Langsung ke konten
TaxRank

Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak, 8 halaman

PUTP1-007454.12/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Integrasi Logistik Cipta Solusi, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2021

Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung

P U T U S A N

Nomor PUTP1-007454.12/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Surat Direktur Jenderal PajakNomor S- 1116/KPP.2109/2025 tanggal 08 Desember 2025 mengenai Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor PUT- 007454.12/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025 tanggal 28 Oktober 2025 atas nama PT Integrasi Logistik Cipta Solusi, dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007454.12/2024/PP R1, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding:

Nama: PT INTEGRASI LOGISTIK CIPTA SOLUSI

NPWP: 31.602.719.2-042.000

Alamat: Pelindo Tower Lantai 10 Jalan Yos Sudarso, 09, Rawa

Badak Utara, Koja, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14230;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-002/PP/Pemb/2026 tanggal 09 Januari 2026;

Telah membaca Surat Direktur Jenderal PajakNomor S- 1116/KPP.2109/2025 tanggal 08 Desember 2025 mengenai Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor PUT- 007454.12/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 28 Oktober 2025 atas nama PT Integrasi Logistik Cipta Solusi;

Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 007454.12/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 28 Oktober 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang bahwa Pemohon dalam hal ini adalah Direktur Jenderal Pajak dahulu selaku Terbanding melalui Surat Nomor S-1116/KPP.2109/2025 tanggal 08 Desember 2025 menyatakan bahwa terdapat kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007454.12/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025 Tanggal 28 Oktober 2025 dengan uraian sebagai berikut:

1. Halaman 3 dan 4 pada tabel Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00152/203/21/098/23 tanggal 7 Juni 2023 Masa Pajak Februari 2021 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00209/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 3 Juni 2024, serta halaman 39 pada tabel kesimpulan Majelis tentang perhitungan pajak yang masih harus dibayar: Tertulis:

KeteranganWajib PajakFiskusSelisih
Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak2.227.118.5956.936.219.5194.709.100.924
PPh Pasal 23 yang terutang44.524.366138.724.38494.200.018
Kredit Pajak :
Setoran Masa44.524.36644.524.366-
Pajak yang tidak / kurang dibayar-94.200.01894.200.018
Sanksi administrasi:-39.782.48439.782.484
Jumlah PPh yang masih harus dibayar-133.982.502133.982.502

Seharusnya:

KeteranganWajib PajakFiskusSelisih
Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak2.227.118.5956.936.219.5194.709.100.924
PPh Pasal 23 yang terutang44.542.366138.724.38494.200.018
Kredit Pajak :
Setoran Masa44.542.36644.542.366-
Pajak yang tidak / kurang dibayar-94.182.01894.182.018
Sanksi administrasi:-39.782.48439.782.484
Jumlah PPh yang masih harus dibayar-133.964.502133.964.502

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007454.12/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025 tanggal 28 Oktober 2025 dan dokumen pendukung yang terkait diketahui terbukti terdapat kesalahan tulis sebagai berikut:

1. Halaman 3 dan 4 pada tabel Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00152/203/21/098/23 tanggal 7 Juni 2023 Masa Pajak Februari 2021 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00209/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 3 Juni 2024, serta halaman 39 pada tabel kesimpulan Majelis tentang perhitungan pajak yang masih harus dibayar: Tertulis:

KeteranganWajib PajakFiskusSelisih
Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak2.227.118.5956.936.219.5194.709.100.924
PPh Pasal 23 yang terutang44.524.366138.724.38494.200.018
Kredit Pajak :
Setoran Masa44.524.36644.524.366-
Pajak yang tidak / kurang dibayar-94.200.01894.200.018
Sanksi administrasi:-39.782.48439.782.484
Jumlah PPh yang masih harus dibayar-133.982.502133.982.502

Seharusnya:

KeteranganWajib PajakFiskusSelisih
Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak2.227.118.5956.936.219.5194.709.100.924
PPh Pasal 23 yang terutang44.542.366138.724.38494.200.018
Kredit Pajak :
Setoran Masa44.542.36644.542.366-
Pajak yang tidak / kurang dibayar-94.182.01894.182.018
Sanksi administrasi:-39.782.48439.782.484
Jumlah PPh yang masih harus dibayar-133.964.502133.964.502

Memperhatikan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat dapat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam putusan Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan;

Menimbang bahwa Terbanding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 13 Januari 2026 sehubungan permohonan pembetulan putusan Pengadilan Pajak Surat Nomor S-1116/KPP.2109/2025 tanggal 08 Desember 2025 walaupun telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor PANG-3/PAN.161/2026 tanggal 05 Januari 2026;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 13 Januari 2026 sehubungan permohonan pembetulan putusan Pengadilan Pajak Surat Nomor S-1116/KPP.2109/2025 tanggal 08 Desember 2025 walaupun telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor PANG-1/PAN.161/2026 tanggal 05 Januari 2026;

Menimbang bahwa Majelis berkesimpulan terdapat alasan hukum untuk membetulkan kesalahan tulis dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 007454.12/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 28 Oktober 2025 yaitu sebagai berikut:

1. Halaman 3 dan 4 pada tabel Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00152/203/21/098/23 tanggal 7 Juni 2023 Masa Pajak Februari 2021 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00209/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 3 Juni 2024, serta halaman 39 pada tabel kesimpulan Majelis tentang perhitungan pajak yang masih harus dibayar: Tertulis:

KeteranganWajib PajakFiskusSelisih
Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak2.227.118.5956.936.219.5194.709.100.924
PPh Pasal 23 yang terutang44.524.366138.724.38494.200.018
Kredit Pajak :
Setoran Masa44.524.36644.524.366-
Pajak yang tidak / kurang dibayar-94.200.01894.200.018
Sanksi administrasi:-39.782.48439.782.484
Jumlah PPh yang masih harus dibayar-133.982.502133.982.502

Menjadi:

KeteranganWajib PajakFiskusSelisih
Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak2.227.118.5956.936.219.5194.709.100.924
PPh Pasal 23 yang terutang44.542.366138.724.38494.200.018
Kredit Pajak :
Setoran Masa44.542.36644.542.366-
Pajak yang tidak / kurang dibayar-94.182.01894.182.018
Sanksi administrasi:-39.782.48439.782.484
Jumlah PPh yang masih harus dibayar-133.964.502133.964.502

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

MENGADILI

Membetulkan kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 007454.12/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 28 Oktober 2025 atas nama PT INTEGRASI LOGISTIK CIPTA SOLUSI, NPWP 31.602.719.2- 042.000, yang beralamat di Pelindo Tower Lantai 10 Jalan Yos Sudarso, 09, Rawa Badak Utara, Koja, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14230, sebagai berikut:

1. Halaman 3 dan 4 pada tabel Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00152/203/21/098/23 tanggal 7 Juni 2023 Masa Pajak Februari 2021 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00209/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 3 Juni 2024, serta halaman 39 pada tabel kesimpulan Majelis tentang perhitungan pajak yang masih harus dibayar: Tertulis:

KeteranganWajib PajakFiskusSelisih
Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak2.227.118.5956.936.219.5194.709.100.924
PPh Pasal 23 yang terutang44.524.366138.724.38494.200.018
Kredit Pajak :
Setoran Masa44.524.36644.524.366-
Pajak yang tidak / kurang dibayar-94.200.01894.200.018
Sanksi administrasi:-39.782.48439.782.484
Jumlah PPh yang masih harus dibayar-133.982.502133.982.502

Menjadi:

KeteranganWajib PajakFiskusSelisih
Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak2.227.118.5956.936.219.5194.709.100.924
PPh Pasal 23 yang terutang44.542.366138.724.38494.200.018
Kredit Pajak :
Setoran Masa44.542.36644.542.366-
Pajak yang tidak / kurang dibayar-94.182.01894.182.018
Sanksi administrasi:-39.782.48439.782.484
Jumlah PPh yang masih harus dibayar-133.964.502133.964.502

dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007454.12/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 28 Oktober 2025;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 oleh Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA sebagai Hakim Ketua, Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. dan Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 013 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan

dibantu oleh Sterry Agustma Arisandy, S.E., M.T. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis ttdttd

Budi Tursilo, S.E, S.H., M.Si.Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA ttd

Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M.

Panitera Pengganti ttd

Sterry Agustma Arisandy, S.E., M.T. Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera,

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.