Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 72 halaman

002059.16.2022w

PT Win Textile · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

PUTUSAN

Nomor PUTro02059.16/2022/PP/M.XVIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG IVIAHA ESA

PENGADILAI\l PAJAK

memeriksadanmemutussengketapajakpadatingkatper[amadanterakhirdengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00223AIEBAVPJ.09/2021 tanggal 6 Desember 2021 tentang Keberatan Wajib Pal.ak atas Surat Ketetapan Pal.ak Kurang Bayar Pajak Pehambahan Nilai Barang danJasaNomor00020/207/19/441/20tanggal28September2020MasaPajakJuni; 2019 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002059.16/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT WIN TEXTILE, NPWP 21.151.087.0441.000, beralamat di Jl. Ir. H. JuandaKp.Cilegong,RT/RW015/04,DesaCilegong,KecamatanJatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat, 41152, dalam hal ini divvakili oleh Kim Young Jin, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: F. Ham.sAdityaE.

I

lzjn Kuasa Hukum : KEP-114/PP/lKH/2021 tanggal 8 Maret 2021 berdasarkanSuratKuasaKhususNomor074/\/\/TITM/Vl/2022fanggal 23 Juni 2022;

2. Nama: Niken Kn.stalia

lzin Kuasa Hukum : KEP-289/PP/lKH/2021 tanggal 31 Maret 2021 berdasarkanSuratKuasaKhususNomor075/Wl"/\/I/2022tanggal 23 Juni 2022;

3. Nama: Johannes ponti partogi Hutauruk

lzin Kuasa Hukum : KEP-631/PP/lKH/2022 tanggal 26 Juli 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 110/\/VTITM/\/Ill/2022 tanggal 26 Agustus 2022;

4. Nama: lman suryanto Hindraj.anto

lzin Kuasa Hukum : KEP-289/PP/lKH/2021 tanggal 31 Maret 2021

in

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 111/\/VTITIVA/Ill/2022 tanggal 26 Agustus 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gafot Subroto Nomor 4042, Jakarta, dalam hal ini divakili oleh:

1. Nama/NIP: Samuel M. Craig. a / 198805092008121001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Putri Wulandari / 19810326 200112 2 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-2486n'J.07/2023 tanggal 15 Maret 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 925/PpreFV2022 tanggal 18 Juli 2022;

TelahmembacaSuratBandingPemohonBandjngNomor 134/\/VTITM/ll/2022 tanggal 25 Februari 2022,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 713AVPJ.09/2022 tanggal 19 Mei 2022,

TelahmembacaSurat BantahanPemohonBandingNomor 107/WTITMIvl/2022 tanggal 28 Juni 2022

Telah mendengar keterangan pal.a pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK pERKrm

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pal.ak Pertambahan Njlai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2019 Nomor

00020/207/19/441/20tanggal28September2020diterbitkanolehKantorpelayanan Pal.ak Madya Bandung dengan perhitungan sebagai berikut:

SPT PEMOHONKETETAPAN NO.URA'ANBANDINGTERBANDING

(RD)(RD)(4)

(1)(2)DasarPeric]enaanPaiaka.AtasPenyerahan barang dan Jasa yang(3)

1

terutanci PPN:a.1.Ekspor

11.711 903 334 0011.711.903.334.0051.512.729.519,00 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harms dipungut

sendiria.3.Penyerahan yang PPN-nya dipungiit oleh171.823.727,00

Pemunciut PPNa.4.Penverahanvarici PPN-nva tidak diDunaut0,000,00

54.887.213.507,000,003.546.307.715,000.00 a.5.Penyerahanyangdibebaskandari

Denqenaan PPNa.6.Jumlah

66.770 940 588 0066.770.940.588,000,00

b. Atas penyerahan Barang dan Jasa yang tidak

terutanci PPNc.Jumlahseluruh penverahan0,00

66 770 940 588 0066.770.940.588.00

d. Alas impor BKP/Pemanfaatan BKP ticlak

be rwujuddariLuarDaera h

Pabean/Pemanfaatan JKP dart Luar daerah

Pabean/Pemungutan Pajak oleh PemungutPal.ak/Kegiatanmembangunsendin./PenyerahanalasAktivatetapyang

menuruttujuansemulatidakuntuk

diDeriualbelikan:d.1.ImDorBKPd.2.Pemanfaatan BKP tidak ben^rujud dari Luar

0,000.00 Daerah Pabeand.3.Pemanfaatan JKP dan. Luar Daerah0,000,00 Pabeand.4.Pemunqutan Paiak oleh Pemunciut PPNd.5.Kec]iafanMembanqunSendirid.6.PenyerahanalasAktivaTetapyang0.000,00

I

I0,000,00

0,000,00 menurut tujiian semulatjdak untuk

0,000,00 dipen.ualbelikand.7.Perolehanyang PPN-nya tidak seharusnyadibeba§kanatautidakdiDungutd.8.Tanciciunciiawabsecararentenci

0,000,00 110,000.00

d.9.JumlahPencihituncianPPN Kurana Bavara.PajakKeluaranyangharms dipungut/dibayarsendir''b.Dikuranai:b.1.PPNyangdisetordjmukadalamMasa

0.00 2

17.182.372,005.151.272.767,00 11

Paiak vanq samab.2.PaiakMasukanvana dapat diperhiturlc]kan0,000,00 1180.756.566,000.00.756.566,000.00

b.3.STP (Pokok kuranci bavar)b.4.DibavardencianNPWPsendirib.5.Lain-lain

110,00794547004000,00 11794.547.004,00875.303.470,00

b.6.Jumlah875 303 470 00

c.DiDerliitunc]kan:

c.1.SKPPKPd,Jumlahpajak Yang daiJat diperhitunqkan

I0,000,00

875.303.470,00/858.121.198,00) I.303.470,004.275.969.197.00

e. Jumlah penqhitunqan PPN kurana bavar

3Kelebihan Paiak vanq sudah:a.DikomDensasikankeMasa paiakberikutnvaI

0,00 I0,00 I

SPT PEMOHONKETETAPAN

NO.URAIANBANDING(Rp)TERBANDING(RD)

(1)(2)b.Dikompen§asikanke Masa pajak...„.. (karena(3)(4' oembetulan)c.JumlahPPNyanakuranq dibavar(2.e + 3.c)0,000,00

0.000,00 4

(858.121.198,00).4.275.969.197,00 5Sanksi Ad ministrasi:

a. Buncia Pasal 13 avat /2) Undanq-Undanci KUPb.KenaikanPasal13ayat(3)Unclang-UndangKUPI . 5,000,00

0,00

c. Bunqapasal 13ayat(5)UndanQ-UndanqKUPd.Kenaikanpasall3Aundanq-UndanciKUPe.KenaikanPasal17Cayat(5)Undang-UndangKUPf.Kenaikanpasall7Dayat(5)Undang-UndangKUP9.BiingaPasal13ayat(2)UUKUPjo.Pasal9

0,000,00 0,000,00 0,000.00 0,000,00

avat (4f) UU PPNh.JumlahJumlahPPNvanqmasih harus/lebih dibavar0,000,00

0,001.197.271.375,00 6

858121198 005.473.240.572,00(85812119 7Jumlah vanci disetuiui berdasarkan pembaliasan akh ir hasil pemeriksaan8,00'Terbilang:DelapanRatusLimaPuluhDelapanJutaSeratusDuaPuluhSatuRibuSeratusSembilanPuluhDelaDanRupiah

Menimbangbahwaatassuratketetapanpajaktersebut,PemohonBandjng mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 077/\/\/lmAO(ll/2020 tanggal 22 Desember 2020 dengan perfuitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUralanPemohon band]ng(Rp) 1PenyerahanBarangdanJasayangterutangPPNa.Eksporb.PenyerahanyangPPN-nyaharusdjpungutsendiric.PenyerahanyangPPN-nyadipungutolehPemungutPPNd.PenyerahanyangPPN-nyatidakdjpungute.Penyerahanyangdibebaskandan.pengenaanPPNJumlahPerhitunganPPNKurangBayar:a.PajakKeluaranyangharmsdipungut/djbayarsendirib.Pajakmasukanyangdapatdiperhitungkanc.PajakmasukanLain-lainPPNkurang/(Iebih)bayarKelebihanPajakyangsuclahdikompensasikankemasapajak

11.711.903.334,00

171.823.727,00

0,00 52.887.213.507.00

0,00 66.770.940.588,00

2

17.182.372,00 80.756.566,00 794.547.004.00

(858.121.198,00)\ 34

berikutnyaPPNyang kurang dibayarSanksjadminis(ra§iJumlahPPNyangmasihharus/ (Iebih) dibayarI0,00

(858.121.198,00) 56

0,00 858.121.198 00

MenimbangbahwaataskeberatanPemohonBandingtersebut,Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00223AIEBAVPJ.09/2021 tanggal 6 Desember 2021, memutuskan menolak dengan perhitungan sebagai berikut:

Uraia nSemulaDitambah/MenJ`adi

(Rp)(Dikurangi)(RD)(Rp)

a. PPN Kurana (leblh) bavarb.SanksiBunqa4.275.969.197,000,004.275.969.197,00 . 97. 71.3 5000,000,001.197.271.375,000,00

c. Sanksi Kenaikand.JumlahPajakyang masih0,00

5.473.240.572,000,005.473.240.572,00 harus (lebih) dibayar

Menlmbang bahwa Pemohon Banding tidak setu

u.u dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 134/\/Vl"/ll/2022 tanggal 25 Februari 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 1 Maret 2022 (Via Pos, tanggal diposkan/kin.in 25 Februari 2022);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 134/\/VTITM/ll/2022 tanggal 25 Februari 2022, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00223AIEBAVPJ.09/2021 tanggal 6 Desember 2021 tentang KeberatanWajibPajakatasSuratKetetapanPajakKurangBayar(.'SKPKB.')Pal.ak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00020/207/19/441/20 Tanggal 28 September2020MasaPajakJuni2019yangdikeluarkanolehTerbandjng,dengan uraian sebagai berikut:

I.Pemenuhan Ketentuan Formal pengajuan Bandjng

bahwa Surat Banding yang diajukan Pemohon Bandjng teriiadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00223/KEBAVPJ.09/2021 tanggal 6 Desember 2021telah memenuhi ketentuan fomal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pal.ak;

11. Mengenai Ketetapan semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Bandjng telah menerima SKPKB Pajak Pertambahan Njlai Barang dan Jasa Nomor 00020/207/19/441/20 tanggal 28 September 2020 MasapajakJuni2019,yangditerbitkanberdasaritanhasilpemeriksaanpajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 077/\/VlmAD(lI/2020 tanggal22Desember2020yangpadaintinyaPemohonBandingtidaksetuju atas seluruh perfiitungan pal.ak tersebut di atas;

Halaman5dan72halamanputusanN0morpuT-0020591er2022/PPM)IV/APTTa#nnT2e°rd2,£e'i\

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 0022en<EBAVPJ.09/2021 tanggal 6 Desember 2021 ;

Ill. Mengenai pokok sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang seluruhnya tidak disetujui oleh Pemohon Banding, yakni terkait dengan reklasifika§i penyerahan BKP yang tidak teriltang PPN, namun dianggap Terbanding sebagai penyerahan yang terutang PPN dengan tarifsebesar10%danharusdipungutsendiriPPN-nyaolehPemohonBanding; bahwa berikut Pemohon Banding sampaikan uraian pokok sengketa yang dimaksud;

MenurutTerbanding:

bahwa Terbandjng melakukan reklasifikasi dari transaksi yang sebelumnya dilaporkan Pemohon Banding sebagai penyerahan yang PPN-nya tidak terutang menjadi transaksi yang terutang PPN dengan tarff sebesar 10% dan seharusnya dipungut oleh Pemohon Banding. Transaksi tersebut adalah transaksi penyerahan Barang Kena Pajak ("BKP") kepada Pengusaha Di Kawasan Berikat;

bahwa koreksi tersebut di atas disebabkan oleh pemahaman Terbanding bahwa walaupun penyerahan dilakukan kepada Pengusaha Di Kawasan Ben.kat, namun penyerahan tersebut tidak dilakukan kepada pihak Pembelj Barang,sehinggaFakturPajakyangditerbitkanolehPemohonBandingdengan kode Faktur Pajak 070 (Penyerahan yang tidak terutang PPN) adalah tidak benar;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Bandjng tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1. Pada faktanya, transaksi tersebut adalah penyerahan BKP untuk tujuan ekspor antara dua pengusaha Dalam Kawasan Berikatt bahwa sebagai latar belakang atas sengketa ini, periu Pemohon Banding jelaskan bahwa Pemohon Banding telah memperoleh penetapan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat ("PKB") dan merangkap sebagai

Pengusaha di Kawasan Berikat ("PDKB"). Pemohon Banding secara khusus merupakan penyedia dan produsen dari kain rajut, dan hasil produksi kain rajut tersebut dibuat berdasarkan pesanan dari Pembeli yang berada di Luar Daerah Pabean, yakni SAE -A;

bahwa sesuai dengan instruksj pembeli, Pemohon Banding kemudian menyerahkankainrajutsebagaibarangsetengahjadikepadaPDKBlainnya, agar dapat diproses lebih lanjut menjadi garmen atau pakaian jadj yang akhimya akan diekspor dan diserahkan kepada pihak konsumen yang juga berada di Luar Negen.;

bahwa untuk memudahkan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, berikut Pemohon Banding sampaikan bagan transaksj yang dimaksud:

AlurPesanan

Penaglhan/

Peml]ayaran

_-_--__--

Alur Penyerahan Barang bahwa koreksi Terbandjng bahwa Pemohon Bandjng harus menerbitkan Faktur Pajak kepada pembeli, mengabaikan alur penyerahan barang yang sebenamya, bahwa Pemohon Banding sebenamya melakukan penyerahan bahanbakueksporkepadaPDKBlainagarhasilproduksiPemohonBanding dapat diolah menjadi barang jadi untuk kemudian diekspor. Hal ini, menurut PemohonBanding,justrub;rtentangandenganketentuanPasal13ayat(5) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 tentang Pajak PertambahanNjlai("UUPPN"),yangmensyaratkanagarFakturPajakdibuat sesuai dengan transaksi yang sebenamya ten.adi;

2. Fasilitas PPN tidak dipungut dalam Kawasan Berikat adalah fasilitas khusus yang difetapkan oleh Pemerintah Rl untuk mendorong ekspor yang merupakan prioritas nasional

bahwasebagaimanadiketahui,Pasall6Bayat(1)UUPPNmengaturbahwa untuk kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean(salahsatunyaadalahKawasanBerikat)diberikanfasilitasPPNtidak dipungut, yang tuj.uannya adalah untuk mendorong ekspor yang menjadi prioritas nasional dj Kawasan Berikat;

bahwa selain itu dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015 ("PP 85") mengatur sebagai berikut:

ayat (3):

•'Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor daniatau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabeangunadiolahataudigabungkansebelumdieksporataudiimporuntuk dipakai";

Pasal 14 ayat (2)

"Barang yang dimasukkan dari Tempat Penimbunan Berikat ke Kawasan Berikat berupa:

a. barang asal luar daerah Pabean:

1.."

4. tidak dipungut Pal.ak Pertambahan Nilai atau Pajak Perfambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas barang Mewah;

b. barang asal tempat lain dalam daerah pabean tidak dipungut Pal.ak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;I

bahwa Pemohon Banding juga menegaskan bahwa Pemohon Banding; secarajelastelahditetapkansebagaipDKB,yangseharusnyamendapatkan' fasilitas PPN tidak dipungut sebagaimana diatur dalam Pasal 168 UU PPN dan PP 85 tersebut di atas. 0leh karenanya, sesuai dengan ketentuan Pasal 168 UU PPN dan Penjelasannya, Terbanding seharusnya menjaga

Ha|aman8dan72halamanpufusanNomorpuT002Owlen°2anp"IN`£TT##2e°rd3,6e']

penerapan pengenaan PPN agar tidak menyimpang dari maksud dan tuj.uan diberikannya kemudahan dan/atau fasilitas PPN dimaksud, sebagaimana dinyatakan secara ekplisit dalam Penj.elasan Pasal 168 UU PPN berikut ini; "Salah satu prinsip yang harms dipegang teguh di dalam Undang-Undang Perpajakan adalah diberiakukan dan diterapkan perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakikatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentan peraturan perundang-undangan. 0leh karena itu, setiap kemudahan dalam bidang perpajakan, jika benar-benar diperlukan, harus mengacu pada kaidah dj atas dan periu dijaga agar dj dalam penerapannya tidak menyjmpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut. Tuj.uan dan maksud diberikannya kemudahan pada hakikatnya untuk memberikan fasilitas perpajakan yang benar-benar djperlukan terutama untuk berfuasilnya sektor kegiatan ekonomi yang berpn.oritas tinggi dalam skala nasional, mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing, mendukung per[ahanan nasional, serta memperlancar pembangunan nasional;

bahwakemudahanperpajakanyangdiaturdalampasalinidiberikanterbatas untuk:

a. mendorong ekspor yang merupakan pn.oritas nasional di Tempat Penjmbunan Berikat atau untuk mengembangkan wilayah dalam Daerah Pabean yang dibentuk khusus untuk maksud tersebut;

bahwa Koreksi Terbanding jelas tidak sejalan dengan tujuan pemberian fasilitas PPN tl.dak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 UJ1 PPN, karena jelas memben.kan beban PPN dalam satu rangkaian produksi BKP yang akan diekspor, sebagaimana pn.outas nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia;

3. Pemohon Banding telah secara tepat menerbitkan Faktur Pajak dengan Kode070(PenyerahankepadaPDKB)sehinggaseharusnyatidakadaPPN yang terutang

bahwa ketentuan Pasal 14 ayat (2) PP 85 yang mengatur tentang Perlakuan Kepabeanan dan Perpaj.akan atas Kawasan Berikat secara eksplisit telah mengatur sebagai berikut:

"Barang yang dimasukkan dari Tempat Penimbunan Berikat ke Kawasan Berikat berupa:

a. barang asal luardaerah Pabean:

1....

4. tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penj.ualan atas barang Mewah;

b. barang asal tempat lain dalam daerah pabean tidak dipungut Pajak Pehambahan Nilai atau Pajak Pehambahan Nilai dan Pal.ak Penjualan atas Barang Mewah;

bahwa penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan penyerahan antara Kawasan Berikat, sehingga sesuai dengan ketentuan di atas,penyerahantersebutseharusnyatidakdipungutPPN.OIehkarenanya, Faktur Pajak yang dibuat Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (2) PP 85 karena Pemohon Banding telah membuat Faktur Pajakdengankode070dantelahdiben.cap"PPNtidakdipungut";

bahwa penerbitan Faktur Pajak 070 sebagaimana dilakukan Pemohon Banding juga sejalan dengan ketentuan di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04.2018 tentang Kawasan Berikat yang merupakan peraturan pelaksanaan dari PP 85;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Bandjng menyimpulkan bahwa koreksi Terbanding jelas merupakan koreksi yang keliru serta bertentangan dengan maksud dan tuj.uan Pemerintah Republik Indonesia untuk memberikan kemudahan dan fasilitas PPN tidak dipungut dalam rangka mendorong kegiatan ekspor. Selain itu, koreksi Terbanding justru akan menimbulkan ketidakpastian secara hukum karena Faktur Pajak yang dianggap Terbanding seharusnya diterbitkan (yakni Faktur Pajak Standar' dengan Kode Pajak 010) akan berfentangan dengan alur penyerahan BKP yang sebenamya teriadi sehingga melanggar ketentuan-ketentuan penerbitan Faktur Pajak yang teriah diatur di dalam UU PPN;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk mengabulkan permohonanan Banding Pemohon Banding, serta membatalkan koreksi Terbanding untuk seluruhnya;

lv. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarf(an penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyjmpulkan bahwa:

1. Surat Bandjng telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Koreksi Terbanding atas reklasifikasi DPP PPN dart yang seharusnya tidak terutang PPN menjadi harus dipungut PPN adalah koreksi yang tidak tepat. Dengan demikian, Pemohon Banding mohon Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi tersebut;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar

1.MenyatakanbahwabandingyangdiajukanPemohonBandingdapatditerima

karena telah memenuhi seluruh kefentuan pengajuan banding;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan dan mencabut Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00223/KEBAVPJ.09/2021 tanggal 6 Desember 2021 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00020/207/19/441/20 tanggal 28 September 2020 Masa Pajak Juni 2019 dan seluruh Surat Tagihan Pal.ak terkait dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00223/KEBAVPJ.09/2021 tanggal 6 Desember 2021 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak PertambahanNilaiBarangdanJasaNomor00020/207/19/441/20tanggal28 September 2020 Masa Pajak Juni 2019;

4. Memutuskan untuk membatalkan koreksi Terbanding yang tidak benar sehingga jumlah PPN kurang bayar untuk Masa Pajak Juni 2019 adalah NIHIL dengan perfiitungan sebagai berikut:

NoDeskripsiJumlah (Rp)

aPPN kurang/(lebih) bayar

(858.121.198,00)

bSanksi administrasi

0,00

CJumlah PPN terutang/ (Iebih dibayar)

(858.121.198,00)

nm emen.ntahkan Terbanding untuk segera mengembal

ikan segala kelebihanpembayaranpajaksehubungandengansengketapajakinibeserta bunganya;

bahwaapabilaMajelisHakimYangTerfuormatberpendapatlain,PemohonBanding memohonputusanyangseadil-adilnya(exaequoefbono);

bahwademikiansuratBandinginidisampaikandenganharapanagarMajelisHakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbandjng dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 713AVPJ.09/2022 tanggal 19 Mei 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.Penelitian persyaratan Formal

bahwa permohonan banding Pemohon Banding untuk sementara memenuhi ketentuan formal namun perlu dilakukan pengujian ulang sesuai yang diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KetentuanUmumdanTataCaraPerpajakansebagaimanatelahbeberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasiperaturanpepajakan,Pasal35ayat(1)dan(2)danpasal36aya{ (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor14Tahun2002tentangPengadilanPajak;

11. Urajan Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pal.ak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00020/207/19/441/20 tanggal 28 September 2020 Masa Pal.ak Juni 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaanl Pajak Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung Nomor LAP- 00189AVPJ.09MP.1105/RIK.SIS/2020tanggal2September2020;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan denganSuratNomor077/\/VTITNIXII/2020tanggal22Desember2020yang Ha|aman|2dan72halamanputusanNomrpuro020colev202anpMAVI£TT#nnT2e°id%i|

diterima KPP Madya Bandung tanggal 22 Desember 2020 berdasarkan LPADNomorPEMro5011005AVPJ.09/KP.1103/2021;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diferbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00223/KEBAVPJ.09/2021 tanggal 6 Desember2021;

111. Analisis pokok sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitjan Keberatan, berkas surat-menyurat yang beriangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikananalisapokoksengketaatassuratbandingdariPemohonBanding sebagai berikut:

Pokok Sengketa Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp51.340.905.792,00

Menurut Terbanding

1. Dasar hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009

Pasal 3 ayat (1 )

Setiap Wajib Paj?k wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan hunt Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani seha menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat WajibI Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

Pasal 4 ayat (1 )

Wajib Pal.ak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya;

Pasal 13 ayat (1 ) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhimya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pal.ak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

dalam hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) hurut a dan hunt e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhimya Masa Pal.ak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009

Pasal 1 angka 23

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

Pasal 1 angka 25

Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena pajak, penyerahan Jasa Kena Pal.ak, ekspor Barang Kena Pajak Ben^rujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak;

Pasal 4 ayat (1)iv Pajak Pertambahan Njlai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;I

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak bei.wujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwuj.ud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

9. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

Pasal 13 ayat (1 )

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:

a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4ayat(1)hurufaatauhuruffdan/atauPasal16D;

b. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1 ) huruf c;

c. ekspor Barang Kena Pajak Tjdak Ben^/ujud sebagajmana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1 ) huruf g; dan/atau

d. ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1 ) hurirf h;

Pasal 13 ayat (1 a)

FakturPajaksebagaimanadimaksudpadaayat(1)harusdibuatpada:

a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena PaJ'ak;

b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran ten.adi sebelum penyerahan Barang Kena Pal.ak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pal.ak;

c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau

d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Pasal 13 ayat (5)I Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pal.ak;

b. mama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Perfambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penj.ualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomorseri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

9. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak; Pasal 13 ayat (6)

Djrektur Jenderal Pal.ak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;

Pasal 13 ayat (8)

Ketentuan lebih lanjut mengenaj tata cara pembuatan Faktur Pajak dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;

c. Peraturan Menferi Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak.

Pasal 2 ayat (3) hurufaI Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a untuk penyerahan Barang Kena Pajak bervvujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, teriadi pada saat:(

a. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untukdan atas nama pembeli;+

b. Barang Kena Pajak ben^/ujud tersebut diserahkan secara langsungI kepada penerima barang untuk pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri,danpenyerahandaripusatkecabangatausebaliknyadan/atau penyerahan antar cabang;

c. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan kepada juru kin.in atau pengusaha jasa angkutan; afau

d.hargaataspenyerahanBarangKenaPajakdiakuisebagaipiutangatau

penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan pn.nsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten;

d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pal.ak

Pasal 6 ayat (7)

Tata cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 11 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;

Pasal 7 ayat (1 )

PKP harus membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Kode dan Nomor Serf Faktur Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Ill yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;

2. Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan Surat Permohonan Banding Nomor 134/\/VTITM/Il/2022 tanggal 25 Februari 2022 perihal Permohonan Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00223AIEB/\/\/PJ.09/2021 tanggal 6 Desember2021tentangKeberatanWaj.ibPajakatasSuratKefetapanPajak KurangBayar(SKPKB)PajakPehambahanNilaiNomor 00020/207/19/441/20 tanggal 28 September 2020 Masa Pajak Juni 2019, Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai ben.kut:I

a. bahwa yang menjadi sengketa dalam pengajuan banding Pemohon Banding adalah koreksi positif DPP Penyerahan yang PPN-nya harusu dipungutsendiriuntukMasaPajakJunj2019sebesar Rp51.340.905.792,00;

b. bahwa berdasarkan argumentasvpenjelasan Pemohon Banding, Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

1) Pada faktanya, transaksi tersebut adalah penyerahan BKP untuk tujuan ekspor antara dua pengusaha dalam Kawasan Berikat bahwa Terbanding memberikan tanggapan sebagai ben.kut: bahwa skema transaksi terkait dengan transaksi dan penyerahan BKP yang dilakukan Pemohon Banding berbeda dengan yang disampaikan pada surat keberatan. Dimana bagan sesuai surat keberatan adalah sebagai berikut:

Alu. Fhon®n a.n

p.o®glhen/ P.mbey.r-ri ~---~ ------AIu. Peoy.rah&f. B.corlo

bahwa berdasarkan hasil peneljtian diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan dengan SAE - A yang berkedudukan di Korea Selatan atau dengan kata lain SAE -A merupakan pembeli dart Pemohon Banding. Dalam kontrak penjualan disebutkan bahwa Barang Kena Pajak diserahkan kepada PT Starpia, PT Fins Trend atau pihak ketiga lainnya (pembeli dan. SAE -A ) yang berkedudukah di Indonesia. Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) hurut a angka 1 PMK-151t Tahun 2013 seharusnya Wajib Pal.ak memungut PPN dan membuat faktur pajak dengan kode faktur pajak 01 dengan mencantumkan Daenong Corporation sebagai nama pembeli dengan NPWP: 00.000.000.0-000.000 karena penyerahan dilakukan dalam daerah pabean. Sementara Pemohon Bandjng tidak memungut PPN karena menggunakan kode faktur pal.ak 07 dengan mencantumkan.

PT Starpia, PT Eins Trend atau pihak ketiga lainnya sebagaj pembeli yang berada di kawasan berikat. Sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi positif DPP Penyerahan yang PPN-nya harusdipungutsendirihasilpemeriksaansebesar Rp51.340.905.792,00;

2) Fasilitas PPN tidak dipungut dalam Kawasan Berikat adalah fasilitas khusus yang ditetapkan oleh Pemen.ntah Rl untuk mendorong ekspor yang merupakan prioritas nasional

3) Pemohon Banding telah secara tepat menerbitkan Faktur Pajak denganKode070(PenyerahankepadaPDKB)sehinggaseharusnya tidak ada PPN yang terutang

bahwa terkait dengan argumentasvpenjelasan Pemohon Bandjng diatas, Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

1. bahwa telah ter].adi penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)hurirf a Undang-Undang Pajak Pehambahan Nilai;

2. bahwa sesuai kontrak, maka diketahui Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak adalah Pemohon Banding (yang berkedudukan di kawasan berikat);

3. bahwa pihak pembeli yang menerima Barang Kena Pajak adalah SAE-Aataupemesanlainnyayangberadadiluardaerahpabean (Ko rea);,I

4. bahwa atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak tersebut,I faktanya lalu lintas barang bukan dikin.mkan ke pjhak pembeli di luar daerah pabean tetapi langsung diserahkan kepada pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli (yaitu diserahkan kepada' PT Starpia, PT Bin Trend, atau pihak ketiga lainnya yang juga beri{edudukan di Kawasan Berikat);I

5. bahwa dalam transaksi penyerahan Barang Kena Pajak tersebut,( diketahui Pemohon Bandjng telah menerbitkan Faktur Pajak dengan kode transaksi 07 kepada PT Starpia, PT Bin Trend, atau pihak ketiga lainnya sehingga PPN-nya tidak dipungut;

6. bahwa pihak yang melakukan pemesanan atau pembelian Barang Kena Pajak (SAE - A atau pemesan lainnya yang berada di luar daerah pabean) tidak mempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT) di kawasanberikat;

c. bahwa berdasarkan data, fakta dan ketentuan yang beriaku, Terbanding berpendapatbahwakoreksipositifDPPPenyerahanyangPPN-nyaharus dipungutsendiriuntukMasaPajakJuni2019sebesar Rp51.340.905.792,00 sudah tepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang beriaku;

IV. Kesimpulan dan usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 134/\/VTITM/ll/2022 tanggal 25 Februari 2022 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, belum sepenuhnya memenuhj ketentuan fomal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1 ), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undangiundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pencuiian terlebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding;I bahwa oleh karehanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat djpertimbangkanlebihlanjut,sepanjangbuktikeberadaanpenandatangan surat banding di Indonesia terpenuhi;`

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00223/KEB/\/VPJ.09/2021 tanggal 6 Desember2021diterbitkanberdasarkankuasaPasal26Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

Ha|aman2odan72halaman.PutusenNomorpun02059.1er2022lppIM.XVIAPTTa#:nnT2e°%ei`,

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang beriaku;

c. Koreksi Terbandjng telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbandjng Nomor KEP- 0022en<EBAVPJ.09/2021 tanggal 6 Desember 2021 tentang Keberatan Wajib Pal.ak afas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00020/207/19/441/20 tanggal 28 September 2020 Masa Pajak Juni 2019 atas mama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 107/WTITMIvl/2022 tanggal 28 Juni 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.Terkait penelitjan persyaratan Formal

bahwasesuaidenganpemyataanTerbanding,PemohonBandjngberpendapat bahwa surat permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan fomal yang disyaratkan di dalam peraturan perundang-undangan terkait. Pemohon Banding akan membawa dokumentasi lainnya yang dipersyaratkan pada saat persidangan pemeriksaan formal sengketa ;1

11. Terkait Analisis pokok sengketa

Pokok Sengkefa Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp51.340.905.792,00

1. Pemyataan Terbanding terf(ait dengan alasan Pemohon Banding bahwa pada faktanya, transaksi tersebut adalah penyerahan BKP untuk tujuan ekspor antara diia pengusaha dalam Kawasan Berikat

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pemyataan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

• Pemyataan Terbanding menviratkan adanya perbedaan skema transaksi dari keterangan di dalam surat keberatan dan pada surat bandjng

Pemohon Banding. Namun demikian, dapat Pemohon Banding tegaskan bahwa skema transaksi yang Pemohon Banding jelaskan adalah skema transaksi yang sama. Di dalam surat banding, Pemohon Banding justru berupaya untuk memben.kan rincian skema transaksi yang lebih lengkap agar dapat dipahami secara I.elas baik oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak maupun oleh Terbanding;

• Pemahaman Terbanding sebagaimana diuraikan pada bagian tanggapannya justru menunjukkan bagaimana Terbanding telah keliru dalam memahami skema transaksi yang terfadi, serfa kekeliruan Terbanding dalam menerapkan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam skema transaksi djmaksud, sebagaimana berikut;

- Di dalam skema transaksi yang dij.elaskan Pemohon Banding dan sesuai dengan pemahaman Terbanding di dalam SUB, pihak Pembeli Barang Kena Pajak jelas merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang beri(edudukan di Korea Selatan;

- Bahwa terdapat penyerahan Barang Kena Pal.ak kepada pihak lain (bukan Pembelj Barang) dikarenakan Barang Kena Pal.ak djmaksud masih merupakan barang setengah jadi yang memeriukan proses lanjutan. Dalam hal jni proses lanj.utan tersebut akan dilakukan oleh pihak lain (yakni PT Starpia, PT Eins Trend atau pihak ketiga lainnya). Fakta terkait alur penyerahan Barang Kena Pal.ak kepada pihak lain jni pun telah tertuang di dalam kontrak pembelian, sebagaimana djakui oleh Terbanding;i

- Bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (1) hunt a Undang-Undang Pal.ak Pertambahan Nilaj secara I.elas telah mengatur bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Sehingga pengenaan PPN j.elas didasarkan pada alur penyerahan barang, dan tidak semata-mata didasari{an pada pihak yang melakukan transaksi;)

- Terbanding menyatakan bahwa seharusnya Pemohon Banding membuat Faktur Pajak dengan kode 01 kepada Daenong Corporation sebagai nama pembeli dengan NPWP 00.000.000.0-000.000 karena

penyerahan dilakukan dalam daerah pabean. Pemyataan Terbanding di atas justru tidak sesuai dengan fakta dan peraturan yang berlaku karena:

(i) Bagi Pemohon Banding, Daenong Corporation bukan pihak pembeli;

(ii) Daenong Corporation bukan meriipakan Pengusaha Kena Pajak

atau Pengusaha yang beri(edudukan di Indonesia (dapat dilihat dariusulanpengisianNPwpdalamFakturpajakolehTerbanding), sehingga penyerahan kepada pihak luar negeri seharusnya justru dikategorikan sebagai penyerahan ekspor ke luar daerah pabean dan justru tidak tepat untuk diterbitkan Faktur Pajak Standar dengan kode 01 ;

(iii) Hal yang sama juga beriaku bagi SAE-A (pjhak pembeli BKP dari

PemohonBandjng)yangjelasmerupakanwajibpajakLuarNegeri yang beri{edudukan di Korea Selatan;

- Bahwa sesuai dengan faktanya, pihak penerima Barang Kena Pajak (PTStarpia,PTEinsTrendataupihakketigalainnya)jelasmerupakan Pengusaha Dalam Kawasan Ben.kat, yang akan melakukan pengolah baranglebihlanjutsebelumakhimyadieksporkepadapihakkonsumen akhir. Sehingga Pemohon Banding justru telah tepat menerbitkan Faktur Pajak dengan kode 070 dan tidak memungut PPN untuk penyerahan antara dua Kawasan Berikat;

• Pemohon Banding juga ingin menegaskan bahwa terkait dengai penyerahan BKP dart dan ke luar Kawasan Berikat merupakan penyerahan yang diawasi secara ketat oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ''DJBC''. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait, DJBC adalah pihak otoritas yang ditunj.uk untuk mengawasi seluruh penyerahan BKP dart dan ke Kawasan Berikat. Terkait hal ini, Pemohon Bandjng juga telah mendapatkan penegasan secara tertulis dari DJBC bahwa penyerahan sebagaimana dilakukan oleh Pemohon Banding diberikanfasilitastidakdjpungutPPN.SalinandarisuratpenegasanDJBC tersebut akan Pemohon Banding sampaikan pada saat persidangan;

• Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dibuktikan bahwa koreksi Terbanding jelas keliru dan tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang beriaku, dan justru bertentangan dengan penegasan yang diberikan oleh DJBC selaku pihak otoritas yang ditunj.uk untuk mengawasi pergerakan barang darvke Kawasan Berikat, sehingga menyebabkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding;

2. Pemyataan Terbanding terkait dengan alasan Pemohon Banding bahwa Fasilitas PPN tidak dipungut dalam Kawasan Berikat sebagai fasilitas untuk mendorong ekspor dan bahwa Pemohon Banding telah secara tepat menerbitkan Faktur Pajak dengan Kode 070 (Penyerahan kepada PDKB) sehingga seharusnya tidak ada PPN yang terutang

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pemyataan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

• Sebagaimana diatur di dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak. Dengan demikian, penentuan pengenaan PPN mengikuti arus penyerahan Barang Kena Pajak yang dimaksud dan tidak hanya sekedar melihat siapa pihak pembelj BKP;

• Dalil Terbanding untukmengenakan PPN sebesar l0% dan memaksakan penerbitanFakturPajakdengankode01dikarenakanTerbandingmelihat bahwalalulintasbarangtidakdiserahkanlangsungkepadapihakpembelj melainkan kepada pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli (yaitu diserahkan kepada PT Starpia, PT Eins Trend dan pihak ketiga lainnya yang juga berkedudukan di Kawasan Ben.kat). Dalil ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan yang ada seha praktik bisnis pada lazimnya;

bahwa Pemohon Banding ingin menegaskan bahwa pada prak{iknya, sangat umum dan lazjm ditemukan bahwa BKP tidak diserahkan langsung kepada pihak pembeli, melainkan dapat juga diserahkan langsung kepada pihak konsumen akhir atau diserahkan kepada pihak lainnya untuk proses pengerjaan lanjufan. Terkait hal ini, tidak pemah terdapatketentuanapapunyangmelarangpraktiktersebut,ataumengatur

bahwapenyerahantersebutharusdipungutPPNberdasarkansiapapihak pembeli BKP;

bahwa sebaliknya, pada tahun 2021, justru diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Perubahan alas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Ben.kat yang justru memperfegas dan mengkonfirmasi praktik yang dilakukan Pemohon Banding, sehingga walaupun penyerahan BKP dilakukan kepadapihaklain(bukanpihakpembeli)yangberadadiKawasanBerikat, tetap akan diterbitkan Faktur Pajak dengan kode 07 dan tidak dipungut PPN;

• Sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan sebelumnya, bahwa praktik penyerahan barang kepada pihak lain untuk pengolahan lebih lanjut I.uga diawasi oleh DJBC karena Pemohon Bandjng merupakan Pengusaha Dalam Kawasan Ben.kat. Dan terkait hal ini, Pemohon Banding telah mendapatkan penegasan tertulis dan. DJBC, yang akan Pemohon Banding sampaikan pada saat persidangan;

• Pemyataan Terbanding teri{ait hubungan istimewa antara SAE-A dan pihakpenerimabarangdiKawasanBerikat(PTStarpiadanPTEins)jelas tidak relevan dalam menentukan kode Faktur Pajak yang seharusnya diterbitkan oleh Pemohon Banding. Bahkan Terbanding juga secara tidak langsungtelahmenegaskanbahwapihak-pihaktersebutmemangberada1 di Kawasan Berikat sehingga memang tepat untuk diterbitkan Faktur Pajak dengan Kode 07;

• Lebih lanjut, terkait dengan pemyataan Terbanding bahwa SAE-A tidak memiliki BUT di Kawasan Ben.kat, Pemohon Banding juga ingin menegaskan bahwa SAE-A tidak memiliki BUT di Indonesia (tidak hanya di Kawasan Berikat). Hal ini kembali menunjukkan bahwa sekalipun Terbanding memaksakan bahwa Faktur Pajak hanya dapat diterbitkan kepadapihakpembelj,PembeljBKpjelasbukanPKPyangberkedudukan di Indonesia, sehingga tl.dak tepat jika diterbitkan Faktur Pajak dengan Kode 01 ;

• Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dibuktjkan bahwa koreksi Terbanding jelas keliru dan tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang beriaku, dan justru bertentangan dengan penegasan yang diberikan oleh DJBC selaku pihak otoritas yang ditunjuk untuk mengawasi pergerakan barang dari/ke Kawasan Berikat, sehingga menyebabkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding;

3. Pemyataan Terbanding dari SUB

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pemyataan Terbanding tersebut di atas. Sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan di atas, bahwaPemohonBandingjustrutelahsecaratepatmenerbitkanFakturPajak dengan kode 07 karena pada kenyataannya, Pemohon Banding menyerahkan BKP kepada Pengusaha Dalam Kawasan Berikat lainnya untuk diproses lebih lanjut, sesuai dengan instruksi dan perintah dari pihak pembeli barang;

bahwa praktik tersebut di atas adalah praktik yang wajar dan sangat lazim terjadi, dan bahkan telah secara lugas dikonfirmasikan dalam Peraturan Menten. Keuangan Nomor 65fl'MK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat. 0leh karenanya, justru dapat dibuktikan bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang beriaku, dan harus dibatalkan;

bahwa penjelasan secara lebih terperinci dan dokumenrdokumen pendukung teri(aft akan Pemohon Banding sampaikan pada saat proses persidangan;

Ill. Kesimpulan dan usul

bahwaberdasarkanpenj.elasandanuraianbantahandiatas,PemohonBanding menyimpulkan bahwa:

1. Surat banding yang diajukan oleh Pemohon Banding sudah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 UU KUP serta Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding berdasarkan pemahaman yang salah atas ketentuan yang berlaku dan tidak didasarkan pada bukti-bukti

A

yang kompeten serta fakta-fakta yang tejadi serta tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat yang berwenang memen.ksa perkara ini untuk memberikan putusan sebagai ben.kut:

1.MenyatakanbahwabandjngyangdiajukanPemohonBandingdapatditen.rna

karena telah memenuhi seluruh ketentuan pengajuan banding;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan koreksi yang tertuang di dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-00223AIEBAVPJ.09/2021 tanggal 6 Desember 2021 tentang Keberatan Waj.ib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak PertambahanNilaiNomor00020/207/19/441/20tanggal28September2020 Masa Pajak Juni 2019 dan membatalkan serta mencabut seluruh Surat Tagihan Pajak terkait dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00223fl(EBAVPJ.09/2021 tanggal 6 Desember 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00020/207/19/441/20 tanggal 28 September 2020 Masa Pajak Juni 2019;

4.MemutuskanbahwaJumlahPPNyangKurangBayaruntukMasaPajakApn.I

2019 adalah NIHIL,dan memen.ntahkan Terbanding untuk segera mengembalikan pajak yang telah dibayar sehubungan dengan sengketa pajak inj beserta bunganya,I

bahwaapabilaMajelisHakimYangTerhormatberpendapatlain,PemohonBanding memohonputusanyangseadil-adilnya(exaequoefbono);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tuljsan yang telah diberi maferaj cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-29 sebagai berikut:

Buk{i p-1.FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

00223AIEBAVPJ.09/2021 tanggal 6 Desember 2021 ;

Buk{i p-2.Fotokopi Surat Keberatan Nomor 077/\/\/TITMO(lI/2020 tanggal 22

Desember2020;

Bukti P-3.Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan

Njlai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2019 Nomor 00020/207/19/441/20 tanggal 28 September 2020;

Bukti P-4. Fotokopi Akta Pemyataan Keputusan Para Pemegang Saham Nomor

5 Notaris Maulina Riza, S,H., M.Kn;

Buk(i P-5.SuratKuasaKhususNomor074/\/VrmM/\/I/2022tanggal23Juni2022; Bukti P-6.SuratKuasaKhususNomor075/VvrmM/\/I/2022tanggal23Junj2022; Bukti P-7.SuratKuasaKhususNomor110/\/VTITM/\/lll/2022tanggal26Agustus

2022;

Bukti P-8.SuratKuasaKhususNomor111/\/VrmVA/lll/2022tanggal26Agustus

2022;

Bukti P-9.Pakta lntegritas Kuasa Hukum tanggal 23 Juni 2022;

Bukti P-10. Pakta lntegritas Kuasa Hukum tanggal 26 Agustus 2022;

Bukti p-11. Pakta lntegritas pemohon Banding;

Bukti P-12. Fotokopi lzin Kuasa Hukum Nomor KEP-114/PP/lKH/2021 tanggal 8

Maret 2021 ;

Bukti P-13. Fotokopi lzin Kuasa Hukum Nomor KEP-289/PP/lKH/2021 tanggal 31

Maret 2021 ;

Bukti P-14. Fotokopi lzin Kuasa Hukum Nomor KEP-631/PP/lKH/2022 tanggal 26

Ju'i 2022;

Bukti P-15. Fotokopi izin Kuasa Hukum nomor KEP-038/PP/lKH/2021 tanggal 18

Januari 2021 ;

Bukti p-16. Fotokopi bermaterai Akta Pemyataan Keputusan Para Pemegang

Saham Nomor 5 tanggal 19 Desember 2019 Notaris Maulina Riza, S.H., M.Kn.;

Bukti p-17. Fotokopi bermaterai Akta Pemyafaan Keputusan Para Pemegang

Saham Nomor 5 tanggal 29 September 2021 Notan.s Maulina Riza, S.H., M.Kn.;

\ Bukti P-18. Fotokopi bermaterai Passport an. Kim Young Jin;

Bukti p-19. Matriks sengketa;

Bukti P-20. Skeman Tinjauan Teknis Perpajakan terkait Penyerahan Barang Kena

Pajak antar Pengusaha Dalam Kawasan Berikat;

Bukti p-21. Surat Penj.elasan Pemohon Banding atas Petitum Surat Banding

tanggal 26 September 2022;

Bukti p-22. Penjelasan tertulis tanggal 24 0ktober2022;

Bukti p-23. Fotokopi Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor

1565.KM.4/2014tanggal28Agustus2014;

Bukti P-24. Fotokopi Purchase order, /wot.ce, Packi.ng [i.st, Fakutr Pajak, BC 2.7,

rekening koran;

Bukti P-25. Teriemahan tersumpah dari Purchase order

Bukti p-26. Penjelasan tertulis tanggal 9 Januari 2023;

Bukti p-27. Rincian daftar koreksi;

Bukti p-28. Penjelasan tertulis tanggal 7 Maret 2023;

Bukti p-29. PendapatAkhirtanggal 4 April 2023;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan Tno sebagai ben.kut:

BuktiT-1.SuratTugas;

BuktiT-2.Matriks sengketa;

BuktiT-3.Fotokopi LHP, LPKdan KKP;

Bukti T4.Penjelasan tertulis tanggal 25 0ktober2022;

Bukti T-5.Penjelasan ter{ulis terkait petitum tanggal 25 November 2022;

Bukti Tis.Penjelasan tertulis tanggal 25 November2022;

Bukti T-7.Penjelasan tertulis tanggal 10 Januari 2023;

Bukti T-8.Pendapat Akhir (a/os/ng stafemenf) yang disampaikan pada sidang

tanggal 4 Apn.I 2023;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa obj.ek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00223KEBAVPJ.09/2021tanggal6Desember2021tentangKeberatanWajibPajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00020/207/19/441/20 tanggal 28 September 2020 Masa Pajak Juni

2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan fomial;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 134AVTITM/ll/2022 tanggal 25 Februari 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju teinadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhj kewajiban pembayaran sebesar 500/o dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang beinakmenandatanganjsehinggamemenuhiketentuanPasal35ayat(1)danayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok sengketar

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Menurut

No1Ural`anPemohon BandingTerbandingNjlal Sengkefa

(Rp)R(Rp) Dasar Pengenaan Pajak:

a.2. Penyerahan yang PPN.nya harus

171.823.727,0052.887.213.507,0051.512.729.519,003.546.307.715,0051.340.905.792,00 dipungut sendiri

a.4. Penyerahan yang PPN-nya tl.dak

(51.340.905.792,loo) dipungut

Menimbang bahwa berdasaritan pemeriksaan atas berkas permohonan bandjng dan penj.elasan para pihak di dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadj pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Terbanding terkait dengan reklasifikasi penyerahan BKP yang tjdak terutang PPN menjadi penyerahan yang terutang PPN dengan tarif sebesar 10% yang harus dipungut

Ha|aman30dar|72halaman.PutucanNomorpuT0020sO.1612022/PPIM.XVIAPTTa#nnT2e°%e,

sendiri PPN-nya oleh Pemohon Banding, yang seluruhnya tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa koreksi dilakukan oleh Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak April 2019 adalah sebesar Rp51.340.905.792,00, dengan rincian sebagai berikut:

MenurutMenurut

Dasar Peiigenaan PajakPemohon BandingTerbandingKoreksi

(Rp)'Rp)(Rp) (A)(a)(A) - (a)

Penyerahan yang PPN-nyaharusdipungutsendiri171.823.727,0051.512.729.519,0051.340.905.792,00

Penyerahan yang PPN-nyatidakdipungut54.887.213.507,003.546.307.715,00

(51.340.905.792,00) menimbang bahwa Terbanding telah melakukan reklasifikasi terhadap transaksi penyerahan yang PPNnya tidak dipungut menjadi transaksi yang PPNnya harus dipungut sendiri oleh Pemohon Banding, dengan argumentasi sebagai ben.kut:

a. Bahwa pada persidangan tanggal 27 September 2022, Majelis Hakim menugaskan Terbanding untuk menanggapi video yang disampaikan Pemohon Banding terkait koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri. Bahwa dalam video yang disampaikannya, Pemohon Banding menj.elaskan hal- hal sebagai berikut:

1) Pemohon Banding telah memperoleh penetapan sebagai Penyelenggara Kawasan Ben.kat ("PKB") dan merangkap sebagai pengusaha di Kawasan Berikat ("PDKB");I

2) Terkait dengan sengketa in casu, Pemohon Banding menerima pesanan dari SAE-AyangberkedudukandiLuarDaerahPabean(KoreaSelatan),dengan skema transaksi sebagai berikut:

•-==,---\

Ha|aman3|dan72halamanputusanNomorpuT-00205916/202anpMXVI£TT#,=nT2e°xb2/6ei{

bahwa dalam skema tersebut dan juga dalam video, Pemohon Banding menjelaskan bahwa Pemohon Banding memproduksi kain yang merupakan bahan baku garmen. Kain hasil produksi Pemohon Banding tersebut dikirimkan kepada Pengusaha dalam Kawasan Berikat (PDKB) lain agar hasil produksi Pemohon Banding dapat diolah menjadi barang jadi (garmen) untuk kemudian diekspor. Pemohon Banding menegaskan bahwa proses pengiriman kain ke PDKB lain dilakukan dengan pengawasan ketat dari DirektoratJenderalBeadanCukai(DJBC)sebagaijnstansiyangmengawasi Kawasan Berikat. Barang hasil produksi Pemohon Banding tersebut dikirim menggunakan kontainer terfutup dan disegel oleh petugas DJBC, dimana segel tersebut hanya boleh dibuka oleh petugas DJBC ketika kontainer tersebut sampai di lokasi pabrik PDKB yang dituju;

3) Pemohon Banding berpendapat bahwa pengiriman kain ke PDKB lain untuk diolahmenjadigarmenadalahpengin.manbarangantarpengusahadidalam Kawasan Berikat dalam rangka proses produksi yang pada akhimya untuk tujuan ekspor dan bukan untuk tujuan konsumsi, sehingga Pemohon Banding membuat Faktur Pajak dengan kode "070" dan djcap "PPN Tidak Dipungut" sebagaimana diatur dalam Pasal 168 ayat (1) UU PPN jo. Pasal 14 ayat (2) Peraturan pemerintah Nomor32 Tahun 2009;i

bahwa berdasarf(an informasi yang didapat pada saat pemeriksaan dan keberatan, skema transaksi Pemohon Banding dengan SAE-A berbeda dengan yang disampaikan oleh Pemohon Bandjng saat persidangan, yaitu sebagai berikut:

: X.-a eerfut

----I.`-.r--..-----..-.,--,,,-+-J.I

O.I.in EL.-h I..b..ri I-lni.v-

^I`p p-Io,n d,n

fho-qlh.a/ hmbtry..-I.

bahwa berdasarkan skema tersebut diketahui bahwa Pemohon Banding menerima pesanan dari SAE-A dan produk yang dihasilkan oleh Pemohon Banding adalah kain (barang setengah jadi) dan bukan garmen, maka apabila Pemohon Banding langsung mengirimkan produk tersebut kepada SAE-A, maka pihakSAE-AharusmengirimkankembalikepihakketigayangmerupakanPDKB yang berkedudukan di lokasi Kawasan Berikat (selanjutnya disebut PDKB lain). PDKB lain tersebut diketahui terdiri dari PT Starpia, PT Eins Trend, dan pihak ketiga lainnya yang merupakan afiliasi dari SAE-A. Demi memperpendek alur transaksi maka Pemohon Banding tidak mengirimkan kain hasil produksinya ke SAE-A sebagai pemesan namun langsung mengirimkan ke PDKB lain tersebut untuk selanjutnya diolah menjadi garmen;

a) Terbanding berpendapat bahwa pihak pemesan/pembeli dan pemilik barang adalah SAE-A yang bukan merupakan Pengusaha dalam Kawasan Ben.kat, sehingga kontrak/pen.anjian adalah antara Pemohon Banding dengan SAE- A dan produk Pemohon Banding seharusnya dikirimkan ke pihak yang memiliki perianjian dengan Pemohon Banding;

b) Selanjutnya diketahui pula bahwa pihak yang melakukan pembelian Barang Kenapajak(SAE-AyangberkedudukandiKoreaselatan)tidakmempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT) di kawasan berikat;

b. Bahwa pada tanggal 25 0ktober 2022 dan 7 Februari 2023, Pemohon Banding

-

8£^3LifeB=-4f-

h.i3J=

Halaman33dan72halaman.PufusanNomorpuT002059.1ev2022/PPM)(\/'AFTTa#nnT2e°#ei

wh°'C. "fum{ocoaeI fave'C. D#.:,in8-

stry_T'#&;Iou.I t"

al3Tt]tttzforleeandrme.-

(pT.vun-TEXT]LEsAIAEusueT31.

kpa€c®e8Toi]fbwe.eEs^Ouoohoiec.

iu7&irinnne.xAAJ^.^a`o`e^A^Tflia!eoc-tEei^

tTa. ; eidift2z46dFAI : ti.zaezprr7

C-I TEL ! t2icot7cOfu I 82L!458Oni

lpT-S"Jrm

Lmv*s"iasLe.roo3Lcoonmrv

xfcCiif)wi.nn`!ilAm^l^aiABimT

TE| ;FAX:

I~T acofm7"/C`Aem-Po.eoSo.

'notoII I N®.r.Onktoe,ue~`-

lEm=-•roo*

mop- ,trP^Y-

a®QJ- =rw77=u=,Ou2sO

-:CfT.-

x~ct-'enutE! EL#qu-,Pdaltdng..€rfcJ

a--,in,,xBi [ °qt'P ,aden.h!Pt-.-heomb•oL..ch.aanolaaoa.ltBct)I0|q*' t-aty"ull

I-Iafrowo.I

1\YO u,aceTed pr'c, Icai III-IIi®.T7Eo r^DFucI

=-=ii'qu-ut- j' ( -

4) FomBC2.7

PE]roERIT^Hu^N PEiicELu^RAAI uNTtiic oiAilai<uT IJAR] TzpeAT pE}mtBimlAr`i

13ERli<^T icE TEmAT

unioft FENc^^ioro9tca74.ar7ecimacoo>>.a.

^ X^\rron\ P\^®|^+I

i x-.+a.-C ptmA4-x^m^

I r:-?qpr}: xppfrs ptjftLVLmfrT^a. Hcajc-I rtyniais Eps^ o^.I cu<^I

I -aasTn^s^Lr[A}hns^.I 8Ef`!i{^TNcer p.dan- : co.b

c` j"i3 TD 7tili^Ai : k^yeLs^ii DERmTT.d: CiLfo.solo

I ^mripan.I.Ict}O+4i.pi ~

L2. twhM*- ;=pT„`O"TuBnpE¥. jL"frT,"T= 7.r8m..in. ::JplT-.Rsr~AJ T^s-ca~ymc--"

n-x^m^ i-a.-` .^R.I

a a-.I v/roiifit. ierii:6-oi oe.io-2oi.i2,sutJ- : ~fii.iErmo

tL a.loon. i& Pmbud ; wirf€i(iit...I-t]L ce.ioLaei. 'IISt.I--toia...m4-i|uLn:

1, Kcm*:I,It*

lil ha"cntngivBC2.JA..I :a

Ie`itr=+i~,.-.:Og.714z8`e2

ILJ-.6m.T,-.;==jii*Ord

TPZ*X

21 A- an I- krD-.a

colut"<C,=T--\=13,4

5) Fakturpajak

p`rmMa,KAfITA, oo 01-20io

P.I.I P®rtlebah.n lB.i

I&i Pal.lt Fbrfimb.rtm

•aai doz` Pl|al< Penal.lm

al&i almo h.e`-ah {la4k

d'party

~w.7Oee3co

6) LaporanBank

-

OC,in

-

~0*i-+i-I,I,',I-,-,U

II el, '

II,IaBL,d-Ia,-+q. •,O 'IE,Ll,P_,=J ?'tn-Iin,arr!LnMrtyI.i.a"-r~a.rt",ltkqL„a,I,Ontlt'lnml=tl,a,7Z|,'-'a,IIn~n-ac,,,I,r5iiunm]ba.I*~nd"'bt'®,7u,lmlo'a,I,,"Andgiv,''_,CILnt„mJ'Itl,,,"n-lrm,ain(ncab&,.,\i*n-'®®\rmar~tow,rs,,mgtmpa,"-thQ,I,'!^A|,nJ|,,a|ctJu'-»,q,txABtDJP,I|d1.^m±nhl=,lIrB.inltllbeel..lJrtyfqcab.u|b^Lrt"ma,,u--„pfcaAin»iboa..a.L]mnmelia,,tiveNnnFqutz'-„fmugqurimaprlf"tequr'.dquEaqqub"tDftJltln"tilugn'.-tDpehmtoqm,."aun„,infDa®L]iI+rmPquFT'mtoqu*ALfb"Hrunn,flmcOtLm,„.quinqqLan.PquvO",„"|DzqurFf"coon,A-qDtL"nr.q"t®Zxlh!JqutDBJurf.f"un-.anr,rm=*ng#=uEZ'J,„.-DIkJ'n.I"

7) Pemben.tahuan Ekspor Barang

+A Jl t`l t,e``Pcli=-J`TJ,i ---``=

_.---.--i+.

j`(I:brEI `J,iIll,,`. -_J

-r;_-_-,

i;(fi run--fuuvul-Ji^ ,` J

„;I ii3€^ltin-^LL23ij-T

>

`

=

\

--

i|

ffFT

`7

--

3

t

r

=

=

-`[-c`T`i:`f¢T:+I;j~-===..F±=___ I

,5

C

a

?>`T3..-I fJ

-

_

.

c

-

I

-

-

`

|

?:1€ts=EEii-# =E=_;`}

i--,-=FT

Lf=-J

tt,esra

ii:=TilEi==_

:I,.; .`.`.:I:...:.:`-`::i ....-.I.,.i --i-----===--_-===F+,co-n- Ti --i,

`9 r`ira -i€=i=`=E£=¥±mflt¢+I""Qi r,ts- zJ' .-+t*.?bd

-_-.===j

;-.,EFEEi:====i?'J.

=t;±{-.:.=-f>|T¥=TErTHira=ra

._ .£r.-T=`3. -q ,,i

_i.£ ~F`T-.LX[` L-`=----Fl xjc=.^=.Lt;==pgiv Ttse¢id

BftrmrTnfehi

:-=`=`i=+i-:.i-r-I -

Li___}',H¥=zc=fty r±m¥_:x± 1)'i£,,£ii!5¥¥I:=.I-i.is

bahwatanggapanTerbandingatasdokumenyangdisampaikanPemohonBanding tersebut:

1) Perjanj.ian pembelian antara Pemohon Banding dengan SAE-A hanya ada Purchase order yang diperiakukan sebagai kontrak;I

2) Berdasarkan jnformasi pada purchase orderdiketahui bahwa SAE-A memesah produk kain rajut kepada Pemohon Banding untuk dikirimkan ke STARPIA dan tagihan dikirimkan kepada SAE-A;

3) Bahwa yang menandatangani Purchase Order adalah pihak Presiden Djrektur Pemohon Banding dan Presiden Direktur SAE-A;

4) Berdasarkan dokumen Purchase Order jelas pembeli produk Pemohon Banding adalah SAE-A, bukan STARPIA, sesuai arus uang pembayaran yang diterima pemohon Banding berasal dari SAE-A bukan dari STARPIA;I

5) Bahwa berdasari{an dokumen pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), diketahuiI bahwa STARPIA melakukan ekspor kepada SAE-A selaku pembeli dan UNIQLO MALAYSIA SDN. BHD, sebagai penerima;

6) Berdasarkan dokumenrdokumen tersebut maka alur transaksi Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

a) SAE-A memesan kain rajut kepada Pemohon Banding, dan Pemohon Banding menagih ke SAE-A;

b) Pemohon Banding mengirim kain rajut milik SAE-A kepada STARPIA;

c) STARPIA mengolah kain rajut milik SAE-A menjadi garmen lalu mengekspor ke SAE-A dengan tujuan UNIQLO;

d) SAE-A menagih pembayaran kepada UNIQLO;

+ : Alur Dokumen

--> : Alur Barang

7) Berdasarkan skema transaksi tersebut, maka secara legal formal maupun substansi,PemohonBandingsamasekalitidakbertransaksidenganSTARPIA, melainkan dengan SAEA. Terbukti Pemohon Banding hanya memperoleh pembayaran dart SAE-A dan STARPIA tidak mencatat adanya pembeljan dari Pemohon Banding;

8) Karena SAE-A bukan pengusaha dj Kawasan Berikat, maka tidak seharusnya penyerahan kain rajut dari Pemohon Banding kepada SAE-A dikategon.kan sebagai penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut (Kode Faktur 070);I

bahwa Terbanding berpendapat:,

• Penjualan Pemohon Bandjng dilakukan dengan pihak SAE-A di Korea,I sedangkan STARPIA yang berada di Kawasan Berikat hanya merupakan point of destination sebagaimana incoterm yang disetuj.ui oleh Pemohon Banding( dengan SAE-A;i

• Sesuai dengan incoterm penjualan (CPT), serah terima barang dari Pemohon Banding kepada SAE-A teriadi pada saat barang diserahkan kepada kurirfiasair pengangkutan,sehingganyata-nyatapenyerahanteriadidjluarKawasanBen.kat;

• STARPIA bukan merupakan pembelvpemilik barang, karena pemilik barang sesungguhnya adalah SAE-A;

• Bahwa karena SAE-A bukan merupakan pengusaha di Kawasan Ben.kat, dan penyerahan barang tidak terjadi di dalam Kawasan Berikat maka sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1 ) hurirf a Undang-Undang PPN jo Pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-131flMK.03/2018, penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendin.,sehinggaFakturPajakyangdibuatolehPemohonBandingdengankode "070" adalah tidak tepat;

menimbang bahwa Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding merupakan sebuah perusahaan manirfaktur yang telah memperoleh penetapan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat dan merangkap sebagai Pengusaha di Kawasan Berikat (PKB), yang merupakan penyedia dan produsen dari kain rajut. Sebagian besar pesanan kain rajut berasal dari Pembeli di Luar Daerah Pabean, seperti dart SAE-A yang berkedudukan di Korea Selatan. Untuk memenuhi pesanan pembeli tersebut, sesuai dengan instruksi pembeli, PemohonBandingkemudianmenyerahkankainraj.utsebagaibarangsetengahjadi kepadaPKBlainnya(PerusahaanPenjahit),agardapatdiproseslebihlanjutmenjadi gamenataupakaianjadiyangakhimyaakandiekspordandiserahkankepadapihak konsumen yang juga berada di Luar Negeri;

bahwa Pemohon Banding tidak hanya melakukan pembelian Barang Kena Pal.ak ("BKP")denganSAE-Asaj.a,namunjugadenganpihaklpihakketigalainnya,seperti dengan Nobland lntemational lnc., Yakjin Trading Corporation, Hansae Co. Ltd., Shinsung Tongsang Co. Ltd, dan perusahaan perusahaan lainnya. Dalam transaksi terkait, Pemohon Banding secara konsisten memproduksi BKP setengah jadi (berupa kain rajut), dan kemudian menyerahkan BKP untuk diolah lebih lanjut kepada pihak penjahit (penerima BKP) yang berada di Kawasan Berikat, yang ditunjuk oleh pihak pembeli BKP;, bahwa bagan transaksi yang dimaksud:

Diagram Arus Transaksi Kas_us A Quo

F,embell

Luar Nogorl

P"-I-a

I-a.`prmxmn!.rna

...-.=::`.

Eparmmt-

LDuroon tool

Kaw8sort Berlto(

bahwaadapuntransaksiyangmenjadisengketaadalahterkaitpenyerahanBKpdari Pemohon Banding ke Perusahaan Penjahit Pakaian, yang juga berada di Kawasan Ben.kat. Atas penyerahan tersebut Pemohon Banding telah menerbitkan form BC 2.7 yang merupakan Pemberitahuan Pengeluaran untuk pengangkutan barang antar Kawasan Berikat, dan juga telah menerbitkan Faktur Pajak dengan kode Faktur Pajak 07 untuk pengeluaran BKP kepada Kawasan Berikat. Transaksi tersebut kemudian dilaporkan oleh Wajib Pajak di dalam SPT PPN sebagai penyerahan yang ppNnya tidak dipungut;: bahwaPemohonBandingtelahmengaj.ukanpemohonankonfimasikepadaDJBC mengenai fasilitas PPN atas pengiriman barang antar Kawasan Ben.kat melalui Surat Nomor 076/\/VTITM/Ill/2022 tanggal 11 Maret 2022 tentang Permohonan Konfirmasi Fasilitas Kepabeanan Terkaft Pengin.man Barang Hasil Produksi antar Kawasan Ben.kat Untuk Djolah Lebih Lanjut Dengan Tujuan Ekspor

bahwa atas surat permohonan konfirmasi tersebut, DJBC telah memben.kan tanggapan melalui Surat Nomor S-119/BC.03/2022 tanggal 8 April 2022 tentang Tanggapan atas Permohonan Konfirmasi Fasilitas Kepabeanan Terkait Pengiriman Barang Hasil Produksi antar Kawasan Berikat Untuk Djolah Lebih Lanjut Dengan Tuj.uan Ekspor;I bahwa dalam Surat Tanggapannya DJBC mengacu pada peraturan - peraturan( terkaitKawasanBerikatdalammengonfirmasifasilitasPPNataspengirimanbarang antar Kawasan Berikat, diantaranya PP 32/2009 jo. PP 85/2015 Pasal 14 Ayat (1) dan(2)sertaPMK131/PMK.04/2018jo.PMK65/PMK.04/2021Pasal20Ayat(1),,

(2), (3a). dan Pasal 24 Ayat (1a). Bahwa berdasarkan dasar hukum tersebut terhadap pemasukan barang asal Luar Daerah Pabean dari Tempat Penimbunan berikat ke Tempat Penimbunan Berikat Lain, termasuk dalam hal inj dari Kawasan Berikat ke Kawasan Berikat Lain sesuai proses bisnis perusahaan Saudara pada butir 1 c diberikan fasilitas berupa penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, tidak dipungut pDRl, dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan ppnBM;I bahwaperlakuanfasilitasataspemindahanbarangmilikSubyekPajakLuarNegeri dari Kawasan Berikat ke Kawasan Berikat lainnya yang semula belum tegas diatur dalam regulasi Kawasan Berikat telah ditegaskan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas PeraturanI Menteri Keuangan Nomor 1 31mMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat;i bahwa berdasarkan kutipan surat Tanggapan DJBC diatas, sesuai dengan penjelasan yang telah disampaikan Pemohon Bandjng baik di dalam surat banding maupun penjelasan tertulis yang disampaikan dalam persidangan-persidangan sebelumnya, Pemohon Banding telah mengacu pada peraturan-peraturan yang dirujuk oleh DJBC diatas dalam menentukan fasilitas PPN tl.dak dipungut atas penyerahan BKP antar Kawasan Berikat;

bahwa dalam Surat Tanggapan, DJBC telah menyatakan sesuai ketentuan yang berlaku, barang yang berasal dari luar daerah pabean yang masuk dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Penimbunan Berikat Lain (termasuk dart suatu Kawasan Berikat ke Kawasan Berikat lain) berdasarkan kegiatan usaha Pemohon Banding harus diberikan fasilitas berupa penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, tidak dipungut PDRl, dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PpnBM; \, bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 14 PP 85/2015, maka:

- Penyerahan BKP dart Tempat Penimbunan Berikat ke Kawasan Berikat tidak dipungut PPN untuk barang yang berasal dari luar daerah pabean dan/atau berasal dari tempat lain dalam daerah pabean;

- Terfuadap pemasukan barang dari Tempat Penimbunan Ben.kat ke Kawasan Berikat, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat wajib membuat Faktur Pajak yang dibubuhi cap PPN tidak dipungut;

- PPN atas pemasukan barang tersebut tidak dipungut sepanjang barang yang dimaksudtidakdikonsumsidiKawasanBen.katyangbersangkutan;

bahwa dalam transaksi a quo, BKP berupa kain rajut dimasukkan dari suatu TPB (PemohonBanding)keKawasanBerikatlainnyauntukdiproseslebihlanjutmenjadi barang jadi (bukan untuk dikonsumsi);

bahwa Pemohon Banding juga ingin menegaskan bahwa sesuai dengan incoterms yang disepakati para pihak di dalam Purchase Order (yakni OPT/cam.age Pa/.d foJ, risiko atas barang beralih dari penjual ke pembeli pada saat barang dimuat di cam.er (moda transportasi) pertama. Dengan demikian, dalam transaksi a quo penyerahah hak/life dan risiko atas barang pesanan telah terjadi ketika kain dimuat kedalam truk di dalam Kawasan Berikat Pemohon Banding (sebelum truk tersebut keluar dari Kawasan Berikat Pemohon Banding untuk mengangkut barang menuj.u Kawasan Berikat Perusahaan Garmen);

menimbang bahwa berdasari(an uraian tersebut Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo terkait adanya perbedaan pandangan terfiadap pengenaan PPNdancarapengisianFakturpajakdalamtransaksipenyerahanbarangdarisuatu Kawasan Berikat ke Kawasan Berikat lainnya. Terbanding telah melakukan reklasifikasi terhadap transaksi yang telah Pemohon Banding laporkan sebagaiI transaksi yang PPNnya tidak dipungut menjadi transaksi yang PPNnya harus dipungut sendiri oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding merupakan sebuah perusahaan manufaktur yang telah memperoleh penetapan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat dan merangkap sebagai Pengusaha di Kawasan Ben.kat (PKB), yang merupakan penyedia dan produsen kain raj.ut. Penetapan Pemohon Banding sebagai PKB berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1565/KM.4/2014 tanggal 28 Agustus 2014;

bahwa sebagian besar pesanan kain rajut berasal dari Pembeli di Luar Daerah Pabean. Untuk memenuhi pesanan pembelj, sesuai instruksi pembeli, Pemohon Banding kemudian menyerahkan kain rajut sebagai barang setengah jadi kepada[ PKBlainnya(PerusahaanPenjahit),untukdiproseslebihlanjutmenjadigarmenatau pakajanjadiyangakandiekspordandiserahkankepadakonsumenyangberadadi Luar Negeri;

bahwaskematransaksiPemohonBandingdapatdigambarkansesuaidiagramarus transaksi sebagai berikut:

Diagram A_uis Tr_ap.s_aksi

Pombe'i

Lunr Negeri

in-do.ii=sfa-.-.

` ... L``. ':

p"cmui fxpne

ch.hatri*-.rDepo

-_nha

.I;`.`i..;i`,,;:t,?i:;.`

K-n BenTal Acal

bahwa berdasarkan data-data, fakfa-fakta yang terungkap di persidangan dan bukti dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding antara lain:

- Purchaseorder

- Commercial Invoice

- PackingList

- Penetapan pengusaha Kawasan Berikat

- FormBC2.7

- Fakturpajak

- LaporanBank

- Nota pelayanan Ekspor(NPE)

-PEB

I tahapan pemesanan dan penyerahan barang yang dilakukan adalah sebagai berikut:

a. Bahwa Pembeli atau pemesan SAE-A-EINS INC menerbitkan Purchase Onder sesuai pesanan kepada Pemohon Banding (PT Win Textile) yang akan melakukan produksi sesuai instruksi pembeli. Dan berdasarkan instruksi pembeli baranghasilproduksiPemohonBandingberupakainrajut(barangsetengahj.adi) harusdiserahkankeperusahaanpenjahit(PTEINSTREND)untukdiproseslebih lanjut antara lain menjadi pakaian jadi, yang akan diekspor kepada pembelj atau pemesan di luar negeri;

b. Bahwa berdasarkan Purchase Order pengangkutan kain rajut untuk dikin.in ke perusahaan penjahit yang beriokasi di di Kawasan Berikat menggunakan moda transportasi truk dengan incoterm OPT (Carried Paid To). Bahwa mengacu pada incoterm a quo maka penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) Pemohon Banding ter].adi pada saat BKP diserahkan ke kurir atau jasa pengangkutan untuk dibawa kepada perusahaan penj.ahit yang berada dj Kawasan Berikat lainnya, dimana saatpenyerahanBKPkepadakurirataujasapengangkutansebagaipengangkut pertama teriadi maka risiko dan tanggung I.awab atas BKP sudah tidak berada pada Pemohon Banding melainkan pada pembeli;

c. Tagihan atas pesanan kain rajut ditagihkan oleh Pemohon Banding langsung kepada pemesan yaitu SAE-A-EINS INC sebagaimana Purchase Order ter,ampir;I

'

© Sac-A Tradlng co. LtdF.uF{CIJASE ORDER

ffi.¥J.,-I-g¥+=

¥`D

+i

t`

I

i.-'

I

_ -`-Tt. `DII,---''.-r --1''+

|,-,,W-h,,,`-"R. .- ..-,d

-

-II--c.1h--.I_-.-ppTl ..-- R-EF --lI#-j,'I. -

-I-,--,---I-

-I-t~J-a'.,-..I.-c'tq---

-®' ,- 1

I-„-I .". I

C

~

d. Bahwa selanjutnya hasil produksi Pemohon Banding diserahkan ke perusahaan penjahit(PTEINSTREND)yangberadadiKawasanBen.kat,untukdiproseslebih lanjutmenjadipakaianjadi,dimanaperusahaanpenjahitmerupakanperusahaan

I

_

c_o=moin-E,F-`'c-(AL "`/oic,E--=-`".-,u=ji='.", .„': i-

:-¥L=F=-==== r==L=_=_=_:=±-ri-.F=EF=\¥--

•ii!iIijiIIIiI

cJ= E=,-.~,a. --

-i---o-_.

-I

HT~ - ,-'-- i_-I -in-n_,ItaLv J.o

I-I ' in

-e---I,I-n,

r-*

o

--T ~..-w -1"-"MHr--T`.-.-oI-~-|-----~-,t,---FT'-7t-JE

;:`-.`i--..

-P-

Tempat Penimbunan Barang Asal: Pemohon Banding yaitu PT Win Textile beralamat Kampung Cilegong RT.015 RW.04 Desa Cilegong Kecamatan Jati[uhur purwakaha Jawa Barat;I Tempat Penimbunan Barang Tujuan: PT EINS TREND beralamat Jl. Raya Sadang Subang Desa Cikumpay Kecamatan Cempaka Kabupaten Purwakarta Jawa Barat, sebagaimana Form BC 2.7 teriampir:I

f. Bahwa pT EINS TREND mendapatkan perpanjangan penetapan tempat sebagai Kawasan Berikat dan diberikan izin sebagai Pengusaha Kawasan Berikat berdasari{an Keputusan Menteri Keuangan Nomor 867/KM.4/2017 tanggal 20 Apn'12017;

9. Bahwa atas penyerahan barang setengah jadi kain raj.ut kepada PT EINS TREND, Pemohon Banding menerbitkan Faktur Pajak kode 07 yaitu atas penyerahan yang tidak dipungut PPN dan Ppn BM, sebagaimana Faktur Pajak terlampir:

h. Bahwa Pemohon Banding melakukan penagihan pembayaran atas penyerahan barang kepada pembeli atau pemesan SAE-A-EINS INC.;

i. Bahwa selanjutnya kain rajut yang telah diproduksi oleh perusahaan penj.ahit djekspor oleh perusahaan penjahit (PT EINS TREND) kepada pemesan atau pembeli atau konsumen di luar negeri sesuai instruksi dari pembeli SAE-A-EINS INC. Berdasarkan dokumen PEB terlampir tercantum eksportir adalah PT EINS TREND yang berlokasi di Kawasan Berikat, Penerima barang atau konsumen beriokasi di USA;

i.•1! !|.i*.£.#I#:`."n „.1..I ,.I-.+ ~..tl. ``,.`.

.` twirl...-'c '.,*`A..` ,,+-,i..

3:.;`:E#m::for,.;.,.,...,.L: ...i.;¥ir:i..€#.a.r`T+I.., .S..

::.%y¥=T#£# ;i,=I,.i=.L*'. :Ll ,r-

l,.ha.a,`.l'.AI ±:J^£r.i

I11+.I-On.'`-,o. -I?`r-"

•'rff". ¥".[| be:ct.`` ',,',..,i, * e „,,cp`..i]JL-UtE=dyLtha : I 5Eife!i¥L-/mJr_,Jm.

'..-.*.,&=SAI3®Si,,®th.,u.>„".*`tt=- ..t"t,rmrm®m-,

Otnfl.I-b=\,u,*t*''Tin^th:Iu.uo.fro

a

;¥ff±T..-±¥!£kA«txi-.`hut frELi#tEfi¥.

EOuun

g`-/J! r.JUJk. t~uunro

rfuti^j-.'*Al-. ='V,.\P!O+Z,'

uO}a"»olaLi:a\!h2`..uar

`.,.?);, "\.ri-l*Delq. 3D.K..4.¢*<bvr

ha -=I R' E. heLI,.i.r=,:`-,-ti`T^ ru.ni-cunm.a.TT.TEE...

i,.`u,xl'i^-,.rp',`. TuO~, .-

•a. thrliTp.ghiv-..-h~= 'Lun. Tetrohl..

Ere:iffiergitofty„ :=`"

z`ttiar]tLm`` trLde

z'.i"d#qt~, E*LS*a^TAiLLi+^[n.all!Ita+All

Pceb".frmerr-g,¥w¥]ffLi:rm="=,Ldr---L-

miall€ct]. tnr7-ttH-jii;

3i.-lut-t4..lnl .ffff8 Jaimle`fu.-

rmur=L+amaai:= Eiu,".r~ndth-r`-tfrntr.T;. |IAnm,"thx

I,'-twonbct-.

Ha|aman47dar|72halaman.PutusanNomorpuT002059.16/2022/P".XVIAPTTa#nnT2e°%!i

menimbang ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pehambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubahterakhirdenganUndang-UndangNomor42Tahun2009tentangPerubahan KetigaatasUndang-UndangNomor8Tahun1983tentangPajakPertambahanNilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (selanjutnya disebqu dengan uu PPN) antara lain mengaturdalam:\ Pasal 4 ayat (1 ) huruf a:

Pajak perfembahan Nilai dikenakan atas:I"I

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

Pasal 11 ayat (1) hurufa:I Terutangnya pajak terjadi pada saat:Jv

a. penyerahan Barang Kena Paifak:

Pasal 168 ayat (1 ) huruf a:

Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan palfak, balk untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:

a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat terterfu di dalam Daerah Pabean;. .. diatur dengan peraturan pemerintah;T

bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan NilaiBarangdanJasadanPajakPenjualanatasBarangMewahsebagaimanatelah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penj.ualana Atas Barang Mewah (untuk selanjutnya disebut PP Nomor 1 Tahun 2012) antara lain mengatur dalam:

Pasal 17 ayat (3) huruf a angka 3:

Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk:

a. penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terfadi pada saat:

3. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan; atau

Penjelasan pasal 17 ayat (3) huruf a

...penyerahanbarangbergerakdapatterjadipadasaatbarangtersebutdikeluarkan dari penguasaan Pengusaha Kena Paif ak (pertyual) dengan maksud langsung atau tidak langsung untuk diserahkan pada pihak lain. Karena itu Paifak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Pertyualan atas Barang Mewah terutang pada saat hak penguasaan barang telah berpindah kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan alas nama pembeli. . .

menimbang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemen.ntah Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat (untukselanjutnyadisebutPPNomor32Tahun2009)antaralainmengaturdalam:I Pasal 2 ayat (1 ):

Tempat Penimbunan Berikat dapat berbentuk:

a. Gudang Berikat;

b. Kawasan Berikat;

c. Tempat penyelenggaraan pameran Berikat;

d. Toko Bebas Bea,.

e. Tempat Lelang Berikat;

f. Kawasan Daur ulang Berikat; atau

a. Pusat Logistik Berikat;

Pasal 14 ayat (2) hurirf b:

Barang yang dimasukkan dari Tempat Penimbunan Berikat ke Kawasan Berikat berupa: b. barang asal tempat lain dalam daerah pabean, tidak dipungut Pajak PertambahanNilaiatauPajakPertambahanNilaidanPajakPenjualanatasBarang Mewah;

Pasal 14 ayat (3):

Terhadap pemasukan barang dari Tempat Penimbunan Berikat ke Kawasan Berikat,pengusahaTempatPenimbunanBerikatwaifibmembuatfakturpajakyang dibubuhi cap pajak perfambahanNilai atau paifak pehambahan Nilai dan pajak Penjualan alas Barang Mewah tidak dipungut;

Pasal 48 ayat (1 ):

Ketentuan lebih lartyut mengenai persyaratan pendirian, penyelenggaraan, dan pengusahaan Tempat Penimbunan Berikat diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri;

menimbangPeraturanMenteriKeuanganRepublikIndonesiaNomor 131/PMK,04/2018tentangKawasanBen.kat(untukselanjutnyadisebutPMKNomor 131 Tahun 2018) antara lain mengatur dalam:

Pasal21 ayat(1)( Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari:

a. tempat lain dalam daerah pabean;

b. Tempat Penimbunan Berikat lainnya;

c. Kawasan Bebas;

d. kawasan ekonomi khusus; dan/atau

e. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah,

diberikan pembebasan Cukai dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PpnBM. Pasal 21 ayat (3) hunt b dan e:

Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) meliputi:

b.barangjadimaupunsetengahjadiuntukdigabungkandenganhasilproduksi

e. hasil produksi Kawasan Berikat lain

terhadap barang dimaksud tidak dikenai PPN atau PPN dan PpnBM, serta tidak diterbitkdnfaldurpajak;

Pasal 21 ayat (5) huruf a:

Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak:

a. waifib membuat faktur palfak dan harus dibuktikan dengan dokume] pemberitahuan pabean:

Pasal 21 ayat (6):

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a harus diberikan', keterangan: "PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI PP TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT;

Pasal 23 ayat (1 ):

Pengeluaran barang dari Kawasan Berikat dapat dilakukan ke:

a. Iuar daerah pabean.,

b. Tempat Penimbunan Berikat lainnya.,

c. Kawasan Bebas;

d. tempat lain dalam daerah pabean.,

e. kawasan ekonomi khusus; dan/afau

i . kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah;

Pasal 23 ayat (2) hurut d:

Barang yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ay±t

(1) dapat berupa:

d. Hasil Produksi yang telah jadi maupun setengah jadi;

Pasal 24 ayat (1):I Dalam hal barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) berasal dari luar daerah pabean dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dengan tryuan diimporuntukdipakai,PengusahaKawasanBerikatatauPDKBwajibmelunasiBea Masuk, Cukai, dan PDRI;

Pasal 24 ayat (4):I AlaspenyerahanbarangdariKawasanBerikatketempatlaindalamdaerahpabean dengan tryuan diimpor untuk dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kowasan Berikat atau PDKB waifib membuat faktur paifak dan memungut PPN atau PPN dan PpnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

Pasal 24 ayat (5):

Alas pengeluaran barang dari Kawasan Berikat selain penyerahan barang sebagaimanadimaksudpadaayat(4)tidakdikenaiPPNatauPPNdanPpnBM; menimbang bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon! Bandjngdipersidangan,fakta-faktadanketeranganparapihakdipersidangansertai dengan mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diuraikan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. Bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah transaksi denganperusahaandiLuarNegeriuntukmemproduksikainrajutsebagaibahan baku pakaian jadi berdasarkan instruksi pembeli sesuai PO yang disepakati'

Ha|aman5idan72halamanputusenNomorpuTun20selen02anpmrvlAPTTa#nnT2eo#;/

kedua belah pihak, dan transaksi penyerahan barang jadi berupa kain rajut kepada perusahaan penjahit yang berada di Kawasan Berikat;

b. Bahwa transaksi penyerahan barang oleh Pemohon Banding kepada perusahaan penjahit merupakan transaksi antar perusahaan yang berada di Kawasan Berikat;I

c. Bahwa Penyerahan barang oleh Pemohon Banding dilakukan di Kawasan Berikat lokasi Pemohon Banding kepada kurir transpohasi untuk dibawa ke perusahaan penjahit di Kawasan Berikat lainnya, dengan demikian terutangnya pajak terjadi pada saat barang diserahkan oleh Pemohon Banding kepada kurir sebagaimana ketentuan Pasal 11 ayat (1) hurut a jo Pasal 17 ayat (3) hurut a angka 3 UU PPN. Hal ini dibuktikan dengan incoterm OPT dimana tanggung jawab dan risiko atas barang telah berpindah kepada pembeli saat barang diserahkan dj tempat pengangkutan pertama yaitu di titik kurir dimana barang djangkutdengantrukdiKawasanBerikatlokasiPemohonBanding,sebagaimana Penj.elasan Pasal 17 ayat (3) huruf a maka PPN terhutang pada saat hak penguasaan barang berpindah kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli;

d. Mengacu pada ketentuan Pasal 168 ayat (1) huruf a UU PPN maka atas transaksi penyerahan barang oleh Pemohon Banding kepada perusahaan penj.ahit yang beriokasi di Kawasan Berikat lainnya pajak terfuutang tidak dipungut, mengingat frase kegiatan di Kawasan tertentu antara lain kegiatan di Kawasan Berikat;

e. Bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf b dan Pasal 14 ayat (3) Ppng5/2015, Pasal 21 ayat (1 ), ayat (3) huruf b, dan ayat (5) hurt a dan b, Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) huruf d, serfa Pasal 24 ayat (5) PMK-131/2018 maka barang berupa kain rajut yang diserahkan oleh Pemohon Banding kepada perusahaan penjahit di Kawasan Berikat lainnya merupakan barang setengah jadiyangakandjproduksilebihlanj.ut,sehinggamemenuhikriten.asebagaibarang yang tidak dipungut PPN dan Pemohon Banding wajib membuat Faktur Pal.akI yang dibubuhi cap PPN dan Ppn BM tidak dipungut, hal tersebut telah sesuai dengandokumenrdokumenPemohonBandingsebagaimanadiuraikandiatas;

f. Bahwa setelah pengin.man kain rajut kepada perusahaan penjahit di Kawasan Ben.kat lainnya tagihan atas transaksi Pemohon Banding memproduksi kain rajut dilakukankepadapembeljdiluarnegeridankewajibaneksporbarangjadiberupa pakaian atai garment menjadi tanggung jawab perusahaan penjahit yang memben.kan jasa maklon kepada pembeli dj luar negeri atau konsumen di luar negeri sesuai instruksi dari pembeli atau pemesan sebagaimana dokumen PEB;

menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan sebagaimana diuraikan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa transaksi penyerahan barang oleh Pemohon Banding teriadi antar perusahaan yang beriokasi di Kawasan Berikat sehingga terhadap trensaksi tersebut tidak terhutang PPN dan Ppn BM sehingga PemohonBandingberhakmembuatFakturPajakyangdibubuhicaptidakdipungut PPN, dengan demikian Pengadilan Pajak membatalkan seluruh koreksi positif penyerahan yang PPN-nya Dipungut sendiri sebesar Rp51.340.905.792,00 dan membatalkan seluruh koreksi negatif penyerahan yang PPN-nya Tjdak Dipungut sebesar Rp51.340.905.792,00 yang dilakukan oleh Terbanding;

Menimbang alat bukti surat banding, terbukti bahwa dalam petitumnya, selain menuntut mengenai pos-pos koreksi pajak terutang dan jumlah rugi, Pemohon Banding juga menuntut hal-hal selain pajak terutang dan rugi berupa pemohonan untuk Membatalkan dan mencabut Keputusan Terbanding Nomor KEP-00223/KEBAVPJ.09/2021 fanggal 6 Desember 2021 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00020/207/19/441/20 tanggal 28 September 2020 Masa Pajak Juni 2019 dan seluruh Surat Tagihan Pajak terkait dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00223/KEBAVPJ.09/2021 tanggal 6 Desember 2021 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor00020/207/19/441/20tanggal28September2020MasaPaj.akJuni2019; menimbangPasal25ayat(2),Pasal27ayat(1)UUKUP,danPasal23ayat(2)UU KUP, keberatan dan banding hanya dapat diajukan lintuk jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi dan diajukan untuksuatuKeputusankeberatan.Bahwa2(dua)petitumtersebutbukanlahpetitum mengenai jumlah pajak yang terutang, j.umlah pajak yang djpotong atau dipungut, ataupun jumlah rugi dan juga petitum terhadap suatu Keputusan keberatan

melainkan petitum terhadap suatu SKP dan STP, maka Pengadilan Pajak menolak kedua petitum tersebut;'

Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemen.ksaan dan penilaiah Pengadjlan Pajak terhadap bukti-bukti, data dan fakta, dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan terf{ait, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Hakim Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. mempunyai pendapat berbeda (D/.ssenf/.ng Op/.n/.on) dengan pendapat sebagai berikut:

menimbang ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Njlai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhirdenganUndang-UndangNomor42Tahun2009tentangPerubahanKetiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (selanjutnya disebut dengan UU PPN) antara lain mengatur:

Pasal 4 ayat (1) hurufaI Pajak Perfembahan Nilai dikenakan alas: a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha;i Pasal 4A ayat (2)

Jenis barang yang tidak dikenai Paifak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil Iangsung dari sumbemya;

b. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;

c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dansejenisnya,meliputimakanandanminumanbaikyangdikonsumsiditempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan

d. uang, emas batangan, dan surat berharga;

Pasal 11 ayat (1 ) huruf a

Terutangnyapajakteriadipadasaat:a.penyerahanBarangKenaPajak;

Pasal 168 ayat (1 ) huruf a

Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, balk untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk: a. kegiatandikawasantertentuatautempattertentudidalamDaerahpabean;...diairr dengan peraturan pemerintah;` Peraturan Pemen.ntah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan NilaiBarangdanJasadanPaj.akPenjualanatasBarangMewahsebagaimanatelah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga alas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pal.akPehambahanNilajBarangdanJasadanPajakPenjualanatasBarangMewah (untuk selanjutnya disebut PP Nomor 1 Tahun 2012) antara lain mengatur

Pasal 17 ayat (3) huruf a

Penyerahan Barang Kena Paifak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk: a. penyerahan Barang Kena Paifak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, teriadi pada saat:

1. Barang Kena Pajak. bervuifud tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli;

2. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima barang untuk pemberian cumaSuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antar cabang;

3. Barang Kena Pajak berwuif ud tersebut diserahkan kepada julu kirim atau pengusaha jasa angkutan; atau

4. harga atas penyerahan Barang Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur pertyualan oleh Pengusaha Kena Paifak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang beriaku umum dan diterapkan secara konsisten ;

Penjelasan Pasal 1 7 ayat (3) huruf a

...penyerahanbarangbergerakdapatterjadipadasaatbarangtersebutdikeluarkan dari penguasaan Pengusaha Kena Pajak (pertyual) dengan maksud langsung atau tidak langsung untuk diserahkan pada pihak lain. Karena itu Pajak Pertambahan

Nilai atau Paif ak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang pada saat hak penguasaan barang telah berpindah kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli. . .;

Peraturan Pemen.ntah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemen.ntah Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat (untuk selanj.utnya disebut PP Nomor 32 Tahun 2009) antara lain mengatur

Pasal 2 ayat (1 )

Tempat Penimbunan Berikat dapat berbentuk:

h. Gudang Eterikat;

i. Kowasan Berikat;

j. Tempat penyelenggaraan pameran Berikat;

k. Toko Bebas Bea;

I. Tempat Lelang Berikat;

in. Kawasan Daur Ulang Berikat., atau

n. Pusat Logistik Berikat;

Pasal 14 ayat (2) huruf b

Barang yang dimasukkan dari Tempat Penimbunan Berikat ke Kawasan Berikat berupa: b. barang asal tempat lain dalam daerah pabean, tidak dipungut Paifak PertambahanNilaiatauPaifakPertambahanNilaidanPajakPertyualanatasBarang Mewah;

Pasal 14 ayat (3)

Terhadap pemasukan barang dari Tempat Penimbunan Berikat ke Kawasari Berikat,pengusahaTempatPenimbunanBerikatwaifibmembuatfakturpajakyandI dibubuhi cap Pajak Pertambahan Nilai atau Paif ak Periambahan Nilai dan Pajak Pertyualan atas Barang Mewah tidak dipungut;

Pasal 14 ayat (4)

BarangyangdimasukkandaritempatlaindalamdaerahpabeankeKowasanBerikat tidak dipungut Paifak Pertambahan Nilai atau Paofak Periambahan Nilai dan Pajak Penjualan alas Barang Mewah;

Pasal 14 ayat (6)i Terhadap pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kavasan Berikat,pengusahaditempatlaindalamdaerahpabeanwajibmembuatfakturpajak yang dl.bubuhi cap Pajak Pertambahan Nilai atau Paifak Periambahan Nilai dan Paifak Pertyualan atas Barang Mewah tidak dipungut;

Pasal 14 ayat (7)

AIaspenyerahanbarangdariKawasanBerikatketempatlaindalamdaerahpabean, pengusaha Kawasan Berikat atau pengusaha di Kawasan Berikat waif ib membuat faktur pajak dan memungut Paifak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

Pasal 48 ayat (1 )

Ketentuan lebih lartyut mengenai persyaratan pendirian, penyelenggaraan, dan pengusahaan Tempat Penimbunan Berikat diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri.,

PeraturanMenteriKeuanganRepubliklndonesiaNomor131/PMK,04/2018tentang Kawasan Berikat (untuk selanjutnya disebut PMK Nomor 131 Tahun 2018) antara lain mengatur:y Pasal 21 ayat (1 )

Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari:

f. tempat lain dalam daerah pabean;

a. Tempat Penimbunan Berikat lainnya.,

h. Kawasan Bebas;

i. kawasan ehonomi khusus; dan/atau

j. kawasan ekenomi lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah,` diberikanpembebasanCukaidan/atautidakdipungutPPNatauPPNdanPpnBM; Pasal 21 ayat (2)

Dalamhalpemasukanbarangsebagaimanadimaksudpadaayat(1):

a. berasal dari bukan pengusaha kena paifak; dan/atau

b. bukan termasuk penyerahan barang kena pajak,

terhadap barang dimaksud tidak dikenai PPN atau PPN dan PpnBM, serfa tidak diterbitkan faktur pajak;

Pasal 21 ayat (5)

Terhadap pemasukan barang ke Kavasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena paifak yang menyerahkan barang kena pajak:I,

b. waifib membuat fakfur pajak dan harus dibuktikan dengan dokumen pemberitahuan pabean ;

c. tidak clapat menggunakan fakfur paifak gabungan; dan

d. menyimpan dan memelihara dengan balk pada tempat usahanya buku darn catatan serta dokumen yang terkait dengan pemasukan barang ke Kawasan Berikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan;

Pasal 23 ayat (1 )

Pengeluaran barang dari Kawasan Berikat dapat dilakukan ke:

a. Iuar daerah pabean;

h. Tempat Penimbunan Berikat lainnya;

i. Kawasan Bebas.,

j. tempat lain dalam daerah pabean;

k. kawasan ekenomi khusus; dawlatau

I. kavasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah;

Pasal 23 ayat (2)

Barang yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat berupa:

a. Bahan Baku dan/atau sisa Bahan Baku;

b. Bahan Penolong dan/atau sisa Bahan Penolong;

c. pengemas dan alat bantu pengemas;

d. Hasil Preduksi yang telah jadi maupun setengah jadi;

e. barang contoh;

f. Barang Modal;

a. peralatan perkantoran;

h. barang untuk keperluan dan/atau hasil penelitian dan pengembangan

periJsahaan;

i. sisa dari proses produksi; dandatau

j. sisa pengemas dan limbah;

Pasal 24 ayat (1 )

Dalamhalbarangsebagaimanadimaksuddalampasal23ayat(2)berasaldarilua; daerah pabean dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dengan turf uan diimpor untuk dipakai, Pengusaha Kowasan Berikat atau PDKB wajib melunasi Bea Masuk, Cukai, dan PDRI;

Pasal 24 ayat (4)

Atas penyerahan barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean dengan tyuan diimpor untuk dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib membuat faktur paifak dan memungut PPN atau PPN dan PpnBM sesuai dengan kctentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

Pasal 24 ayat (5)

Alas pengeluaran barang dari Kawasan Berikat selain penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dikenai PPN atau PPN dan PpnBM; Pasal 25 ayat (1 )

Dalam hal barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) berasal dari tempat lain dalam daerah pabean dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dan merupakan penyerahan barang kena pajak, Pengusaha Kawasan Berikat ataut, PDKB wajib melunasi PPN atau PPN dan PpnBM yang pada saat pemasukannya tidak dipungut;

( Pasal 25 ayat (4)

Alas penyerahan barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib membuat faktur pajak dan memungut PPN atau PPN dan PpnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Pasal 25 ayat (5)

AtaspengeluaranbarangdariKawasanBerikatselainsebagaimanadimaksudpada ayat (4) tidak dikenai PPN atau PPN dan PpnBM;

I PeraturanMenteriKeuanganRepubliklndonesiaNomor32/PMK,010/2019tentang( Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspomya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (untuk selanjutnya di§ebut PMK Nomor 32 Tahun 2019) antara lain mengatur:

'1,

Pasal 5 ayat (1 ) huruf a

Jasa maklon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. spesifikasi dan bahan baku danlatau bahan setengah jadi disediakan oleh penerima Ekspor Jasa Kena pajak.,v\ menimbang Pasal 168 UU PPN jo Pasal 48 ayat (1) PP Nomor 32 Tahun 2009 menurut Hakim Anggota Budi Tursilo, PP Nomor 32 Tahun 2009 dan PMK Nomor 131 Tahun 2018 dapat dipergunakan untuk memeriksa dan memutus sengketa ini; menimbang Pasal 168 UU PPN dan pasal-pasal dalam PP Nomor32 Tahun 2009 dan PMK Nomor 131 Tahun 2018 sebagaimana tersebut di atas serta keterkaitannya dengan transaksi yang dipersengketakan dalam banding ini, menurut Hakim Anggota Budi Tursilo setidak-tidaknya terdapat altematif skenario pengeluaran dan pemasukan BKP dari dan ke Kawasan Berikat, khususnya BKP Pasal 23 ayat (2) PMK Nomor 131 Tahun 2018 khususnya BKP hasil produksi berupa barang setengah jadi, sebagai berikut:

- Pengeluaran BKP dari Kawasan Berikat untuk secara langsung dimasukkan ke Kawasan Berikat Lainnya;

• Pengeluaran BKP dari Kawasan Berikat untuk diserahkan ke tempat lain dalam, daerah pabean (TLDDP);

I Pemasukan BKP dari tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) ke Kawasan

Berikat;

- Pengeluaran BKP dan. Kawasan Ben.kat untuk diserahkan kepada Pengusaha di tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) kemudian Pengusaha yang menerima penyerahan BKP tersebut menyerahkan BKP tersebut kepada Pengusaha di Dalam Kawasan Berikat (PDKB) untuk dimasukkan ke dalam Kawasan Berikat;

bahwa menurut Hakim Anggota Budi Tursilo, untuk setiap altematif skenario pengeluaran dan pemasukan BKP, perlakuan perpajakannya sebagai berikut: 1 ) Skenario Satu: "Pengeluaran BKP dari Kawasan Berikat untuk djmasukkan ke

Kawasan Berikat Lainnya"

bahwa untuk transaksi tersebut di atas beriaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) dan ayat (6) PP Nomor 32 Tahun 2009 jo Pasal 21 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) serta Pasal 24 ayat (5) atau Pasal 25 ayat (5) PMK Nomor 131 Tahun 2018;I

Ha|aman6odar|72halamanputusanN0morpuT0020591Ov02"PMAV/APTTa#nnT2e°uti2,;e/

bahwa pada saat pengeluaran BKP tidak dikenai PPN atau PPN dan PpnBM; ,; bahwa pada saat pemasukan BKP tidak dipungut PPN atau PPN dan PpnBM seha wajib membuat faktur pajak PPN Tidak Dipungut;

2) Skenario Dua: "Pengeluaran BKP dan. Kawasan Berikat untuk diserahkan kepada Pengusaha di tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP)"

bahwa untuk transaksi tersebut di atas beriaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (7) PP Nomor 32 Tahun 2009 jo Pasal 24 ayat

(1) jo 24 ayat (5) atau Pasal 25 ayat (1) jo Pasal 25 ayat (5) PMK Nomor 131 Tahun 2018;

bahwa pada saat penyerahan BKP dipungut PPN atau PPN dan PpnBM serta wajib membuat faktur pajak PPN sesuai ketentuan perpajakan yang beriaku; bahwa saat penerbitan faktur pajak dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1 ) huruf a dan Pasal 13 ayat (1a) huruf a UU PPN jo Pasal 17 ayat (3) huruf a PP Nomor 1 Tahun 2012, karena BKP yang diserahkan dalam sengketa ini merupakan barang bergerak;

bahwa terkait dengan sengketa ini, saat terjadinya penyerahan BKP yang dipergunakan adalah pada saat Barang Kena Pajak berwuj.ud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan;

3) SkenarioTiga: "Pemasukan BKP dari tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) ke Kawasan Berikat"

bahwa untuk transaksi tersebut di atas beriaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) dan ayat (6) PP Nomor 32 Tahun 2009 jo Pasal 21 ayat (1 ), ayat (2), dan ayat (5) serta Pasal 24 ayat (5) atau pasal 25; ayat (5) PMK Nomor 131 Tahun 2018;; bahwa pada saat pemasukan BKP tidak dipungut PPN atau PPN dan PpnBM serta wajib membuat faktur pajak PPN Tidak Dipungut;

4) Skenan.o Empat: "Pengeluaran BKP dari Kawasan Berikat untuk diserahkani kepada Pengusaha di tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) kemudian Pengusaha yang menerima penyerahan BKP tersebut menyerahkan BKP {ersebut kepada Pengusaha di Dalam Kawasan Berikat (PDKB) untuk dimasukkan ke dalam Kawasan Berikat

bahwa untuk transaksi tersebut ter].adi 2 (dua) peristivva yaitu:

I Pengeluaran BKP dart Kawasan Berikat untuk diserahkan kepada

Pengusaha di tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP);

bahwa dalam transaksi ini yang menyerahkan BKP adalah PDKB dari Kawasan Ben.kat asal sedangkan penerima BKP adalah Pengusaha di TLDDP;

- Pemasukan BKP dari tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) ke Kawasan Berikat yang dilakukan oleh Pengusaha yang menerima penyerahan BKP dan. PDKB dart Kawasan Berikat asal;

bahwa dalam transaksi ini yang menyerahkan BKP untuk dimasukkan ke Kawasan Berikat tujuan adalah Pengusaha penerima barang di TLDDP PDKB sedangkan pihak yang menerima BKP dan yang memasukkan ke Kawasan Berikat Tujuan adalah PDKB Kawasan Berikat Tuj.uan;

bahwa PDKB Kawasan Berikat secara fiskal, sudah tidak ada hubungannya lagi dengan transaksi pemasukan BKP ke Kawasan Berikat, segala kewajjban perpajakan tidak lagi menjadi kewajiban dari PDKB Kawasan{ Berikat Asal;

bahwa perlakuan perpajakan untuk Pengeluaran BKP dari Kawasan Berikat untuk diserahkan kepada Pengusaha di tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP), sebagai berikut:

I Bahwa untuk transaksi tersebut di atas berlaku ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 14 ayat (7) PP Nomor 32 Tahun 2009 jo Pasal 24 ayat (1 ) jo Pasal 24 ayat (5) atau Pasal 25 ayat (1 ) jo Pasal 25 ayat (5) PMK Nomor 131 Tahun 2018;

I Bahwa pada saat penyerahan BKP wajib dipungut PPN atau PPN dan

PpnBM serta wajib membuat faktur pajak PPN sesuai ketentuan perpajakan yang beriaku;

bahwa saat penerbitan faktur pajak dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 ayatr\ (1 a) huruf a UU PPN jo Pasal 17 ayat (3) hunt a PP Nomor 1 Tahun 2012, karena BKP yang diserahkan dalam sengketa ini merupakan barang bergerak;

I

bahwa terkait dengan sengketa ini, saat teriadinya penyerahan BKP yang dipergunakan adalah pada saat Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan;t

bahwa periakuan perpajakan untuk Pemasukan BKP dart tempat lain dalaml daerah pabean (TLDDP) ke Kawasan Berikat yang dilakukan oleh Pengusaha

( yang menerima penyerahan BKP dari PDKB dari Kawasan Berikat asal, sebagai berikut:

I Bahwa untuk transaksi tersebut di atas beriaku ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) dan ayat (6) PP Nomor 32 Tahun 2009 jo Pasal 21 ayat (1 ), ayat (2), dan ayat (5) serta Pasal 24 ayat (5) atau Pasal 25 ayat (5) PMK Nomor 131 Tahun 2018;

I Bahwa pada saat pemasukan BKP tidak dipungut PPN atau PPN dan

PpnBM serta wajib membuat faktur pajak PPN Tidak Dipungut;

menimbang surat banding, surat uraian banding, penjelasan para pihak baik tertulis maupun lisan terbukti bahwa transaksi yang ter].adi sebagai berikut:

Skema transaksi

Diagram Arus Transaks.i

Peml)e'i

LFa, tyqugB

ln-do.n;si.a- I -

HE}

£E7n_a_tl_oHBAroINo

G._pgv±?hp_Qtry5apaH.F!±ife®

i...`!....it,:i.i.-....`,:

ELksjE9_ng

Kacsan`B9ELaJAsal

bahwa Pemohon Banding merupakan sebuah perusahaan manufaktur yang telah memperoleh penetapan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat dan merangkap sebagai Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB). Penetapan Pemohon Banding sebagai PKB berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1565AIM.4/2014tanggal28Agustus2014;

i

J

bahwa Pemohon Banding secara khusus merupakan penyedia dan produsen dari I kain raj.ut, dan hasil produksi kain rajut tersebut dibuat berdasarkan pesanan dari Pembeli yang berada di Luar Daerah Pabean;

bahwa sesuai dengan instruksi pembeli, Pemohon Banding kemudian menyerahkan kainrajutsebagaibarangsetengahjadikepadapDKBdiKawasanBerikatlainnya,) agar dapat diproses lebih lanjut menjadi garmen atau pakaian jadi yang akhimya akan diekspor dan diserahkan kepada pihak konsumen yang juga berada di Luar Negeri;

bahwa pada saat persidangan, Pemohon Banding menyatakan bahwa pesanan pembelian kain rajut dan instruksi dari Pembeli agar Pemohon Banding menyerahkan kain rajut tersebut kepada PDKB di Kawasan Ben.kat Lainnya, dilakukan berdasarkan Purohase Order dari Pembeli kepada Pemohon Banding. Selain itu dalam persidangan maupun dalam penjelasan tertulisnya incoterms dalam PO tersebut adalah incotems CFT;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa instruksi pengolahan lebih lanjut kain rajut menj.adi barang jadi yang dilakukan oleh PDKB KawasanBerikatlainnyadilakukanberdasarkankontrakantaraPembeliLuarNegeri'

I dengan PDKB Kawasan Berikat Lainnya, Kontrak tersebut terpisah dengan PO; PemohonBanding-PembeliLuarNegeridandalampersidanganPemohonBanding1I menyatakan bahwa PDKB Kawasan Berikat lainnya tersebut melakukan semacam jasa maklon;

bahwa setelah dilakukan pengiriman kain rajut kepada PDKB Kawasan Berikat Lainnya Pemohon Banding melakukan penagihan dengan menerbitkan invoice kepada Pembeli Luar Negeri dan Pemohon Banding memberikan list yang berisi n.ncian terkait Pihak-Pihak Pembeli BKP dan Penen.rna BKP, rincian list tersebut berisi informasi mengenai: Nomor Serf dan Tanggal Faktur yang diterbitkan Pemohon Banding; Pembeli Barang; Penerima Barang (PDKB Kawasan Berikat Lainnya);BC 27; DPP dan PPN; Nomor dan Tanggal Invoice kepada Pembeli; bahwa pihak yang melakukan ekspor barang jadi hasil pengolahan kain rajut bukanlah Pemohon Banding melainkan PDKB Kawasan Berikat lainnya;

menimbang fakta-fakta transaksi tersebut di atas Hakim Budi Tursilo menyjmpulkan hal-hal sebagai berikut:

I

bahwa sebelum kain rajut dimasukkan ke Kawasan Berikat Lainnya, telah teriadi penyerahan kain rajut dari Pemohon Banding kepada Pembeli Luar Negeri, Hal ini didasarkan oleh fakta-fakta sebagai ben.kut:

- Bahwa lncoterms penyerahan barang berdasarkan PO Pemohon Banding- Pembeli Luar Negeri adalah OPT. Dalam incoterms OPT, Cam.age Pa/.d fo, penyerahan barang dan peralihan risiko dari penjual ke pembeli dalam aturan CPT teriadi saat barang diserahkan kepada pengangkut pertama (#rsf cam.er) di tempat asal, bukan saat barang tiba di tempat tujuan. Jadi sebelum barang sampai ke Kawasan Berikat Tujuan, sudah terjadi penyerahan barang dan peralihan risiko dari Pemohon Banding kepada Pembeli Luar Negeri. 0leh karenanya setelah barang diserahkan kepada pengangkut pertama, status kepemilikan barang bukan milik Pemohon Banding lagi melainkan milik Pembeli Luar Negeri, sehingga pihak yang melakukan penyerahan kepada PDKB Kawasan Berikat tujuan bukan lagi Pemohon Banding, melainkan Pembeli Luar Negeri.sehinggadalamprosespemasukankainrajutkeKawasanberikatTujuan,t pihak yang melakukan penyerahan BKP kepada PDKB untuk dimasukkan kei Kawasan Berikat Tujuan bukanlah Pemohon Banding, melainkan pihak yang divajibkan menyediakan barang setengah jadi yaitu pembeli Luar Negeri;,

I menimbang Pembeli Luar Negeri tersebut bukanlah PDKB dan menimbang' bahwa saat penyerahan ter].adi pada saat barang diserahkan kepada juru angkut dan tempat penyerahan berada di wilayah kedaulatan Republik Indonesia, maka Hakim Budi Tursilo berpendapat telah teriadi penyerahan BKP dari Pemohon Banding kepada Pembeli Luar Negeri dengan tempat penyerahan di dalam daerah pabean;

bahwa penjelasan Pasal 17 ayat (3) huruf a PP Nomor 1 Tahun 2012 antara lain menyatakan bahwa penyerahan BKP terjadi pada saat hak penguasaan barang telah berpindah kepada pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli. Hakim Budi Tursilo mengambil norma yang terdapat pada penjelasan pasal tersebut, sehingga pada saat penyerahan BKP kepada juru kirim maka pada saat itu bukan wajib dinyatakan bahwa juru kirim bukan bertindak atas nama diri sendiri, melainkan bertindak atas nama Pembeli Luar Negeri untuk mewakili menen.rna BKP dari Pemohon Banding;

- Bahwa hal tersebut juga didukung oleh fakta bahwa Pemohon Banding setelah melakukan pengiriman, Pemohon Banding menerbitkan invoice untuk melakukan penagihan terhadap barang yang telah diserahkan tersebut kepada Pembeli Luar

I Negeri;

I Bahwa hal tersebut juga didukung fakta dalam persidangan Pemohon Bandingt

menyatakan bahwa PDKB Kawasan Ben.kat Lainnya melakukan jasa maklon kain rajut hasil produksi Pemohon Banding. Sesuai dengan Pasal 5 ayat (1 ) hunjf a PMK Nomor 32 Tahun 2019 mengatur bahwa spesffikas/. dan bahan baku dandatau bahan setengah jadi disediakan oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pa/.ak. Bahwa yang menyediakan bahwa barang setengah jadi adalah penen.rna jasa yaitu Pembeli Luar Negeri, sehingga dalam proses pemasukan kain rajut ke Kawasan berikat Tujuan, pihak yang melakukan penyerahan BKP kepada PDKB untuk dimaukkan ke Kawasan Berikat Tujuan bukanlah Pemohon Banding, melainkan pihak yang dtwajibkan menyediakan barang setengah jadi yaitu Pembeli Luar Negeri;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Hakim Budi Tursilo

Y berpendapat bahwa transaksi yang teriadi bukanlah transaksi sebagaimana Skenario Satu, melainkan transaksi sebagaimana Skenario Empat. 0leh karenanya, kewajiban perpajakan PPN yang wajib ditunaikan oleh Pemohon Banding hanya sampai pada titik penyerahan BKP kepada juru kirim, setelah titik itu tidak ada lagi kewajiban perpajakan PPN;

bahwa untuk transaksi tersebut di atas berlaku ketentuan sebagaimana djmaksud dalam Pasal 14 ayat (7) PP Nomor 32 Tahun 2009 jo Pasal 24 ayat (1 ) jo Pasal 24` ayat (5) atau pasal 25 ayat(1)jo pasal25 ayat(5) PMK Nomorl31 Tahun 2018;: bahwa pada saat penyerahan BKP wajib dipungut PPN atau PPN dan PpnBM serta wajib membuat faktur pajak PPN sesuai ketentuan perpaj.akan yang beriaku, yaitu Faktur Pal.ak dengan PPN yang Harus Dipungut sendiri dengan kode 01 ;

menimbang bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa Pemohon Banding telah mengaj.ukan surat permohonan konfirmasi fasilitas PPN kepada Direktorat Jenderal ( Bea dan Cukai ("DJBC'.), dan mendapatkan penegasam melalui Surat Nomor S- 119/BC.03/2022 tanggal 8 April 2022 tentang Tanggapan atas Permohonan

Ha|aman66dar|72halamanputusanNomorpuT-cO20591ev202atpMAVIAPTTa#nnT2e°ut2,:;/

Konfirmasi Fasilitas Kepabeanan Terkait Pengiriman Barang Hasil Produksi antar Kawasan Berikat Untuk Diolah Lebih Lanjut Dengan Tujuan Ekspor;

menimbang Hakim Budi Tursilo telah membaca Surat Nomor S-119rec.03/2022 tanggal 8 April 2022, dan menurut Hakim Budi Tursilo surat tersebut tidak dapat dipergunakan dalam sengketa ini dengan pertimbangan sebagai berikut:,I

• Bahwa periakuan perpajakan bukanlah kewenangan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melainkan kewenangan Direktorat Jenderal Pajak sehingga segala hal tentang penegasan periakuan perpajakan hanya dapat dimintakan kepada Direk{ur Jenderal Pajak. Hal ini juga terlihat dalam surat a quo nomor 6, hal mana dalam surat tersebut menyatakan "Mer]g/.r]gaf pe/rnasa/ahan yang Saudara ajukan terkait dengan pengenaan PPN, kiranya agar Saudara meminta penegasan juga ke Direldorat Jenderal Pajak";

- Bahwa selain daripada itu, Surat tersebut menjelaskan mengenai pasal-pasal terkait dengan periakuan perpajakan untuk transaksi Skenario SatLi, faktanya transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan transaksi untukt Skenario Empat;I

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Hakim Budi Tursilo;,

smeen:i:esrteabheas::aRnp5S,e:u4:hgok5°;egk2S,loop:::ifm:emn:::aahhaannk::nsge,uP:r::::ks?:Peugnagt:: penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut sebesar Rp51.340.905.792,00;I

Menimbang alat bukti surat banding, terbukti bahwa dalam petitumnya, selain menuntut mengenai pos-pos koreksi pajak terutang dan jumlah rugi, Pemohon Banding juga menuntut hal-hal selain pajak terutang dan rugi berupa , permohonan untuk Membatalkan dan mencabut Keputusan Terbanding Nomo+ KEP-00223fl<EBAVPJ.09/2021 tanggal 6 Desember 2021 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00020/207/19/441/20 tanggal 28 September 2020 Masa Pajak Juni 2019 dan seluruh Surat Tagihan Pajak terkait dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-0022en<EBAVPJ.09/2021 tanggal 6 Desember 2021 tentang Keberatan atas I Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00020/207/19/441/20 tanggal 28 September 2020 Masa Pajak Juni 2019;

menimbang Pasal 25 ayat (2), Pasal 27 ayat (1 ) UU KUP, dan Pasal 23 ayat (2) UU KUP, keberatan dan banding hanya dapat diajukan untuk jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi dan diajukan untuksuatuKeputusankeberatan.Bahwa2(dua)petitumtersebutbukanlahpetitum!:'

I mengenai I.umlah pajak yang terutang, jumlah pal.ak yang dipotong atau dipungut,( ataupun jumlah rugi dan juga petitum terhadap suatu Keputusan keberatan; melainkan petitum terhadap suatu SKP dan STP, maka Hakim Budi Tursilo menolak petitu in-petitum tersebut;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Hakim Budi Tursilo terhadap bukti-bukti, data dan fakta, dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Hakim Budi Tursilo berkeyakinan untuk menolak banding Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sebagaimana diatur dalam:

Pasal 69 ayat (1 e):

Alat bukti dapat berupa "pengetahuan hakim", yang di Pasal 75 disebutkan adalahi hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;'i Pasal 74:I

\ Pengakuanparapihaktidakdapatditarikkembali,kecualiberdasarkanalasanyang'i kuat dan dapat diterima oleh Maifelis atau Hakim Tunggal;i Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang"ndangan perpajakan yang bersangkutan, sertati

I berdasarkan keyakinan Hakirn:,I Memori penjelasan Pasal 78:

Keyahinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan peru ndang-perundangan perpaifakan ;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya terhadap dalilrdalil dan alat bukti yang disampaikan oleh Para Pihak i sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

I

Menimbangbahwaberdasarkanpasal79ayat(1)Undang-UndangNomo+

14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pal.ak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak\ berdasarkan suara terbanyak adalah mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa pajak adalah sebagai berikut:

DipertahankanDibatalkan NoSengketaNi'aiPengadilan PajakPengadilan Pajak

(Rp)(Rp)(Rp) 1Koreksi positip penyerahanyangPPN-nyaharusdipungutsendiri

51.340.905.792,000,0051.340.905.792,00 2Koreksi positip penyerahanyangPPN-nyatidak

(51.340.905.792,00)0,00 (51.340.905.792,OP) dipungut

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan i Pajak beri(esimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1 ) huruf b Undang-I Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai ben.kut:

1. Penyerahan yang PPN-nya harms dipungut sendiri

menurut TerbandingRp51.512.729.519,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak51.340.905.792 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

menurut Pengadilan PajakRp171.823.727,00

2. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut

menurut TerbandingRp 3.546.307.715,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak ..51.340.905.792 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut

menurut Pengadilan Pal.akRp 54.887.213.507,00 bahwa dengan demikian, perhitungan pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Jumlah(Rp) NoUraian

1234Dasar pengenaan pajak

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN

a.1. Ekspor11.711.903.334,00 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri171.823.727,00 a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0,cO a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut54.887.213.507,cO a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari Pengenaan PPN0,00 a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)66.770.940.588,00

b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yarig tidak terutang PPN0,00

c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)66.770.940.588,0017.182.372,000,00 Penghitungan PPN Kurang Bayar

a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x

1.a.2 atau 1.d.9)

b. Dikurangi:

b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa pajak yang sama

b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan80.756.566,00 b.3. STP (pokok kurang bayar)0,00 b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0,cO b.5. Lain-lain794.547.004,00 b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)875.303.470,000,00

c. Diperhitungkan:

c.1. SKPPKP

d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 -c.1)875.303.470,00

e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a -d)

(858.121.198,00) Kelebihan pajak yang sudah:

a. Dikompensasikan ke Masa Pal.ak berikutnya0,00

b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ...... (karena pembetulan)0,00

c. Jumlah (a + b)0,cO PPN kurang dibayar (2.e +3.c)

(858.121.198,00) 56Sanksi administrasi:

a. Pasal 13 (2) KUP0,00

b. Pasal 13 (3) KUP0,00

c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0,00

d. Kenaikan Pasal 13A KUP0,00

e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0,00

f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0,00

9. Bunga Pasal 13 (2) KUpjo. Pasal 9 (4f) PPN0,00

h. Jumlah (a + b + c + d + f+ g)0,00 Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar

(858.121.198,00) Memperfuatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang \

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terfuadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-0022en<EBAVPJ.09/2021 tanggal 6 Desember 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pehambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00020/207/19/441/20 tanggal 2?\ September 2020 Masa Pajak Juni 2019 atas nama PT Win Textile, NPWP 21.151.087.0441.000, beralamat di Jl. Ir. H. Juanda Kp. CWegong, RT/RW 015/04, Desa Cilegong, Kecamatan Jatiluhur, Purvakarta, Jawa Barat, 41152, sehingga perfiitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

PPN Kurahg (Lebih) BayarRp (858.121.198,00) Sanksi BungaRp0,00 Sanksi KenaikanRp0,00 Jumlah pajak yang masih harus (Iebih) dibayarRp (858.121.198,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 4 April 2023 oleh Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA. sebagai Hakim Ketua, Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. dan; Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M. Ak., M.H., C.A. masing-masing sebagai Hakimi Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamisi tanggal 10 September 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan djbantu oleh Stenyt AgustmaAn.sandy,S.E.,M.T.sebagaiPaniteraPengganti,serta

Ha/aman77daH72fia/amanprfusanIVonorpur-0020597Or202arp"W###nn??(?/:i,

tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota

Hakim Ketua Majelis

ltd.ttJ.

Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA.

ttd.

1 Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M. Ak., M.H., C.A.

'

Panitera Pengganti

€fel.

Steny Agustma An.sandy, S.E., M.T.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panifera,

+A#:'T%js]F2a2d5yis6¥8Ti.692H.4'

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.