Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 69 halaman

003517.10.2022w

PT Perkebunan Nusantara Ih, PPh Pasal 21, Tahun pajak 2016

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

NomorTahun 2026 “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"

PENGADILAN PAJAK, memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00007/KEB/PJ/WPJ.26/2022 tanggal 7 Januari 2022 || tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00001/201/16/114/21 tanggal 4 Januari 2021 Masa Pajak Januari s.d Desember 2016 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- | 00024/NKEB/WPJ.26/KP.01/2021 tanggal 15 September 2021, yang terdaftar | dalam berkas sengketa Nomor 003517.10/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PERKEBUNAN NUSANTARA IH, NPWP 01.061.127.5-114.001, beralamat di Kebun Sarang Giting, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, yang diwakili oleh Ahmad Haslan H. IR. jabatan Direktur Pelaksana,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: MYakup Rasid Slawat Siregar, Jabatan: Kepala Sub. Bagian Pajak dan

Asuransi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus BOKA/SKK/194/2022 tangga! 29 September 2022,

2. Nama: Shella Dwinanda,

Jabatan>Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1065/PP/IKH/2020 tanggal 23| Desember 2020,| berdasarkan Surat Kuasa Khusus BOKA/SKK/191/2022 tanggal 29 Sepiember 2022,

| 3. Nama: Jaka Lirmaya,

|Jabatan:Kuasa Hukum,

1

Izin Kuasa Hukum: KEP-200/PP/IKH/2022 tanggal 18 Maret 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus BOKA/SKK/188/2022 tanggal 29 September 2022,

4. Nama: Sony Devano,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-245/PP/IKH/2021 tanggal 26 Maret 2021, berdasarkan Surat Kuasa Khusus BOKA/SKK/185/2022 tanggal 29 September 2022,

5. Nama: Khairul Anhar,

Jabatan: Asisten Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus BOKA/SKK/197/2022 tanggal 29 September 2022,

6. Nama: Rahmatsyahputra Tarigan

Jabatan: Asisten Pajak berdasarkan Surat Kuasa Khusus BOKA/SKK/200/2022 tanggal 29 September 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 10120, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Isnaini Rasad / 19860112 200710 1 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

DJP,

2. Nama/NIP: Rahadi Ari Baskoro / 19850711 200901 1 003 4

Jabatan: Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding :

DJP, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1434/PJ.07/2022 tanggal 10 Februari 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding,

Pengadilan Pajak tersebut,. Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- :

1123/PP/BR/2022 tanggal 1 September 2022 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-024/PP/Ucp/2025 tanggal 18 Februari 2025,i

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor | BOKA/X/155/2022 tanggal 31 Maret 2022,|

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB-26/WPJ.26/2022 tanggal 7 Juni 2022,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan:

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d Desember 2016 Nomor 00001/201/16/114/21 tangga! 4 Januari 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tebing Tinggi dengan perhitungan sebagai berikut:

A

||

748.679.814

: . Kenakan Pasal 18 ayat (3) UU PP

.| sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal | Pajak Nomor 00024/NKEB/WPJ.26/KP.01/2021 tanggal 15 September 2021 dengan perhitungan sebagai berikut:

yang semula tarif sanksi administrasi berupa bunga Pasal 13(2) KUP adalah 1,782, dengan sanksi bunga sebesar Rp49. 676.378;

menjadi tarif sanksi administrasi berapa bunga Pasal 13(2) KUP adalah 1,824, dengan sanksi bunga sebesar 50.792. 701, sehingga jumlah yang ~~ masih harus dibayar adalah Rp167.076.357.

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor KSGGI/X/24/2021 tanggal 17 Maret 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

B. Simpulan Wajih Pajak :

Berdasarkan hal tersebut diatas, maka dapat disimpulkan scbagai berikut : (15) a. Jumlah pajak Kurang Bayar menurut Surat Ketetapan Kurang Bayar Nomor 00002/201/16/114/21 Tanggal 04 Januari 2021 sebesar Rp. 116.283.656 (termasuk sanksi administrasi sebesar Rp 49.676.378,- tidak kami setujui.

b. Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak sebesar Rp. 0.- c. Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar Rp.0.-

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00007/KEB/PJ/WPJ.26/2022 tanggal 7 Januari 2022, menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah| “A

pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Tambah/

Uraian(Kurang)Menjadi

Semula (Rp-). aan Pengenaan|| | Rp7as01.0002100| Rp7as01.0002100| 307. 621,00 PPh Pasal 21Rp746.679.614,000,00Rp746.679.614,00 terutang

Kredit PajakRp630.395.958,000,00 — 395.958,00 Pajak sebelumnya09, of9 KompensasiMasa

PPh Kurang/Lebih)Rp116.283.656,000,00Rp116.283,656,00 Bayar

Bunga PasalRp50.792.701,000,00Rp50.792.701,00 Jumlah PPh yang masih/Ilebih) harusRp167.076.357,00,Rp167.076.357,00 dibayar

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a guo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor BOKA/X/155/2022 tanggal 31 Maret 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 7 April 2022 (via pos dengan tanggal pos 5 April 2022);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor BOKA/X/155/2022 tanggal 31 Maret 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00007/KEB/PJAWPJ.26/2022 tanggal 7 Januari 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00001/201/16/114/21 tanggal 4 Januari 2021 Masa Pajak Januari s.d Desember 2016 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00024/NKEB/WPJ.26/KP.01/2021 tanggal 15 September 2021 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

A. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata

Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan,

2. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak:

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan : sejak diterima Keputusan yang dibanding, surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00007/KEB/PJ/WPJ.26/2022 tanggal 7 Januari 2022;

3. bahwa pemenuhan ketentuan. Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding:

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya:

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa surat banding ditandatangani oleh Ahmad Haslan H. IR. selaku Direktur Pelaksana yang dibuktikan dengan Akta Nomor 08 tanggal 5 Maret 2020:

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapSuratKeputusanTerbandingNomor KEP-00007/KEB/PJ/WPJ.26/2022 tanggal 7 Januari 2022 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak:

B. Mengenai Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00001/201/16/114/21 tanggal 4 Januari 2021 Masa Pajak Januari s.d Desember 2016 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan TerbandingNomor KEP-00024/NKEB/WPJ.26/KP.01/2021 Tanggal 15 September 2021 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Terbanding, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

A

|Menurut| K

Pemohonorekai uBandingFiskus

—— ) | Dasar Pengenaan Pajak | 73.307.393.621 | 73.307.393.

| 2 | PPh Pasal 21 terutang746.679.614|746.679.614| =|

|

Kredit Pajak746.679.614|630.395.958|116.283.656 Sebelumnya

Pajak Kurang Bayar116.283.656 | 116.283.656 gr Sanksi Bunga Pasal 1350.792.7011 50.792.701

Jumlah PPh yang masih

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor KSGGI/X/24/2021 tanggal 17 Maret 2021, yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut.

LEE.

|Menurat| Koreksi Yang

PemohonDiajukan

Dasar Pengenaan 73.307.393.621 j 73.307.393.621

PPh Pasal

0 | 3 | Kredit Pajak679.614| 630.395.958| 116.283.656 a Pajak Kurang Bayar |_| 116.283.656 | 116.283.656 masih harus dibeyar |0| 167.076.357 | 167.076.357 Jumlah PPh yang

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomor KEP-00007/KEB/PJ/WPJ.26/2022 tanggal 7 Januari 2022, dengan perhitungan sebagai

Tambah/

TranM adi

| 1 | Dasar Dasar Pengenaan | 73.307.393.621, 307.393. silo | 73, 73.307.393.621 393.621

Kredit Pajak630.395.958630.395.958 oo Pajak sebclumnya

PPh Kurang/ (Lebih)116.283.656 || 116.283.656 6 Sanksi Bunga Pasal50.792.701 |0| 50.792.701 7 i Jumlah PPh yangfo sah167.076.357167.076.357 C. Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Keputnsan

Keberatan

| Dasar Pengenaan | 73.307.303.621 | 73.307.393.621 an 2 | terutang| 746.679.614|

PPh Pasal 21

| 3 | Kredit Pajak|. 630.395.958 746.679.614 | 116.283.656

NA 4 Kompensasi Masa

Pajak scbelumnya

PPh Kurang/(Lebih)

Bayar116.283.656116.283.656 “le mst t Bunga Pasal50.792. 71]0 | 50.792.701 50. 701 |

Jumlah PPh | yang masih haru167.076.357167.076.357 dibayar bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut diatas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Kredit Pajak Penghasilan Pasal 21 Kurang Bayar sebesar Rp116.283.656,00

Menurut Pemohon BandingRp746.679.614,00

Menurut TerbandingRp630.395.958,00

Jumlah KoreksiRp1 16.283.656,00,

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Kredit Pajak Penghasilan Pasal | 21 Kurang Bayar sebesar Rp116.283.656,00 dengan alasan bahwa:| a. bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap dokumen, data dan/atau informasi yang digunakan dalam proses keberatan serta ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku dengan memperhatikan alasan Pemohon Banding. Tim Peneliti berkesimpulan bahwa jumlah Kredit | Pajak untuk masa Januari s.d Desember 2016 sebesar | Rp630.395.958,00 terdiri dari:

Setoran PPh Pasal 21 berdasarkan NTPN Rp630.395.958,00"oF b, bahwa berdasarkan uraian tersebut, Tim Peneliti berpendapat terdapat cukup bukti untuk mengabulkan seluruhnya keberatan Pemohon j Banding dan mengusulkan untuk mengurangkan jumlah Pajak yang ; kurang dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 nomor 00001/201/16/114/21 Tanggal 4 Januari 2021 Masa Januari s.d Desember 2016 sebagaimana telah dibetulkan denganSuratKeputusanPembetulanNomor KEP-00024/NKEBAWPJ.26/KP.01/2021 Tanggal 15 September 2021 dengan perhitungan sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding:

a. bahwa Pemohon Banding fidak setuju atas koreksi Terbanding mengenai hasil penelitian dalam keberatan. Pemohon Banding telah melakukan pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 21 sesuai dengan yang sebenarnya. Terdapat kelebihan pembayaran pada SPT Masa Desember2015sebesarRp108.856.020,00yangtelah dikompensasikan ke SPT Masa Januari 2016 yang belum diakui oleh Terbanding:

b. bahwa Pasal 22 ayat (7) Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-16/PJ/2016 yang mengatur bahwa:

Dalam hal dalam suatu bulan terjadi kelebihan penyetoran pajak atas PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang oleh pemotong PPh

Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, kelebihan penyetoran tersebut dapat , diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang pada bulan berikutnya melalui Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21PPh Pasal 26 bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka atas kelebihan penyetoran pajak PPh Pasal 21 yang terutang yang dimiliki oleh Pemohon Banding sebagai Pemotong PPh Pasal 21 dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak untuk PPh Pasal 21 terutang pada bulan berikutnya, c. bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) huruf a UU KUP bahwa daluwarsa ! penetapan pajak berlaku:: Pasal 13 ayat (1) huruf a (1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak | atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak dalam hal-hal sebagai berikut:

a) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang atau kirang dibayar,”

Penjelasan Pasal 13 ayat (1)

Ketentuan ayat ini memberi wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, yang pada hakikatnya hanya terhadap kasus-kasus tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat ini. Dengan demikian, hanya terhadap Wajib Pajak yang berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain tidak memenuhi kewajiban formal dan/atau kewajiban material. Keterangan lain tersebut adalah data konkret yang diperoieh atau dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak, antara lain berupa hasil konfirmasi faktur pajak dan bukti pemotongan Pajak Penghasilan. Wewenang yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan koreksi fiskal tersebut dibatasi sampai dengan kurun waktu 5 (lima) tahun:

Menurut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Surat)

Ketetapan Pajak Kurang Bayar baru diterbitkan jika Wajib Pajak tidak membayar pajak sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,

Diketahuinya Wajib Pajak tidak atau kurang membayar pajak karena dilakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan dan | dari hasil pemeriksaan itu diketahui bahwa Wajib Pajak tidak atau kurang | membayar dari jumlah pajak yang seharusnya terutang,

Pemeriksaan dapat dilakukan di tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. Surat Ketetapan Pajak | Kurang Bayar dapat juga diterbitkan dalam hal Direktur Jenderal Pajak memiliki data lain diluar data yang disampaikan oleh Wajib Pajak sendiri, ! dari data tersebut dapat dipastikan bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban pajak sebagaimana mestinya. Untuk memastikan kebenaran data itu, terhadap Wajib Pajak dapat dilakukan pemeriksaan. .....dst d. bahwa berdasarkan ketentuan di atas, tidak atau kurang bayar dari jumlah pajak yang seharusnya terutang akan diketahui apabila terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan dan dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui bahwa terdapat tidak atau kurang bayar dari jumlah pajak yang seharusnya terutang, e. bahwa untuk Tahun Pajak 2015 terhadap Pemohon Banding tidak dilakukan pemeriksaan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak. Maka berdasarkan hal tersebut daluwarsa penetapan pajak untuk Tahun Pajak 2015 berlaku dan apa yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan Tahun (SPT) PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2015 dapat diyakini kebenarannya karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Sehingga seharusnya atas kompensasi kelebihan pembayaran pajak dari Masa Pajak Desember 2015 dapat diakui serta dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak untuk PPh Pasal 21 terutang pada Masa Pajak berikutnya:/

f. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka atas kompensasi kelebihan pembayaran pajak Masa Pajak Desember 2015 dapat diyakini kebenarannya karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, g. bahwa terdapat kekeliruan dalam mencantumkan nilai kompensasi Masa Pajak Maret 2016 pada SPT Masa Pajak April 2016 Pembetulan-1. Dan seharusnya masih terdapat kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp7.427.636,00;

h. bahwa selama tahun 2016 Pemohon Banding telah melakukan penyetoran pajak sebesar Rp630.395.958,00 yang dapat dibuktikan | dengan Surat Setoran Pajak berdasarkan NTPN. Sehingga jumlah pajak | yang dapat dikreditkan pada Tahun 2016 adalah sebesar | Rp747.129.614,00;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pemohon Banding telah melakukan perhitungan PPh Pasal 21 dengan sebenarnya dan atas perhitungan PPh Pasal 21 tersebut dapat Pemohon Banding buktikan kebenarannya dengan melampirkan dokumen sebagai bukti pendukung atas perhitungan Upah/Bonus/THR milik Pemohon Banding sehingga seharusnya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00001/201/16/114/21 Tanggal 4 Januari 2021 Masa Januari s.d Desember 2016 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Pembetulan Nomor KEP-00024/NKEB/WPJ.26/KP.01/2021 Tanggal 15 September 2021 harus dibatalkan:

.Sanksi Administrasi berupa Bunga Pasal 13 Ayat (2) sebesar

Rp50.792.701,00

Menurut Pemohon BandingRp0,00

Menurut TerbandingRp50.792.701,00

Jumlah KoreksiRp50.792.701,00

4

Menurut Pemohon Banding:

Pasal 13 ayat 2 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut. Sanksi administrasi telah sesuai dengan Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan yang sudah dibayar sesuai dengan berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

:sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang

Harmonisasi Peraturan Perpajakan berbunyi :

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditambah dengan sanksi , administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat jatuh tempo pembayaran kembali berakhir sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan bahwa berdasarkan ha! tersebut, Pemohon Banding telah melakukan perhitungan, pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 21 dengan sebenarnya dan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hal tersebut, Pemohon Banding tidak setuju terkait pengenaan sanksi administrasi berupa bunga pasal 13 Ayat (2) yang dilakukan Terbanding:

D. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak:

2. Jumlah Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa menurut Keputusan Terbanding Nomor KEP-00007/KEB/PJIWPJ.26/2022,

Tanggal 07 Januari 2022 sebesar Rp116.283.656,00 (termasuk sanksi administrasi sebesar Rp50.792.701,00:

3. Jumlah Pajak PPh Pasal 21 Kurang Bayar menurut perhitungan Pemohon Banding adalah Rp0,00 (Nihil)

4. Jumlah Pajak Kurang Bayar yang disetujui dalam pembahasan akhir pemeriksaan adalah Rp0,00 (Nihil) bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhui seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding:

3. MembatalkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00007/KEB/PJ/WPJ.26/2022 Tanggal 7 Januari 2022Tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00001/201/16/114/21 Tanggal 4 Januari 2021 Masa Pajak Januari s.d Desember 2016 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00024/NKEB/WPJ.26/KP.01/2021 Tanggal 15 September 2021

4. Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00001/201/16/114/21 Tanggal 4 Januari 2021 Masa Pajak Januari s.d Desember 2016 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00024/NKEB/WPJ.26/KP.01/2021 Tanggal 15 September 2021 bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya:

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-26/WPJ.26/2022 tanggal 7 Juni 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwasehubungandengansuratPaniteraNomor U-003517.10.2022/PAN/2022 tanggal 18 April 2022 berkenaan dengan surat

banding dari Pemohon Banding Nomor BOKA/X/155/2022 tanggal 31 Maret 2022 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai Berikut: 9 >|

A.Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding pemohon banding Nomor BOKA/X/155/2022 tanggal 31 Maret 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 5 April 2022 diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak :

a. bahwa banding diajukan dengan surat banding dalam

Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak, b. bahwa banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimasurat keputusan yang dibanding:

c. bahwa banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding:

d. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding:

e. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan- alasan yang jelas, f bahwa banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor

KEP-00007/KEB/PJ/WPJ.26/2022 tanggal 7 Januari

2022:

g. bahwa surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan

Terbanding Nomor KEP-00007/KEB/PJ/WPJ.26/2022 tanggal 7 Januari 2022;

h. Bukti Pembayaran\

| |

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

1) bahwa surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masuh harus dibayar sesuai dengan yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan:

2) bahwa surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan:| i. bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Karina

Mulyadi selaku

1) Wajib Pajak

2) Ahli Warisnya

3) Pengurus yang berkedudukan di Indonesia

4) Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia

5) Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus i. bahwa penandatangan surat banding

1) Berkedudukan di Indonesia

2) Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding k. bahwa surat/skp/keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding:

2. Kesimpulen Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan, i | |

Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut:

B. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas

Keberatan|

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 nomor tanggal 4 Januari 2021 sebagaimana telah dibetulkan | denganSuratKeputusanTerbandingNomor KEP-00024/NKEB/WPJ.26/KP.01/2021 tanggal 15 September 2021 ! diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak nomor Nomor | LAP-00020/WPJ.19/RIK.SIS/2020 tanggal 4 Desember 2020 dengan | perhitungan sebagai berikut:;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor KSGGI/X/24/2021 tanggal 17 Maret 2021 berdasarkan LPAD nomor PEM:05002295/WPJ.26/KP.0103/2021 tanggal 17 Maret 2021 yang pada intinya Pemohon Banding tidak seiuju atas perhitungan pajak tersebut di atas;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00007/KEB/PJ/WPJ.26/2022 tanggal 7 Januari 2022 dengan perhitungan sebagai berikut :

C. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

A

POKOK SENGKETA:

Koreksi Yang Uraian Sengketa

Diajukan Pemohon

| Terbanding

Banding (Rp) Banding (Rp) (Rp) no aa Penghasilan Kena Pajak/Dasar73.307.393.621 | 73.307.393.6210 Pengenaan Pajak :

PPh Pasal 21yang terulang746.679.614746.679.614| COO Kredit pajak a. PPh ditanggung Pemerintah b. Setoran Masa748,679, — 395.958283.656 c. STP (pokok kurang bayar) d. Kompensasi Kelebihan dari masa pajak...

je.Laindain SOS | f. Uang Tebusan yang telah dibayar———

9. Kompensasi kelebihan ke masa pajak....

h. Jumlah pajak yang dapat116.283.656 {atbtctdtett-g) ee Bunge Pasa 13 @)RUB

LNNa

3. Kenatan Pera3 @. Kenalkan Pasal 18 ayat (3) UU PPO| f. Jumlah sanksi administrasi (a ab PPh yang mesih harus dibayar167.076.357 167.076.357

D. Koreksi atas Kredit Pajak Penghasilan Pasal 21

1. Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagaimana telah dikemukakan oleh Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor BOKA/X/155/2022 tanggal 31 Maret 2022:

2. Menurut Terbanding a. Dasar hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan: 4

Pasal 1 ayat (16)

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, + jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi : administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar,

Pasal 1 ayat (22)

Kredit Pajak untuk Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak karena Pajak Penghasilan dalam tahun | berjalan tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan pajak yang | dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan | yang dibayar atau terutang di luar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, yang dikurangkan dari pajak yang terutang,

2)Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor

242/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 1 angka 28

Pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai:

Pasal 1 angka 29

Bukti Pemindahbukuan yang selanjutnya disebut Bukti Pbk adalah bukti yang menunjukkan bahwa telah dilakukan Pemindahbukuan, Pasal 16 ayat (1) aDalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak,

|Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Pemindahbukuan kepada Direktur Jenderal Pajak,

Pasal 16 ayat (2) huruf b

Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

Pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang dilakukan melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik sebagaimana tertera dalam BPN,

Pasal 16 ayat (5)

Kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang tertera dalam BPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa kesalahan dalam pengisian NPWP dan/atau nama Wajib Pajak, NOP dan/atau letak objek pajak, kode akun pajak dan/atau | kode jenis setoran, Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak, nomor | ketetapan, dan/atau jumlah pembayaran,| Pasal 17 ayat (1)

Permohonan Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) diajukan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat pembayaran diadministrasikan menggunakan surat permohonan Pemindahbukuan:-

Pasal 17 ayat (2) huruf a

Permohonan Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan: secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pembayaran diadministrasikan:

Pasal 17 ayat (3)

Permohonan Pemindahbukuan karena kesalahan pembayaran atau penyetoran diajukan oleh Wajib Pajak penyetor:

Pasal 17 ayat (17)

Pembayaran pajak yang tercantum dalam SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk dapat diajukan permohonan Pemindahbukuan dalam hal pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, Surat Tagihan Pajak dan/atau surat ketetapan pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Tagihan Pajak PBB dan/atau Surat Ketetapan Pajak PBB, Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dokumen cukai, atau surat ' tagihan/surat penetapan, 4

Pasal 18 ayat (1)

Dalam hal permohonan Pemindahbukuan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17, Direktur| Jenderal Pajak menerbitkan Bukti Pbk,

Pasal 18 ayat (2)

Tanggal pembayaran pajak yang berlaku dalam Bukti Pbk mengacu pada tanggal bayar yang tertera pada BPN atau tanggal bayar berdasarkan validasi MPN pada Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) yang tertera pada SSP, SPPCP, atau BPN yang diajukan Pemindahbukuan,

3) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, Pasal 22 ayat (7)

Dalam hal dalam suatu bulan terjadi kelebihan penyetoran pajak atas PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang oleh pemotong PPh Pasal 21 danfatau PPh Pasal 26, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang pada bulan berikutnya melalui Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26:

Pasal 27 b. PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Juni yang telah dihitung, disetor, dan dilaporkan dengan menggunakan Penghasilan Tidak Kena Pajak berdasarkan ketentuan Peraturan MenteriKeuanganNomor 122/PMK.010/2015 dilakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21, dan dalam hal terdapat kelebihan setor, maka dapat dikompensasikan mulai Masa Pajak Juli 2016: dan c. penghitungan PPh Pasal 21 terutang pada pembetulan Surat

Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2016 sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini,}

4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-148/PJ./2007 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak antara lain mengatur sebagai berikut:i Pasal 2 ayat (5)

Pembayaran dan/atau penyetoran pajak sebagaimana ayat (1) serta ! pemotongan/pemungutan pajak sebagaimana ayat (4) dinyatakan sah | setelah mendapatkan NTPN dan NTB atau NTPN dan NTP atau NTPN dan NPP dan telah dilakukan rekonsiliasi oleh Direktorat | Jenderal Perbendaharaan.|

Pasal 3 ayat (1): Data wpembayaran/penyetoran pajak yang telah disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) diterima Direktorat Jenderal Pajak dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan selanjutnya disebut Data MPN,

Pasal 3 ayat (2)

Data MPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan sumber data bagi KPP dan pihak terkait lainnya dalam pemenuhan kewajiban pembayaran/penyetoran pajak oleh Wajib Pajak,

5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ./2009 Tentang Pelaksanaan Modul Penerimaan Negara antara lain mengatur sebagai berikut:

Lampiran II PER-38/PJ./2009 Tabel Kode Akun Pajak Dan Kode Jenis Setoran Kode Akun Pajak 411121 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 2

Jenis SetoranJenis Setoran untuk pembayaran pajak yang masih haris | 100Masa PPh Pasal 21 disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh |! Pasal 21 termasuk SPT pembetulan sebelum diakukan pemeriksaan.

PPh Final Pasal 21pembayaran PPh Final Pasal 21 |: Pembayaran Sekaligus | pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Atas Jaminan Hari Tua, | Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon. Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon b. Data dan Fakta

1)berdasarkan Laporan Hasil “Pemeriksaan Nomor LAP- |

00240/WPJ.19/RIK.SIS/2020 tanggal 4 Desember 2020 serta Kertas | Kerja Pemeriksaan (KKP) diketahui hal-hal sebagai berikut:

a) bahwa berdasarkan penelitian data setoran pajak PPh Pasal 21 | seluruh cabang pada aplikasi Approweb terdapat data kredit pajak PPh Pasa! 21 yang tidak didukung NTPN;

b) bahwa Kredit Pajak menurut Terbanding (Pemeriksa) sebesar k

Rp630.395.958,00

2) bahwa Terbanding melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Terbanding (Pemeriksa) secara daring (Zoom meeting) yang hasilnya telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA- 88/WPJ.26/BD.06/2021 tanggal 28 September 2021 dengan penjelasan antara lain sebagai berikut:

a)bahwa pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding (seluruh cabang) sama sekali tidak memberikan dokumen pendukung terkait potput baik itu SPT dan lampirannya, sehingga Terbanding (Pemeriksa) menetapkan Objek Pajak, Pajak terutang, dan kredit pajak berdasarkan data data tarikan yang dilakukan melalui aplikasi apiseta yang mengakibatkan kemungkinan selisih selisih angka, b) bahwa khusus untuk kredit pajak, Terbanding (Pemeriksa) sebelum menyampaikan SPHP kepada Pemohon Banding telah mendiskusikan terlebih dahulu ke Pemohon Banding beserta hitungan hitungannya serta cabang cabang mana saja yang masiha

terdapat koreksi. Pada saat diskusi tersebut, Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan terkait koreksi tersebut karena semua data ada di cabang. Terbanding (Pemeriksa) juga sudah meminta data data pendukung terkait koreksi kredit pajak tersebut melalui Surat Permintaan Dokumen. Data koreksi kredit pajak tersebut : merupakan tarikan data aplikasi apiseta, dan hanya data | pembayaran yang memiliki NTPN. Terkait kompensasi dari tahun ' sebelumnya atau pemindahbukuan, pemeriksa tidak mendapatkan datanya, sehingga dilakukan koreksi,

Terbanding (Pemeriksa) tidak memperhitungkan | kompensasi di tahun 2016 karena Terbanding (Pemeriksa) tidak memperoleh keyakinan terkait kebenaran kompensasi atau lebih ' bayar dari masa pajak Desember 2015. Karena masa pajak Januari 2016 sudah dikoreksi nilai kompensasinya, sehingga otomatis mengkoreksi nilai kompensasi masa masa selanjutnya:

d) bahwa antara Terbanding (Pemeriksa) dan Pemohon Banding setuju akan nilai Pajak yang terutang sesuai data yang ada, sehingga tidak dilakukan koreksi PPh yang terutang. Terbanding (Pemeriksa) memang tidak menghitung Pajak terutang secara detail, karena keterbatasan data:

e) bahwa setelah diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak, Terbanding (Pemeriksa) mengakui terdapat kekeliruan dalam penetapan nilai Dasar Pengenaan Pajak dan Pajak terutang dikarenakan terjadi kesalahan rumus penarikan data (link) pada saat penginputan dalam KKP Pemeriksa. Jumlah yang seharusnya adalah jumlah menurut SPT Masa PPh Pasal 21 yang telah dilaporkan Pemohon Banding:

3) bahwa Terbanding melakukan permintaan dokumen dan permintaan keterangan kepada Pemohon Banding, dan Pemohon Banding memenuhi seluruh permintaan dokumen dan keterangan yang diminta

4

oleh Terbanding terdiri dari:

a) Dokumen SPT Masa PPh Pasal 21 masa Januari s.d. Desember 2016 berikut bukti pembayarannya:

b) Keterangan atas Kompensasi yang dilakukan Pemohon Banding:

c. Pendapat Terbanding

1) Proses Penelitian a) Dari Kertas Kerja Pemeriksa diketahui data/informasi antara lain: bahwa setoran Masa yang ada NTPN-nya sebesar Rp630.395.958,00 yang menurut Terbanding (Pemeriksa) merupakan jumlah kredit pajak yang terdapat pada nomor tanggal masa/tahun pajak dengan rincian sebagai berikut:

fue bahwa berikut rincian NTPN dari Ikhtisar Pembayaran SI DJP:

| wre2 Maan

MI: | am2 SARANG DOLOK SPL KARBEDAGAI SUUATERA TIARA, P0000: | Tam_j

TS‘ ||op| Pajak tiara |} Arlan agar

TESS2 Pertayaran Wink LaparPek| Ce eryXuViaYAI DEATPemtayaran Lapar13207300

CerentiPERUTOuterRyagar

Tener ERPatiWo LaparLa |

Sepronter xiPembayaran trap Lacot

Teas)Kusta2.Pembayaran LaporBATA TANApneaFY]PiPembayaran Wayt LaparINN

SEERAtai24Visit Lacoraa mlditerate1ud2Fine Lapor1

SUBTOTAL—~ ooSo TOTAL“ ‘ b)bahwa berdasarkan surat Pemohon Banding nomor '

1 KSGGI/KANWIL DJP/104/2021 bahwa perhitungan PPh Pasal 21 : menurut Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

(1) Kredit Pajak menurut Pemohon Banding

PERKEBUNAN NUSANTARA IN!746.679.614

Januari31.437.000 Kompensasi dari Masa

Pajak sebelumnya Februari22.022.710 | Kompensasi dari Masa

Pajak sebelumnya 01.061.127.

36.801.353 Kompensasi dari Masa 117.001

Pajak sebelumnya Kompensasi dari Masa

11.059.214 | Setoran KJS 411121-100 |; 149.042.683 | Setoran KIS 411121-100

Juli270.965.499 | Setoran KJS 411121-100 Agustus56.677.172 | Setoran KJS 411121-100 September13.579.046 | Setoran KJS 411121-100 Oktober12.054.766 | Setoran KJS 411121-100 November39.434.857 | Setoran KJS 411121-100

79.467.393 | Setoran KJS 411121-100 | (2) bahwa perhitungan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang disetor pada SPT masa (normal dan pembetulan) menurut Pemohon Banding masa pajak Januari s.d. Desember 2016:

Masa PajakPajakKompensasiSisaPajakKeterangan

TerutangPajakKompensasiDisetor Desember 2015573.544 |en

108.836.020

108.836.020 | 77.419.020alice Januari 201631.437.000 | 123.573.544 | 92.136.544Pembetulan

| 77.419.020 | 55.396.310| Normal | Februari 2016| | 92.136.544 | 70.113.834| ice

| 55896310 | 18.504.057 Maret 201636.801.353 | 70.113.834 | 33.312.481 |||

| 16.864.933 | 18.594.957 1.730.024)| Normal | April 201624127.920 | 33.312.4819.174.351Pembetulan

| | Mei2016 |9.174.351 | (1.884.663) f 2016942.683 7.884.663 | 147.158.020 | 147.158.020 | Normal | Juli 2016270.965.490loNormal | Agustus 2016 ||Nomal | September2016 |13579026| Norma | Oktober 201612.054.76612.054.766 | Normal | November 2016 | 39.434.83739.434.857 | Normal | Desember2016 | 79.467303||| 79.467.303 {| Normal | bahwa berdasarkan data pada tabel di atas Pemohon Banding melakukan pembetulan | atas SPT Masa PPh Pasal 21 masa Pajak Januari 2016, Februari 2016, dan Maret 2016 yang mana berdasarkan penelitian pada SIDJP Pemohon Banding tidak melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 Pembetulan | tersebut. Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU KUP disebutkan bahwa Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan atas kemauan sendiri dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu dua tahun sesudah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan sehingga Pemohon Banding tidak dapat lagi melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 pada masa pajak yang telah dilakukan pemeriksaan, sehingga Terbanding tidak mempertimbangkan SPT Masa PPh Pasal 21 Pembetulan Masa Pajak Januari 2016, Februari 2016, dan Maret 2016:4

(3) bahwa adapun PPh Pasal 21 lebih bayar Masa Pajak Desember 2015 yang dikompensasikan ke Tahun Pajak 2016 dapat dirinci sebagai berikut :

11. | Lebih bayar Desember 2015108.856.020 Sd7.000 | (3 PPh terutang22022

Marei201636801353 | 2.137.230 |

Bass | (4) bahwa pada SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Juni 2016 |

Pemohon Banding melaporkan PPh Pasal 21 Terutang sebesar Rp. 149.042.683 dengan PPh Lebih Bayar dari masa pajak sebelumnya sebesar Rp. 1.884.663 sehingga terdapat kurang bayar sebesar Rp. 147.158.020 dengan rincian sebagai berikut :

Na | KeteranganJumlah

1PPh Pasal 21 Terutang149.042.683,00 2 | Pajak yang Lebih disetor masa pajak sebelumnya1.884.663,00

| Pajak Kurang Bayar karena Pembetulan

147.158.020,00 c) bahwa Terbanding melakukan penelitian terhadap dokumen dan keterangan yang diberikan oleh Pemohon Banding sehingga diketahui informasi sebagai berikut:

bahwa dari pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan bukti pembayarannya dapat diuraikan sebagai berikut:

Januari

Urajan

Pembetulan 1 Objek PPh Pasal 212.846.201.838,00 fC, 00 | , PPh Pasat 21 Terutang31.437.000,000,00 Ji Kelebihan penyetoran dari masa pajak

108.856.020,00

Pajak yang Kurang/{Lebih) disetor(77.418.020,00) | Desember 2015

0,00 Pajak yang Kurangf(Lebih) disetor (pada

0,00

SPT yg dibetulkan)

PPh KB/LB km pembetulan

0,000,00 .Februari |

Uraian

Objek PPh Pasal 212.519.680.592,00om!

PPh Pasal 21 Terutang22.022.710,000,00 Kelebihan penyetoran dari masa pajak0,00

77.419.020,00 Januari 2016

Pajak yangdisetor(55.396.310,00)

Pajak yang Kurang/(Lebih) disetor (pada

SPT yg dibetulkan)

PPh KB/LB km pembetulan

Norma!

Objek PPh Pasal 212.822.365.780,00

PPh Pasal 21 Terutang36.801.353,00

Kelebihan penyetoran dari masa pajak

55.396.310,00 Februari 2016

Pajak yang Kurang/(Lebih) disetor(18.594.957,00)

Pajak yang Kurang/(Lebih) disetor (pada (18.594.957,00)

SPT yg dibetulkan)

PPh KB/LB km pembetulan0, oof

Uraian

NormalPembetulan | Objek PPh Pasal 214,261.105,228,004.706.565.164,00 |’ PPh Pasal 21 Terutang16.864.933,00

Kelebihan penyetoran dari masa pajak

18.594.957,0033.312.481,00 Maret 2016

Pajak yang Kurang/(Lebih) disetor(1.730.024,00)(9..174.951,00) Pajak yang Kurang/(Lebih) disetor (pada

SPT yg dibetulkan)

PPh KB/LB krn pembetulan

Uraian

Pembetulan | |! Objek PPh Pasal 212.410.462.521,000,00 |,

11.059.214,0900| PPh Pasal 21 Terutang

Kelebihan penyetoran dari masa pajak

9.174.551,00 April 2016

Pajak yang Kurang/(Lebih) disetor1.884.663,00 ofp

Pajak yang Kurang/(Lebih) disetor (pada

SPT yg dibetulkan)

PPh KBI/LB krn pembetulan

Uraian

0,00 Objek PPh Pasal 213.940.039.675

PPh Pasal 21 Terutang149.042.683

0,00 Kelebihan penyetoran dari masa pajak

0,00 1.884.663,00 Mei 2016

Pajak yang Kurang/(Lebih) disetor147.158.020,000,00 Pajak yang Kurang/(Lebih) disetor (pada

0,00 SPT yg dibetulkan)

0,00 PPh KB/LB km pembetulan

Juli Pembetulan |

Objek PPh Pasal 21

5.148.344.310,00

PPh Pasal 21 Terutang270.965.490,00

Kelebihan penyetoran dari masa pajak....0,00

Pajak yang Kurang/{Lebih) disetor270.965.490,00

Pajak yang Kurang/(Lebih) disetor (pada

SPT yg dibetulkan)

PPh KB/LB km pembetulan

Agustus Uraian

Norma!Pembetulan ! Objek PPh Pasal 214.308.511.720

PPh Pasal 21 Terutang56.677.172,00

Kelebihan penyetoran dari masa pajak....0,00

Pajak yang Kurang/(Lebih) disetor56.677.172

Pajak yang Kurang/(Lebih) disetor (pada

0,00

SPT yg dibetuikan)

PPh KB/LB km pembetulan

UraianSeptember

NormalPembetulan | Objek PPh Pasal 212.483.866.794,000,00 PPh Pasal 21 Terutang13.579.046,00

Kelebihan penyetoran dari masa pajak....0,00

Pajak yang Kurang/(Lebih) disetor|579.046, of |00 | Pajak yang Kurang/(Lebih) disetor (padaej

SPT yg dibetulkan)

PPh KB/LB km pembetulan0, of8,00 |

—— a pe Normal1

Uraian

| PPh PPh Pasal21 Pasal 21 Terutang|12.054.766,00 | 00 | |

Objek PPh Pasal 21000 | September 2016

| Pajak Pajak yang yang Kurangi(Lebih) disetor disetor |

Pajak yang Kurang/(Lebih) disetor (pada

Na

November November

NormalPembetulan | Objek PPh Pasal 212,548.186.335,000,00 PPh Pasal 21 Terutang39.434.857,000,00 Kelebihan penyetoran dari masa pajak....0,000,00 Pajak yang Kurang/(Lebih) disetor39.434.857,000,00 Pajak yang Kurangf(Lebih) disetor (pada0,00 SPT yg dibetulkan)

PPh KB/LB krn pembetulanPo000 |

Desember Uraian

Pembetulan | Objek PPh Pasal 2137.120.551.306,00

PPh Pasal 21 Terutang79.467.393,000,00 Kelebihan penyetoran dari masa pajak ...0,000,00 Pajak yang Kurang/(Lebih) disetor79467.39300 467.393,00 |0,00 Pajak yang Kurang/(Lebih) disetor _ | ares0,00 |:

| pembetulan PPh KB/LB km|0,000,00 |

bahwa dari pelaporan SPT masa pajak dapat diketahui jumlah setoran masa PPh Pasal 21 terutang dan kompensasi atas PPh Pasal 21 dengan rincian sebagai berikut:

NN an | [+||

[2|aie | 2202270 [3Komnas Des ate | _

YOroa16 || osn

Rp. 1.884 ar ajaa |149.042.683 | disetor sebesar Rp. 147.158.020| 119042683 ae

NN BI

DneeEL

2) Hasil Penelitian bahwa berdasarkan data, fakta, dan dokumen pendukung yang tersedia selama proses penelitian, Terbanding berkesimpulan sebagai berikut:

a) Koreksi atas kredit pajak (1) bahwa Terbanding dan Pemohon Banding sependapat atas nilai Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp73.307.393.621 ,00;

(2) bahwa Terbanding dan Pemohon Banding sependapat atas nilai PPh Pasal 21 Terutang sebesar Rp746.679.614,00;

(3) bahwa Terbanding dan Pemohon Banding tidak sependapat atas nilai PPh Pasal 21 yang dapat dikreditkan dengan selisih sebesar Rp116.283.656,00, (4) bahwa atas jumlah Kredit Pajak sebesar Rp630.395.958,00 yang ditetapkan Terbanding dan jumlah Kredit Pajak sebesar Rp746.679.614,00 menurut Pemohon Banding, Terbanding melakukan penelitian berdasarkan data, informasi, dokumen

yang diberikan Pemohon Banding dan data/informasi yang tersedia pada aplikasi Sl DJP dengan rincian sebagai berikut: bahwa data pembayaran dan kompensasi PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2016

ES 1 | Januari 201631.437.000 | Kompensasi dari Desembar 201531.437.000 | 2 fFebruari2016 Februari| |22.022.710 | Kompensasi dari Desamber 2015

| 3 | Maret 201636.801.353 | Kompensasi dari Desember 201536.801.353

24.137.930 | Kompensasi dari Desember 201524.137.930 Dg149.042.683 dan disebr se senia 149.042.683

Kompensasi sebesar Rp. 1.884.663 amanamesam

NEBG [see |e bahwa jumlah PPh Pasal 21 yang disetor Pemohon Banding masa pajak Januari s.d. Desember 2016 adalah sebesar Rp630.395.958,00 dengan rincian sebagai berikut:

Masa PajakTahun PajakJumlah Setor PPh Pasal 21 Januari2016

Februari

| 3. | Maret

TES

Mei11.059.214,00

147.158.020,00 270.965.490,00 56.677.172,00 13,579,046,00 12.054.766,00 39.434.857,00 79.467.393,00 761.676.414,00

bahwa jumlah PPh Pasal 21 Lebih Bayar yang dikompensasikan Pemohon Banding masa pajak Januari s.d. Desember 2021 adatah sebagai berikut :

Masa PajakTahun Pajak

Jumlah PPh Pasal 21 yang dikompensasi Januari201631.437.000

2202700 au 0 (5) bahwa berdasarkan tabel di atas Terbanding berpendapat : bahwa koreksi Terbanding (Pemeriksa) atas Kredit Pajak PPh Pasal 21 masa pajak Januari s.d. Desember 2016 sebesar Rp116.283.656,00 merupakan koreksi atas PPh Pasal 21 lebih bayar yang dikompensasikan:

(6) bahwa Terbanding tidak mempertimbangkan hasil Pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 masa pajak Januari s.d. Maret 2016 yang dilampirkan Pemohon Banding dalam permohonannya karena tidak dilapor pada SIDJP;

(7) bahwa Terbanding tidak memperoleh keyakinan atas kebenaran nilai lebih bayar PPh Pasal 21 yang dikompensasikan Pemohon Banding di masa pajak Januari 2016, Februari 2016, Maret 2016, dan April 2016 karena nilai kelebihan bayar yang dikompensasi tersebut berasal dari nilai lebih bayar Masa Pajak Desember 2015 yang belum dilakukan pemeriksaan:

(8) bahwa Terbanding juga tidak memperoleh keyakinan atas kebenaran nilai lebih bayar yang dikompensasikan Pemohon Banding pada masa pajak Juni 2016 sebesar Rp1.884.663,00 karena tidak ada kelebihan bayar PPh Pasal 21 di masa pajak Mei 2016,‘

1 | (9) bahwa sehingga Terbanding mempertahankan pendapat ,

Terbanding (Pemeriksa) yang tidak memperhitungkan kompensasi kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2015 ke Masa Pajak Januari 2016 dan nilai kompensasi pada masa pajak Juni 2016, (10)bahwa atas alasan permohonan Banding Pemohon Banding yang menyatakan tidak setuju atas koreksi Kredit Pajak Penghasilan sebesar Rp116.283.656,00 dengan alasan sebagaimana telah diuraikan pada angka Romawi IV di atas, Terbanding tetap mempertahankan koreksi Kredit Pajak | Penghasilan sebesar Rp116.283.656,00 dengan penjelasan sebagai berikut:: bahwa Terbanding tidak sependapat dengan Pemohon Banding atas jumlah kredit pajak sebesar Rp746.679.614,00, setelah dilakukan penelitian masih terdapat nilai Kurang Bayar atas PPh Pasal 21 terutang untuk tahun 2016 sebesar Rp116.283.656,00, bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU KUP disebutkan bahwa Pemohon Banding dapat membetulkan Surat Pemberitahuan atas kemauan sendiri dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu dua tahun sesudah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan sehingga Pemohon Banding tidak dapat lagi melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 pada masa pajak yang telah dilakukan pemeriksaan, b) Koreksi atas Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP bahwa atas Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP sebesar Rp50.792.701,00, Terbanding menguraikan sebagai berikut:

(1) bahwa Pemohon Banding dikenakan sanksi administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP karena terdapat jumlah kekurangan

}

pajak yang terutang dalam (SKPKB) yang diterbitkan pemeriksa dengan perhitungan 1.78% x Rp x 24 bulan = Rp49.676.378,00,00 yang seharusnya adalah dengan perhitungan 1,825 x Rp x 24 bulan = Rp50.792.701,00 (berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 52/KM.10/2020 tanggal 30 November 2020 tentang Tarif Bunga) sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) UU KUP sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

(2) bahwa sanksi bunga Pasal 13 (2) KUP, yang tercantum dalam nomor tanggal masa pajak , karena terdapat kekeliruan dalam

-penggunaan tarif bunga (Keputusan Menteri Keuangan nomor 52/KM.10/2020 tanggal 30 November 2020) (3) bahwa Terbanding menolak alasan Pemohon Banding sebagaimana telah diuraikan pada angka Romawi IV dalam surat Permohonan Banding, sehingga atas pengenaan Bunga Pasal 13 ayat (2) oleh Terbanding sudah tepat:

c) bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka Terbanding tetap mempertahankan perhitungan dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor tanggal dan mengusulkan menolak permohonan banding Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut:

““Menuut

Terbanding

. Pemeriksa) (Rp)

555 nm A2 NUAN Kredit Pajak PPh Pasal 21746,679,614630.395.958630.395.958 bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa Koreksi atas Kredit Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp116.283.656,00 dan pengenaan Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP sebesar Rp50.792.701,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, A

D. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian | s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat banding Nomor BOKA/X/155/2022 tanggal 31 Maret 2022 sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) seria Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut, b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00007/KEB/PJIWPJ.26/2022 tanggal 7 Januari 2022 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku, c. bahwa Koreksi Terbanding Dalam Proses Pemeriksaan Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku:

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00007/KEB/PJ/WPJ.26/2022 tanggal 7 Januari 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00001/201/16/114/21 tanggal 4 Januari |

A

|

2021 Masa Pajak Januari s.d. Desember atas nama Pemohon Banding NPWP: 01.061.127.5-114.006;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 003517.10.2022/PAN/2024 tanggal 16 Juni 2022 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P- 39 sebagai berikut:

Bukti P1. KeputusanTerbandingNomorKEP-

00007/KEB/PJ/WPJ.26/2022 tanggal 7 Januari 2022;

Bukti P-2.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal

21 Nomor 00001/201/16/114/21 tanggal 4 Januari 2021 Masa Pajak Januari s.d Desember 2016;

Bukti P-3. — Surat Keberatan Nomor KSGGI/X/24/2021 tanggal 17 Maret 2021 beserta Bukti Kirim Pos,

Bukti P-4.Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor C2- 8331 HT.01.01.Th.96 tanggal 8 Agustus 1996 perihal Pengesahan Akta Pendirian Perseroan a.n. PT Perkebunan Nusantara III:

Bukti P-5.Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-

AH.01.03.0125905 tanggal 5 Maret 2020 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Perkebunan Nusantara II] sehubungan dengan Akta Notaris Nomor 8 Tanggal 25 Februari 2020: 5

Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara lil Nomor SK- 48/MBU/02/2020 tentangPemberhentian,Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III Nomor 08 tanggal 25 Februari 2020,

BuktiP-7.Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-

AH.01.03-0125905 tanggal 5 Maret 2020 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III sehubungan dengan Akta Notaris Nomor 8 tanggal 25 Februari 2020:

BuktiP-8. — Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

1065/PP/IKH/2020 tanggal 23 Desember 2020 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. Shella Dwinanda;

Bukti P-9.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Kartu Nomor Pokok Wajib

Pajak, dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Shella Dwinanda:

Bukti P-10. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Nomor Pokok Wajib

Pajak a.n. Ahmad Haslan H., Ir.:

Bukti P-11. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Nomor Pokok Wajib

Pajak a.n. M Yakup Rasyid Slawat Siregar,

Bukti P-12. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Nomor Pokok Wajib

Pajak a.n. Khairul Anhar,

Bukti P-13. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Nomor Pokok Wajib

Pajak a.n. Rahmatsyahputra Tarigan:

Bukti P-14. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

200/PP/IKH/2022 tanggal 18 Maret 2022 teniang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. Jaka Lirmaya;

BuktiFotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Jaka

Li:

irmaya, »

Bukti P-16. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

245/PP/IKH/2021 tanggal 26 Maret 2021 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. Sony Devano;

Bukti P-17. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Sony

Devano;

Bukti P-18. Pakta Integritas tanggal 29 September 2022 a.n. Ahmad Haslan, Bukti P-19. Pakta Integritas tanggal 29 September 2022 a.n. M Yakup

Rasyid Slawat Siregar,

Bukti P-20. Pakta Integritas tanggal 29 September 2022 a.n. Khairul Anhar; Bukti P-21. Pakta Integritas tanggal 29 September 2022 an.

Rahmatsyahputra Tarigan,

Bukti P-22. Pakta Integritas tanggal 26 Oktober 2022 a.n. Sony Devano,

S.E., Ak., M.Ak.:

Bukti P-23. Pakta Integritas tanggal 26 Oktober 2022 a.n. Jaka Lirmaya; Bukti P-24. Pakta Integritas tanggal 26 Oktober 2022 a.n. Shella Dwinanda; Bukti P-25. Surat Kuasa Khusus Nomor BOKA/SKK/194/2022 tanggal 29 September 2022 a.n. M Yakup Rasyid Slawat Siregar,

Bukti P-26. Surat Kuasa Khusus Nomor BOKA/SKK/197/2022 tanggal 29 September 2022 a.n. Khairul Anhar;

Bukti P-27. Surat Kuasa Khusus Nomor BOKA/SKK/200/2022 tanggal 29 September 2022 a.n. Rahmatsyahputra Tarigan,

Bukti P-28. Surat Kuasa Khusus Nomor BOKA/SKK/185/2022 tanggal 29 September 2022 a.n. Sony Devano, S.E., Ak., M.Ak.:

Bukti P-29. Surat Kuasa Khusus Nomor BOKA/SKK/188/2022 tanggal 29 September 2022 a.n. Jaka Lirmaya;

Bukti P-30. Surat Kuasa Khusus Nomor BOKA/SKK/191/2022 tanggal 29 September 2022 a.n. Shella Dwinanda,

Bukti P-31. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Masa

Pajak Januari s.d. Desember 2016:

Bukti P-32. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal! 26 Masa ,

Pajak Desember 2015;:

Bukti P-33. Lampiran SPT PPh 21 yang menunjukkan daftar nama karyawan yang mendapat kuasa,

Bukti P-34. Kronologis dan Penjelasan Sengketa Banding tanggal 24 November 2022:

Bukti P-35. Penjelasan Tertulis:

Bukti P-36. Tanggapan atas Penjelasan Terbanding:

Bukti P-37. Rekapitulasi Penyesuaian PTKP:

Bukti P-38. Daftar Gaji Januari s.d. Juni 2016;

Bukti P-39. Pendapat Akhirtanggal 2 Maret 2023;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan 1-21 sebagai berikut:

Bukti T-1. Nota Dinas Nomor 4/4/2023 perihal Penyampaian Surat Uraian

Banding:

Bukti T-2. KeputusanTerbandingNomorKEP-

00024/KEB/WPJ.26/KP.01/2022 tanggal 15 September 2021: Bukti T-3. KeputusanTerbandingNomorKEP-

00007/KEB/PJ/WPJ.26/2022tanggal 7 Januari 2022:

Bukti T-4. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal

21 Nomor 00001/201/16/114/21 tanggal 4 Januari 2021 Masa Pajak Januari s.d Desember 2016:

Bukti T-5.Surat Keberatan Nomor KSGGI/X/24/2021 tanggal 17 Maret 2021 beserta Bukti Kirim Pos:

Bukti T-6. Surat Tugas Nomor ST-15461/PJ.07/2022 tanggal 27 September 2022:

Bukti T-7. Surat Tugas Nomor ST-16585/PJ.07/2022 tanggal 17 Oktober 2022; A

| |

Bukti T-8. Surat Tugas Nomor ST-17508/PJ.07/2022 tanggal 7 November

2022:

Bukti T-9. Laporan Penelitian Keberatan,

Bukti T-10. Matriks Sengketa:

Bukti T-11. Penjelasan Tertulis Tanggal 24 November 2022;

Bukti T-12. Surat Tugas Nomor ST-19004/PJ.07/2022 tanggal 12 Desember 2022;

Bukti T-13. Kertas Kerja Pemeriksaan,

Bukti T-14. Laporan Hasil Pemeriksaan:

Bukti T-15. Penjelasan Tertulis Tanggal 12 Januari 2023,| Bukti T-16. Surat Tugas Nomor ST-458/PJ.07/2022 tanggal 13 Januari 2023,

Bukti T-17. Rekap Pelaporan SPT Masa Tahun 2015 s.d. 2016:

Bukti T-18. SPT PPh 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2015;

Bukti T-19. SPT PPh 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2016,

Bukti T-20. Surat Tugas Nomor ST-1434/PJ.07/2022 tanggal 10 Februari 2023,

Bukti T-21. Pendapat Akhir Nomor S-1117/PJ/PJ.07/2022 tanggal 14 Februari 2023

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00007/KEB/PJ/WPJ.26/2022 tanggal 7 Januari 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d Desember 2016 Nomor 00001/201/16/114/21 tanggal 4 Januari 2021 sebagaimana telah dibetulkan' dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00024/NKEB/WPJ.26/KP.01/2021 tanggal 15 September 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan aya

(2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak:

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal,

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwaSuratBandingNomorBOKA/X/155/2022tanggal 31 Maret 2022, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Nilai Sengketa Menurut (Rp) Uraian

Pemohon BandingTerbanding (Rp)(Rp)

Kredit Pajak746.679.614,00 630.395.958,00 | 116.283.656,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

|

1. Koreksi atas Kredit Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp116.283.656,00 Menimbang bahwa Terbanding menyampaikan penjelasan- penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut:

bahwa dasar hukum yang dipergunakan oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

1. Pasal 1 angka 16, Pasai 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009:

2. Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008:

3. Pasal 2 ayat (6), Pasal 11 ayat (1), Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 242/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak,

4. Pasal 22 ayat (7), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 huruf b dan c Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi,

5. Pasal 2 ayat (5), Pasal 3 ayat (1), Pasal 3 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-148/PJ./2007 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak:

6. Lampiran Il Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ./2009 Tentang Pelaksanaan Modul Penerimaan Negara.

bahwa terhadap alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding dan dokumen pendukung atas koreksi Kredit Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp116.283.656,00 yang disampaikan di dalam surat Banding dan pada saat proses persidangan, maka Terbanding menyampaikan hal-hal berikut sebagai bahan pertimbangan: 4

1. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP00020/WPJ.19/RIK.SIS/2020 tanggal 04 Desember 2020 serta Kerias Kerja Pemeriksaan (KKP) diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Berdasarkan penelitian data setoran pajak PPh Pasal 21 seluruh cabang pada aplikasi Approweb terdapat data kredit pajak PPh Pasal 21 yang tidak didukung NTPN;

b. Kredit Pajak menurut Terbanding (Pemeriksa) sebesar Rp 630.395.958,00

2. bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui data/informasi di antaranya bahwa Setoran Masa yang ada NTPN-nya sebesar Rp 630.395.958,00 yang menurut Terbanding (Pemeriksa) merupakan jumlah kredit pajak yang terdapat pada nomor 00001/201/16/114/21 tanggal 04 Januari 2021 masa/ tahun pajak Januari s.d. Desember 2016 dengan rincian sebagai berikut, at |

3. bahwa berdasarkan surat nomor BOKA/X/702/2020 tanggal 10 November 2020 hal Tanggapan atas Pemberitahuan Hasi! Pemeriksaan Nomor SPHP-00017/WPJ.19/RIKSIS/2020, Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan dan bukti yang memadai terkait ketidaksetujuannya atas koreksi Kredit Pajak PPh Pasal 21 sehingga koreksi tetap dipertahankan | oleh Terbanding; 4‘ i

2. PPh Pasal 21

1. Objek Pajak Sebesar Rp.O

Menurut SIT/ WPRp.2.194.627.378.873,-

Menurut PemeriksaRp.2.194.627,378.873,-

Jumlah KoreksiRp.o,-

Tanggapan Wajib Pajak:

Kaini sctuju dengan pendapat pemcriksa.

2. Kredit Pajak Sebesar Rp.9.282.883,750

Menurut SPT/ WPRp.56.063.268.7 15,-

Menurut PemeriksaRr.45.780.384.965,-

Jumlah KoreksiRp. 9.282.883.750,-

Tanggapan Wajib Pajak:

Kami tidak setuju dengan korcksi Pemeriksa. Bahwa Wajib Pajak telah menyetorkan dan melaporkan atas PPh 21.

4. bahwa sesuai Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-88/WPJ.26/BD.06/2021 tanggal 28 September 2021, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding (seluruh cabang) sama sekali tidak memberikan dokumen pendukung terkait potput baik itu SPT dan lampirannya, sehingga Terbanding menetapkan Objek Pajak, Pajak terutang, dan kredit pajak berdasarkan data tarikan dari sistem internal Terbanding:

b. bahwa khusus untuk kredit pajak, Terbanding sebelum menyampaikan SPHP, telah mendiskusikan terlebih dahulu ke Pemohon Banding beserta hitung-hitungannya serta cabang mana saja yang masih terdapat koreksi. Pada saat diskusi tersebut, Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan terkait koreksi tersebut dengan alasan semua data ada di cabang. Terbanding juga sudah meminta data-data pendukung terkait koreksi kredit pajak tersebut melalui Surat Permintaan Dokumen. Data kredit pajak cfm Terbanding berasal data pembayaran yang memiliki NTPN karena tidak diperoleh data terkait kompensasi dari tahun sebelumnya atau pemindahbukuan sehingga tidak diperhitungkan dalam koreksi:

c. bahwa Terbanding tidak memperhitungkan kompensasi di tahun 2016 | karena tidak diperoleh keyakinan terkait kebenaran kompensasi atau

lebih bayar dari masa pajak Desember 2015. Oleh karena masa pajak Januari 2016 sudah dikoreksi nilai kompensasinya, maka otomatis akan | mengkoreksi nilai kompensasi masa pajak — masa pajak selanjutnya: |

5. bahwa koreksi Terbanding atas Kredit Pajak PPh Pasal 21 masa pajak ' Januari s.d. Desember 2016 sebesar Rp116.283.656 merupakan koreksi atas PPh Pasal 21 lebih bayar yang dikompensasikan. Bahwa Pemohon Banding melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 normal masa pajak Desember 2015 pada tanggal 20 Januari 2016 dengan status Lebih Bayar sebesar Rp108.856.020,00 yang dikompensasikan ke masa pajak Januari 2016. Bahwa Pemohon Banding kemudian membetulkan SPT Masa PPh Pasal 21 masa pajak Desember 2015 pada tanggal 20 Juni 2016 dengan status Lebih Bayar menjadi sebesar Rp123.573.544,00 yang dikompensasikan ke masa pajak Januari 2016. Sebagai konsekuensi atas pembetulan tersebut, seharusnya Pemohon Banding juga melakukan pembetulan Masa Pajak Januari 2016 dan seterusnya sampai nilai LB tersebut habis dikompensasikan, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Pemohon Banding:

Pasal 3 ayat (1) UU KUP mengatur bahwa “Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak." Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU KUP “.... Bagi pemotong atau pemungut pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya.

Yang dimaksud dengan mengisi Surat Pemberitahuan adalah mengisi formulir Surat Pemberitahuan, dalam bentuk kertas dan/atau dalam bentuk elektronik, dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan petunjuk } pengisian yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- |

undangan perpajakan.

Sementara itu, yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas dalam mengisi Surat Pemberitahuan adalah:

a. benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya:

b. lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan, dan c. jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan.

Surat Pemberitahuan yang telah diisi dengan benar, lengkap, dan jelas tersebut wajib disampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan oleh pemotong atau pemungut pajak dilakukan untuk setiap Masa Pajak.”

. bahwa berdasarkan uraian di atas, dengan tidak dilakukannya pembetulan pada SPT Masa PPh Pasal 21 maka dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU KUP sehingga Terbanding berpendapat bahwa nilai LB yang diklaim kompensasi oleh Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dipertimbangkan dalam perhitungan koreksi Kredit Pajak PPh Pasal 21:

. bahwa dengan tidak diterbitkannya SKP atas kewajiban PPh Pasal 21 tahun pajak 2015, tidak berarti dapat menjadi justifikasi bahwa apa yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 21 untuk masa pajak selama tahun 2015 menjadi benar secara substantif. Dalam hal ini, selama proses pemeriksaan, keberatan, sampai dengan pada saat persidangan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti | kebenaran material perhitungan melalui Kertas Kerja Perhitungan PPh |

Pasal 21 terutang pada SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2015 maupun pada masa pajak-masa pajak sebelumnya dan setelahnya yang menjadi sumber sengketa, termasuk akibat adanya perubahan besaran PTKP sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK- 122/PMK.010/2015 dan PMK-101/PMK.010/2016. Dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan atas selisih sebesar Rp116.283.656,00 merupakan nilai Lebih Bayar PPh Pasal 21 yang dapat dikompensasikan sebagai Kredit Pajak PPh Pasal 21 terutang untuk masa pajak Januari s.d. Desember 2016,

8. bahwa berdasarkan uraian penjelasan tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa Koreksi Terbanding telah didasarkan pada bukti-bukti kompeten yang cukup dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku:

bahwa berdasarkan uraian penjelasan tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Terbanding telah didasarkan pada bukti-bukti kompeten yang cukup dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku:

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan-penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut, bahwa Pemohon Banding telah melaporkan Dasar Pengenaan Pajak sesuai dengan besaran penghasilan yang diberikan pada karyawan dan juga telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku:

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang... Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan:

Pasal 13 ayat (1);

"Dalam jangka waktu lima tahun sesudah saat terutang pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur

Jenderal Pajak dapat mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak dalam sebagai berikut, a. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar,"

Pasal 13 ayat (4),

"Besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak.” bahwa pada Tahun Pajak 2015 tidak dilakukan pemeriksaan terhadap Pemohon Banding, dalam kurun waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak. Maka nilai pajak terutang maupun nilai lebih bayar dalam SPT Masa Desember 2015 menjadi pasti menurut ketentuan perundang undangan karena dalam jangka waktu lima tahun tidak diterbitkan Surat Ketetapan Pajak, bahwa Pemohon Banding tidak memberikan data dan dokumen yang lengkap terkait pemotongan/pemungutan oleh NPWP Cabang dikarenakan hal-hal sebagai berikut, a. bahwa atas Pemeriksaan Tahun Pajak 2016 merupakan Pemeriksaan All Taxes yang dilakukan oleh Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, b. bahwa pada proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen secara general kepada Pemeriksa dari Kanwil DJP Wajib Pajak Besar Tiga:

c. bahwa terkait dokumen pemotongan/pemungutan oleh NPWP Cabang, NPWP Cabang tidak dilibatkan secara langsung dalam pemeriksaan ini dan penyampaian dokumennya juga terkendala dengan kertebatasan waktu:

bahwa kredit pajak yang diakui oleh Terbanding adalah setoran masa/data pembayaran yang memiliki NTPN saja tanpa mengakui kredit pajak dart

| | }

Kompensasi Kelebihan dari Masa Pajak Sebelumnya karena tidak diperoleh data terkait kompensasi dari tahun sebelumnya atau pemindahbukuan sehingga tidak diperhitungkan oleh Terbanding, bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran PPh Pasal 21 selama tahun 2016 sebesar sebesar Rp630.395.958 dengan rincian sebagai berikut:

Setoran PPh

NTPN

21

| 11.059.214

131301212050311

147.158.020

S4EGBBATFSFDOOS

210.965.490

ADBCBLIBJSUUC58

56.677.172

BC5C24JLRJVCVUUO

13.579.046

€51020GCMK3Q4798

1012.054.766

SF43B808HPB40QR8

11 [November

1270.467.393

JUMLAH630,395.958 bahwa berdasarkan SPT Normal Masa Desember 2015 yang dilaporkan pada tanggal 20 Januari 2016, terdapat kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp108.856.020,00 yang dikompensasikan dan dilaporkan pada SPT Normal Masa Januari 2016 pada tanggal 19 Februari 2016 dengan lampiran sebagai berikut:

a. SPT Normal Desember 2015:

| . °KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIX INDONESIA! |DIREKTORAT JENDERAL PAJAK| | reKANTOR WILAYAH0{

BtKANTOR PELAYANAN*|

LLFacsimila :| vegbgSA

I.BUKTI PENERIMAAN SURAT iNamorSauee 5 a at£2 Namahen oyaNPWPFee.! (tamatNo. K.Poes

Ma/Thn Pajak 2, Jenis Pajak : rorwe

Ke

4yebeh aes syar

N han OT 23 sai oma‘g

Igaat

. ME POIP 316 - 96

nn.=

SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) MASA

| wan

PAJAK PENGHASILAN

FORMULIR 1721

PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26

Formulauntuk arna barcode Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 danfateu

KEUANGAN RI

Pasal 26

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK asam:Per

Bacalah petunjuk pelanrasngjal format lal perm 2 2015 oe“T—

AS. IDENTITAS PEMOTORG

4 0106112753114001 uv PTPN IIT KEBUN SARANG GITING

4. DESASARANG GITING cd

YANGPENARIKAN DANAom

|9 PENA Pc OAT PABA TAT ma PA, ||4

BNBEE v tdPPN PASAL 21 DANATAY PASAL 26 YANG KURANG REDIQDISETOR -i

12 | STP PPN PASAL 21PASAL 28 (HANYA POKOK PAJAK) oon1

KELEBHAN PENYETORAN PESPPh PASAL 2! OALUATAU PASAL 26 DART

SUREAH12 0 ANGKA LN

15PASAL 28 YANG KURANG (LEBIH) DISETOR1154)(108.852.020)

PDE PADA PO OT PPT LAY YA PALALina OROAA

PASAL 26 YANG KURANG LEB] DISETOR PADA SPT YANG DIBETULKAN

BALLIN BANGKA TS DAG SPT

PPh PASAL 71PASAL 26 YANG KURANG (LED) ISSETOR KARENA PEMBETULAN paces te mana 9

b. b. SPT Normal Januari 2016

||KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

:DIREKTORAT JENDERAL PAJAK iKANTOR WILAYAH iSSond

KANTOR PELAYANAN PAJAK™ 5 7.

-Fncsimba :

|| BUKTI PENERIMAAN SURAT |

[oeNomor-8 an |

i sNama: ate ahaaNPWP i wih5 RYLI-wb ow i1aNo. PKPa las yeni | Jan Pajak ayeg vee =

Ms/Thn Pajak: 4

,a.Soh,GM isu HI) | "cy dD.“ tee OPponerima, wat]

KP PDIP 3.16 - 96RIP: , ee

SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) MASANo)

PAJAK PENGHASILANFORMULIR 1721

. PASAL 21 DANJATAU.PASAL 26

Formutir Jnl digunakan untuk metaparkan

KEMENTERIAN KEUANGAN rb |PenghaslanPasal21 dawatsu |barcode DIREKTORAT JENDERAL PAJAK it cast 01.081,127.5= 114OOt saz PTPN tl KEBUN SARANG GITING tat DESASARANG GITING

4..NO, TELEPON tab 0000000060

NOPENERAMA PENGHASILAN[ssBRUTO (Rs)DIPOTONG (Rp)

-Kook con |SUMLAHSULILAH PAJAK aAA

| 64731.437,000

2TORO de. PENJAJA BARANG DAGAHGAN kaOE CA ASat WOE RT

5amin MIL MN MG POA | 2110010 |

ATA DE

DANA| 21-10012 o |

| so] ai

[ee 18AAN| 22-10-09 0ojc

La, yn 3. raveil

SALAHARI,647 |2.046.201.83331,437,000 z=PENGHTUKGAN PPa PASAL 21 DANYATAU PASAL 28 YANG KURANG (LERIN) DSSETORJUMLAH Rp}

12 | STP PPn PASAL21PASAL 29POKOK PAJAK)

KELEBIHAN PENYETORAN PPh PASAL 21 DANATALIPASAL

"3"| 2015 | ae st « -WAMIyan

Va | pera5108.858.020

18. PPM PASAL 2tPASAL 29 YANG KURANG (LEBH) DSETOR1gsal (77.419.020) RASTAPCA AOD & TPSPTLAI PADA

PPh PASAL 21 DANATAU PASAL 26 YANG KURANG (LERM) DISETOR PADA SPT YANGor

OAD LAD BANGKA TI SFT YANG, | 17, | PPR PASAL 21PASAL DM YANG KURANG (LEBIH) DSETOR KARENAmera. mena zal0 ye KELEBIHAN SETOR PADA ANGKA 15 ATAU ANOKA 17 AKAN DIKOUPENISASIKAN KE MASA PAJAK (mm » yyyy) az 02 . 2018

1

$

} bahwa kemudian Pemohon Banding melakukan pembetulan ke-1 SPT Masa Desember dengan status lebih bayar menjadi sebesar Rp123.573.544,00 yang dilaporkan pada tanggal 20 Juni 2016 dengan lampiran sebagai berikut:

~KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

AeDIREKTORAT JENDERAL PAIAK| {

KANTOR WILAYAHsos“f 7KANTOR PELAYAKAN PAJAK "74;

Cs. SRB. Taka| } } Talopon :.Facsimile :| | INomor +I 1

!CMONTED ATEN©vi Geb 127 Se ya, 004! | AlamatNo. RKPELS

NamaEARAES G2Ged 1c?i

CETMOP Bneg msMa/Tho Pajak :a iJanis Pajak :

tLPTSahI! |EZi :sana STD S06 bh3 fasei taezt| V >TERING

Ma La oob

.~ G Seraa orye

i: ort.

|i ara -96NIP:L.

SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) MASA|. |

PAJAK PENGHASILANFORMULIR 1721 OsPASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26.

Formulir Jn} digunakan untuk melaporkan

.KEMENTERIAN KEUANGAN RI Pomotongan Pajak Penghasilan Pasal £1area barcode

DIREKTORAT JENDERAL PAJAKPasal 26 zan 010611275001

349 PTPN Ill KEBUN SARANG GITING

DESASARANG GITING

[2efof

[30pafa

SSS 0 fof

Bee awe][=

| |

CSD

:—

KELEBIHAN PENYETORAN PPh PASAL 21 DANJATAU PASAL 26 DARI

—e| a LJ“ =Ls ooWIRfren

14, | JUMLAH ttb133.134.709

15. | PPh PASAL 21PASAL 28 YANG KURANG DISETOR aia1GA

|PALA ACK MASPTDANA PLLER STORee

PPh PASAL 21 DANJATAL PASAL 28 YANG KURANG (LEBIH] DISETOR PADA SPT YANG OBETULKAN

IPDARI13 DARE UPT YAMIKAN a(108.856.0290) vel

18. | KELEBIHAN SETOR PADA ANGKA 1SATAL ANGKA 17 AKAN DIRDASENSASIKAN KE MASAPAJAK yyyy) ae Of | 2018

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pemohon Banding masih memiliki nilai sisa kompensasi dari Masa Desember 2015 sebesar Rp14.717.524,00 yang dikompensasikan ke Masa April 2016 dengan perhitungan sebagai berikut:

(Nilai Lebih Bayar Masa Desember 2015123.573.544

Telah Dikampensasikan Ke Masa Januari 2016108,856.020

Sisa Nilai Lebih Bayar Masa Desember 201514.717.524 bahwa berikut rekapitulasi SPT Normal dan Pembetulan Desember 2015 sampai dengan SPT Masa April 2016:

KeteranganDesember 2015

[Statusspr_ |NormalNormal | Pembetwtan1 | Normal | Pembetulan | DPP PPh 21. .| Le .7

| Pegawai Tetap.12369769395) 2369780395) 2.846.201.838|2.822.365.760| 4.261.105.228 4706565164

2.369.769.395 | 2.846,201.838 | 2.519.680.592 | 2.822.365.760 | 4.262.105.228 |

Pegawal Tetap_.36801353)24137930

Jumlah16.720.071.561.31.437.000 22.022.710 36,801,353 16.864.933 24.137.930 STP PPh 210..

Kelebihan penyetoran125.576.091 133.134.708(77.419.02011 (55396310)| (18.594.957) | 133312481)

Jumlah(123.573.544)

PPh 21 Kurang (Lebih) pada SPT yang dibetulkan(108.255.020)—(77.419.020)) (55.396.310}](1.730.024) PPh 21 Kurang Itebih)(14.717.524).

PPh Pasal 21 dan/atau pasal 26 yang kurang (lebih) disetor karena pembetulan| 88594957)1 dikompensasikan ke masaJAN 2016FEB 2016 MAR 2016 APRIL 2016"MEI 2016 NTPN-—

TANGGAL SETOR

TANGGAL LAPOR2ojorj206 | 20/06/2016 | 29/02/2016 || sg/os/2o1s | Tayasy2016 | 20/06/2016 bahwa Pemohon Banding memiliki lebih bayar yang dilaporkan pada 20 Januari 2016 lalu dikompensasikan ke masa Januari 2016. Atas lebih bayar pada masa Januari 2016 dikompensikan ke masa berikutnya sampai dengan masa Maret 2016. Pada masa April 2016 terdapat penambahan jumlah pegawai sehingga terjadi kenaikan pada nilai DPP dan PPh Terutan pada

:masa April 2016. Pemohon Banding juga menyadari terdapat kelebihan pembayaran pajak pada masa Desember 2015 sehingga Pemohon Banding pada tanggal 20 Juni 2016 melaporkan SPT Pembetulan Masa April 2016 dan pembetulan SPT Desember 2015. Atas lebih bayar yang belum ' dikompensasikan dari masa SPT Pembetulan Masa Desember 2015 !

dikompensasikan pada SPT Pembetulan April 2016 dengan perhitungan sebagai berikut:

Kelebihan Penyetoran

SPT Pembetulan Maret 2016

18.594.957

SPT Pembetulan Desember 2015

14.717.524

Kelebihan Penyetoran pada masa April 2016

33.312.481 bahwa Pemohon Banding menyadari kekeliruan karena ketidaktahuannya dengan melaporkan sisa lebih bayar SPT Pembetulan Desember 2015 langsung pada SPT Pembetulan April 2016 dan Pemohon Banding tidak melakukan pembetulan pada masa pajak Januari 2016 dan seterusnya. Namun, atas nilai lebih bayar tersebut dapat diyakini kebenarannya karena proses kompensasi yang dilakukan Pemohon Banding dapat dijelaskan dan sesuai dengan keadaan sebenarnya, bahwa atas nilai kompensasi dari Masa Desember 2015 sebesar Rp123.573.544,00 telah dikompensasikan seluruhnya pada tahun 2016. Selain itu Pemohon Banding telah melakukan pembayaran PPh Pasal 21 selama tahun 2016 sebesar sebesar Rp630.395.958 dengan rincian sebagai berikut,

No Masa | PPh Terutang |SetoranKompensasiTanggal Lapor | Ibesember2015 | (108.856.020)(108.856.020)20/01/2016 Desember 2015 | 23.573.540)(14.717.524) (Pembetulan 1)“—20/06/2016

31.437.00031.437.00019/02/2016 :

2 |Februari22.022.71022.022.710| 18/03/2016 |

| 3 (Maret36.801.35336.801.35319/05/2016 | 4 | April24.137.930|| 24.137.93020/06/2016

1059214) 1.059.214]| 131801212050312 | 20/06/2016 | 149.042.683

270.965.490|| 19/08/2016 | | 9 [September13.579.046 13.579.046C510206GCMK304798 20/10/2016

[Oktober | 2.054.766 | 12.054766|| Srasesosmpaoor8 | 18/11/2016 | fa (November — | 39.434.857| 39.434.857|| 20/12/2016 |

79.467.393||| 20/01/2017 | |— | 746.679.614|| bahwa dengan demikian kredit pajak selama Tahun 2016 adalah sebesar Rp753.969.502,00 yang berasal dari nilai kompensasi kelebihan pembayaran pajak dari Masa Desember 2015 dan jumlah pajak yang disetorkan sendiri berdasarkan SSP, bahwa selama persidangan, Pemohon Banding telah menyampaikan penjelasan beserta data/dokumen pendukung kepada Majelis Hakim berupa:

a. SPT Masa Desember Desember 2015 beserta bukti pelaporannya (Bukti Penerimaan Surat):

b. SPT Masa Januari s.d. Desember 2016 beserta bukti lapor SPT (Bukti Penerimaan Surat) dan bukti setor (Bukti Penerimaan Negara):

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian Majelis terhadap berkas banding serta bukti-bukti dokumen dan penjelasan lisan dan tertulis yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka Majelis berpendapat sebagai berikut, bahwa dasar hukum yang terkait sengketa ini adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

1

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), beserta memori penjelasannya,

Pasal 12 ayat (3);

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”:

Penjelasan Pasal 12 ayat (3), “Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”:

Pasal 13 ayat (1):

"Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

ISL

Penjelasan Pasal 13 ayat (1);

"Ketentuan ayat ini memberi wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, yang pada hakikatnya hanya terhadap kasus-kasus tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat ini. Dengan demikian, hanya terhadap Wajib Pajak yang berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain tidak memenuhi kewajiban formal danfatau kewajiban material. Keterangan lain tersebut adalah data konkret yangatau dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak, antara lain berupa hasil konfirmasi faktur pajak dan bukti pemotongan Pajak Penghasilan. Wewenang yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan kepada Direktur

4

Jenderal Pajak untuk melakukan koreksi fiskal tersebut dibatasi sampai dengan kurun waktu 5 (lima) tahun.

dst"

Pasal 13 ayat (4),

"Besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak.”;

Penjelasan Pasal 13 ayat (4), “Untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak berkenaan dengan pelaksanaan pemungutan pajak dengan sistem self assessment, apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sejak saat terutangnya pajak, berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau berakhirnya Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan surat ketetapan pajak, jumlah pembayaran pajak yang diberitahukan dalam Surat Pemberitahuan Masa atau Surat Pemberitahuan Tahunan pada hakikatnya telah menjadi tetap dengan sendirinya atau telah menjadi pasti karena hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

2. Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 (UU PPh), beserta memori penjelasannya,

Pasal 21 ayat (8):

"Ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”

Penjelasan Pasal 21 ayat (8):

“Cukupn

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi (PMK252/2008);

Pasal 22 ayat (7):

"Dalam hal dalam suatu bulan terjadi kelebihan penyetoran pajak atas PPh Pasal 21 danfatau PPh Pasal 26 yang terutang, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang pada bulan berikutnya melalui Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26.":

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi positif terhadap Kredit Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp116.283.656,00 yang berupa Kompensasi Lebih Bayar PPh Pasal 21 Masa Sebelumnya (incasu masa Desember 2015) berdasarkan alasan yang pada pokoknya dinyatakan bahwa Terbanding tidak meyakini kebenaran penentuan kelebihan bayar PPh Pasa! 21 pada SPT PPh Pasal 21 masa Desember 2015 tersebut:

bahwa mencermati alasan koreksi yang diuraikan di atas dan mempertimbangkan penjelasan para pihak yang diuraikan sebelumnya, Majelis berpendapat bahwa sengketa a guo adalah bersifat sengketa pembuktian dan yuridis. Oleh karena itu, yang menjadi dasar pertimbangan Majelis adalah penilaian Majelis terhadap bukti-bukti dokumen dan alasan atau argumen hukum yang disampaikan para pihak dalam persidangan, bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi yang dilakukan Terbanding berdasarkan alasan yang pada pokoknya dinyatakan bahwa pada tahun pajak 2015 tidak dilakukan pemeriksaan terhadap Pemohon Banding sehingga nilai pajak terutang maupun nilai lebih bayar dalam SPT Masa Desember 2015 menjadi pasti menurut ketentuan perundang undangan karena dalam jangka waktu lima tahun tidak diterbitkan Surat Ketetapan Pajak. Dan untuk mendukung pernyataan ketidaksetujuannya tersebut Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti dokumen dalam persidangan sebagai berikut: 9

a. SPT PPh Pasal 21 (normal) masa Desember 2015 a.n. PTPN III Kebun Sarang Ginting NPWP 01.061.127.5-114.001, BPS No. S- 01002716/PPH2114/WPJ.26/KP.0103/2016 tgl 20-01-2016, b. SPT PPh Pasal 21 (pembetulan-1) masa Desember 2015 a.n. PTPN III Kebun Sarang Ginting NPWP 01.061.127.5-114.001, BPS No. S- 01018659/PPH2114/WPJ.26/KP.0103/2016 tgl 20-06-2016, c. SPT PPh Pasal 21 (normal) masa April 2016 a.n. PTPN III Kebun Sarang GintingNPWP01.061.127.5-114.001,BPSNo.S- 01015085/PPH2114/WPJ.26/KP.0103/2016 tgl 19-05-2016, d. SPT PPh Pasal 21 (pembetulan-1) masa April 2016 a.n. PTPN III Kebun Sarang Ginting NPWP 01.061.127.5-114.001, BPS No. S- 01018660/PPH2114/WPJ.26/KP.0103/2016 tgl 20-06-2016, e. SPT PPh Pasal 21 (normal) masa Januari 2016 a.n. PTPN III Kebun Sarang Ginting NPWP 01.061.127.5-114.001, BPS No. S- 01005740/PPH2114/WPJ.26/KP.0103/2016 tgl 19-02-2016, f. SPT PPh Pasal 21 (normal) masa Maret 2016 a.n. PTPN III Kebun Sarang GintingNPWP01.061.127.5-114.001,BPSNo.S- 01012450/PPH2114/WPJ.26/KP.0103/2016 tgl 19-04-2016;

g. SPT PPh Pasal 21 (pembetulan-1) masa Maret 2016 a.n. PTPN Ill Kebun Sarang Ginting NPWP 01.061.127.5-114.001, BPS No. S- 01015084/PPH2114/WPJ.26/KP.0103/2016 tgl 19-05-2016, h. SPT PPh Pasal 21 (normal) masa Februari 2016 a.n. PTPN III Kebun Sarang Ginting NPWP 01.061.127.5-114.001, BPS No. S- 01009084/PPH2114/WPJ.26/KP.0103/2016 tgl 18-03-2016, i. SPT PPh Pasal 21 (normal) masa Desember 2016 a.n. PTPN III Kebun Sarang Ginting NPWP 01.061.127.5-114.001, BPS No. S- 01002346/PPH2114/WPJ.26/KP.0103/2017 tgl 20-01-2017:

j. SPT PPh Pasal 21 (normal) masa November 2016 a.n. PTPN III Kebun Sarang Ginting NPWP 01.061.127.5-114.001, BPS No. S- 01034482/PPH2114/WPJ.26/KP.0103/2016 tgl 20-12-201 Gin

k. SPT PPh Pasal 21 (normal) masa Oktober 2016 a.n. PTPN III Kebun Sarang Ginting NPWP 01.061.127.5-114.001, BPS No. S- 01031446/PPH2114/WPJ.26/KP.0103/2016 tgl 18-11-2016;

|. SPT PPh Pasal 21 (normal) masa September 2016 a.n. PTPN III Kebun

Sarang Ginting NPWP 01.061.127.5-114.001, BPS No. S- 01029125/PPH2114/WPJ.26/KP.0103/2016 tgl 20-10-2016, m, SPT PPh Pasal 21 (normal) masa Mei 2016 a.n. PTPN Ill Kebun Sarang

GintingNPWP01.061.127.5-114.001,BPSNo.S- 01018658/PPH2114/WPJ.26/KP.0103/2016 tgl 20-06-2016;

n. SPT PPh Pasal 21 (normal) masa Juni 2016 a.n. PTPN III Kebun Sarang GintingNPWP01.061.127.5-114.001,BPSNo.S- 01021216/PPH2114/WPJ.26/KP.0103/2016 tgl 20-07-2016, o. SPT PPh Pasal 21 (normal) masa Agustus 2016 a.n. PTPN III Kebun Sarang Ginting NPWP 01.061.127.5-114.001, BPS No. S- 01026424/PPH2114/WPJ.26/KP.0103/2016 tgl 20-09-2016, p. SPT PPh Pasal 21 (normat) masa Juli 2016 a.n. PTPN III Kebun Sarang GintingNPWP01.061.127.5-114.001,BPSNo.S- tgl 19-08-2076;

bahwa terkait dengan bukti-bukti dokumen dan alasan-alasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan yang diuraikan di atas Majelis berpendapat bahwa dokumen-dokumen dan penjelasan Pemohon Banding dimaksud dapat diterima sebagai alat bukti sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf a dan huruf d dan Pasal 70 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga menjadi pertimbangan Majelis dalam memutus sengketa a quo;

bahwa Majelis telah memeriksa dan menilai bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan penjelasan lisan dan tertulis para pihak yang diuraikan sebelumnya, dan oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan dalil atau alasan ketidaksetujuannya terhadap koreksi yang dilakukan oleh Terbanding yang,

menjadi sengketa, bahwa terkait seluruh uraian alasan-alasan yang mendasari pendapat Pemohon Banding yang diuraikan sebelumnya Majelis berpendapat bahwa uraian pendapat Pemohon Banding tersebut dapat diterima dan menjadi pertimbangan Majelis dalam memutus sengketa a quo;

bahwa terkait dengan alasan koreksi yang pada pokoknya dinyatakan bahwa Terbanding tidak meyakini kebenaran penentuan kelebihan bayar PPh Pasal 21 pada SPT PPh Pasal 21 masa Desember 2015, Majelis berpendapat sebagai berikut,

1. bahwa sesuai Pasal 13 ayat (1) UU PPh, Terbanding memiliki kewenangan untuk menetapkan jumlah pajak terutang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berakhirnya tahun pajak atau masa pajak. Apabila Terbanding tidak menerbitkan surat ketetapan pajak maka jumlah pajak menurut SPT dianggap benar dan berkekuatan hukum tetap, yang berarti tidak ada alasan apapun menurut hukum untuk mempersoalkan data atau informasi dalam SPT tersebut, sesuai yang diatur dalam Pasal 13 ayat (4) UU KUP:

2. bahwa sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan, Terbanding tidak menerbitkan surat ketetapan pajak atas SPT PPN masa Desember 2015 sehingga kelebihan bayar dalam SPT PPN masa Desember 2015 tersebut dianggap benar, dan Pemohon Banding berhak — untuk mengkompensasikannya ke masa Januari 2016 dan masa-masa setelahnya (apabila belum habis dikompensasikan atau belum pernah sekalipun dikompensasikan);

3. bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa pernyataan Terbanding tentang ketidakyakinannya terhadap kebenaran perhitungan lebih bayar masa Desember 2015, sebagai kredit pajak berupa kompensasi Lebih Bayar, adalah alasan bersifat sumir dan tidak berdasar menurut hukum sehingga tidak dipertimbangkan.

bahwa terkait dengan pendapat Terbanding yang pada pokoknya dinyatakan bahwa Pemohon Banding tidak meminjamkan dokumen yang berkaitan dengan perhitungan kelebihan bayar masa Desember 2015 sehingga tidak,

diyakini keberarannya, Majelis berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa sesuailaporanhasilpemeriksaannomor LAP- 00020/WPJ.19/RIK.SIS/2020 tanggal 04 Desember 2020, lingkup pemeriksaan sebagai dasar untuk menetapkan pajak terutang adalah untuk seluruh kewajiban pajak tahun 2016 atau masa Januari sampai dengan Desember 2016:

2. bahwa dengan demikian maka kewenangan Terbanding untuk meminjam dokumen dalam proses pemeriksaan adalah dokumen untuk masa masa Januari sampai dengan Desember 2016, bukan dokumen untuk masa pajak Desember 2015. Sehingga tindakan Pemohon Banding yang tidak meminjamkan dokumen tahun 2015 adalah beralasan menurut hukum:

3. bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa pernyataan Terbanding tentang ketidakyakinannya terhadap kebenaran perhitungan lebih bayar masa Desember 2015, sebagai kredit pajak berupa kompensasi Lebih Bayar, karena dokumen tidak dipinjamkan oleh Pemohon Banding, adalah alasan bersifat sumir dan tidak berdasar menurut hukum sehingga tidak dipertimbangkan:

bahwa Majelis telah memeriksa seluruh bukti-bukti dokumen dan pendapat para pihak, baik disampaikan tertulis maupun lisan, selain yang diuraikan di atas. Namun demikian Majelis tidak memberikan pendapat dan pertimbangan karena tidak relevan atau tidak terkait atau tidak dapat dikaitkan dengan pokok sengketa, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan yang diuraikan di atas Majelis berpendapat bahwa koreksi positif terhadap' Kredit Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp116.283.656,00 yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai fakta dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga terdapat cukup alasan untuk dibatalkan: 4

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Nilai Koreksi Nilai Koreksi.

,Nilai Sengketa,Tidak Dapat UraianDipertahankan (Rp,00)Dipertahankan (Rp,00) (Rp,00) Kredit Pajak116.283.656

116.283.656

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Kredit Pajak:

Menurut Terbanding: Rp 630.395.958,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak.:Rp 116.283.656.00 Menurut Pengadilan Pajak: Rp 746.679.614,00 bahwa dengan demikian, perhitungan pajak terutang menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak73.307.393.621 | 2. | PPh Pasal 21 yang terutang146.679.614

3. | Kredit Pajak:

Setoran masa746.679.614

4. | Pajak yang kurang (lebih) dibayar

| Sanksi Administrasi :

a. Bunga Pasal 13 ayat (2} UU KUP

Jumlah PPh YMHD

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya, Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-00007/KEB/PJ/WPJ.26/2022 tanggal 7 Januari 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00001/201/16/114/21 tanggal 4 Januari 2021 Masa Pajak Januari s.d Desember 2016 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00024/NKEB/WPJ.26/KP.01/2021 tanggal 15 September 2021 atas nama PT PERKEBUNAN NUSANTARA III, NPWP 01.061.127.5-114.001, beralamat di Kebun Sarang Giting, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Pajak yang kurang/(lebih) dibayarRp0,00 Sanksi Administrasi :

a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp CO, Jumlah PPh yang masih harus/lebih dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 2 Maret 2023 oleh Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. sebagai Hakim Ketua Majelis, Joni Surbakti, Ak. dan Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota dibantu oleh Farchan Ilyas, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti, 4

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 7 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Arief Kurniadi, Ak., S.H. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding:

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttdttd

Joni Surbakti, Ak..Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.

ttd

Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.

Panitera Pengganti, ttd

Arief Kurniadi, Ak., S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H. L pre 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.