PUTUSAN
Nomor : PUTi)06322.15/2021/PP/M.IIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa, mengenai banding teinadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00872/KEBAVPJ.07/2021 tanggal 16 Maret 2021 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak ) Penghasilan Tahun Pajak 2015 Nomor 00002/206/15/058/20 tanggal 8 Januari 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006322.15/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa anfara:
PT K-Line. Indonesia, NPWP 01.071.571.2-058.000, beralamat di Gedung Summitmas 11 Lt. 04, Jl. Jenderal Sudirman Kay. 61rf52, Senayan,t Kebayoran Barn, Jakarta Selatan 12190, dalam hal ini divvakili oleh{ Herianto Then jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan dtwakili oleh:
1. Nama: Arip prasetyowibowo
lzin Kuasa Hukum Nomor: KEP-188/PP/IKH/2020 tanggal 8 Maret 2020 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor KLINE/055/12/2021 tanggal( 21 Desember2021,
2. Nama: Terananda prastiti Anggaraita
lzin Kuasa Hukum Nomor: KEP-613/PP/IKH/2021 tanggal 11 Juni 2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor KLINE/057/12/2021 tanggal 21 Desember 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 4042, Jakarta, dalam hal ini divvakili oleh: