P U T U S A N
Nomor PUTP1-002516.13/2024/PP/M.IIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus Surat Permohonan Nomor S-654/KPP.1010/2025 tanggal 18 November 2025 tentang Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor PUT-002516.13/2024/PP/M.IIB Tahun 2025 diucapkan tanggal 21 Oktober 2025, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 24 November 2025 (cap harian pos tanggal 20 November 2025), dan telah terdaftar dalam berkas sengketa nomor 002516.13/2024/PP R1, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding:
Pemohon Banding: PT Intertobacco Utama Industry
NPWP: 01.462.614.7-511.000 / 0014626147511000 Alamat: Desa Mijen No. 185A, RT 004 RW 006, Mijen,
Kaliwungu, Kab. Kudus, Jawa Tengah 59361 Pengadilan Pajak tersebut,
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 191/PP/Pemb/2025 tanggal 08 Desember 2025,
Telah membaca Surat Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor S-654/KPP.1010/2025 tanggal 18 November 2025;
Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 002516.13/2024/PP/M.IIB Tahun 2025 tanggal 21 Oktober 2025;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang bahwa Pemohon dalam hal ini Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Semarang dahulu selaku Terbanding melalui Surat Nomor S- 654/KPP.1010/2025 tanggal 18 November 2025 tentang Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor PUT-002516.13/2024/PP/M.IIB Tahun 2025 diucapkan tanggal 21 Oktober 2025, menyatakan terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-