P U T U S A N
Nomor PUTP1-008299.16/2020/PP/M.IIIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Mampang Prapatan Nomor S-1061/KPP.2417/2025 tanggal 8 Juli 2025 tentang Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas nama PT Semen Indonesia Distributor, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 (tanggal pos 8 Juli 2025), dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008299.16/2020/PP.R-1, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding:
Nama: PT SEMEN INDONESIA DISTRIBUTOR
N P W P: 01.497.388.7-641.000
Alamat: Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Nomor 728-A, RT 03 RW 04,
Dahanrejo, Gresik
Pengadilan Pajak tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-192/PP/Pemb/2025 tanggal 5 Desember 2025;
Telah membaca Surat Permohonan Nomor S-1061/KPP.2417/2025 tanggal 8 Juli 2025 tentang Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas nama PT Semen Indonesia Distributor;
TelahmembacaPutusanPengadilanPajakNomor PUT-008299.16/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022 yang diucapkan tanggal 28 Oktober 2022;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang bahwa Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Mampang Prapatan dahulu selaku Terbanding melalui Surat Nomor S-1061/KPP.2417/2025 tanggal 8 Juli 2025 menyatakan bahwa terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008299.16/2020/PP/M.IIIA