Langsung ke konten
TaxRank

Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak, 5 halaman

PUTP1-003281.12/2024/PP/M.IA Tahun 2025

Pemohon Banding : PD. AIR MINUM SURYA SEMBADA KOTA SURABAYA, PPh Pasal 23

Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung

P U T U S A N

Nomor PUTP1-003281.12/2024/PP/M.IA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Surat Permohonan Kepala KPP Madya Dua Surabaya Nomor: S-00031/KEB-CT/KPP.1114/2025 tanggal 28 Juli 2025 tentang Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor PUT- 003281.12/2024/PP/M.IA Tahun 2025 tanggal diucapkan 30 Juni 2025, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 4 Agustus 2025 (tanggal cap pos 31 Juli 2025), dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 003281.12/2024/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding:

Pemohon Banding: PD. AIR MINUM SURYA SEMBADA KOTA

SURABAYA

N P W P: 01.137.244.8-631.000

Alamat: Jl. Mayjen Prof. Dr. Moestopo Nomor 2,

Tambaksari, Kota Surabaya, Jawa Timur Telah membaca Surat Nomor S-00031/KEB-CT/KPP.1114/2025

tanggal 28 Juli 2025 Hal Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor PUT-003281.12/2024/PP/M.IA Tahun 2025 tanggal 30 Juni 2025;

Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 003281.12/2024/PP/M.IA Tahun 2025 tanggal 30 Juni 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang bahwa Pemohon dalam hal ini adalah Kepala KPP Madya Dua Surabaya dahulu selaku Terbanding melalui Surat Nomor S-00031/KEB- CT/KPP.1114/2025 tanggal 28 Juli 2025 menyatakan bahwa terdapat kesalahan (tulis dan/atau hitung) pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-

003281.12/2024/PP/M.IA Tahun 2025 yang telah diucap pada tanggal 30 Juni 2025, dengan uraian sebagai berikut:

1. Halaman dan paragraf : Halaman 53 dari 54

Tertulis:

PPh Pasal 21 yang kurang/(Iebih) dibayar

Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Masih Harus / (Lebih) Dibayar

Seharusnya:

PPh Pasal 23 yang kurang/(Iebih) dibayar

Pajak Penghasilan Pasal 23 yang Masih Harus / (Lebih) Dibayar

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003281.12/2024/PP/M.IA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 30 Juni 2025 dan dokumen pendukung yang terkait diketahui terbukti terdapat kesalahan tulis dan/atau hitung sebagai berikut:

1. Tertulis dalam Putusan Pengadilan Pajak pada halaman 53 dari 54: PPh Pasal 21 yang kurang/(Iebih) dibayar

Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Masih Harus / (Lebih) Dibayar

Seharusnya pada halaman 53 dari 54:

PPh Pasal 23 yang kurang/(Iebih) dibayar

Pajak Penghasilan Pasal 23 yang Masih Harus / (Lebih) Dibayar

Memperhatikan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat dapat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam putusan Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa

pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan;

Menimbang bahwa Terbanding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 27 Agustus 2025 sehubungan permohonan pembetulan putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003281.12/2024/PP/M.IA Tahun 2025 tanggal 30 Juni 2025 walaupun telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor Pemb-41/PAN.011/2025 tanggal 25 Agustus 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 27 Agustus 2025 sehubungan permohonan pembetulan putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003281.12/2024/PP/M.IA Tahun 2025 tanggal 30 Juni 2025 walaupun telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor Pemb-40/PAN.011/2025 tanggal 25 Agustus 2025;

Menimbang bahwa Majelis berkesimpulan terdapat alasan hukum untuk membetulkan kesalahan tulis dan/atau hitung dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003281.12/2024/PP/M.IA Tahun 2025 yang telah diucapkan tanggal 30 Juni 2025 yaitu sebagai berikut:

PPh Pasal 21 yang kurang/(Iebih) dibayar

Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Masih Harus / (Lebih) Dibayar

Seharusnya:

PPh Pasal 23 yang kurang/(Iebih) dibayar

Pajak Penghasilan Pasal 23 yang Masih Harus / (Lebih) Dibayar

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

MENGADILI

Membetulkan kesalahan tulis dan/atau hitung pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003281.12/2024/PP/M.IA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 30 Juni 2025 atas nama PD. AIR MINUM SURYA SEMBADA KOTA SURABAYA, NPWP: 01.137.244.8-631.000, beralamat di Jl. Mayjen Prof. Dr. Moestopo Nomor 2, Tambaksari, Kota Surabaya, Jawa Timur, sebagai berikut:

PPh Pasal 21 yang kurang/(Iebih) dibayar

Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Masih Harus / (Lebih) Dibayar

Menjadi:

PPh Pasal 23 yang kurang/(Iebih) dibayar

Pajak Penghasilan Pasal 23 yang Masih Harus / (Lebih) Dibayar

dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003281.12/2024/PP/M.IA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 30 Juni 2025;

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-137/PP/Pemb/2025 tanggal 22 Agustus 2025, dengan susunan Budi Haritjahjono, Ak., M.Ak sebagai Hakim Ketua Majelis, Rahmaida, S.H., M.Kn. dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H. sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 8 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim

tersebut dengan dibantu oleh Puri Rahayuningsih, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Rahmaida, S.H., M.Kn.Budi Haritjahjono, Ak., M. Ak.

Ditandatangani Secara Elektronik

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Puri Rahayuningsih, S.H., M.H.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.