P U T U S A N
Nomor PUTP1-013002.45/2019/PP/M.VIIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus Nota Dinas Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta kepada Sekretaris Pengadilan Pajak Nomor ND-12/KPU.3/KPU.302/2024 tanggal 11 September 2024 hal Konfirmasi Uraian Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013002.45/2019/PP/M.VIIA Tahun 2021, dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 013002.45/2019/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding:
Nama: PT Westcon International Indonesia,
N P W P: 03.133.624.1-015.000,
Alamat: Gedung MD Place Tower 1 Lantai 5, Jalan Setiabudi Selatan Nomor
7, RT 005, RW 001, Kelurahan Setiabudi, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12910,
Pengadilan Pajak tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-165/PP/Pemb/2025 tanggal 24 Oktober 2025;
Telah membaca Nota Dinas Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta kepada Sekretaris Pengadilan Pajak Nomor ND-12/KPU.3/KPU.302/2024 tanggal 11 September 2024 hal Konfirmasi Uraian Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013002.45/2019/PP/M.VIIA Tahun 2021;
Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 013002.45/2019/PP/M.VIIA Tahun 2021 yang diucapkan tanggal 26 Oktober 2021;