktur yang telah diunggah (upload) sepanjang Nomor Seri Faktur pajak yang digunakan untuk penomoran e-Faktur tersebut adalah Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-Faktur sesuai dengan ketentuan yang beriaku"

QUOTE

Pasal 18 ayat (1 ) PER-03/2022

"1. e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) wajib diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak menggunakan aplikasi e-Faktur dan memperoleh persetujuan dari Direktorat (,,.`,.

Jenderal Pajak, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur."

bahwa ketentuan Pasal 11 ayat (3) PER-16/2014 jo. Pasal 18 ayat (1 ) PERT03/2022 memperituat dalil Penggugat yaitu faktur yang telah diterima oleh sistem e-Faktur Direktorat Jenderal Pajak merupakan faktur yang telah sesuai dengan ketentuan beriaku;

bahwa kemudian Faktur pajak yang tidak dilengkapi dengan NIK/NPWP pembeli bukan karena perbuatan sengaja melainkan karena pihak pembeli tidak bersedia memberikan NIK/NPWP pembeli; bahwa dalil pemohon juga diperkuat dengan ketentuan pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (selanjutnya disebut "UU PPN"), yang secara tegas menegaskan apabila Faktur Pajak diterbitkan tidak lengkap, atau tidak mencantumkan NIK/NPWP pembeli, maka akibat hukumnya adalah Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan oleh pihak pembeli;

QUOTE

Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN

"8. Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberiakukan bagi pengeluaran untuk:

f.perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;"

•bahwa dari ketentuan tersebut jelas pihak yang dirugikan akibat tidak dipenuhinyasyaratformalfaktur(tidakmencantumkanNPWppembeli) adalah pihak pembeli, karena pembeli tidak dapat mengkreditkan pajak Masukan. Sebaliknya, bagi pihak penjual yang telah memungut dan menyetorkan PPN tersebut, tidak ada kerugian yang ditimbulkan terhadap negara;

•`(;.../

bahwa PPN merupakan pajak tidak langsung yang dipungut oleh penjual atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, dan dibayarkan oleh pembeli. Mekanisme pengkreditan PPN (Pajak Masukan dikurangi Pajak Keluaran) bertujuan agar pajak hanya dikenakan atas nilai tambah, bukan pada keseluruhan nilai penjualan;

bahwa apabila Faktur Pajak yang diterbitkan tidak mencantumkan NIK/NPWP pembeli, maka yang dirugikan adalah pembeli karena tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan tersebut. Namun, PPN yang telah dipungut tetap harus disetorkan ke kas negara oleh penjual. Dengan demikian, negara tidak mengalami kerugian atas kekurangan formal tersebut;

bahwa oleh karena itu, apabila terdapat e-Faktur yang tidak mencantumkan NIK/NPWP pembeli, PPN tetap dipungut dan disetor ke negara, namun pembeli kehilangan hak untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Artinya, negara justru menen.rna penerimaan penuh, sementara pembeli menanggung beban lebih besar yaitu kehilangan hak untuk menggunakan pajak masukan untuk mengurangi pal.ak keluaran;

bahwa oleh karena itu, tidak sepatutnya Tergugat mengenakan sanksi administratif dalam bentuk denda terhadap Penggugat atas kekurangan formil tersebut, teriebih jika faktur pajak tersebut bukan merupakanfakturfiktifatautidakmencerminkantransaksisebenamya;

•bahwa kemudian untuk menguatkan dalil penggugat Fakturpajakyang tidak mencantumkan NIK/NPWP Pembeli tidak menimbulkan kerugian keuangan negara, ditegaskan dalam Pasal 39A hunJf a UU KUP yang menyatakan bahwa kerugian negara hanya timbul dart penerbitan Faktur Pajak yang dilakukan dengan sengaj.a dan tidak berdasarkan transaksi yang sebenamya;

QUOTE

Pasal 39A huruf a UU KUP

"Setiap orang yang dengan sengaja:

!`., `\i

a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, darvatau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenamya; atau"

•bahwa dari rumusan norma pasal 39A UU KUp tersebut, terdapat dua unsur utama, yaitu unsur kesengajaan (mens rea) dan unsur faktur yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenamya. Dalam perkara a Quo, kedua unsur tersebut sama sekali tidak terpenuhi, karena:

1. Faktur Pal.ak yang diterbitkan oleh Penggugat berdasarkan transaksi yang nyata dan sebenamya;

2. Tidak terdapat niat atau kesengajaan untuk menghindari pajak atau merugikan keuangan negara;

3. PPN atas transaksi tersebut telah dipungut dan disetorkan ke kas negara secara penuh.

bahwa dengan demikian, ketidaklengkapan formal berupa tidak dicantumkannya NPWP pembeli tidak dapat dipersamakan dengan perbuatan menerbitkan Faktur Pajak fiktif atau tidak sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A UU KUP. 0leh karena itu, pengenaan sanksi administratif terhadap Penggugat kehilangan dasar keadilan, karena dalam satu peristtwa hukum yang sama:

a. Pembeli telah kehilangan haknya untuk mengkreditkan Pajak Masukan;

b. Negara tidak mengalami kerugian;

c. Namun penjual (Penggugat) masih dibebani sanksi administratif sebesar|o/o.

bahwa kondisi demikian jelas berfentangan dengan asas keadilan, asas proporsionalitas, dan asas kepastian hukum, karena sanksi administrasi dijatuhkan tanpa adanya kerugian negara dan tanpa adanya unsur kesalahan yang bersifat maten.al;

bahwa dengan mengabaikan fakta-fakta tersebut dan tetap mempertahankan keberlakuan STP-00615, substansi Surat a Quo menjadi tidak sesuai dengan objek Keputusan, karena obj.ek yang

4fy

dinilai tidak mencerminkan adanya pelanggaran material yang patut dikenakan sanksi administrasi. Kondisi ini menunjukkan bahwa Surat a Quo tidak memenuhi substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf c UU AP, yang mensyaratkan adanya kesesuaian antara substansi Keputusan dengan objek Keputusan;

QUOTE

Pasal 52 ayat (1 ) huruf c UU AP

" Syarat sahnya Keputusan meliputi:

c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.

bahwa oleh karena itu, akibat tidak terpenuhinya syarat substansial tersebut, Surat a Quo mengandung cacat substansi dan secara hukum wajib dinyatakan batal, sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (1) hunrf c UU AP, karena cacat yang melekat bukan sekadar administratif, melainkan telah menyentuh inti dan esensi Keputusan itu sendiri; QUOTE

Pasal 66 ayat (1 ) hurirf c UU AP

"Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:"

c. substansi.

bahwa hal tersebut sej.alan dengan asas keadilan dan asas kepastian hukum, di mana sanksi administratif tidak sepatutnya dikenakan apabila tidak terdapat kerugian materiil yang nyata tehadap kepentingan negara. Pn.nsip ini semakin diperkuat dengan adanya dua keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat yang mengabulkan pemohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak dalam perkara lain yang secara substansi memiliki kesamaan dengan perftara a Quo, yakni teri{ait dengan penerbitan Faktur Pajak yang tidak lengkap atau tidak mencantumkan NIK/NPWP Pembeli, sebagaimana akan Penggugat uraikan pada poin-poin berikutnya;

•bahwa Tergugat juga pemah mengabulkan permohonan penggugat untuk pengurangan atau pembatalan STP untuk masa pajak tahun 2021 atas kondisi serupa, yakni penerbitan Faktur Pajak tanpa mencantumkan NIK/NPWP pembeli. Hal jni menunj.ukkan adanya i.,;

pembiaran atau paling tidak inkonsisten dalam penerapan norma oleh Tergugat dan patut diduga hal tersebut dilakukan bukan berdasarkan hukum tetapi berdasarkan target penen'maan pal.ak;

bahwa pada bagian berikut, Penggugat akan menguraikan lebih lanjut mengenai Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang sebelumnya telah mengabulkan permohonan penggugat untuk mengurangkan atau membatalkan STP untuk Masa Pajak Tahun 2021 dan Keputusan Permohonan Wajib Pajak lain yang mengabulkan permohonan untuk mengurangkan atau membatalkan STP, yang secara langsung memperi{uatdalilbahwapemohonanPenggugatuntuk mengurangkan atau membatalkan STP-00615 juga dapat dikabulkan;

•bahwa namun demikian dalam perkara a Quo, Tergugat justru menerbitkan Surat a Quo yang berfentangan dengan Keputusan yang membatalkan STP untuk Tahun Pajak 2021. Perbedaan periakuan tersebut menunjukkan adanya perilaku inkonsisten Tergugat dalam menerapkan hukum dan kebijakan administrasi perpajakan. Inkonsistensi tersebut tidak hanya mencederai asas kepastian hukum dan asas perlakuan yang sama, tetapi secara jelas telah melanggar substansi Keputusan, karena objek, fakta, dan dasar hukum yang menjadi landasan penerbitan Surat a Quo tidak selaras dengan praktik dan keputusan yang telah ditetapkan untuk STP Masa Pajak Tahun 2021 ;

•bahwa dengan demikian, penerbitan surat a Quo dalam perkara a Quo tidak memenuhi syarat sahnya suatu Keputusan Tata Usaha Negara, khususnya terkait dengan substansi yang sesuai dengan objek Keputusan. 0leh karena itu, Surat a Quo tidak dapat dianggap sebagai keputusan yang sah, dan demi hukum harus dibatalkan karena tetap mempertahankan keberlakuan STP-00615, sebagaimana ketentuan Pasal 52 ayat (1 ) huruf c Jo. Pasal 66 ayat (1 ) huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Selanjutnya disebut "UU AP");

.,`'?.

QUOTE

Pasal 52 ayat (1 ) huruf b UU AP

" Syarat sahnya Keputusan meliputi:

c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.

QUOTE

Pasal 66 ayat (1 ) huruf c UU AP

"Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:"

c. substansi.

•bahwa berdasarkan uraian di atas, merupakan fakta yang tak terbantahkan dan dapat dibuktikan bahwa Surat a Quo yang telah diterbitkan oleh Tergugat untuk menolak permohonan Penggugat dan tetap mempertahankan STP-00615 telah diterbitkan secara tidak tepat dan tidak didasarkan pada pertimbangan hukum yang benar sehingga demi hukum harus dinyatakan batal demi hukum;

3. Tentang Keputusan yang Mengabulkan Permohonan Pengurangan atau Pembafalan atas Surat Tagihan Pajak (STP) yang Diterbitkan karena Penerbitan Faktur Pajak tanpa Mencantumkan NIK atau NPWP Pembeli, Permohonan Sama Keputusan "Kabul";

•bahwa pada tanggal yang sama yaitu 28 0ktober 2024, Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) Nomor: 00694/107/21/329/24

\ untuk Tahun Pal.ak 2021 (Selanjutnya disebut "STP-00694");

//:.i

LAXPIRAN 8TP

SURAT TAclttA.I PAJAX pAjAx FiERTAAiBAitMi mum BARAiio DAN iASA

Nomor: 00694/107CIA28C4

nose paiak: AAare`2a21

Tengqal pcoe®Bae: 20 0liloDor 2024

TrmalJsth Tempo: 27 Nopombei2024

Naing wp pqa*: F'ACIF:lc ptASTINDO

Npwp: o28957ou2324ocar oo2Bg57o82324ooo

NTTxu: 0028957cez324OOOOOOOOO ourmAii RupiAii MErtyRirr

No.URAJAN

PENGUSAltA RERA PA.IAl(F'SKUS

1. Ptlak )ng ms aba)er/tlftyn tomboqa00aaa

2. Tctat dibayar0

3. Kunng ddeyar (I.I)a

4. Seaksi Arfu- a. Dondaped7ne b. Bungopeul 8C)KuP c. Bungaposal 8qA)XUP a. Bungapocho(2a)KUPa0 a. Oii"oa!3114 (3tl{uP

I. Oanddpesal 14(4)XUP07.955en.OO87.955.OcO.cO

0. Bungapeso l4 (5)xpp h. Jlrnlah sodel 8dmrtytrasl (a.b+c...a. lng)

S. Jimlah ygrp mu.ai rLBni. abayzLr (3.4.h)007955.oee.oo Teorm : beLapal` PthA Tq`n Juts Sonbaan Raala limo P`AJi lho Ftit*i DeL8pao PIAth Enam FtLgiv

F.5223.

bahwa STP-00694 yang diterbitkan oleh Tergugat, terdapat sanksi administrasi berupa denda karena Penggugat menerbitkan Faktur Pajak tanpa mencantumkan Nomor lnduk Kependudukan (NIK) atau NomorPokokWajibPajak(NPWP)pembelisebanyak Rp.87.955.086.00;

•bahwa sebagai tindak lanjut atas penerbitan STP-00694, pada tanggal 25 November 2024, Penggugat telah mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP kepada Tergugat c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung;

/,`;'`i

Baeda/ Lamoung Z5 »o`nmb.I 20Z4

- ..OnlYuu la8tdran : 01 fs.tyl BchB

tld: PtmhoTi.a pcrDmnpa.tan panbaetlm 5tlm T:givi pi|.I vans odak bco).

yth Otrdr teodced pqu tdLpl.BEp.glI XiPvP-IArio 8rd.I I,]mp`r!e

Ym€bc®ridata8ganalbaloh".

fro

:EDY

`\H\:=H

: 06_8E_6]6.2.3Z.JXX)

Jaeetaei Odckfty

HFEF": a.nn. tno RT a./ m^/ qm Pali|ang Selstae Panj.ng . Bandutfnpune in-rdon

: crm77tx]

8tftbul rfu i tw,jb papr

I wula XLp* dalw*1Papt lIIm.CV P.drec plsthdo lrn^ma2jBS.7082.]Z4.cO

Al)mas :A mA8ceAAngLX| But.r llmpmi btr.mhlmcnp^ihafmohon.riocnpi..Ago.laifrobml.I.S`mt.PmPS&l\on(tiditbmrdeS`nt a8fro P]PI ..

Notro. a.nT.apz?I.. 00enlluIplln9n&

'cnll PIJ.I: STP P"

uearfahuA.| P.)3t: hl.rtl 2o2i

•bahwa atas pemohonan tersebut, Tergugat telah menerbitkan Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1 ) huruf c Undang-Undang KUP karena permohonan Wajjb Pajak, melalui Surat Keputusan Nomor: KEP- 02028/NKEBAVPJ.28/2025 (selanjutnya disebut "KEP-02028"), yang pada pokoknya mengabulkan permohonan Penggugat dan menetapkan jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil;

KEMENTERAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DiRErioRAT JENDERAL pAiAK

KANTOR WILAYAII DIRERTORAT JENDERAL PAJAK BENGI(ULU DAN LAMPUNG

SURAT l{EPUTUSAN PENGURANGAN KETETAPAN PAJAK

ATAS SURAT TAGIHAN PAJAK BERDASARKAN PASA1, 36 AYAT (1) HURUF C

XARENA PERMOHONAN WAJIB PAJAK

NOMOR KEP-0202J9 /NKEB/WPJ.28/202S

KEPALA KANTOR wlLAyAH DIREK'roRAT jENDERAI, pA.AK EENGKULu DAN

LAMPUNG,

•(:.(`..i

ME:MUTUSRAN :

Menctapkan: SURAT KE:PUTUSAh. PE:NGURANGAN KETFTAprm' PAJAK AThs SURAT

TiaAuiGHdIlHNHAANIAPKABEJ;ARDKABSAERKANPASAL36AYATtl)HURUFCRARENAPERMOHONANWA`lmpA.tAtr PBRTAMA : 1. Mengabulkan sel`iruhnya permohonan pcngurangan ataupembatahaSuratTagihanPajckWajibPajckdalamsuratnyanomor008/PP/Xl/2024unggal25Novcmber2024.

2 ;'icj?hg,n:p;#,i;F#?¥krm:bal¥8;I:N#:a¥\T;ga;i:rmso¥ckn:a,;:;

CV Pacific Plastindo

02.895.708.2.324.000 / 00289S7082324 000

00289S7082324000000000

:i:jinAgTK:ofanB::d¥.#9u9n9g,RT#In::mpang schinggajumlahpajck}'angma§ihharusdibay.ar:

ScndaRp87.955.086.00

DikuranckanRo87.a.SS.086.00RpO,00I

I .McnJad, acogan pcrmcian scDagat bcrilcut:

DiktLrmgkan i±_g:?_I_¥ pajak/pckck pajck

EEFHrduEH=.i|i"iiEr;!ii+ administra7.955.086 masin hquB87.955.086.col bahwa dengan diterbitkannya KEP-02028, secara substantif telah dibuktikan bahwa penerbitan Faktur Pajak tanpa mencantumkan NPWP/NIK pembeli tidak serta-merta dianggap sebagai pelanggaran yang menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara, dan tidak patut dijatuhi sanksi administrasi berupa STP;

bahwa oleh karena itu, dengan memperhatikan adanya persamaan substansi permasalahan, maka teriiadap STP-00619 Terdapat inkonsistensi penerapan hukum, karena obj.ek, fakta, dan dasar hukum Keputusan a Quo tidak berbeda secara material dengan Keputusan Direktur Jenderal Pal.ak yang telah mengabulkan permohonan membatalkan STPJJ0694;

•bahwa substansi Keputusan a Quo tidak sesuai dengan objek Keputusan, karena dalam kondisi hukum dan fakta yang sama, Tergugat justru mempertahankan keberiakuan STP a Quo, sehingga berfentangan dengan substansi yang seharusnya melekat pada objek Keputusan,sebagaimanadipersyaratkandalamPasal55ayat(1)hurirf c UU AP;

•.//I)

QUOTE

Pasal 52 ayat (1 ) huruf c UU AP

" Syarat sahnya Keputusan meliputi:

c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.

•bahwa Surat a Quo memenuhi kualffikasi sebagai Keputusan yang mengandung cacat substansi dan wajib dibatalkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (1 ) huruf c UU AP;

QUOTE

Pasal 66 ayat (1 ) huruf c UU AP

"Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:"

c. substansi.

•bahwa untuk memperkuat dalil Penggugat, Surat a Quo diterbitkan secara cacat substansi juga memiliki alat bukti berupa keputusan yang mengabulkan pemohonan Wajib Pajak lain dalam perkara dengan pokok permasalahan yang sama, meskipun atas nama pihak yang berbeda;

•bahwa atas namawajib pajak cv. Tunggal Jaya telah menerima surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa nomor 00923/107/22/329/24 tanggal 30 0ktober 2024 Masa Pajak Januari 2022 (Selanjutnya disebut "STP-00984"), yang pada pokoknya ditetapkan sanksi administrasi berupa denda kepada CV. Tunggal Pajak karena telah menerbitkan faktur yang tidak mencantumkan NIK/NPWP pembeli sebesar Rp8.961.919,00;

•',I.:..,)

LE-

8uR^, ,^Ca'^^' P^J^l{ p^i^x ptftT^iiB^ii^il raAi o^A^»o a^.I .^=^

~: oo.iei`a7ou32pz.

LLd.pp]I jmulzaz:

T_p-in: sool¢bae.

TrtyJd-.Tmoo: 2oitoc-2oz.

km. W|® P*.Iti tuloo^LJ^VA wpwpo3o.isz7"5ocor coco.iszm2sooo

•&7r&i:ao3o.iB773z5e®-.-I-.=.I.=[=.

U-

JuiaAM Rimtl I.EhAmiT

No.

p..tir-eha`eaoiodaDm~PEICuS^H^KE^l^P^l^l<ESJqJS a0aa

TcOOGpr

®&1 Stryood7ur('-4) a000aa

I.

L 0raFad7pe

I. eurtyout.mxLp c 84rtyrdeB.)xm a eapuloi2a)xLp

• euno.givi.mco

`1-** ,*,+1 \, \,I ~\,,LcO'J)'roeJD'm,JP

0. froodi.(qne h j`fca ceJd ®h-(..b.c...a.I.B) a •`fth"dwhfroartyp4i`i aLcoljrt9ico

7etrty:Ewtr.`aSort"Rcac"ptaA6- Ral S-un RB4 S-Din a- flLco

•bahwa atas diterbitkannya STP-00916, pada tanggal 16 Desember 2024, CV. Tunggal Jaya telah mengajukan pemohonan pengurangan atau pembatalan atas Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dan dikabulkan;

I (;.,,j

M ( NT[Rl I EUAWGAN

R£Pu8uX INcO«ESIA c, fo"AT sprat pl"OHOuni pENGURA»GAN ATAu pEMOATAunl SURAT TAGirm pAjAx yAiiG TioAx BenLAR:

:Tpe„::Li!£!ittlc°24B.nd.I ljmpun8,16 Dcodr2o24 lhl: Pcrrohco.fi pcngunng-n.t]o P¢mb.tLbA stJrat

Tag.h.a Papk I/a.`8 Tkl.I( Bcfur vth. Oircfro jcndcul P.P u.b.XepabKaetcwPelaya^anPaj&fk^ad`oDapdrLanpun8

Jl. Pangcdn Emir M. Aloer No, SA Stlmuf Put)I

TdiikBttLingUt)I.-B.nd.rlanpune

Yang bert]8d. t)ngan dl t]aw3h whl:

It&fTLi: Jchan li3s]n uson

Npwp: 06Bn]co.7jzsooo

J®betan: Dip.LtLlr

Almat: lb¥ktntg]n in RT.001 mvml ptirqpon

NorrolTelcpco: 08d7966666

Beftlwhk !cun :W,Pbpajak

E xcaso I

Watat

Dan W.to P.Ak

Nitt\a .. CV."l}6GAL"VA

N"/P : 03"Lj277325.000

Alanat: unghm8]n Ill in.00l in/.00l prfu~

8oufraholn3nganihnpcng`idngin.toupcwht.taeqiratqgivanoaJaky3ng(}dektxrmaoLISunt Ta8lhaA Pipk :

Naner & Tlrcol: 00916/107C2A29C4 a 30 0ktober 2024

Jcols p]jat: P]Pk pat2mbahari Nual 8aieng a.n Jaq ( Pml |

M&sa/T3hun.I Paj]k:Jantal2022

hmisTp: Rp. 8.96L9ro,-

•bahwa dalam permohonannya cv. Tunggal Jaya mengutip putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-X\/Ill/2020 tertanggal 25 November 2021, yang merupakan putusan penting dan bersifat konstitusional atas pengujian formil terfuadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Ker].ia) (Selanjutnya Disebut "Putusan MK-91/2020");

QUOTE

Putusan MK-91/2020

"Segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas tidak diperkenankan dilakukan, serta tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksana barn yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Keria, selama belum dilakukan perbaikan terhadap undang-undang tersebut dalam waktu dua tahun sejak putusan diucapkan."

!!f.i:.'..,

•bahwa secara konstitusional, berdasarkan putusan MK No. 91/PUU- Xvlll/2020, segala bentuk penafsiran dan kebijakan baru yang berdampak luas (termasuk penetapan STP yang memperiuas objek sanksi) harus ditangguhkan sampai UU Cipta Kerja diperbaiki;

•bahwa ketentuan ini bersifat mengikat dan final, serta beriaku erga omnes, sehingga seluruh tindakan administratif yang bersifat pengaturan maupun penetapan yang mengandung unsur kebijakan baru, termasuk penafsiran yang memperiuas objek sanksi administrasi, harus ditangguhkan sampai dengan dilakukannya perbaikan terhadap UU Cipta Keria sebagaimana diperintahkan Mahkamah;

bahwa ketentuan pasal 1 4 ayat (1 ) huruf e uu KUp yang menjadi dasar ditetapkannya sanksi administratif pada alasan tidak dicantumkannya identitas pembeli, merupakan penerapan norma baru yang berdampak luas. 0leh karena itu, penerbitan STP ini berfentangan dengan Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020;

QUOTE

Pasal 14 ayat (1 ) huruf e UU KUP

"e. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena

Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain:

2. identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya; atau bahwa dengan demikian, penerbitan STP yang mendasarkan sanksi pada ketidaklengkapan identitas pembeli faktur pajak adalah bertentangan dengan hukum positif dan Putusan MK, serta merupakan penerapan norma yang keliru. Hal ini membuat surat tersebut cacat hukum dan harus dibatalkan;

•bahwa pada ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan DirekturJenderal Pajak Nomor 24/PJ/2012 (Selanj.utnya disebut "PER-24/2012") yang mengaturtentangDirekturJenderalpajaktidakdapatmenerbitkansTP (i

atas sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1 ) UU KUP;

QUOTE

Pasal 17 ayat (2) PER-24/2012

"Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) hunrf e Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah dalam hal Faktur Pajak tidak memuat keterangan mengenai :

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; atau

•bahwa dengan demikian, penerbitan sTp yang mendasarkan sanksi pada ketidaklengkapan identitas pembeli faktur pajak adalah berfentangan dengan hukum positif dan Putusan MK, serta merupakan penerapan norma yang keliru. Hal ini membuat surat tersebut cacat hukum dan harus dibatalkan;

•bahwa berdasarkan uraianhukum diatas, Pasal l4ayat(1)hurufe uu KUP dan Pasal 17 ayat (2) PER-24/2012 menyatakan Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak atas sanksi Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP terkait ketidaklengkapan Faktur Pajak yang disebabkan oleh ketidaklengkapan identitas pembeli;

•bahwa oleh karena itu, penerbitan STP teinadap Penggugat yang mendasarkan sanksi administratif pada ketidaklengkapan Faktur Pajak dalam hal identitas pembeli, adalah bertentangan dengan ketentuan hukum positif dan putusan MK, serta merupakan penerapan norma yang keliru, yang menjadikan Surat a Quo cacat hukum dan harms dibatalkan;

•bahwa Tergugat kemudian menerbftkan Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang- Undang KUP karena permohonan Wajjb Pajak, melalui Surat Keputusan Nomor KEP-03150/NKEBAVPJ.28/2025 (selanjutnya disebut "KEP-03150"), yangpadapokoknyamengabulkan i;'

permohonan Wajib Pajak dan membatalkan STP-00984, sehingga jumlah tagihan pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil;

KE:MEN.rERiAN REUANa^N REpuBUK INDOL\'Esl^

DiREi¢roRAT jENDE:RAi. PAIAK

ICAa:TOR VIIAy^H D)REKTORAT jENDERAL pAI^K BENGKULu DAN IAh(PUNG suR^T KBpuTus^N pEAtBAT^tAN tcifi#i^p^N n^J^I{

ATAs SURAT TAGIHAN I.AiAK BERD^sARl:^r\I PASAL 36 ^yAT (I) iiuRUF C

ICA.REN^ FCFouozioN^h. wAln} p~^K

NO}toR Icap-a 3150 /NICEB/.WFir.ac/2cres icEF.AIIL icAr\:roR w[LAyAn D]RfirroRAT jENDERAL PAIAK 8E:NGKULu I]^N IAh[FUNG.

biEBrm8EN i

Mcnctapha: SURAT REPUTusAN PENB^TALAN KBIErAI.AN PAJ^K ATAs SUFIAT

T^GIHAN PAJ^K BERDAS^RKAN l'AS^L 36 AYAT (1| HURUF a

ICARENA PERMOHONAN WAJIB PAJAK.

PERTAIIA: I. Mongrbulkan scltirilhn}n pcrfziohonan pcng`mngrn atou pcmbatalan

Sumt T8giih[m mjck Wajib Pzijck dalam somtnya nomor 0 lo/I:J/ffll/2024 tflnggal 16 Dcsembcr 2024.

2. .Mcmhatalkal] Surat Thrihan Pajal< PEN Bamng den Jaea nomor 00916/ 107/22/329/24 tanggal 30 0ktober 2024 Nasa Pajck Jan`iari 2022.

alas:

Wajibpztjck: CVTunggzilJa}n

NPWP: 030415277325000 / 0030415277325000

NITKU: 003041527732S000000000

Ahat

: Ds Lingkungnn 111 No 000 RT00l RW 001 Pringscim.

Hat.. mft8sOu", fropun8

•bahwa KEP-02028, yang mengabulkan permohonan penggugat atas STP-00694 untuk Masa Pajak Tahun 2021, serta KEP-03150, yang mengabulkan permohonan Wajib Pajak CV. Tunggal Jaya atas STP- 00984 untuk Masa Pajak Januari 2022, memiliki substansi yang sama dengan Perkara a Quo. Kesamaan tersebut berupa tahun pajak yang sama yaitu Tahun Pajak 2022, dengan STP yang sama-sama diterbitkan pada Tahun 2024, serta selanjutnya diputus melalui KEP- 03150 yang diterbitkan lebih dahulu pada bulan Mei 2025, sedangkan Surat a Quo diterbitkan pada bulan Agustus 2025. 0leh karena itu, secara logis dan yun.dis, KEpro3150 telah tersedia lebih dahulu dan patut dijadikan dasar pertimbangan dalam menilai dan memutus permohonan Penggugat atas STP a Quo;

•bahwa selain kesamaan waktu tersebut, seluruh keputusan dimaksud diterbitkan oleh otoritas dan pej.abat yang sama, yaitu Direktorat Jenderal Pajak, dalam kerangka pengaturan yang sama, yakni Pasal 36 ayat (1 ) huruf c UU KUP, serta terhadap pokok permasalahan yang

•'.1.i

identik, yaitu penerbitan Faktur Pajak yang tidak mencantumkan NIK/NPWP pembeli. Dengan demikian, perbedaan perlakuan dalam Perkara a Quo tidak memiliki dasar pembenar secara hukum, dan I.ustru menunjukkan inkonsistensi penerapan hukum oleh Tergugat terhadap perkara-perkara yang memiliki substansi yang sama;

•bahwa inkonsistensi tersebut secara langsung berdampak pada substansi Keputusan a Quo, karena objek, fakta, dan dasar hukum yang menjadi landasan penerbitannya tidak berbeda secara material dengan KEP yang telah mengabulkan Permohonan CV Tunggal Jaya. Dengan tetap mempehahankan keberiakuan STP a Quo, Tergugat telah menerbitkan Keputusan yang substansinya tidak sesuai dengan objek Keputusan, sehingga tidak memenuhi syarat sahnya Keputusan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 52 ayat (1 ) hunrf c UU AP. 0leh karena itu, Keputusan a Quo mengandung cacat substansi dan wajib dibatalkan sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (1 ) huruf c UU AP; QUOTE

Pasal 52 ayat (1 ) huruf b UU AP

"Syarat sahnya Keputusan meliputi:

c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.

QUOTE

Pasal 66 ayat (1 ) huruf c UU AP

"Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:"

c. substansi.

]bahwa dengan adanya diia keputusan yang mengabulkan tersebut atas pokok pemasalahan yang sama, seharusnya permohonan Penggugat terhadap STP-00615 juga dikabulkan, untuk menjamin kepastian hukum dan kesetaraan periakuan;

•bahwa keberadaan dua surat Keputusan yang mengabulkan tersebut menj.adi preseden administratif dan pembanding konkret, yang membuktikan bahwa Surat a Quo yang menolak pemohonan Penggugat justru bertentangan dengan praktik dan interpretasi hukum yang sebelumnya telah djterapkan sendiri oleh Tergugat;

•,`,f,

•bahwa oleh karena itu, Surat a Quo menjadi cacat secara substantif, karena tidak memperiiatikan asas kepastian hukum, periakuan yang adil, dan konsistensi dalam penegakan noma hukum oleh pejabat administrasi negara;

•bahwa kemudian apabila merujuk pada Putusan MK No. 91/PUU- XVIIl/2020, sanksi administrasi yang tertuang dalam STP-00615 yang merupakan perkara a Quo, karena ketidaklengkapan faktur, adalah suatu kebijakan yang bentuk penafsiran dan kebijakan barn yang berdampak luas dan bersifat strategis, sehingga tidak diperkenankan untuk dilakukan;

bahwa merujuk Putusan MK No. 91/PUU-Xvlll/2020, sanksi administrasi yang temuat dalam STP-00615 atas ketidaklengkapan faktur pajak adalah kebijakan baru yang dilarang karena bersifat strategis dan berdampak luas. OIeh karena itu, penerbitan Surat a Quo yang mempehahankan STP-00615 bertentangan dengan hukiim positif yang beriaku;

bahwa inkonsistensi dalam penerapan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP tersebut mengakibatkan Surat a Quo tidak memenuhi syarat sahnya keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1 ) hunrf c dan Pasal 66 ayat (1 ) huruf c UU AP, sehingga secara hukum Surat a Quo wajib dibatalkan karena mengandung cacat pada substansi Surat a Quo;

QUOTE

Pasal 52 ayat (1 ) hurirf b UU AP

"Syarat sahnya Keputusan meliputi:

c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.

QUOTE

Pasal 66 ayat (1 ) huruf c UU AP

"Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:"

c. substansi.

/,?,

•bahwa berdasarkan uraian di atas, terbukti dengan jelas bahwa surat a Quo yang diterbitkan oleh Tergugat untuk menolak permohonan Penggugat dan tetap mempertahankan Keberiakuan STpi)0615 telah diterbitkan secara tidak tepat dan tidak didasarkan pada pertimbangan hukum yang benar;

•bahwa karena posita Penggugat telah dapat Penggugat buktikan, maka gugatan Penggugat demi hukum haruslah dikabulkan sebagaimana Penggugat akan uraikan dalam petita Penggugat pada bagian akhir gugatan ini;

Ill.TENTANG PETITA PENGUGAT

•bahwa Bahwa berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf f UU PP, Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa membatalkan;

QUOTE

Pasal 80 ayat (1 ) huruf f UU PP

"Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa:

(i) Membatalkan;"

•bahwa Berdasarkan Asas Praduga Rechtmatig, asas ini mengandung pengertian bahwa setiap tindakan penguasa harus selalu dianggap benar rechtmatig sampai ada putusan yang membatalkannya. Dengan ini Pengadilan Pajak yang merupakan sebuahbadan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak (pasal 2 UU PP), dan dengan penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa pengadilan pajak merupakan penguasa dalam hal mengadili sengketa pajak yang ada di Indonesia;

•bahwa Petita yang akan dimohonkan oleh Penggugat di bawah ini merupakan dasar diajukannya Peninj.auan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak di masa yang akan datang apabila mengenai suatu bagiandarituntutanbelumdiputustanpadipertimbangkansebab-sebabnya sebagaimana amanat pasal 91 huruf d UU PP;

QUOTE

Pasal 91 huruf d UU PP

4

"Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:

d. Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa d ipertim bangkan sebab-sebabnya."

•bahwa selanjutnya Penggugat dapat mengajukan Positum dan Petitum I tambahan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan Pengadilan Pajak berdasarkan ketentuan Penjelasan Pasal 76 UU PP;

QUOTE

Penjelasan Pasal 76 UU PP

"Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding afau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan."

bahwa pada akhimya Judex Facti bukan hanya memutus berdasarkan nilai- nilai hukum perpajakan saja sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 78 UU PP, tetapi juga harus memutus dengan mengikuti nilai-nilai hukum lain sepanjang tidak diatur dalam hukum pajak sebagaimana amanat ketentuan norma Pasal 10 ayat (1 ) UU KK Jo. Pasal 5 ayat (1 ) UU KK Jo. Pasal 2 ayat (1 ) UU PP karena Judex Facti.e bukan merupakan corong UU tetapi Judex Facti harus menegakkan hukum dan keadilan karena hal-hal yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang tidak diatur dalam UU Kepabeanan dan PMK sehingga kalau Judex Facti hanya menerapkan Pasal 78 UU PP, maka Putusan Hakim Pengadilan Pajak menjadi kontra dengan irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"; QUOTE

Pasal 10 UU ayat (1 ) UU KK

"Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya." QUOTE

Pasal 5 ayat (1 ) UU KK

"Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat."

•;i;

QUOTE

Pasal 2 ayat (1 ) UU PP

"Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang mencari keadilan teriiadap sengketa pajak"

bahwa berdasarkan uraian alasan dan dasar hukum diatas, dengan ini Penggugat mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang Mulia, agar beri{enan memutus:

1. DALAM TANGGAPAN TERGUGAT

•Menyatakan Tanggapan Tergugat tidak dapat diterima atau setidak- tidaknya Menolak Tanggapan Tergugat untuk seluruhnya.

2. DALAM POKOK PERKARA

• Berdasarkan uraian alasan dan dasar hukum diatas, dengan ini Penggugat mohon dengan hormat kepada Maj.elis Hakim yang Mulia, agar berkenan memutus:

1. Menyatakan Gugatan penggugat dapat diterima;

2. Mengabulkan Gugatan penggugat untuk seluruhnya;

3. Menyatakan Tergugat melanggar substansi penerbitan Surat Keputusan Nomor KEP-03586/NKEBAVPJ.28/2025 Tanggal 25 Agustus 2025;

4. Membatalkan Surat Keputusan Nomor KEPJ)3586/NKEB/ WPJ.28/2025 Tanggal 25 Agustus 2025;

5. Mengabulkan Permohonan Penggugat atas Surat Nomor: 016/PP/Ill/25 tanggal 27 Maret 2025 tentang Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar sehingga sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP dalam Surat Tagihan Pajak Nomor 00615/107/22.329/24 tanggal 28 0ktober 2024 menjadi nihil;

Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).,

•':/j.,.

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-6 sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan Keputusan Tergugat Nomor KEP-03586/NKEBAVPJ.28/2025 tanggal 28 Agustus 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Alas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Hunrf c Karena Permohonan Wajib Pajak;

Bukti p-2. Surat Kuasa Khusus Nomor 0160/SK-CVPP/IX/2025 tanggal12 September 2025 Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pal.ak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1 ) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak;

Bukti p-3. Surat Nomor 1 67/FRnc/SP-CVPP/IX/2025 tanggal 26 September 2025 tentang Permohonan lzin Meliput Sidang Pemeriksa dan Pengucapan Putusan Gugatan secara elektronik audio visual atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03586/NKEBAVPJ.28/2025 tanggal 28 Agustus 2025;

Bukti P-4. Surat Nomor 179/FRnc/SP-CVPP/lx/2025 tanggal 26 September 2025 tentang permohonan untuk tidak Menunjuk Majelis xllI A yang terdiri dari Leo Yulius Hari Sih Advianto dkk dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo antara CV Pacific Plastindo Melawan Direktur Jenderal Pajak;

Bukti P-5. Penjelasan tertulis tanpa nomortanggal 1 April 2026 perihal Penjelasan

Tertulis Afas Cacat Substansi KEP-03586/NKEBAVPJ.28/2025 Akibat lnkonsistensi Tergugat DalamMenerbitkanKeputusan Atas Permohonan Pengurangan Afau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1 ) Huruf c, Baik Dalam Perkara Penggugat Tahun Pajak 2021 Maupun Dalam Perkara Wajib Pajak Lain;

Bukti P-6. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 1 Apn.I 2026 perihal Bantahan

Atas Penjelasan Tertulis Tergugat Atas Gugatan Terhadap Surat Keputusan/Objek Gugatan Lainnya Nomor: KEP-03586/NKEB/\/\/PJ.28/ 2025 tanggal 28 Agustus 2025;

•,.,zt..,

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1. Penjelasan tertulis dengan surat tanpa nomor tanggal 13 Februari 2026; Bukti T-2. STP dan Berkas permohonan Pengurangan atau pembatalan Surat

Tagihan Pajak;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak

Yang Tidak Benar Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor : LAP- 1966AVPJ.28/2025 Tanggal : 12 Maret 2025;

Bukti T4. Keputusan Nomor KEP-02022/NKEBAVPJ.28/2025 tanggal 24 Maret 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkanpasal36Ayat(1)Huruf;Karenapemohonanwajibpajak;

Bukti T-5. Surat Nomor 016fl'P/Ill/25 tanggal 27 Maret 2025;

Bukti T-6. Laporan Penelitian Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak

Yang Tidak Benar Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor : LAP- 4062AVPJ.28/2025 Tanggal : 22 Agustus 2025;

BuktiT-7. KeputusanTergugatNomorKEP-03586/NKEB/VVPJ.28/2025 tanggal 28 Agustus 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak;

Bukti T8. Penjelasan tertulis nomor S-1460/PJ.07/2026 tanggal 19 Februari 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

KEWENANGAN PENGADILAN PAJAK bahwa objek sengketa berupa penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP- 03586/NKEBAVPJ.28/2025 tanggal28 Agustus 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1 ) huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak terhadap Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilaj Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2022 Nomor 00615/107/22/329/24 tanggal 28 0ktober 2024, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

!t,.,.

KETENTUAN FORMAL

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa Gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Tanpa nomor tanggal 26 September 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju tehadap Keputusan Tergugat dan dial.ukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal dfterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang beinak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), (ayat (2)/ayat (3)), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-03586/NKEB/VVPJ.28/2025 tanggal 28 Agustus 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1 ) huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak terfuadap Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2022 Nomor 00615/107/22/329/24 tanggal 28 0ktober 2024, yang tidak disetujui oleh Pengugat;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut.

Tentang Permohonan Penggugat Untuk Menghadirkan Ahli Dan Menunda Penyampaian Kesimpu]an Akhir

•,.,'.?:

Menimbang, bahwa dalam persidangan sebelumnya pada tanggal 18 Februari 2026, Pengadilan Pajak telah menetapkan agenda penyampaian kesimpulan akhir oleh para pihak pada tanggal 11 Maret 2026. Alas permohonan Penggugat, agenda tersebut diundur menjadi tanggal 1 April 2026;

Menimbang, bahwa pada tanggal 16 Maret 2026, Penggugat mengajukan permohonan melalui surat elektronik untuk menghadirkan saksi daniatau ahli seha meminta penundaan penyampaian kesimpulan;

Menimbang, bahwa terfuadap permohonan tersebut, Pengadilan Pal.ak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan asas /ff7.s #n+.n. aporfef, setiap peri{ara harms ada akhimya. Tahapan persidangan telah memasuki fase konklusif (penyampaian kesimpulan) dan telah dikonfirmasikan kepada para pihak dalam persidangan sebelumnya. Secara hukum acara, penyampaian kesimpulan akhir menandakan bahwa fase pem buktian (facdindi.r7g) telah d itutup;

2. bahwa permohonan menghadirkan ahli yang diajukan di saat pemeriksaan sengketa secara materiil telah dinyatakan selesai, merupakan tindakan yang tidak sejalan dengan hukum acara pembuktian dan dapat dikategorikan sebagai upaya penundaan persidangan yang tidak berdasar hukum;

3. bahwa selara§ denganpasal 72 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak(UU PP), pemanggilan saksi atau ahli adalah kewenangan yang bersifat fakultatif/diskresioner dari Hakim Ketua. Pengadilan Pajak menilai bahwa alat bukti surat dan keterangan yang telah digali selama persidangan telah memberikan keyakinan yang cukup bagi Pengadilan Pajak untuk memutus sengketa ini secara objektif. 0leh karenanya, kehadiran saksvahli di fase kesimpulan tidak lagi memiliki urgensi maupun relevansi yuridis;

4. bahwa integritas prosedur harms dijaga untuk menj.amin kepastian hukum. Membuka kembali ruang pembuktian yang telah ditutup atas kesepakatan para pihak akan mencederai asas peradilan yang cepat, murah, dan sederfiana.

Menimbang, bahwa dengan demikian permohonan Penggugat untuk menghadirkan saksvahli dan menunda penyampaian kesimpulan ditolak;

`'!!`....

TENTANG POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP)

Nomor 00615/107/22/329/24 tanggal 28 0ktober 2024 untuk Masa Pajak Juli 2022, yang pada pokoknya mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 1°/o dari Dasar Pengenaan Pajak berdasarkan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), dengan nilai Rp52.379.349,00, karena Penggugat dianggap menerbitkan Faktur Pajak tanpa mencantumkan NPWP/NIK pembeli;

Menimbang, bahwa atas STP tersebut, Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan sebanyak dua kali (surat nomor 024/PPD(I/24 tanggal 25 November 2024 dan surat nomor 016/PP/Ill/25 tanggal 27 Maret 2025), yang masing-masing ditolak oleh Tergugat melalui Keputusan Nomor KEP-02022/NKEBAVPJ.28/2025 tanggal 24 Maret 2025 dan Keputusan Nomor KEP-03586/NKEBAVPJ.28/2025 fanggal 28 Agustus 2025 (selanjutnya disebut "Keputusan a quo");

Menimbang, bahwa terhadap Keputusan a quo, Penggugat mengaj.ukan

Gugatan ke Pengadilan Pal.ak pada tanggal 26 September 2025;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Menimbang, bahwa sebelum berlakunya Undang-Undang Harmonisasi

Peraturan Perpajakan (UU HPP, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 ), ketentuan Pasal 14 ayat (1 ) hurut e UU KUP berbunyi:

"Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pal.ak apabila: ... e. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya;"

Menimbang, bahwa ketentuan tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal

17 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 (yang kemudian diubah dengan PER-16/PJ/2014), yang secara tegas menyatakan:

•ri

"Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1 ) hunrf e Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah dalam hal Faktur Pajak tidak memuat keterangan mengenai: a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;"

Menimbang, bahwa dengan demikian, selama lebih dari satu dekade,

Pengusaha Kena Pajak (PKP) non-eceran hidup dalam rezjm hukum di mana penerbitan Faktur Pajak tanpa mencantumkan NPWP pembeli tidak dikenai sanksi administratif berupa denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP;

Menimbang, bahwa setelah beriakunya UU HPP, ketentuan Pasal 14 ayat (1 ) hunrf e UU KUP diubah menj.adi:

"Direktur Jenderal Pal.ak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila: ... e. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pehambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) hunrf b Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran;"

Menimbang, bahwa perubahan tersebut bersifat sangat mendasar, bukan sekadar teknis atau administratif. PKP non-eceran yang sebelumnya dilindungi hukum (dikecualikan dart sanksi) tiba-tiba menghadapi ancaman denda advalorem sebesar 1 % dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP), yang nilainya dapat sangat besar tergantung volume transaksi. Perubahan dari 'tanpa sanksi" menjadi "denda berat" tanpa masa transisi adalah lompatan yang sangat drastis;

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pengetahuan hukum Pengadilan Pajak, pada pen.ode awal berlakunya UU HPP (Oktober 2021 s.d. awal 2022), sosialisasi massal oleh Direkforat Jenderal Pajak dan diskusi publik hampir sepenuhnya terfokus pada kenaikan tarif Pajak Pehambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11 % yang mulai berlaku pada April 2022;

f,'

Menimbang, bahwa perubahan kewajiban formal mengenai pencantuman identitas pembeli (NPWP/NIK) seha ancaman sanksi denda 1% tidak menjadi perhatian utama dalam sosialisasi awal. Akibatnya, banyak PKP non-eceran, termasuk Penggugat, baru menyadari adanya perubahan fundamental tersebut setelah menerima STP pada tahun 2024;

Menimbang, bahwa ketiadaan sosialisasi yang memadai atas perubahan yang bersifat sangat mendasar ini merupakan fakta yang memperkuat alasan untuk memberikan kelonggaran dalam masa transisi;

Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 11 ayat (3) Peraturan Direktur

Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 dan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-Oen3J/2022, setiap e-Faktur yang diunggah (up/oady) oleh PKP akan diven.fikasi dan divalidasi oleh sistem e-Faktur milik Tergugat, dan apabila memenuhi ketentuan (terutama keabsahan Nomor Seri Faktur Pajak), akan memperoleh status "Approved" (disetuj.ui);

Menimbang, bahwa dalam peri{ara a quo, faktur-faktur pajak yang diterbitkan oleh Penggugat tanpa mencantumkan NPWP/NIK pembeli telah diunggah dan memperoleh status "Approved" dart sistem e-Faktur Tergugat. Faktur- faktur tersebut kemudian digunakan oleh Penggugat untuk melaporkan SPT Masa PPN dan memungut PPN dari pembeli;

Menimbang, bahwa Tergugat tidak dapat di satu sisi menyetujui faktur- faktur tersebut (sehingga secara administratif dianggap sah dan dapat digunakan untuk pelaporan serta pemungutan PPN), lalu di sisi lain menerbitkan STP denda atas faktur-faktur yang sama dengan alasan "tidak lengkap". Tindakan demikian mencederai asas kepastian hukum dan kepercayaan Wajib Pajak ;

Menimbang, bahwa inkonsistensi sistem administrasi perpajakan ini merupakan salah satu fakta yang menyebabkan STP a quo menj.aditidak benar dalam arti keadilan subsfantif, setidaknya untuk masa transisi;

Menimbang, bahwa Penggugat dalam gugatannya mendalilkan adanya inkonsistensi karena Tergugat pemah mengabulkan permohonan pengurangan atau pembatalan STP untuk Wajib Pajak lain, yaitu CV Tunggal Jaya, dengan pokok permasalahan yang sama (faktur tidak mencantumkan NPWP/NIK);

:i:::i

Menimbang, bahwa terhadap dalil tersebut, Pengadilan Pajak telah mencermati fakta yang terungkap dalam persidangan, khususnya penjelasan Tergugat bahwa:

1. CV Tunggal Jaya memiliki klas.rfikasi lapangan usaha sebagai Pedagang Eceran;

2. Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP setelah perubahan (UU HPP), pengecualian dari sanksi Pasal 14 ayat (4) tetap beriaku bagi PKP pedagang eceran;

3. Sementara itu, Penggugat dalam perkara a quo memiliki klasifikasi lapangan usaha sebagai pedagang Besar(perdagangan besar bahan konstruksi), sehingga secara normatif tidak temasuk dalam pengecualian;

Menimbang, bahwa dengan demikian tidak terdapat inkonsistensi dalam penerbitan keputusan oleh Tergugat antara perkara CV Tunggal Jaya dengan pert(ara a quo, karena kedua subj.ek memiliki status hukum yang berbeda (pedagang eceran vs pedagang besar). Pengabulan permohonan CV Tunggal Jaya adalah sesuai dengan ketentuan undang-undang, bukan karena Tergugat membenarkan faktur tidak lengkap untuk PKP non€ceran;

Menimbang, bahwa ketiadaan inkonsistensi tersebut tidak mengurangi kewenangan Pengadilan Pajak untuk menilai sendiri kebenaran STP a quo berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam perkara ini, serta berdasarkan asas keadilan dan proporsionalitas;

Menimbang, bahwa perubahan rezim hukum dari "tanpa sanksi" menjadi

"denda advalorem 1°/o" untuk PKP non-eceran adalah perubahan yang sangat mendasar dan berdampak luas terfuadap dunia usaha. Perubahan tersebut tidak diikuti dengan masa transisi dalam undang-undang maupun peraturan pelaksana;

Menimbang, bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 91/PUU-

XVIII/2020 tanggal 25 November 2021 (terkait cacat formil Undang-Undang Cipta Ken.a) memberikan waktu 2 (dua) tahun kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan, dengan pertimbangan bahwa perubahan yang bersifat strategis dan berdampak luas memeriukan waktu adaptasi yang memadai;

Halaman 100 dari 105 halarrlan. Putusan Nomor PUT008734.9912025lppyM.X\lB Tahun 2026

CV PACIFIC PLASTINDO t;.,.)

Menimbang, bahwa logika yang sama bahkan lebih kuat berlaku bagi Wajib

Pajak yang terkena dampak langsung dari perubahan rezim sanksi yang drastis. Jika pembentuk undang-undang diberi waktu 2 tahun untuk beradaptasi, maka Wajib Pajak yang harms mengubah sistem administrasi, mengedukasi ribuan lawan transaksi, serta menyesuaikan praktik bisnisnya juga berhak atas waktu adaptasi yang setidaknya sama;

Menimbang, bahwa berdasarkan asas keadilan (ex aequo ef bono), asas kepastian hukum, dan asas proporsionalitas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa PKP non-eceran perlu diberikan masa adaptasi selama 2 (dua) tahun sejak beriakunya UU HPP (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 diundangkan pada tanggal 29 0ktober 2021 ), yaitu dari 29 0ktober 2021 sampai dengan 28 0ktober 2023;

Menimbang, bahwa jangka waktu 2 tahun dipilih karena:

1. Sejalan dengan preseden konstitusional dalam Putusan MK 91/2020 yang menggunakan jangka waktu 2 tahun untuk adaptasi kebijakan berdampak luas;

2. Memberikan ruang yang cukupbagi PKP untuk menyesuaikan sistem administrasi, mengedukasi lawan transaksi, dan membangun kepatuhan formal secara bertahap;

3. Tjdak bersifat permanen, sehingga tetap memberikan kepastian hukum bahwa setelah batas waktu tersebut (setelah 28 0ktober2023), sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP beriaku penuh bagi PKP non-eceran yang melanggar kewajiban pencantuman identitas pembeli;

4. Proporsional mengingat perubahan yang teriadi adalah dari rezim "boleh tanpa sanksi" menjadi "denda advalorem 1 %";

Menimbang, bahwa sengketa a quo terjadi pada Masa Pajak Juli 2022, yang masih termasuk dalam periode masa adaptasi 2 tahun tersebut (29 0ktober 2021 - 28 0ktober 2023). Dengan demikian, Penggugat termasuk dalam kategori Wajib Pajak yang seharusnya mendapatkan kelonggaran masa transisi;

Menimbang, bahwa berdasari{an fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan, Penggugat memiliki itikad baik yang dibuktikan dengan hal-hal sebagai berikut:

1 . Transaksi yang mendasari penerbitan faktur pajak adalah nyata dan tidak fiktif;

Halaman 101 darj 105 halaman. Putusan Nomor PUT-008734.99/2025lppM.XVB Tahun 2026

CV PACIFIC PLASTINDO

'`'i

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas faktur-faktur tersebut telah dipungut dan disetor sepenuhnya ke kas negara;

3. Ketidaklengkapan identitas pembeli (tidak tercantumnya NPWP/NIK) disebabkan oleh ketidakbersediaan lawan transaksi untuk memberikan data tersebut, bukan karena kesengajaan Penggugat untuk menghindari pajak;

4. Penggugat telah berusaha memenuhi kewajiban formal semampunya, antara lain dengan mencantumkan nama pembeli, alamat, dan nomor invoice pada faktur pajak;

5. Penggugatbelum pemah mendapatkan pembinaan atau peringatan tertulis (seperti SP2DK) dari Tergugat mengenai kewajiban mencantumkan NPWP/NIK sebelum diterbitkannya STP a quo;

Menimbang, bahwa itikad baik tersebut merupakan faktor penting yang membedakan perkara a quo dari kasus-kasus di mana Wajib Pajak dengan sengaja tidak mematuhi ketentuan formal untuk menghindari pajak atau merugikan negara;

Menimbang, bahwa Pasal 14 ayat (4) UU KUP mengenakan sanksi berupa denda 1% dari Dasar Pengenaan Pal.ak (DPP). Karena DPP dapat bemilai sangat besar (tergantung volume transaksi), sanksi ini bersifatadvalorem dan dapat mengakibatkan beban yang jauh lebih berat bagi PKP dengan transaksi besar dibandingkan PKP dengan transaksi kecil, meskipun kesalahan formalnya sama persis (sama-sama tidak mencantumkan NPWP/NIK);

Menimbang, bahwa dalam masa transisi, ketika PKP belum sepenuhnya menyadari perubahan rezim, ketika sosialisasi tidak memadai, dan ketika sistem e- Faktur Tergugat sendiri memben.kan persetujuan (approvao terhadap faktur-faktur yang tidak lengkap, penerapan sanksi advalorem secara penuh adalahtidak proporsional dan berfentangan dengan asas keadilan;

Menimbang,bahwaSTPaquoyangditerbitkanTergugatuntukMasaPajak Juli 2022, dalam konteks masa transisi dan dengan itikad baik Penggugat, adalah surat Tagihan Pajak yang tidak benardalam arti keadilan substantif, sehingga dapat dibatalkan berdasarkan Pasal 36 ayat (1 ) huruf c UU KUP;

Menimbang, bahwa pertimbangan hukum dan amar putusan ini bersifat kasuistis dan terbatas pada fakta-fakta dalam sengketa a quo, yaitu:

.-f1

1. Masa Pal.ak Juli 2022 yang masih termasuk dalam periode masa adaptasi 2 tahun (29 0ktober 2021 -28 0ktober 2023);

2. Penggugat adalah PKp non€ceran (pedagang besar) yang sebelumnya dilindungi oleh rezim hukum lama;

3. Penggugat memiliki itikad baik (transaksi nyata, PPN disetor, ketidaklengkapan bukan karena kesengajaan, belum pemah mendapat peringatan);

4. Sistem e-Faktur Tergugat memberikan status "Approved" terhadap faktur-faktur yang tidak lengkap tersebut;

Menimbang, bahwa pembatalan sanksi ini tidak dapat dijadikan sebagai preseden untuk membatalkan sanksi atas faktur pajak tidak lengkap pada masa pajak setelah 28 0ktober 2023 (di luar masa adaptasi 2 tahun), atau untuk Wajib Pajak yang terbukti dengan sengaja tidak mematuhi ketentuan, atau untuk Waj.ib Pal.ak yang telah mendapatkan pembinaan/pen.ntah tertulis sebelumnya;

Menimbang, bahwa dengan demikian, kepastian hukum tetap terjaga:

untuk masa pajak setelah masa adapta§i berakhir, PKP non-eceran diharapkan telah sepenuhnya mematuhi ketentuan formal pencantuman NPWP/NIK, dan sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP beriaku penuh;

Menimbang, bahwa dalam gugatannya, Penggugat mengajukan petitum yang pada pokoknya memohon agar Pengadilan Pajak menyatakan Tergugat melanggar prosedurdan/atau substansi penerbitan Keputusan (petitum angka 3 dan 4 dalam gugatan);

Menimbang, bahwa kewenangan dan bentuk amar putusan Pengadilan

Pajak diatur secara limitatif dalam Pasal 80 ayat (1) UU PP, yaitu: menolak, mengabulkan sebagian atau seluruhnya, menambah Pajak yang masih harus dibayar, tidak dapat diterima, membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, darvatau, membatalkan. Pengadilan Pajak tidak mengenal amar putusan yang bersifat deklaratoir untuk menyatakan pejabat Tata Usaha Negara melakukan pelanggaran prosedur atau substansi;

Menimbang, bahwa oleh karena itu, petitum Penggugat yang memohon pemyataan deklaratoir tersebut bukan merupakan tuntutan yang sah menurut hukum acara Pengadilan Pajak, sehingga tidak periu diputus dalam amar. Pengadilan Pajak telah mempertimbangkannya sebagai bagian dan. alasan (posita) untuk menilai kebenaran Keputusan a quo, namun tidak dapat mengabulkannya sebagai amar yang berdiri sendiri;

KESIMPULAN

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,

Pengadilan Pajak berkesimpulan:

1. Surat Tagihan Pajak Nomor 00615/107/22/329/24 tanggal 28 0ktober 2024 untuk Masa Pajak Juli 2022 diterbitkan pada masa transisi perubahan rezim hukum yang sangat mendasar, tanpa sosialisasi yang memadai, dan faktur- faktur yang mendasan.nya telah mendapat persetujuan (approvao dari sistem e- Faktur Tergugat, serta Penggugat memiliki itikad baik;

2. Dalam konteks tersebut, STP a quo termasuk dalam kategori Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1 ) huruf c UU KUP, sehingga keputusan Tergugat yang menolak permohonan Penggugat untuk membatalkan STP tersebut juga tidak dapat dipertahankan;

3. 0leh karena itii, Gugatan Penggugat dikabulkan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah membaca, meneliti, dan mempertimbangkan secara saksama seluruh dalil, keterangan, pemyataan, serta alat bukti yang dial.ukan oleh Penggugat maupun Tergugat selama proses persidangan beriangsung. Teriiadap dalilrdalil maupun alat bukti lain yang tidak diuraikan atau tidak ditanggapi secara spesifik dalam pertimbangan hukum ini, Pengadilan Pajak telah menilainya dan berpendapat bahwa hal-hal tersebut tidak memiliki relevansi yang kuat serta tidak akan memengaruhi kesimpulan akhir Pengadilan Pajak atas pokok sengketa a quo;

Memperfiatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

J,.',i

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat dengan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03586/NKEBAVPJ.28/2025 tanggal 28 Agustus 2025 dan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2022 Nomor 00615/107/22/329/24 tanggal 28 0ktober 2024, atas nama CV PACIFIC PLASTINDO,NPWP 02.895.708.2.324.000/ 028957082324000 NITKU 028957082324000000000.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hart Rabu, tanggal 1 April 2026 oleh Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., C.A. sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H„ MAFIS., dan Anwar Syahdat, S.H., M.H., M.E., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aniek Andn.ani, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri Penggugat.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua, ttd.ttd.

Redno sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS.,RiztiarAn.nta, S.E., M.Ak., Ak., CA., ttd.

Anwarsyahdat, S.H, M.E., M.H.,

Panitera Pengganti , ttd.

• AniekAndriani, S.E., M.M., Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera,

;d#p+87T32%'5:992Fil8o!'ly

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.