P U T U S A N
Nomor PUTP1-009398.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus Surat dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur Nomor S-31/KPP.2010/2026 tanggal 14 Januari 2026 perihal Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor: PUT- 009398.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025 yang diucapkan pada tanggal 06 November 2025, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 (cap harian pos tanggal 15 Januari 2026), dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009398.16/2024/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding:
Pemohon Banding: PT BORNEO INDAH MARJAYA
N P W P: 01.760.732.6-007.000
Alamat: Kawasan Industri Pulogadung Jl. Pulo Ayang Raya, Blok
OR-1, Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta,
Pengadilan Pajak tersebut,
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 015/PP/Pemb/2026 tanggal 21 Januari 2026;
Telah membaca Surat dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur Nomor S-31/KPP.2010/2026 tanggal 14 Januari 2026 hal Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor PUT- 009398.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025;
Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 009398.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 06 November 2025;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang bahwa Pemohon dalam hal ini adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur dahulu selaku Terbanding melalui Surat