Langsung ke konten
TaxRank

Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak, 6 halaman

PUTP1-003869.25/2024/PP/M.VIIIB Tahun 2025

Hot Parulian Purba, PPh Pasal 4 ayat (2) Final

Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung

P U T U S A N

Nomor PUTP1-003869.25/2024/PP/M.VIIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Surat Permohonan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pematang Siantar Nomor S-1099/KPP.2604/2025 tanggal 29 Oktober 2025 perihal Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak a.n Hot Parulian Purba Nomor PUT-003865.25/2024/PP/M.VIIIB Tahun 2025 Tanggal ucap 13 Agustus 2025, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 7 November 2025 (cap harian pos tanggal 4 November 2025) dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003869.25/2024/PP-R1 sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding:

Nama: Hot Parulian Purba,

N P W P: 46.044.863.2-117.000,

Alamat: Jalan. H. Ulakma Sinaga Siantar Kab. Simalungun,

Sumatera Utara

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 187/PP/Pemb/2025 tanggal 25 November 2025,

Telah membaca Surat Permohonan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pematang Siantar Nomor S-1099/KPP.2604/2025 tanggal 29 Oktober 2025 perihal Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak a.n Hot Parulian Purba;

Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor Nomor PUT- 003869.25/2024/PP/M.VIIIB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 13 Agustus 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang bahwa Pemohon dalam hal ini adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pematang Siantar dahulu selaku pihak Terbanding melalui Surat Nomor S-1099/KPP.2604/2025 tanggal 29 Oktober 2025 menyatakan bahwa terdapat kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 003869.25/2024/PP/M.VIIIB Tahun 2025 tanggal 13 Agustus 2025 dengan uraian sebagai berikut:

Halaman 2 baris 26 dan halaman 3 baris 7:

Tertulis:

Jumlah

Uraian (Rp)

Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak11.2112.000,00 Seharusnya:

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak11.250.000,00

Halaman 60 baris 9-12

Tertulis:

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak0,00
PPh Final Pasal 4 (2) yang terutang0,00
Kredit Pajak0,00
Pajak yang tidak/Kurang Bayar0,00

Seharusnya:

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak11.250.000,00
PPh Final Pasal 4 (2) yang terutang112.500,00
Kredit Pajak112.500,00
Pajak yang tidak/Kurang Bayar11.250.000,00

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003869.25/2024/PP/M.VIIIB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 13 Agustus 2025 dan dokumen pendukung yang terkait diketahui terbukti terdapat kesalahan tulis sebagai berikut:

Halaman 2 baris 26 dan halaman 3 baris 7:

Tertulis:

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak11.2112.000,00

Menjadi:

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak11.250.000,00

Memperhatikan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat dapat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam putusan Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan;

Menimbang bahwa Terbanding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 3 Desember 2025 sehubungan permohonan pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor S-1099/KPP.2604/2025 tanggal 29 Oktober 2025 walaupun telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor Pemb- 544/PAN.082/2025 tanggal 25 November 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 3 Desember 2025 sehubungan permohonan pembetulan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor S-1099/KPP.2604/2025 tanggal 29 Oktober 2025 walaupun telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor Pemb- 545/PAN.082/2025 tanggal 25 November 2025;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat alasan hukum untuk membetulkan kesalahan tulis dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003869.25/2024/PP/M.VIIIB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 13 Agustus 2025 yaitu sebagai berikut:

Halaman 2 baris 26 dan halaman 3 baris 7:

Tertulis:

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak11.2112.000,00

Menjadi:

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak11.250.000,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

MENGADILI

Membetulkan kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 003869.25/2024/PP/M.VIIIB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 13 Agustus 2025 atas nama HOT PARULIAN PURBA, NPWP 46.044.863.2-117.000, beralamat di Jalan. H. Ulakma Sinaga Siantar Kab. Simalungun, Sumatera Utara, sebagai berikut:

Halaman 2 baris 26 dan halaman 3 baris 7:

Tertulis:

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak11.2112.000,00

Menjadi:

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak11.250.000,00

dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003869.25/2024/PP/M.VIIIB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 13 Agustus 2025;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2025 oleh Nany Wartiningsih, S.H., M.Si sebagai Hakim Ketua, Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A. dan Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aditya Kusuma Rachman, S.E.

sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttdttd

Benny Fernando Tampubolon, S.E.,M.M.,M.Ak.,M.Hum.,C.A.Nany Wartiningsih, S.H., M.Si.

ttd

Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M.

Panitera Pengganti ttd

Aditya Kusuma Rachman, S.E.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.