Langsung ke konten
TaxRank

Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak, 12 halaman

PUTP1-002516.13/2024/PP/M.IIB Tahun 2025

Pemohon Banding : PT Intertobacco Utama Industry, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2021

Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung

P U T U S A N

Nomor PUTP1-002516.13/2024/PP/M.IIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Surat Permohonan Nomor S-654/KPP.1010/2025 tanggal 18 November 2025 tentang Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor PUT-002516.13/2024/PP/M.IIB Tahun 2025 diucapkan tanggal 21 Oktober 2025, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 24 November 2025 (cap harian pos tanggal 20 November 2025), dan telah terdaftar dalam berkas sengketa nomor 002516.13/2024/PP R1, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding:

Pemohon Banding: PT Intertobacco Utama Industry

NPWP: 01.462.614.7-511.000 / 0014626147511000 Alamat: Desa Mijen No. 185A, RT 004 RW 006, Mijen,

Kaliwungu, Kab. Kudus, Jawa Tengah 59361 Pengadilan Pajak tersebut,

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 191/PP/Pemb/2025 tanggal 08 Desember 2025,

Telah membaca Surat Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor S-654/KPP.1010/2025 tanggal 18 November 2025;

Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 002516.13/2024/PP/M.IIB Tahun 2025 tanggal 21 Oktober 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang bahwa Pemohon dalam hal ini Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Semarang dahulu selaku Terbanding melalui Surat Nomor S- 654/KPP.1010/2025 tanggal 18 November 2025 tentang Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor PUT-002516.13/2024/PP/M.IIB Tahun 2025 diucapkan tanggal 21 Oktober 2025, menyatakan terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-

002516.13/2024/PP/M.IIB Tahun 2025 diucapkan tanggal 21 Oktober 2025 dengan uraian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil penelitian ternyata ditemukan adanya unsur-unsur kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan mohon pembetulan atas Putusan Pengadilan tersebut dengan penjelasan di bawah ini:

1.a. Tertulis halaman 3

No.UraianJumlah (Rp)
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 yang terutang Kredit Pajak: b. Setoran Masa l. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan Pajak yang tidak/kurang dibayar Sanksi Administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP e. Jumlah sanksi administrasi Jumlah PPh yang masih harus dibayar03.664.001.719 782.800.344 0
166.712.078
782.800.344 166.712.078
899.512.422
Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan0
No.UraianJumlah (Rp)
1.Jumlah pajak yang terutang menurut surat ketetapan pajak sebesar782.800.344
Dengan PPh yang masih harus dibayar (termasuk saksi administrasi) sebesar899.512.422
2.Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan wajib pajak sebesar0
Dengan PPh yang masih harus/(lebih) dibayar sebesar0
3.Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar0
4.Jumlah yang telah dilunasi sebesar899.512.422
Pada tanggal 09 Februari 2023 pada bank/pos persepsi CIMB dengan NTPN 28F8300OQ1SLANLA

b. Seharusnya

No.UraianJumlah (Rp)
1. 2. 3.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 yang terutang Kredit Pajak: b. Setoran Masa l. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan03.664.001.719 732.800.344 0
No.UraianJumlah (Rp)
4. 5. 6. 7.Pajak yang tidak/kurang dibayar Sanksi Administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP e. Jumlah sanksi administrasi Jumlah PPh yang masih harus dibayar166.712.078732.800.344 166.712.078
899.512.422
Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan0
No.UraianJumlah (Rp)
1.Jumlah pajak yang terutang menurut surat ketetapan pajak sebesar732.800.344
Dengan PPh yang masih harus dibayar (termasuk saksi administrasi) sebesar899.512.422
2.Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan wajib pajak sebesar0
Dengan PPh yang masih harus/(lebih) dibayar sebesar0
3.Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar0
4.Jumlah yang telah dilunasi sebesar899.512.422
Pada tanggal 09 Februari 2023 pada bank/pos persepsi CIMB dengan NTPN 28F8300OQ1SLANLA

2.a. Tertulis pada halaman 4

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.Dasar Pengenaan Pajak3.664.001.71903.664.001.719
b.PPh Terutang782.800.3440782.800.344
c.Kredit Pajak000
d.Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya000
e.PPh Kurang /(Lebih) bayar782.800.3440782.800.344
f.Sanksi administrasi166.712.0780166.712.078
g.Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar899.512.4220899.512.422

b. Seharusnya

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.Dasar Pengenaan Pajak3.664.001.71903.664.001.719
b.PPh Terutang732.800.3440732.800.344
c.Kredit Pajak000
d.Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya000
e.PPh Kurang /(Lebih) bayar732.800.3440732.800.344
f.Sanksi administrasi166.712.0780166.712.078
No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
g.Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar899.512.4220899.512.422

bahwa berdasarkan hal-hal di atas, pemohon memberitahukan bahwa pelaksanaan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut tetap dilaksanakan sesuai dengan nilai yang benar;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas Putusan Pengadilan Pajak PUT-002516.13/2024/PP/M.IIB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 21 Oktober 2025 mengenai Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00262/KEP/PJ/WPJ.10/2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00006/204/21/511/23 tanggal 11 Januari 2023 atas nama PT Intertobacco Utama Industry dan dokumen pendukung yang terkait, diketahui terbukti terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam putusan a quo dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Pada halaman 3, bagian tabel perhitungan pajak menurut Surat Ketetapan Pajak :

Tertulis :

No.UraianJumlah (Rp)
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 yang terutang Kredit Pajak: b. Setoran Masa l. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan Pajak yang tidak/kurang dibayar Sanksi Administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP e. Jumlah sanksi administrasi Jumlah PPh yang masih harus dibayar03.664.001.719 782.800.344 0
166.712.078
782.800.344 166.712.078
899.512.422
Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan0

Seharusnya :

No.UraianJumlah (Rp)
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 yang terutang Kredit Pajak: b. Setoran Masa l. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan Pajak yang tidak/kurang dibayar Sanksi Administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP e. Jumlah sanksi administrasi Jumlah PPh yang masih harus dibayar03.664.001.719 732.800.344 0
166.712.078
732.800.344 166.712.078
899.512.422
Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan0

2. Pada halaman 3, bagian tabel perhitungan pajak menurut Surat Keberatan Pemohon Banding :

Tertulis :

No.UraianJumlah (Rp)
1.Jumlah pajak yang terutang menurut surat ketetapan pajak sebesar782.800.344
Dengan PPh yang masih harus dibayar (termasuk saksi administrasi) sebesar899.512.422
2.Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan wajib pajak sebesar0
Dengan PPh yang masih harus/(lebih) dibayar sebesar0
3.Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar0
4.Jumlah yang telah dilunasi sebesar899.512.422
Pada tanggal 09 Februari 2023 pada bank/pos persepsi CIMB dengan NTPN 28F8300OQ1SLANLA

Seharusnya :

No.UraianJumlah (Rp)
1.Jumlah pajak yang terutang menurut surat ketetapan pajak sebesar732.800.344
Dengan PPh yang masih harus dibayar (termasuk saksi administrasi) sebesar899.512.422
2.Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan wajib pajak sebesar0
Dengan PPh yang masih harus/(lebih) dibayar sebesar0
3.Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar0
No.UraianJumlah (Rp)
4.Jumlah yang telah dilunasi sebesar899.512.422
Pada tanggal 09 Februari 2023 pada bank/pos persepsi CIMB dengan NTPN 28F8300OQ1SLANLA

3. Pada halaman 4, bagian tabel perhitungan pajak menurut Surat Keputusan Keberatan Terbanding :

Tertulis :

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.Dasar Pengenaan Pajak3.664.001.71903.664.001.719
b.PPh Terutang782.800.3440782.800.344
c.Kredit Pajak000
d.Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya000
e.PPh Kurang /(Lebih) bayar782.800.3440782.800.344
f.Sanksi administrasi166.712.0780166.712.078
g.Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar899.512.4220899.512.422

Seharusnya :

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.Dasar Pengenaan Pajak3.664.001.71903.664.001.719
b.PPh Terutang732.800.3440732.800.344
c.Kredit Pajak000
d.Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya000
e.PPh Kurang /(Lebih) bayar732.800.3440732.800.344
f.Sanksi administrasi166.712.0780166.712.078
g.Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar899.512.4220899.512.422

Memperhatikan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat dapat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam putusan Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan;

Menimbang bahwa Terbanding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 11 Desember 2025 sehubungan dengan pembetulan putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002516.13/2024/PP/M.IIB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 21 Oktober 2025 walaupun telah diberitahu dengan Surat Panggilan Sidang Nomor PANG-833/PAN.022/2025 tanggal 09 Desember 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 11 Desember 2025 sehubungan dengan pembetulan putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002516.13/2024/PP/M.IIB Tahun 2025 diucapkan tanggal 21 Oktober 2025;

Menimbang bahwa Majelis berkesimpulan terdapat alasan hukum untuk membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002516.13/2024/PP/M.IIB Tahun 2025 yang telah diucapkan tanggal 21 Oktober 2025 yaitu sebagai berikut:

1. Pada halaman 3, bagian tabel perhitungan pajak menurut Surat Ketetapan Pajak :

Tertulis :

No.UraianJumlah (Rp)
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 yang terutang Kredit Pajak: b. Setoran Masa l. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan Pajak yang tidak/kurang dibayar Sanksi Administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP e. Jumlah sanksi administrasi Jumlah PPh yang masih harus dibayar03.664.001.719 782.800.344 0
166.712.078
782.800.344 166.712.078
899.512.422
Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan0

Menjadi :

No.UraianJumlah (Rp)
1. 2. 3.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 yang terutang Kredit Pajak: b. Setoran Masa03.664.001.719 732.800.344
No.UraianJumlah (Rp)
4. 5. 6. 7.l. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan Pajak yang tidak/kurang dibayar Sanksi Administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP e. Jumlah sanksi administrasi Jumlah PPh yang masih harus dibayar166.712.0780
732.800.344 166.712.078
899.512.422
Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan0

2. Pada halaman 3, bagian tabel perhitungan pajak menurut Surat Keberatan Pemohon Banding :

Tertulis :

No.UraianJumlah (Rp)
1.Jumlah pajak yang terutang menurut surat ketetapan pajak sebesar782.800.344
Dengan PPh yang masih harus dibayar (termasuk saksi administrasi) sebesar899.512.422
2.Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan wajib pajak sebesar0
Dengan PPh yang masih harus/(lebih) dibayar sebesar0
3.Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar0
4.Jumlah yang telah dilunasi sebesar899.512.422
Pada tanggal 09 Februari 2023 pada bank/pos persepsi CIMB dengan NTPN 28F8300OQ1SLANLA

Menjadi :

No.UraianJumlah (Rp)
1.Jumlah pajak yang terutang menurut surat ketetapan pajak sebesar732.800.344
Dengan PPh yang masih harus dibayar (termasuk saksi administrasi) sebesar899.512.422
2.Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan wajib pajak sebesar0
Dengan PPh yang masih harus/(lebih) dibayar sebesar0
3.Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar0
4.Jumlah yang telah dilunasi sebesar899.512.422
Pada tanggal 09 Februari 2023 pada bank/pos persepsi CIMB dengan NTPN 28F8300OQ1SLANLA

3. Pada halaman 4, bagian tabel perhitungan pajak menurut Surat Keputusan Keberatan Terbanding :

Tertulis :

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.Dasar Pengenaan Pajak3.664.001.71903.664.001.719
b.PPh Terutang782.800.3440782.800.344
c.Kredit Pajak000
d.Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya000
e.PPh Kurang /(Lebih) bayar782.800.3440782.800.344
f.Sanksi administrasi166.712.0780166.712.078
g.Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar899.512.4220899.512.422

Menjadi :

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.Dasar Pengenaan Pajak3.664.001.71903.664.001.719
b.PPh Terutang732.800.3440732.800.344
c.Kredit Pajak000
d.Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya000
e.PPh Kurang /(Lebih) bayar732.800.3440732.800.344
f.Sanksi administrasi166.712.0780166.712.078
g.Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar899.512.4220899.512.422

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

MENGADILI

Membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002516.13/2024/PP/M.IIB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 21 Oktober 2025 atas nama PT Intertobacco Utama Industry, NPWP 01.462.614.7-511.000 / 0014626147511000, beralamat di Desa Mijen No. 185A, RT 004 RW 006, Mijen, Kaliwungu, Kab. Kudus, Jawa Tengah 59361, sebagai berikut:

1. Pada halaman 3, bagian tabel perhitungan pajak menurut Surat Ketetapan Pajak :

Tertulis :

No.UraianJumlah (Rp)
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 yang terutang Kredit Pajak: b. Setoran Masa l. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan Pajak yang tidak/kurang dibayar Sanksi Administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP e. Jumlah sanksi administrasi Jumlah PPh yang masih harus dibayar03.664.001.719 782.800.344 0
166.712.078
782.800.344 166.712.078
899.512.422
Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan0

Menjadi :

No.UraianJumlah (Rp)
1. 2. 3.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 yang terutang Kredit Pajak:3.664.001.719 732.800.344
4. 5. 6. 7.b. Setoran Masa l. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan Pajak yang tidak/kurang dibayar Sanksi Administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP e. Jumlah sanksi administrasi Jumlah PPh yang masih harus dibayar00
166.712.078
732.800.344 166.712.078
899.512.422
Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan0

2. Pada halaman 3, bagian tabel perhitungan pajak menurut Surat Keberatan Pemohon Banding :

Tertulis :

No.UraianJumlah (Rp)
1.Jumlah pajak yang terutang menurut surat ketetapan pajak sebesar782.800.344
Dengan PPh yang masih harus dibayar (termasuk saksi administrasi) sebesar899.512.422
2.Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan wajib pajak sebesar0
Dengan PPh yang masih harus/(lebih) dibayar sebesar0
3.Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar0
4.Jumlah yang telah dilunasi sebesar899.512.422
Pada tanggal 09 Februari 2023 pada bank/pos persepsi CIMB dengan NTPN 28F8300OQ1SLANLA

Menjadi :

No.UraianJumlah (Rp)
1.Jumlah pajak yang terutang menurut surat ketetapan pajak sebesar732.800.344
Dengan PPh yang masih harus dibayar (termasuk saksi administrasi) sebesar899.512.422
2.Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan wajib pajak sebesar0
Dengan PPh yang masih harus/(lebih) dibayar sebesar0
3.Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar0
4.Jumlah yang telah dilunasi sebesar899.512.422
Pada tanggal 09 Februari 2023 pada bank/pos persepsi CIMB dengan NTPN 28F8300OQ1SLANLA

3. Pada halaman 4, bagian tabel perhitungan pajak menurut Surat Keputusan Keberatan Terbanding :

Tertulis :

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.Dasar Pengenaan Pajak3.664.001.71903.664.001.719
b.PPh Terutang782.800.3440782.800.344
c.Kredit Pajak000
d.Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya000
e.PPh Kurang /(Lebih) bayar782.800.3440782.800.344
f.Sanksi administrasi166.712.0780166.712.078
g.Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar899.512.4220899.512.422

Menjadi :

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.Dasar Pengenaan Pajak3.664.001.71903.664.001.719
b.PPh Terutang732.800.3440732.800.344
c.Kredit Pajak000
d.Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya000
e.PPh Kurang /(Lebih) bayar732.800.3440732.800.344
f.Sanksi administrasi166.712.0780166.712.078
g.Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar899.512.4220899.512.422

dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002516.13/2024/PP/M.IIB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 21 Oktober 2025;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 oleh Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E. sebagai Hakim Ketua, Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT. dan Sulfan, S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Agung Nana Permana, S.E., M.H. sebagai panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttdttd

Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT. Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.

ttd

Sulfan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti, ttd

Agung Nana Permana, S.E., M.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.