Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak, 5 halaman
PUTP1-009724.11/2024/PP/M.XXA Tahun 2025
PT Wahana Grahamakmur, PPh Pasal 22
Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung
Ringkasan sengketa
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- PPh Pasal 22
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 66 ayat (1); Pasal 67
- Putusan
- Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUTP1-009724.11/2024/PP/M.XXA Tahun 2025
- Putusan yang dibetulkan
- PUT-009724.11/2024/PP/M.XXA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Wahana Grahamakmur
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- Tidak tercantum
- Putusan
- Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 30 September 2025
- Tanggal Pengucapan
- 7 Oktober 2025