P U T U S A N
Nomor PUTP1-005501.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak dengan acara cepat terhadap Surat Direktur PT Usaha Inti Padang Nomor 025/DIR- ACC/UIP/X/2025 tanggal 08 Oktober 2025 perihal Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor PUT-005501.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 Tanggal 26 Agustus 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 (cap harian pos tanggal 16 Oktober 2025), dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005501.16/2024/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding:
Pemohon Banding: PT Usaha Inti Padang
N P W P: 01.800.732.8-201.000
Alamat: Kawasan Industri Padang, Kasang Tangah, Kasang, Batang
Anai, Kab. Padang Pariaman, Sumatera Barat, 25586
Telah membaca Surat Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor 025/DIR-ACC/UIP/X/2025 tanggal 08 Oktober 2025 tentang Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor PUT- 005501.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 Tanggal 26 Agustus 2025;
TelahmembacaPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 005501.16/2024/PP/MXIVB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 26 Agustus 2025;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang bahwa Pemohon dalam hal ini adalah Direktur PT Usaha Inti Padang dahulu selaku Pemohon Banding melalui 025/DIR-ACC/UIP/X/2025 tanggal 08 Oktober 2025 menyatakan bahwa terdapat kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005501.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 yang telah diucap pada tanggal 26 Agustus 2025 dengan uraian sebagai berikut:
Halaman 44 dan 45 bagian Jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan