P U T U S A N
Nomor PUTP1-002872.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus Surat Permohonan Nomor L-899/TPX/2025 tanggal 29 Oktober 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 dan Surat Permohonan Nomor S-00026/KEB-CT/KPP.0407/2025 tanggal 6 November 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 10 November 2025 (tanggal pos 7 November 2025) tentang Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas nama PT Metra Digital Media dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002872.16/2024/PP.R-1, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding:
Nama: PT METRA DIGITAL MEDIA
N P W P: 03.284.216.3-019.000
Alamat: Telkom Landmark Tower Lt.18, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav.52,
Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
Pengadilan Pajak tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-176/PP/Pemb/2025 tanggal 10 November 2025;
Telah membaca Surat Permohonan Nomor L-899/TPX/2025 tanggal 29 Oktober 2025 tentang Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas nama PT Metra Digital Media;
Telah membaca Surat Permohonan Nomor S-00026/KEB- CT/KPP.0407/2025 tanggal 6 November 2025 tentang Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas nama PT Metra Digital Media;
TelahmembacaPutusanPengadilanPajakNomor PUT-002872.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 9 Oktober 2025;