P U T U S A N
Nomor PUTP2-014508.15/2022/PP/M.VIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar Nomor S-00018/KEB-CT/KPP.1506/2025 tanggal 15 Oktober 2025 tentang Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor PUTP1- 014508.15/2022/PP/M.VIB Tahun 2025 Tanggal 28 Agustus 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 16 Oktober secara elektronik melalui Surat Elektronik, dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 014508.15/2022/PP-R2, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding:
Nama: PT CATUR PUTRAHARMONIS,
NPWP: 01.773.649.7-812.000,
Alamat: Jalan Prof. Ir. Sutami Nomor 12, Kota Makassar, Sulawesi
Selatan (Alamat Korespondensi: World Trade Center 5, 6th Floor, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 29-31, Jakarta Selatan 12920),
Pengadilan Pajak tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 168/PP/Pemb/2025 tanggal 30 Oktober 2025;
Telah membaca Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar Nomor S-00018/KEB-CT/KPP.1506/2025 tanggal 15 Oktober 2025 tentang Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor PUTP1- 014508.15/2022/PP/M.VIB Tahun 2025 Tanggal 28 Agustus 2025;
Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 014508.15/2022/PP/M.VIB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 13 Juni 2025;
Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUTP1- 014508.15/2022/PP/M.VIB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 28 Agustus 2025;