P U T U S A N
Nomor PUTP1-003281.12/2024/PP/M.IA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus Surat Permohonan Kepala KPP Madya Dua Surabaya Nomor: S-00031/KEB-CT/KPP.1114/2025 tanggal 28 Juli 2025 tentang Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor PUT- 003281.12/2024/PP/M.IA Tahun 2025 tanggal diucapkan 30 Juni 2025, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 4 Agustus 2025 (tanggal cap pos 31 Juli 2025), dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 003281.12/2024/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding:
Pemohon Banding: PD. AIR MINUM SURYA SEMBADA KOTA
SURABAYA
N P W P: 01.137.244.8-631.000
Alamat: Jl. Mayjen Prof. Dr. Moestopo Nomor 2,
Tambaksari, Kota Surabaya, Jawa Timur Telah membaca Surat Nomor S-00031/KEB-CT/KPP.1114/2025
tanggal 28 Juli 2025 Hal Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor PUT-003281.12/2024/PP/M.IA Tahun 2025 tanggal 30 Juni 2025;
Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 003281.12/2024/PP/M.IA Tahun 2025 tanggal 30 Juni 2025;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang bahwa Pemohon dalam hal ini adalah Kepala KPP Madya Dua Surabaya dahulu selaku Terbanding melalui Surat Nomor S-00031/KEB- CT/KPP.1114/2025 tanggal 28 Juli 2025 menyatakan bahwa terdapat kesalahan (tulis dan/atau hitung) pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-