Langsung ke konten
TaxRank

Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak, 8 halaman

PUTP1-008299.16/2020/PP/M.IIIA Tahun 2025

PT Semen Indonesia Distributor, Pajak Pertambahan Nilai

Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung

P U T U S A N

Nomor PUTP1-008299.16/2020/PP/M.IIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Mampang Prapatan Nomor S-1061/KPP.2417/2025 tanggal 8 Juli 2025 tentang Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas nama PT Semen Indonesia Distributor, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 (tanggal pos 8 Juli 2025), dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008299.16/2020/PP.R-1, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding:

Nama: PT SEMEN INDONESIA DISTRIBUTOR

N P W P: 01.497.388.7-641.000

Alamat: Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Nomor 728-A, RT 03 RW 04,

Dahanrejo, Gresik

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-192/PP/Pemb/2025 tanggal 5 Desember 2025;

Telah membaca Surat Permohonan Nomor S-1061/KPP.2417/2025 tanggal 8 Juli 2025 tentang Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas nama PT Semen Indonesia Distributor;

TelahmembacaPutusanPengadilanPajakNomor PUT-008299.16/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022 yang diucapkan tanggal 28 Oktober 2022;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang bahwa Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Mampang Prapatan dahulu selaku Terbanding melalui Surat Nomor S-1061/KPP.2417/2025 tanggal 8 Juli 2025 menyatakan bahwa terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008299.16/2020/PP/M.IIIA

Tahun 2022 yang telah diucap tanggal 28 Oktober 2022 dengan uraian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil penelitian ternyata ditemukan adanya unsur-unsur kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan mohon pembetulan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan penjelasan di bawah ini:

Halaman dan paragrafTertulisSeharusnya
Halaman 4; paragraf 2MenolakMengabulkan sebagian
Halaman 32 (dalam tabel Faktur Pajak)PT. Indomobil Prima NiagaPT. Indostar Building Material
Halaman 49 (PPN yang masih Kurang/(Lebih) Bayar)118.724.845,00129.677.618,00

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008299.16/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022 yang diucapkan tanggal 28 Oktober 2022 dan dokumen pendukung yang terkait diketahui hal-hal sebagai berikut:

1. Pada halaman 4

tertulis:

menolak

seharusnya:

mengabulkan sebagian

2. Pada halaman 5 dan 17

tertulis:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang/(Lebih) Bayar1.736.486.039(1.617.761.194)118.724.845
b. dst..

seharusnya:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang/(Lebih) Bayar1.736.486.039(1.606.808.421)129.677.618
b. dst..

3. Pada halaman 48

tertulis:

Dasar Pengenaan PajakRp 96.269.101.102,00 Pajak keluaran yang hrs dipungut/dibayar sendiriRp 9.580.136.066,00

Pajak yang dapat diperhitungkanRp 9.461.411.221,00 PPN Kurang/(Lebih) BayarRp118.724.845,00 Dikompensasi Ke Masa Pajak BerikutnyaRp0,00 PPN yang masih Kurang/(Lebih) BayarRp118.724.845,00 seharusnya:

Dasar Pengenaan PajakRp 96.269.101.102,00 Pajak keluaran yang hrs dipungut/dibayar sendiriRp 9.580.136.066,00 Pajak yang dapat diperhitungkanRp 9.450.458.448,00 PPN Kurang/(Lebih) BayarRp129.677.618,00 Dikompensasi Ke Masa Pajak BerikutnyaRp0,00 PPN yang masih Kurang/(Lebih) BayarRp129.677.618,00

4. Pada halaman 49

tertulis:

PPN yang masih Kurang/(Lebih) BayarRp118.724.845,00 Sanksi administrasi: Bunga Pasal 13(2) UU KUPRp62.245.257,00 PPN yang masih harus dibayarRp191.922.875,00 seharusnya:

PPN yang masih Kurang/(Lebih) BayarRp129.677.618,00 Sanksi administrasi: Bunga Pasal 13(2) UU KUPRp62.245.257,00 PPN yang masih harus dibayarRp191.922.875,00

bahwa atas permintaan Terbanding untuk dilakukan pembetulan pada halaman 32, berdasarkanpemeriksaanMajelisyangtertuangdalamPUT- 008299.16/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022 yang diucapkan tanggal 28 Oktober 2022 sudah sesuai dengan Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 42/PJ/WPJ.24/2020 tanggal 6 Oktober 2020;

Memperhatikan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat dapat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam putusan Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan;

Menimbang bahwa Terbanding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 11 Desember 2025 sehubungan permohonan pembetulan putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008299.16/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022 tanggal 28 Oktober 2022 walaupun telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor PEMB-167/PAN.031/2025 tanggal 5 Desember 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 11 Desember 2025 sehubungan permohonan pembetulan putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008299.16/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022 tanggal 28 Oktober 2022 walaupun telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor PEMB-168/PAN.031/2025 tanggal 5 Desember 2025;

Menimbang bahwa Majelis berkesimpulan terdapat alasan hukum untuk membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008299.16/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022 tanggal 28 Oktober 2022 yaitu sebagai berikut:

1. Pada halaman 4

tertulis:

menolak

seharusnya:

mengabulkan sebagian

2. Pada halaman 5 dan 17

tertulis:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang/(Lebih) Bayar1.736.486.039(1.617.761.194)118.724.845
b. dst..

seharusnya:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang/(Lebih) Bayar1.736.486.039(1.606.808.421)129.677.618
b. dst..

3. Pada halaman 48

tertulis:

Dasar Pengenaan PajakRp 96.269.101.102,00 Pajak keluaran yang hrs dipungut/dibayar sendiriRp 9.580.136.066,00 Pajak yang dapat diperhitungkanRp 9.461.411.221,00 PPN Kurang/(Lebih) BayarRp118.724.845,00 Dikompensasi Ke Masa Pajak BerikutnyaRp0,00 PPN yang masih Kurang/(Lebih) BayarRp118.724.845,00 seharusnya:

Dasar Pengenaan PajakRp 96.269.101.102,00 Pajak keluaran yang hrs dipungut/dibayar sendiriRp 9.580.136.066,00 Pajak yang dapat diperhitungkanRp 9.450.458.448,00 PPN Kurang/(Lebih) BayarRp129.677.618,00 Dikompensasi Ke Masa Pajak BerikutnyaRp0,00 PPN yang masih Kurang/(Lebih) BayarRp129.677.618,00

4. Pada halaman 49

tertulis:

PPN yang masih Kurang/(Lebih) BayarRp118.724.845,00 Sanksi administrasi: Bunga Pasal 13(2) UU KUPRp62.245.257,00 PPN yang masih harus dibayarRp191.922.875,00 seharusnya:

PPN yang masih Kurang/(Lebih) BayarRp129.677.618,00 Sanksi administrasi: Bunga Pasal 13(2) UU KUPRp62.245.257,00 PPN yang masih harus dibayarRp191.922.875,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

MENGADILI

Membetulkan kesalahan tulis dan hitung pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008299.16/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022 yang diucapkan tanggal 28 Oktober 2022 atas nama : PT SEMEN INDONESIA DISTRIBUTOR, NPWP 01.497.388.7-641.000, beralamat di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 728-A, RT.003 RW.004, Kebomas, Kab. Gresik, sebagai berikut:

1. Pada halaman 4

tertulis:

menolak

seharusnya:

mengabulkan sebagian

2. Pada halaman 5 dan 17

tertulis:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang/(Lebih) Bayar1.736.486.039(1.617.761.194)118.724.845
b. dst..

seharusnya:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang/(Lebih) Bayar1.736.486.039(1.606.808.421)129.677.618
b. dst..

3. Pada halaman 48

tertulis:

Dasar Pengenaan PajakRp 96.269.101.102,00 Pajak keluaran yang hrs dipungut/dibayar sendiriRp 9.580.136.066,00 Pajak yang dapat diperhitungkanRp 9.461.411.221,00 PPN Kurang/(Lebih) BayarRp118.724.845,00 Dikompensasi Ke Masa Pajak BerikutnyaRp0,00 PPN yang masih Kurang/(Lebih) BayarRp118.724.845,00 seharusnya:

Dasar Pengenaan PajakRp 96.269.101.102,00 Pajak keluaran yang hrs dipungut/dibayar sendiriRp 9.580.136.066,00 Pajak yang dapat diperhitungkanRp 9.450.458.448,00

PPN Kurang/(Lebih) BayarRp129.677.618,00 Dikompensasi Ke Masa Pajak BerikutnyaRp0,00 PPN yang masih Kurang/(Lebih) BayarRp129.677.618,00

4. Pada halaman 49

tertulis:

PPN yang masih Kurang/(Lebih) BayarRp118.724.845,00 Sanksi administrasi: Bunga Pasal 13(2) UU KUPRp62.245.257,00 PPN yang masih harus dibayarRp191.922.875,00 seharusnya:

PPN yang masih Kurang/(Lebih) BayarRp129.677.618,00 Sanksi administrasi: Bunga Pasal 13(2) UU KUPRp62.245.257,00 PPN yang masih harus dibayarRp191.922.875,00

dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008299.16/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022 yang diucapkan tanggal 28 Oktober 2022;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 oleh Junaidi Eko Widodo, Ak., S.H., M.P.P., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si. dan Haryono, S.H., Ak., M.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri Pemohon Banding;.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis, ttd.

ttd.

Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si.Junaidi Eko Widodo, Ak., S.H., M.P.P., M.H.

ttd.

Haryono, S.H., Ak., M.A.Panitera Pengganti, ttd.

Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc. Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera,

Budi Setyawan,M.N.Y.,Ak.,M.A.

NIP 19690605199031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.