Langsung ke konten
TaxRank

Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak, 6 halaman

PUTP1-008951.40/2022/PP/M.XIXB Tahun 2026

Bea Keluar

Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung

PUTUSAN

Nomor PUTP1 -008951.40/2022/PP/M.XIXB Tahun 2026

"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"

PENGAD]LAl\l PAJAK

memeriksa dan memutus Surat Direktur PT Dasa Anugrah Sejati Nomor 155/JKT/DAS-PPIvll/26 tanggal 13 Juli 2026 perihal Permohonan Pembetulan atas

I Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008951.40/2022/PP/M.XIXB Tahun 2023 tanggal 17 Mei 2023 yang diucapkan pada tanggal 17 Mei 2023, yang diterima oleh` Sekretariat Pengadilan Pajak hari Senin, tanggal 27 Juli 2026 (diantar langsung),, yang terdaf[ar dalam berkas sengketa Nomor 008951.40/2022/PP-R1, sehubungani dengan putusan atas nama:

Nama: PT Dasa Anugrah sejati

NPWP: 01.062.228.0-073.000

Alamat: Jl. Palembang Kav. 35-37, Kebon Melati, TanahAbang, Jakarta

Pusat (d/h Jl. M.H. Thamrin No. 31, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat)

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 099/PP/Pemb/2026 tanggal 11 Agustus 2026;

Telah membaca Surat Permohonan Nomor 155/JKT/DAS-PPIVIl/26 tanggal 13 Juli 2026 perihal Permohonan Pembetulan atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008951.40/2022/PP/M.XIXB Tahun 2023 tanggal 17 Mei 2023 yang diucapkan pada tanggal 17 Mei 2023;

TelahmembacaPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 008951.40/2022/PP/M.XIXB Tahun 2023 yang diucapkan pada tanggal 17 Mei 2023; 4

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang bahwa Pemohon dalam hal ini adalah PT Dasa Anugrah Sejati, dahulu selaku Pemohon Banding melalui Surat Nomor 155/JKT/DAS-PPIvll/26 tanggal 13 Juli 2026 menyatakan bahwa terdapat kesalahan tulis pada Putusanl Pengadilan Pajak Nomor PUT-008951.40/2022/PP/M.XIXB Tahun 2023 yang telahi diucap pada tanggal 17 Mei 2023 dengan uraian sebagai berikut:

Pada halaman 2 "DUDUK PERKARA":

Tertulis:

''Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar (SPKPBKJ'. Nomor SPKPBK-03lwBC.03/2022 tanggal 22 Juni 2022 diterbitkan oleh KPPBC Tipe Madya Pabean 8 Dumai ...... "

Seharusnya:

"Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar (SPKPBK) Nomor SPKPBK-03/WBC.03/2022 tanggal 22 Juni 2022 diterbitkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau ...... "

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008951.40/2022/PP/M.XIXB Tahun 2023 yang telah diucap pada tanggal 17 Mei 2023 dan dokumen pendukung yang teri(ait diketahui terbukti terdapat kesalahan tulis sebagai berikut:

Pada halaman 2 "DUDUK PERKARA":

Tertulis:

"Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar (SPKPBK) Nomor SPKPBKr03lwBC.03/2022 tanggal 22 Juni 2022 diterbitkan oleh KPPBC Tipe Madya Pabean 8 Dumai ...... "

Seharusnya:

"Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar (SPKPBK) Nomor SPKPBKr03lvvBC.03/2022 tanggal 22 Juni 2022 diterbitkan oleh Kantor Willayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau ...... " <

Hal~2dan6 PIJTpi J)o885i.4oh2o22n3F")oa3 Taliun 2o26

PThaAnugal.Sejatj

Memperfiatikan pasal 66 ayat (1 ) huruf c undang-Undang Nomor 1 4 Tahun `

2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat dapatIi dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud,I dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam putusan Pengadilan Pajak;

Memperfiatikan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentangi Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajaksebagaimanadimaksuddalampasal66ayat(1)dilakukantanpasuraturaian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan;

Menimbang bahwa Terbanding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2026 sehubungan permohonan pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor 155/JKT/DAS-PPIvll/26 tanggal 13 Juli 2026 walaupun telah diberitahu dengan Surat Panggilan Nomor PANG- 623/PAN.192/2026 tanggal 18 Agustus 2026;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan pada hart Rabu tanggal 26 Agustus 2026 sehubungan permohonan pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor 155/JKT/DAS-PPIVII/26 tanggal 13 Juli 2026 walaupun telah diberitahu dengan Surat Panggilan Nomor PANG- 615/PAN.192/2026 tanggal 18 Agustus 2026;

Menimbang bahwa Majelis berkesimpulan terdapat alasan hukum untuk membetulkan kesalahan tulis dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 008951.40/2022/PP/M.XIXB Tahun 2023 yang telah diucapkan tanggal 17 Mei 2023 yaitu sebagai berikut:

Pada halaman 2 "DUDUK PERKARA": i

Hal- 3 dari 6 PUTPIJ"951.4or2022lpI")Oa3Tahun2o26

FT Dasa Anugrch Sejati ,

Tertulis:

"Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar (SPKPBK) Nomor SPKPBKro3/WBC.03/2022 tanggal 22 Juni 2022 diterbitkan oleh KPPBC Tipe Madya Pabean 8 Dumai ...... "

Seharusnya:

"Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar (SPKPBK) Nomor SPKPBKro3lwBC.03/2022 tanggal 22 Juni 2022 diterbitkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau ...... "

Mempeinatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

4

Pengadilan Pajak;

Halaman 4 dan 6 PulpI008951.4012022lppyM.XI)a3Taliun2o26

PTDasaAnugchSofati

IV]ENGADILI

Membetulkan kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-,[. 008951.40/2022/PP/M.XIXB Tahun 2023 yang diucapkan tanggal 17 Mei 2023 atas nama PT DASA ANUGRAll SEJATI, NPWP 01.062.228.0-073.000, beralamat di) Jl. Palembang Kav. 35-37, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat (d/h Jl. M.H. Thamn.n No. 31, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat), sebagai berikut: Pada halaman 2 "DUDUK PERKARA":

Tertulis:

"Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar (SPKPBK) Nomor SPKPBKro3lvvBC.03/2022 tanggal 22 Juni 2022 diterbitkan oleh KPPBC Tipe Madya Pabean a Dumai ...... "

Seharusnya:

"Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar (SPKPBK) Nomor SPKPBKJ)3/WBC.03/2022 tanggal 22 Juni 2022 diterbitkan oleh Kantor llllilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai RIau ...... "

dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008951.40/2022/PP/M.XIXB Tahun 2023 yang diucapkan tanggal 17 Mei 2023;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hart Rabu tanggal 26 Agustus 2026 oleh Syaefudin, S.E., S.H sebagai Hakim Ketua, lr. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng., dan R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M. masing- masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum padahariRabufanggal26Agustus2026olehMajelisHakimtersebutdandibantu€

Hal~ 5 dari 6 PUTPIJ)08951.4012022lppM)<I)a3Tchun2026

pT ha Ad]ugch seifeti

H oleh Lalita lrawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

ttd.ttd.

lr. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

ttd.

R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

ttd.

Lalita lrawati, S.E., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

rNip,97t0225f992O]t002

Halanan 6 dan 6 PLITPIJro8951.40ra022lppM)(Da3Tahun2026

PTDasaAnugahSejati

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.