PUTUSAN
Nomor PUTP1-008378.10/2024/PP/M.XIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
Memeriksa dan memutus Surat Permohonan Nomor S-00002/KEB- CT/KPP.2010/2026 tanggal 08 Januari 2026 perihal Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor PUT-008378.10/2024/PP/M.XIIA Tahun 2025 tanggal 15 Desember 2025, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 (Cap Pos tanggal 09 Januari 2026), dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008378.10/2024/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama (Pemohon Banding):
Nama: PT PERKEBUNAN LEMBAH BHAKTI
NPWP: 01.135.341.4-107.001
Alamat: Desa Telaga Bakti Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh
(Alamat korespondensi: Pulo Ayang Raya Blok OR1, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur),
Pengadilan Pajak tersebut;
Telah membaca Surat Permohonan Nomor S-00002/KEB- CT/KPP.2010/2026 tanggal 08 Januari 2026 perihal Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor PUT-008378.10/2024/PP/M.XIIA Tahun 2025 tanggal 15 Desember 2025;
Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 008378.10/2024/PP/M.XIIA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 15 Desember 2025;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur Nomor S-00002/KEB-CT/KPP.2010/2026 tanggal 08 Januari 2026 perihal Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor PUT-008378.10/2024/PP/M.XIIA Tahun 2025 tanggal 15 Desember 2025, menyatakan bahwa terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008378.10/2024/PP/M.XIIA