Langsung ke konten
TaxRank

Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak, 9 halaman

PUTP1-091369.16/2012/PP/M.XIIIA Tahun 2025

PT Posco Indonesia Inti d.h. PT Posco Resources Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai

Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung

P U T U S A N

Nomor PUTP1-091369.16/2012/PP/M.XIIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Surat Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor MA/PANMUD.TUN/XI/266/2021 tanggal 10 November 2021 terkait pengembalian permohonan Peninjauan Kembali dikarenakan terdapat kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak yang menyebabkan tidak dapat diproses di Mahkamah Agung atas Putusan Nomor Put.82094/PP/M.XIIIA/16/2017, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jum’at, tanggal 19 November 2021 (cap harian pos tanggal 18 November 2021) dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 091369.16/2012/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding:

Nama: PT Posco Indonesia Inti d.h. PT Posco Resources

Indonesia

N P W P: 03.138.794.7-012.000

Alamat: Gedung Equity Tower Lantai 33, Unit G, Jalan Jend.

Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Alamat Korespondensi: Gedung The Energy Lantai 31, SCBD Lot 11A, Jalan

Jend. Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Surat Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor MA/PANMUD.TUN/XI/266/2021 tanggal 10 November 2021;

TelahmembacaPutusanPengadilanPajakNomor Put.82094/PP/M.XIIIA/16/2017 yang diucapkan tanggal 23 Maret 2017;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang bahwa Surat Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor MA/PANMUD.TUN/XI/266/2021 tanggal 10 November 2021 menyatakan bahwa terdapat kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.82094/PP/M.XIIIA/16/2017 yang telah diucap pada tanggal 23 Maret 2017 dengan uraian sebagai berikut:

1. Kesalahan tulis pada halaman 1, 2, 4, 5, 9, 10, 11, 12, 13, 28

Tertulis:

… Nomor KEP-143/WPJ.04/2015 tanggal 13 Januari 2015 …

Seharusnya:

… Nomor KEP-143/WPJ.04/2015 tanggal 19 Januari 2015 …

2. Kesalahan tulis pada halaman 10

Tertulis:

… Pemohon Banding menganggap tanggal keputusan keberatan tanggal 13 Januari 2015 …

Seharusnya:

… Pemohon Banding menganggap tanggal keputusan keberatan tanggal 19 Januari 2015 …

3. Kesalahan tulis pada halaman 12 dan 13

Tertulis:

… keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 13 Januari 2015 …

Seharusnya:

… keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 19 Januari 2015 …

4. Kesalahan tulis pada halaman 28 (halaman Amar Putusan)

Tertulis:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-143/WPJ.04/2015 tanggal 13 Januari 2015, …

Seharusnya:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-143/WPJ.04/2015 tanggal 19 Januari 2015, …

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.82094/PP/M.XIIIA/16/2017 yang telah diucap pada tanggal 23 Maret 2017 dan dokumen pendukung yang terkait diketahui terbukti terdapat kesalahan tulis sebagai berikut:

1. Kesalahan tulis pada halaman 1, 2, 4, 5, 9, 10, 11, 12, 13, 28

Tertulis:

… Nomor KEP-143/WPJ.04/2015 tanggal 13 Januari 2015 …

Seharusnya:

… Nomor KEP-143/WPJ.04/2015 tanggal 19 Januari 2015 …

2. Kesalahan tulis pada halaman 10

Tertulis:

… Pemohon Banding menganggap tanggal keputusan keberatan tanggal 13 Januari 2015 …

Seharusnya:

… Pemohon Banding menganggap tanggal keputusan keberatan tanggal 19 Januari 2015 …

3. Kesalahan tulis pada halaman 12 dan 13

Tertulis:

… keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 13 Januari 2015 …

Seharusnya:

… keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 19 Januari 2015 …

4. Kesalahan tulis pada halaman 28 (halaman Amar Putusan)

Tertulis:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-143/WPJ.04/2015 tanggal 13 Januari 2015, …

Seharusnya:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-143/WPJ.04/2015 tanggal 19 Januari 2015, …

Memperhatikan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat dapat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam putusan Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan;

Menimbang bahwa Terbanding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 23 Oktober 2025 sehubungan dengan pembetulan putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.82094/PP/M.XIIIA/16/2017 walaupun telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Sidang Nomor PEMB-98/PAN.131/2025 tanggal 20 Oktober 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 23 Oktober 2025 sehubungan dengan pembetulan putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.82094/PP/M.XIIIA/16/2017 walaupun telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Sidang Nomor PEMB-99/PAN.131/2025 tanggal 20 Oktober 2025;

Menimbang bahwa Majelis berkesimpulan terdapat alasan hukum untuk membetulkan kesalahan tulis dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.82094/PP/M.XIIIA/16/2017 yang telah diucap pada tanggal 23 Maret 2017 yaitu sebagai berikut:

1. Kesalahan tulis pada halaman 1, 2, 4, 5, 9, 10, 11, 12, 13, 28

Tertulis:

… Nomor KEP-143/WPJ.04/2015 tanggal 13 Januari 2015 …

Menjadi:

… Nomor KEP-143/WPJ.04/2015 tanggal 19 Januari 2015 …

2. Kesalahan tulis pada halaman 10

Tertulis:

… Pemohon Banding menganggap tanggal keputusan keberatan tanggal 13 Januari 2015 …

Menjadi:

… Pemohon Banding menganggap tanggal keputusan keberatan tanggal 19 Januari 2015 …

3. Kesalahan tulis pada halaman 12 dan 13

Tertulis:

… keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 13 Januari 2015 …

Menjadi:

… keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 19 Januari 2015 …

4. Kesalahan tulis pada halaman 28 (halaman Amar Putusan)

Tertulis:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-143/WPJ.04/2015 tanggal 13 Januari 2015, …

Menjadi:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-143/WPJ.04/2015 tanggal 19 Januari 2015, …

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

MENGADILI

Membetulkan kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.82094/PP/M.XIIIA/16/2017 yang telah diucap pada tanggal 23 Maret 2017 atas nama PT Posco Indonesia Inti d.h. PT Posco Resources Indonesia, NPWP 03.138.794.7-012.000, yang beralamat di Gedung Pacific Century Place Lantai 17, SCBD Lot 10, Jalan Jend. Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sebagai berikut:

1) Kesalahan tulis pada halaman 1, 2, 4, 5, 9, 10, 11, 12, 13, 28

Tertulis:

… Nomor KEP-143/WPJ.04/2015 tanggal 13 Januari 2015 …

Menjadi:

… Nomor KEP-143/WPJ.04/2015 tanggal 19 Januari 2015 …

2) Kesalahan tulis pada halaman 10

Tertulis:

… Pemohon Banding menganggap tanggal keputusan keberatan tanggal 13 Januari 2015 …

Menjadi:

… Pemohon Banding menganggap tanggal keputusan keberatan tanggal 19 Januari 2015 …

3) Kesalahan tulis pada halaman 12 dan 13

Tertulis:

… keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 13 Januari 2015 …

Menjadi:

… keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 19 Januari 2015 …

4) Kesalahan tulis pada halaman 28 (halaman Amar Putusan)

Tertulis:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-143/WPJ.04/2015 tanggal 13 Januari 2015, …

Menjadi:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-143/WPJ.04/2015 tanggal 19 Januari 2015, … dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.82094/PP/M.XIIIA/16/2017 yang telah diucap pada tanggal 23 Maret 2017;

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-162/PP/Pemb/2025 tanggal 21 Oktober 2025, dengan susunan L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H., M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Dian Dahtiar, S.H., M.M., dan Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Aini Yail Zubaah, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua

T ttd td

Dian Dahtiar, S.H., M.M.L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H., M.M., M.H.

T td

Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H.

Panitera Pengganti ttd

Aini Yail Zubaah, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.