Panduan
Kapan usaha perlu menjadi PKP, dan apa akibatnya
Siapa yang wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, pilihan bagi pengusaha kecil, kewajiban setelah menjadi PKP, dan risikonya bila terlambat.

Jawaban singkat
Pengusaha yang menyerahkan barang atau jasa kena pajak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (Pasal 2 ayat (2) UU KUP dan Pasal 3A ayat (1) UU PPN). Pengusaha kecil, yang batasnya ditetapkan Menteri Keuangan, dikecualikan tetapi boleh memilih dikukuhkan (Pasal 3A ayat (1a) UU PPN). Setelah menjadi PKP, Anda wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN.
Dalam panduan ini
Apa itu PKP
PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN (Pasal 1 angka 5 UU KUP). Bagi pengusaha yang sudah melewati batas pengusaha kecil, kewajiban ini lahir dari undang-undang, bukan dari permohonan.
Status PKP adalah urusan PPN. PPh Final untuk usaha kecil adalah urusan PPh. Keduanya diatur terpisah, jadi periksa masing-masing.
Cara mengetahui apakah Anda wajib menjadi PKP
- Pastikan barang atau jasa yang Anda jual termasuk yang dikenai PPN. Sebagian barang dan jasa tidak dikenai PPN menurut Pasal 4A UU PPN.
- Jumlahkan peredaran bruto dari penyerahan itu dalam satu tahun buku.
- Bandingkan dengan batas pengusaha kecil. Batasnya ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan dan dapat berubah, jadi periksa versi yang berlaku di pajak.go.id.
- Bila melewati batas, laporkan usaha untuk dikukuhkan dalam waktu yang ditetapkan ketentuan pelaksananya.
Yang berubah setelah dikukuhkan
| Kewajiban atau hak | Isinya | Dasar |
|---|---|---|
| Memungut PPN | PPN dipungut atas setiap penyerahan yang terutang pajak | Pasal 3A ayat (1) UU PPN |
| Membuat faktur pajak | Faktur pajak dibuat untuk setiap penyerahan barang atau jasa kena pajak | Pasal 13 ayat (1) UU PPN |
| Mengkreditkan pajak masukan | PPN yang Anda bayar atas perolehan untuk kegiatan usaha dikurangkan dari pajak keluaran | Pasal 9 ayat (2) UU PPN |
| Melaporkan SPT Masa PPN | Dilaporkan untuk setiap masa pajak | Pasal 3 UU KUP |
Pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP dilarang membuat faktur pajak (Pasal 14 ayat (1) UU PPN).
Bila Anda pengusaha kecil
Pengusaha kecil boleh memilih dikukuhkan (Pasal 3A ayat (1a) UU PPN). Alasan yang lazim: pembeli Anda PKP yang ingin mengkreditkan PPN, atau Anda banyak membeli barang modal yang PPN-nya ingin dikreditkan. Sebaliknya, status PKP menambah kewajiban administrasi setiap masa pajak, dan setelah dikukuhkan seluruh kewajiban PKP berlaku untuk Anda.
Bila wajib tetapi tidak melapor
Direktur Jenderal Pajak dapat mengukuhkan PKP secara jabatan (Pasal 2 ayat (4a) UU KUP). PPN yang seharusnya dipungut sejak Anda wajib menjadi PKP dapat ditetapkan dalam surat ketetapan pajak, padahal PPN itu tidak pernah Anda tagihkan kepada pembeli. Selisih inilah yang membuat pengukuhan terlambat terasa mahal.
Kapan perlu didampingi konsultan
- Usaha Anda menjual campuran barang dan jasa yang kena PPN dan yang tidak.
- Omzet sudah melewati batas sejak beberapa waktu dan Anda belum dikukuhkan.
- Pembeli utama Anda meminta faktur pajak.
Konsultan untuk urusan ini tercantum di bidang PPN & PPnBM dan UMKM. Periksa izin praktiknya sebelum memberi kuasa.
Dasar hukum dan sumber
Panduan ini disusun Redaksi TaxRank dari undang-undang yang dirujuk di atas dan sedang menunggu tinjauan konsultan pajak bersertifikat. Ada yang keliru? Kabari kami.
Untuk konsultan pajak. Panduan ini terbuka untuk ditinjau konsultan Terverifikasi dengan sertifikat tingkat B ke atas di bidang PPN & PPnBM atau UMKM. Peninjau memeriksa isi dengan daftar periksa Redaksi, lalu nama dan tingkat sertifikatnya tampil di panduan ini, tertaut ke profilnya. Ajukan diri sebagai peninjau, atau klaim profil Anda lebih dulu bila belum Terverifikasi.