Panduan
Pembetulan SPT: kapan boleh, caranya, dan akibatnya
Kapan SPT boleh dibetulkan, jalur bila pemeriksaan sudah dimulai, sanksi bunga atas kurang bayar, dan batas waktu pembetulan rugi atau lebih bayar.

Jawaban singkat
Wajib pajak boleh membetulkan SPT yang sudah disampaikan atas kemauan sendiri, selama Direktur Jenderal Pajak belum mulai memeriksa (Pasal 8 ayat (1) UU KUP). Bila pembetulan membuat pajak kurang bayar, kekurangannya dibayar beserta sanksi bunga (Pasal 8 ayat (2) dan (2a) UU KUP). Setelah pemeriksaan dimulai, jalurnya berganti menjadi pengungkapan ketidakbenaran (Pasal 8 ayat (4) UU KUP).
Dalam panduan ini
Apa itu pembetulan SPT
Pembetulan adalah SPT baru yang menggantikan SPT yang sudah Anda sampaikan untuk masa atau tahun pajak yang sama. Isinya seluruh angka yang benar menurut Anda, bukan hanya selisihnya.
Dasarnya Pasal 8 ayat (1) UU KUP: wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. Pembetulan sering muncul setelah SP2DK. SP2DK bukan pemeriksaan, jadi pembetulan masih terbuka saat Anda menerimanya.
Yang perlu Anda lakukan sebelum membetulkan
- Pastikan belum ada pemberitahuan pemeriksaan untuk masa atau tahun pajak itu.
- Temukan sumber selisihnya: penghasilan yang terlewat, biaya yang tidak boleh dikurangkan, kredit pajak yang belum dimasukkan, atau faktur yang salah lapor.
- Hitung ulang seluruh SPT, lalu bandingkan hasilnya dengan SPT sebelumnya pos demi pos.
- Bila hasilnya kurang bayar, lunasi kekurangannya. Sanksi bunga dihitung sampai tanggal pembayaran (Pasal 8 ayat (2) UU KUP).
- Simpan kertas kerja yang menjelaskan setiap perubahan. Kertas kerja itu yang Anda tunjukkan bila kantor pajak bertanya.
Jalur pembetulan menurut keadaannya
| Keadaan | Yang dapat dilakukan | Dasar |
|---|---|---|
| Belum ada pemeriksaan, hasilnya kurang bayar | Betulkan SPT, bayar kekurangan beserta sanksi bunga per bulan yang tarifnya ditetapkan Menteri Keuangan | Pasal 8 ayat (1), (2), dan (2a) UU KUP |
| Belum ada pemeriksaan, hasilnya rugi atau lebih bayar | Betulkan SPT paling lambat dua tahun sebelum daluwarsa penetapan | Pasal 8 ayat (1a) UU KUP |
| Pemeriksaan sudah dimulai, surat ketetapan belum terbit | Ungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT dalam laporan tersendiri, lalu lunasi pajak beserta sanksinya sebelum laporan disampaikan | Pasal 8 ayat (4) sampai (6) UU KUP |
| Pemeriksaan bukti permulaan sudah dimulai | Ungkapkan ketidakbenaran perbuatan sebelum dimulainya penyidikan diberitahukan kepada penuntut umum, lalu lunasi pajak beserta sanksi denda | Pasal 8 ayat (3) dan (3a) UU KUP |
Daluwarsa penetapan adalah lima tahun setelah berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak (Pasal 13 ayat (1) UU KUP). Tarif bunga sanksi diumumkan Menteri Keuangan setiap bulan, jadi pakai tarif yang berlaku untuk bulan pembayaran Anda.
Bila selisih dibiarkan
Selisih yang ditemukan kantor pajak lebih dulu dapat berlanjut ke pemeriksaan dan SKPKB. Sanksi dalam surat ketetapan diatur Pasal 13 UU KUP dan dirancang lebih berat daripada sanksi pembetulan atas kemauan sendiri.
Pembetulan tidak menutup kemungkinan pemeriksaan. Kantor pajak tetap dapat menguji SPT pembetulan Anda, jadi angka di dalamnya harus didukung dokumen yang sama rapinya dengan SPT pertama.
Kapan perlu didampingi konsultan
- Pembetulan mengubah angka di beberapa tahun pajak sekaligus.
- Anda sudah menerima pemberitahuan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan.
- Pembetulan PPh berdampak pada PPN, atau sebaliknya.
Konsultan untuk pembetulan tercantum di bidang PPh Orang Pribadi dan PPh Badan. Periksa izin praktiknya sebelum memberi kuasa.
Dasar hukum dan sumber
Panduan ini disusun Redaksi TaxRank dari undang-undang yang dirujuk di atas dan sedang menunggu tinjauan konsultan pajak bersertifikat. Ada yang keliru? Kabari kami.
Untuk konsultan pajak. Panduan ini terbuka untuk ditinjau konsultan Terverifikasi dengan sertifikat tingkat A ke atas di bidang PPh Orang Pribadi atau PPh Badan atau UMKM. Peninjau memeriksa isi dengan daftar periksa Redaksi, lalu nama dan tingkat sertifikatnya tampil di panduan ini, tertaut ke profilnya. Ajukan diri sebagai peninjau, atau klaim profil Anda lebih dulu bila belum Terverifikasi.