Panduan
Gugatan pajak: kapan dipakai, dan bedanya dengan banding
Apa yang dapat digugat ke Pengadilan Pajak, tenggat 14 dan 30 hari, bedanya dengan banding, dan mengapa gugatan tidak menghentikan penagihan.

Jawaban singkat
Gugatan diajukan ke Pengadilan Pajak terhadap pelaksanaan penagihan, keputusan selain keputusan keberatan, atau surat ketetapan dan keputusan keberatan yang terbit tanpa mengikuti prosedur (Pasal 23 ayat (2) UU KUP). Tenggatnya 14 hari sejak pelaksanaan penagihan, atau 30 hari sejak keputusan diterima (Pasal 40 UU Pengadilan Pajak). Gugatan tidak menunda penagihan (Pasal 43 UU Pengadilan Pajak).
Dalam panduan ini
Apa itu gugatan pajak
Gugatan adalah upaya hukum terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat digugat menurut undang-undang perpajakan (Pasal 1 angka 7 UU Pengadilan Pajak). Banding menguji besarnya pajak dalam keputusan keberatan. Gugatan lebih banyak menguji cara sebuah tindakan atau keputusan dijalankan.
Yang dapat digugat
Pasal 23 ayat (2) UU KUP menyebut empat objek gugatan:
- Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang (huruf a).
- Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak (huruf b).
- Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain keputusan yang dapat diajukan keberatan menurut Pasal 25 ayat (1) dan keputusan keberatan menurut Pasal 26 (huruf c).
- Penerbitan surat ketetapan pajak atau surat keputusan keberatan yang tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang diatur peraturan perpajakan (huruf d).
Bedanya dengan banding
| Aspek | Banding | Gugatan |
|---|---|---|
| Yang diuji | Keputusan keberatan (Pasal 27 ayat (1) UU KUP) | Objek Pasal 23 ayat (2) UU KUP |
| Tenggat | 3 bulan sejak keputusan keberatan diterima (Pasal 27 ayat (3) UU KUP) | 14 hari sejak pelaksanaan penagihan, atau 30 hari sejak keputusan diterima (Pasal 40 ayat (2) dan (3) UU Pengadilan Pajak) |
| Pengaruh pada pembayaran | Jumlah yang belum dibayar saat keberatan tertangguh sampai satu bulan sejak putusan banding (Pasal 27 ayat (5a) UU KUP) | Tidak menunda penagihan; dapat dimohonkan penundaan tindak lanjutnya (Pasal 43 UU Pengadilan Pajak) |
Salah memilih jalur dapat menghabiskan tenggat jalur yang benar. Bila ragu, ajukan pertanyaan itu kepada konsultan sebelum tenggat yang lebih pendek berakhir.
Yang perlu Anda lakukan
- Catat tanggal pelaksanaan penagihan atau tanggal Anda menerima keputusan. Tenggat dihitung dari tanggal itu.
- Pastikan yang Anda persoalkan termasuk objek gugatan, bukan objek keberatan atau banding.
- Susun surat gugatan dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas, satu surat untuk satu pelaksanaan penagihan atau satu keputusan, dilampiri salinan dokumen yang digugat (Pasal 39 sampai Pasal 41 UU Pengadilan Pajak).
- Bila penagihan berjalan terus, pertimbangkan permohonan agar tindak lanjutnya ditunda selama gugatan diperiksa (Pasal 43 ayat (2) UU Pengadilan Pajak).
Tenggat dapat tidak mengikat bila keterlambatan terjadi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat (Pasal 40 ayat (4) UU Pengadilan Pajak). Jangan mengandalkan pengecualian ini sebagai rencana.
Kapan perlu didampingi konsultan
- Penyitaan atau pengumuman lelang sudah berjalan.
- Anda menilai surat ketetapan terbit tanpa mengikuti prosedur, misalnya tanpa pembahasan akhir.
- Anda belum yakin apakah perkara Anda jalur gugatan atau banding.
Di persidangan, kuasa hukum harus memenuhi syarat Pasal 34 UU Pengadilan Pajak. Konsultan untuk gugatan tercantum di bidang Pemeriksaan & Sengketa, dan putusan gugatan sebelumnya dapat dibaca di arsip putusan TaxRank.
Dasar hukum dan sumber
Panduan ini disusun Redaksi TaxRank dari undang-undang yang dirujuk di atas dan sedang menunggu tinjauan konsultan pajak bersertifikat. Ada yang keliru? Kabari kami.
Untuk konsultan pajak. Panduan ini terbuka untuk ditinjau konsultan Terverifikasi dengan sertifikat tingkat A ke atas di bidang Pemeriksaan & Sengketa. Peninjau memeriksa isi dengan daftar periksa Redaksi, lalu nama dan tingkat sertifikatnya tampil di panduan ini, tertaut ke profilnya. Ajukan diri sebagai peninjau, atau klaim profil Anda lebih dulu bila belum Terverifikasi.