Langsung ke konten
TaxRank

Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak, 7 halaman

PUTP1-004531.15/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025

PT Lim Siang Huat Balindo, PPh Pasal 25/29 Badan

Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung

P U T U S A N

Nomor PUTP1-004531.15/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Nota Dinas Nomor ND-1407/KPP.1704/2025 tanggal 13 Oktober 2025 dan Surat Nomor S-00001/KEB-CT/KPP.1704/2025 tanggal 24 Maret 2025 dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Denpasar tentang Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor PUT- 004531.15/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025 tanggal ucap 27 Februari 2025 atas nama PT Lim Siang Huat Balindo, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025, dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004531.15/2023/PP.R-1, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding:

Nama: PT Lim Siang Huat Balindo

N P W P: 02.754.522.7-901.000

Alamat: Jalan Mahendradata No 168, Denpasar Barat, Denpasar, Bali

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 158/PP/Pemb/2025 tanggal 17 Oktober 2025;

Telah membaca Nota Dinas Kantor Pelayanan Pajak Madya Denpasar Nomor ND-1407/KPP.1704/2025 tanggal 13 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Kantor Pelayanan Pajak Madya Denpasar Nomor S- 00001/KEB-CT/KPP.1704/2025 tanggal 24 Maret 2025 tentang Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor PUT- 004531.15/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025;

Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 004531.15/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 27 Februari 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang bahwa Pemohon dalam hal ini adalah Kantor Pelayanan Pajak Madya Denpasar dahulu selaku Terbanding melalui Nota Dinas Nomor ND- 1407/KPP.1704/2025 tanggal 13 Oktober 2025 dan Surat Nomor S-00001/KEB- CT/KPP.1704/2025 tanggal 24 Maret 2025 menyatakan bahwa terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 004531.15/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 27 Februari 2025 dengan uraian sebagai berikut:

1. Terbanding telah mengajukan permohonan pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004531.15/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025 melalui surat nomor S-00001/KEB-CT/KPP.1704/2025 tanggal 24 Maret 2025 hal Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor PUT- 004531.15/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025 tanggal 27 Februari 2025. Alasan permohonan pembetulan putusan tersebut adalah berdasarkan hasil penelitian Terbanding ditemukan adanya unsur-unsur kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung pada putusan sehingga Terbanding mohon pembetulan atas Putusan Pajak tersebut dengan rincian sebagai berikut:

Halaman dan paragraf: Halaman 87, kesalahan pada tabel. Karena terdapat pendapat majelis pada huruf B yang tetap mempertahankan nilai penerimaan piutang menurut Terbanding, tetapi pada huruf I pada tabel ringkasan nilai penerimaan hasil pelunasan piutang menurut pengadilan pajak, angka 2 (Kas Perusahaan Jakarta) pada kolom Majelis masih menggunakan angka dari Pemohon Banding, bukan dari Terbanding. Hal ini berakibat pada total jumlah pelunasan menjadi keliru penghitungannya.

Tertulis:

504.711.911

Seharusnya:

1.866.768.007

2. Masih berkaitan dengan uraian nomor 1 dia atas, Terbanding mohon untuk dapat dipertimbangkan kembali hal-hal sebagai berikut:

a. Nilai pada putusan Pengadilan Pajak di halaman 87 Tabel I angka 2 (Kas Perusahaan Jakarta) pada kolom “Menurut Majelis”, apakah seharusnya 1.866.768.007 sebagaiman dalam surat Terbanding nomor S-00001/KEB- CT/KPP.1704/2025 atau 2.371.479.918 sesuai dengan nilai penerimaan piutang menurut Terbanding.

b. berdasarkan penelitian ulang yang Terbanding lakukan, pada penghitungan pajak di halaman 90 dan Amar Putusan di halaman 91 juga terdapat kesalahan dimana tertulis “Jumlah PPN yang masih harus dibayar” seharusnya “Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar”. Mohon kiranya dapat dipertimbangkan untuk melakukan pembetulan pada bagian tersebut.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004531.15/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 27 Februari 2025 dan dokumen pendukung yang terkait diketahui hal-hal sebagai berikut:

1. Pada halaman 87

tertulis:

dalam Rp
No.Pelunasan/Penerimaan Melalui Kas/BangMenurut TerbandingMenurut Majelis
1Kas Perusahaan (Bali)1.486.609.2353.493.136.637
2Kas Perusahaan (Jakarta)2.371.479.918504.711.911
3dst…

seharusnya:

dalam Rp
No.Pelunasan/Penerimaan Melalui Kas/BangMenurut TerbandingMenurut Majelis
1Kas Perusahaan (Bali)1.486.609.2353.493.136.637
2Kas Perusahaan (Jakarta)2.371.479.9181.866.768.007
3dst…

2. Pada halaman 90

tertulis:

Jumlah PPN yang masih harus dibayar

seharusnya:

Jumlah PPh yang masih harus dibayar

Memperhatikan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat dapat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam putusan Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan;

Menimbang bahwa Terbanding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 30 Oktober 2025 sehubungan permohonan pembetulan putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004531.15/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 27 Februari 2025 walaupun telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor PEMB-128/PAN.031/2025 tanggal 27 Oktober 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding hadir dalam persidangan sehubungan permohonan pembetulan putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 004531.15/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 27 Februari 2025 yang diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor PEMB-129/PAN.031/2025 tanggal 27 Oktober 2025;

Menimbang bahwa Majelis berkesimpulan terdapat alasan hukum untuk membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam Putusan Pengadilan PUT-004531.15/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 27 Februari 2025 yaitu sebagai berikut:

1. Pada halaman 87

tertulis:

dalam Rp
No.Pelunasan/Penerimaan Melalui Kas/BangMenurut TerbandingMenurut Majelis
1Kas Perusahaan (Bali)1.486.609.2353.493.136.637
2Kas Perusahaan (Jakarta)2.371.479.918504.711.911
3dst…

seharusnya:

dalam Rp
No.Pelunasan/Penerimaan Melalui Kas/BangMenurut TerbandingMenurut Majelis
1Kas Perusahaan (Bali)1.486.609.2353.493.136.637
2Kas Perusahaan (Jakarta)2.371.479.9181.866.768.007
3dst…

2. Pada halaman 90

tertulis:

Jumlah PPN yang masih harus dibayar

seharusnya:

Jumlah PPh yang masih harus dibayar

Bahwa apabila masih terdapat keberatan para pihak terhadap substansi pertimbangan dalam putusan dan perhitungan besarnya pajak yang terutang, diberikan pendapat sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (1) huruf c, kesalahan dalam putusan yang dapat dibetulkan dengan acara cepat hanya terkait dengan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, maka kesalahan dalam substansi pertimbangan dan perhitungan besarnya pajak terutang tidak termasuk dalam kesalahan terkait dengan salah tulis dan atau salah hitung;

2. Bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, pada bagian “E. Rumusan Hukum Kamar Tata Usaha Negara”, Angka 4. “Perbaikan Putusan Sengketa Pajak” disebutkan bahwa:

Keberatan para pihak terhadap substansi pertimbangan Putusan Mahkamah Agung dalam sengketa pajak tidak bisa diselesaikan dengan mengajukan permohonan untuk memperbaiki kesalahan putusan/ renvoi tetapi hanya dapat dilakukan dengan mekanisme pengajuan upaya hukum luar biasa.

3. Bahwa berdasarkan hal-hal di atas dapat disimpulkan bahwa terkait dengan kesalahan terhadap substansi pertimbangan dalam putusan dan perhitungan besarnya pajak yang terutang, hanya dapat dilakukan dengan mekanisme pengajuan upaya hukum luar biasa.

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

MENGADILI

Membetulkan kesalahan tulis dan hitung pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004531.15/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 27 Februari 2025 atas nama PT Lim Siang Huat Balindo, NPWP 02.754.522.7-901.000, beralamat di Jalan Mahendradata No 168, Denpasar Barat, Denpasar, Bali, sebagai berikut:

1. Pada halaman 87

tertulis:

dalam Rp
No.Pelunasan/Penerimaan Melalui Kas/BangMenurut TerbandingMenurut Majelis
1Kas Perusahaan (Bali)1.486.609.2353.493.136.637
2Kas Perusahaan (Jakarta)2.371.479.918504.711.911
3dst…

seharusnya:

dalam Rp
No.Pelunasan/Penerimaan Melalui Kas/BangMenurut TerbandingMenurut Majelis
1Kas Perusahaan (Bali)1.486.609.2353.493.136.637
2Kas Perusahaan (Jakarta)2.371.479.9181.866.768.007
3dst…

2. Pada halaman 90

tertulis:

Jumlah PPN yang masih harus dibayar

seharusnya:

Jumlah PPh yang masih harus dibayar dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004531.15/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 27 Februari 2025;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 oleh Junaidi Eko Widodo, Ak., S.H., M.P.P. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si. dan Haryono, S.H., Ak., M.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri Pemohon Banding;

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA ttdttd

Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si. Junaidi Eko Widodo, Ak., S.H., M.P.P., M.H.

ttd

Haryono, S.H., Ak., M.A.PANITERA PENGGANTI ttd.

Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera,

Budi Setyawan,M.N.Y.,Ak.,M.A.

NIP 19690605199031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.