PUTUSAN
Nomor PUTP1-006238.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor PUT-006238.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025 tanggal 14 Agustus 2025 yang disampaikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng Satu melalui Surat Nomor S- 7/PJ/KPP.0607/2025 tanggal 8 September 2025, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, 12 September 2025 (diantar langsung) dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006238.16/2024/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding:
Pemohon Banding: PT PRIMATEK TECHNOLOGIES
NPWP: 02.648.181.2-071.000
Alamat: Wisma Jaksa Tiga, Jl Jaksa No 3, RT 001 RW
005, Menteng, Jakarta Pusat, 10340
Pengadilan Pajak tersebut:
Telah membaca Surat Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Surat Nomor S-7/PJ/KPP.0607/2025 tanggal 8 September 2025 menyatakan bahwa terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006238.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025 tanggal 14 Agustus 2025;
Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 006238.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025 tanggal 14 Agustus 2025;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang bahwa Pemohon dalam hal ini adalah Direktur Jenderal Pajak dahulu selaku Terbanding melalui Surat Permohonan Nomor S- 7/PJ/KPP.0607/2025 tanggal 8 September 2025 menyatakan bahwa terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung pada Putusan Pengadilan Pajak