Langsung ke konten
TaxRank

Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak, 12 halaman

PUTP1-012024.16/2023/PP/M.XB Tahun 2025

PT Bank Dbs Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2017

Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung

P U T U S A N

Nomor PUTP1-012024.16/2023/PP/M.XB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Surat Pemohon Banding Nomor: 161/DBS-FT/XI/2025 tanggal 6 November 2025 hal Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor PUT-012024.16/2023/PP/M.XB Tahun 2025 yang disampaikan kepada para pihak melalui e-Tax Court pada tanggal 31 Oktober 2025, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 10 November 2025 (diantar langsung) yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 012024.16/2023/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding:

Nama: PT BANK DBS INDONESIA

NPWP: 001.342.940.2-091.000

Alamat: Gedung DBS Bank Tower Lt. 37, Ciputra World 1 Jakarta,

Jalan Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5 Karet Kuningan, Setiabudi Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12940

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

185/PP/Pemb/2025 tanggal 24 November 2025;

Telah membaca Surat Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan

Pajak Nomor 161/DBS-FT/XI/2025 tanggal 6 November 2025;

Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-

012024.16/2023/PP/M.XB Tahun 2025 tanggal 31 Oktober 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang bahwa atas Pemohon dalam hal ini adalah PT Bank DBS

Indonesia dahulu selaku Pemohon Banding melalui Surat Pemohon Banding Nomor: 161/DBS-FT/XI/2025 tanggal 6 November 2025 menyatakan bahwa terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-012024.16/2023/PP/M.XB Tahun 2025 yang telah diucapkan secara

elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak melalui e-Tax Court pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 dengan uraian sebagai berikut:

Nama Wajib Pajak: PT BANK DBS INDONESIA

NPWP: 001.342.940.2-091.000

: Gedung DBS Bank Tower Lt. 37, Ciputra World 1 Alamat NPWPJakarta, JalanProf. Dr. Satrio Kav. 3-5 Karet

Kuningan, Setiabudi Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12940

: Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Jenis Pajak Desember 2017

Nomor Putusan: PUT-012024.16/2023/PP/M.XB Tahun 2025 Tanggal Diucapkan: 31 Oktober 2025 (melalui e-Tax Court)

Amar Putusan: Mengabulkan Sebagian

Nomor Surat Keputusan: KEP-00617/KEB/PJ/WPJ.19/2023tanggal26 September 2024

Nomor SKP: 00079/207/17/091/22 tanggal 22 Juli 2022 Jenis Ketetapan Pajak: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan adanya unsur-unsur kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan mohon pembetulan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan penjelasan di bawah ini:

1. Bahwa terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung atau pos “DPP PPN atas Penyerahan Yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Terbanding” dan “DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Pengadilan Pajak” pada halaman 71 – 72 dari Putusan Pengadilan Pajak, yang dikutip sebagai berikut:

Menimbarg bahwa berdasarkan uraian dersesir di atas resapalulasi enc] pal Denga AA PAK Sia pokok sengketa Goal Seagal beku,

— : en Ii Ma ‘ourpheta | Panerlahankan | Tetah Wpa sah Ankan pan Ura an Seg hci Fe ep Rp :

ry “VY Pasar Arnage aan Pak VAP MBE CMAP DIN GEE AP LUT 0 Toes eg i Proraicnahan yong PRA yi .

Pigeons 2 PU. ll TE

Meru .ba ng) babe ahi hes pemaksaan dalan peradangan, Penge

Pajak Derkesiny 0 unlus mengguhdsan sus Fasa BU ayal (Th hunt 5

Undang-Undang Margr 14 Tati 2002 tenang Penyadilar: Pajak, sehinga perhiaL ngan merjas: sehagai cearikut

CPP PRN alas Penyeranan “Yang PRibaya hems Rp K2 17.367.423,00 dipuneu! sendiri menua Tera nding

Kenek belah deal ap na Kelar sari Peonejanhari Pak Rp AAS PL 21

Bahwa berdasarkan kutipan dari Putusan Pengadilan Pajak di atas, Majelis Hakim yang terhormat berpendapat bahwa koreksi sebesar Rp6.960.061.017,00 dipertahankan dan koreksi sebesar Rp19.428.717.214,00 tidak dipertahankan (dari total nilai sengketa sebesar Rp23.388.778.231,00). Sehingga DPP PPN atas Penyerahan Yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Pengadilan Pajak adalah sebesar Rp42.688.640.209,00;

a. Bahwa berdasarkan hasil penelitian Pemohon Banding, terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung atas DPP PPN atas Penyerahan Yang PPN- nya harus dipungut sendiri menurut Terbanding yang seharusnya adalah sebesar Rp56.921.139.002,00 (bukan sebesar Rp62.117.357.423,00 seperti tercantum pada halaman 71 dari Putusan Pengadilan Pajak) Bahwa atas permohonan keberatan Pemohon Banding, Direktur Jenderal Pajak (Selanjutnya disebut “Terbanding”) telah menerbitkan Keputusan Nomor KEP-00617/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 26 September 2023 yang membatalkan sebagian koreksi fiscal sebesar Rp2.196.218.421,00 dengan nilai PPN sebesar Rp519.621.937,00;

Bahwa Keputusan Nomor KEP-00617/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 26 September 2023 telah disebutkan dalam halaman 4 Putusan Pengadilan Pajak, yang dikutip sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Teriandirg dengan Keputusan Nomor KEF-00S17KEBIPUWPJA/2023 tanggal 26

Sectember 2023, menyatakan mengabulkan sebagian, dengan perhitungas sebagai Denk:

Semula Menjadi

Uralah (Dikurangi) (Raj {Rp} a PPN Kurang | 3.158 450.665,00 | (519.621.937,00) MEA: on.

(Lebih) Bayar | j

2 Banks Kenakan | “0001 aco; “00

4 Jumlah” Pajak | 4598192 219,00 | (746.92.799,00) | 3.791.53952000 yang masih

Karus {lebih} :

cibayar

Dengan memperhitungkan hasil keputusan keberatan di atas, DPP PPN atas Penyerahan Yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Terbanding seharusnya adalah sebesar Rp56.921.139.002,00, dengan perincian sebagai berikut:

DPP PPN atas Penyerahan Yang PPN-nya Rp 62.117.357 423,00 harus dipungut sendiri sesuai dengan Surat

Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Nomor

00079 /207 /17/091/22 tanggal 22 Juli 2022

Masa Pajak Desermber 2017 (Lampiran - 3)

Dikurangi koreksi dibatalkan oleh Terbanding Rp 5.196,218,421,00 pada proses keberatan

DPP PPN atas Penyerahan Yang PPN-nya Rp 56.921.139.002,06 harus dipungut sendiri menurut

Terbanding sesuai dengan Keputusan

Keberatan KEP-00617/KEB/PJ/WPJ.19

/2023 tanggal 26 September 2023 b. Bahwa berdasarkan hasil penelitian Pemohon Banding, terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung atas DPP PPN atas Penyerahan Yang PPN- nya harus dipungut sendiri menurut Pengadilan Pajak yang seharusnya adalahsebesarRp37.492.421.788,00(bukansebesar Rp42.688.640.209,00 seperti tercantum pada halaman 72 dari Putusan Pengadilan Pajak)

Dengan memperhitungkan alasan Pemohon Banding atas kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung atas DPP PPN atas Penyerahan Yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Terbanding pada huruf a di atas, maka

perhitungan besarnya DPP PPN atas Penyerahan Yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Pengadilan Pajak yang seharusny adalah sebagai berikut:

DPP PPN atas Penyerahan Yang PPN- PP 96.921.139.002,00 nya harus dipungut sendiri menurut

Terbanding

Dikurangi Koreksi tidak dapat Rp 19.428.717.214,00 dipertahankan Pengadilan Pajak

DPP PPN atas Penyerahan Yang Rp 37.492.421.788,00

PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Pengadilan Pajak :

Tertulis:

DPP PPN atas Penyerahan Yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut TerbandingRp62.117.357.423,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp19.428.717.214,00
DPP PPN atas Penyerahan Yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Pengadilan PajakRp42.688.640.209,00

Seharusnya:

DPP PPN atas Penyerahan Yang PPN-nya Rp56.921.139.002,00 harus dipungut sendiri menurut Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Rp19.428.717.214,00 Pengadilan Pajak

DPP PPN atas Penyerahan Yang PPN-nya Rp37.492.421.788,00 harus dipungut sendiri menurut Pengadilan

Pajak

2. Bahwa terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung atas pos “Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar” pada halaman 72 dari Putusan Pengadilan Pajak, yang dikutip sebagai berikut:

bahwa dengan demikian, perhitungan jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut pendapat Pengadilan Palas adalah sebagai kerkut:

Dasar Pengenaan Pajak "

- Alas Penyerahan -kspor . . | | | o.oo

- Alas Penyerahan Yang PPM-nya harus dipunguisendin == | 42508640 20200

Pajak Keluoran Vang Haws Dipungat Benda OOC EBT.

Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan 63.616.427,00

Dibayar dengan NPWP Sendiri 7 “TI ane 46.00 i Kelebihan Pajak Yang Sudah Dikampensasikan — oi 0.00

FPPN Yang Kurang Dibayar” 1215627.849.00 “Bunga Pasa IS IUUKUP sapaan 244,00 “Jumtas Pajak Yang Masih Harus Dibayar ° | 1.746.€14.093.00

Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding pada nomor 1 di atas, Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar seharusnya adalah sebesar

Rp1.000.021.431,00, dengan perhitungan sebagai berikut:

Uraian Jumlah (Rp

Dasar Pengenaan Pajak: PN PEN

- Atas Penyerahan Ekspor | 8,00

- Atas Penyerahan Yang PPN-nya harus dipungut sendiri 37.492.421.788,00

- Atas Penyerahan Yang PPN-nya Dipungut Pemungut PPN . 15.209.091,00

Pajak Keluaran Yang Harus Dipungut Sendiri ; 3.749,.242.179,00

Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan en 63.616.327,00

Dibayar dengan NPWP Sendiri oo. 2.989.619.845,00

PPN Kurang Bayar Tn . _ 696.006.007,00

Kelebihan Pajak Yang Sudah Dikompensasikan — —__ 0,60

PPN Yang Kurang Dibayar a |... 696.006.067,00

Sanksi Administrasi: 0 . NN

- Bunga Pasal 13 (2) UU KUP Tn DN PE 304.015.424,00

Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar '” . 1,000.021.431,00

Tertulis:

UraianJumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak:
- Atas Penyerahan Ekspor0,00
- Atas Penyerahan Yang PPN-nya harus dipungut sendiri42.688.640.209,00
- Atas Penyerahan Yang PPN-nya Dipungut Pemungut PPN15.209.091,00
UraianJumlah (Rp)
Pajak Keluaran Yang Harus Dipungut Sendiri4.268.864.021,00
Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan63.616.327,00
Dibayar dengan NPWP Sendiri2.989.619.845,00
PPN Kurang Bayar1.215.627.849,00
Kelebihan Pajak Yang Sudah Dikompensasi0,00
PPN Yang Kurang Dibayar1.215.627.849,00
Sanksi Administrasi:
- Bunga Pasal 13 (2) UU KUP530.986.244,00
Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar1.746.614.093,00

Seharusnya :

UraianJumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak:
- Atas Penyerahan Ekspor0,00
- Atas Penyerahan Yang PPN-nya harus dipungut sendiri37.492.421.788,00
- Atas Penyerahan Yang PPN-nya Dipungut Pemungut PPN15.209.091,00
Pajak Keluaran Yang Harus Dipungut Sendiri3.749.242.179,00
Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan63.616.327,00
Dibayar dengan NPWP Sendiri2.989.619.845,00
PPN Kurang Bayar696.006.007,00
Kelebihan Pajak Yang Sudah Dikompensasi0,00
PPN Yang Kurang Dibayar696.006.007,00
UraianJumlah (Rp)
Sanksi Administrasi:
- Bunga Pasal 13 (2) UU KUP304.015.424,00
Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar1.000.021.431,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak;

MENGADILI

Membetulkan kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 012024.16/2023/PP/M.XB Tahun 2025 yang disampaikan kepada para pihak melalui e-Tax Court pada tanggal 31 Oktober 2025 atas nama PT BANK DBS INDONESIA NPWP: 001.342.940.2-091.000, beralamat di Gedung DBS Bank Tower Lt. 37, Ciputra World 1 Jakarta, Jalan Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5 Karet Kuningan, Setiabudi Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12940, sebagai berikut:

1. Halaman 71-72

Tertulis :

DPP PPN atas Penyerahan Yang PPN-nya Rp62.117.357.423,00 harus dipungut sendiri menurut Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Rp19.428.717.214,00 Pengadilan Pajak

DPP PPN atas Penyerahan Yang PPN-nya Rp42.688.640.209,00 harus dipungut sendiri menurut Pengadilan

Pajak

Seharusnya :

DPP PPN atas Penyerahan Yang PPN-nya Rp56.921.139.002,00 harus dipungut sendiri menurut Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Rp19.428.717.214,00 Pengadilan Pajak

DPP PPN atas Penyerahan Yang PPN-nya Rp37.492.421.788,00 harus dipungut sendiri menurut Pengadilan

Pajak

2. Halaman 72 Pos “Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar”

Tertulis:

UraianJumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak:
- Atas Penyerahan Ekspor0,00
- Atas Penyerahan Yang PPN-nya harus dipungut sendiri42.688.640.209,00
UraianJumlah (Rp)
- Atas Penyerahan Yang PPN-nya Dipungut Pemungut PPN15.209.091,00
Pajak Keluaran Yang Harus Dipungut Sendiri4.268.864.021,00
Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan63.616.327,00
Dibayar dengan NPWP Sendiri2.989.619.845,00
PPN Kurang Bayar1.215.627.849,00
Kelebihan Pajak Yang Sudah Dikompensasi0,00
PPN Yang Kurang Dibayar1.215.627.849,00
Sanksi Administrasi:
- Bunga Pasal 13 (2) UU KUP530.986.244,00
Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar1.746.614.093,00

Seharusnya :

UraianJumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak:
- Atas Penyerahan Ekspor0,00
- Atas Penyerahan Yang PPN-nya harus dipungut sendiri37.492.421.788,00
- Atas Penyerahan Yang PPN-nya Dipungut Pemungut PPN15.209.091,00
Pajak Keluaran Yang Harus Dipungut Sendiri3.749.242.179,00
Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan63.616.327,00
Dibayar dengan NPWP Sendiri2.989.619.845,00
PPN Kurang Bayar696.006.007,00
UraianJumlah (Rp)
Kelebihan Pajak Yang Sudah Dikompensasi0,00
PPN Yang Kurang Dibayar696.006.007,00
Sanksi Administrasi:
- Bunga Pasal 13 (2) UU KUP304.015.424,00
Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar1.000.021.431,00

dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-012024.16/2023/PP/M.XB Tahun 2025 yang disampaikan kepada para pihak melalui e-Tax Court pada tanggal 31 Oktober 2025; Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 24 November 2025 oleh Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B. sebagai Hakim Ketua, Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M., dan Akhirruddin, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 8 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M. Ak. sebagai Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttdttd

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E.,

S.H., M.A.B.

ttd

Akhirruddin, S.H., M.M.

Panitera Pengganti, ttd

Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M. Ak.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M. N. Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.