Langsung ke konten
TaxRank

Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak, 5 halaman

PUTP1-009718.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

PT Wahana Grahamakmur, Pajak Pertambahan Nilai

Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung

P U T U S A N

Nomor PUTP1-009718.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Surat Permohonan Nomor 0016/WGM-TAX/VIII/2025 tanggal 13 Agustus 2025 tentang Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor PUT-009718.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 (diantar langsung), dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009718.16/2024/PP- R1, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding:

Nama: PT WAHANA GRAHAMAKMUR

N P W P: 01.341.889.2-128.000,

Alamat: Jalan Kompos, No. 110 A, Puji Mulyo, Sunggal, Kab.

Deli Serdang, Sumatera Utara – 20351

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Surat Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor 0016/WGM-TAX/VIII/2025 tanggal 13 Agustus 2025 tentang Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor: PUT- 009718.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025;

Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 009718.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 12 Agustus 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang bahwa Pemohon dalam hal ini adalah PT Wahana Grahamakmur dahulu selaku Pemohon Banding melalui Surat Nomor 0016/WGM-TAX/VIII/2025 tanggal 13 Agustus 2025 menyatakan bahwa terdapat kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 009718.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 yang telah diucap pada tanggal 12_Agustus 2025 dengan uraian sebagai berikut:

Halaman 1 Putusan a quo:

Tertulis

“3.Nama : Sugiarto Utomo,

Seharusnya

“3.Nama : Vaudy Starworld Sugiarso,”

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009718.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 yang telah diucap pada tanggal 12 Agustus 2025 dan dokumen pendukung yang terkait diketahui terbukti terdapat kesalahan tulis dan hitung sebagai berikut:

Halaman 1 Putusan a quo:

Tertulis

“3.Nama : Sugiarto Utomo,

Seharusnya

“3.Nama : Vaudy Starworld Sugiarso,”

Memperhatikan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat dapat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam putusan Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan;

Menimbang bahwa Terbanding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sehubungan permohonan pembetulan putusan Pengadilan Pajak Nomor 0016/WGM- TAX/VIII/2025 tanggal 13 Agustus 2025 walaupun telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor PEMB-600/PAN.201/2025 tanggal 16 September 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan sehubungan permohonan pembetulan putusan Pengadilan Pajak Nomor 0016/WGM-TAX/VIII/2025 tanggal 13 Agustus 2025 walaupun telah diberitahu

dengan Surat Pemberitahuan Nomor PEMB-597/PAN.201/2025 tanggal 16_September 2025;

Menimbang bahwa Majelis berkesimpulan terdapat alasan hukum untuk membetulkan kesalahan tulis dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 009718.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 yang telah diucapkan tanggal 12_Agustus_2025 yaitu sebagai berikut:

Halaman 1 Putusan a quo:

Tertulis

“3.Nama : Sugiarto Utomo,

Seharusnya

“3.Nama : Vaudy Starworld Sugiarso,”

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

MENGADILI

Membetulkan kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 009718.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 12 Agustus 2025 atas nama PT WAHANA GRAHAMAKMUR, NPWP 01.341.889.2-128.000, beralamat di Jalan Kompos, No. 110 A, Puji Mulyo, Sunggal, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara – 20351, sebagai berikut:

Halaman 1 Putusan a quo:

Tertulis

“3.Nama : Sugiarto Utomo,

Seharusnya

“3.Nama : Vaudy Starworld Sugiarso,”

dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009718.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 12 Agustus 2025;

Demikian diputuskan berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 oleh Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H. sebagai Hakim Ketua, Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E. dan Drs._Uming, M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa tanggal 7 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dibantu oleh Achmad Hidajat, S.Sos., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.

ttd.

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H.

Ditandatangani secara elektronik

Drs. Uming, M.Si.

Panitera Pengganti, ttd.

Ditandatangani secara elektronik Achmad Hidajat, S.Sos., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.