P U T U S A N
Nomor PUTP1-009103.15/2022/PP/M.XIVB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus Surat Panitera Muda TUN Mahkamah Agung nomor MA/PANMUD.TUN/VIII/114/2025 tanggal 11 Agustus 2025 terkait Pengembalian Permohonan Peninjauan Kembali dikarenakan terdapat kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak atas putusan Nomor PUT-009103.15/2022/PP/M.XIVB Tahun 2024 yang diucapkan tanggal 22 Juli 2024, dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009103.15/2022/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama: Pemohon Banding : PT MARUKA INDONESIA;
N P W P: 01.786.402.6-431.000;
Alamat: Sentra Niaga Kalimalang Blok A3 Nomor 3, Jalan A. Yani,
Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan;
Pengadilan Pajak tersebut:
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 180/PP/Pemb/2025 tanggal 17 November 2025;
Telah membaca Surat Panitera Muda TUN Mahkamah Agung nomor MA/PANMUD.TUN/VIII/114/2025 tanggal 11 Agustus 2025 terkait pengembalian permohonan peninjauan kembali dikarenakan terdapat kesalahan tulis;
Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 009103.15/2022/PP/M.XIVB Tahun 2024 yang diucapkan tanggal 22 Juli 2024;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang bahwa Surat Panitera Muda TUN Mahkamah Agung nomor MA/PANMUD.TUN/VIII/114/2025 tanggal 11 Agustus 2025 terkait Pengembalian Permohonan Peninjauan Kembali dikarenakan terdapat kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak atas putusan Nomor PUT-009103.15/2022/PP/M.XIVB Tahun 2024 yang diucapkan tanggal 22 Juli 2024 atas nama PT Maruka Indonesia terdapat kesalahan tulis dengan keterangan sebagai berikut: