Pencarian
Mencari...
Pencarian
Mencari...
Sumber sengketa
terbukti pokok sengketa dalam bandjng ini adalah sebagai
Diucapkan 10 September 2026, Majelis: Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si., Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA., Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D.
yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan
Diucapkan 10 September 2026, Majelis: Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si., Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA., Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D.
Membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung pada Putusan
Diucapkan 4 Mei 2026, Majelis: Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., S.H., M.M., Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D., Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H., M.Si.
yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan
Diucapkan 15 April 2026, Majelis: Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D., Murni Djunita Manalu, S.E., Ak.,S.H.,M.M, Dr. Agus Suharsono, S.H.,M.H.,M.Si.
yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan
Diucapkan 15 April 2026, Majelis: Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D., Murni Djunita Manalu, S.E., Ak.,S.H.,M.M, Dr. Agus Suharsono, S.H.,M.H.,M.Si.
yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan
Diucapkan 15 April 2026, Majelis: Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D., Murni Djunita Manalu, S.E., Ak.,S.H.,M.M, Dr. Agus Suharsono, S.H.,M.H.,M.Si.
yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan
Diucapkan 15 April 2026, Majelis: Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D., Murni Djunita Manalu, S.E., Ak.,S.H.,M.M, Dr. Agus Suharsono, S.H.,M.H.,M.Si.
yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan
Diucapkan 15 April 2026, Majelis: Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D., Murni Djunita Manalu, S.E., Ak.,S.H.,M.M, Dr. Agus Suharsono, S.H.,M.H.,M.Si.
yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan
Diucapkan 15 April 2026, Majelis: Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D., Murni Djunita Manalu, S.E., Ak.,S.H.,M.M, Dr. Agus Suharsono, S.H.,M.H.,M.Si.
yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan
Diucapkan 15 April 2026, Majelis: Ahmad Komara, Ak.,M.A., Ph.D., Murni Djunita Manalu, S.E., Ak.,S.H.,M.M, Dr. Agus Suharsono, S.H.,M.H.,M.Si.
yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan
Diucapkan 15 April 2026, Majelis: Ahmad Komara, Ak.,M.A., Ph.D., Murni Djunita Manalu, S.E., Ak.,S.H.,M.M, Dr. Agus Suharsono, S.H.,M.H.,M.Si.
yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan
Diucapkan 15 April 2026, Majelis: Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D., Murni Djunita Manalu, S.E., Ak.,S.H.,M.M, Dr. Agus Suharsono, S.H.,M.H.,M.Si.
yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan
Diucapkan 15 April 2026, Majelis: Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D., Murni Djunita Manalu, S.E., Ak.,S.H.,M.M, Dr. Agus Suharsono, S.H.,M.H.,M.Si.
yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan
Diucapkan 15 April 2026, Majelis: Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D., Murni Djunita Manalu, S.E., Ak.,S.H.,M.M, Dr. Agus Suharsono, S.H.,M.H.,M.Si.
yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan
Diucapkan 15 April 2026, Majelis: Ahmad Komara, Ak.,M.A., Ph.D., Murni Djunita Manalu, S.E.,Ak.,S.H.,M.M, Dr. Agus Suharsono, S.H.,M.H.,M.Si.
NTPN B6B051PK907JVAQ4;” 3. Halaman 15: Semula: “Bukti P-8. Fotokopi Akta Notaris Martina, S. H. Nomor 17 tanggal 17 Juli 2023; Bukti … Santoso;” PT. BERCA CARRIER INDONESIA Menjadi: “Bukti P-8. Fotokopi Akta Notaris Martina, S. H. Nomor 40 tanggal 17 Juli 2023; Bukti
Diucapkan 12 Januari 2026, Majelis: Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M., Ahmad Komara, Ak. M.A., Ph.D., Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H., M.Si.
yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan
Diucapkan 5 Desember 2025, Majelis: Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D., Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M, Dr. Agus Suharsono, S.H., M.Si.
yang menjadi sengketa dalam Gugatan ini adalah penerbitan
Diucapkan 5 Desember 2025, Majelis: Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D., Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M, Dr. Agus Suharsono, S.H., M.Si.
yang menjadi sengketa dalam Gugatan ini adalah penerbitan
Diucapkan 5 Desember 2025, Majelis: Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D., Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M, Dr. Agus Suharsono, S.H., M.Si.
yang menjadi sengketa dalam Gugatan ini adalah penerbitan
Diucapkan 5 Desember 2025, Majelis: Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D., Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M, Dr. Agus Suharsono, S.H., M.Si.