Langsung ke konten
TaxRank

Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak, 5 halaman

PUTP1-006238.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

Pemohon Banding : PT PRIMATEK TECHNOLOGIES, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung

PUTUSAN

Nomor PUTP1-006238.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor PUT-006238.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025 tanggal 14 Agustus 2025 yang disampaikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng Satu melalui Surat Nomor S- 7/PJ/KPP.0607/2025 tanggal 8 September 2025, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, 12 September 2025 (diantar langsung) dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006238.16/2024/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding:

Pemohon Banding: PT PRIMATEK TECHNOLOGIES

NPWP: 02.648.181.2-071.000

Alamat: Wisma Jaksa Tiga, Jl Jaksa No 3, RT 001 RW

005, Menteng, Jakarta Pusat, 10340

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Surat Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Surat Nomor S-7/PJ/KPP.0607/2025 tanggal 8 September 2025 menyatakan bahwa terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006238.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025 tanggal 14 Agustus 2025;

Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 006238.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025 tanggal 14 Agustus 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang bahwa Pemohon dalam hal ini adalah Direktur Jenderal Pajak dahulu selaku Terbanding melalui Surat Permohonan Nomor S- 7/PJ/KPP.0607/2025 tanggal 8 September 2025 menyatakan bahwa terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung pada Putusan Pengadilan Pajak

Nomor PUT-006238.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025 tanggal 14 Agustus 2025, dengan uraian sebagai berikut:

1. Halaman 15 baris 25,26

Tertulis:

SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00037/207/181021123 tanggal 22 Juni 2023 Masa Pajak Oktober 2018

Seharusnya:

SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00037/207/18/021/23 tanggal 22 Juni 2023 Masa Pajak Oktober 2018

2. Halaman 31 baris 11,12

Tertulis:

pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 2 Juni 2024

Seharusnya:

pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 2 Juni 2025

Memperhatikan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat dapat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam putusan Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 06 Oktober 2025 sehubungan permohonan pembetulan putusan Pengadilan Pajak Nomor S-7/PJ/KPP.0607/2025 tanggal 8

September 2025 walaupun telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor PEMB-558/PAN.051/2025 tanggal 30 September 2025;

Menimbang bahwa Terbanding hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 06 Oktober 2025 sehubungan permohonan pembetulan putusan Pengadilan Pajak Nomor S-7/PJ/KPP.0607/2025 tanggal 8 September 2025;

Menimbang bahwa Majelis berkesimpulan terdapat alasan hukum untuk membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006238.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025 tanggal 14 Agustus 2025 yaitu sebagai berikut:

1. Halaman 15 baris 25,26

Tertulis:

SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00037/207/181021123 tanggal 22 Juni 2023 Masa Pajak Oktober 2018

Seharusnya:

SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00037/207/18/021/23 tanggal 22 Juni 2023 Masa Pajak Oktober 2018

2. Halaman 31 baris 11,12

Tertulis:

pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 2 Juni 2024

Seharusnya:

pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 2 Juni 2025

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

MENGADILI

Membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006238.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025 yang telah diucap pada tanggal 14 Agustus 2025 atas nama PT PRIMATEK TECHNOLOGIES, NPWP 02.648.181.2-071.000, beralamat di Wisma Jaksa Tiga, Jl Jaksa No 3, RT 001 RW 005, Menteng, Jakarta Pusat, 10340, sebagai berikut:

1. Halaman 15 baris 25,26

Semula:

SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00037/207/181021123 tanggal 22 Juni 2023 Masa Pajak Oktober 2018

Menjadi:

SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00037/207/18/021/23 tanggal 22 Juni 2023 Masa Pajak Oktober 2018

2. Halaman 31 baris 11,12

Semula:

pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 2 Juni 2024

Menjadi:

pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 2 Juni 2025

dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006238.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025 yang telah diucap pada tanggal 14 Agustus 2025;

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 03 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 150/PP/Pemb/2025 tanggal 25 September 2025, dengan susunan Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ahmad

Komara, Ak. M.A., Ph.D., dan Dr. Agus Suharsono, S.H., M.Si., masing- masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada Senin tanggal 13 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M.

Ditandatangani secara elektronik

Dr. Agus Suharsono, S.H., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani secara elektronik Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.