Langsung ke konten
TaxRank

Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak, 16 halaman

PUTP1-002872.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

PT Metra Digital Media, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung

P U T U S A N

Nomor PUTP1-002872.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Surat Permohonan Nomor L-899/TPX/2025 tanggal 29 Oktober 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 dan Surat Permohonan Nomor S-00026/KEB-CT/KPP.0407/2025 tanggal 6 November 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 10 November 2025 (tanggal pos 7 November 2025) tentang Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas nama PT Metra Digital Media dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002872.16/2024/PP.R-1, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding:

Nama: PT METRA DIGITAL MEDIA

N P W P: 03.284.216.3-019.000

Alamat: Telkom Landmark Tower Lt.18, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav.52,

Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-176/PP/Pemb/2025 tanggal 10 November 2025;

Telah membaca Surat Permohonan Nomor L-899/TPX/2025 tanggal 29 Oktober 2025 tentang Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas nama PT Metra Digital Media;

Telah membaca Surat Permohonan Nomor S-00026/KEB- CT/KPP.0407/2025 tanggal 6 November 2025 tentang Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas nama PT Metra Digital Media;

TelahmembacaPutusanPengadilanPajakNomor PUT-002872.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 9 Oktober 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang bahwa Pemohon dalam hal ini adalah PT Metra Digital Media dahulu selaku Pemohon Banding melalui Surat Nomor L-899/TPX/2025 tanggal 29 Oktober 2025 menyatakan bahwa terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002872.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025 yang telah diucap tanggal 9 Oktober 2025 dengan uraian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan halaman 84 Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 002872.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025 tanggal 9 Oktober 2025 ditemukan adanya kesalahan tulis dan Penghitungan terkait nilai SKPPKP dan jumlah pajak yang masih harus dibayar dengan penjelasan sebagai berikut:

Tangkapan Layar halaman 84 Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002872.16/ 2024/ PP/ M.IIIA

Tahun 2025

Menimbang bahwa eas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengaddan

Pajak berkesknpulan untuk menggunakan kuasa Pasal B0 ayat {1} hun b

Undang-Undang Momot 14 Tahun 2002 tentang Pengadian Pajak, sehingga

Penyerahan yang PPNnya harus dipungut send menune Terbanding Rp 81.599.817.506.00

Keceksi yang bdak dapat dipertahankan Bp 62,570,004 339.00

Penyerahan yang PPNnya hanes dipungut sendiri menerut Pengadilan Pajak Rp 19.029.613.167,00

Bahwa berdasarkan tailan diatas maka penghitungan Penghasian neto menjadi sebagai berikut :

DPP PPN:

1. Ekspor Rp 0,00

2. Penyeratan yang PPNnya harus dipungut sendiri = Rp 19.029.643.167,.00

3. Penyerahan yang PP Nnya dipungut oleh

Femungul PPN pat .794 492.714,00

4, Penyerahan yang PPNinya tidak dipungut Ra 0.00

5. Panyershan yang dibebaskan dad pengenaan PPN Rp 0.00

Jumlah DPP PPN Rp220528.105.381.00

Pajak Kejuaran Rp 190296141300

Palas Masukan :

1. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 22115 14962A00

Jumlah Pajak Masukan Rp 1.902.961.413,00 bahwa pada tangkapan layar di atas, diketahui bahwa pada bagian "SKPPKP" pada poin Pajak Masukan adalah tidak tepat. Penulisan tersebut tidak tepat karena nilai yang dituliskan pada bagian "SKPPKP" sebesar Rp20.212.188.215,00 masih mengacu pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan. Nilai Barang dan Jasa Nomor 00009/207/19/014/22 tanggal 26 Desember 2022 Masa

Pajak Desember 2019 yang mana seharusnya nilai SKPPKP adalah sebesar Rp13.395.794.607,00;

bahwa terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00009/207/19/014/22 tanggal 26 Desember 2022 Masa Pajak Desember 2019 telah dilakukan pembetulan berdasarkan surat permohonan dari Wajib Pajak nomor 0003/PEMB/01010154/23 tanggal 08 November 2023 yang diterima oleh KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan tanggal 09 November 2023. Direktur Jenderal Pajak mengabulkan permohonan pembetulan Wajib Pajak melalui Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-00025/NKEB/PJ/KP.0407/2023 tanggal 21 Desember 2023 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar karena Permohonan Wajib Pajak;

bahwaberdasarkanKeputusanDirekturJenderalNomorKEP- 00025/NKEB/PJ/KP.0407/2023 tanggal 21 Desember 2023, berikut ini merupakan pembetulan atas kesalahan tulis/kesalahan hitung atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00009/207/19/014/22 tanggal 26 Desember 2022 pada bagian "SKPPKP"yangsemulasebesarRp20.212.188.215,00menjadi Rp13.395.794.607,00:

Tangkapan Layar halaman 2 Keputusan Direktur Jenderal Nomor

KEP-00025/NKEB/PJ/KP.0407/2023 tanggal 21 Desember 2023 yang semula:

— al = oe ee toto —

PEHOUSAHA

HBHA PAJAK a a a A

[a Ales Perv mrehen Barang San date yep tonsa RRM: yz oran -.5-—————...

Lo ea rare yang APs aap adan Perry PPN | POT AAA Sia] 200, Tin awe, 714

[a 8 Revver yang ateboekon dat pergersery RPM an Na

A ee Pe | paman ES ed (Ob Atas penyerahan Bevery ar dani yang lak terutang PPA Ts

Leela pantat Merbau Pemrry matory la tye, 16, a | Su pe 100756 pe Alai impo BRP Pemerasan BAP tamak Dompad det ed bean Pabean of ctor Di bart int >

Kalam di diem Cage PabosnPamungien 200K cheb Pein PMA Ggs a an Sordi eren drh Meret Foe Meubles kabel PPP yang bars itl en Gyre en bp elegan Ug terlenty bere eo rer yang PM, eye eC Ley a a pr dt ai Le dang Ta gy LP antara lenge ey iti PN yer peta re dd eta eee eee ee eee | ee

LT reece Or ene entero ft

FP oboe

[| fad Pemertasian OCF don Oe Deen Pabedan i dale Ora Perea ee fda. Pemunpuan Pajak olah Pamuga PR EEE

0. Peraboyeren harntet Peek Mino pagi PK yeep teehee maa Um,

PAT Oren elok o week hy [deere ete (Co Ja 7. Panlahon yang PP Hoyo bdek a abebatcen sie Nilam Bourg Se NN he 0 Pembayaran PPM yang umma Pedanamapl Kor MAMA dm.

( { {38 Dumont ET tees i

[Pak Kober yong het Gaur NN BR ata | Aree Get Ba?

LL [et PPN yang tenon Arahan dalam bara Pajak yang sama TU OY

— bo A NARS

PR CT LE eR a)

Paetrnrrrtnirt pitstop Penta miami? li fe ee eee peter Papel yer ret OO TT

Im Oho pene naken ke Mase Pajak tevin Aa —:

an an

CS (eee

{4 PFA yorg korg omar dea” YA ae (3 a Na (

Marak on Reset 13 (0) Rue “ee —

— ia Krn Prenat KR Para KAA bea 4 5

Me Te an fe. sermon Pawan TG (ues eunge Panel 13 Xue Pere PRN CSCC [SCS —s*t

RR Cs nS ME ATT

[_ 2 bumn PPN yang main bene 0 mia + gi UUT ee

Tangkapan Layar halaman 3 Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-

00025/NKEB/PJ/KP.0407/2023 tanggal 21 Desember 2023 menjadi:

PENGUSAHA (A1 (DaserPangensan Patak: AA” EEE”“”“—-

— ja Atms Penyerahan Barang Gan sesayang lantang PPN. CCU CC*d me om ym...

a2 Panyeshan yong PPHeyahenn Sound sendd «18.02.65, 167 | an 080,617,568 (a3. Penyerahan yang PPnnyedpungut olah Pemunga PN | (01,706, 492.214 | 209,700.092,214

{m6. Penyerahan yang Shebecken del penpenasiPPN TT jae kerkehtaYon2en3rakean) | 2001105581) 2326100120)

[|__| Atas penyerahan Barang den Jera yarg tek tertang PPN” T.P .

oa kenien Sekwuh Panyerahantat eb) «S220, 828.108 38T | 283,306. 100,720

Alas Inner EKPFP arnanaatan BKP Tidak B dasi taat es Ng

Ceerth Pabean & dala, Deersh PabeanPementaatan JKP dari Luw Daerah

Pabean dl dalam Daerah Pabaany/Pamungutan pajak olah Pemungul PPNACegiatan

Membangun Send/Penbey ann kembali Pajak Wamuican bagi PKP yang batur, melakuken perry orahan setalah jangie weklu Uetontu berakhiTP mobehan yang PP oye Udek sehanri nye cibebesiuer atau tik oungul/Tanggung jawab s0 art rerlang/Pernbeyaran PPM yang senula mendapal tki

PP NN NN

Pabaan d4 Pernaniastan JKP dari Luar Daerah Pabaan di dalarn Daerah Pabean ra Ma

Jaa. Pemungutan Pajak clan Perna PPN (GUA ja8 Kegaten Membangun Sanga” TN

0.5, Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang batu: mnelahukan poryarshen seleiah jangka wakly bortentu benak

47, Perolehan yang PPtinya Ucek seharusnya dibebaskan atau dek purge [|e ike Penbeyaran PPN yang semula mandapatkantasataa | | Ee

Ba NN

Pelek Katurzan yang herve Gpungulidibayan sendiri Gladi x fez sias.¢.10) | 1,002.967,419 | _ 8.150,081.647

TT ma” ima

LA. [oi PPN yang dsetordi muka dalam Masa Pajak yangsama TT

Jb? Pajak Herikan yang deca Gperhkungkan «|= 098,400,028 | 22.915, 108,028

Ik3. STP (rokok kurang beyan ohh

404. Dibayar dengan NPWP sendi PM

Lo os. taindatn ii KAA lo IRE Jaman ot ob20n3abatt) Mo 22115140626) 22115,140.678 dad Senne 185,784,807 | 131905, 704607 (Te Jumlah penghkungan PPN kwang bayar (ag) To CYS. 20, AT bahwa selanjutnya atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00049/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 22 Januari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Pemohon Banding telah mengajukan permohonan banding dengan Surat Banding nomor L-427/TPIV/2024 tanggal 16 April 2024 kepada Pengadilan Pajak berdasarkan perhitungan SKPKB yang telah dibetulkan dengan detail sebagai berikut:

Tangkapan Layar halaman 1 Keputusan Direktur Jenderal Nomor

KEP-00049/KEB/PJ/WPJ. 04/2024 tanggal 22 Januari 2024

. KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR KEP-00049/KEB/PJ/ WPJ.04/2024 -

TENTANG

Ta KEBERATAN WAJIB PAJAK . ,

ATAS SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR .

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Ta

Menimbang: a. bahwa berdasarkan Surat Keberatan Wajib Pajak atas nama PT Metra

Digital Media nomor: L-280/TPIII/2023 tanggal 24 Maret 2023 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Pratarna Jakarta Mampang Prapatan tanggal 24 Maret 2023 “berdasarkan LPAD- nomor: FORM-

05001949/ BPS /KPP.040703/20 angeal 28 Maret 20 Antang

Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00009/207/19/011/22 tanggal 26 Desember 2022 Masa Pajak Desember 2019, sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor:

KEP-00025/NKEB/PJ/KPP,0407/2023 tanggal 21 Desember 2023;

Tangkapan Layar halaman 15 Surat Banding Pemohon Banding Nomor L-427/TPW/2024 tanggal

16 April 2024

No, Uralan Pemohon Banding aa aan

9 Jumiah {4.1 atau d.2 atau d.3 atau d,5 ntou d.6 atau d.7 atau

Penghitungan PPN Kurang Bayar Po

Ja. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (iazif™ 1.2.2

Pb. 0ikurang: oU A o————

Pen Nusrat Wen Fates wf

[2 Pojak Masukan yang dapatdiperhitungken | 22115. an.co3

6.3. STP (Pokok kurang bayar) Po

—— 65.4. Dibayar dengan NPWP sendiri Nan b.5. tain-tain en) aE TEES an BE

Te [Omentunan

PU fea skepie 153.395.794.607 ica Jumlah Pojak yang dapat diperhitungkan {b.6 — c.1)

[Te Laumtn pebitangan PP Karang Byard) “6398 os

3. JKelebihan Pajuk yangsudah:

Bi ag (lbs bikompensasikan ke Masa Pajak (Karena pemberaan oo

Je fsumtangary 000p 0 (5. |Sankal Administrasi: 0. UU ja | BungaPasul1329 KUP oo”

[Tb [Kenaiken Pusat 13 (au KUP te. |Kenaikan Pasal 13 (3)hurufe KUP Td

[Kenviken Pasal 7c (S)KUP Po 01

2 ecaitan pest eg TI —

[Te [Banga pasa 139 KUP jo, Pal O PP

Ar aa naa «dg so. cm) bahwa dengan demikian, berdasarkan pada poin-poin penjelasan di atas, Pemohon Banding memohon kepada Pengadilan Pajak untuk dapat melakukan pembetulan kesalahan tulis dan penghitungan pada bagian-bagian berikut:

Semula

Tangkapan Layar halaman 84 Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002872.16/2024/PP/M.IIIA

Tahun 2025 tanggal 09 Oktober 2025

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadkan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huuf b

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadaan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut

Penyerahan yang PPNiya hans dipungut sondid menurut Terbanding Rp 81.599.617.50600

«Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp 62.570.004,339.00

Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri menurut Pengadian Pajak Rp 19.029.613.167,00

Bahwa berdasarkan traian diatas maka penghitungan Penghasian neto menjadi sebagai berikut :

DPP PPN:

1, Ekspor Rp 0.00

2. Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendri = Rp 19.029.613.167,00

3. Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh

Pemungut PPN Rp201.798.492,.214,00

4. Penyerahan yang PPNnya lidak dipungut Rp 0,00

5. Penyerahan yang dibebaskan dat pengenaan PPN Rp 0,00

Jumlah DPP PPN Rp220.828.105.381,00

Pajak Keluaran Rp 1.902961.413.00

Pajak Masukan :

1. Pajak Masukan yang dapat diperhtungkan Rp 22.115,149.628,0)

Jumian Pajak Masukan Rp 1.902,961.413.00

Menjadi

Tangkapan Layar halaman 84 Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002872.16/2024/PP/M.IIIA

Tahun 2025 tanggal 09 Oktober 2025

1. | Ekspor Rp| 0,00

Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri | Rp | 19.0290.613.167,00

Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN | Rp | 201.798.492.214,00

Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut | Rp | 0,00

5. | Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp 0,00

Jumlah DPP PPN | Rp (Pajak Keluaran LR | 1.902.961.413,00)

IPajakMasukan: Rp oo (1. | Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | Rp | 22.115.149.628,00)

Jumlah Pajak Masukan | Rp |... 8.719.355.021,00 aa aras dibayar Re a so oy bahwa selanjutnya, perlu diketahui bahwa terdapat kesalahan penulisan nomor Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dengan Nomor 00009/207/19/011/22 di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00049/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 22 Januari 2024 yang mana seharusnya mencantumkan nomor SKPKB dengan Nomor 00009/207/19/014/22;

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR KEP-00049/KEB/PJ/WPJ.04 /2024 ‘ ;

TENTANG

Ta KEBERATAN WAJIB PAJAK

ATAS SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, .

Menimbang: a. bahwa berdasarkan Surat Keberatan Wajib Pajak atas nama PT Metra

Digital Media nomor: L-280/TPII!/2023 tanggal 24 Maret 2023 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Mampang Prapatan tanggal 24° Maret 2023 “berdasarkan LPAD nomer: - FORM-

05001949/BPS/KPP.040703/2023 tanggal 28 Maret 2023 tentang

Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak,-k Om AN Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00009/207/19/011/22 tanggal 26 Desember 2022 Masa Pajak Desember ZUTY, Sebapalntatta telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor:

KEP-00025/NKEB/PJ/KPP.0407/2023 tanggal 21 Desember 2023, bahwa Terhadap kesalahan penulisan SKPKB tersebut menjadikan terdapat kesalahan tulis Nomor SKPKB pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 002872.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025 tanggal 09 Oktober 2025 yang juga mencantumkan nomor SKPKB 00009/207/19/011/22;

Tangkapan Layar halaman 1 Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002872.16/2024/PP/M.IIIA

Tahun 2025

PUTUSAN

Nomor PUT-002872.16/2024/PP/MIIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan

Acara Biasa secara etektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomer KEP-00049/KEB/PJAVP].04/2024 tangga! 22 Januari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak

Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 Nomor[00009/207/19/011/22 Janggal 26 Desember 2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00025/NKEB/PJ/KP.0407/2623 tanggal 21 Desember 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002872.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa, antara :

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pemohon Banding memohon kepada Pengadilan Pajak untuk dapat mempertimbangkan dan melakukan pembetulan atas kesalahan tulis tersebut;

Menimbang bahwa Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Mampang Prapatan dahulu selaku Terbanding melalui Surat Nomor S-00026/KEB- CT/KPP.0407/2025 tanggal 6 November 2025 menyatakan bahwa terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002872.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025 yang telah diucap tanggal 9 Oktober 2025 dengan uraian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil penelitian ternyata ditemukan adanya unsur-unsur kesalahan tulis dan atau kesalahan hitung dan Terbanding mohon pembetulan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan penjelasan di bawah ini:

1. Halaman dan paragraf: Halaman 84 Paragraf 2

Tertulis:

SKPPKP Rp20.212.188.215,00

Seharusnya:

SKPPKP Rp13.395.794.607,00

2. Halaman dan paragraf: Halaman 84 Paragraf 2

Tertulis:

Jumlah Pajak Masukan Rp1.902.961.413,00

Seharusnya:

Jumlah Pajak Masukan Rp8.719.355.021,00

3. Halaman dan paragraf: Halaman 84 Paragraf 2

Tertulis:

Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar Rp0,00

Seharusnya:

Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar (Rp6.816.393.608,00)

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002872.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 9 Oktober 2025 dan dokumen pendukung yang terkait diketahui hal-hal sebagai berikut:

1. Pada halaman 84

tertulis:

DPP PPN:

1. EksporRp0,00

2. Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Rp 19.029.613.167,00

3. Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh

Pemungut PPNRp201.798.492.214,00

4. Penyerahan yang PPNnya tidak dipungutRp0,00

5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp0,00 Jumlah DPP PPNRp220.828.105.381,00 Pajak KeluaranRp 1.902.961.413,00 Pajak Masukan :

1. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp 22.115.149.628,00

2. SKPPKPRp 20.212.188.215,00 Jumlah Pajak MasukanRp 1.902.961.413,00 Jumlah Pajak yang masih harus dibayarRp0,00 seharusnya:

DPP PPN:

1. EksporRp0,00

2. Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Rp 19.029.613.167,00

3. Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh

Pemungut PPNRp201.798.492.214,00

4. Penyerahan yang PPNnya tidak dipungutRp0,00

5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp0,00 Jumlah DPP PPNRp220.828.105.381,00 Pajak KeluaranRp 1.902.961.413,00 Pajak Masukan :

1. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp 22.115.149.628,00

2. SKPPKPRp 13.395.794.607,00 Jumlah Pajak MasukanRp 8.719.355.021,00 Jumlah Pajak yang masih harus dibayar(Rp 6.816.393.608,00)

2. Pada halaman 1, 3, 57, 63, 64, 65, dan 85

tertulis:

00009/207/19/011/22

seharusnya:

00009/207/19/014/22

Memperhatikan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat dapat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam putusan Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan;

Menimbang bahwa Terbanding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 20 November 2025 sehubungan permohonan pembetulan putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002872.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025 tanggal 9 Oktober 2025 walaupun telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor PEMB-151/PAN.031/2025 tanggal 17 November 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding hadir dalam persidangan sehubungan permohonan pembetulan putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002872.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025 tanggal 9 Oktober 2025 :

Nama: Ainun Uswatul Khasanah

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-074/PP/IKH/2024 tanggal 25 Januari 2024

Menimbang bahwa Majelis berkesimpulan terdapat alasan hukum untuk membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002872.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025 tanggal 9 Oktober 2025 yaitu sebagai berikut:

1. Pada halaman 84

tertulis:

DPP PPN:

1. EksporRp0,00

2. Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Rp 19.029.613.167,00

3. Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh

Pemungut PPNRp201.798.492.214,00

4. Penyerahan yang PPNnya tidak dipungutRp0,00

5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp0,00

Jumlah DPP PPNRp220.828.105.381,00 Pajak KeluaranRp 1.902.961.413,00 Pajak Masukan :

1. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp 22.115.149.628,00

2. SKPPKPRp 20.212.188.215,00 Jumlah Pajak MasukanRp 1.902.961.413,00 Jumlah Pajak yang masih harus dibayarRp0,00 seharusnya:

DPP PPN:

1. EksporRp0,00

2. Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Rp 19.029.613.167,00

3. Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh

Pemungut PPNRp201.798.492.214,00

4. Penyerahan yang PPNnya tidak dipungutRp0,00

5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp0,00 Jumlah DPP PPNRp220.828.105.381,00 Pajak KeluaranRp 1.902.961.413,00 Pajak Masukan :

1. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp 22.115.149.628,00

2. SKPPKPRp 13.395.794.607,00 Jumlah Pajak MasukanRp 8.719.355.021,00 Jumlah Pajak yang masih harus dibayar(Rp 6.816.393.608,00)

2. Pada halaman 1, 3, 57, 63, 64, 65, dan 85

tertulis:

00009/207/19/011/22

seharusnya:

00009/207/19/014/22

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

MENGADILI

Membetulkan kesalahan tulis dan hitung pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002872.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 9 Oktober 2025 atas nama : PT METRA DIGITAL MEDIA, NPWP 03.284.216.3-019.000, beralamat di Telkom Landmark Tower Lt.18, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav.52, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, domisili elektronik yosep.rosario@mdmedia.co.id, sebagai berikut:

1. Pada halaman 84

tertulis:

DPP PPN:

1. EksporRp0,00

2. Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Rp 19.029.613.167,00

3. Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh

Pemungut PPNRp201.798.492.214,00

4. Penyerahan yang PPNnya tidak dipungutRp0,00

5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp0,00 Jumlah DPP PPNRp220.828.105.381,00 Pajak KeluaranRp 1.902.961.413,00 Pajak Masukan :

1. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp 22.115.149.628,00

2. SKPPKPRp 20.212.188.215,00 Jumlah Pajak MasukanRp 1.902.961.413,00 Jumlah Pajak yang masih harus dibayarRp0,00 seharusnya:

DPP PPN:

1. EksporRp0,00

2. Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Rp 19.029.613.167,00

3. Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh

Pemungut PPNRp201.798.492.214,00

4. Penyerahan yang PPNnya tidak dipungutRp0,00

5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp0,00 Jumlah DPP PPNRp220.828.105.381,00

Pajak KeluaranRp 1.902.961.413,00 Pajak Masukan :

1. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp 22.115.149.628,00

2. SKPPKPRp 13.395.794.607,00 Jumlah Pajak MasukanRp 8.719.355.021,00 Jumlah Pajak yang masih harus dibayar(Rp 6.816.393.608,00)

2. Pada halaman 1, 3, 57, 63, 64, 65, dan 85

tertulis:

00009/207/19/011/22

seharusnya:

00009/207/19/014/22 dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002872.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 9 Oktober 2025;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 oleh Junaidi Eko Widodo, Ak., S.H., M.P.P., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si. dan Haryono, S.H., Ak., M.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Senin tanggal 1 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si.Junaidi Eko Widodo, Ak., S.H., M.P.P., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Panitera Pengganti,

Haryono, S.H., Ak., M.A.

Ditandatangani Secara Elektronik

Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.