Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak · 6 halaman
PUTP1-008496.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2026
Pemohon Banding : PT TOYOTA TSUSHO NEXTY ELECTRONICS INDONESIA · PPh Pasal 25/29 Badan
Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung
Ringkasan sengketa
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 Badan
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 13 ayat (2)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 66 ayat (1) · Pasal 67
- Putusan
- Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUTP1-008496.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2026
- Putusan yang dibetulkan
- PUT-008496.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- Pemohon Banding : PT TOYOTA TSUSHO NEXTY ELECTRONICS INDONESIA
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- Tidak tercantum
- Putusan
- Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung
- Majelis Hakim
- Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M., Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., S.H., M.M., M.H.
- Panitera
- Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak.,M.Ak.
- Tanggal Putusan
- 29 Januari 2026
- Tanggal Pengucapan
- Tidak tercantum