Langsung ke konten
TaxRank

Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak, 10 halaman

PUTP1-006128.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

PT Jalan Jalan Nusantara, Pajak Pertambahan Nilai

Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung

P U T U S A N

Nomor PUTP1-006128.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Nota Dinas dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Pusat Nomor ND-1901/KPP.0617/2025 tanggal 1 Oktober 2025 tentang Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor PUT-006128.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025 tanggal ucap 28 Agustus 2025 atas nama PT Jalan Jalan Nusantara, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 1 Oktober 2025 secara elektronik melalui e-Tax Court, dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006128.16/2024/PP.R-1, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding:

Nama: PT JALAN JALAN NUSANTARA

N P W P: 02.978.518.5-037.000

Alamat: Soepomo Office Park, Jalan Prof. Dr. Soepomo, SH, No. 143,

RT.013 RW.002, Tebet Barat, Tebet, Jakarta Selatan, 12810 Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 153/PP/Pemb/2025 tanggal 2 Oktober 2025;

Telah membaca Nota Dinas Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Pusat Nomor ND-1901/KPP.0617/2025 tanggal 1 Oktober 2025 tentang Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor PUT- 006128.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025;

Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 006128.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 28 Agustus 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang bahwa Pemohon dalam hal ini adalah Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Pusat dahulu selaku Terbanding melalui Nota Dinas Nomor ND- 1901/KPP.0617/2025 tanggal 1 Oktober 2025 menyatakan bahwa terdapat

kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006128.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 28 Agustus 2025 dengan uraian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil penelitian ternyata ditemukan adanya unsur-unsur kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan mohon pembetulan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan penjelasan di bawah ini:

1. Halaman dan paragraf: halaman 78 tabel

Tertulis:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri20.378.887.041,008.488.717.608,0011.890.169.433,00

Seharusnya tertulis:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri20.378.887.041,0011.890.169.433,008.488.717.608,00

2. Halaman dan paragraf: halaman 79 bagian: “Koreksi yang tidak dapat dipertahankan” dan “Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri menurut Pengadilan Pajak”

Tertulis:

Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 11.890.169.433,00 Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri menurut Pengadilan PajakRp 9.351.258.644,00 Seharusnya tertulis:

Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 8.488.717.608,00 Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri menurut Pengadilan PajakRp 12.752.710.469,00

3. Halaman dan paragraf: halaman 79 bagian penghitungan pajak

Tertulis:

Dasar Pengenaan Pajak :

1. EksporRp0,00

2. Penyerahan yang PPNnya harus dipungutRp 9.351.258.644,00

3. Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut Rp0,00

4. Penyerahan yang PPNnya tidak dipungutRp0,00

5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp0,00

6. Jumlah DPPRp 9.351.258.644,00 Pajak KeluaranRp 935.125.864,00 Pajak MasukanRp86.377.961,00 PPN yang kurang dibayarRp 848.747.903,00 Sanksi Administrasi : Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp 370.755.665,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp 1.219.503.568,00 Seharusnya tertulis:

Dasar Pengenaan Pajak :

1. EksporRp0,00

2. Penyerahan yang PPNnya harus dipungutRp12.752.710.469,00

3. Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut Rp0,00

4. Penyerahan yang PPNnya tidak dipungutRp0,00

5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp0,00

6. Jumlah DPPRp12.752.710.469,00 Pajak KeluaranRp 1.275.710.469,00 Pajak MasukanRp86.377.961,00 PPN yang kurang dibayarRp 1.188.893.085,00 Sanksi Administrasi : Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp 519.340.130,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp 1.708.233.215,00

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006128.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 28 Agustus 2025 dan dokumen pendukung yang terkait diketahui hal-hal sebagai berikut:

1. Pada halaman 78

tertulis:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri20.378.887.041,008.488.717.608,0011.890.169.433,00

seharusnya:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri20.378.887.041,0011.890.169.433,008.488.717.608,00

2. Pada halaman 79

tertulis:

Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri

Menurut TerbandingRp 21.241.428.077,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 11.890.169.433,00 Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri menurut Pengadilan PajakRp 9.351.258.644,00 seharusnya:

Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri

Menurut TerbandingRp 21.241.428.077,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 8.488.717.608,00 Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri menurut Pengadilan PajakRp 12.752.710.469,00

3. Pada halaman 79

tertulis:

Dasar Pengenaan Pajak:

1. EksporRp0,00

2. Penyerahan yang PPNnya harus dipungutRp 9.351.258.644,00

3. Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh PemungutRp0,00

4. Penyerahan yang PPNnya tidak dipungutRp0,00

5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNRp0,00

6. Jumlah DPPRp19.351.258.644,00 Pajak KeluaranRp 935.125.864,00 Pajak MasukanRp86.377.961,00 PPN yang kurang dibayarRp 848.747.903,00 Sanksi Administrasi : Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp 370.755.665,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp 1.219.503.568,00

seharusnya:

Dasar Pengenaan Pajak:

1. EksporRp0,00

2. Penyerahan yang PPNnya harus dipungutRp12.752.710.469,00

3. Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh PemungutRp0,00

4. Penyerahan yang PPNnya tidak dipungutRp0,00

5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNRp0,00

6. Jumlah DPPRp12.752.710.469,00 Pajak KeluaranRp 1.275.271.046,00 Pajak MasukanRp86.377.961,00 PPN yang kurang dibayarRp 1.188.893.085,00 Sanksi Administrasi : Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp 519.340.130,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp 1.708.233.215,00

4. Pada halaman 80

tertulis:

pajak yang harus dibayar menjadi sebesar Rp1.219.503.568,00

seharusnya:

pajak yang harus dibayar menjadi sebesar Rp1.708.233.215,00

Memperhatikan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat dapat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam putusan Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan;

Menimbang bahwa Terbanding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 9 Oktober 2025 sehubungan permohonan pembetulan putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006128.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 28 Agustus 2025 walaupun telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor PEMB-114/PAN.031/2025 tanggal 2 Oktober 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding hadir dalam persidangan sehubungan permohonan pembetulan putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 006128.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 28 Agustus 2025 yang diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor PEMB-115/PAN.031/2025 tanggal 2 Oktober 2025;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat alasan hukum untuk membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam Putusan Pengadilan PUT-006128.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 28 Agustus 2025 yaitu sebagai berikut:

1. Pada halaman 78

tertulis:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri20.378.887.041,008.488.717.608,0011.890.169.433,00

seharusnya:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri20.378.887.041,0011.890.169.433,008.488.717.608,00

2. Pada halaman 79

tertulis:

Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri

Menurut TerbandingRp 21.241.428.077,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 11.890.169.433,00 Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri menurut Pengadilan PajakRp 9.351.258.644,00 seharusnya:

Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri

Menurut TerbandingRp 21.241.428.077,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 8.488.717.608,00 Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri menurut Pengadilan PajakRp 12.752.710.469,00

3. Pada halaman 79

tertulis:

Dasar Pengenaan Pajak:

1. EksporRp0,00

2. Penyerahan yang PPNnya harus dipungutRp 9.351.258.644,00

3. Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh PemungutRp0,00

4. Penyerahan yang PPNnya tidak dipungutRp0,00

5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNRp0,00

6. Jumlah DPPRp19.351.258.644,00 Pajak KeluaranRp 935.125.864,00 Pajak MasukanRp86.377.961,00 PPN yang kurang dibayarRp 848.747.903,00 Sanksi Administrasi : Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp 370.755.665,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp 1.219.503.568,00 seharusnya:

Dasar Pengenaan Pajak:

1. EksporRp0,00

2. Penyerahan yang PPNnya harus dipungutRp12.752.710.469,00

3. Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh PemungutRp0,00

4. Penyerahan yang PPNnya tidak dipungutRp0,00

5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNRp0,00

6. Jumlah DPPRp12.752.710.469,00 Pajak KeluaranRp 1.275.271.046,00 Pajak MasukanRp86.377.961,00 PPN yang kurang dibayarRp 1.188.893.085,00 Sanksi Administrasi : Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp 519.340.130,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp 1.708.233.215,00

4. Pada halaman 80

tertulis:

pajak yang harus dibayar menjadi sebesar Rp1.219.503.568,00

seharusnya:

pajak yang harus dibayar menjadi sebesar Rp1.708.233.215,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

MENGADILI

Membetulkan kesalahan tulis dan hitung pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006128.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 28 Agustus 2025 atas nama PT. JALAN JALAN NUSANTARA, NPWP 02.978.518.5-037.000, beralamat di Soepomo Office Park, Jalan Prof. Dr. Soepomo, SH, No. 143, RT.013 RW.002, Tebet Barat, Tebet, Jakarta Selatan, 12810, domisili elektronik jalannusantara22@gmail.com, sebagai berikut:

1. Pada halaman 78

tertulis:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri20.378.887.041,008.488.717.608,0011.890.169.433,00

seharusnya:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri20.378.887.041,0011.890.169.433,008.488.717.608,00

2. Pada halaman 79

tertulis:

Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri

Menurut TerbandingRp 21.241.428.077,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 11.890.169.433,00 Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri menurut Pengadilan PajakRp 9.351.258.644,00 seharusnya:

Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri

Menurut TerbandingRp 21.241.428.077,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 8.488.717.608,00 Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri menurut Pengadilan PajakRp 12.752.710.469,00

3. Pada halaman 79

tertulis:

Dasar Pengenaan Pajak:

1. EksporRp0,00

2. Penyerahan yang PPNnya harus dipungutRp 9.351.258.644,00

3. Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh PemungutRp0,00

4. Penyerahan yang PPNnya tidak dipungutRp0,00

5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNRp0,00

6. Jumlah DPPRp19.351.258.644,00 Pajak KeluaranRp 935.125.864,00 Pajak MasukanRp86.377.961,00 PPN yang kurang dibayarRp 848.747.903,00 Sanksi Administrasi : Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp 370.755.665,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp 1.219.503.568,00 seharusnya:

Dasar Pengenaan Pajak:

1. EksporRp0,00

2. Penyerahan yang PPNnya harus dipungutRp12.752.710.469,00

3. Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh PemungutRp0,00

4. Penyerahan yang PPNnya tidak dipungutRp0,00

5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNRp0,00

6. Jumlah DPPRp12.752.710.469,00 Pajak KeluaranRp 1.275.271.046,00 Pajak MasukanRp86.377.961,00 PPN yang kurang dibayarRp 1.188.893.085,00 Sanksi Administrasi : Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp 519.340.130,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp 1.708.233.215,00

4. Pada halaman 80

tertulis:

pajak yang harus dibayar menjadi sebesar Rp1.219.503.568,00

seharusnya:

pajak yang harus dibayar menjadi sebesar Rp1.708.233.215,00

dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006128.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 28 Agustus 2025;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 9 Oktober 2025 oleh Junaidi Eko Widodo, Ak., S.H., M.P.P. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si. dan Haryono, S.H., Ak., M.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui E-Taxcourt) pada hari Kamis tanggal 14 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si.Junaidi Eko Widodo Ak., S.H., M.P.P.

Ditandatangani Secara ElektronikPanitera Pengganti, Haryono, S.H., Ak., M.A.

Ditandatangani Secara Elektronik Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.