Putusan Pengadilan Pajak · 72 halaman
002059.16.2022w
PT Win Textile · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2019
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan 002059.16.2022w, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Win Textile mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Juni 2019.
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Juni 2019
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 4 ayat (1) · Pasal 13 ayat (1a) · Pasal 168 ayat (1)
- UU KUPPasal 13A · Pasal 23 ayat (2) · Pasal 27 · Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- 002059.16.2022w
- Nama Wajib Pajak
- PT Win Textile
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pal.ak Kurang Bayar Pajak Pehambahan Nilai Barang danJasaNomor00020/207/19/441/20tanggal28September2020MasaPajakJuni
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA.
- Panitera
- Tidak tercantum
- Tanggal Putusan
- 4 April 2023
- Tanggal Pengucapan
- Tidak tercantum