P U T U S A N
Nomor PUTP1-014196.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK, memeriksa dan memutus permohonan pembetulan Putusan dengan Surat Nomor S-1621/KPP.0706/2025 tanggal 6 Oktober 2025 terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-014196.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025 tanggal 27 Agustus 2025, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 (cap harian pos tanggal 10 Oktober 2025), dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 014196.15/2022/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama: Pemohon Banding: PT AGRO HARAPAN LESTARI
NPWP: 02.624.412.9-058.000,
Alamat: Gedung Menara Global Lantai 5, Jalan Jenderal Gatot
Subroto Kavling 27, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan,
Pengadilan Pajak tersebut:
Telah membaca Surat Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor S-1621/KPP.0706/2025 tanggal 6 Oktober 2025;
Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 014196.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 27 Agustus 2025;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang bahwa Pemohon yang dalam hal ini adalah Direktur Jenderal Pajak dahulu selaku Terbanding melalui Surat Nomor S-1621/KPP.0706/2025 tanggal 6 Oktober 2025 menyatakan bahwa terdapat kesalahan hitung pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-014196.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 27 Agustus 2025 dengan uraian sebagai berikut:
Berdasarkan hasil penelitian ternyata ditemukan adanya kesalahan hitung dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Halaman 53