Panduan
Keberatan dan banding pajak: urutan, tenggat, dan risikonya
Urutan menyengketakan surat ketetapan pajak: keberatan ke Direktorat Jenderal Pajak, lalu banding ke Pengadilan Pajak. Syarat, tenggat, dan sanksi bila ditolak, dengan pasalnya.
Jawaban singkat
Surat ketetapan pajak yang tidak Anda setujui diajukan keberatan ke Direktur Jenderal Pajak dalam tiga bulan sejak tanggal dikirim (Pasal 25 UU KUP). Bila keputusan keberatan tetap tidak Anda setujui, ajukan banding ke Pengadilan Pajak dalam tiga bulan sejak keputusan itu diterima (Pasal 27 UU KUP). Bila keberatan atau banding ditolak atau dikabulkan sebagian, ada sanksi denda atas pajak yang tetap terutang.
Urutan dan tenggatnya
| Tahap | Diajukan ke | Tenggat | Dasar |
|---|---|---|---|
| Keberatan | Direktur Jenderal Pajak | 3 bulan sejak tanggal surat ketetapan dikirim | Pasal 25 ayat (3) UU KUP |
| Keputusan keberatan | Diterbitkan Direktur Jenderal Pajak | Paling lama 12 bulan sejak keberatan diterima | Pasal 26 ayat (1) UU KUP |
| Banding | Pengadilan Pajak | 3 bulan sejak keputusan keberatan diterima | Pasal 27 ayat (3) UU KUP |
| Peninjauan kembali | Mahkamah Agung | Menurut alasan pengajuannya | UU Pengadilan Pajak |
Bila Direktur Jenderal Pajak tidak memberi keputusan dalam 12 bulan, keberatan Anda dianggap dikabulkan (Pasal 26 ayat (5) UU KUP).
Syarat keberatan
Menurut Pasal 25 ayat (1) sampai (3a) UU KUP, keberatan harus:
- Diajukan tertulis dalam bahasa Indonesia.
- Menyebut jumlah pajak yang terutang menurut Anda, dengan alasan yang jelas.
- Diajukan untuk satu surat ketetapan per keberatan.
- Diajukan setelah Anda melunasi pajak yang sudah Anda setujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
Keberatan yang tidak memenuhi syarat itu tidak dianggap sebagai keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan.
Banding ke Pengadilan Pajak
Surat banding ditulis dalam bahasa Indonesia, memuat alasan yang jelas, dan dilampiri salinan keputusan yang dibanding (Pasal 35 dan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak). Di persidangan, Anda dapat didampingi kuasa hukum yang memenuhi syarat Pasal 34 UU Pengadilan Pajak.
Jumlah pajak yang belum dibayar saat mengajukan keberatan tertangguh sampai satu bulan sejak putusan banding diterbitkan (Pasal 27 ayat (5a) UU KUP).
Risiko bila ditolak
| Bila | Sanksi denda | Dasar |
|---|---|---|
| Keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian (dan tidak diajukan banding) | 30% dari jumlah pajak menurut keputusan keberatan, dikurangi pajak yang sudah dibayar sebelum keberatan | Pasal 25 ayat (9) UU KUP |
| Banding ditolak atau dikabulkan sebagian | 60% dari jumlah pajak menurut putusan banding, dikurangi pajak yang sudah dibayar sebelum keberatan | Pasal 27 ayat (5d) UU KUP |
Besaran ini mengikuti UU KUP sebagaimana diubah terakhir. Periksa naskah yang berlaku sebelum menghitung risiko perkara Anda.
Belajar dari putusan sebelumnya
Putusan Pengadilan Pajak bersifat publik. Di arsip putusan TaxRank Anda dapat mencari sengketa dengan jenis pajak yang sama dan membaca pertimbangan majelis. Putusan lain tidak menentukan hasil perkara Anda, karena setiap sengketa punya fakta dan buktinya sendiri.
Konsultan yang menangani keberatan dan banding tercantum di bidang Pemeriksaan & Sengketa.
Dasar hukum dan sumber
Panduan ini disusun redaksi TaxRank dari undang-undang yang dirujuk di atas dan sedang menunggu tinjauan konsultan pajak bersertifikat. Ada yang keliru? Kabari kami.