Langsung ke konten
TaxRank

Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak, 6 halaman

PUTP1-004018.16/2023/PP/M.XVIA Tahun 2026

Nama : PT STERLING PRODUCTS INDONESIA, Pajak Pertambahan Nilai

Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung

PUTUSAN

Nomor PUTP1-004018.16/2023/PP/M.XVIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus Surat Permohonan Nomor 003/TAX/SPI/VI/2026 Tanggal 6 Juni 2026 tentang Permintaan Penerbitan Pembetulan Putusan Banding Pajak Nomor 004018.16/2023/PP/M.XVIA Tahun 2024 atas nama PT Sterling Products Indonesia yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 9 Juli 2026 (diantar langsung), dan telah terdaftar dalam berkas | sengketa Nomor 004018.16/2023/PP R1, sehubungan dengan putusan atas | nama Pemohon Banding:

Nama: PT STERLING PRODUCTS INDONESIA

NPWP: 01.001.758.0-052.000

Alamat: Pondok Indah Office Tower 5 Lt. 12,

Jl. Iskandar Muda RT 004 RW 003,

Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-085/PP/Pemb/2026 tanggal 20 Juli 2026:

Telah membaca Surat Permohonan Nomor 003/TAX/SPI/VI/2026 Tanggal 6 Juni 2026 tentang Permintaan Penerbitan Pembetulan Putusan Banding Pajak Nomor 004018.16/2023/PP/M.XVIA Tahun 2024:

Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004018.16/2023/PP/M.XVIA Tahun 2024 yang diucapkan tanggal 27 Agustus 2024,

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang bahwa Pemohon dalam hal ini adalah PT Sterling Products Indonesia dahulu selaku Pemohon Banding melalui Surat Nomor , 003/TAX/SPI/VI/2026 Tanggal 6 Juni 2026 pada pokoknya menyatakan | bahwa perlu dilakukan pembetulan putusan atas Putusan Pengadilan Pajak | Nomor PUT-004018.16/2023/PP/M.XVIA Tahun 2024 sebagaimana merujuk Surat Mahkamah Agung Nomor MA/PANMUD.TUN/IV/31/2026 tanggal : 8 April 2026 tentang Pengembalian Berkas PK Pajak:

MenimbangbahwaSuraiMahkamahAgungNomor MA/PANMUD.TUN/IV/31/2026 tanggal 8 April 2026 tentang Pengembalian Berkas PK Pajak pada pokoknya menyatakan bahwa terdapat kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004018.16/2023/PP/M.XVIA Tahun 2024 yang diucapkan tanggal 27 Agustus 2024 dengan uraian sebagai berikut:

Halaman 1, pada Nomor Putusan Pengadilan Pajak

Tertulis:

PUT-004018.16/PP/M.XVIA Tahun 2024

Seharusnya:

PUT-004018.16/2023/PP/M.XVIA Tahun 2024

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004018.16/2023/PP/M.XVIA Tahun 2024 yang diucapkan tanggal 27 Agustus 2024 dan dokumen pendukung yang terkait diketahui terbukti terdapat kesalahan tulis sebagai berikut:

Halaman 1, pada Nomor Putusan Pengadilan Pajak

Tertulis:

PUT-004018.16/PP/M.XVIA Tahun 2024

Seharusnya:

PUT-004018.16/2023/PP/M.XVIA Tahun 2024

Memperhatikan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 ' Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat dapat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan | sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam putusan Pengadilan Pajak,

Memperhatikan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan:

Menimbang bahwa Terbanding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 21 Juli 2026 sehubungan permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor 003/TAX/SPI/VI/2026 tanggal 6 Juni 2026 walaupun telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor PANG-333/PAN.161/2026 tanggal 20 Juli 2026:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 21 Juli 2026 sehubungan permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor 003/TAX/SPI/VI/2026 tanggal 6 Juni 2026 walaupun telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor PANG-332/PAN.161/2026 tanggal 20 Juli 2026;

Menimbang bahwa Majelis berkesimpulan terdapat alasan hukum ' untuk membetulkan kesalahan tulis dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004018.16/2023/PP/M.XVIA Tahun 2024 yang diucapkan tanggal 27 Agustus 2024 yaitu sebagai berikut:

Halaman 1, pada Nomor Putusan Pengadilan Pajak, Tertulis:

PUT-004018.16/PP/M.XVIA Tahun 2024

Seharusnya:

PUT-004018.16/2023/PP/M.XVIA Tahun 2024

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang ' Pengadilan Pajak,

MENGADILI

Membetulkan kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor | PUT-004018.16/2023/PP/M.XVIA Tahun 2024 yang diucapkan tanggal |

|27 Agustus 2024 atas nama PT STERLING PRODUCTS INDONESIA,

NPWP 01.001.758.0-052.000, yang beralamat di Pondok Indah Office Tower 5 Lt. 12, Jl. Iskandar Muda RT 004 RW 003, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310, sebagai berikut:

Halaman 1, pada Nomor Putusan Pengadilan Pajak

Tertulis:|

PUT-004018.16/PP/M.XVIA Tahun 2024

Seharusnya:

PUT-004018.16/2023/PP/M.XVIA Tahun 2024 dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004018.16/2023/PP/M.XVIA Tahun 2024 yang diucapkan tanggal 27 Agustus 2024,

PT Sterling Products Indonesia

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak! pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2026 oleh Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA, sebagai Hakim Ketua, Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. dan Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan

|diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal

21 Juli 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Sterry Agusima Arisandy, S.E., M.T. sebagai Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis ttdttd

Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA.

ttd

Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M.

Panitera Pengganti ttd

|Sterry Agustma Arisandy, S.E., M.T.

Salinan sesuai dengan aslinya,

WAKIL PANITERA,

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

i NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.