Pencarian
Mencari...
Pencarian
Mencari...
Membetulkan kesalahan tulis dan/atau hitung pada Putusan Pengadilan
Diucapkan 1 September 2026, Majelis: Budi Haritjahjono, Ak., S.M., M.Ak., M.H. CA., Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., Sulfan, S.E., M.M.
terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai
Diucapkan 11 Maret 2026, Kuasa hukum: Arip Prasetyo Wibowo, Terananda Prastiti Anggaraita, Majelis: Diding Djamaludin, Ak., M.M., Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M., Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.