Langsung ke konten
TaxRank

Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak, 6 halaman

PUTP1-013002.45/2019/PP/M.VIIA Tahun 2025

PT Westcon International Indonesia, Tarif

Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung

P U T U S A N

Nomor PUTP1-013002.45/2019/PP/M.VIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Nota Dinas Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta kepada Sekretaris Pengadilan Pajak Nomor ND-12/KPU.3/KPU.302/2024 tanggal 11 September 2024 hal Konfirmasi Uraian Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013002.45/2019/PP/M.VIIA Tahun 2021, dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 013002.45/2019/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding:

Nama: PT Westcon International Indonesia,

N P W P: 03.133.624.1-015.000,

Alamat: Gedung MD Place Tower 1 Lantai 5, Jalan Setiabudi Selatan Nomor

7, RT 005, RW 001, Kelurahan Setiabudi, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12910,

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-165/PP/Pemb/2025 tanggal 24 Oktober 2025;

Telah membaca Nota Dinas Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta kepada Sekretaris Pengadilan Pajak Nomor ND-12/KPU.3/KPU.302/2024 tanggal 11 September 2024 hal Konfirmasi Uraian Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013002.45/2019/PP/M.VIIA Tahun 2021;

Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 013002.45/2019/PP/M.VIIA Tahun 2021 yang diucapkan tanggal 26 Oktober 2021;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang bahwa Pemohon dalam hal ini adalah Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta Nomor ND- 12/KPU.3/KPU.302/2024 tanggal 11 September 2024 dahulu selaku Terbanding melalui Nota Dinas Nomor ND-12/KPU.3/KPU.302/2024 tanggal 11 September 2024 menyatakan bahwa terdapat kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013002.45/2019/PP/M.VIIA Tahun 2021 a.n. PT Westcon International Indonesia yang telah diucap pada tanggal 26 Oktober 2021 dengan uraian sebagai berikut:

bahwa Terbanding melalui nota dinas tersebut mengajukan permohonan pembetulan atas kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013002.45/2019/PP/M.VIIA Tahun 2021 sebagai berikut:

1. SPTNP Nomor SPTNP-006811/KPU.03/2019 tanggal 15 Juli 2019 pada Duduk Perkara Halaman 2

UraianDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
(Rp)(Rp)(Rp)(Rp)
1. Bea Masuk2.889.00032.651.00029.726.0000
2. Cukai0000
3. PPN39.353.00042.329.0002.976.0000
4. PPnBM0000
5. PPh Ps. 2211.237.00011.981.000744.0000
6. Denda0000
Jumlah Kekurangan / Kelebihan Pembayaran33.482.0000

2. SPTNP Nomor SPTNP-006811/KPU.03/2019 tanggal 15 Juli 2019 (pada sistem CEISA)

UraianDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebiha
(Rp)(Rp)(Rp)(Rp)
1. Bea Masuk2.889.00032.651.00029.762.0000
2. Cukai0000
3. PPN39.353.00042.329.0002.976.0000
4. PPnBM0000
5. PPh Ps. 2211.237.00011.981.000744.0000
6. Denda0000
Jumlah Kekurangan / Kelebihan Pembayaran33.482.0000

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013002.45/2019/PP/M.VIIA Tahun 2021 yang diucapkan tanggal 26 Oktober 2021 dan dokumen pendukung yang terkait diketahui terbukti terdapat kesalahan tulis sebagai berikut:

bahwa terdapat kesalahan tulis jumlah kekurangan bea masuk pada tabel perhitungan SPTNP Nomor SPTNP-006811/KPU.03/2019 tanggal 15 Juli 2019 sebagai berikut:

Halaman 2

Tertulis:

Rp29.726.000,00

Seharusnya:

Rp29.762.000,00

Memperhatikan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat dapat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam putusan Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan;

Menimbang bahwa Terbanding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 11 November 2025 sehubungan permohonan pembetulanPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 013002.45/2019/PP/M.VIIA Tahun 2021 walaupun telah diberitahu secara patut dengan Surat Pemberitahuan Nomor PEMB.P1-012/PAN.71/2025 tanggal 27 Oktober 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 11 November 2025 sehubungan permohonan pembetulanPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 013002.45/2019/PP/M.VIIA Tahun 2021 walaupun telah diberitahukan secara patut dengan Surat Pemberitahuan Nomor PEMB.P1- 011/PAN.71/2025 tanggal 27 Oktober 2025;

Menimbang bahwa Majelis berkesimpulan terdapat alasan hukum untuk membetulkan kesalahan tulis dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013002.45/2019/PP/M.VIIA Tahun 2021 yang diucapkan tanggal 26 Oktober 2021, yaitu sebagai berikut:

bahwa terdapat kesalahan tulis jumlah kekurangan bea masuk pada tabel perhitungan SPTNP Nomor SPTNP-006811/KPU.03/2019 tanggal 15 Juli 2019 sebagai berikut:

Halaman 2

Tertulis:

Rp29.726.000,00

Seharusnya:

Rp29.762.000,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

MENGADILI

Membetulkan kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor Nomor PUT-013002.45/2019/PP/M.VIIA Tahun 2021 yang diucapkan tanggal 26 Oktober 2021 atas nama PT Westcon International Indonesia, NPWP 03.133.624.1-015.000, beralamat di Gedung MD Place Tower 1 Lantai 5, Jalan Setiabudi Selatan Nomor 7, RT 005, RW 001, Kelurahan Setiabudi, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12910. bahwa terdapat kesalahan tulis jumlah kekurangan bea masuk pada tabel perhitungan SPTNP Nomor SPTNP-006811/KPU.03/2019 tanggal 15 Juli 2019 sebagai berikut:

Halaman 2

Tertulis:

Rp29.726.000,00

Seharusnya:

Rp29.762.000,00 dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013002.45/2019/PP/M.VIIA Tahun 2021 yang diucapkan tanggal 26 Oktober 2021;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 oleh Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T. sebagai Hakim Ketua Majelis, Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Zulfenny E. N. Nerwan, S.E., Ak., M.Si. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim Anggota,Hakim Ketua, ttdttd

Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M.Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.

Hakim Anggota, ttd

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti, ttd

Zulfenny E. N. Nerwan, S.E., Ak., M.Si.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M. N. Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.